Pendahuluan

Oleh: Muhammad Nashiruddin Al-Albani

 

Segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, minta tolong kepada-Nya, dan minta ampun kepada-Nya. Kami mohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan nafsu dan kejelekan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tiada yang dapat memberi petunjuk kepadanya.


Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (Ali Imran: 102)


“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya. Dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan wanita yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (an- Nisaa’: 1)


“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesunguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (al-Ahzab: 70-71)


Amma ba’du. Di antara program-program (rencana) saya yang telah lalu adalah berkhidmat kepada Sunnah yang suci, yang saya istilahkan dengan “Mendekatkan Sunnah kepada Umat”. Saya membahasnya dalam beberapa kitab saya. Di antaranya adalah mukadimah saya terhadap Ringkasan Shahih Muslim oleh Hafidz al-Mundziri, yaitu dari satu sisi membuang isnad dan dari sisi lain membedakan yang sahih dan yang dhaif. Para Ulama telah menyepakati dan tidak ada yang membantah terhadap isnad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, sebagaimana yang telah saya kembangkan dalam mukadimah tersebut. Maka, yang saya lakukan adalah menghapus sebagian isnad dan matan yang berulang-ulang.


Pertama kali yang saya lakukan adalah mentahkik Ringkasan Shahih Muslim, menyebutkannya, menomori hadits dan menjelaskan kata kata yang sulit, membuat catatan kaki, dan menerbitkannya di Beirut. Tetapi, setelah selesai mempelajarinya, tampak oleh saya bahwa Al-Hafidz al-Mundziri – semoga Allah memberi rahmat kepadanya – di dalam meringkas kitab tersebut tidak hanya membatasinya dengan membuang isnad dan matan yang berulang-ulang saja. Ia juga membuang sebagian isinya.


Karena itu, kalau saya mempunyai kesempatan, niscaya saya akan meringkasnya sendiri dengan metode khusus yang saya ciptakan sendiri. Kiranya Allah Yang Mahatinggi menghendaki hal itu. Yaitu, ketika saya ditakdirkan Allah dipenjara pada tahun 1389 H / 1969 M bersama beberapa ulama tanpa kesalahan yang kami lakukan kecuali hanya berdakwah kepada agama Islam dan mengajarkannya kepada masyarakat. Saya diseret ke penjara Qal’ah di Damaskus. Kemudian dikeluarkan setelah dipenjara yang kedua kalinya dengan menjalani hukuman beberapa bulan. Saya hanya mengharapkan pahala dari Allah.


Allah telah menakdirkan kesendirian saya di penjara yang hanya ada buku yang saya cintai Shahih Imam Muslim, pensil, dan penghapus. Di penjara, saya mewujudkan cita-cita saya dalam meringkas dan memudahkannya dengan menghabiskan waktu sekitar 3 bulan. Saya bekerja siang dan malam tanpa merasa lelah ataupun bosan. Dengan begitu, keinginan musuh-musuh umat untuk membalas dendam kepada kami ternyata berbalik menjadi nikmat. Yakni, nikmat yang bayang bayangnya menaungi kaum muslimin penuntut ilmu di manapun mereka berada. Maka, segala puji bagi Allah karena dengan nikmat-Nya sempurnalah amal-amal yang saleh.


Allah telah memudahkan bagi saya dalam menyelesaikan sejumlah besar tugas ilmiah yang kiranya tidak ada kesempatan bagi saya seandainya masih ada sisa umur dan saya tempuh metode yang biasa. Pihak pemerintah berikutnya melarang saya pergi ke kota-kota Suriah untuk melakukan kunjungan bulanan yang biasa saya lakukan untuk mengajak masyarakat supaya kembali kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah. Acara tersebut terkenal dengan nama “tahanan kota”. Pada masa masa itu, saya juga dilarang menyampaikan pelajaran ilmiah yang banyak menyita waktu saya. Semua itu telah memalingkan saya dari mengerjakan banyak tugas, dan menghalangi saya untuk bertemu dengan orang-orang yang biasa memanfaatkan waktu saya untuk mendapatkan banyak hal (pengetahuan).


Setelah menelaah ringkasan tersebut, sebagian ikhwan ingin menerbitkannya. Akan tetapi, sebelumnya saya merasa perlu memulainya dengan meringkas Shahih Imam Bukhari untuk diterbitkan lebih dahulu. Kemudian disusul dengan menerbitkan ringkasan Shahih Imam Muslim. Beberapa hari kemudian saya mulai mewujudkan keinginan tersebut. Yaitu, meringkas Shahih Bukhari dalam beberapa kesempatan yang terpotong-potong, dan dalam waktu berbulan-bulan. Sehingga, dengan karunia dan kemurahan-Nya, Allah menakdirkan saya untuk menyelesaikan tugas tersebut.


Kemudian Allah menghendaki saudara kami Ustadz Zuhair asy-Syawisy menerbitkannya. Saya mempersiapkan segala sesuatunya, yaitu menyiapkan jenis jenis huruf dan tulisan, supaya dapat diterbitkan kitab yang mudah dimengerti oleh pembaca dalam mengenal macam-macam hadits yang ada di dalamnya. Apakah hadits itu musnad yang maushul, mu’allaq marfu’, atau atsar mauquf sebagaimana yang menjadi ciri khas takhrij dan catatan kaki saya.


Secara lamban buku tersebut dicetak pada tahun 1394 H kemudian indeksnya dicetak di Beirut pada tahun 1399 H. Terjadilah beberapa peristiwa yang menyedihkan, yaitu kami kehilangan hal-hal yang menjadi kelaziman suatu kitab[1] yang karenanya Saudara Zuhair terpaksa menggambarkan kelaziman-kelaziman dan bagian-bagian kitab itu. Maka, dapatlah – dan segala puji bagi Allah – dikembalikan bagian pertama kitab itu secara lengkap, dengan berharap kepada Allah semoga Dia memberikan kemudahan untuk segera menghidangkannya kepada masyarakat.

 

Tindakan yang Saya Lakukan dalam Meringkas Kitab Ini

 

Di dalam meringkas Shahih Imam Bukhari, saya menggunakan metode ilmiah yang cermat. Saya kira saya telah menerapkannya pada semua isi hadits Bukhari, atsar-atsarnya, kitab-kitabnya, dan bab-babnya. Tidak ada satu pun yang terluput, insya Allah, kecuali apa yang tidak dapat dihindari sebagai tabiat manusia (khilaf dan lupa).


Perinciannya sebagai berikut:

1. Saya buang semua isnad hadits tanpa tersisa kecuali nama sahabat perawi hadits yang langsung dari Nabi saw.. Juga kecuali perawi-perawi yang di bawah sahabat yang tak dapat dihindari karena keterlibatannya dalam kisah, sedang riwayat itu tidak sempurna kecuali dengan menyebutkan mereka.


2. Telah dimaklumi oleh orang-orang yang mengerti kitab Shahih Bukhari bahwa ia mengulang-ulang hadits dalam kitabnya itu dan menyebutkannya dalam beberapa tempat, kitab-kitab, dan bab-bab yang berbeda-beda, dan dengan riwayat yang banyak jumlahnya. Terkadang ia menggunakan jalan periwayatan lebih dari satu, sekali tempo ditulisnya hadits itu dengan panjang, dan pada waktu yang lain dengan ringkas. Berdasarkan hal itu, saya pilih di antara riwayat-riwayat yang diulang itu yang paling lengkap dan saya jadikan sebagai pokok dalam ringkasan ini. Akan tetapi, saya tidak berpaling dari riwayat-riwayat yang lain. Bahkan, saya menjadikannya sebagai kajian khusus, untuk mencari-cari barangkali di sana terdapat faedah tertentu. Atau, untuk menambah sesuatu yang tidak terdapat dalam riwayat yang dipilih, lalu saya ambil dan saya gabungkan ke dalam yang pokok.


Penggabungan tersebut menggunakan dua bentuk:

 

Pertama, apabila ada tambahan, digabungkan sesuai dengan aslinya dan diatur sesuai dengan tingkatan dan urutannya. Sehingga, pembaca yang budiman tidak merasa bahwa itu adalah tambahan. Kemudian saya letakkan di antara dua kurung siku [], misalnya apa yang ada pada sebagian karya saya seperti Shifatush Shalah, Hijjatun-Nabi, dan Ahkamul Janaiz.

 

Kedua, jika tambahan itu tidak teratur sesuai dengan tingkatan dan urutannya, maka saya letakkan diantara tanda kurung dan saya katakan: (dan dalam riwayat ini dan ini). Apabila riwayat itu dari jalan lain dari sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut, saya katakan: (dan dalam satu jalan periwayatan) atau (dan dalam jalan periwayatan yang kedua). Apabila terdapat tambahan lain dari jenis jalan periwayatan yang ketiga, saya katakan: (dan dalam jalan yang ketiga). Dengan demikian, tujuan menjadi jelas, yaitu dapat memberi manfaat kepada pembaca dengan menggunakan ungkapan yang sangat singkat, bahwa hadits tersebut tidak gharib ‘asing’ dan sendirian periwayatannya dari sahabat tersebut. Pada masing-masing bentuk tadi saya letakkan nomor juz dan halaman dari cetakan Istambul pada tahun (…..) di akhir tambahan sebelum tanda kurung tutup.


3. Hadits shahih dari segi isnadnya menurut para ulama dibagi menjadi dua. Pertama, hadits maushul, yaitu hadits di mana penyusun menyebutkan isnadnya yang bersambung hingga para perawinya dari kalangan sahabat, itu termasuk sebagian atsar yang mauquf pada sahabat atau yang lainnya. Kedua, hadits mu’allaq, yaitu penyusun tidak menyebutkan isnadnya sama sekali atau disebutkan sebagian dari yang paling tinggi derajat nya dengan men-ta’liq-kannya pada sahabat atau lainnya, terkadang sanadnya adalah guru-guru Imam Bukhari. Bagian ini dibagi menjadi dua macam, yaitu marfu’ dan mauquf yang tidak semuanya sahih menurut penyusun dan para ulama sesudahnya karena di dalamnya terdapat hadits sahih, hasan, dan dhaif.[2] Matan ini juga saya bawakan dalam Mukhtashar ‘Ringkasan’ ini, tetapi saya bermaksud mentakhrijnya pada catatan kaki dengan menjelaskan tingkatannya dengan isnadnya itu sendiri atau lainnya jika hadits itu marfu’. Apabila dari atsar mauquf, maka saya cukupkan dengan mentakhrijnya saja, dan jarang sekali saya menyebutkan derajatnya (tingkatannya).


4. Kemudian saya memberi nomor pada ketiga jenis hadits tersebut dengan nomor khusus, dan setiap hadits mempunyai ukuran yang berbeda. Hadits yang musnad mempunyai nomor-nomor khusus yang berurutan, dan hadits yang marfu’ mu’allaq mempunyai nomor-nomor khusus yang berurutan pula. Begitu juga atsar yang mauquf mempunyai nomor-nomor khusus pula. Manfaatnya ialah bahwa apabila kitab itu telah selesai, maka akan mudah diketahui jumlah setiap hadits dari ketiga jenis tersebut.[3]

5. Saya memberi nomor pada kitab-kitab dalam Shahih Bukhari ini dengan nomor-nomor yang berurutan[4] begitu juga pada semua bab. Dalam setiap babnya saya beri nomor yang berurutan, dengan memperhatikan setiap bab dari bab-bab yang ada. Hal itu karena telah populer di kalangan para ulama bahwa fiqih Bukhari itu ada dalam judul bab-babnya. Kemudian saya membuang satu bab yang di dalamnya tidak ada judulnya di mana Imam Bukhari menulis “Bab” tanpa tambahan apa-apa lagi. Apabila di bawah jenis itu ada hadits yang terdapat dalam Ash-Shahih, kemudian di dalam ringkasannya perlu dibuang, sehingga tinggal bab tanpa hadits, maka dalam kondisi semacam ini saya membuang bab tersebut karena jika dibiarkan tidak ada manfaatnya. Hanya saja saya membuangnya dengan nomornya sekaligus sebagai tanda pembuangan.


Tujuan dari penomoran dalam paragraf ini adalah agar indeks pada kitab-kitab hadits Kutubus-Sittah dapat dipergunakan dalam Mukhtashar ini sebagaimana dipergunakan pada aslinya, untuk mempermudah mencari suatu hadits manakala diperlukan.

Pada catatan kaki, saya jelaskan kata-kata yang sulit dan sebagian kalimat yang samar, sebagaimana yang sering saya lakukan pada karya ilmiah saya. Kemudian saya cantumkan pada setiap jilid indeks buku secara terinci baik untuk kitab-kitabnya, bab-babnya maupun haditsnya dengan tiga bagiannya itu.


Selanjutnya saya berniat memberi indeks secara terinci, yang di antaranya memuat indeks khusus untuk lafal-lafalnya dalam jilid tersendiri – mudah-mudahan Allah swt. mengizinkan – yang sekiranya memudahkan pembaca untuk mencari hadits dari kitab tersebut dalam waktu singkat.


Saya memohon kepada Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi semoga Dia berkenan menjadikan apa yang saya lakukan ini sebagai amal yang ikhlas karena-Nya, dan mudah-mudahan bermanfaat bagi kaum muslimin di belahan bumi bagian timur dan barat. Semoga Allah menyimpan pahalanya untuk saya hingga, “Pada hari ketika harta dan anak laki-laki tidak berguna kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (asy-Syu’araa’: 88-89)


Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Beirut, awal Rajab 1399 H

Penulis,
 

Muhammad Nashiruddin al-Albani

 


Catatan Kaki:

 

[1] Pada saat memindahkan kelaziman-kelaziman kitab ke laboratorium penjilidan, saya kehilangan mobil yang mengangkutnya. Selang beberapa lama kembalilah beberapa orang yang tadi ada dalam mobil itu dan mereka mengabarkan terbunuhnya saudara Fauzi Ka’kati, semoga Allah memberi rahmat kepadanya. Padahal, hubungan saya dengan dia seperti saudara dan anak. Dia baru saja menikah tidak lebih dari 15 hari yang lalu. Semoga Allah memasukkannya ke dalam surga dan membebaskan Lebanon dari cobaan yang mengancam kehidupan orang-orang yang merdeka dan menghalangi manusia untuk mendapatkan keamanan dan melakukan usaha. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun, sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali. Demikianlah saya kehilangan sebagian besar kelaziman-kelaziman buku. Kemudian gudang yang dibuat menyimpan sisa kelaziman-kelaziman buku itu terbakar, sehingga hilanglah sebagian besar kelaziman-kelaziman itu. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah, Ya Allah, berilah pahala kepada kami atas musibah yang menimpa kami dan gantilah untuk kami yang lebih baik dari ini (Zuhair).

 

[2] Sebagaimana telah diterangkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Aqlani dalam pendahuluan Fathul Bari (halaman 11-13, terbitan an-Nayyiriyah)


[3] Yang dalam juz ini terdapat:

[4] – Jumlah kitab (buku) sebanyak 33 kitab.

     – Jumlah hadits marfu’ sebanyak 998 hadits.
– Jumlah hadits mu’allaq marju’ sebanyak 317 hadits, dan
– Jumlah atsar mauquf sebanyak 409 atsar.

 Kembali

Published in: on Agustus 8, 2007 at 2:05 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Pendahuluan  

Kitab Azan

Bab Ke-1: Permulaan Azan dan Firman Allah Azza Wa Jalla, “Apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal.” (al-Maa’idah: 59) Dan Firman Allah, “Apabila mereka diseru untuk menunaikan shalat pada hari jumat.”(al-Jumu’ah: 9)

 

 

335. Ibnu Umar berkata, “Ketika kaum muslimin datang di Madinah, mereka berkumpul. Lalu, mereka menentukan waktu shalat, sedang belum ada panggilan untuk shalat (azan). Pada suatu hari mereka memperbincangkan hal itu. Sebagian dari mereka berkata, ‘Ambillah lonceng seperti lonceng (gereja) orang-orang Kristen.’ Sebagian mereka berkata, ‘Bahkan, terompet saja seperti terompet orang-orang Yahudi.’ Umar berkata, ‘Apakah kalian tidak mengutus seorang laki-laki yang memanggil untuk shalat? Rasulullah saw. bersabda, ‘Hai Bilal, berdirilah, panggilah (azanlah) untuk shalat!'”

 

Bab Ke-2: Azan Dua Kali-Dua Kali

 

336. Anas bin Malik berkata, “Pada waktu orang-orang sudah banyak”, ia mengatakan selanjutnya, “Mereka mengusulkan supaya mengetahui waktu shalat telah tiba, dengan suatu tanda yang mereka kenal. Ada yang mengusulkan dengan menyalakan api atau membunyikan lonceng. (Mereka menyebut-nyebut orang Yahudi dan orang-orang Nasrani). Maka, Bilal disuruh untuk menggenapkan (dua kali-dua kali) azan dan menggasalkan (satu kali-satu kali) iqamah, kecuali lafal-lafal iqamat, “Qad qaamatish shalaah.”

 

Bab Ke-3: Iqamah Itu Diucapkan Satu Kali Kecuali Ucapan “Qad Qaamatish Shalaah”

 

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian hadits Anas di muka.”)

 

Bab Ke-4: Keutamaan Mengerjakan Azan

 

337. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila dikumandangkan panggilan shalat (azan), maka setan membelakangi sambil kentut sehingga tidak mendengar azan. Apabila azan itu telah selesai, maka ia datang lagi. Sehingga, apabila diiqamati untuk shalat, maka ia membelakangi lagi. Apabila iqamah itu telah selesai, maka ia datang. Sehingga, ia melintaskan pikiran antara seseorang dan dirinya (dan dalam satu riwayat: dan hatinya 4/94). Ia berkata, ‘Ingatlah ini, ingatlah ini!’ Yaitu, ia mengingatkan kepada orang itu sesuatu yang tidak diingatnya (lalu dikacaukan pikirannya 2/67). Sehingga, orang itu tidak mengetahui berapa rakaat ia shalat. (dalam satu riwayat: Tidak mengetahui, apakah telah mendapat tiga rakaat atau empat rakaat).” Maka, apabila seseorang dari kamu tidak mengetahui apakah ia telah shalat tiga rakaat ataukah empat rakaat, maka hendaklah ia sujud dua kali (dalam satu riwayat: dua kali sujud sahwi) sambil duduk (2/67).

 

Bab Ke-5: Mengeraskan Suara pada Waktu Azan

 

Umar bin Abdul Aziz berkata (kepada orang yang azan), “Kumandangkanlah azan dengan jelas dan terang. Kalau tidak, hendaklah engkau diganti.'”[1]

338. Dari Abdullah bin Abdur Rahman bin Abi Sha’sha’ah al Anshari kemudian al-Mazini bahwa Abu Sa’id al-Khudri berkata kepadanya, “Kulihat Anda menyukai kambing dan dusun kecilmu. Karena itu, apabila Anda sedang berada di dekat kambing-kambingmu atau di dusunmu, dan Anda hendak azan buat shalat, maka keraskanlah suara azanmu itu. Karena, barangsiapa yang mendengar gema suara azan, baik jin maupun manusia atau lain-lainnya, melainkan semuanya akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat nanti. Begitulah kudengar dari Rasulullah.”

 

Bab Ke- 6: Berhenti Perang Sewaktu Mendengar Azan

 

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian hadits Anas yang akan disebut kan pada “’55-AL-WASHAYA/26- BAB’.”)

 

Bab Ke-7: Apa yang Diucapkan Seseorang Ketika Mendengar Suara Orang Azan

 

339 Abu Sa’id al-Khudri mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila kamu mendengar azan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan muadzin (orang yang mengumandangkan azan) itu.”

 

Bab Ke-8: Berdoa Ketika Selesai Azan

 

340. Jabir bin Abdullah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang ketika mendengar azan mengucapkan:

Allahumma rabba haadzihid da’ watit taammati washshalaatil qaaimati aati muhammadanil wasiilata walfadhiilata wab’atshu maqaamam mahmuudanilladzii wa’adtah‘ ‘Ya Allah, Tuhan pemilik panggilan yang sempurna ini dan shalat yang akan ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad perantaraan dan keutamaan. Bangkitkanlah ia pada maqam (kedudukan) yang Engkau janjikan’, maka pastilah ia akan mendapatkan syafaatku pada hari kiamat.”

 

Bab Ke-9: Mengadakan Undian dalam Berazan

 

Diceritakan bahwa orang-orang berselisih karena rebutan untuk melakukan azan, lalu Sa’ad mengadakan undian di antara mereka.[2]

 

341. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Seandainya manusia mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan undian, niscaya mereka melakukan undian itu. Seandainya mereka mengetahui pahala bersegera pergi menunaikan shalat, niscaya mereka berlomba-lomba kepadanya. Dan, seandainya mereka mengetahui pahala jamaah shalat isya dan subuh, niscaya mereka mendatanginya meskipun dengan merangkak.”

 

Bab Ke-10: Bercakap-cakap di Dalam Berazan

 

Sulaiman bin Shurad berbincang-bincang sewaku ia mengumandangkan azan.[3]

Hasan berkata, “Tidak apa-apa kalau muadzin tertawa sewaktu mengumandangkan azan atau iqamah.”[4]

 

342. Abdullah bin Harits (anak paman Muhammad bin Sirin 1/216) berkata, “Ibnu Abbas pernah berkhutbah di hadapan kami semua pada suatu saat hujan berlumpur. Ketika muadzin mengumandangkan azan sampai pada lafaz, ‘Hayya ‘alash shalaah‘, maka Ibnu Abbas menyuruh orang yang azan itu supaya berseru, Ash-shalaatu fir-rihaal ‘Shalat dilakukan di tempat kediaman masing-masing!’.’ (Dalam satu riwayat: Ibnu Abbas berkata kepada muadzinnya pada hari hujan, “Apabila engkau selesai mengucapkan, ‘Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, maka janganlah kamu ucapkan, ‘Hayya ‘alash shalaah‘, tetapi ucapkanlah, “Shalluu fii buyuutikum“). Maka, orang-orang saling melihat satu sama lain (seakan-akan mengingkari tindakan Ibnu Abbas itu 1/163). Ibnu Abbas berkata, “Tampaknya kalian mengingkari perbuatan ini? Hal ini sudah pernah dilakukan oleh orang yang jauh lebih baik daripada muadzinku ini (dan dalam satu riwayat: daripada aku, yakni orang yang lebih baik itu adalah Nabi saw.). Sesungguhnya shalat (dalam satu riwayat: Jumatan) itu adalah sebuah ketetapan, tetapi aku tidak suka mengeluarkan kalian (dan dalam satu riwayat: Saya tidak ingin mempersalahkan kalian, sehingga kalian datang sambil berlumuran tanah. Dalam satu riwayat: lantas kalian berjalan di tanah dan lumpur) seperti ke ladang kalian.'”

 

Bab Ke-11: Azan Orang Buta Jika Ada Orang Yang Memberitahukan Kepadanya Perihal Masuknya Waktu Shalat

 

343. Abdullah (bin Umar) mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Bilal itu azan di malam hari. Maka, makan dan minumlah kamu sehingga Ibnu Ummi Maktum azan.” Ia berkata, “Ibnu Ummi Maktum itu seorang tunanetra. Ia tidak azan sehingga dikatakan kepadanya (dan dalam satu riwayat: sehingga orang-orang berkata kepadanya, 3/152) ‘Telah subuh, telah subuh.'”

 

Bab Ke-12: Azan Setelah Fajar

 

344. Hafshah mengatakan bahwa Rasulullah apabila muadzin subuh beritikaf[5] (selesai azan) dan subuh sudah jelas, maka beliau shalat dua rakaat yang ringan sebelum shalat itu (subuh) dilaksanakan.

 

Bab Ke-13: Berazan Sebelum Subuh

 

345. Abdullah bin Mas’ud mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Jangan sekali-kali azan Bilal menghalangi salah seorang di antaramu dari sahurnya karena dia azan di malam hari, agar orang yang mendirikan (shalat malam) kembali dan orang-orang yang tidur agar ingat (bangun). Dan, fajar atau subuh belum tampak.” Beliau berisyarat dengan jari-jari di angkat ke atas dan menundukkannya ke bawah, sehingga beliau berbuat begini. Zuhair berisyarat dengan kedua jari penunjuknya, yang satu di atas yang lain, kemudian membentangkannya ke kanan dan ke kiri. (dalam satu riwayat: Yazid menampakkan kedua tangannya, kemudian membentangkan yang satu dari yang lain. 6/176)[6]

 

Bab Ke-14: Berapa Lama Waktu Antara Azan dan Iqamah serta Orang yang Menantikan Iqamah untuk Shalat

 

346. Anas bin Malik berkata, “Apabila juru azan telah selesai berazan, maka para (pembesar) sahabat Nabi beralih ke pilar-pilar masjid pada waktu maghrib sampai beliau keluar sedang mereka masih shalat dua rakaat sebelum shalat maghrib. Sedangkan, di antara azan dan iqamah itu tidak ada apa-apa.” (Dalam riwayat yang mu’allaq: Jarak keduanya-azan dan iqamah-itu hanya sedikit)

 

Bab Ke-15: Orang yang Menantikan Iqamah Shalat

 

347. Aisyah r.a. berkata, “Apabila muadzin telah selesai azan subuh, maka Rasulullah melakukan shalat dua rakaat yang ringan sebelum shalat subuh, sesudah terbit fajar. Setelah itu beliau berbaring ke sebelah kanan sampai muadzin datang kepada beliau memberitahukan hendak iqamah.”

 

Bab Ke-16: Di Antara Tiap-tiap Azan Dan Iqamah Ada Shalat (Sunnah) bagi Orang yang Mau

 

348. Abdullah bin Mughaffal berkata, “Nabi bersabda, ‘Di antara setiap dua azan (yakni antara azan dan iqamah) terdapat shalat, di antara dua azan terdapat shalat.’ Kemudian beliau bersabda pada kali ketiga, ‘Bagi siapa yang mau.'”

 

Bab Ke-1 7: Orang yang Mengatakan Harus Ada Seorang Muadzin di Dalam Perjalanan

 

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Malik ibnul Huwairits yang akan disebutkan pada ’95 -KHABARUL WAHID / 1 – BAB’.”)

 

Bab Ke-18: Azan untuk Orang yang Bepergian Bersama-sama dan Iqamah, Juga di Arafah Dan Muzdalifah. Demikian Pula Ucapan Muadzin, “Ash-shalaatu Fir-rihaal ‘Shalatlah Di Tempat Masing-Masing’,” Pada Malam yang Dingin atau Pada Saat Turun Hujan

Bab Ke-19: Apakah Suatu Keharusan Muadzin Menghadap dan Menoleh ke Sana-Sini (ke Kanan dan ke Kiri) Pada Waktu Azan?

 

Diriwayatkan dari Bilal bahwa ia meletakkan kedua jari-jarinya di kedua telinganya.[7]

Ibnu Umar tidak pernah meletakkan kedua jari-jarinya pada kedua telinganya (pada waktu azan).[8]

Ibrahim mengatakan, “Tidak apa-apa mengumandangkan azan dengan tanpa berwudhu.”[9]

Atha’ berkata, “Wudhu pada waktu azan adalah hak (yakni begitulah yang terbaik) dan hukumnya adalah sunnah.”[10]

 

Aisyah berkata, “Nabi berzikir (mengingat Allah) pada semua waktunya.”[11]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian hadits Abu Juhaifah yang disebutkan pada nomor 211 di muka.”)

 

Bab Ke-20: Ucapan Orang yang Mengatakan, “Kita Terluput Shalat.”


Ibnu Sirin tidak senang untuk mengatakan, “Kita terluput shalat.” Tetapi, sebaiknya seseorang mengucapkan, “Kita tidak mendapatkan shalat”. Dalam hal ini sabda Nabi saw adalah yang paling benar.[12]

 

349. Abu Qatadah berkata, “Ketika kami shalat bersama Nabi, beliau mendengar suara hiruk-pikuk para laki-laki. Ketika beliau selesai shalat, beliau bersabda, ‘Ada apa urusanmu?’ Mereka menjawab, ‘Kami tergesa-gesa untuk shalat’ Belau bersabda, ‘Janganlah kamu berbuat demikian. Apabila kamu datang untuk shalat, maka hendaklah kamu tenang. Apa yang kamu dapati, maka shalatlah; dan apa yang terlewatkan (ketinggalan), maka sempurnakanlah.'”

 

Bab Ke-21: Tidak Boleh Berjalan Tergesa-gesa Mendatangi Shalat, Hendaklah Mendatanginya dengan Tenang dan Perlahan-lahan

 

Rasulullah bersabda, “Apa yang kamu dapati, maka shalatlah; dan apa yang terlewatkan (ketinggalan); maka sempurnakanlah.” (Diriwayatkan oleh Qatadah dari Nabi saw.)

 

350. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila kamu mendengar iqamah, maka pergilah shalat (berjamaah). Hendaklah kamu bersikap tenang dan tenteram, jangan tergesa-gesa. Apa yang kamu dapati, shalatlah kamu bersama mereka; dan apa yang terlewatkan (ketinggalan), maka sempurnakanlah.”

 

Bab Ke-22: Kapankah Seharusnya Berdiri untuk Shalat Jika Melihat Imam Telah Datang di Waktu Iqamah Telah Diucapkan?

 

351. Abu Qatadah berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila shalat didirikan, maka janganlah kamu berdiri sehingga kamu melihatku (dan hendaklah kamu bersikap tenang).'”

Bab Ke-23: Tidak Baik Berjalan Mendatangi Shalat dengan Tergesa-gesa, Hendaklah Berdiri dengan Tenang dan Perlahan-lahan


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah di muka.”)

Bab Ke-24: Apakah Seseorang Boleh Keluar dari Masjid karena Ada Sebab?

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tersebut pada nomor 158.”)

Bab Ke-25: Apabila Imam Mengatakan, ‘Tunggu di Tempat Kalian Sehingga Imam Keluar,” Maka Hendaklah Mereka Menunggunya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang diisyaratkan di muka.”)

Bab Ke-26: Ucapan Seseorang, “Kita Belum Shalat.”

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Jabir yang tersebut pada nomor 222.”)

Bab Ke-27: Apabila Imam Membutuhkan Sesuatu Setelah Iqamah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits yang tersebut pada bab berikut ini.”)

Bab Ke-28: Berbicara Setelah Shalat Diiqamahi

352. Humaid berkata, “Saya bertanya kepada Tsabit al-Bannani tentang seseorang yang berbicara sesudah shalat diiqamahi. Lalu, dia menceritakan kepadaku dari Anas bin Malik, ia berkata, ‘Shalat diiqamahi, lalu ada seorang laki-laki menghadap kepada Nabi. Kemudian orang itu menyebabkan beliau tertahan sesudah shalat diiqamahi.'” (Dari jalan lain: Anas berkata, “Shalat telah diiqamahi, sedang Nabi bercakap-cakap dengan seseorang di samping masjid. Maka, beliau belum melaksanakan shalat sehingga orang-orang tertidur.”)

Bab Ke-29: Wajibnya Shalat Jamaah

Al-Hasan berkata, “Apabila seseorang dilarang oleh ibunya mendatangi shalat isya dengan berjamaah karena kasihsayangnya, maka hendaklah dia tidak menaatinya.”[13]

353. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Demi Zat yang diriku berada dalam genggamanNya (di bawah kekuasaan-Nya). Sungguh aku bermaksud untuk memerintahkan mengumpulkan kayu bakar dan saya memerintahkan untuk shalat lalu diazani (dalam satu riwayat: ditegakkan 3/91) shalat Kemudian saya menyuruh seseorang untuk mengimami manusia dan saya mendatangi rumah orang-orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, lalu saya bakar rumah mereka. Demi Zat yang diriku berada dalam genggamanNya, seandainya seseorang mengetahui bahwa dia mendapat tulang yang gemuk (banyak dagingnya) atau mendapat dua paha kambing yang baik, niscaya ia menyaksikan (ikut berjamaah) isya.”

Bab Ke-30: Keutamaan Shalat Jamaah

Al-Aswad apabila terluput mengikuti shalat jamaah, maka dia pergi ke masjid lain.[14]

Anas datang ke masjid yang biasa dipergunakan shalat, lalu dia azan, iqamah, dan shalat berjamaah.[15]

354. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”

355. Abu Said al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Nabi saw. bersabda, “Shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian dua puluh lima derajat.”


356. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Shalat seseorang dengan berjamaah itu dilipatkan atas shalat nya di rumahnya dan di pasarnya dengan dua puluh lima kelipatan.’ Demikian itu karena apabila dia berwudhu lalu ia membaikkan wudhunya, kemudian ia keluar (berangkat) ke masjid yang tidak ada yang mengeluarkannya kecuali shalat, maka ia tidak melangkah satu langkah kecuali ditinggikan dengannya satu derajat baginya dan dihapus dengannya satu kesalahan. Apabila ia shalat, maka malaikat senantiasa memohonkan rahmat atasnya selama ia di tempat shalatnya, (selama shalat itu menahan dirinya, dan tidak ada yang mencegahnya untuk pulang kepada keluarganya kecuali shalat 1/160). Malaikat mengucapkan, ‘Ya Allah, berilah rahmat atasnya (dan dalam satu riwayat: Ya Allah, ampunilah dia). Ya Allah, sayangilah ia (selama ia belum berhadats).’ Seseorang di antara kamu senantiasa di dalam shalat (mendapat pahala seperti melakukan shalat) selama ia menantikan shalat.”‘ (Dan dari jalan lain dengan lafal: Selama dia di masjid menantikan shalat, selama belum berhadats. Lalu ada seorang laki-laki asing bertanya, “Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Suara [kentut. 1/52].”)

Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Shalat seseorang dengan berjamaah (dalam satu riwayat: shalat jamaah 1/122) dilipatgandakan pahalanya atas shalatnya sendirian di rumahnya dan di pasarnya dua puluh lima kali lipat (dalam riwayat lain: derajat). Hal itu karena apabila ia berwudhu dengan baik, lalu pergi ke masjid, yang tidak ada yang memotivasinya pergi ke masjid melainkan shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kakinya satu langkah melainkan diangkat derajatnya dan dihapuskan kesalahannya (sehingga dia masuk masjid). Apabila ia melakukan shalat (dalam riwayat lain: dan apabila ia telah masuk masjid), maka malaikat akan selalu mendoakannya selama ia masih ada di tempat shalat (yang ia melakukan shalat disitu 3/20), (selama shalat itu menahannya, dan tidak ada yang menghalanginya untuk pulang kepada keluarganya kecuali shalat 1/160), (malaikat itu berkata 1/115), ‘Ya Allah, berilah shalawat kepadanya (dan menurut jalan periwayatan yang lain: Ya Allah, ampunilah dia), ya Allah, berilah ia rahmat (selama ia belum berhadats).’ Seseorang di antara kamu senantiasa dinilai sedang melakukan shalat selama ia menantikan datangnya shalat berikutnya.'” (Menurut jalan periwayatan yang lain dengan lafal, “Selama dia di masjid menantikan tibanya waktu shalat, asalkan belum berhadats.” Lalu ada seorang laki-laki non Arab bertanya, “Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?” Dia menjawab, “Suara, yakni kentut.” 1/52).

Bab Ke-3 1: Keutamaan Shalat Fajar dengan Berjamaah

357. Abu Hurairah berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Shalat berjamaah itu melebihi shalat salah seorang di antaramu sendirian dengan dua puluh lima bagian (dalam satu riwayat: derajat 5/227). Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat subuh.'” Kemudian Abu Hurairah mengatakan, “Bacalah jika kamu mau (firman Allah yang artinya), ‘Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).'”

358. Ummud Darda’ berkata, “Abud Darda’ datang kepadaku dengan marah-marah. Lalu aku bertanya, ‘Mengapa engkau marah?’ Dia menjawab, ‘Demi Allah, aku tidak mengetahui sesuatu tentang umat Muhammad, melainkan mereka itu suka melakukan shalat berjamaah.'”

359. Abu Musa r.a. berkata, “Nabi bersabda, ‘Orang yang mendapatkan pahala paling besar dalam shalat ialah orang yang paling jauh kemudian yang paling jauh jalannya. Orang yang menantikan shalat lagi sampai shalat itu dilakukan bersama imam adalah lebih besar pahalanya daripada orang yang shalat kemudian tidur.'”

 

Bab Ke-32: Keutamaan Shalat Zhuhur Lebih Awal

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan satu sanad beberapa hadits dari Abu Hurairah, yang salah satunya adalah hadits yang tercantum pada nomor 341 di muka.”)

 

Bab Ke-33: Diperhitungkannya Jejak-Jejak Langkah

360. Anas r.a mengatakan bahwa bani Salamah mau memindahkan rumah-rumah mereka lalu mereka tinggal (menetap) di dekat Nabi saw. (Dalam satu riwayat: pindah ke dekat masjid 3/224). Ia mengatakan, “Maka, Rasulullah tidak senang mereka meninggalkan Madinah, lalu beliau bersabda, ‘Wahai bani Salamah, tidakkah kamu memperhitungkan bekas-bekasmu?'”

Mengenai firman Allah, “‘Dan akan Kami tulis apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas mereka’, Mujahid berkata, “Jejak-jejak kaki mereka berarti langkah-langkah kaki mereka dan mereka berjalan kaki.”[16]

 

Bab Ke-34: Keutamaan Shalat Isya Berjamaah

361. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak ada shalat yang lebih berat atas orang munafik daripada shalat subuh dan isya. Seandainya mereka mengetahui pahala nya, niscaya mereka mendatanginya meskipun dengan merangkak. Sesungguhnya saya ingin menyuruh seseorang azan dan iqamah, kemudian menyuruh yang lain menjadi imam shalat berjamaah. Sementara saya sendiri pergi mengambil obor. Lalu, kubakar orang-orang yang tidak datang shalat (berjamaah)”

 

Bab Ke-35: Dua atau Lebih dari Dua Orang Sudah Dianggap Sebagai Suatu Jamaah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Malik ibnul-Huwairits yang akan disebutkan pada ’95 -KHABARUL WAHID / 1 – BAB’.”)

 

Bab Ke-36: Orang yang Duduk di Masjid untuk Menantikan Shalat dan Perihal Keutamaan Masjid

362. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Tujuh orang yang dilindungi Allah (Ta’ala 2/116 pada hari kiamat 8/20) dalam naungan-Nya pada hari tidak ada naungan selain naunganNya. Yaitu, imam (pemimpin) yang adil; pemuda yang tekun beribadah kepada Tuhannya; orang yang hatinya terpancang (terpaut) di masjid; dua orang yang saling mencintai karena Allah yang berkumpul dan berpisah karena Allah; seorang laki-laki yang diminta (diajak) oleh oleh wanita yang berkedudukan dan berparas cantik untuk memenuhi nafsunya namun ia menjawab, ‘Sesungguhnya saya takut kepada Allah’; seorang laki-laki yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dinafkahkan oleh tangan kanannya; dan seseorang yang berzikir kepada Allah di tempat yang sunyi lalu matanya mencucurkan (air mata).”

363. Humaid berkata, “Anas pernah ditanya orang, ‘Adakah Rasulullah memakai cincin?’ Dia menjawab, ‘Pernah. Pada suatu malam Rasulullah menunda shalat Isya hingga tengah malam. Sesudah shalat, Rasulullah menghadapkan muka beliau kepada kami sambil bersabda, ‘Orang-orang telah shalat (Dan dalam riwayat Qurrah bin Khalid, katanya, ‘Kami menantikan al-Hasan, dan dia melambatkan kedatangannya kepada kami, hingga kami mendekati waktu kedatangannya, lalu dia datang. Kemudian dia berkata, ‘Kami diundang oleh tetangga itu.’ Menurutnya, Anas berkata, ‘Kami menantikan Nabi pada suatu malam hingga tengah malam. Kemudian beliau datang, lalu shalat dengan kami. Kemudian bersabda, ‘Ingatlah, sesungguhnya orang-orang sudah shalat 1/149) bahkan mereka telah tidur. Tetapi, sesungguhnya kamu semua (7/52) dianggap seperti berada dalam shalat, sejak kamu menantikan shalat itu.’ (Dalam riwayat yang lain: ‘Sesungguhnya kamu dianggap sedang melakukan shalat selama kamu menantikannya. Sesungguhnya kaum itu senantiasa berada di dalam kebaikan selama mereka menantikan kebaikan.) Kemudian Anas menambahkan, ‘Seolah-olah tampak olehku kilat cincin Nabi ketika itu.'”

Bab Ke-37: Keutamaan Orang yang Pagi dan Sore Hari Pergi ke Masjid

364. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang pagi-pagi dan petang hari pergi ke masjid, maka Allah menyediakan tempat tinggalnya di surga setiap kali ia pergi pagi-pagi atau sore hari.”

 

Bab Ke-38: Apabila Shalat Telah Diiqamahi, Maka Tidak Boleh Mengerjakan Shalat Melainkan Shalat yang Diwajibkan

365. Hafsh bin Ashim dari Abdillah bin Malik bin Buhainah (dan di dalam riwayat yang lain ia berkata: Saya mendengar seorang lelaki dari Azdi yang bernama Malik bin Buhainah)[17] mengatakan bahwa Rasulullah saw melihat seorang lelaki melakukan shalat dua rakaat, padahal shalat telah diiqamahi. Ketika Rasulullah selesai shalat, orang-orang mengerumuni beliau. Lalu Rasulullah bersabda, “(Apakah engkau melakukan shalat) fajar empat (rakaat)? (Apakah engkau melakukan shalat) fajar empat (rakaat)?”

 

Bab Ke-39: Batas Orang Sakit untuk Mendatangi Shalat Jamaah

366. Al Aswad (Saya [al-Albani] katakan: dan lain-lainnya, pembicaraan mereka saling melengkapi) berkata, “Pada suatu saat kami berada dekat Aisyah. Lalu, kami memperbincangkan aktivitas shalat jamaah dan memuliakannya. Ia (Aisyah) berkata, ‘Ketika Rasulullah sakit yang dalam sakit itu beliau meninggal, (dan dari jalan Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, dia berkata, ‘Saya menemui Aisyah, lalu saya berkata, ‘Apakah tidak sebaiknya engkau ceritakan kepadaku tentang sakit Rasulullah?’ Ia menjawab, ‘Ya. Ketika sakit Nabi telah berat, beliau meminta izin kepada istri-istri beliau untuk dirawat di rumah saya, kemudian mereka mengizinkannya-1/162) kemudian datanglah waktu shalat, lalu diazani. Beliau bertanya, ‘Apakah orang-orang sudah shalat?’ Kami menjawab, ‘Belum, mereka menantikanmu.’ Beliau bersabda, Taruhlah air untukku dalam bejana.’ Lalu kami lakukan hal itu. Kemudian beliau bersuci, lantas hendak bangun dengan susah payah. Kemudian beliau pingsan, dan lantas sadar kembali. Lalu beliau bertanya, ‘Apakah orang-orang sudah shalat?’ Kami menjawab, ‘Belum, mereka menantikanmu wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Taruhlah air untukku di dalam bejana’ Lalu beliau duduk lantas bersuci. Kemudian beliau hendak bangun dengan susah payah, lalu pingsan. Kemudian beliau sadar kembali, lalu bertanya, ‘Apakah orang-orang sudah shalat?’ Kami menjawab, ‘Belum, mereka menantikanmu wahai Rasulullah.’ Orang-orang masih berdiam di masjid menantikan Rasulullah untuk menunaikan shalat Isya yang akhir. Beliau bersabda, ‘Perintahkanlah Abu Bakar agar ia shalat bersama (mengimami) orang-orang.’ (Dalam riwayat yang terdahulu: Lalu Nabi saw mengirim utusan kepada Abu Bakar agar dia mengimami orang-orang. Maka, datanglah utusan itu kepada Abu Bakar lantas berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah menyuruhmu mengimami orang-orang.’) Lalu dikatakan (Dalam riwayat ketiga: Aisyah berkata, ‘Aku berkata 1/165) kepada beliau, ‘Sesungguhnya Abu Bakar itu seorang penyedih. Apabila ia berdiri menggantikan engkau, maka ia tidak mampu untuk mengimami orang-orang.’ (Dan, dalam satu riwayat: ‘Dia tidak dapat memperdengarkan suaranya kepada orang banyak karena tangisnya. Karena itu, suruhlah Umar untuk shalat mengimami orang banyak.’ 1/167. Dalam riwayat lain: Lalu Abu Bakar, karena dia seorang penyedih, berkata, ‘Hai Umar, shalatlah mengimami orang banyak.’ Umar menjawab, ‘Engkau lebih berhak untuk itu.’) Beliau mengulangi (sabdanya) dan mereka pun mengulangi (jawabannya). Kemudian Nabi mengulangi untuk ketiga kalinya. Maka, aku berkata kepada Hafshah, ‘Katakanlah kepada beliau, ‘Sesungguhnya Abu Bakar itu apabila menggantikan kedudukanmu, dia tidak akan dapat memperdengarkan suaranya kepada orang-orang karena tangisnya. Suruhlah Umar untuk shalat mengimami orang banyak.’ Kemudian Hafshah mengerjakan hal itu. Lalu beliau bersabda (dan dalam satu riwayat: Lalu aku berkata seperti itu. Kemudian beliau bersabda pada kali yang ketiga atau keempat),’ ‘Sesungguhnya kalian (kaum wanita) seperti wanita-wanita yang menguasai Yusuf (yang terus menerus mendesaknya). Perintahkanlah (olehmu para sahabat) agar Abu Bakar shalat mengimami orang-orang.’ Berkatalah Hafshah kepadaku, ‘Aku tidak memperoleh kebaikan darimu.’ Maka, keluarlah Abu Bakar dan ia shalat bersama orang-orang pada hari-hari itu. Kemudian Nabi mendapatkan dirinya rasa ringan (agak sehat). Lalu, beliau keluar dengan diapit di antara dua orang lelaki salah satunya adalah Abbas, untuk shalat zhuhur. Seolah-olah saya (sekarang) melihat kedua kaki beliau melangkah di tanah karena sakit hingga masuk masjid. Abu Bakar sedang shalat dengan orang banyak. Ketika Abu Bakar mendengar suara beliau, Abu Bakar mau mundur. Lalu, Nabi mengisyaratkan kepadanya untuk tetap di tempat, (dan dalam satu riwayat: agar shalat). Kemudian beliau dibawa sehingga beliau duduk di sebelahnya (Dalam satu riwayat: sejajar dengan Abu Bakar di sebelah kirinya). Nabi shalat (dengan duduk 1/169), dan Abu Bakar shalat mengikuti shalat beliau dengan duduk dan orang-orang shalat dengan mengikuti shalat Abu Bakar. Lalu, Abu Bakar memperdengarkan takbir kepada orang banyak. Lalu saya memeriksa Rasulullah tentang hal itu. Tidak ada yang mendorong ku untuk sering memeriksa beliau kecuali karena saya khawatir orang-orang tidak menyukai seseorang yang menggantikan kedudukan beliau sepeninggal beliau nanti. Saya khawatir tidak ada seseorang yang menggantikan beliau kecuali orang-orang merasa pesimis terhadapnya. Karena itulah, saya ingin agar Rasulullah memalingkan tugas itu dari Abu Bakar (5/140).'”


Ubaidullah berkata, “Saya menemui Abdullah bin Abbas. Lalu, saya berkata kepadanya, ‘Apakah saya tidak boleh memaparkan kepadamu apa yang telah diceritakan Aisyah kepadaku mengenai sakit Rasulullah?’ Dia menjawab, ‘Silakan.’ Lalu saya paparkan kepadanya ceritanya. Maka, dia tidak mengingkarinya sedikitpun melainkan ia hanya bertanya, “‘Apakah dia menyebutkan kepadamu nama lelaki yang (mengapit Nabi saw.) bersama Abbas?’ Saya menjawab, ‘Tidak.’ Dia berkata, ‘Dia adalah Ali bin Abi Thalib.'”


Aisyah menceritakan bahwa setelah masuk rumah dan sakitnya bertambah berat, Nabi saw. berkata, “Tuangkanlah atasku dari tujuh girbah ‘bejana’ yang belum lepas talinya, barangkali aku dapat berpesan kepada orang-orang.” Aisyah duduk di bejana milik Hafshah, istri Nabi saw., kemudian menuangkan air kepada beliau dari girbah itu hingga beliau mencapai maksudnya. (Dan dalam satu riwayat beliau berisyarat kepada Aisyah dan Hafshah, “Sungguh kalian telah melakukannya.” Kemudian beliau keluar menemui orang-orang lalu shalat dengan mereka, dan berpidato kepada mereka.)

Bab Ke-40: Diperbolehkan Shalat di Tempat Seseorang pada Waktu Hujan dan Ada Alasan yang Baik

367. Nafi’ mengatakan bahwa Ibnu Umar mengumandangkan azan untuk shalat pada suatu malam yang sangat dingin dan berangin di Dhajnan (1/155), lalu ia berkata, “Shalatlah di rumah kalian.” Kemudian Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan muadzin melakukan azan apabila malam sangat dingin dan hujan. Kemudian setelah selesai azan, mengucapkan, ‘Alaa shalluu fir-rihaal ‘Shalatlah di rumah kalian'”

 

Bab Ke-41: Apakah Imam Boleh Shalat Dengan Orang-Orang yang Hadir (untuk Shalat)? Apakah Perlu Diadakan Khutbah Pada Hari Jumat Pada Waktu Hujan?


368. Anas bin Sirin mengatakan bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata, “Seorang laki-laki dari Anshar berkata, ‘Sesungguhnya saya tidak dapat bersama engkau,’ dan ia adalah seorang yang gemuk. Lalu ia membuat makanan untuk Nabi dan ia mengundang beliau ke rumahnya. (Ketika hendak keluar, beliau menyuruh disediakan suatu tempat di dalam rumah 7/92). Lalu saya membentangkan tikar dan memerciki ujung tikar (dengan air 2/54). Lalu beliau shalat dua rakaat di atas tikar itu dan mendoakan kebaikan buat mereka. (Seorang laki-laki dari keluarga dalam satu riwayat: Fulan bin Fulan[18] bin al-Jarud bertanya kepada Anas, “Apakah Nabi selalu shalat dhuha?” Ia, menjawab, “Saya baru melihat beliau melakukan shalat dhuha pada hari ini.”)

 

Bab Ke-42: Jika Makanan Sudah Datang (Yakni Disiapkan) dan Shalat Telah Diiqamahi

Ibnu Umar (bila dalam keadaan seperti itu), ia mulai dengan makan malam terlebih dahulu.[19]

Abud Darda’ berkata, “Di antara tanda pemahaman (kepandaian) seseorang adalah memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu sehingga dia bisa shalat dengan penuh konsentrasi.”[20]

369. Aisyah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila makan malam telah dipersiapkan, dan shalat telah diiqamahi (Dan dalam satu riwayat: apabila shalat telah diiqamahi dan makan malam sudah disediakan), dahulukanlah makan malam.”

370. Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila telah dihidangkan makan malam, maka mulailah sebelum kamu shalat magrib. Janganlah kamu tergesa-gesa terhadap makan malammu.”

371. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila makan malam telah dihidangkan dan iqamah untuk shalat telah diucapkan, maka dahulukanlah makan malam dan jangan terburu-buru hingga kamu selesai makan.” (Dan dalam satu riwayat: hingga ia menyelesaikan keperluannya).

Ibnu Umar pernah dihidangkan makanan untuknya dan shalat sudah diiqamahi. Maka, ia tidak mendatangi shalat sehingga selesai makan, dan dia mendengar bacaan imam.

 

Bab Ke-43: Jika Imam Dipanggil untuk Shalat, Sedangkan di Tangannya Ada Sesuatu yang Ia Makan

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Amr bin Umayyah yang akan disebutkan pada ’70-AL-ATH’IMAH / 20 – BAB’.”)

 

Bab Ke-44: Apabila Seseorang Sibuk dengan Pekerjaan Rumahnya Padahal Shalat Sudah Diiqamahi Lalu Dia Keluar (untuk Mendirikan Shalat)

372. Al-Aswad berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah, ‘Apakah yang dikerjakan Nabi di rumah?’ Ia menjawab, ‘Beliau biasa dalam kesibukan pekerjaan istrinya (maksudnya melayani istri beliau). Apabila waktu shalat telah tiba (dan dalam satu riwayat: mendengar azan 6/193), maka beliau keluar untuk shalat.'”

 

Bab Ke-45: Shalat dengan Orang Banyak dengan Maksud Mengajari Mereka Cara Shalat Nabi dan Sunnahnya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Malik ibnul-Huwairits pada nomor ‘126 – BAB’.”)

 

Bab Ke-46: Orang yang Ahli Agama Lebih Berhak Menjadi Imam

373. Abu Musa berkata, “Nabi sakit dan pada saat penyakitnya bertambah keras, beliau bersabda, ‘Perintahkanlah kepada Abu Bakar agar ia shalat bersama (mengimami) orang-orang.’ Aisyah berkata, ‘Dia adalah laki-laki yang berhati lembut; apabila dia berdiri di tempatmu (menggantikanmu menjadi imam), dia tidak berkuasa shalat mengimami orang-orang.’ Beliau bersabda lagi, ‘Perintahkanlah kepada Abu bakar agar ia shalat bersama (mengimami) orang-orang.’ Aisyah mengulangi jawabannya tadi. Lalu beliau bersabda, ‘Perintahkanlah kepada Abu Bakar agar ia shalat bersama (mengimami) orang-orang. Kalian (para wanita) adalah (seperti) wanita-wanita yang terus mendesak Yusuf.’ Maka, seorang utusan datang kepada Abu Bakar (dengan menyampaikan perintah tersebut) dan dia pun mengimami shalat orang banyak pada masa hidup Nabi.”


374. Az-Zuhri berkata, “Aku diberi tahu oleh Anas bin Malik al-Anshari-dan dia itu senantiasa mengikuti Nabi melayani serta mengawani beliau-bahwa Abu Bakar shalat mengimami orang-orang di kala Nabi sakit yang membawa kematian beliau. Sehingga pada hari Senin, ketika mereka sedang bershaf-shaf dalam shalat (dan dalam satu riwayat: shalat subuh 1/183), Nabi membuka tirai kamar (dan dalam satu riwayat: membuka tirai kamar Aisyah 2/ 60) seraya melihat kami (ketika itu mereka sedang berbaris melakukan shalat 5/141) dan beliau berdiri. Wajah beliau seolah-olah kertas mushaf. Kemudian beliau tersenyum puas, maka kami bermaksud untuk keluar (dari shalat) karena gembira melihat Nabi. Lalu, Abu Bakar mundur ke belakang untuk bergabung dengan shaf karena ia menduga bahwa Nabi keluar untuk shalat. Lalu, Nabi memberi isyarat dengan tangan beliau kepada kami untuk menyempurnakan shalat. Kemudian beliau masuk kamar dan menutupkan tirai. Lalu, beliau meninggal pada akhir hari itu.”


(Dan dari jalan lain dari Anas, ia berkata, “Nabi tidak keluar selama tiga hari. Maka, suatu hari shalat diiqamahi dan Abu Bakar tampil ke depan untuk mengimami. Lalu, Nabi menarik korden dan menyingkapnya. Ketika wajah Nabi kelihatan, maka kami tidak pernah melihat sebuah pemandangan yang lebih menyenangkan daripada wajah beliau ketika ditampakkan kepada kami. Kemudian Nabi memberi isyarat dengan tangannya kepada Abu Bakar supaya terus maju menjadi imam dan beliau menurunkan kembali tirai kamarnya itu. Maka, kami tidak dapat melihat dan memandang cahaya beliau lagi sehingga beliau meninggal dunia.”)


375. Abdullah (bin Umar) berkata, “Pada waktu Rasulullah sakit serius, beliau diberi tahu tentang shalat. Lalu beliau bersabda, ‘Perintahkanlah kepada Abu Bakar agar ia shalat mengimami orang-orang.’ Aisyah berkata, ‘Abu Bakar adalah laki-laki yang berhati lembut. Apabila membaca Al-Qur’an maka dia akan dikalahkan oleh tangisnya.’ Beliau bersabda kepada mereka, ‘Suruhlah (Abu Bakar) untuk mengimami shalat’ Aisyah mengulangi lagi ucapannya. Beliau bersabda, ‘Suruhlah dia mengimami shalat. Sesungguhnya kalian (kaum wanita) adalah seperti orang-orang yang mendesak Yusuf.'”

 

Bab Ke-47: Orang yang Berdiri di Samping Imam karena Sakit


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang disebutkan pada nomor 366 di muka.”)


Bab Ke-48: Orang yang Masuk Hendak Menjadi Imam Orang Banyak Lalu Imam yang Pertama (Yakni Imam Rawatibnya) Datang, Kemudian Imam Yang Pertama Itu Mundur atau Tidak Mundur, Maka Shalatnya Boleh Saja (Sah)


Mengenai masalah ini terdapat hadits dari Aisyah r.a.[21]

376. Sahl bin Sa’d as-Sa’idi mengatakan bahwa Rasulullah pergi ke bani Amr bin Auf (dalam satu riwayat: Telah sampai kepada Rasulullah informasi bahwa bani Amr bin Auf di Quba’ terjadi sesuatu di antara mereka (dan dalam riwayat lain: bertikai hingga saling melempar batu. Lalu Rasulullah bersabda, “Marilah kita pergi mendamaikan mereka.” 3/166) Lalu beliau shalat zhuhur (8/118), kemudian keluar (2/63) untuk mendamaikan mereka di hadapan sahabat-sahabat beliau. Maka, tibalah waktu shalat sedang Nabi saw belum datang, dan muadzin (dalam satu riwayat: Bilal, 2/59) datang kepada Abu Bakar seraya berkata, “Nabi terhalang sedang waktu shalat ashar sudah tiba, apakah Anda mau shalat mengimami orang-orang dan saya akan iqamah?” Ia menjawab, “Ya, jika kamu berkenan.” Lalu Bilal membacakan iqamah untuk shalat, lantas Abu Bakar shalat (dalam satu riwayat: lalu ia bertakbir untuk mengimami orang-orang). Kemudian Rasulullah datang sambil berjalan kaki di dalam barisan. Dengan membelah barisan di kala manusia sedang shalat, beliau menembus (barisan) sampai berdiri di shaf pertama (di belakang Abu Bakar). Lalu, orang-orang bertepuk tangan, (dan dalam riwayat lain: lalu orang-orang melakukan tashfih-Sahl berkata,’Tahukah kalian, apakah tashfih itu? Yaitu tepuk tangan.”), sedang Abu Bakar tidak menoleh di dalam shalatnya hingga selesai. Ketika orang-orang memperbanyak tepukan, ia menoleh dan melihat Rasulullah di dalam shaf di belakangnya. Namun, Rasulullah mengisyaratkan kepadanya agar tetap di tempat dan berisyarat dengan tangannya seperti ini. (Dan dalam suatu riwayat: menyuruhnya meneruskan shalatnya). Abu Bakar lalu mengangkat kedua tangannya dan memuji kepada Allah (dan dalam suatu riwayat: maka Abu Bakar berhenti sebentar memuji Allah) atas apa yang diperintahkan oleh Rasulullah kepadanya itu. Kemudian Abu Bakar mundur (dan dalam riwayat lain: kembali mundur ke belakang) sehingga menempati shaf pertama, dan Rasulullah maju (dan dalam satu riwayat: Maka ketika Nabi saw mengetahui hal itu, beliau lantas maju) terus shalat mengimami orang-orang. Ketika telah selesai, beliau bersabda, “Wahai Abu Bakar, apakah yang menghalangimu untuk tetap di tempatmu ketika aku memerintahkanmu?” Abu Bakar menjawab, “Tidak pantas bagi anak Abu Qahafah untuk shalat di muka Rasulullah.” Rasulullah bersabda, “Wahai manusia! Mengapa saya lihat kalian banyak bertepuk tangan? Barangsiapa yang merasa ada sesuatu yang meragukan dalam shalatnya, maka hendaklah ia membaca tasbih (Subhanallah). Sesungguhnya apabila ia membaca tasbih, maka ia ditengok/diperhatikan (dalam satu riwayat: karena tidak ada seorang pun yang mendengarkannya melainkan ia akan menoleh 2/ 69) kepadanya. Sesungguhnya bertasbih itu untuk laki-laki, dan tepuk tangan itu untuk wanita.”

 

Bab Ke-49: Apabila Orang-Orang Itu Sama dalam Kepandaiannya Membaca Al-Qur’an, Maka yang Tertua Usianya Hendaklah Menjadi Imam Mereka

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian hadits Malik ibnul-Huwairits yang disebutkan pada ’95 -KHABARUL WAHID / 1-BAB’.”)

 

Bab Ke-50: Jika Imam Berziarah di Tempat Suatu Kaum Lalu Ia Menjadi Imam Mereka


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian hadits Itban bin Malik yang disebutkan pada nomor 227 di muka.”)

 

Bab Ke-51: Seseorang Itu Dijadikan Imam Hanyalah Agar Ia Diikuti

Pada waktu sakit yang membawa kematiannya, Nabi saw shalat mengimami manusia sambil duduk.[22]

Ibnu Mas’ud berkata, “Apabila seseorang bangkit (mengangkat kepala) sebelum imam, maka hendaklah ia kembali lagi dan menantikan sekadar hingga imam bangkit, kemudian mengikutinya”[23]


Al-Hasan berkata mengenai orang yang ruku (shalat) dua rakaat bersama dengan imam dan tidak dapat sujud,[24] agar ia sujud untuk rakaat yang akhir itu dua kali sujud. Kemudian melengkapi rakaat yang pertama dengan sujudnya. Mengenai orang yang lupa satu sujud hingga dia berdiri, agar ia sujud.[25]

377. Aisyah berkata, “Rasulullah shalat di rumahnya ketika sakit (dan dalam satu riwayat: orang-orang datang menjenguk beliau ketika sakit 7/6) lalu beliau shalat dengan duduk sedangkan orang-orang shalat di belakang beliau dengan berdiri. Maka, Nabi memberi isyarat kepada mereka supaya duduk. Setelah selesai shalat beliau bersabda, ‘Imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti. Jika imam mengerjakan ruku, rukulah kamu semua. Jika ia bangun (mengangkat kepala atau tubuhnya), maka bangunlah kamu semua. Dan, apabila dia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk pula.'”


Al-Humaidi berkata, “Hadits ini mansukh ‘dihapuskan’, karena shalat yang terakhir dilakukan Nabi ialah beliau shalat dengan duduk. Sedangkan, orang-orang yang di belakang beliau dengan berdiri.”[26]

378. Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah mengendarai kuda. Lalu, beliau jatuh dari kuda itu sehingga luka di tulang rusuk (dan dalam satu riwayat: betis) beliau yang sebelah kanan. Kemudian kami menjenguk beliau. Lalu, tiba waktu shalat (1/195), maka beliau shalat mengimami kami pada hari itu (1/179) dengan duduk dan kami pun shalat di belakang beliau sambil duduk. Ketika selesai shalat beliau bersabda, “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Karena itu, apabila imam bertakbir, maka bertakbirlah. Apabila dia shalat dengan berdiri, maka shalatlah dengan berdiri. Apabila dia ruku, maka rukulah. Apabila ia bangkit, maka bangkitlah. Apabila dia mengucapkan, ‘Samiallahu liman hamidah‘ ; maka ucapkanlah, ‘Rabbana lakal hamdu‘. Apabila dia sujud, maka sujudlah. Apabila dia shalat dengan berdiri, maka shalatlah dengan berdiri. Dan, apabila dia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian sambil duduk.”


Al-Humaidi berkata, “Sabda Nabi, ‘Apabila dia (imam) shalat dengan duduk, maka shalatlah kamu dengan duduk.’ Itu adalah pada saat sakitnya yang dahulu. Sesudah itu beliau shalat sambil duduk, sedang orang banyak (shalat) di belakang beliau sambil berdiri dan beliau tidak menyuruh mereka duduk. Maka, yang dipakai ialah yang terakhir dari perbuatan Nabi itu.”[27]

 

Bab Ke-52: Kapankah Seharusnya Orang Yang Berada di Belakang Imam Bersujud?

Anas berkata, “Apabila imam telah sujud, bersujudlah kamu.”[28]

379. Abdullah bin Yazid berkata, “Al-Barra’ memberitahukan kepadaku, sedangkan dia bukan seorang pendusta, bahwa Rasulullah mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah‘, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang membengkokkan punggungnya sehingga Nabi sujud. Kemudian sesudah itu kami turun untuk sujud.'”

 

Bab Ke-53: Dosa Orang Yang Mengangkat Kepalanya Sebelum Imam (Mengangkat Kepala)

380. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, “Apakah salah seorang di antara kamu tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya itu seperti kepala keledai. Atau, Allah akan mengubah bentuknya menjadi seperti bentuk keledai?”

 

Bab Ke-54: Seorang Budak Atau Bekas Budak Menjadi Imam

Aisyah diimami shalatnya oleh budak nya Dzakwan yang membaca dari Al-Qur’an (bukan dari hafalan)[29]-dan anak lelaki wanita pelacur, orang dusun, dan anak yang belum dewasa. Karena Nabi saw telah bersabda, “Imam hendaknya seseorang yang terpandai dalam membaca kitabullah.”[30]
Tidak terlarang budak mengimami jamaah, asal tidak cacat.

381. Ibnu Umar berkata, “Ketika kaum Muhajirin yang pertama sampai di Ushbah, suatu tempat di Quba’, sebelum kedatangan Rasulullah, maka yang mengimami shalat bagi mereka (padahal sahabat-sahabat Nabi saw ada di Masjid Quba’ 8/115) adalah Salim, mantan hamba sahaya Abu Hudzaifah, (diantara mereka terdapat Abu Bakar, Umar, Abu Salamah, Zaid, dan Amir bin Rabi’ah). Dia adalah orang yang paling banyak hafal Al-Qur’an.”

382. Anas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Dengarkanlah dan taatilah meskipun yang memegang pemerintahan atasmu seseorang (budak 8/105) Habasyi yang kepalanya seperti anggur kering (kecil kepalanya).”


Bab Ke-55: Apabila Imam Tidak Melakukan Shalat dengan Sempurna Sedangkan Makmum Melakukannya dengan Sempurna

383. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Mereka (para imam) shalat untuk mengimami kamu. Jika mereka benar, maka (pahalanya) bagimu dan bagi mereka. Dan jika mereka salah, maka (pahalanya) bagimu dan (kesalahannya) atas mereka.”

 

Bab Ke-56: Imamah Orang yang Terfitnah (Tidak Baik) dan Orang yang Senang Melakukan Bid’ah

Hasan berkata, “Shalatlah di belakang imam, dan dosa bid’ahnya menjadi tanggungannya sendiri.”[31]

384. Ubaidillah bin Adi bin Khiyar mengatakan bahwa dia datang kepada Utsman bin Affan sewaktu ia dikepung, dan berkata kepadanya, “Engkau adalah pemimpin seluruh kaum muslimin, dan kami telah melihat apa yang menimpamu. Kami shalat diimami oleh imam penyebar fitnah, dan kami merasa prihatin.” Utsman berkata, “Shalat adalah amal terbaik dari segala amal yang dilakukan manusia. Karena itu, pada waktu orang-orang melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, maka lakukanlah kebaikan bersama mereka. Pada waktu mereka melakukan perbuatan-perbuatan buruk, maka hindarilah perbuatan-perbuatan buruk itu.”


Az-Zuhri berkata, “Kanu berpendapat sebaiknya tidak shalat di belakang orang laki-laki yang berlagak seperti wanita, kecuali dalam keadaan darurat.”[32]

 

Bab Ke-57: Berdiri di Sebelah Kanan Imam dengan Sejajar Apabila Hanya Dua Orang (termasuk Imam) yang Shalat Berjamaah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 93 di muka.”)

 

Bab Ke-58: Apabila Seorang Laki-Laki Berdiri di Sebelah Kiri Imam Kemudian Imam Memutarnya Ke Sebelah Kanannya, Maka Tidaklah Batal Shalat Mereka

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian hadits Ibnu Abbas di atas tadi [yakni nomor 93].”)

 

Bab Ke-59 : Apabila Imam Belum Berniat Menjadi Imam Shalat Lalu Beberapa Orang Datang dan Dia Mengimami Mereka

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian hadits Ibnu Abbas yang disebutkan di muka.”)

 

Bab Ke-60: Apabila Imam Memperpanjang Shalat dan Seseorang Mempunyai Kebutuhan Penting Lalu Dia Keluar dari Jamaah dan Shalat Sendirian


Bab Ke-61: Imam Mempersingkat Berdiri serta Menyempurnakan Ruku dan Sujud

385. Abu Mas’ud mengatakan bahwa seorang laki-laki berkata, “Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya saya terlambat dari shalat Shubuh karena Fulan memperlama (dalam shalat 8/109) mengimami kami.” Maka, saya tidak pernah (sama sekali 7/98) melihat Rasulullah memberi nasihat dalam keadaan yang lebih marah dari pada hari itu. Kemudian beliau bersabda, “Hai manusia! Sesungguhnya sebagian dari kamu ada orang yang membuat orang-orang lari. Barangsiapa di antara kamu shalat mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringkasnya. Karena di antara mereka ada orang yang lemah (dalam satu riwayat: sakit), ada orang yang tua, dan ada pula yang mempunyai keperluan.”


Bab Ke-62: Apabila Seseorang Shalat Sendirian, Silakan Memperpanjang Shalat Sekehendak Hatinya

386. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila seseorang dari kamu shalat mengimami orang-orang, hendaklah meringkasnya. Karena, di antara makmum itu ada orang yang lemah, orang sakit, dan orangtua. Apabila dia shalat sendirian, maka panjangkanlah sekehendak hatinya”

 

Bab Ke-63: Orang yang Mengadukan Imamnya Jika Imam Itu Memperpanjang Shalatnya

Abu Usaid[33] berkata, “Engkau terlalu memanjangkan shalatmu terhadapku, wahai anakku.”

387. Jabir bin Abdullah al-Anshari berkata, “(Mu’adz bin Jabal pernah shalat isya bersama Nabi. Setelah itu dia pulang dan mengimami kaumnya shalat itu. Kemudian 1/172) datanglah seorang laki-laki dengan membawa dua ekor unta penyiram tanaman, sedangkan waktu malam telah tiba. Ia kebetulan melihat Mu’adz sedang mengerjakan shalat. Orang itu lalu meninggalkan untanya, kemudian mendatangi tempat Mu’adz mengerjakan shalat. Tiba-tiba Mu’adz membaca surah al-Baqarah. Maka, laki-laki itu meninggalkan shalat dan shalat sendiri dengan ringkas. Kemudian apa yang dilakukannya itu diinformasikan oleh seseorang kepada Mu’adz, (lalu Mu’adz mengatakan, ‘Sesungguhnya dia itu orang munafik.’ 7/97). Kemudian sampailah informasi kepada orang itu bahwa Mu’adz mengecamnya. Lalu, dia datang kepada Nabi saw dan melaporkan tentang Mu’adz kepada beliau seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang yang bekerja dengan tangan kami, dan kami menyiram tanaman kami dengan unta-unta penyiram tanaman. Tadi malam Mu’adz shalat mengimami kami, lantas ia membaca surah al-Baqarah. Maka, aku memisahkan diri dan shalat sendiri dengan ringkas. Tetapi, dia kemudian menganggap aku sebagai orang munafik.’ Lalu Nabi saw bersabda (tiga kali), ‘Wahai Mu’adz, apakah engkau tukang membawa bencana? Alangkah baiknya kalau kamu membaca “Sabbihisma Rabbikal A’la (surah 87. Al A’laa), Wasy-Syamsyi wa Dhuhaaha (surah 91. Asy-Syams), Wallaili idzaa Yaghsyaa (surah 91. Al-Lail), sebab di belakangmu ada orangtua, ada yang lemah, dan ada orang yang mempunyai keperluan.”


Bab Ke-64: Mengerjakan Shalat dengan Singkat Tetapi Sempurna


388. Anas berkata, “Nabi pernah memendekkan shalat beliau, dan beliau melakukannya dengan sempurna.”

 

Bab Ke-65: Orang yang Meringankan Shalat Ketika Terdengar Suara Tangis Bayi

389. Abi Qatadah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, “Aku sedang mengerjakan shalat dan mau memperpanjangnya, namun aku mendengar tangis anak kecil. Lalu, aku ringkas (ringankan) shalatku, karena aku tidak senang untuk menyusahkan ibunya.”

390. Anas bin Malik berkata, “Aku tidak pernah shalat di belakang seorang imam yang shalatnya lebih ringan dan lebih sempurna daripada Nabi. Beliau memperpendek shalat apabila beliau mendengar tangis seorang bayi, karena takut ibu anak itu merasa menderita.”

391. Anas bin Malik mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, “Pada waktu mulai shalat, aku bermaksud untuk memanjangkannya. Tetapi, setelah mendengar tangis seorang bayi, aku memendekkannya. Karena, aku mengetahui betapa perasaan hati ibunya mendengar tangis bayi itu.”

 

Bab Ke-66: Apabila Seseorang Telah Selesai Shalat Lalu (Shalat Lagi) Mengimami Orang Banyak

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian hadits Jabir yang tersebut pada nomor 387 di muka.”)

Bab Ke-67: Orang yang Memperdengarkan Takbir Imam kepada Orang Banyak

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 266 di muka.”)

 

Bab Ke-68: Orang yang Mengikuti Imam dan Orang-Orang Lain Mengikuti Gerakan Makmum yang Ada di Mukanya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan sebagian banyak hadits Aisyah yang diisyaratkan di atas.”)

Bab Ke-69: Apakah Imam Itu Perlu Memperhatikan Ucapan Orang Banyak Jika Imam Itu Ragu (dalam Shalatnya)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tersebut pada nomor 268 di muka.”)

 

Bab Ke-70: Apabila Imam Menangis di dalam Shalat

Abdullah bin Syaddad berkata, “Saya mendengar isak tangis Umar padahal saya berada pada shaf terakhir, ketika dia membaca ayat, ‘Innamaa asykuu batstsii wa huznii ilallah ‘Sesungguhnya aku hanya mengadukan duka dan kesedihanku kepada Allah’.'”[34]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tersebut pada nomor 268 di muka.”)

 

Bab Ke-71: Meluruskan Semua Shaf Ketika Iqamah dan Sesudahnya

392. Nu’man bin Basyir berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Sungguh kamu sekalian meluruskan shaf-shafmu atau Allah memalingkan antara muka muka kamu.”

 

Bab Ke-72: Imam Menghadap kepada Manusia (Makmum) Pada Waktu Meluruskan Shaf

393. Anas r.a. berkata, “Iqamah telah dikumandangkan, lalu Rasulullah menghadap kami dan bersabda, ‘Luruskanlah shaf-shaf kamu dan rapatkanlah, karena sesungguhnya aku melihatmu dari belakang punggungku.’ Salah seorang dari kami menempelkan pundaknya ke pundak kawannya, dan kakinya ke kaki kawannya.”

 

Bab Ke-73: Shaf Pertama

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tersebut pada nomor 241 di muka.”)

 

Bab Ke-74: Meluruskan Shaf Termasuk Kesempurnaan Shalat

394. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Imam itu dijadikan untuk diikuti. Karena itu, janganlah kamu menyalahinya. Apabila dia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kamu (1/179). Apabila dia ruku, maka rukulah kamu. Apabila dia membaca, ‘Sami’allaahu liman hamidah‘ ; maka bacalah, ‘Rabbana wa lakal hamdu.’ Apabila dia sujud, maka sujudlah kamu. Apabila dia shalat dengan duduk, maka shalatlah kamu semua dengan duduk. Luruskan shaf (barisan) dalam shalat, sesungguhnya meluruskan shaf itu sebaik-baik shalat.”


395. Anas mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf itu adalah termasuk kesempurnaan mendirikan shalat.”

 

Bab Ke-75: Dosa Orang Yang Tidak Menyempurnakan Shaf

392. Dari Busyair bin Yasar al Anshari dari Anas bin Malik bahwasanya ia datang di Madinah lalu ditanyakan kepadanya, “Apakah ada sesuatu yang kamu ingkari (anggap tidak baik) dari apa yang kami semua lakukan sejak hari kamu bergaul bersama Rasulullah?” Ia berkata, “Saya tidak mendapat sesuatu yang patut saya ingkari kecuali kalian tidak meluruskan shaf pada waktu shalat.”


Bab Ke-76: Merapatkan Bahu dengan Bahu dan Kaki dengan Kaki di Dalam Shaf

Nu’man bin Basyir berkata, “Aku melihat bahwa setiap orang di antara kami merapatkan mata kakinya dengan mata kaki sahabatnya.”[35]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang disebutkan pada nomor 341 di muka.”)

 

Bab Ke-77: Jika Seorang Makmum Laki-Laki Berdiri di Sebelah Kiri Imam, Lalu Dia Dipindahkan Oleh Imam dari Belakangnya Ke Arah Sebelah Kanannya, Maka Sempurnalah Shalatnya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada nomor 93 di muka.”)

 

Bab Ke-78: Seorang Wanita yang Sendirian Dapat Dianggap Sebagai Satu Shaf

397. Anas bin Malik berkata, “Aku dan seorang anak yatim shalat bersama-sama di rumah kami di belakang Nabi, sedangkan ibuku, Ummu Sulaim, di belakang kami.”

 

Bab Ke-79: Bagian Sebelah Kanan Masjid dan Imam

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di atas.”)

 

Bab Ke-80: Apabila Antara Imam dan Makmum Terdapat Dinding atau Tabir

Al-Hasan berkata, ‘Tidak mengapa engkau melakukan shalat sedang antara engkau dengan imam terdapat sungai.”[36]

Abu Mijlaz berkata, “Boleh seseorang bermakmum kepada imam, meskipun di antara keduanya terdapat jalan atau dinding apabila dia dapat mendengar takbir imam.”[37]

398. Aisyah r.a. berkata, “Nabi saw biasa melakukan shalat malam [dalam masjid 2/44] di kamar beliau, sedang dinding kamar beliau rendah. Sehingga, orang-orang dapat melihat sosok Nabi saw. (Dan dari jalan lain: beliau mempunyai tikar yang biasa dihamparkan pada siang hari [untuk diduduki 7/50] dan dijadikan dinding kamar pada malam hari). Lalu orang-orang melakukan shalat dengan bermakmum mengikuti shalat beliau. Pagi harinya, mereka memperbincangkan hal itu. Kemudian beliau mengerjakan shalat pada malam yang kedua. Lalu, orang-orang [semakin banyak jumlahnya] mengerjakan shalat mengikuti shalat beliau. Mereka lakukan hal itu dua atau tiga malam. Pada malam ketiga orang-orang yang ke masjid semakin bertambah banyak. Lalu Rasulullah keluar menunaikan shalat, dan mereka pun shalat mengikuti beliau. Maka, pada malam keempat, masjid tidak mampu menampung orang-orang. Setelah itu, Rasulullah duduk dan tidak keluar kepada mereka. Pagi harinya, orang-orang memperbincangkan hal itu. Lalu, beliau mengucapkan kalimat syahadat (dan dalam satu riwayat: hingga keluar untuk shalat subuh). Setelah selesai shalat subuh, beliau menghadap orang banyak seraya mengucapkan kalimat syahadat dan bersabda, ‘Amma ba’du, sesungguhnya posisimu ini tidak mengkhawatirkan atas saya.’ Dalam dalam riwayat lain, ‘Sesungguhnya aku telah mengetahui apa yang kamu perbuat. Tidaklah ada yang menghalangiku untuk keluar kepadamu melainkan karena aku takut akan diwajibkan shalat malam atas kamu (lantas kamu tidak mampu melaksanakannya).’ Kemudian beliau menghadap kepada manusia seraya bersabda, ‘Wahai manusia, ambillah (dalam satu riwayat: kerjakanlah 7/282) dari amalan-amalan apa yang sekiranya mampu kalian lakukan. Karena, sesungguhnya Allah tidak akan merasa bosan sehingga kamu yang merasa bosan. Sesungguhnya amalan yang dicintai Allah ialah yang dikerjakan secara rutin meskipun hanya sedikit.’ Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan. Kemudian Rasulullah wafat sedang urusannya tetap seperti itu.”

 

Bab Ke-81: Shalat Malam


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Zaid bin Tsabit yang tersebut pada ’78 – AL-ADAB/75 – BAB’.”)

 

Bab Ke-82: Wajibnya Bertakbir Dan Memulai Shalat

 

Bab Ke-83: Mengangkat Kedua Tangan Dalam Takbir Pertama Sekaligus Sebagai Pembukaan Shalat

399. Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya bahwa Rasulullah mengangkat kedua tangan (sehingga keduanya 1/180) sejajar dengan kedua pundak beliau ketika bertakbir, yakni apabila beliau memulai shalat. Apabila beliau takbir untuk ruku, beliau kerjakan seperti itu. Dan, ketika mengangkat kepala dari ruku, maka beliau mengangkat kedua tangan pula sambil mengucapkan, “Sami ‘allahu liman hamidah, Rabbanaa wa lakal-hamdu.” Beliau tidak melakukannya pada waktu sujud. Juga tidak mengangkat tangan ketika bangun dari sujud.”[38]

 

Bab Ke-84: Mengangkat Kedua Tangan Ketika Bertakbir, Ketika Ruku, dan Ketika Bangun dan Ruku (I’tidal)

400. Abu Qilabah mengatakan bahwa ia melihat Malik ibnul-Huwairits apabila shalat dia mengucapkan takbir sambil mengangkat kedua tangannya, dan mengangkat kedua tangannya pada waktu ruku. Apabila dia mengangkat kepalanya dari ruku, maka dia mengangkat kedua tangannya. Malik ibnul-Huwairits memberitahukan bahwa Rasulullah melakukan demikian.

 

Bab Ke-85: Sampai di Manakah Seseorang Itu Mengangkat Kedua Tangannya


Abu Humaid berkata menyampaikan informasi dari para sahabat, “Nabi mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundaknya.”[39]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang baru disebutkan pada nomor 399 di atas.”)

 

Bab Ke-86: Mengangkat Kedua Tangan Ketika Berdiri dari Dua Rakaat


401. Nafi’ mengatakan bahwa Ibnu Umar apabila memulai shalat, dia bertakbir sambil mengangkat kedua tangannya. Ketika ruku, dia mengangkat kedua tangannya. Ketika membaca, “‘Sami’allahu liman hamidah’; dia mengangkat kedua tangannya. Apabila dia berdiri dari dua rakaat, maka dia mengangkat kedua tangannya.” Ibnu Umar me-rafa’-kan hadits ini sampai kepada Nabi saw..

 

Bab Ke-87.: Meletakkan Tangan Kanan di Atas Tangan Kiri

402. Sahl bin Sa’ad r.a. berkata, “Orang-orang diperintahkan supaya meletakkan tangan kanan di atas tangannya yang kiri dalam shalat.”

Abu Hazim berkata, “Aku tidak mengetahui melainkan ia (Sahl bin Sa’ad) menisbatkan perintah itu kepada Nabi.” Isma’il berkata, “Perintah itu dinisbatkan, dan ia tidak mengatakan, ‘menisbatkan’.”

 

Bab Ke-88: Khusyu dalam Melakukan Shalat

403. Anas bin Malik r.a. mengatakan bahwa Nabi saw shalat bersama mereka. Lalu, beliau naik ke mimbar, lantas bersabda, “Lakukanlah (dan dalam satu riwayat: sempurnakanlah 7/221) ruku dan sujud. Demi Allah, sesungguhnya aku dapat mengetahui hal-ihwalmu semua dari belakangku atau dari balik punggungku (dalam satu riwayat: sebagaimana aku lihat kamu)[40] sewaktu kamu mengerjakan ruku dan sujud.”

 

Bab Ke-89: Apa yang Diucapkan Oleh Seseorang Sesudah Bertakbir

404. Anas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw., Abu Bakar r.a., dan Umar r.a. memulai (bacaan) shalat dengan, ‘Alhamdulillahi rabbil’alamiin‘.”

405. Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah diam di antara takbir dan bacaan (al-Faatihah) sejenak. Saya berkata, ‘Demi ayah dan ibuku, wahai Rasulullah, apakah yang engkau baca di kala engkau diam antara takbir dan bacaan (al-Faatihah)?’ Beliau bersabda, ‘Saya membaca:

Allahumma baa’id bainii wabaina khathaayaaya kamaa baa’adta bainal masyriqi wal maghribi, allahumma naqqinii minal khathaayaa kamaa yunaqqatstsaubul abyadhu minad-danasi, allaahummaghsil khathaayaaya bil maai watstsalji walbaradi.‘ ‘Ya Allah, jauhkanlah antara saya dan kesalahan saya sebagaimana Engkau menjauhkan antara barat dan timur. Ya Allah, bersihkanlah saya dari kesalahan-kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, basuhlah kesalahan kesalahan saya dengan air, es, dan embun’.”

 

Bab Ke-90: Menatapkan Mata Kepada Imam di Dalam Shalat

Aisyah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda di waktu selesai mengerjakan shalat gerhana matahari, “Aku melihat neraka dan salah satu sisinya menghancurkan sisi lainnya. (Hal itu terjadi) ketika kalian melihatku mundur (ketika shalat).”[41]

406. Abu Ma’mar r.a. berkata, “Kami berkata kepada Khabbab, ‘Apakah Rasulullah membaca pada shalat zhuhur dan ashar?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Kami bertanya, ‘Dengan apakah kamu dapat mengetahui hal itu?’ Ia menjawab, ‘Dengan gerak jenggot beliau.'”

407. Anas bin Malik r.a. berkata, “Nabi pada suatu hari shalat bersama-sama dengan kami. Kemudian beliau naik ke mimbar dan menunjuk dengan tangannya ke arah kiblat masjid. Kemudian beliau bersabda, ‘Sekarang saya sungguh-sungguh telah melihat (dalam satu riwayat: diperlihatkan kepadaku) surga dan neraka. Yaitu, sejak saya shalat tadi bersama-sama dengan kamu sekalian. Kedua-duanya bagaikan tergambar dalam penglihatanku di dinding arah kiblat itu. Belum pernah saya menyaksikan kebahagiaan dan kesengsaraan seperti yang kusaksikan hari ini.'” (Ucapan beliau itu diulanginya sampai tiga kali)

 

Bab Ke-91: Melihat ke Langit pada Waktu Shalat

408. Anas bin Malik r.a. berkata, “Nabi bersabda, ‘Bagaimanakah keadaan suatu kaum yang mengangkat pandangannya ke langit di dalam shalat? (Sabda beliau tentang hal itu semakin keras sehingga beliau bersabda), ‘Sungguh mereka menghentikan hal itu, atau pandangan-pandangan mereka akan disambar.'”

 

Bab Ke-92: Menoleh di Dalam Shalat

409. Aisyah r.a. berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah tentang menoleh dalam shalat. Beliau bersabda, ‘Hal itu adalah barang rampasan, yakni setan merampasnya dari shalat seorang hamba.'”

 

Bab Ke-93: Apakah Boleh Menoleh karena Ada Suatu Perkara yang Datang, Melihat Sesuatu, atau Tampak Ada Bekas Ludah di Arah Kiblat?


Sahl berkata, “Abu Bakar menoleh, lalu melihat Nabi.”[42]

 

Bab Ke-94: Wajibnya Membaca al-Faatihah untuk Imam dan Makmum dalam Semua Shalat di Mana Saja

410. Jabir bin Samurah r.a. berkata, “Penduduk Kufah mengadukan Sa’ad kepada Umar, maka Umar menarik Sa’ad dan mengangkat Amar (sebagai imam shalat). Mereka pun mengadu, sampai mereka menuturkan bahwa ia tidak baik dalam shalatnya. Lalu diutuslah (seseorang) kepadanya lalu berkata, ‘Hai Abu Ishaq, mereka menganggap bahwa shalatmu tidak baik.’ Ia menjawab, ‘Adapun saya, demi Allah, saya shalat bersama (mengimami) mereka seperti shalatnya Rasulullah. Saya tidak menguranginya. Saya shalat isya (dalam satu riwayat: dua shalat petang hari 1/185), lalu saya panjangkan berdiri pada dua rakaat pertama dan saya ringankan pada dua rakaat terakhir. Saya tidak peduli mengenai apa yang saya contoh dari shalat Rasulullah.’ Umar berkata, ‘Benar engkau, begitulah sangkaan orang terhadapmu, wahai Ishaq.’ Kemudian diutuslah seorang atau beberapa orang laki-laki bersamanya ke Kufah. Lalu, ia bertanya kepada penduduk Kufah dan dia tidak meninggalkan masjid sehingga menanyakannya. Mereka memujinya secara baik sampai ia masuk ke masjid bani Abas. Seorang laki-laki dari mereka yang bernama Usamah bin Qatadah yang dijuluki Abu Sa’adah berkata, ‘Bila kamu menanyakan kepada kami, sesungguhnya Sa’ad itu tidak mau berjalan bersama tawanan, ia tidak membagi sama rata, dan tidak adil dalam memutuskan perkara.’ Sa’ad berkata, ‘Demi Allah, saya benar-benar berdoa dengan tiga macam yaitu, ‘Wahai Allah, jika hamba-Mu ini (yakni Usamah bin Qatadah) berdusta, melakukan hal itu karena riya dan sum’ah ‘memperdengarkan amal’, maka panjangkanlah umurnya, panjangkanlah kemiskinannya, dan hadapkanlah dia kepada fitnah-fitnah.’ Setelah itu, apabila ia (Usamah bin Qatadah) ditanya, maka ia berkata, ‘Seorang tua bangka, terkena fitnah karena doa Sa’ad menimpa diriku.'” Abdul Malik berkata, “Sesudah itu saya melihat kedua kelopak matanya (Usamah bin Qatadah) turun pada kedua matanya karena tua. Ia digandeng oleh anak-anak wanita di jalan di mana ia meraba-raba mereka.”

411. Ubadah ibnush-Shamit mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca ‘Pembukaan Al-Qur’an’ (al-Faatihah)”

 

Bab Ke-95: Bacaan di Dalam Shalat Zhuhur

412. Abu Qatadah r.a. berkata, “Nabi membaca dalam dua rakaat yang pertama dalam shalat zhuhur dengan al-Faatihah dan dua surah (dalam satu riwayat: satu surah satu surah) [dan dalam dua rakaat yang akhir dengan (Ummul Kitab/al-Faatihah), 1/189]. Beliau panjangkan bacaan pada rakaat pertama dan beliau pendekkan pada rakaat kedua. Kadang-kadang beliau memperdengarkan bacaannya. Beliau biasa membaca al-Faatihah dan dua surah, beliau panjangkan pada yang pertama. Beliau biasa memanjangkan rakaat pertama dan beliau pendekkan rakaat yang kedua pada shalat subuh.”

 

Bab Ke-96: Membaca Al-Qur’an Pada Waktu Shalat Ashar

 

Bab Ke-97: Membaca Al-Qur’an pada Waktu Shalat Maghrib

413. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Ummu Fadhl mendengar saat ia membaca, “Walmursalaati ‘Urfaa.” Lalu, Ummu Fadhl berkata kepadanya, “Wahai anakku, demi Allah, dengan bacaanmu akan surah ini engkau telah mengingatkan aku. Karena, surah ini adalah surah yang terakhir saya dengar dari Rasulullah yang beliau baca pada waktu shalat magrib.” (Dan dalam satu riwayat: “Kemudian sesudah itu beliau tidak shalat dengan kami lagi sehingga Allah mewafatkan beliau.” 5/137)


414. Dari Urwah bin Zubair dari Marwan bin al-Hakam[43] bahwa ia berkata, “Zaid bin Tsabit berkata kepadaku, ‘Mengapa engkau membaca surah-surah pendek dalam shalat magrib, padahal saya mendengar Rasulullah membaca dua surah yang panjang?'”


Bab Ke-98: Membaca Keras Pada Waktu Shalat Magrib

415. Jubair bin Muth’im (yang datang dalam rombongan tawanan Perang Badar, 4/31) berkata, “Saya mendengar Rasulullah membaca surah ath-Thuur pada waktu shalat magrib. Ketika sampai pada ayat ini, “Am khuliquu min ghairi syai-in am humul-khaaliquun. Am khalaqus-samaawaati wal-ardha, bal laa yuuqinuun. Am ‘indahum khazaainu Rabbika am humul-musaithiruun ‘Apakah mereka diciptakan bukan dari sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan diri mereka sendiri? Ataukah, mereka telah menciptakan langit dan bumi ini? Sebenarnya mereka tidak meyakini apa yang mereka katakan. Ataukah, di sisi mereka ada perbendaharaan Tuhanmu atau merekakah yang berkuasa?’, maka hati saya seakan-akan hendak terbang (6/49). Itulah saat pertama kali iman mantap di dalam hatiku.” (5/20)

 

Bab Ke-99: Membaca Keras pada Waktu Shalat Isya

416. Abu Rafi’ r.a. berkata, “Saya shalat bersama Abu Hurairah pada shalat isya. Kemudian dia membaca ‘Idzassamaa-un syaqqat; lalu dia bersujud (yakni sujud tilawah). Saya bertanya kepadanya, ‘Bagaimana ini?’ Lalu dia berkata, ‘Aku bersujud pada waktu membaca surah ini di belakang Abul Qasim (Nabi saw.) dan aku senantiasa sujud sampai beliau melepaskannya.'”

417. Al-Barra’ r.a. mengatakan bahwa Nabi saw sedang dalam bepergian. Lalu, beliau membaca “Wattiini wazzaitun” pada waktu shalat isya dalam salah satu dari dua rakaat (pertamanya). (Maka 8/ 214) saya tidak pernah mendengar seseorang yang suaranya atau bacaannya lebih bagus daripada beliau.”

 

Bab Ke-100: Membaca Ayat Sajdah (Bersujud Tilawah) di Dalam Shalat Isya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah di muka.”)

 

Bab Ke-101: Surah yang Dibaca di Dalam Shalat Isya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits al-Barra’ tadi.”)

 

Bab Ke-102: Memperpanjang Kedua Rakaat yang Pertama dan Memendekkan Kedua Rakaat Yang Terakhir

(Saya berkata; “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Jabir bin Samurah yang tersebut pada nomor 414 di muka.”)


Bab Ke-103: Membaca Surah dalam Shalat Subuh

Ummu Salamah berkata, “Nabi membaca surah ath-Thuur.”[44]

418. Abu Hurairah r.a. berkata mengenai apa yang dibaca pada setiap shalat, “Apa yang diperdengarkan oleh Rasulullah kepada kami, kami perdengarkan kepadamu. Dan, apa yang beliau sembunyikan terhadap kami, kami sembunyikan kepadamu. Jika kamu tidak menambah terhadap Ummul Qur’an (al-Faatihah), maka cukuplah, dan jika kamu menambahnya, maka hal itu lebih baik.”

 

Bab Ke-104: Menyaringkan Suara Bacaan Pada Waktu Shalat Subuh

Ummu Salamah berkata, “Saya thawaf di belakang orang-orang dan Nabi shalat dengan membaca surah ath-Thuur’.”[45]

419. Ibnu Abbas r.a. berkata, “Nabi membaca apa yang diperintahkan dan diam pada apa yang diperintahkan, ‘Dan Tuhanmu tidaklah pelupa’, dan ‘Telah ada bagimu sekalian teladan yang baik pada Rasulullah’.”

 

Bab Ke-105: Mengumpulkan Bacaan Antara Dua Buah Surah dalam Satu Rakaat dan Membaca Ayat-ayat Terakhir dari Beberapa Surah atau Membaca Suatu Surah Sebelum Surah yang Lain atau Membaca Permulaan Surah


Abdullah bin Saib meriwayatkan bahwa Nabi saw membaca surah al-Mu’minuun dalam shalat subuh. Ketika sampai pada cerita tentang Musa dan Harun atau tentang Isa, beliau batuk, lalu ruku.


Umar membaca sebanyak 120 ayat dari surah al-Baqarah dalam rakaat pertama. Dalam rakaat kedua membaca sebuah surah dari al-Matsani ‘surah-surah yang kurang dari 100 ayat’.[46]

Ahnaf membaca surah al-Kahfi dalam rakaat pertama, dan dalam rakaat kedua membaca surah Yusuf atau surah Yunus. Ahnaf mengatakan bahwa ia pernah shalat subuh bersama (bermakmum) kepada Umar r.a. dan Umar juga membaca dua surah tadi.[47]


Ibnu Mas’ud membaca 40 ayat dari surah al-Anfal (pada rakaat yang pertama) dan pada rakaat yang kedua membaca satu surah dari surah al Mufashshal ‘surah-surah pendek, yang di mulai dari surah 50 (surah Qaaf) sampai akhir Al-Qur’an’.[48]

Qatadah berkata mengenai orang yang membaca satu surah di dalam dua rakaat atau mengulangi surah yang sama dalam dua rakaat, “Semua itu adalah kitab Allah.”[49]

Ubaidullah berkata dari Zaid bin Tsabit: dari Anas, “Salah seorang Anshar shalat mengimami orang-orang Anshar yang lain di Masjid Quba’. Sudah menjadi kebiasaannya membaca ‘Qul Huwallahu Ahad’ (setelah membaca surah al-Faatihah) apabila dia hendak membaca suatu bacaan di dalam shalat. Setelah selesai membaca surah itu (Qul Huwallaahu Ahad), dia membaca surah yang lain bersamanya. Hal itu ia lakukan pada setiap rakaat. Beberapa orang kawannya mengemukakan pembicaraan atau saran kepadanya dengan berkata, ‘Sesungguhnya Anda membaca surah itu dan tidak menganggapnya cukup, dan Anda membaca surah yang lain. Bagaimana kalau Anda membaca surah itu saja atau meninggalkannya dan membaca yang lain?’ Orang Anshar itu menjawab, ‘Aku sama sekali tidak akan meninggalkan bacaan surah ‘Qul Huwallahu Ahad’ itu. Oleh sebab itu, kalau kamu semua masih senang jika aku menjadi imam untukmu dengan cara sebagaimana yang kulakukan itu, maka aku akan mengerjakan (bertindak sebagai imam). Dan, jika kamu sudah tidak senang terhadap yang demikian itu, biarlah aku tinggalkan kamu.’ Mereka mengetahui bahwa dia adalah orang yang terbaik di antara mereka. Mereka pun tidak ingin orang lain menggantikannya untuk mengimami mereka. Pada waktu Nabi saw. datang kepada mereka seperti biasanya, mereka memberitahukan hal itu kepada beliau. Lalu Nabi bersabda kepada orang itu, ‘Hai Fulan, apa yang melarangmu dari melakukan sesuatu yang dimintai oleh sahabat-sahabatmu? Dan, apa yang mendorongmu untuk senantiasa membaca surah itu di dalam setiap rakaat?’ Dia menjawab, ‘Aku menyukai surah itu.’ Nabi bersabda, ‘Kecintaanmu kepada surah itu akan membuatmu masuk surga.'”[50]

420. Abu Wail berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Mas’ud. Ia berkata, ‘Tadi malam saya membaca surah al Mufashshal ‘surah-surah pendek’ dalam satu rakaat. Petikan ini seperti petikan syair. Saya telah mengetahui pasangan-pasangan yang Nabi gandengkan antara surah-surah yang berpasangan itu. Ia menyebutkan dua puluh surah al-Mufashshal, dua surah pada tiap-tiap satu rakaat (menurut susunan Ibnu Mas’ud, yang terakhir adalah surah-surah Ha Mim, 6/101). (dalam satu riwayat: Kami telah mendengar bacaan itu. Sesungguhnya saya lebih hafal terhadap pasangan-pasangan surah yang biasa dibaca Nabi, delapan belas surah dari al Mufashshal, dan dua surah dari keluarga (kelompok) surah Ha Mim.'”


Bab Ke-106: Membaca Fatihatul Kitab (Surah al-Faatihah) Saja dalam Dua Rakaat Terakhir

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah yang tersebut pada nomor 412 di muka.”)

 

Bab Ke-107: Orang yang Memperlahankan Bacaan Shalat Zhuhur dan Ashar

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Khabbab yang tercantum pada nomor 406 di muka.”)

 

Bab Ke-108: Jika Imam Memperdengarkan Bacaan Ayat

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah yang baru disebutkan di muka.”)

 

Bab Ke-109: Memanjangkan Bacaan Pada Rakaat yang Pertama

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah yang diisyaratkan di atas.”)

 

Bab Ke-110: Imam Menyaringkan Bacaan Amin

Atha’ berkata, “Amin adalah sebuah doa. Ibnu Zubair dan orang-orang yang di belakangnya mengucapkan ‘amin’ sehingga gemuruh suaranya di dalam masjid. Abu Hurairah berseru kepada imam, ‘Janganlah lupakan aku mengucapkan, ‘Amin’.”[51]

Nafi’ berkata, “Ibnu Umar tidak pernah meninggalkan bacaan amin, dan menyuruh orang lain supaya mengucapkannya. Aku mendengar suatu hal yang baik tentang hal itu darinya.”[52]

421. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila imam (dan dalam satu riwayat: pembaca 7/167) membaca amin, maka bacalah amin olehmu. Karena, malaikat juga mengucapkan amin. Sesungguhnya barangsiapa yang bacaan aminnya bersamaan dengan bacaan amin malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lampau.”


Ibnu Syihab berkata, “Rasulullah mengucapkan amin.”


Bab Ke- 111: Keutamaan Bacaan Amin

Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang di antaramu membaca amin dan malaikat di langit membaca amin, lalu bersesuaian yang satunya dengan yang lain, maka diampunilah dosanya yang telah lalu.”


Bab Ke-112: Makmum Mengeraskan Bacaan Amin

Dari jalan kedua dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila imam selesai mengucapkan, ‘Ghairil maghdhuubi ‘alaihim waladhdhaalliin ; maka ucapkanlah, ‘Amin.’ Karena sesungguhnya orang yang bacaannya bersamaan dengan malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lalu.”


Bab Ke- 113: Jika Seseorang Melakukan Ruku Sebelum Sampai ke Shaf

422. Abu Bakrah mengatakan bahwa ia datang kepada Nabi saw dan beliau sedang ruku. Maka, ia ruku sebelum sampai ke shaf. Kemudian ia menuturkan hal itu kepada Nabi. Lalu, beliau menjawab, “Semoga Allah menambah semangatmu, namun jangan kamu ulangi lagi.”

 

Bab Ke-114: Menyempurnakan Takbir dalam Ruku

Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi saw,[53] demikian juga Malik ibnul Huwairits.[54]

423. Abu Hurairah mengatakan bahwa ia shalat menjadi imam bagi orang banyak. Dia membaca takbir setiap kali ia menunduk (turun) dan bangkit. Setelah shalat ia berkata, “Sesungguhnya shalatku sama dengan shalat Rasulullah.”

 

Bab Ke-115: Menyempurnakan Takbir dalam Sujud

424. Mutharrif bin Abdullah berkata, “Saya pernah shalat di belakang Ali bin Abi Thalib sebagai makmum, juga Imran bin Husain. Apabila hendak sujud, Ali mengucapkan takbir; apabila mengangkat kepalanya, dia bertakbir; dan apabila bangun dari rakaat kedua (setelah tasyahud awal), dia juga bertakbir. Setelah selesai shalat, Imran mengambil tanganku dan berkata, ‘[Sungguh 1/200] dia (Ali) ini membuatku ingat shalat Nabi Muhammad.’ Atau dia mengatakan, ‘Dia shalat mengimami kita seperti shalat Nabi Muhammad.'”


425. Ikrimah berkata, “Saya melihat seseorang[55] shalat di makam Ibrahim dan dia mengucapkan takbir pada setiap ruku, mengangkat (kepala), berdiri, dan duduk.” (Dalam satu riwayat: Dia berkata, “Aku melakukan shalat[56] di belakang seorang syekh di Mekah, lalu ia bertakbir sebanyak dua puluh dua kali.)[57] Lalu, aku bertanya kepada Ibnu Abbas (mengenai shalat itu). Kemudian dia berkata kepadaku, ‘Bukankah yang demikian itu sama dengan shalat yang dikerjakan oleh Nabi? Tiada ibu bagimu.'” Dalam riwayat lain, lalu saya berkata kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya dia itu orang bodoh.” Ibnu Abbas menjawab, “Ibumu kehilangan kamu (Sial kamu)! Itu adalah sunnah Abul Qasim (Nabi Muhammad).”

 

Bab Ke-116: Bertakbir Apabila Berdiri dari Sujud

 

Bab Ke-117: Meletakkan Telapak Tangan di Atas Lutut pada Waktu Ruku

Abu Humaid berkata di hadapan sahabat-sahabatnya, “Nabi meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya.”[58]

426. Mush’ab bin Sa’ad berkata, “Saya mendirikan shalat di samping ayahku, lalu saya letakkan kedua tanganku. Kemudian saya letakkan di antara dua pahaku. Lalu, ayahku melarangnya seraya berkata, ‘Kami dulu melakukannya, lalu kami dilarang. Kami diperintahkan meletakkan tangan-tangan kami di atas lutut.'”

 

Bab Ke- 118: Apabila Seseorang Tidak Menyempurnakan Ruku

427. Zaid bin Wahab berkata, “Hudzaifah pernah melihat seorang yang tidak melakukan ruku dan sujud dengan sempurna. [Maka setelah selesai shalatnya, l/197], Hudzaifah berkata kepadanya, ‘Engkau tidak shalat. Jika engkau mati, maka engkau mati di atas agama yang bukan agama Muhammad.'” (Dan dalam satu riwayat: “Engkau mati tidak di atas sunnah Nabi Muhammad.”)

 

Bab Ke-119: Meluruskan Punggung pada Waktu Ruku

Abu Humaid berkata di hadapan sahabat sahabatnya, “Nabi ruku dan meluruskan punggungnya.”[59]

 

Bab Ke-120: Batas Menyempurnakan Ruku, I’tidal, dan Thuma’ninah


428. Al-Barra’ berkata, “Ruku Rasulullah, sujudnya, (duduk) di antara dua sujud, dan ketika beliau bangun dari ruku (i’tidal), selain berdiri dan duduk (tasyahud), adalah hampir sama.”

 

Bab Ke-121: Perintah Nabi Kepada Seseorang yang tidak Melakukan Ruku dengan Sempuma Supaya Mengulangi Shalatnya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah mengenai orang yang jelek shalatnya, yang kalau Allah mengizinkan akan disebutkan pada ’79 – AL-ISTI’DZAN / 18 – BAB’.”)

 

Bab Ke-122: Doa di Dalam Ruku

429. Aisyah r.a. berkata, “Nabi [sering 1/199] mengucapkan (dan di dalam satu riwayat: Tidaklah Nabi mengerjakan suatu shalat setelah turunnya ayat “Idzaa jaa-a nashrullaahi wal fath” melainkan beliau mengucapkan 6/93) di dalam ruku dan sujudnya “Subhaanakallahumma Rabbanaa Wabihamdika Allahummaghfirlii ‘Mahasuci Engkau, ya Allah, Tuhan kami! Segala puji untuk-Mu. Ya Allah, ampunilah aku’.”


Bab Ke-123: Apa yang Dibaca Oleh Imam dan Makmum yang Ada di Belakangnya Apabila Mengangkat Kepalanya dan Ruku


430. Abu Hurairah berkata, “Apabila Nabi selesai membaca ‘Sami’allahu liman hamidah‘, beliau mengucapkan, ‘Allaahumma rabbana walakal hamdu.’ Pada waktu ruku dan mengangkat kepalanya dari (ruku), Nabi mengucapkan takbir. Apabila beliau berdiri dari kedua sujud[60], beliau mengucapkan, ‘Allahu Akbar‘.”

 

Bab Ke-124: Keutamaan Mengucapkan, “Allahumma Rabbanaa Lakal Hamdu.”

431. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila imam membaca, ‘Samiallahu liman hamidah’ (semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah, ‘Allahumma rabbanaa lakal hamdu‘ ‘Wahai Tuhan kami, hanya bagiMulah segala puji’. Karena, barangsiapa yang ucapannya bersesuaian dengan ucapan malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lampau.”

 

Bab Ke-125: Membaca Qunut di Dalam Shalat

432. Abu Hurairah berkata, “Sungguh saya akan mendekati shalat Nabi.” Lalu Abu Hurairah membaca qunut dalam rakaat terakhir dari shalat zhuhur, isya, dan subuh setelah ia membaca “Sami’allahu liman hamidah“. Lalu, ia mendoakan orang-orang mukmin dan mengutuk orang-orang kafir.[61]

433. Anas berkata, “Qunut itu pada shalat magrib dan subuh.”

434. Rifa’ah bin Rafi’ ar-Ruzaqi berkata, “Pada suatu hari kami shalat dibelakang Nabi. Ketika beliau mengangkat kepala dari ruku sambil mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah” ‘semoga Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya’, maka seseorang laki-laki mengucapkan, “Rabbana walakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubaraakan fiihi” ‘Wahai Tuhan kami, hanya bagiMulah segala puji dengan pujian yang banyak, baik, dan diberkahi’. Setelah beliau berpaling (salam), beliau bertanya, ‘Siapakah orang yang mengucapkannya?’ Ia menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Saya telah melihat tiga puluh lebih malaikat bersegera, entah yang mana yang pertama menulisnya.'”

 

Bab Ke-126: Thuma’ninah Ketika Mengangkat Kepala dari Ruku

Abu Humaid berkata, “Nabi bangun (dari ruku) dan berdiri lurus sampai tulang belakangnya kembali ke posisinya semula.”[62]

435. Dari Tsabit, ia berkata, “Anas menerangkan kepada kami cara shalat Rasulullah. Yaitu, beliau melakukan shalat. Apabila beliau telah mengangkat kepala dari ruku, maka beliau berdiri sehingga kami mengatakan bahwa beliau lupa (karena lamanya berdiri -penj.).”


436. Al-Barra’ r.a. berkata, “Ruku Nabi, sujudnya, masa berdirinya setelah ruku, dan [duduknya 1/199] di antara dua sujud adalah sama lamanya.”

437. Abu Qilabah berkata, “Malik ibnul-Huwairits memberi contoh kepada kita bagaimana cara Nabi mengerjakan shalat. Hal itu dilakukan di luar waktu shalat. (Dan dalam satu riwayat: Abu Qilabah berkata, “Malik ibnul-Huwairits datang, lalu shalat dengan kami di masjid kami ini. Dia berkata, ‘Aku hendak shalat dengan kalian, tetapi bukan shalat sungguhan. Aku hanya hendak memberitahukan kepada kalian bagaimana aku melihat Rasulullah mengerjakan shalat, 1/200). Ia lalu berdiri, memantapkan berdirinya, kemudian ruku (seraya bertakbir, 1/199). Lalu, memantapkan rukunya. Kemudian mengangkat kepalanya dan berdiri tegak beberapa lama. Kemudian sujud, lalu mengangkat kepalanya beberapa lama.'” Abu Qilabah meneruskan, “Malik ibnul-Huwairits shalat sebagai imam dengan cara shalat yang diajarkan oleh guru kita Abu Buraid ini (dalam satu riwayat: Amr bin Salimah). Abu Buraid apabila selesai mengangkat kepalanya dari sujud terakhir, dia duduk, [dan menekan di atas tanah], kemudian bangkit. (Dalam satu riwayat darinya: Dia melihat Nabi shalat. Apabila berada dalam rakaat yang ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangun sehingga duduk dulu). (Dan dalam riwayat lain: “Beliau melakukan sesuatu yang belum pernah aku melihat mereka melakukannya. Beliau menyempurnakan takbir, dan duduk pada rakaat ketiga dan keempat 1/199).

 

Bab Ke-127: Menurunkan Badan dengan Bertakbir Ketika Akan Bersujud

Nafi’ berkata, “Ibnu Umar (apabila turun sujud) meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.”[63]

438. Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam dan Abu Salamah bin Abdurrahman mengatakan bahwa Abu Hurairah mengucapkan takbir dalam semua shalatnya, yang wajib maupun yang sunnah, pada bulan Ramadhan ataupun bulan-bulan lainnya. Dia mengucapkan takbir pada waktu berdiri untuk shalat Kemudian bertakbir ketika hendak ruku. Lalu, dia mengucapkan, “Sami’allaahu liman hamidah” ‘Semoga Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya’. [ketika dia mengangkat punggungnya dari ruku 1/191], kemudian dia mengucapkan [sambil berdiri], “Rabbana lakal hamdu” ‘Ya Allah, hanya bagiMulah segala puji’, sebelum sujud. Kemudian dia mengucapkan takbir pada waktu sujud dan pada waktu mengangkat kepalanya dari sujud. Lalu, takbir lagi pada waktu bangun dari duduk pada rakaat kedua (tasyahud awal). Dia melakukan hal itu dalam setiap rakaat sampai dia menyelesaikan shalat. Sehabis shalat, dia mengatakan, “Demi Tuhan yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Sungguh shalatku lebih dekat kepada shalat Rasulullah daripada shalat kalian, dan inilah cara shalat beliau sampai beliau meninggal dunia.”


439. Abu Hurairah r.a. berkata, “Ketika Rasulullah mengangkat kepala beliau dari rakaat terakhir (2/15) shalat isya (7/165), beliau mengucapkan (dan dalam satu riwayat: apabila beliau hendak mendoakan keburukan atas seseorang, atau mendoakan kebaikan bagi seseorang, beliau berqunut sesudah ruku. Kadang-kadang sesudah mengucapkan 5/171), “Sami’allaahu liman hamidah rabbaana lakal hamdu” ‘Semoga Allah mendengarkan orang-orang yang memuji-Nya, dan bagi-Mulah segala puji’,” beliau mendoakan beberapa orang. Beliau sebut nama-nama mereka. Lalu, beliau (dan dalam satu riwayat: ketika Nabi sedang melakukan shalat Isya, ketika beliau usai mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah’, sebelum sujud 5/184) membaca, ‘Ya Allah, selamatkanlah al-Walid ibnul-Walid, Salamah bin Hisyam, Ayyasyi bin Abu Rabi’ah, dan orang-orang yang lemah dari kaum mukminin. Ya Allah, keraskanlah tindakan-Mu atas suku Mudhar, dan timpakan atas mereka tahun-tahun seperti tahun-tahun Yusuf (paceklik).’ Beliau ucapkan semua itu dengan suara nyaring. Semua itu dilakukan dalam shalat subuh. Penduduk Masyriq dewasa itu menentang kepada Mudhar. Beliau mengucapkan dalam sebagian shalatnya dalam shalat subuh, ‘Ya Allah, kutuklah si Fulan dan si Fulan’, yang beliau tujukan kepada beberapa suku bangsa Arab,[64] hingga Allah menurunkan ayat ‘Kamu tidak punya wewenang sedikit pun tentang urusan itu‘.”[65]

 

Bab Ke-128: Keutamaan Sujud

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang panjang dalam pembicaraan tentang masalah melihat Allah pada hari kiamat, yang akan disebutkan pada ’97-AT-TAUHID/24-BAB’.”)

 

Bab Ke- 129: Menampakkan Kedua Lengan Dan Merenggangkau Dalam Sujud

440. Abdullah bin Malik bin Buhainah mengatakan bahwa Nabi saw. apabila sujud, beliau merenggangkan kedua lengannya (dari rusuknya), sehingga kelihatan putih ketiaknya.

 

Bab Ke-130: Menghadapkan Ujung Jari Kedua Kaki Ke Kiblat

Abu Humaid meriwayatkan hal itu dari Nabi saw.[66]

 

Bab Ke-131: Apabila Seseorang Tidak Menyempurnakan Sujudnya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Hudzaifah yang tersebut pada nomor 427 di muka.”)

 

Bab Ke-132: Bersujud di Atas Tujuh Anggota Badan

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada bab berikut ini.”)

 

Bab Ke-133: Sujud di Atas (dengan Menempelkan) Hidung (ke Tempat Sujud)

441. Ibnu Abbas r.a. berkata, “Nabi bersabda, ‘Saya (dalam satu riwayat: kami) diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang yaitu atas dahi (dan beliau menunjuk dengan tangan beliau ke hidung), kedua tangan, dua lutut, dan jari jari dari dua telapak kaki, dan kami tidak membelokkan kain dan rambut.'”

 

Bab Ke-134: Sujud di Atas Hidung di Atas Tanah

442. Abu Salamah berkata, “Aku datang kepada Abu Sa’id al-Khudri, lalu aku berkata kepadanya, ‘Tidakkah sebaiknya engkau keluar bersama kami menuju pohon kurma untuk berbincang-bincang?’ Abu Said pun keluar, dan aku berkata kepadanya, ‘Ceritakanlah kepadaku apa yang telah engkau dengar dari Nabi tentang (dan dalam satu riwayat: aku bertanya kepada Abu Sa’id al-Khudri, [dan dia itu teman saya 2/ 253]. Aku bertanya, ‘Apakah engkau pernah mendengar Rasulullah menyebut-nyebut 2/258) malam Qadar?’ Dia berkata, ‘Rasulullah sedang i’tikaf sepuluh hari pertama bulan Ramadlan. Kami pun i’tikaf bersama-sama dengan beliau. Maka, datanglah malaikat Jibril seraya berkata, ‘Sesungguhnya malam yang engkau cari ada di depanmu.’ Nabi meneruskan lagi i’tikaf beliau pada sepuluh hari pertengahan bulan, dan kami pun i’tikaf bersama-sama dengan beliau. [Pada pagi hari kedua tanggal dua puluh, kami pindahkan barang-barang kami 2/259], lalu datang pula malaikat Jibril seraya mengatakan, ‘Sesungguhnya malam yang engkau cari ada di depanmu.’ Keesokan harinya pada tanggal dua puluh bulan Ramadhan, Nabi berpidato, ‘Barangsiapa melakukan itikaf bersamaku, maka hendaklah dia kembali.’ Lalu orang-orang kembali ke masjid. (Dan dalam satu riwayat: lalu beliau berpidato kepada orang-orang, dan memerintahkan kepada mereka apa yang dikehendaki Allah. Kemudian beliau bersabda: ‘Aku beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir. Maka, barangsiapa hendak beri’tikaf bersamaku, hendaklah ia tetap di tempat i’tikafnya 2/254). Karena, sesungguhnya aku telah diperlihatkan malam Qadar, tetapi aku dilupakan tanggalnya. Namun, ia ada pada sepuluh malam terakhir, [dan carilah 2/254] pada setiap malam ganjil. Aku melihat (dalam mimpi) seakan-akan aku bersujud dalam lumpur dan air [pada kesokan harinya 2/256].’ Setelah beliau kembali ke tempat i’tikafnya, langit mendung dan banyak angin, lalu turun hujan. Maka, demi Allah yang telah mengutus beliau dengan benar, sesungguhnya langit mendung dan banyak angin pada akhir hari itu. Pada waktu itu atap masjid terbuat dari pelepah kurma, dan di langit kami tidak melihat awan sedikit pun. Tetapi, tidak lama kemudian, datanglah awan gelap dan turun hujan dengan lebatnya sehingga atap mengalirkan air. (Dan dalam satu riwayat: maka, masjid meneteskan air di tempat shalat Nabi pada malam kedua puluh satu). Lalu, shalat diiqamahi (1/163), maka beliau shalat bersama-sama dengan kami. Lalu, kami lihat Nabi sujud di air dan tanah hingga saya melihat tanah dan air melekat di kening dan di puncak hidung Rasulullah. (dan dalam satu riwayat: lalu mataku memandang kepada beliau ketika selesai shalat subuh, sedang wajah beliau penuh dengan tanah dan air], sesuai benar dengan mimpi beliau.”

 

Bab Ke-135: Mengancingkan Baju dan Melipatrrya dengan Tepat (Pada Waktu Shalat) dan Orang yang Melipat Pakaiannya karena Khawatir Auratnya Terbuka

443. Sahl bin Sa’ad berkata, “Orang-orang shalat bersama Nabi dan mereka mengikatkan sarung-sarung mereka ke kuduk (leher) masing-masing, karena kecilnya sarung itu. Karena itu, dikatakan kepada kaum wanita, ‘Janganlah kamu mengangkat kepalamu (dari sujud) sebelum kaum laki-laki duduk dengan sempurna.'”

 

Bab Ke-136: Seseorang Hendaknya Tidak Melipat (Menyingkirkan) Rambutnya (Pada Waktu Shalat)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tersebut pada nomor 441 di muka.”)


Bab Ke-137: Seseorang Hendaknya Tidak Melipat (Menyingkirkan) Pakaiannya Pada Waktu Shalat

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di atas.”)

 

Bab Ke-138: Tasbih dan Doa Dalam Sujud

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Aisyah yang tertera pada nomor 425.”)

 

Bab Ke-139: Berdiam di Antara Dua Sujud


444. Tsabit dari Anas bin Malik r.a. berkata, “Sesungguhnya saya tidak gegabah untuk shalat bersamamu sebagaimana saya melihat Nabi shalat menjadi imam kami.” Tsabit berkata, “Anas melakukan sesuatu yang tidak pernah aku lihat kalian melakukannya. Dia (Dalam satu jalan periwayatan lain darinya, katanya, “Anas menerangkan kepada kami cara shalat Nabi, lalu dia melakukan shalat. Kemudian 1/194) mengangkat kepalanya setelah ruku (beberapa lama) sehingga ada orang yang berkata, ‘Sesungguhnya dia lupa.’ Dia duduk di antara dua sujud sehingga ada orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya dia lupa (untuk sujud kedua, karena lamanya duduk antara dua sujud).'”

 

Bab Ke-141: Orang yang Duduk dalam Rakaat yang Ganjil dalam Shalatnya Lalu Bangun

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meeriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Malik ibnul Huwairits yang sudah disebutkan pada nomor 427 di muka.”)

 

Bab Ke-142: Bagaimana Seseorang Itu Bersandar di Atas Tanah Apabila Berdiri dari Menyelesaikan Rakaat


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian lain dari hadits Malik ibnul Huwairits yang diisyaratkan di muka.”)

 

Bab Ke-140: Tidak Boleh Menjulurkan Kedua Lengannya dalam Sujud


Abu Humaid berkata, “Nabi sujud dan meletakkan kedua tangannya (di atas tanah) dengan tidak menjulurkan kedua lengannya di tanah dan tidak merapatkannya pada tubuhnya.”[67]

 

Bab Ke-143: Bertakbir Ketika Bangun dari Kedua Sujud

Ibnu Zubair mengucapkan takbir sewaktu bangun.[68]

445. Anas bin Malik r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Luruskanlah dalam sujud. Jangan seseorang diantaramu menghamparkan kedua hasta nya (lengan nya) seperti anjing menghamparkan kedua kaki depannya.”


446. Sa’id bin Harits berkata, “Abu Sa’id mengimami kami shalat. Ketika dia mengangkat kepala dari sujud, dia mengeraskan takbir. Demikian juga ketika sujud, ketika bangkit (dari sujud), dan ketika berdiri dari dua rakaat. Ia berkata, ‘Demikianlah saya melihat Nabi.'”[69]

 

Bab Ke-144: Sunnah Duduk dalam Tasyahud

Ummu Darda’ pada waktu shalat duduk seperti laki-laki, sedangkan ia adalah wanita yang benar-benar pandai dalam agama.[70]

447. Abdullah bin Abdullah mengatakan bahwa ia memberitahukan kepada nya (Abdurrahman) bahwa ia melihat Abdullah bin Umar duduk bersila di dalam shalat apabila duduk. Maka, ia melakukannya sedang ketika itu ia masih kecil. Lalu Abdullah bin Umar melarang seraya berkata, “Sunnah (aturan) shalat adalah kamu tegakkan kaki kananmu dan kamu lipatkan kaki kirimu.” Lalu ia berkata kepadanya, “Sesungguhnya engkau berbuat begitu.” Abdullah bin Umar menjawab, “Sesungguhnya kedua kakiku tidak dapat mengangkat aku.”


448. Muhammad bin Amr bin Atha’ mengatakan bahwa ia duduk bersama sekelompok dari sahabat Nabi saw.. Lalu mereka menyebut-menyebutkan perihal shalat Nabi. Abu Humaid as-Sa’idi berkata, “Saya adalah orang yang paling hafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah. Saya melihat apabila beliau bertakbir, beliau angkat kedua tangan beliau sejajar dengan kedua pundak beliau. Apabila ruku, beliau letakkan kedua tangan beliau pada kedua lutut. Kemudian beliau membungkukkan punggung. Apabila beliau mengangkat kepala (dari ruku) beliau tegak sehingga tiap-tiap tulang belakangnya kembali ke tempatnya. Apabila sujud, beliau letakkan kedua tangan beliau dengan tidak merentang (menjulurkan lengan dengan meletakkannya di tanah) juga tidak menggenggam, dan beliau hadapkan ujung jari-jari beliau ke kiblat. Apabila beliau duduk di rakaat yang kedua, maka beliau duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan. Apabila beliau duduk di rakaat terakhir, maka beliau julurkan kaki kiri dan ditegakkannya kaki yang lain. Beliau duduk di atas pantat beliau.”

 

Bab Ke- 145: Orang yang Berpendapat bahwa Tasyahud Awal Tidak Wajib, karena Nabi Berdiri Setelah Rakaat yang Kedua dan Tidak Kembali (Yakni Tidak Duduk Kembali untuk Mengerjakan Tasyahud Awal)

449. Abdullah bin Buhainah, ia dari Azdi Syanu’ah yang telah mengikat janji setia dengan bani Abdi Manaf (dan dalam satu riwayat: telah mengikat janji setia/sekutu dengan bani Abdil Muthalib 2/67), dan ia termasuk sahabat Nabi, mengatakan bahwa Nabi shalat zhuhur bersama mereka. Beliau berdiri dalam dua rakaat pertama tanpa duduk (tasyahud), (kemudian beliau meneruskan shalatnya 7/326). Maka, orang-orang berdiri bersama beliau. Sehingga, setelah beliau selesai shalat dan orang-orang menantikan bacaan salam beliau, beliau bertakbir sambil duduk. Lalu, beliau sujud dua kali, (dengan bertakbir setiap kali sujud) sebelum mengucapkan salam. Baru kemudian beliau mengucapkan salam.

 

Bab Ke-146: Tasyahud dalam Duduk Pertama (Yakni Tasyahud Awal)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Buhainah di atas.”)

 

Bab Ke-147: Tasyahud di Waktu Duduk Terakhir (Tasyahud Akhir)

450. Abdullah berkata, “Ketika kami shalat di belakang Nabi, kami mengucapkan, [‘Assalaamu ‘alallah ‘Keselamatan atas Allah‘ (dan dalam satu riwayat: sebelum 7/127) hamba-hamba Nya’] ‘Assalaamu ‘ala Jibril wa Mikail, as-salamu ‘ala fulan wa fulan‘ ‘keselamatan atas Jibril dan Mika’il, keselamatan atas Fulan dan Fulan’.” (Dan dalam satu riwayat: Sebagian kami mengucapkan salam atas sebagian yang lain. 2/60). Kemudian Nabi menoleh kepada kami. (Dan dalam satu riwayat: Maka setelah Nabi selesai, beliau menghadapkan wajah beliau kepada kami). [Pada suatu hari 7/151], lalu bersabda, ‘Janganlah kamu mengucapkan, Assalaamu ‘alallah, karena sesungguhnya Allah adalah Maha Penyelamat. Apabila salah seorang di antara kamu shalat (dan dalam satu riwayat: apabila salah seorang di antara kamu duduk dalam shalat), maka ucapkanlah:

Attahiyaatu lillaahi washshalawaatu wath-thayyibaatu, as-salaamu’alaika ayyuhan-nabiyyu warahmatullahi wabarakaatuhu, as-salamu ‘alaina wa’alaa ‘ibaadillahish-shaalihiin. Asyhadu an laailaaha illallaahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu warasuuluh” “Kehormatan bagi Allah, demikian juga berkah dan kebaikan. Semoga keselamatan tetap atas engkau wahai Nabi, demikian pula rahmat serta hidayah Nya. Semoga keselamatan tetap atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh. Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya.” Sesungguhnya apabila kamu mengucapkannya, maka sampailah (dan dalam riwayat lain: maka sesungguhnya kamu telah mengucapkan salam kepada) setiap hamba Allah yang saleh baik di langit maupun di bumi. Setelah itu dia memilih doa (dan dalam satu riwayat: lafal pujian) yang ia sukai, kemudian berdoa.'”


Bab Ke-148: Doa Sebelum Salam


451. Aisyah, istri Nabi saw., menginformasikan bahwa Rasulullah selalu berdoa dalam shalat:

Allahumma innii a’uudzu bika min ‘adzaabil-qabri wa a’uudzu bika min fitnatil-mashiihid dajjaali, wa a’uudzu bika min fitnatil-mahyaa wafitnatil-mamaati. Allahumma innii a’uudzu bika minal-ma’tsami wal maghrami.” “Ya Allah, sesungguhnya saya berlindung kepada Mu dari siksa kubur. Dan saya berlindung kepada Mu dari fitnah Al-Masiih Dajjal. Dan saya berlindung kepada Mu dari fitnah ketika hidup dan fitnah setelah mati. Ya Allah, sesungguhnya saya berlindung kepada Mu dari dosa dan utang.” Lalu seseorang berkata kepada Rasulullah, “[Wahai Rasulullah, 3/85], alangkah seringnya engkau memohon perlindungan dari utang.” Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya seseorang yang berutang bila berbicara, maka dia berdusta. Apabila berjanji, maka dia mengingkari.'” (Dan dalam satu riwayat dari Aisyah) dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah berlindung kepada Allah di dalam shalatnya dari fitnah Dajjal.”

452. Abu Bakar r.a. berkata kepada Rasulullah, “Ajarkanlah kepadaku doa yang saya baca dalam shalatku.” Beliau bersabda, “Ucapkanlah:

“Allahumma innii zhalamtu nafsii zulman katsiiran walaa yaghfirudz-dzunuuba illaa anta faghfir lii maghfiratan min ‘indika warhamnii, innaka antal ghafuurur rahiim.” “Ya Allah, sesungguhnya saya sangat banyak menganiaya terhadap diri saya sendiri. Tidak ada yang mengampuni dosa-dosa selain Engkau. Maka, ampunilah saya dengan ampunan dari sisi Mu, dan sayangilah saya. Karena, sesungguhnya Engkau adalah Zat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Bab Ke-149: Doa yang Dapat Dipilih Sesudah Tasyahud Tetapi Tidak Wajib

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas’ud pada dua hadits sebelum ini.” [‘Yakni hadits nomor 450’-Penj.])

Bab Ke-150: Orang yang Tidak Mengusap Dahi dan Hidungnya Sehingga Ia Selesai Shalat


Abu Abdillah berkata, “Saya melihat al-Humaidi berhujah dengan hadits ini (56) agar seseorang jangan mengusap dahinya di dalam shalat.”

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Abu Sa’id yang tersebut pada nomor 442 di muka.”)

 

Bab Ke-151: Mengucapkan Salam


453. Hindun bin al-Harits (al-Firasiah [dan dalam satu riwayat: al-Qurasyiah], istri Mabad ibnul-Miqdad, sekutu bani Zuhrah, dan biasa menemui istri-istri Rasulullah, 1/206), mengatakan bahwa Ummi Salamah r.a. (sahabatnya) berkata, “Rasulullah apabila selesai mengucapkan salam, maka orang-orang wanita berdiri, dan beliau diam sebentar [di tempatnya]. Beberapa laki-laki masih ada yang mengerjakan shalat menurut yang dikehendaki Allah. Apabila Rasulullah berdiri, maka berdirilah para laki-laki (1/210) sebelum beliau berdiri.” (Dan dalam riwayat yang mu’allaq disebutkan bahwa Rasulullah mengucapkan salam. Kemudian para wanita bubar dan masuk ke rumah masing-masing sebelum Rasulullah bubar.)” Ibnu Syihab berkata, “Aku pikir, dan Allah lebih mengetahui, maksud dari tinggalnya Rasulullah di tempat ialah agar para wanita meninggalkan tempat itu sebelum tersusul oleh kaum lelaki yang telah menyelesaikan shalat mereka.”


Bab Ke-152: Bersalam Ketika Imam Mengucapkan Salam

Ibnu Umar menyukai orang yang di belakang imam mengucapkan salam setelah imam mengucapkannya.[72]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Itban bin Malik pada nomor 237.”)

 

Bab Ke-153: Orang yang Tidak Memandang Perlu Menjawab Salam Imam dan Menganggap Cukup dengan Mengucapkan Salam dalam Shalat Itu

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian besar hadits Itban bin Malik di muka.”)

454. Amr diberitahukan oleh Abu Ma’bad, mantan budak Ibnu Abbas, bahwa mantan majikannya memberitahukan kepadanya bahwa kerasnya suara zikir ketika orang-orang selesai dari shalat fardhu adalah berlaku pada masa Nabi saw.. Ibnu Abbas berkata, “Saya mengetahui ketika mereka selesai, karena saya mendengarnya.” (Dalam satu riwayat dari Ibnu Abbas) katanya, “Aku mengetahui selesainya shalat Nabi karena takbir.” Amr berkata, “Abu Ma’bad adalah mantan budak Ibnu Abbas yang paling tepercaya.” Ali[73] berkata, “Namanya adalah Nafidz.”

 

Bab Ke-154: Zikir Sesudah Shalat

455. Abu Hurairah r.a. berkata, “Orang-orang fakir datang kepada Nabi dan berkata, ‘Para orang kaya mendapatkan derajat yang tinggi dan kenikmatan yang lestari.’ (Nabi bertanya, “Bagaimana bisa begitu?’ Mereka menjawab 7/151), “Mereka shalat sebagaimana kami shalat. Mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa. Mereka mempunyai kelebihan harta yang dapat dipergunakan untuk haji dan umrah. Mereka berjuang (dalam satu riwayat: mereka berjuang sebagaimana kami berjuang). Mereka bersedekah, (sedangkan kami tidak memiliki harta).’ Beliau bersabda, ‘Maukah aku katakan kepadamu sesuatu yang jika kamu mau mengambilnya, maka kamu akan menyusul orang yang mendahului kamu? Bahkan, seseorang sesudahmu tidak dapat menyusulmu. Kamu akan menjadi sebaik-baik orang di tengah-tengah mereka kecuali orang yang beramal sepertimu. Yaitu, kamu baca tasbih (menyucikan Allah / ‘Subhanallah‘), tahmid (memuji Allah / ‘Alhamdulillah‘), dan takbir (mengagungkan-Nya / ‘Allahu Akbar‘) setelah shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.’ Kemudian di antara kami terjadi perbedaan. Sebagian dari kami berkata, “Kami membaca tasbih tiga puluh tiga kali, membaca hamdalah tiga puluh tiga kali, dan membaca takbir tiga puluh empat kali. Kami kembali kapada beliau. Maka, beliau bersabda, ‘Kamu ucapkan, ‘Subhanallah, alhamdulillah, dan Allahu akbar’, sehingga masing-masingnya tiga puluh tiga kali.'” (Dan dalam satu riwayat: Pada setiap kali selesai shalat kamu bertasbih sebanyak sepuluh kali, bertahmid sepuluh kali, dan bertakbir sepuluh kali.”)

 

Bab Ke-155: Imam Menghadap Orang Banyak Jika Sudah Selesai Salam

456. Zaid bin Khalid al-Juhaniy r.a. berkata, “Rasulullah mengimami kami shalat subuh di Hudaibiyah sesudah turun hujan semalam. Ketika selesai salam, beliau datang kepada orang-orang dan bersabda, ‘Apakah kamu tahu apa yang difirmankan oleh Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, (Dia berfirman), ‘Di antara hamba-hamba-Ku ada yang memasuki pagi hari sedang dia beriman dan kafir kepada-Ku. Adapun orang yang mengatakan, ‘Kami diberi hujan dengan kemurahan dan rahmat Allah,’ maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Adapun orang yang mengatakan, ‘Kami diberi hujan karena bintang ini dan ini, maka itulah orang-orang yang kafir kepada-Ku dan iman kepada bintang-bintang.”

 

Bab Ke-156: Berdiamnya Imam di Tempat Shalatnya Sesudah Salam

457. Nafi’ berkata, “Ibnu Umar shalat sunnah di tempat yang dipergunakan olehnya untuk mengerjakan shalat fardhu.” Hal ini pun dilakukan oleh al-Qasim.[74] Diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu, “Imam tidak boleh mengerjakan shalat sunnah di tempatnya melakukan shalat wajib.” Tetapi, riwayat ini tidak sah.[75]

 

Bab Ke-157: Orang yang Selesai Shalat Berjamaah Lalu Ingat Suatu Keperluan, Kemudian Melangkahi Mereka

457. Uqbah (ibnul-Harits 2/64) r.a. berkata, “Saya shalat ashar di belakang Nabi di Madinah. Beliau mengucapkan salam, lalu berdiri dengan bergegas-gegas melangkahi pundak orang-orang ke kamar salah seorang istri beliau. Maka, orang-orang terkejut akan ketergesa-gesaan beliau. Lalu, beliau keluar kepada mereka dan beliau melihat bahwa mereka keheranan terhadap ketergesa-gesaan beliau. Lantas beliau bersabda, ‘Saya teringat (ketika saya dalam shalat) akan sedikit emas batangan di sisi kami. Saya tidak suka emas itu mengangguku, maka aku perintahkan untuk dibagikan.”

 

Bab Ke-158: Memalingkan Muka dan Pergi Meninggalkan Tempat dari Sebelah Kanan dan Kiri

Anas bin Malik pergi dari sebelah kanan dan dari sebelah kirinya. Ia mencela orang yang selalu keluar dari sebelah kanan mereka saja.[76]

459. Abdullah berkata, “Janganlah salah seorang dari kamu memberikan sesuatu dari shalatnya kepada setan. Yaitu, ia berpendapat bahwa ia harus berpaling ke sebelah kanannya saja. Karena, saya melihat Nabi banyak berpaling ke sebelah kiri beliau.”

 

Bab Ke-159: Mengenai Bawang Putih, Bawang Merah, dan Bawang Perai yang Mentah

Nabi saw bersabda, “Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah karena lapar atau lainnya, maka janganlah mendekati masjid kami.”[77]

460. Ibnu Umar mengatakan bahwa Nabi saw. pada waktu Perang Khaibar bersabda, “Barangsiapa yang makan dari pohon ini, yakni bawang putih, maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kami.”


461. Jabir bin Abdullah berkata, “Nabi bersabda, ‘Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia menjauhi kami.’ Atau, beliau bersabda, ‘Hendaklah ia menjauhi kami dan duduk di rumah saja.'” (Dan dalam satu riwayat: “Maka janganlah ia mendatangi kami di masjid-masjid kami.” Saya [perawi] bertanya, “Apakah yang beliau maksudkan?” Jabir menjawab, “Saya kira tidak ada yang beliau maksudkan kecuali karena bawang itu mentah.” Dan dalam satu riwayat: “Karena baunya.”)


462. Dibawakan kepada Nabi saw. kendil (periuk) yang penuh dengan sayur-mayur. Beliau mencium baunya lalu bertanya. Kemudian beliau diberitahukan tentang sayur-mayur yang ada di dalamnya. Beliau bersabda, “Dekatkanlah!” (Lalu mereka mendekatkan 8/159) kepada sebagian sahabat yang bersama beliau. Ketika melihatnya, beliau tidak senang untuk memakannya. Beliau bersabda, “Makanlah karena saya akan bercakap-cakap dengan orang yang tidak mau kamu ajak bicara.”


463. Abdul Aziz berkata, “Salah seorang laki-laki bertanya kepada Anas, ‘Apakah yang telah engkau dengar dari Nabi tentang bawang putih?’ Dia menjawab, “Nabi bersabda, ‘Barangsiapa makan dari pohon ini, maka janganlah ia mendekati kami (dalam satu riwayat: Jangan sekali-kali mendekati masjid kami 6/213) atau shalat dengan kami.'”

 

Bab Ke-160: Wudhu Anak Kecil yang Belum Balig dan Kapan Mereka Diwajibkan Mandi serta Bersuci; Kehadiran Mereka Pada Shalat Jamaah, Shalat ‘Id, dan Shalat Jenazah serta Shaf Mereka dalam Shalat


464. Asy-Sya’bi berkata, “Aku diberitahu oleh orang-orang yang berjalan bersama Nabi melewati kuburan yang terpencil. Lalu, beliau mengimami mereka dan mengatur shafnya.” Aku berkata, “Wahai Abu Amr, siapakah yang memberitahu kamu tentang hal itu?” Dia menjawab, “Ibnu Abbas.”

 

Bab Ke-161: Keluarnya Kaum Wanita ke Masjid di Waktu Malam dan di Waktu Cuaca Masih Gelap

465. Ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila istri-istrimu minta izin ke masjid di malam hari maka berikanlah izin kepada mereka itu.” (Dan dalam satu riwayat: “Maka janganlah ia melarangnya.” 1/211).

466. Dari Yahya bin Sa’id dari Amrah binti Abdur Rahman dari Aisyah, bahwa ia berkata, “Andaikata Rasulullah mengetahui apa yang dilakukan wanita (sekarang), beliau tentu melarang mereka untuk pergi ke masjid sebagaimana wanita bani Israel telah dilarang.” Aku bertanya kepada Amrah, “Apakah kaum wanita bani Israel itu dilarang sebab berbuat demikian itu?” Ia menjawab, “Ya.”

 

Bab Ke-162: Shalat Kaum Wanita di Belakang Kaum Lelaki

 

Bab Ke-163: Bersegeranya Kaum Wanita Pulang dari Shalat Subuh dan Sebentar Saja Berdiam di Masjid

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 207 di muka.”)

 

Bab Ke-164: Seorang Wanita Meminta Izin kepada Suaminya untuk Pergi ke Masjid

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar di atas.”)


Catatan Kaki:

[1] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/154) dengan sanad sahih darinya.


[2] Imam Bukhari mengisyaratkan lemahnya riwayat ini. Riwayat ini di-maushul-kan oleh Baihaqi dengan sanad yang munqathi ‘terputus’, dan di-maushul-kan oleh Said bin Umar, tetapi dia matruk ‘ditinggalkan oleh para ulama hadits’.

[3] Di-maushul-kan oleh penyusun di dalam At-Tarikh dengan isnad yang sahih dari Sulaiman.


[4] Al-Hafizh berkata, “Saya tidak melihat riwayat ini maushul.”


[5] Demikianlah bunyi lafal pada kebanyakan perawi Bukhari, padahal lafal “I’takafa” ini keliru. Yang benar ialah yang disebutkan dalam al Muwaththa’-dan dari jalan ini penyusun menerimanya-yang berbunyi sakata ‘diam’. Silakan periksa al Fath jika Anda berkenan. Lafal seperti ini (sakata) juga terdapat di dalam riwayat Aisyah seperti yang akan disebutkan pada nomor 347 nanti.


[6] Isyarat ini maknanya, cahaya yang memanjang dari atas ke bawah adalah fajar kadzib, dan ini berarti hari masih malam; sedang fajar shadiq ialah yang cahayanya mendatar.


[7] Di-maushul-kan oleh lbnu Abi Syaibah (1/141), Abdur Razzaq (1806), dan Tirmidzi, dan isnadnya sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim.


[8] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (1816) dan Ibnu Abi Syaibah (1/210) dengan sanad yang bagus dari Ibnu Urnar.


[9] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih darinya.


[10] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (1799) dengan sanad yang sahih darinya.


[11] Telah disebutkan di muka secara mu’allaq pada nomor 58 beserta penjelasan

 

Sumber Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

Published in: on Agustus 2, 2007 at 2:18 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Azan  

Kitab Amalan dalam Shalat

Bab Ke-1: Meminta Pertolongan Tangannya Sendiri dalam Shalat Jika Yang Dikerjakan Itu Termasuk Urusan Shalat


Ibnu Abbas berkata, “Seseorang boleh saja di dalam shalatnya meminta pertolongan (mempergunakan) salah satu anggota tubuhnya sesuai apa yang dikehendakinya.”[1]

Abu Ishak meletakkan tutup kepala di atas kepalanya ketika melakukan shalat dan juga melepaskannya.


Ali meletakkan telapak tangan yang kanan di atas pergelangan tangannya yang kiri kecuali jika ia hendak menggaruk kulit tubuhnya atau membetulkan pakaiannya.[2]

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada nomor 93.”)

 

Bab Ke-2: Perkataan yang Dilarang dalam Shalat

 

618. Abdullah (bin Mas’ud) r.a. berkata, “Kami pernah memberi salam kepada Nabi ketika beliau sedang shalat, lalu beliau menjawab.[3] Ketika kami pulang dari negeri Raja Najasyi, kami mengucapkan salam kepada beliau (yang sedang shalat), tetapi beliau tidak menjawab. Maka, kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dulu kami memberi salam kepadamu dan engkau menjawabnya?’ (Tapi sekarang kok tidak? 4/245). Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukan.’ (Maka aku bertanya kepada Ibrahim, “Bagaimana yang Anda lakukan?” Dia menjawab, ‘Aku menjawab dalam hati.’).”


Bab Ke-3: Diperbolehkan Mengucapkan Tasbih dan Tahmid dalam Shalat untuk Kaum Lelaki

 

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl bin Sa’ad yang tercantum pada nomor 276 di muka.”)

 

Bab Ke-4: Orang yang Menyebut Nama Kaum dan Memberi Salam dalam Shalat Kepada Orang lain dengan Berhadap-hadapan, Padahal Orang yang Diberi Salam Itu Tidak Mengetahui

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Mas’ud yang tercantum pada nomor 450 di muka.”)

 

Bab Ke-5: Bertepuk Tangan untuk Kaum Wanita

 

619. Zaid bin Arqam berkata, “Salah seorang di antara kami biasa bercakap-cakap dengan temannya di dalam shalat sampai turun ayat, ‘Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.’ Lalu kami diperintahkan diam.”

620. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Mengucapkan tasbih untuk kaum lelaki, sedang bertepuk tangan untuk kaum wanita.”

 

Bab Ke-6: Orang yang Mundur Ke Belakang dalam Shalatnya atau Maju karena Ada Perkara yang Baru Datang Padanya


Hal ini diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’ad dari Nabi saw.[4]

 

Bab Ke-7: Apabila Ibu Memanggil Anaknya dalam Shalat

 

Abu Hurairah berkata, “Rasulullah menceritakan bahwa seorang ibu memanggil anaknya yang sedang shalat di tempat peribadatannya. Ibu itu berkata, ‘Hai Juraij!’ Lalu Juraij berkata (dalam hati), ‘Ya Allah, ibuku (memanggilku), dan aku (sedang menunaikan) shalatku. Apakah yang harus aku perbuat?’ Ibu itu memanggil lagi, ‘Wahai Juraij!’ Juraij berkata, ‘Ibuku atau shalatku?’ Ibunya memanggil lagi, ‘Wahai Juraij!’ Juraij berkata, ‘Ya Allah, ibuku atau shalatku?’ Ibu itu berkata, ‘Ya Allah, semoga Juraij tidak mati sebelum ia melihat muka wanita pelacur terlebih dahulu.’ Pada suatu ketika datang seorang wanita pelacur ke tempat peribadatannya, lalu ia melahirkan. Ketika ditanya, ‘Anak siapa itu?’ Wanita itu menjawab, ‘Anak si Juraij, dan dia keluar dari tempat peribadatannya.’ Juraij berkata, ‘Mana wanita yang mengatakan anaknya adalah dariku? Juraij berkata, ‘Wahai si kecil! Siapakah bapakmu?’ Ia menjawab, ‘Seorang penggembala kambing.'”

 

Bab Ke-8: Mengusap Batu-Batu Kecil dalam Shalat

 

621. Mu’aiqib mengatakan bahwa Nabi saw bersabda tentang seorang laki-laki yang meratakan debu di kala sujud, “Jika kamu melakukan, maka sekali saja.”

 

Bab Ke-9: Membeberkan Kain/Pakaian dalam Shalat untuk Digunakan Sujud

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits yang tertera pada nomor 216 di muka.”)

 

Bab Ke- 10: Apa yang Boleh Dilakukan di Dalam Shalat

 

622. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. shalat dan setelah selesai beliau bersabda, “Sesungguhnya tadi ada setan yang menampakkan dirinya kepadaku (dan dalam satu riwayat: sesungguhnya Ifrit dari golongan jin menampakkan diri kepadaku tadi malam) dengan maksud supaya aku mengurungkan shalatku. Tetapi, aku dikaruniai kemampuan oleh Allah lalu mencekiknya. Sebenarnya aku ingin mengikat setan itu, supaya paginya kamu semua dapat melihatnya. Tetapi, kemudian aku teringat kepada ucapan (dalam satu riwayat: doa saudaraku) Nabi Sulaiman, ‘Ya Tuhan, berikanlah kepadaku suatu kerajaan yang tidak Engkau berikan kepada seseorang sesudahku nanti.’ Karena itu, Allah lantas mengusir setan (jin) itu dalam keadaan hina dina.”


An-Nadhr bin Syumail berkata, “Lafal fadza’attuhu dengan huruf dzal, berarti aku mencekiknya; dan fada’attuhu dari firman Allah, ‘Yauma yuda’uuna’ yakni yudfa’uuna’ ‘ditolak’. Tetapi yang benar ialah fada’attuhu hanya saja diberi tasydid pada ‘ain dan ta’. Dan ifrit artinya yang selalu durhaka, baik dari golongan manusia maupun jin, seperti lafal zibniyyah, kelompok Zabaniyah.”

 

Bab Ke-11: Apabila Binatang Lepas dan Yang Mempunyai Masih Mengerjakan Shalat

Qatadah berkata, “Jika pakaian seseorang dicuri, ia boleh mengejar pencurinya, dan meninggalkan shalat.”[5]

623. Al-Arzaq bin Qais berkata, “Pada suatu ketika kami berada di Ahwaz untuk memerangi kaum Khawarij. Pada suatu saat sewaktu kami berada di tempat dekat sungai (yang deras airnya), tiba-tiba ada seorang laki-laki yang sedang mengerjakan shalat dan di saat itu pula kendali binatang kendaraannya ada di tangannya. Binatang itu menariknya dan ia pun mengikutinya. (Dan dalam satu riwayat: lalu ia mengerjakan shalat, dan melepaskan kudanya, kemudian kuda itu lari. Lantas ia meninggalkan shalatnya dan mengejarnya hingga dapat menangkapnya, kemudian ia tunaikan shalatnya).” Syu’bah berkata, “Dia adalah Abu Barzah al-Aslami.” Kemudian ada seseorang dari golongan kaum Khawarij berkata, “Ya Allah, berbuatlah sesuatu terhadap orang tua ini (Abu Barzah).” (Dan dalam satu riwayat: “Dan di kalangan kami terdapat seseorang yang mengemukakan pikirannya seraya berkata, ‘Lihatlah orang tua ini, dia meninggalkan shalatnya hanya karena seekor kuda!) Sesudah orang tua itu shalat, ia berkata, ‘Sesungguhnya aku telah mendengar apa yang kamu katakan tadi, (dan dalam satu riwayat: tidak ada seorang pun yang pernah berlaku kasar kepadaku sejak aku berpisah dari Rasulullah.), dan aku pernah berperang bersama Nabi enam kali, tujuh kali, atau delapan kali. Aku menyaksikan beliau memberikan kemudahan. Sesungguhnya aku lebih senang untuk mengikuti hewanku daripada meninggalkannya lalu hewan itu kembali ke tempat yang disukainya, hingga menyulitkanku.’ (Dan dia berkata, “Sesungguhnya rumahku jauh, seandainya aku shalat dan aku tinggalkan, maka aku tidak datang kepada keluargaku hingga malam hari.”)

 

Bab Ke-12: Diperbolehkan Meludah dan Meniup dalam Shalat

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, “Nabi meniup tanah di dalam sujudnya pada waktu shalat kusuf.”[6]

 

Bab Ke- 13: Orang yang Bertepuk Tangan di Dalam Shalat karena Tidak Mengerti, Maka Shalatnya Tidak Batal

 

Dalam hal ini terdapat hadits Sahl bin Sa’ad dari Nabi saw.[7]

 

Bab Ke-14: Apabila kepada Orang yang Shalat Dikatakan, “Majulah” atau “Nantikanlah” Lalu Ia Menantikan, Maka Shalatnya Tidak Batal[8]

 

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl bin Sa’ad yang tersebut pada nomor 203 di muka.”)

 

Bab Ke-15: Tidak Boleh Menjawab Salam dalam Shalat


624. Jabir bin Abdullah r.a. berkata, “Rasulullah mengutusku dalam suatu keperluan. Aku berangkat, kemudian pulang,, dan aku telah menunaikannya. Aku datang kepada Nabi, lalu aku memberi salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawab.[9] Lalu timbullah sesuatu dalam hatiku yang Allah lebih mengetahui daripadaku. Aku berkata dalam hati, ‘Barangkali Rasulullah mendapatkan aku (marah kepadaku karena) terlambat. Kemudian aku memberi salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawab. Maka, timbullah di dalam hatiku sesuatu yang lebih keras daripada yang pertama. Kemudian aku memberi salam kepada beliau, lalu beliau menjawab seraya bersabda, ‘Yang menghalangiku menjawab atas salammu tadi adalah karena aku sedang shalat.’ Beliau di atas kendaraan dengan menghadap arah bukan kiblat.”


Bab Ke-16: Mengangkat Tangan di Dalam Shalat karena Ada Suatu Perkara yang Sedang Dihadapi

 

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl yang tercantum pada nomor 376 di muka.”)

 

Bab Ke-17: Meletakkan Tangan di Pinggang (Berkacak Pinggang) dalam Shalat

625. Abu Hurairah r.a. berkata, “Seseorang dilarang meletakkan tangan dipinggang (berkacak pinggang) dalam shalat.”


Juga pada riwayat lain secara mu’allaq ‘tanpa disebutkan sanadnya’ dari Nabi saw. Dan, pada riwayat yang lain lagi dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seseorang dilarang shalat dengan berkacak pinggang.”[10]

 

Bab Ke-18: Seseorang yang Memikirkan Sesuatu dalam Shalat


Umar r.a. berkata, “Aku betul-betul pernah mempersiapkan pasukanku sedangkan ketika itu aku dalam shalat.”[11]


Catatan Kaki:

[1] Aku tidak mendapatkan orang yang me-maushul-kannya. Al-Hafizh juga tidak menyebut-nyebutnya.

 

[2] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah sebagaimana dijelaskan dalam al-Fath, juga oleh al-Baihaqi di dalam Sunan-nya (2/29-30), dan dia berkata, “Isnadnya hasan.”

 

[3] Yakni menjawab salam dengan ucapan juga. Karena, kalau tidak begitu, maka sesungguhnya terdapat riwayat yang sah yang menerangkan bahwa Nabi menjawab salam dengan isyarat kepalanya dalam kisah ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh as-Sirah di dalam Musnad-nya (4/77/2-78/1) dengan sanad yang bagus. Juga di dalam kitab lain sebagaimana yang terdapat di dalam catatan kaki mengenai hadits Jabir “15-BAB – LAA YARUDDUS SALAM FISH-SHALAT”.

[4] Imam Bukhari menunjuk kepada hadits Sahl yang tercantum pada nomor 376 di muka, tetapi boleh jadi sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh bahwa yang dimaksud adalah hadits Sahl yang lain yang tercantum pada nomor 490. Tidak tertutup kemungkinan bahwa yang beliau maksudkan adalah kedua hadits itu, karena keduanya sesuai dengan judul bab.


[5] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq di dalam Mushannaf-nya (2/262/3291) dengan sanad sahih dari Qatadah.


[6] Di-maushul-kan oleh Ahmad, Nasa’i, dan lain-lainnya, dan hadits ini sudah ditakhrij di dalam risalahku mengenai shalat kusuf, dan diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam Shahih-nya nomor 594-596.


[7] Yaitu yang tertera pada nomor 376.


[8] As-Sindi berkata, “Maksud penyusun (Imam Bukhari) bahwa orang yang sedang shalat menjaga keadaan orang lain, atau mematuhi sebagian perintahnya, tidaklah membatalkan shalat.” Aku berkata, “Berbeda dengan pendapat golongan Hanafiyah, dan hadits-hadits yang menyangkal pendapat mereka banyak sekali, di antaranya adalah hadits yang disebutkan sebelum bab ini.”


[9] Yakni tidak menjawab dengan perkataan, melainkan dengan isyarat, karena di dalam Shahih Muslim (2/71) disebutkan, “Lalu beliau berisyarat kepadaku.” Dan dalam riwayat lain, “Lalu beliau berbuat kepadaku dengan tangannya.” Al-Hafizh berkata, “Jabir tidak mengerti bahwa maksud isyarat Nabi itu adalah jawaban kepadanya. Karena itu, ia berkata, ‘Maka, timbullah sesuatu dalam hatiku yang Allah lebih mengetahui daripadaku’, yakni kesedihan.” Lihat catatan kaki tidak jauh sebelum ini.


[10] Di-maushul-kan oleh Muslim, Abu Dawud, dan lain-lainnya. Hadits ini sudah ditakhrij di dalam Shahih Abu Dawud (873), dan al-Hafizh menisbatkannya kepada penyusun (Imam Bukhari). Yang dimaksudkan olehnya ialah riwayat sesudahnya yang diriwayatkan dengan menggunakan fi’il mabni majhul ‘kata kerja pasif’ sebagaimana Anda lihat.


[11] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad sahih dari Umar.

 

 Sumber Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

Published in: on Agustus 2, 2007 at 2:13 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Amalan dalam Shalat  

Bab-Bab Sutrah Orang yang Shalat

Bab-Bab Sutrah Orang yang Shalat

Bab Ke-89: Sutrah (Sasaran/Pembatas) Imam adalah Juga Sutrah Orang yang di Belakangnya

 

279. Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah ketika keluar pada hari raya (dalam satu riwayat: pada hari Idul Fitri dan Idul Adha [2/7] ke mushalla/ lapangan tempat shalat Id 2/8), beliau memerintahkan kepada kami untuk meletakkan tombak di hadapan beliau. (Dalam satu riwayat: beliau biasa pergi ke mushalla dan dibawakan tombak. Lalu, ditancapkan di hadapan beliau. Dalam riwayat lain: ditegakkan di hadapan beliau 1/127). Lalu, beliau shalat dengan menghadap kepadanya, sedang orang-orang di belakang beliau. Beliau berbuat demikian itu dalam perjalanan. Karena itulah, para amir mengambilnya (melakukannya).

 

Bab Ke-90: Berapakah Seyogianya Jarak Antara Orang yang Shalat dan Sutrahnya

 

280. Sahl berkata, “Antara tempat shalat Rasulullah[67] dan dinding (dan dalam satu riwayat: jarak antara dinding masjid ke arah kiblat dengan mimbar 8/154)[68] adalah kira-kira jalan tempat lewatnya kambing.”

281. Salamah berkata, “Dinding masjid di sisi mimbar itu hampir-hampir seekor biri-biri saja tidak dapat melaluinya.”[69]

 

Bab Ke-91: Shalat Menghadapi Tombak Pendek sebagai Sutrah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang disebutkan pada nomor 279 tadi.”)

 

Bab Ke-92: Shalat Menghadapi Tongkat

 

Bab Ke-93: Sutrah di Mekah dan Lain-Lainnya

 

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Juhaifah yang disebutkan pada nomor 211 di muka.”)

 

Bab Ke-94: Shalat dengan Menghadapi Pilar-Pilar

 

Umar berkata, “Orang-orang yang shalat lebih berhak untuk shalat di belakang pilar-pilar masjid daripada orang-orang yang berbicara.”[70]

Umar juga pernah melihat seseorang shalat di antara dua pilar. Lalu, dia memindahkannya ke dekat sebuah pilar dan menyuruhnya supaya shalat di belakangnya.[71]

 

282. Yazid bin Ubaid berkata, “Saya bersama-sama dengan Salamah bin Akwa’ dan dia shalat pada tiang yang ada di sebelah mushaf. Lalu saya berkata kepadanya, ‘Wahai Abu Muslim, saya melihatmu selalu shalat pada tiang ini.’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya saya melihat Rasulullah selalu shalat padanya.'”

 

Bab Ke-95: Mendirikan Shalat yang Bukan Jamaah di Antara Pilar-Pilar

 

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang akan disebutkan pada ’56 – Al-Jihad / 127 – BAB'”).

 

Bab Ke-96:

 

283. Nafi’ mengatakan bahwa Abdullah apabila memasuki Ka’bah, dia terus berjalan ke muka dan meninggalkan pintu Ka’bah di belakangnya. Dia berjalan terus sehingga dinding yang ada di hadapannya hanya berada lebih kurang tiga hasta darinya. Dia shalat di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam pernah shalat, sebagaimana diceritakan Bilal kepadanya. Ibnu Umar berkata, “Tidak ada persoalan bagi seseorang di antara kita untuk shalat di sembarang tempat di Ka’bah.”

 

Bab Ke-97: Shalat Menghadap Kendaraan, Unta, Pohon, dan Pelana

 

284. Dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam bahwa beliau menjadikan kendaraan beliau sebagai sasaran (sutrah) shalat. Lalu, beliau shalat menghadap kepadanya. Saya bertanya, “Apakah kamu melihat apabila kendaraan itu bergerak?” Ia menjawab, “Beliau mengambil kendaraan kecil, ditegakkannya. Lalu, beliau shalat di bagian belakangnya.” Umar melakukannya seperti itu.

 

Bab Ke-98: Shalat Menghadapi Ranjang

 

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang akan disebutkan pada nomor 288.”)

 

Bab Ke-99: Orang yang Shalat Menolak Orang yang Lewat di Depannya

 

Ibnu Umar menolak orang yang lewat di depannya ketika sedang bertasyahud dan sewaktu di dalam Ka’bah. Dia pernah berkata, “Jika ia tidak mau kecuali engkau perangi, maka perangilah ia!”

 

285. Abu Sa’id Al-Khudri mengatakan bahwa ia shalat di hari Jumat pada sesuatu yang menutupinya dari manusia. Seorang pemuda dari bani Abu Muaith akan lewat di depannya. Abu Said menolak dadanya. Maka, pemuda itu melihat. Namun, ia tidak mendapat jalan selain di depannya. Lalu, ia kembali untuk melewatinya. Namun, Abu Said menolak lebih keras daripada yang pertama. Maka, ia mendapat (sesuatu yang tidak menyenangkan-penj.) dari Abu Sa’id. Kemudian ia datang kepada Marwan, mengadukan apa yang ia jumpai dari Abu Sa’id. Abu Sa’id datang pula kepada Marwan di belakangnya, lalu Marwan bertanya, “Ada apakah kamu dan anak saudaramu, hai Abu Said?” Abu Sa’id menjawab, “Saya mendengar Nabi bersabda, ‘Apabila salah seorang di antaramu sedang shalat dengan ada sesuatu yang menutupinya dari orang banyak, lalu ada seseorang yang akan lewat di depannya, maka tolaklah ia.’ (Dan dalam satu riwayat: ‘Apabila ada sesuatu yang hendak lewat di depan seseorang di antara kamu ketika ia sedang shalat, maka hendaklah ia mencegahnya. Jika tidak mau, maka hendaklah ia mecegahnya lagi.’ 4192). Jika ia enggan, maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan.'”

 

Bab Ke-100: Dosa Orang yang Berjalan di Depan Orang Shalat

 

286. Busr bin Abi Sa’id mengatakan bahwa Zaid bin Khalid menyuruhnya menemui Abu Juhaim. Ia perlu menanyakan kepadanya, apa yang pernah ia dengar dari Rasulullah mengenai orang yang berjalan di depan orang yang sedang mengerjakan shalat. Kemudian Abu Juhaim berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Seandainya orang yang lewat di muka orang yang sedang shalat itu mengetahui dosa yang dibebankan kepadanya, niscaya ia berdiri empat puluh lebih baik daripada ia lewat di depannya.”‘ Abu Nadhar (perawi) berkata, “Saya tidak mengetahui, apakah beliau bersabda empat puluh hari, atau empat puluh bulan, atau empat puluh tahun.”

 

Bab Ke-101: Seseorang Menghadap Seseorang yang Shalat

 

Utsman benci bila seseorang menghadap seseorang yang sedang shalat, kalau hal itu akan memecah perhatiannya. Apabila tidak menimbulkan efek tersebut, maka Zaid bin Tsabit berkata, “Aku tidak peduli, karena orang laki-laki tidaklah membatalkan shalat laki-laki lain.”[72]

 

287. Dari Masruq dari Aisyah bahwa hal-hal yang membatalkan shalat disebutkan di sisinya. Mereka mengatakan, “Shalat menjadi batal jika seekor anjing, keledai, atau seorang wanita (lewat di depan orang yang shalat itu).” Aisyah berkata, “Anda sekalian telah menjadikan kami (kaum wanita) sama dengan anjing. (dalam satu riwayat: Anda samakan kami [dalam satu jalan: sungguh jelek Anda samakan kami] dengan himar dan anjing. Demi Allah), sesungguhnya saya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam. shalat sedang saya berada di antara beliau dan kiblat. (Dalam satu riwayat: sedang kedua kakiku di arah kiblat beliau), dan saya berbaring (dalam satu riwayat: tidur) di tempat tidur. (Dalam satu riwayat: Lalu Nabi datang. Kemudian berada di tengah-tengah tempat tidur, lalu shalat 1/29). Maka, saya membutuhkan sesuatu. Tetapi, saya tidak suka menghadap beliau karena dapat mengganggu beliau (dan dalam satu riwayat: mengacaukan pikiran beliau). Maka, saya menyelinap turun dari arah kaki ranjang, sehingga saya menyelinap dari selimut saya.'”

 

Bab Ke-102: Shalat di Belakang Orang yang Tidur

 

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari dengan isnadnya hadits Aisyah dalam bab berikut ini.”)

 

Bab Ke-103: Shalat Tathawwu’ (Sunnah) di Belakang Seorang Wanita

 

288. Aisyah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam. berkata, “Saya tidur di depan Rasulullah dengan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, beliau mendorongku. Lalu, aku menarik kedua kakiku. Apabia beliau berdiri, aku memanjangkan kembali kedua kakiku.” Aisyah menambahkan, “Pada waktu itu tidak ada lampu di rumah.”

 

Bab Ke-104: Orang yang Mengatakan, “Tidak Ada Sesuatu yang Dianggap Dapat

Membatalkan Shalat.”

 

289. Anak lelaki saudara Ibnu Syihab bertanya kepada pamannya tentang shalat, “Apakah dapat dibatalkan oleh sesuatu?” Dia menjawab, “Tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu pun.” Urwah bin Zubeir telah memberitahukan kepadaku bahwa Aisyah, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam. berkata, “Rasulullah bangun pada malam hari lalu mengerjakan shalat dan aku benar-benar dalam keadaan (tidur) melintang antara beliau dan arah kiblat pada kamar tidur keluarganya. Maka, ketika hendak witir, beliau membangunkan aku, lalu aku shalat witir (1/130).”

 

Bab Ke- 105: Jika Seseorang Membawa Seorang Anak Wanita Kecil Di Atas Lehernya Ketika Shalat

 

290. Abu Qatadah al-Anshari mengatakan bahwa Rasulullah sering shalat dengan membawa Umamah anak wanita Zainab putri Rasulullah yang menjadi istri Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin Abdi Syams (di pundak beliau 7/74). Apabila beliau sujud, beliau meletakkannya. Apabila beliau berdiri, beliau membawanya (menggendongnya).” (Dalam satu riwayat: “Apabila beliau ruku, maka beliau meletakkannya. Apabila beliau berdiri, beliau bawa berdiri.”)

 

Bab Ke-106: Shalat dengan Menghadap Tempat Tidur yang Ditempati Seorang Wanita Haid

 

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadits Maimunah yang telah disebutkan pada nomor 212.”)

 

Bab Ke-107: Apakah Diperbolehkan Suami Menyentuh Istrinya di Waktu Sujud, Supaya Bisa Sujud dengan Sebaik-baiknya?

 

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 288.”)

 

Bab Ke-108: Wanita Dapat Memindahkan Hal-Hal yang Mengganggu / Membahayakan dari Orang yang Sedang Shalat

 

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas’ud yang disebutkan pada nomor 144 di muka.”)


Catatan Kaki:

[1] Ini adalah bagian dari hadits Ibnu Abbas yang panjang dan akan disebutkan secara maushul dengan lengkap pada Kitab ke-56 “al-Jihad”, Bab ke-102.

 

[2] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam “at-Tarikh” dan Abu Dawud dalam Sunan-nya dan lain-lainnya, dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dan itulah yang lebih akurat. Hal ini dijelaskan di dalam Fathul Bari dan Shahih Abi Dawud (643).

 

[3] Menunjuk kepada hadits Muawiyah bahwa dia bertanya kepada saudara perempuannya, Ummu Habibah, “Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam. pernah melakukan shalat dengan mengenakan pakaian yang dipergunakannya ketika melakukan hubungan seksual?” Ummu habibah menjawab, “Pernah, apabila beliau tidak melihat adanya kotoran padanya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Hadits ini aku takhrij di dalam Shahih Abi Dawud (390).

 

[4] Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan secara maushul pada Kitab ke-65 “at-Tafsir”, Bab ke-9 “Bara’ah”, Bab ke-2 dari hadits Abu Hurairah.

 

[5] Di-maushul-kan oleh penyusun pada hadits nomor 203.

 

[6] Yakni hadits yang diriwayatkannya mengenai menyelimutkan pakaian (dalam shalat), dan yang dimaksudkan boleh jadi haditsnya dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan lain-lainnya, atau dari Sa’id dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lain-lainnya. Tampaknya perkataan “Menyilangkan….” itu adalah perkataan penyusun (Imam Bukhari) sendiri.

 

[7] Di-maushul-kan penyusun sendiri dalam bab ini tanpa perkataan “Dan menyilangkan …”, dan hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (2/158) dan Ahmad (6/342) dari Ummu Hani’.

 

[8] Di-maushul-kan oleh Nu’aim bin Hammad di dalam manuskrip (tulisan tangan) nya yang terkenal dari jalan Hisyam dari al-Hasan dengan lafal yang hampir sama dengannya, dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan lain darinya, dan sanadnya sahih.

 

[9] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih darinya. Al-Hafizh berkata, “Perkataannya ‘dengan kencing’ itu, apabila alif-lam (‘al-‘ pada lafal ‘a-baul’) berfungsi lil-jinsi (menunjukkan jenis kencing secara umum), dapat diartikan bahwa dia telah mencucinya sebelum mengenakannya, dan jika ‘al-‘ itu berfungsi ‘lil-‘ahdi’ (mengikat), yang dimaksud ialah kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya karena az-Zuhri berpendapat bahwa kencing binatang ini suci (tidak najis).”

 

[10] Di-maushul-kan oleh Ibnu Sa’ad darinya.

*1*) Saya [Sofyan Efendi] berkata, “Silakan lihat catatan kaki hadits no.782.”

 

[11] Hadits Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh Tirmidzi dan lainnya. Hadits Jarhad di-maushul-kan oleh Malik dan Tirmidzi serta dihasankannya dan disahkan oleh Ibnu Hibban. Adapun hadits Muhammad bin Jahsy di-maushul-kan oleh Ahmad dan lain-lainnya. Pada semua isnad-nya terdapat pembicaraan, tetapi sebagiannya menguatkan sebagian yang lain, dan aku telah men-takhrij-nya di dalam “al-Misykat” (3112-3114) dan “al-Irwa'” (269).

 

[12] Di-maushul-kan oleh penyusun di sini dan akan disebutkan pada Kitab ke-55 “al-Washaayaa”, Bab ke-26.

[13] Ini adalah bagian dari suatu kisah yang di-maushul-kan oleh penyusun pada Kitab ke-62 “al-Fadhaail”, Bab ke-6.

 

[14] Ini adalah bagian dari suatu hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun dalam beberapa tempat, di antaranya Kitab ke-56 “al-Jihad” dan disebutkan di sana pada Bab ke-12.

 

[15] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (5033) darinya dan aku katakan bahwa sanadnya sahih.

 

[16] Di dalam riwayat Abu Ya’la, redaksinya tertulis, “Dan, sebagian kami tidak mengetahui keberadaan sebagian yang lain.” Silakan periksa bukuku Hijabul mar’atil Muslimah, hlm. 30, cetakan ketiga, terbitan al-Maktab al-Islami.

 

[17] Tambahan ini merupakan sisipan dari perkataan Ibnu Syihab, sebagaimana penjelasan al-Hafizh.

 

[18] Di-maushul-kan oleh Imam Ahmad, Muslim, dan lain-lainnya. Hadits ini aku takhrij dalam Shahih Abi Dawud (848) dan Irwa’ul Ghalil (375).

 

[19] Al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.

 

[20] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Sa’id bin Manshur dari dua jalan dari Abu Hurairah, yang keduanya saling menguatkan.

 

[21] Al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.

 

[22] Pada hadits nomor 923 kitab ini disebutkan bahwa sebulan itu adakalanya tiga puluh hari dan adakalanya dua puluh sembilan hari. (Penj.)

 

[23] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari keduanya.

 

[24] Di-maushul-kan oleh Ibnu Qutaibah di dalam naskah tangannya dengan riwayat Nasa’i dan Ibnu Abi Syaibah.

 

[25] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Said bin Manshur dengan sanad sahih darinya.

 

[26] Di-maushul-kan oleh penyusun pada bab sesudahnya dengan teks yang semakna dengannya dan diriwayatkan oleh Muslim dengan redaksi mu’allaq ini.

 

[27] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih darinya dengan lafal, “Sesungguhnya, sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam. sujud sedang tangan mereka berada di dalam pakaian mereka, sedangkan seseorang dari mereka sujud di atas kopiah dan sorbannya.”

 

[28] Ini adalah sebagian dari hadits Abu Humaid yang akan disebutkan secara lengkap dan maushul pada Kitab ke-10 “al-Adzan”, Bab ke-144.

 

[29] Diriwayatkan secara maushul dari hadits Abu Ayyub (nomor 97), tanpa perkataan “buang air besar atau kencing” dan di-maushul-kan oleh Muslim (1/154) dengan tambahan ini.

 

[30] Ini adalah sebagian dari hadits tentang orang yang rusak shalatnya dari hadits Abu Hurairah dan penyusun me-maushul-kannya pada Kitab ke-79 “al-Isti’dzan”, Bab ke-18.

 

[31] Imam Bukhari me-maushul-kannya pada Kitab ke-22 “as-Sahwu”, Bab ke-88, tetapi tanpa perkataan “menghadapkan wajahnya ke arah orang banyak” karena perkataan ini terdapat dalam riwayat Imam Malik dalam al-Muwaththa’ dari jalan Abu Sufyan, mantan budak Ibnu Abu Ahmad, dari Abu Hurairah. Akan tetapi, di situ disebutkan bahwa shalat tersebut adalah shalat ashar, dan isnad-nya sahih. Itu adalah riwayat penyusun (Imam Bukhari) dari riwayat Ibnu Sirin dari Abu Hurairah. Akan tetapi, aku terpaksa menjelaskan macam shalatnya ini sebagaimana akan Anda lihat nanti di sana, sehingga memungkinkan berpegang pada riwayat Abu Sufyan ini di dalam menguatkan riwayat Ibnu Sirin yang sesuai dengan ini. Wallahu a’lam.

 

[32] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya dengan sanad sahih.

 

[33] Kemungkinan, ini adalah lafal hadits Abu Said al-Khudri karena pada lafal Abu Hurairah terdapat sedikit perubahan redaksi kalimat dan akan disebutkan sebentar lagi. Karena itu, aku tidak memberinya nomor urut di sini.

 

[34] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah yang semakna dengannya dalam suatu kisah.

 

[35] Al-Hafizh berkata, “Aku tidak melihatnya maushul.”

 

[36] Di-maushul-kan oleh penyusun dari hadits Aisyah pada Kitab ke-23 “al Janaiz”, Bab ke-61.

 

[37] Ini adalah bagian dari hadits yang panjang yang akan disebutkan secara maushul pada Kitab ke-96 “al-I’tisham”, Bab ke-4.

 

[38] Di-mauhsul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari dua jalan dari Ali.

 

[39] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq.

 

[40] Di-maushul-kan oleh al-Baghawi dalam al Ja’diyyat.

 

[41] Boleh jadi, ini adalah lafal hadits Ibnu Abbas karena lafal hadits Aisyah sedikit berbeda dengan ini dan akan disebutkan pada Kitab ke-23 “al-Janaiz”, Bab ke-62. Karena itu, aku tidak memberinya nomor tersendiri di sini.

 

[42] Di-maushul-kan oleh penyusun pada nomor 186.

 

[43] Riwayat mu’allaq ini di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada Kitab ke-4 “al-Wudhu” yang telah disebutkan di muka pada nomor 139.

 

[44] Ini adalah bagian dari hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun pada Kitab ke-61 “al-Manaqib” Bab ke25 “Alamaun Nubuwwah fil-Islam”.

 

[45] Ini adalah bagian dari hadits Ka’ab bin Malik yang panjang dalam kisah ketertinggalannya (keengganannya) ikut perang dan tobatnya, dan akan disebutkan secara maushul pada bagian-bagian akhir Kitab ke-64 “al-Maghazi”, Bab ke-81.

 

[46] Ini adalah bagian dari haditsnya yang panjang tentang Lailatu1-Qadar dan akan disebutkan secara maushul pada Bab ke-134.

 

[47] AI-Hafizh tidak men-takkrij-nya.

 

[48] Di-maushul-kan oleh Abu Ya’la di dalam Musnad-nya dan Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya.

 

[49] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hibban dengan sanad yang kuat dan telah aku takhrij dalam Shahih Abi Dawud (474).

 

[50] Al-Hafizh berkata, “Yang benar, dia adalah seorang perempuan, yaitu Ummu Mihjan.” Kisah lain yang mirip dengan ini terjadi pada seorang laki-laki yang bernama Thalhah ibnul-Barra, diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Silakan periksa pada Kitab ke-23 ‘al-Janaiz’ , Bab ke-5.

 

[51] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Hatim.

 

[52] Di-maushul-kan oleh Ma’mar dengan sanad sahih darinya.

 

[53] Akan disebutkan secara maushul pada Kitab ke-25 ‘al-Hajj’, Bab ke-58.

 

[54] Al-Hafizh menisbatkan atsar ini di dalam kitab al-Libas kepada al-Ismaili dengan catatan sebagai tambahan terhadap riwayatnya pada akhir hadits yang sebelumnya, seakan-akan kehadirannya memang tidak di sini di sisi penyusun (Imam Bukhari).

 

[55] Al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.

 

[56] Ini adalah bagian dari hadits mu’allaq yang akan disebutkan sesudahnya pada sebagian jalannya dan ia mempunyai saksi (penguat) dan hadits Abu Hurairah yang aku takkrij di dalam al-Ahaditsush Shahihah (206).

 

[57] Hadits ini mu’allaq dan di-maushul-kan oleh Ibrahim al-Harbi di dalam Gharibul Hadits dan Abu Ya’la di dalam Musnad-nya dan lainnya dengan sanad yang kuat, dan telah aku takhrij dalam kitab di atas (al-Ahaditsush Shahihah).

 

[58] Tampaknya yang dimaksud dengan perkataan “seperti ini” adalah menjalin jari-jari. Kelengkapan hadits sebagaimana yang diriwayatkan oleh orang yang kami sebutkan di atas adalah, “Mereka mudah mengobral janji dan amanat serta bersilang sengketa, maka jadinya mereka seperti ini,” dan beliau menjalin jari-jari beliau….

 

[59] Riwayat tentang shalat ashar ini didukung oleh riwayat Malik dari jalan Abu Sufyan dari Abu Hurairah dan sudah disebutkan pada hadits mu’allaq pada nomor 86.

 

[60] Maksudnya boleh jadi, mereka bertanya kepada Ibnu Sirin yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Hurairah, “Apakah dalam hadits itu diceritakan: Kemudian beliau salam?” Ibnu Sirin lalu menjawab, “Kami mendapat informasi….” Silakan periksa al-Fath.

 

[61] Sebuah perkampungan yang jaraknya dari Ruwaitsah sejauh 10 atau 14 mil.

 

[62] Bukit yang terletak di pertemuan jalan Madinah dan Syam, dekat Juhfah.

 

[63] Suatu lembah yang oleh masyarakat umum disebut dengan Bathn Muruw, yang jaraknya dengan Mekah sejauh 16 mil.

 

[64] Jamak dari Shafia’, sebuah tempat yang terletak sesudah Zhahran.

 

[65] Suatu tempat di sebelah pintu Ka’bah yang disukai orang yang hendak masuk Mekah agar mandi di situ. Masalah mandi ini akan disebutkan dalam hadits Ibnu Umar pada Kitab ke-25 “al-Hajj”, Bab ke-38.

 

[66] Al-Hafizh berkata, “Masjid-masjid ini sekarang sudah tidak diketahui lagi selain Masjid Dzil Hulaifah. Masjid-masjid yang ada di Rauha’ dikenal oleh penduduk sekitar.” Aku (al-Albani) berkata, “Menapaktilasi shalat di sana yang dilarang Umar itu bertentangan dengan perbuatan putranya (Ibnu Umar) dan sudah tentu Ibnu Umar lebih tahu karena terdapat riwayat yang menceritakan bahwa dia melihat orang-orang di dalam suatu bepergian lantas mereka bersegera menuju ke suatu tempat, lalu dia bertanya tentang hal itu. Mereka menjawab, ‘Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam. pernah shalat di situ.’ Dia berkata, ‘Barangsiapa yang ingin shalat, silakan; dan barangsiapa yang tidak berminat, silakan jalan terus. Sesungguhnya, Ahli Kitab telah rusak karena mereka mengikuti tapak tilas nabi-nabi mereka, lantas menjadikannya gereja-gereja dan biara-biara.'” Aku katakan bahwa ini menunjukkan ilmu dan pengetahuannya radhiyallahu anhu dan Anda dapat menjumpai takkrij atsar ini beserta penjelasan tentang hukum menapaktilasi para nabi dan shalihin di dalam fatwa-fatwaku pada akhir kitab Jaziiratu Failika wa Khuraftu Atsaril Khidhri fiihaa” karya Ustadz Ahmad bin Abdul Aziz al-Hushain, terbitan ad-Darus Salafiyyah, Kuwait, halaman 43-57. Silakan periksa karena masalah ini sangat penting.

 

[67] Yakni tempat sujud beliau, dan perkataan al-Asqalani, “Yakni tempat beliau dalam shalat”, adalah jauh dari kebenaran. Karena, tidak mungkin beliau biasa bersujud dalam jarak seperti ini. Kecuali, kalau dikatakan bahwa beliau mundur ketika sujud. Sebagian golongan Malikiah berpendapat seperti ini. Tetapi, pendapat ini ditentang oleh Abul Hasan as-Sindi rahimahullah. Di antara yang mendukung pendapat ini ialah kalau Rasulullah berdiri dalam jarak yang demikian dekat dengan dinding itu, sudah tentu jarak shaf yang ada di belakang beliau sekitar tiga bahu. Ini bertentangan dengan Sunnah dalam merapatkan barisan, dan bertentangan dengan sabda beliau, ‘Berdekat-dekatanlah kamu di antara shaf-shaf.” Hadits ini adalah sahih dan kami takhrij dalam Shahih Abi Dawud (673). Pendapat itu juga bertentangan dengan hadits Ibnu Umar yang tercantum pada nomor 283 akan datang.

 

[68] Saya katakan, “Riwayat ini menurut pendapat saya lebih sah sanadnya daripada yang pertama. Di dalam riwayat ini tidak terdapat kemusykilan seperti pada riwayat yang pertama. Riwayat ini didukung oleh hadits Salamah yang disebutkan sesudahnya. Bahkan, riwayat yang pertama itu syadz ‘ganjil’ sebagaimana saya jelaskan dalam Shahih Abi Dawud (693).”

 

[69] Al-Mihlab berkata, “Di antara dinding dengan mimbar masjid terdapat kesunnahan yang perlu diikuti mengenai tempat mimbar, agar dapat dimasuki dari tempat itu.”

 

[70] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Humaidi dari jalan Hamdan dari Umar. Demikian penjelasan dalam Asy-Syarh.

 

[71] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah juga dari jalan Muawiyah bin Qurrah bin Iyas al-Muzani, dari ayahnya, seorang sahabat, katanya, “Umar pernah melihat aku ketika aku sedang shalat…” Lalu ia menyebutkan seperti riwayat di atas.

 

[72] Al-Hafizh tidak melihatnya dari Utsman, melainkan dari Umar. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (2396), dan Ibnu Abi Syaibah dan lain-lainnya dari jalan Hilal bin Yasaf dari Umar yang melarang hal itu. Perawi-perawinya tepercaya, tetapi isnadnya munqathi’ ‘terputus’, Hilal tidak mendapati zaman Umar. Saya (Al-Albani) berkata, “Adapun hadits yang sering diucapkan oleh sebagian imam masjid di Damsyiq dengan lafal, “Maa aflaha wajhun shallaa ilaihi”, maka saya tidak mengetahui asal-usulnya.”

 

Sumber Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

Published in: on Agustus 2, 2007 at 2:07 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Bab-Bab Sutrah Orang yang Shalat