Kitab Kusuf (Gerhana)

Bab Ke-1: Shalat Sunnah pada Waktu Terjadi Gerhana Matahari


547. Abu Bakrah berkata, “Kami berada di sisi Rasulullah lalu terjadi gerhana matahari. Maka, Nabi berdiri dengan mengenakan selendang beliau (dalam satu riwayat: pakaian beliau sambil tergesa-gesa 7/34) hingga beliau masuk ke dalam masjid, (dan orang-orang pun bersegera ke sana 2/31), lalu kami masuk. Kemudian beliau shalat dua rakaat bersama kami hingga matahari menjadi jelas. Beliau menghadap kami, lalu bersabda, ‘Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kekuasaan Allah, dan sesungguhnya keduanya (2/31) bukan gerhana karena meninggalnya seseorang. Akan tetapi, Allah ta’ala menakut-nakuti hamba-hamba-Nya dengannya. Oleh karena itu, apabila kamu melihatnya, maka shalatlah dan berdoalah sehingga terbuka apa (gerhana) yang terjadi padamu.'” (Hal itu karena putra Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. yang bernama Ibrahim meninggal dunia, kemudian terjadi gerhana. Lalu, orang-orang berkomentar bahwa gerhana itu terjadi karena kematian Ibrahim itu. Hal ini lantas disanggah Rasulullah dengan sabda beliau itu.)


548. Abu Mas’ud berkata, “Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya matahari dan bulan tidak gerhana karena meninggal (dan hidupnya 4/76) seseorang. Tetapi, keduanya adalah dua dari tanda-tanda dari kebesaran Allah. Apabila kamu melihatnya, maka berdirilah untuk mengerjakan shalat gerhana.'”


549. Ibnu Umar mengatakan bahwa ia memberi kabar dari Rasulullah, bahwa matahari dan bulan tidak gerhana karena meninggal dan hidupnya seseorang. Tetapi, keduanya adalah tanda-tanda kekuasan Allah. Apabila kamu melihatnya, maka shalat gerhanalah.


550. Al-Mughirah bin Syubah berkata, “Terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah pada hari meninggalnya Ibrahim. Orang mengatakan, ‘Matahari gerhana karena meninggalnya Ibrahim.’ Lalu Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya matahari dan bulan (adalah dua dari tanda tanda kebesaran Allah 2/30). Keduanya tidak gerhana karena meninggal atau hidupnya seseorang. Apabila kamu melihatnya, maka shalatlah (gerhana) dan berdoalah kepada Allah sehingga ia menjadi cerah kembali.'”


Bab Ke-2: Memberikan Sedekah pada Waktu Terjadi Gerhana

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang akan disebutkan pada bab selanjutnya nanti.”)

 

Bab Ke-3: Berseru dengan, “Ashshalaatu jaami’ah”[1] pada Waktu Shalat Gerhana


551. Abdullah bin Amr berkata, “Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah, maka diserukanlah, ‘Ashshalaatu jaami’ah‘ ‘shalatlah dengan berjamaah’.

 


Bab Ke-4: Khotbah Imam pada Waktu Shalat Gerhana


Aisyah dan Asma’ berkata, “Nabi berkhotbah.”[2]

552. Aisyah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., berkata, “Terjadi gerhana matahari pada masa hidup Rasulullah. Beliau keluar ke masjid lalu menyuruh seseorang menyerukan, Ash-Shalaatu Jaami’ah, kemudian beliau maju (2/31). Lalu, orang-orang berbaris di belakang beliau. (Dan dalam riwayat lain dari Aisyah: seorang wanita Yahudi datang mengajukan pertanyaan kepadanya seraya berkata, ‘Mudah-mudahan melindungimu dari azab kubur.’ Kemudian Aisyah bertanya kepada Rasulullah, ‘Apakah orang-orang disiksa di dalam kuburnya?’ Rasulullah menjawab, ‘Aku berlindung kepada Allah dari hal itu.’ Kemudian pada suatu pagi Rasulullah naik kendaraan, lalu terjadi gerhana matahari. Kemudian beliau kembali pada waktu dhuha.[3] Maka, Rasulullah berjalan di antara dua punggung batu,[4] lalu beliau berdiri menunaikan shalat 2/26-27). Kemudian Rasulullah membaca bacaan (dalam satu riwayat: surah 2/62) yang panjang yang beliau baca dengan keras. Beliau bertakbir, lalu ruku dengan ruku yang panjang. Setelah itu mengangkat kepalanya seraya (4/76) mengucapkan, ‘Sami’allaahu Liman Hamidah.’ Lantas berdiri lagi yang lebih pendek daripada berdirinya yang pertama (2/24) dan tidak sujud. Beliau membaca ayat-ayat yang panjang tetapi lebih pendek daripada bacaannya yang pertama, (dan dalam satu riwayat: kemudian beliau membuka bacaannya dengan surah lain). Kemudian bertakbir dan ruku yang panjang, tetapi lebih pendek dari ruku yang pertama, lalu mengucapkan, ‘Sami’allaahu Liman Hamidah, Rabbana wa Lakal Hamdu.’ Lalu, sujud dengan sujud yang panjang (dua kali sujud 2/30). Kemudian pada rakat yang terakhir beliau melakukan seperti apa yang beliau lakukan dalam rakaat sebelumnya. Dengan begitu, beliau telah menyempurnakan empat kali ruku dalam dua rakaat. Juga telah empat kali sujud (dalam satu riwayat: dengan dua kali sujud pada rakaat yang pertama, sedang sujud yang pertama lebih panjang). Kemudian matahari telah jelas sebelum beliau pergi, lalu beliau salam. Kemudian beliau berdiri, lalu berkhotbah kepada orang banyak dan memuji Allah dengan pujian yang layak untuk-Nya. Kemudian bersabda, ‘Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda (kebesaran) Allah yang Dia tampakkan kepada hamba-hambaNya. Keduanya tidak menjadi gerhana karena meninggalnya seseorang dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Apabila kamu melihatnya, maka lakukanlah shalat.’ (Dalam satu riwayat: maka, berdoalah kepada Allah, agungkanlah Dia, dan shalatlah [hingga tersingkap matahari/bulan kepadamu 2/24-25] dan bersedekahlah. Sesungguhnya saya melihat di tempat berdiriku ini segala sesuatu yang dijanjikan kepadaku, hingga saya lihat diri saya ingin memetik setandan kurma dari surga ketika kamu melihat aku maju, dan kulihat neraka Jahannam sebagiannya meruntuhkan sebagian yang lain ketika kamu lihat aku mundur. Aku lihat di sana Amr bin Luhaiy [menyeret ususnya 5/1910, dan dialah yang (dan dalam satu riwayat: orang pertama yang) menelantarkan semua yang telantar 2/62]. Kemudian beliau bersabda, ‘Wahai umat Muhammad! Demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih pencemburu daripada Allah, melebihi kecemburuan seorang laki-laki atau wanita yang berzina. Wahai umat Muhammad! Demi Allah, seandainya kamu mengetahui apa yang saya ketahui, niscaya kamu akan tertawa sedikit dan banyak menangis.’ Kemudian beliau memerintahkan mereka berlindung dari azab kubur.”
Katsir bin Abbas[5] menceritakan bahwa Abdullah bin Abbas apabila terjadi gerhana matahari biasa menceritakan hadits seperti hadits Urwah dari Aisyah. (Az-Zuhri berkata 2/31), “Aku berkata kepada Urwah, ‘Sesungguhnya saudara mu (Abdullah bin Zubair tidak berbuat begitu). Pada hari terjadinya gerhana matahari di Madinah, ia tidak lebih dari melakukan shalat dua rakaat seperti shalat subuh.’ Urwah menjawab, “Betul, karena ia menyalahi Sunnah.'”

 


Bab Ke-5: Apakah Dikatakan, “Kasafat” atau “Khasafat asy-syamsu”, Sedangkan Allah Berfirman, “Wa Khasafal Qamar”


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah di muka tadi.”)

 


Bab Ke-6: Sabda Nabi, “Allah Menakut-nakuti Hamba-Hambanya dengan Gerhana”

Demikian dikatakan oleh Abu Musa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.[6]

 

Bab Ke-7: Memohon Perlindungan kepada Allah dari Siksa Kubur dalam Shalat Gerhana

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada nomor 552 di muka.”)

 

Bab Ke-8: Lamanya Sujud dalam Shalat Gerhana

553. Abdullah bin Amr berkata, “Ketika terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah, diserukanlah, ‘Ashshalaatu jaami’ah.’ Kemudian Nabi shalat dua rakaat, dengan melakukan dua kali ruku dalam satu rakaat; kemudian berdiri lagi untuk rakaat kedua. Lalu, melakukan dua kali ruku dalam satu raka’at. Kemudian beliau duduk, lalu matahari terang.” Abdullah berkata, “Aisyah berkata, ‘Aku sama sekali tidak pernah melakukan sujud yang lebih daripada itu.'”

 

Bab Ke-9: Shalat Gerhana dengan Berjamaah

Ibnu Abbas shalat berjamaah dengan mereka di pelataran Zamzam.[7] Ali bin Abdullah bin Abbas melakukannya dengan berjamaah.[8] Ibnu Umar juga shalat gerhana (dengan berjamaah).[9]

554. Abdullah bin Abbas berkata, “Terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah, lalu beliau shalat (bersama orang banyak 6/151). Beliau berdiri lama yaitu kira-kira cukup untuk membaca surah al-Baqarah. Lalu, ruku dengan ruku yang lama, kemudian mengangkat kepala. Lalu, berdiri lagi agak lama, tetapi tidak selama berdirinya yang pertama. Kemudian ruku lagi agak lama, tetapi rukunya tidak selama yang pertama, lalu sujud. Kemudian beliau berdiri (untuk mengerjakan rakaat yang kedua). Berdirinya lama tetapi tidak selama berdiri yang pertama. Lalu, ruku dengan ruku yang lama. Tetapi, tidak selama ruku yang pertama. Kemudian mengangkat kepala lalu berdiri agak lama, tetapi tidak selama berdirinya yang pertama. Lalu ruku agak lama, tetapi tidak selama ruku yang pertama. Kemudian mengangkat kepala, lalu beliau sujud. Lalu selesailah shalat beliau, sedangkan matahari sudah tampak jelas. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda-tanda kebesaran Allah. Tidak terjadi gerhana matahari atau bulan karena meninggalnya seseorang atau karena hidupnya seseorang. Apabila kamu melihatnya, maka ingatlah kepada Allah.’ Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami melihat engkau memperoleh sesuatu di tempat engkau, kemudian kami melihat engkau menahan (napas)?’[10] Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya saya melihat (dan dalam satu riwayat: diperlihatkan 1/182) surga, dan saya memperoleh seuntai. Seandainya saya mengambilnya, niscaya kamu memakan daripadanya selama dunia masih ada. Dan, saya melihat neraka, maka saya tidak pernah melihat pemandangan yang lebih ngeri seperti hari ini. Saya lihat sebagian besar penghuninya adalah wanita.’ Mereka bertanya, ‘Karena apakah wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Karena kekafiran mereka.’ Ditanyakan, ‘Mereka kafir kepada Allah?’ Beliau bersabda, ‘Mereka kufur terhadap suami dan kufur terhadap kebaikan. Seandainya kamu berbuat kebaikan kepada salah seorang dari mereka selama setahun penuh, kemudian ia melihat sesuatu (yang tidak menyenangkan) sedikit saja darimu, ia mengatakan, ‘Saya tidak pernah melihat kebaikan darimu sama sekali.'”

 


Bab Ke-10: Shalatnya Kaum Wanita Bersama Kaum Lelaki dalam Mengerjakan Shalat Gerhana

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Asma’ di muka.”)

 

Bab Ke- 11: Orang yang Suka Memerdekakan Hamba Sahaya Ketika Ada Gerhana Matahari

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Asma’ di muka.”)


Bab Ke-12: Shalat Gerhana di Dalam Masjid

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 552 di muka.”)


Bab Ke-13: Matahari (dan Juga Bulan) Tidak Gerhana karena Kematian atau Kehidupan Seseorang

Diriwayatkan oleh Abu Bakrah, Mughirah, Abu Musa, Ibnu Abbas, dan Umar radhiyallahu ‘anhum.[11]

 

Bab Ke-14: Berzikir pada Waktu Terjadi Gerhana

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.[12]

 

555. Abu Musa berkata, “Terjadi gerhana matahari, lalu Nabi berdiri dengan terkejut, takut kiamat terjadi. Kemudian beliau datang ke masjid, lalu melakukan shalat dengan berdiri lama, ruku dan sujud yang pernah saya lihat yang beliau lakukan. Beliau bersabda, ‘Tanda-tanda yang dikirimkan oleh Allah ini bukan karena meninggalnya seseorang. Tetapi, Allah menakut-nakuti hamba-Nya dengannya. Apabila kamu melihat sedikit saja darinya, maka berlindunglah dengan berzikir (ingat) kepada Allah, berdoa dan memohon ampunan-Nya.'”

Bab Ke-15: Berdoa pada Waktu Terjadi Gerhana

Dikatakan oleh Abu Musa dan Aisyah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.[13]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Mughirah yang tersebut pada nomor 550 di muka.”)

 

Bab Ke-16: Ucapan Imam dalam Khutbah Gerhana dengan Mengatakan, “Amma Ba’du”


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq sebagian dari hadits Asma’ yang maushul yang tersebut pada nomor 118.”)

 


Bab Ke-17: Shalat pada Waktu Terjadi Gerhana Bulan

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Bakrah yang tersebut pada nomor 547 di muka.”)

 


Bab Ke-18: Rakaat Pertama dalam Shalat Gerhana Itu Lebih Panjang

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 552.”)

 


Bab Ke-19: Mengeraskan Suara Ketika Membaca dalam Shalat Gerhana.

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah tadi.”)


Catatan Kaki:

 

[1] Yakni laksanakanlah shalat dengan berjamaah.


[2] Hadits Aisyah di-maushul-kan pada bab sebelumnya, dan teks khotbahnya akan disebutkan di dalam hadits Aisyah di sini. Sedangkan, hadits Asma’ telah disebutkan pada nomor 161 di muka.


[3] Yakni, dari mengantar jenazah. Dan yang menyebabkan beliau naik kendaraan itu ialah kematian putra beliau Ibrahim.

 

[4] Yakni, di rumah-rumah istri beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam., dan rumah-rumah itu menempel di masjid.


[5] Di-maushul-kan oleh Muslim di dalam Shahih-nya dari Katsir, dan Imam Bukhari me-maushul-kan hadits ini secara marfu darinya dari beberapa jalan lain dari Ibnu Abbas, dan akan disebutkan pada nomor 672.

 

[6] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari pada BAB-14.


[7] Di-maushul-kan oleh asy-Syafi’i dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas.


[8] Al-Hafizh berkata, “Saya tidak menjumpainya yang maushul.”


[9] AI-Hafizh berkata, “Boleh jadi ini merupakan kelanjutan dari riwayat Ali tersebut. Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan yang semakna dengannya dari lbnu Umar.”


[10] Dalam riwayat Muslim, “Kami melihat engkau menahan napas.”


[11] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari. Hadits Abu Bakrah disebutkan pada nomor 547, hadits Mughirah pada nomor 550, hadits Abu Musa pada bab yang akan datang, hadits Ibnu Abbas pada nomor 554, dan hadits Ibnu Umar pada nomor 549. Dalam bab ini juga dibawakan hadits Abu Mas’ud yang tercantum pada nomor 548 dan hadits Aisyah yang tertera pada nomor 552, yang diriwayatkan juga di sini dengan isnadnya.


[12] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari pada hadits nomor 554 di muka dengan lafal, “Maka ingatlah kepada Allah.”


[13] Hadits Abu Musa di-maushul-kan pada bab sebelumnya, dan hadits Aisyah disebutkan pada nomor 552 di muka.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:42 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Kusuf (Gerhana)  

Kitab Mandi

Firman Allah Ta’ala, “… dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air besar (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (al-Maa’idah: 6)

Firman Allah Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan, jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (an-Nisaa’: 43)

 

Bab Ke-1: Berwudhu Sebelum Mandi

147. Aisyah istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. berkata bahwa apabila Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam mandi janabah beliau mulai dengan membasuh kedua tangan beliau, kemudian beliau wudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari-jari beliau ke dalam air, lalu beliau menyeling-nyelingi pangkal rambut, kemudian beliau menuangkan (dalam satu riwayat: sehingga apabila beliau merasa sudah meratakan air ke seluruh kulitnya, beliau menuangkan, l/ 72) tiga ciduk pada kepala beliau dengan kedua tangan beliau, kemudian menuangkan air pada kulit beliau secara keseluruhan.”

 


Bab Ke-2: Mandinya Seorang Suami Bersama Istrinya

148. Aisyah berkata, “Aku mandi bersama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. dari sebuah bejana/tempat air [masing-masing kami junub, 1/78] dari sebuah mangkok yang disebut faraq (tempat air yang memuat tiga sha’), [tangan kami saling bergantian di dalam bejana itu, 1/ 70] (dalam satu riwayat: kami menciduk bersama-sama dalam bejana itu, l/72)[1] (dalam satu riwayat: tempat mencuci pakaian ini diletakkan untukku dan untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam., lalu kami masuk ke dalamnya bersama-sama, 8/154).”

 


Bab Ke-3: Mandi dengan Satu Gantang (Empat Mud) Air dan Semacamnya

149. Abu Salamah berkata, “Aku dan saudara lelaki Aisyah memasuki tempat Aisyah, lalu saudaranya itu menanyakan kepadanya mengenai cara mandi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Ia lalu meminta agar dibawakan satu tempat air sekitar (ukuran) satu sha’, lalu ia mandi dan menuangkan air pada kepalanya, sedangkan antara kami dan Aisyah ada tirainya.”


150. Abu Ja’far berkata bahwa ia berada di tempat Jabir bin Abdullah dan ayahnya ada pula di situ. Di dekatnya ada sekelompok kaum. Mereka menanyakan kepadanya perihal mandi janabah, lalu ia berkata, “Satu sha’ cukup bagimu.” Seorang laki-laki berkata, ‘Tidak cukup bagiku.” Jabir lalu berkata, “(Satu sha’ itu) cukup bagi orang yang rambutnya lebih banyak dan lebih baik daripadamu.” Ia lalu menuju kami dalam satu pakaian. (Dan dari jalan lain: dari Abu Ja’far, katanya, “Jabir berkata kepadaku, ‘Pamanmu-yakni al-Hasan bin Muhammad al-Hanafiyah-datang kepadaku seraya bertanya, ‘Bagaimana cara mandi janabah?’ Aku jawab, ‘Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam mengambil tiga cakupan air dan menuangkannya ke kepala beliau, kemudian menuangkan ke seluruh tubuh beliau.’ Al-Hasan berkata, ‘Sesungguhnya, aku berambut lebat.’ Aku jawab, ‘Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam lebih lebat rambutnya daripada engkau.”)


151. Ibnu Abbas berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dan Maimunah mandi (bersama) dari satu wadah.
Abu Abdillah berkata, “Ibnu Uyainah memberikan komentar akhir, ‘Dari Ibnu Abbas dari Maimunah dan yang sahih ialah apa yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim'”[2]

 


Bab Ke-4: Orang yang Menuangkan Air di Atas Kepalanya Tiga Kali

152. Jubair bin Muth’im berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Adapun aku maka aku tuangkan air atas kepalaku tiga kali,’ dan beliau mengisyaratkan dengan kedua tangan beliau.[3]

 


Bab Ke-5: Mandi Satu Kali Mandian

153. Maimunah berkata, “Aku pernah meletakkan (dalam satu riwayat: menuangkan) air untuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam untuk dipakai mandi [janabah, 1/ 68] [dan aku menabirinya]. Beliau lalu membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali, kemudian menuangkan air [dengan tangan kanannya] atas tangan kirinya, lalu beliau membasuh kemaluan: dan apa-apa yang ada di sekitarnya yang terkena kotoran. Beliau lalu menggosok-gosokkan tangannya ke atas tanah (dan dalam satu riwayat: menggosokkannya ke dinding, 1/70; dalam riwayat lain: ke tanah atau ke dinding, 1/71 dan 72) [dua atau tiga kali] [kemudian mencucinya], lalu berkumur-kumur, mencuci hidungnya dengan air, membasuh wajah dan kedua tangannya [dan membasuh kepalanya tiga kali 1/71], (dalam satu riwayat: berwudhu seperti wudhunya untuk shalat, hanya saja tidak membasuh kakinya, 1/68), kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, lalu bergerak dari tempatnya dan mencuci kedua kakinya, [kemudian dibawakan sapu tangan kepada beliau, tetapi beliau tidak menggunakannya untuk mengusap tubuhnya (dalam satu riwayat: lalu aku bawakan penyeka/handuk, lalu beliau berbuat begini, tetapi tidak mengulanginya), (dalam riwayat lain: lalu aku bawakan kain, tetapi tidak beliau ambil, lalu beliau pergi sambil mengusapkan kedua tangannya.)].”

 


Bab Ke-6: Orang yang Memulai Mandi dengan Menggunakan Harum-Haruman atau Wangi-Wangian

154. Aisyah berkata, “Apabila Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam mandi janabah, beliau minta dibawakan hilab (bejana). Beliau mengambil dengan kedua telapak tangan beliau; beliau memulai dengan bagian kepala yang kanan kemudian yang kiri, lalu beliau lanjutkan pada bagian tengah kepala.”

 


Bab Ke-7: Berkumur-kumur dan Menghirup Air ke dalam Hidung Ketika Mandi Janabah


(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah di muka.”)

 

Bab Ke-8: Mengusap Tangan dengan Debu Agar Lebih Bersih

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah di muka.”)

 

Bab Ke-9: Dapatkah Seorang yang Junub Meletakkan Tangannya di dalam Belanga (yang Berisi Air) sebelum Mencucinya Apabila Ia Tidak Terkotori Barang yang Kotor Kecuali Janabah?

Ibnu Umar dan al-Bara’ bin Azib biasa memasukkan tangannya ke dalam air tanpa mencucinya, kemudian mereka berwudhu.[4]
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berpendapat tidak ada bahaya apa-apa apabila air menetes dari tubuh (ketika mandi) ke dalam tempat yang dipakai mandi janabah itu.[5]

155. Anas bin Malik, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dan salah seorang istrinya mandi [janabah] bersama dari satu bejana.”[6]

 

Bab Ke-10: Memisahkan Mandi dan Wudhu

Disebutkan dari Ibnu Umar bahwa dia mencuci kedua kakinya setelah air wudhu (pada anggota-anggota tubuhnya) telah kering.[7]

 

Bab Ke-11: Menyiramkan Air dengan Tangan Kanannya ke Tangan Kirinya Waktu Mandi

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah yang diisyaratkan di muka.”)

 

Bab Ke-12: Apabila Menyetubuhi Istri Lalu Mengulanginya dan Suami yang Menggilir Beberapa Istrinya dalam Satu Kali Mandi

156. Muhammad bin al-Muntasyir berkata, “Aku menyebutkan hal itu kepada Aisyah, (dalam satu riwayat: Aku bertanya kepada Aisyah, lalu aku sebutkan perkataan Ibnu Umar, ‘Aku tidak suka melakukan ihram dengan memakai wangi-wangian.’ 1/72)[8] lalu ia (Aisyah) berkata, ‘Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada ayah Abdur Rahman (yakni Ibnu Umar). Aku pernah memakaikan harum-haruman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, lalu beliau mengelilingi (mencampuri secara bergantian) istri-istri beliau, kemudian pagi-pagi beliau ihram dan memercikkan harum-haruman (minyak wangi)'”

157. Anas bin Malik berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. selalu mengelilingi (mendatangi) istri-istri beliau pada satu malam dan siang, dan mereka ada sebelas orang wanita (dalam satu riwayat: sembilan orang wanita, 6/117).” Salah seorang yang meriwayatkan hadits ini (yakni Qatadah) berkata, “Aku bertanya kepada Anas, ‘Apakah beliau mampu melakukan hal itu?’ Ia menjawab, ‘Kami katakan bahwa beliau diberi kekuatan tiga puluh orang.'”

 


Bab Ke-13: Mencuci Madzi dan Berwudhu Karenanya

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ali yang disebutkan pada nomor 87 di muka.”)

 


Bab Ke-14: Orang yang Memakai Wangi-Wangian Lalu Mandi dan Masih Tertinggal Bekas Bau Wangi-Wangiannya

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang baru saja disebutkan di muka.”)

 

Bab Ke-15: Membasuh Sela-Sela Rambut Sehingga Jika Telah Diperkirakan Bahwa Air Sudah Merata Pada Kulit Lalu Menuangkan Air di Atas Seluruh Tubuh

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada nomor 147 di muka.”)

 

Bab Ke-16: Orang yang Berwudhu dalam Janabah Lalu Membasuh Tubuhnya yang Lain dan Tidak Mengulangi Membasuh Tempat-Tempat Anggota Wudhu Sekali Lagi


(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah yang tercantum pada nomor 153 di atas.”)

 

Bab Ke-17: Apabila Teringat Setelah Ada di Masjid Bahwa Dirinya Menanggung Janabah Lalu Keluar Sebagaimana Keadaannya dan Tidak Bertayamum


158. Abu Hurairah berkata, “Shalat diiqamati dan shaf-shaf telah diluruskan berdirinya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam keluar kepada kami [kemudian beliau maju ke depan, padahal beliau junub, 1/157]. Ketika beliau berdiri di tempat shalat, beliau teringat bahwa beliau junub, lalu beliau bersabda kepada kami, Tetaplah di tempatmu.’ [Maka, kami tetap dalam keadaan kami], kemudian beliau pulang, lalu mandi, kemudian beliau keluar ke tempat kami, sedang kepala beliau masih meneteskan air, lalu beliau bertakbir, dan kami shalat bersama beliau.”[9]

 

Bab Ke-18: Melenyapkan Air dari Tubuh dengan Tangan Setelah Mandi Janabah

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Maimunah di muka.”)

 


Bab Ke-19: Orang yang Memulai dengan Belahan Kepalanya Bagian Kanan Waktu Mandi

159. Aisyah berkata, “Apabila salah seorang di antara kami junub, dia mengambil air dengan kedua tangannya tiga kali untuk dibasuhkan di atas kepalanya, kemudian mengambil lagi air dengan tangannya yang satu untuk dituangkan pada belahan kepalanya yang bagian kanan dan mengambil air lagi dengan tangannya yang lain untuk dituangkan pada belahan kepala bagian kiri.”

 

Bab Ke-20: Orang yang Mandi Sendirian dengan Telanjang di Tempat Sunyi dan Orang yang Menggunakan Tutup, Maka yang Menggunakan Tutup Itulah yang Lebih Utama

Bahaz berkata dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Allah itu lebih berhak dimalui daripada seluruh manusia.”[10]


160. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Nabi Ayyub mandi telanjang, lalu jatuhlah atasnya belalang emas [yang banyak, 8/ 197], maka Ayyub memasukkan ke dalam pakaiannya. Tuhan lalu memanggilnya, ‘Hai Ayyub, bukankah Aku telah mencukupkanmu dari yang kamu lihat?’ Ia berkata, ‘Ya, demi kemuliaan Mu [wahai Tuhanku], tetapi tidak ada batas kecukupan bagiku (yakni aku selalu membutuhkan) kepada berkah Mu.”‘

 

Bab Ke-21: Membuat Tutup di Waktu Mandi di Sisi Orang Banyak

 

Bab Ke-22: Apabila Wanita Mimpi Bersetubuh

161. (Hadits ini telah disebutkan pada nomor 86).

 

Bab Ke-23: Keringat Orang yang Menanggung Janabah dan Orang Muslim Tidak Najis

163. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bertemu dengannya di salah satu jalan Madinah, sedangkan dia dalam keadaan junub [(katanya), “Lalu beliau memegang tanganku, kemudian aku berjalan dengan beliau hingga beliau duduk, 1/75], lalu aku menghindar dari beliau.” Kemudian, dia pergi mandi, lalu kembali lagi. (Dalam satu riwayat: Lalu aku datang, sedangkan beliau masih duduk), lalu beliau bertanya, “Di mana engkau tadi, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Aku dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersama dalam keadaan aku tidak suci.” Nabi menimpali, “Subhanallah! [Wahai Abu Hurairah],
sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.”


Bab Ke-24: Orang Junub Keluar dan Berjalan-jalan di Pasar Atau di Mana Saja

Atha’ berkata, “Orang junub itu boleh saja bercanduk, memotong kukunya, dan juga mencukur kepalanya meskipun belum berwudhu.”[11]

 

Bab Ke-25: Keberadaan Orang Junub di Rumah Apabila Ia Mandi

163. Ibnu Umar berkata bahwa Umar ibnul Khaththab bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam., “Apakah seseorang di antara kita boleh tidur dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Boleh, apabila seseorang di antaramu berwudhu, tidurlah dalam keadaan junub.” (Dalam riwayat lain: Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu, kemudian tidurlah.”)

 

Bab Ke-26: Orang Junub yang Berwudhu Lalu Tidur

164. Aisyah berkata, “Biasanya, apabila Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam hendak tidur, padahal beliau masih junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat.”

 

Bab Ke-27: Apabila Kemaluan Laki-Laki dan Perempuan Bertemu

165. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Apabila seseorang duduk di antara cabang wanita yang empat yakni antara kedua kaki dan kedua tangan, kemudian mengerjakannya dengan sungguh-sungguh (yakni menyetubuhinya), sungguh ia wajib mandi.”

 

Bab Ke-28: Membersihkan Sesuatu Yang Basah yang Keluar dari Kemaluan Seorang Wanita Apabila Mengenai Seseorang

166. Ubay bin Ka’ab berkata, “Wahai Rasulullah, apabila seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang wajib dilakukan olehnya?” Beliau menjawab, “Hendaklah dia mencuci bagian-bagian yang bersentuhan dengan kemaluan wanita, berwudhu, lalu shalat.”[12]

Abu Abdillah berkata, “Mandi adalah lebih hati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Telah kami jelaskan perbedaan pendapat di antara mereka mengenai masalah ini.”


Catatan Kaki:

 

[1] Ibnu Khuzaimah menambahkan di dalam Shahih-nya (nomor 251, terbitan Beirut) dari jalan lain dari Aisyah, ia berkata, “Aku yang memulainya, lalu aku tuangkan air ke atas kedua tangan beliau sebelum beliau memasukkannya ke dalam air.” Sanadnya bagus.


[2] Maksudnya, riwayat dari Ibnu Abbas tanpa menyebut Maimunah ini adalah sahih; berbeda dengan riwayat Ibnu Uyainah yang mengatakan dari Ibnu Abbas dari Maimunah karena riwayat ini ganjil.

[3] Hadits ini diringkas karena adanya isyarat pada perkataan beliau, “Amma anaa…” (Adapun saya di dalam riwayat Muslim (1/178) disebutkan bagian sebelumnya dari Jubair, katanya, “Orang-orang berdebat tentang mandi di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam., lalu sebagian orang berkata, ‘Adapun aku, maka aku cuci kepala aku begini dan begini.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, ‘Adapun aku ….'”

[4] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur, sedangkan atsar al-Barra’ di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah.

[5] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan atsar Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan oleh Abdur Razzaq dari jalan lain darinya.

[6] Tambahan ini disebutkan secara mutlak oleh penyusun, dan al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.

[7] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi’i (nomor 70) dengan sanad sahih darinya (Ibnu Umar), tetapi dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ibnu Umar berwudhu dengan mencuci betisnya, bukan kakinya, kemudian masuk masjid, kemudian mengusap kedua khuf-nya, lalu shalat dengannya.

[8] Imam Muslim menambahkan (4/12-13), “Sungguh, seandainya aku melabur dengan aspal lebih aku sukai daripada berbuat begitu.”
Aku (al-Albani) berkata, “Ibrahim an-Nakha’i dan lain-lainnya mengingkari sikap Ibnu Umar itu, mengingat riwayat Aisyah, sebagaimana akan disebutkan pada Kitab ke-25 ‘al-Hajj’, Bab ke-18.”

[9] Terdapat kisah lain yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah ats-Tsaqafi dan lainnya; di situ disebutkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. bertakbir, kemudian berisyarat kepada mereka agar tetap di tempatnya, kemudian beliau pergi mandi, lantas shalat dengan mereka. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya, dan telah aku takhrij dan aku tahqiq kesahihannya di dalam Shahih Abi Dawud nomor 226.

[10] Di-maushul-kan oleh Ashhabus Sunan dan lainnya dari Bahaz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, yaitu Muawiyah bin Haidah, dan sanadnya hasan, dan telah aku takhrij di dalam Adabuz Zifaf, halaman 36.

[11] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih.

[12] Hadits semakna dengannya telah disebutkan pada Kitab ke-4 “al-Wudhu” dari hadits Utsman dan lainnya, nomor 116, dan hadits ini di-nasakh (dihapuskan) dengan hadits-hadits lain sebagaimana dapat kita lihat dalam al Muntaqa dan lain-lainnya. Lihat ta’liq di muka pada nomor 13.

 

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:42 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Mandi  

Kitab Khauf

Bab Ke-1: Shalat Khauf dan Firman Allah, “Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat besertamu) dan menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu untuk meletakkan senjata-senjata kamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyiapkan azab yang menghinakan bagi orang-orang yang kafir itu.” (an-Nisaa’: 101-102)

504. Syu’aib (meriwayatkan) dari az-Zuhri, katanya, “Aku bertanya kepadanya, ‘Apakah Nabi melakukan shalat khauf?’ Dia menjawab, ‘Salim memberitahukan kepadaku bahwa Abdullah bin Umar berkata, ‘Saya berperang bersama Rasulullah di arah Najd, kami bertemu musuh. Lalu, kami membuat shaf dan Rasulullah berdiri mengimami shalat kami. Sekelompok berdiri bersama beliau dan sekelompok menghadap ke arah musuh. Rasulullah ruku dengan orang yang bersama beliau, dan sujud dua kali. Kemudian mereka pergi ke tempat sekelompok yang belum shalat. Mereka datang, lalu Rasulullah shalat bersama mereka satu rakaat dan sujud dua kali, kemudian membaca salam. Lalu masing-masing dari mereka shalat sendiri satu rakaat dan sujud dua kali.'”


Bab Ke-2: Shalat Khauf dengan Berjalan dan Menaiki Kendaraan, yang Berjalan dengan Berdiri

505. Dari Nafi’ dari Ibnu Umar sebagaimana dikeluarkan oleh Mujahid, ia berkata, “Apabila mereka telah bercampur (yakni peperangan berkecamuk dengan dahsyat), maka shalat itu dikerjakan dengan berdiri.”[1] Ibnu Umar menambahkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., “Jika mereka lebih banyak daripada itu, maka hendak lah mereka shalat dengan berdiri dan berkendaraan.”

 

Bab Ke-3: Sebagian Mereka Menjaga Sebagian yang Lain dalam Shalat Khauf


506. Ibnu Abbas berkata, “Nabi berdiri (dan dalam satu riwayat: Ibnu Abbas berkata, “Nabi shalat khauf di Dzi Qarad 5/51),[2] dan orang banyak berdiri di belakang beliau. Nabi membaca takbir dan orang-orang pun ikut takbir pula. Kemudian Nabi ruku, maka sebagian mereka ruku pula. Kemudian sujud, lalu yang sebagian tadi sujud pula bersama beliau. Sesudah itu Nabi berdiri untuk rakaat yang kedua, maka berdiri pula makmum yang telah sujud tadi, dan mereka menjaga kawan-kawan mereka (yang belum ruku dan sujud). Bagian yang kedua ini mendekat, lalu mereka ruku dan sujud bersama Nabi. Mereka semua sedang shalat, tetapi mereka saling menjaga.”

 


Bab Ke-4: Shalat Ketika Beradu Senjata dan Berpapasan dengan Musuh

Al-Auza’i berkata, “Jika kemenangan sudah di ambang pintu dan mereka belum melakukan shalat, maka hendaklah mereka shalat dengan berisyarat. Masing-masing orang melakukannya sendiri-sendiri. Jika mereka tidak dapat melakukannya dengan berisyarat, maka hendaklah mereka menunda shalatnya hingga pertempuran reda, atau keadaan aman. Lalu, mereka kerjakan shalat dua rakaat. Kalau tidak dapat, hendaklah mereka lakukan shalat satu rakaat dengan dua sujud. Kalau ini pun tidak dapat mereka kerjakan, maka tidaklah cukup menunaikan shalat dengan takbir saja, dan hendaklah mereka menundanya hingga situasinya aman.”[3]

Makhul juga berpendapat demikian.[4]

Anas berkata, “Saya datang pada waktu fajar cemerlang dan ketika itu perang sedang berkecamuk. Maka, mereka tidak dapat mengerjakan shalat. Oleh karena itu, kami tidak mengerjakan shalat kecuali setelah hari agak siang. Kami mengerjakan shalat itu bersama Abu Musa, kemudian kami diberi kemenangan. Shalat itu lebih menggembirakan aku daripada dunia seisinya.”[5]

(Saya katakan, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Jabir bin Abdullah yang tercantum pada nomor 222 di muka.”)

 

Bab Ke-5: Shalatnya Orang yang Mencari atau yang Dicari Musuh, Boleh dengan Berkendaraan dan Memberi Isyarat

Al-Walid berkata, “Saya menyebutkan kepada al-Auza’i tentang shalat Syurahbil bin as-Simth dan teman-temannya di atas punggung kendaraan, lalu dia menjawab, ‘Begitulah yang kami lakukan apabila takut kehabisan waktu.'”[6]
Al-Walid berargumentasi dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., “Jangan sekali-kali seseorang mengerjakan shalat Ashar kecuali di perkampungan bani Quraizhah.”[7]

 

Bab Ke-6:

507. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah bersabda kepada kami ketika pulang dari (Perang) Ahzab, ‘Janganlah sekali-kali seseorang shalat Ashar kecuali di bani Quraizhah.’ Sebagian dari mereka melaksanakan shalat Ashar di jalan, dan sebagian lagi berkata, ‘Kami tidak shalat sehingga sampai di sana.’ Sebagian dari mereka berkata, ‘Bahkan, kami shalat, karena bukan itu yang dimaksudkan terhadap kami.’[8] Lalu, mereka menyebutkan (hal itu 5/50) kepada Nabi, maka beliau tidak memaki salah seorang pun dari mereka.”

 


Bab Ke-7: Shalat Lebih Awal dan Subuh Masih Gelap dan Shalat Ketika Terjadi Penyerbuan dan Peperangan Berkecamuk

(Saya katakan, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas yang akan disebutkan pada ’55 – ALWASHAYA / 26 – BAB’.”)


Catatan Kaki:

 

[1] Al-Hafizh menganalisis bahwa perkataan “qiyaaman” di sini adalah perubahan dari kata “fa innamaa“, dan al-Ismaili meriwayatkannya dari jalan lain dengan menjelaskan perkataan Mujahid, katanya, “Apabila mereka telah bertemu, maka sesungguhnya shalat itu dilakukan dengan takbir dan isyarat kepala.” Saya katakan, “Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (3/255) dari jalan al-Ismaili, dan darinya pulalah disusulkan tambahan ini.”


[2] Tambahan ini diriwayatkan secara mu’allaq oleh penyusun, dan di-maushul-kan oleh Nasai, Thabrani, dan Baihaqi (3/262) dengan sanad sahih.

[3] Disebutkan oleh al-Walid bin Muslim dari al-Auza’i dalam kitab as-Sirah.


[4] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dari Makhul dari jalan selain al-Auza’i dengan lafal, “Apabila suatu kaum tidak dapat mengerjakan shalat di atas tanah, maka hendaklah mereka shalat di atas kendaraan dua rakaat. Kalau tidak dapat, maka satu rakaat saja dengan dua sujud. Kalau tidak dapat dengan cara begini, maka hendaklah mereka menunda shalatnya hingga kondisinya aman dan mereka kerjakan shalat di atas tanah.”


[5]Di-mauhsul-kan oleh Ibnu Sa’ad dan Ibnu Abi Syaibah dari jalan Qatadah dari Anas.

[6] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya.

[7] Di-maushul-kan oleh penyusun pada bab berikutnya.

[8] Menurut mereka, yang dimaksud dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., “Jangan sekali-kali seseorang shalat Ashar kecuali di bani Quraizhah” adalah kelazimannya, yakni agar cepat-cepat berangkat ke perkampungan bani Quraizhah, bukan meninggalkan shalat dengan sebenarnya. Seakan-akan beliau bersabda, “Shalatlah kamu di perkampungan bani Quraizhah, kecuali jika kamu kehabisan waktunya sebelum sampai di sana.” Maka, mereka mengkompromikan dalil-dalil tentang wajibnya shalat dan wajibnya cepat-cepat berangkat. Kemudian mereka kerjakan shalat sambil naik kendaraan.

 

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:41 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Khauf  

Kitab Keutamaan-Keutamaan Kota Madinah

Bab 1: Kesucian Kota Madinah


901. Anas mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Madinah itu haram (tanah suci) dari ini sampai ini, tidak boleh dipotong (ditebang) pohonnya, dan tidak boleh dilakukan bid’ah di dalamnya. Barangsiapa yang membuat bid’ah (atau melindungi orang yang berbuat bid’ah) di dalamnya, maka ia terkena laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya.”


902. Abu Hurairah berkata, “Seandainya saya melihat biawak memakan rumput di Madinah, niscaya saya tidak akan menghardiknya.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Apa yang ada di antara dua batu hitam (tanda pembatas) Madinah itu diharamkan lewat lisanku.” (Dalam satu riwayat: “Apa yang ada di antara dua batu hitam Madinah adalah haram.”) Abu Hurairah berkata, “Nabi mendatangi bani Haritsah, lalu beliau bersabda, “Saya kira kalian wahai bani Haritsah, telah keluar dari Tanah Haram.” Kemudian beliau berpaling dan bersabda, “Namun, kalian masih ada di Tanah Haram.”

 


Bab 2: Keutamaan Madinah dan Bahwa Madinah Itu Melenyapkan Manusia yang Buruk-Buruk

903. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Saya diperintahkan pergi ke suatu desa yang memakan desa-desa yang lain, mereka menyebutnya Yatsrib. Yaitu, Madinah, yang meniadakan manusia (yang buruk) sebagaimana ubupan (embusan tukang besi) meniadakan kotoran besi.”

 


Bab 3: Madinah Itu Dapat Disebut Thabah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Abu Humaid as-Sa’idi yang tertera pada nomor 726 di muka.”)

 


Bab 4: Dua Buah Batu Pembatas Kota Madinah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang baru disebutkan pada bab pertama di atas.”)

 

Bab 5: Orang Yang Membenci Madinah

904. Abu Hurairah berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Mereka meninggalkan Madinah atas keadaannya yang terbaik. Ia tidak didatangi selain oleh pencari rezeki (yang beliau maksudkan adalah binatang buas dan burung). Akhir orang yang dikumpulkan adalah dua orang penggembala dari (kabilah) Muzainah, yang mau ke Madinah. Keduanya berteriak memanggil-manggil kambingnya. Kemudian mereka mendapatinya telah menjadi binatang liar. Sehingga, setelah keduanya sampai di Tsaniyatul Wada’, mereka tersungkur pada kedua wajahnya.'”


905. Sufyan bin Abu Zuhair berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Yaman itu akan ditaklukkan. Maka, datanglah satu kaum yang menggiring binatangnya. Mereka membawa keluarganya dan orang-orang yang menaatinya, sedang Madinah itu lebih baik bagi mereka. Seandainya mereka mengetahui Syam itu akan ditaklukkan, maka akan datang padanya suatu kaum dengan menggiring binatang ternaknya dan membawa keluarganya dan orang-orang yang menaatinya. Padahal, Madinah itu lebih baik bagi mereka, jika mereka mengetahuinya. Irak akan ditaklukkan, maka datanglah suatu kaum yang menggiring binatangnya. Lalu, mereka membawa keluarganya dan orang-orang yang menaatinya. Padahal, Madinah itu lebih baik bagi mereka, jika mereka mengetahuinya.”

 


Bab 6: Iman Itu Akan Berhimpun ke Madinah

906. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Sesungguhnya iman itu berkumpul ke Madinah sebagaimana ular berkumpul di lubangnya.”

 

Bab 7: Dosa Orang yang Bermaksud Berbuat Buruk terhadap Para Penghuni Kota Madinah

907. Sa’ad berkata, “Saya mendengar Nabi bersabda, ‘Tidaklah seseorang membuat tipu daya terhadap penghuni Madinah melainkan ia akan hancur sebagaimana hancurnya garam dalam air.'”

 

Bab 8: Benteng-Benteng Kota Madinah

908. Usamah berkata, “Nabi naik ke salah satu benteng Madinah lalu beliau bersabda, ‘Apakah kalian melihat apa yang aku lihat? (Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda 8/89) ‘Sesungguhnya aku melihat tempat-tempat terjadinya fitnah di sela-sela rumah-rumah kamu seperti tempat tempat jatuhnya tetesan air hujan.'”


Bab 9: Dajal Tidak Bisa Memasuki Kota Madinah

909. Abu Bakrah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Tidaklah masuk kota Madinah ketakutan terhadap Masih ad-Dajal, (dan 8/102) pada hari itu Madinah mempunyai tujuh buah pintu gerbang, di atas setiap pintu ada dua malaikat.”

910. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Pada pintu-pintu kota Madinah ada malaikat yang menyebabkan tha’un ‘wabah’ dan Dajal tidak memasukinya.'”

911. Anas bin Malik mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Tidak ada suatu negeri kecuali akan dimasuki oleh Dajal selain kota Mekah dan Madinah yang setiap pintu gerbangnya ada malaikat-malaikat yang berbaris menjaganya, (maka Dajal dan wabah tha’un tidak akan dapat mendekatinya insya Allah 8/103), (dan dalam satu riwayat: Dajal datang sehingga turun di sudut kota Madinah 8/102). Kemudian Madinah menggoncang penghuninya tiga kali. Sehingga, Allah mengeluarkan seluruh orang kafir dan munafik.”


912. Abu Sa’id al Khudri berkata, “Rasulullah menceritakan kepada kami sebuah cerita panjang tentang Dajal. Beliau menceritakan Dajal itu kepada kami dengan bersabda, ‘Dajal itu akan datang dan ia diharamkan masuk pintu Madinah. Lalu, ia singgah di sebagian kota Madinah yang gersang (dalam satu riwayat: di dekat Madinah). Pada saat itu keluarlah seorang laki-laki yang merupakan sebaik-baik manusia atau dari golongan manusia yang terbaik. Ia berkata, ‘Saya bersaksi bahwa kamu adalah Dajal yang Rasulullah telah menceritakan kepada kami tentang kamu.’ Lalu Dajal berkata, ‘Bagaimana pendapatmu, jika aku matikan orang ini kemudian aku hidupkan lagi, apakah kamu masih meragukan terhadap persoalan itu?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian ia menghidupkan lalu mematikannya. Ketika menghidupkannya, ia berkata, ‘Demi Allah, saya tidak pernah dapat melihat engkau yang lebih jelas daripada yang aku lihat hari ini.’ Lalu, Dajal berkata, ‘Saya bunuh dia.’ (Dalam satu riwayat: Lalu Dajal hendak membunuhnya). Namun, ia tidak diberi kekuasaan terhadapnya.”

 


Bab 10: Madinah Itu Dapat Melenyapkan Apa-Apa yang Buruk

913. Zaid bin Tsabit berkata, “Ketika Nabi pergi ke Uhud, sebagian orang dari sahabat beliau kembali pulang (dan para sahabat Nabi pada waktu itu terbagi menjadi dua kelompok 5/31). Lalu yang satu golongan berkata, ‘Kita bunuh mereka.’ Golongan yang lain berkata, ‘Tidak, jangan bunuh mereka!’ Maka, turunlah ayat 88 surah an-Nisaa’, ‘Maka, mengapa kamu terpecah menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran disebabkan usaha mereka sendiri?’ Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya kota Madinah itu adalah (negeri yang bagus 5/181), ia mengeluarkan orang-orang (dalam satu riwayat: dosa-dosa, dan dalam riwayat lain: kotoran yakni manusia-manusia kotor),[1] sebagaimana halnya api membersihkan karat besi (dalam satu riwayat: karat perak).”

 

Bab 11: Ketidaksenangan Nabi Jika Madinah Dikosongkan

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tertera pada nomor 360 di muka.”)

 

Bab 12: Raudhah (Taman)

914. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Di antara rumahku[2] dengan mimbarku terletak sebuah raudhah (taman) dari taman-taman surga. Mimbarku itu ada di atas telagaku.”


915. Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal jatuh sakit. (Lalu saya menemui keduanya, saya berkata, ‘Duhai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?’ 7/5). Abu Bakar apabila terserang demam ia mengucapkan:

‘Setiap orang berpagi-pagi di kalangan keluarganya.

Sedang kematian lebih dekat daripada sepasang sandalnya’

Dan Bilal, apabila demamnya telah hilang, ia menarik suara dengan perkataannya:

‘Ketauhilah, merinding bulu romaku

Apakah nanti malam aku masih bermalam

Di sebuah lembah

Sedang di sekitarku ada pohon idzkhir dan pohon jalil?

Apakah pada suatu hari aku akan sampai ke perairan Majannah
Apakah akan tampak bagiku (bukit) Syamah dan Thafil?’
Ia berkata, ‘Ya Allah, laknatilah Syaibah bin Rabi’ah, Utbah bin Rabi’ah, dan Umayyah bin Khalaf sebagaimana mereka telah mengusir kami dari tanah kami ke tanah waba ‘wabah’.’ Lalu aku datang kepada Rasulullah menginformasikan hal itu. (4/246) Beliau berdoa, ‘Ya Allah, jadikanlah kami cinta kepada Madinah seperti cinta kami terhadap Mekah atau bahkan melebihinya. Ya Allah, berkahilah di dalam (takaran) sha’ kami dan mud kami, sehatkanlah Madinah kepada kami, dan pindahkanlah panasnya ke Juhfah.'” Aisyah berkata, “Kami datang ke Madinah yang waktu itu merupakan bumi Allah yang paling banyak wabahnya.” Ia berkata, “Buth-han waktu itu mengalirkan air.” Ia maksudkan air yang telah berubah warna dan baunya.


916. Umar berdoa, “Ya Allah, karuniakanlah aku suatu anugerah, yaitu mati syahid di jalan-Mu (yakni dalam membela agama Mu), dan jadikanlah kematianku di negeri Rasul-Mu.”


Catatan Kaki:

 

[1] Riwayat terakhir ini lebih akurat, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh.

[2] Demikian pula yang tercantum dalam hadits Abdullah bin Zaid al-Mazini pada nomor 616 di muka, dan inilah yang mahfuzh (akurat). Pada beberapa kitab hadits di luar Shahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan dengan lafal qabrii ‘kuburku ‘, dan riwayat ini tidak mahfuzh. Seakan-akan ini merupakan periwayatan dengan makna. Karena, semasa hidup Rasulullah tidak ada kubur di situ sehingga dapat dibatasi tempat itu dengan kubur tersebut.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:40 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Keutamaan-Keutamaan Kota Madinah  

Kitab Jenazah

Bab Ke- 1: Mengenai Jenazah dan Orang Yang Akhir Ucapannya. “Laa Ilaaha Illallah”

 

Ditanyakan kepada Wahab bin Munabbih, “Bukankah laa ilaaha illallah itu merupakan kunci surga?” Wahab menjawab, “Benar, tetapi tidak dinamakan kunci kalau tidak mempunyai gigi. Jadi, jika kamu datang dengan membawa kunci bergigi tentu kamu akan dibukakan, dan jika tidak demikian, pasti tidak dibukakan untukmu.”[1]

629. Abdullah (bin Mas’ud) berkata, “Rasulullah bersabda (dengan suatu kalimat, sedang aku berkata lain. Nabi bersabda), ‘Barangsiapa yang meninggal dunia sedangkan dia menyekutukan Allah dengan sesuatu (dalam suatu riwayat: Barangsiapa meninggal dunia sedangkan dia menyeru sekutu selain Allah), maka dia masuk neraka. Barangsiapa yang meninggal dunia sedangkan dia tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun (dalam riwayat lain: Barangsiapa yang meninggal dunia sedangkan dia tidak menyeru kepada sekutu selain Allah), maka ia masuk surga.”[2]

 

Bab Ke-2: Perintah Mengantarkan Jenazah

630. Al-Bara’ berkata, “Nabi menyuruh kami dengan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal. Beliau menyuruh kami mengiringkan jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang dianiaya (dalam satu riwayat: membantu orang yang lemah dan menolong orang yang teraniaya, tanpa menyebut memenuhi undangan 7/128), melaksanakan sumpah, menjawab (dalam satu riwayat: menyebarkan 6/143) salam, dan mendoakan orang yang bersin. Beliau melarang kami dari tujuh hal yaitu bejana perak, cincin emas, sutra murni, katun campur sutra, dan sutra tebal (dan dalam satu riwayat: sutera tipis 7/124), (dan menaiki pelana sutra di atas keledai 7/48).”

631. Abu Hurairah berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya itu ada lima perkara. Yaitu, menjawab salam, menjenguk orang yang sakit, mengantarkan jenazah, mengabulkan undangan, dan mendoakan orang yang bersin.”


Bab Ke-3: Melihat Wajah Mayat Apabila Ia Sudah Dibungkus dalam Kafannya

632. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Abu Bakar keluar[3] (dari sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.), sedang Umar ingin menyatakan ucapannya kepada orang banyak. Lalu Abu Bakar berkata, “Duduklah, hai Umar.” Umar tidak mau duduk. Abu Bakar berkata lagi, “Duduklah.” Akan tetapi, Umar tetap tidak mau duduk. Kemudian Abu Bakar mengucakan syahadat. Orang-orang memperhatikan apa yang diucapkan olehnya, dan mereka tinggalkan Umar. Kemudian Abu Bakar berkata, “Barangsiapa di antara kamu menyembah Muhammad, maka sesungguhnya Muhammad telah wafat. Tetapi, barangsiapa menyembah Allah, maka sesungguhnya Allah[4] itu Maha hidup dan tidak akan pernah mati. Sesungguhnya Allah ta’ala berfirman, “Wa maa Muhammadun illa rasuulun ‘sampai’ syaakiriin.” Ibnu Abbas berkata, “Demi Allah, aku melihat orang-orang itu seakan-akan tidak pernah mengetahui bahwa sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat ini, sehingga dibaca oleh Abu Bakar r.a.. Kemudian diterimalah ayat itu oleh orang-orang dari Abu Bakar. Maka, tiada seorang pun yang mendengar ayat itu dibaca, melainkan ia juga ikut membacanya.”[5]


633. Ummul Ala’ (dan dia adalah 8/77) seorang wanita Anshar yang berbai’at dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata, “Ketika dilakukan pembagian untuk penempatan kaum Muhajirin dengan cara undian, maka jatuh undian bagi Utsman bin Mazh’un kepada kami (di perumahan, ketika orang-orang Anshar berundi untuk penempatan kaum Muhajirin). Lalu, kami tempatkan dia di rumah-rumah kami. Kemudian dia jatuh sakit yang membawa kematiannya di rumah itu, (lalu kami rawat dia). Setelah dia meninggal dunia, dimandikan, dan dikafani di dalam kainnya, maka masuklah Rasulullah. Kemudian aku berkata, ‘Rahmat Allah pasti dicurahkan atasmu wahai Abu Saib, aku bersaksi bahwa Allah pasti memuliakanmu.’ Lalu Nabi bersabda, ‘Siapakah yang memberitahukan kepadamu bahwa Allah pasti memuliakannya?’ Aku menjawab, ‘(Aku tidak tahu, demi Allah), kutebus engkau dengan ayah (dan ibuku) wahai Rasulullah, siapakah gerangan orang yang dimuliakan oleh Allah?’ Beliau bersabda, ‘Dia (demi Allah 4/265), telah meninggal dunia, dan demi Allah aku berharap semoga dia mendapatkan kebaikan. Demi Allah aku tidak tahu, padahal aku adalah utusan Allah, apa yang akan diperbuat terhadap diriku (dalam satu riwayat: terhadapnya[6]) dan terhadap kalian.’ Maka, demi Allah, sesudah itu aku tidak pernah lagi menganggap suci terhadap seseorang.” (Dia berkata, “Hal itu menyedihkan hatiku.” Dia berkata, “Lalu aku tidur, kemudian aku bermimpi melihat mata air mengalir kepada Utsman. Kemudian aku datang kepada Rasulullah memberitahukan hal itu, lalu beliau bersabda, ‘Itu adalah amalnya yang mengalir untuknya.'”)


634. Jabir bin Abdullah berkata, “Ketika ayahku terbunuh, (dalam satu riwayat: dia berkata, ‘Ayahku yang terbunuh pada hari Perang Uhud dengan diperlakukan sadis dan dibawa ke hadapan Rasulullah dalam keadaan sudah ditutup kain, maka aku ingin) membuka kain dari wajahnya dan aku menangis. Orang-orang melarangku. Kemudian aku hendak membukanya, tetapi kaumku melarangku, sedang Nabi tidak melarangku. Lalu Rasulullah memerintahkan supaya jenazah ayah diangkat. Bibiku Fathimah menangis (dalam satu riwayat: Nabi mendengar suara tangis seorang wanita, lalu beliau bertanya, ‘Siapakah ini?’ Orang-orang menjawab, ‘Anak wanita atau saudara wanita Amr.’) Nabi bersabda, ‘Kamu menangis ataupun tidak, malaikat senantiasa menaunginya dengan akup-akupnya hingga kalian mengangkatnya.'”

 


Bab Ke-4: Orang yang Mengabarkan Sendiri Kematian Orang Lain kepada Keluarganya

635. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam memberitakan kematian Najasyi (Raja Habasyah 2/90) pada hari kematiannya. (Dan 2/91) beliau mengajak mereka keluar ke mushalla, (kemudian beliau maju ke depan 2/88), lalu mengatur shaf mereka (di belakang beliau) dan takbir empat kali. (Dan beliau bersabda, “Mintakanlah ampun kepada Allah untuk saudaramu.” 4/246).

 

Bab Ke-5: Memberitakan Kematian Seseorang


Abu Rafi’ berkata dari Abu Hurairah r.a., bahwa dia berkata, “Nabi bersabda, ‘Mengapa kalian tidak memberitahukan kematian orang itu kepadaku?'”[7]

637. Ibnu Abbas berkata, “Ada seseorang meninggal, yang biasa dikunjungi Rasulullah waktu dia sakit. Dia meninggal malam hari, dan dikuburkan malam itu juga. Keesokan harinya, para sahabat mengabarkannya kepada Rasulullah. Kemudian beliau bertanya, ‘Apakah yang menghalangi kalian untuk memberitahukanku?’ Mereka menjawab, ‘Hari sudah malam lagi pula gelap, kami tidak suka menyulitkan engkau.’ Lalu beliau pergi ke kuburnya. Kemudian beliau shalat (gaib) atas orang yang meninggal itu.”

 


Bab Ke-6: Keutamaan Orang yang Kematian Anaknya Lalu Ia Bersabar dan Ridha. Allah Berfirman, “Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.”

638. Anas bin Malik berkata, “Nabi bersabda, ‘Tidak ada seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga orang anak nya yang belum balig kecuali Allah akan memasukkannya ke surga karena anugerah rahmat Nya kepada mereka.'”


639. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Tiada seorang pun dari orang muslim yang ditinggal mati oleh tiga anaknya (yang belum balig)[8] lalu ia masuk ke dalam neraka, kecuali hanya sekadar waktu yang lamanya seperti membebaskan diri dari sumpah.” Abu Abdillah mengatakan dengan mengutip firman Allah, “Tiada seorang pun dari kamu melainkan akan mendatangi neraka itu.”

 


Bab Ke-7: Ucapan Seorang Laki-Laki kepada Orang Wanita di Kubur, “Bersabarlah.”

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas yang tercantum pada  ’93-AL-AHKAM/10-BAB’.”)

 


Bab Ke-8: Memandikan Mayit dan Mewudhuinya dengan Air Bercampur Sidr

Abdullah bin Umar memberikan wangi-wangian sewaktu memandikan anak Said bin Zaid yang meninggal dunia. Ia membawa anak itu, menshalati, dan Abdullah bin Umar tidak berwudhu lagi.[9]

Abdullah bin Abbas berkata, “Orang Islam itu tidak najis, baik masih hidup maupun setelah meninggal dunia.”[10]

Sa’ad (bin Abi Waqqash) berkata, “Kalau mayat itu najis, niscaya aku tidak akan menyentuhnya.”[11]

Nabi bersabda, “Orang mukmin itu tidak najis.”[12]

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Athiyah yang akan disebutkan sesudah ini.”)

 


Bab Ke-9: Disunnahkan Memandikan dengan Hitungan Ganjil

640. Ummu Athiya. (seorang wanita Anshar yang turut berbai’at, yang datang ke Bashrah untuk mencari anak nya, tetapi tidak menemukannya 2/74) berkata, “Rasulullah masuk kepada kami ketika kami sedang memandikan putri beliau seraya bersabda, ‘Mandikanlah dengan siraman yang ganjil, yaitu tiga kali, lima kali (tujuh kali), atau lebih banyak dari itu-jika kamu memandang perlu-dengan menggunakan air dan daun bidara. Berilah kapur barus di akhir kalinya.’ Beliau bersabda kepada kami ketika kami hendak memandikannya, ‘Mulailah dengan anggota badan bagian kanan dan anggota-anggota wudhunya. Jika telah selesai, maka beritahukanlah aku.’ Ketika kami telah selesai, kami memberi tahu beliau. Lalu, beliau memberikan sarung beliau kepada kami seraya bersabda, ‘Pakaikanlah (sarung ini) kepada nya.’ (Dan beliau tidak menambah dari itu, dan aku tidak mengetahui putri beliau yang mana dia itu). Kami sisir dia (dan dalam satu riwayat: lalu kami ikat rambutnya) tiga ikatan. (Dan dalam satu riwayat: Ummu Athiyah berkata, ‘Mereka uraikan rambutnya, kemudian mereka mandikan, lalu mereka ikat menjadi tiga.) (Sufyan berkata, ‘Pada dua ubun-ubunnya dan dua tanduknya.’ 2/75). Lalu, kami letakkan rambutnya ke belakang.” (Dan Ayyub memperkirakan agar memakaikan pakaian beliau kepadanya. Begitulah Ibnu Sirin memerintahkan agar mayat wanita dikenakan padanya pakaian dan tidak dipakaikan sarung padanya).

 


Bab Ke-10: Mendahulukan Anggota-anggota Yang Kanan

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Athiyah di atas.”)

 

Bab Ke-11: Tempat-Tempat Wudhu Mayat

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Athiyah di muka.”)

 

Bab Ke-12: Apakah Orang Wanita Itu Boleh Dikafani dengan Sarung Lelaki


(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Athiyah di muka.”)

 


Bab Ke-13: Memberi Kapur Barus pada Penghabisan Memandikan Mayat

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Athiyah di muka.”)

 

Bab Ke-14: Mengurai Rambut Wanita

Ibnu Sirin berkata, “Tidak terlarang mengurai rambut mayat.”[13]

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Athiyah di muka.”)

 

Bab Ke-15: Bagaimana Cara Memberi Pakaian Mayat yang Bagian Dalam, Yakni yang Menempel pada Tubuh

Al-Hasan berkata, “Sobekan (potongan) kain yang kelima diikatkan pada kedua paha dan pangkal paha di bawah baju luar.”

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Athiyah di muka.”)

 

Bab Ke-16: Apakah Rambut Wanita Boleh Dijadikan Tiga Ikatan

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Athiyah di muka.”)

 

Bab Ke-17: Meletakkan Rambut Kepala Mayat Wanita ke Belakang


(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Athiyah di muka.”)

 

Bab Ke-18: Kain Putih untuk Kafan

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 94.”)

 

Bab Ke-19: Mengkafani dengan Dua Lembar Kain


(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan dalam bab sesudahnya.”)

 


Bab Ke-20: Memberikan Harum-haruman kepada Mayat

641. Ibnu Abbas berkata, “Ketika seorang laki-laki wukuf di Arafah bersama Rasulullah tiba-tiba ia jatuh dari kendaraannya, lalu lehernya patah. (Dalam satu riwayat: ‘Dipatahkan lehernya oleh untanya, sedang kami bersama Nabi yang sedang ihram, lalu orang itu meninggal dunia.) Nabi bersabda, ‘Mandikanlah dengan air dan bidara, dan kafanilah dalam dua kain (atau: kedua kainnya 2/217). Jangan kamu kenakan wewangian padanya, dan jangan kalian tutupi kepalanya. Karena, sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan dia membaca talbiah.'”


Bab Ke-21: Bagaimana Orang yang Sedang Ihram Itu Dikafani

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas di muka.”)

 

Bab Ke-22: Kafan yang Berupa Gamis yang Dijahit atau Tidak Dijahit, dan Orang yang Dikafani dengan Selainnya

642. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia, anaknya (yang bernama Abdullah bin Abdullah 5/207) datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. dan berkata, “Wahai Rasulullah, berikanlah kepadaku baju kurung engkau untuk mengkafaninya, shalatlah atasnya, dan mohonkan ampunan untuknya.” Lalu Nabi memberikan baju kurung beliau seraya bersabda (kepadanya, “Apabila sudah selesai, maka 7/36) beritahukanlah kepadaku untuk aku shalati.” Lalu ia memberitahukan kepada beliau. Maka, ketika beliau hendak menshalatinya, Umar ibnul-Khaththab menarik beliau seraya berkata, “Bukankah Allah melarang engkau menshalati orang-orang munafik?” (Dalam satu riwayat: “Engkau hendak menshalatinya padahal dia seorang munafik, sedangkan Allah telah melarangmu untuk memintakan ampun buat mereka?” 5/207). Beliau bersabda, “Aku di antara dua pilihan, yaitu Allah berfirman surah at Taubah ayat 80, ‘Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau kamu tidak memohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka.'” Kemudian beliau bersabda, “Aku akan menambah lebih dari tujuh puluh kali.” Ibnu Umar berkata, “Lalu beliau menshalatinya dan kami pun shalat bersama beliau.” Maka, turunlah ayat 84 surah at Taubah, ‘Janganlah sekali-kali kamu menshalatkan (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.” Maka, beliau tidak lagi mendoakan/menshalati mereka.


643. Jabir berkata, “Nabi datang kepada Abdullah bin Ubay setelah ia dikuburkan, lalu ia dikeluarkan. Beliau meniupkan ludah beliau kepadanya, dan beliau memakaikan baju kurung beliau kepadanya.”

 

Bab Ke-23: Kafan dengan Selain Gamis


(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada Bab 94.”)

 


Bab Ke-24: Kafan Tanpa Serban

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang diisyarat kan di muka.”)

 


Bab Ke-25: Kafan dari Seluruh Harta

Atha’, az-Zuhri, Amr bin Dinar, dan Qatadah berpendapat demikian.[14]

Amr bin Dinar berkata, “Wangi-wangian dengan menggunakan sebagian dari keseluruhan harta.”[15]

Ibrahim berkata, “Dimulai dengan kafan, lalu pembayaran utang, kemudian penunaian wasiat.”[16]

Sufyan berkata, “Upah menggali kubur dan memandikan itu termasuk dalam kategori kafan.”[17]

644. Ibrahim bin Sa’ad berkata, “Pada suatu hari dibawakan makanan kepada Abdur Rahman bin Auf (pada waktu itu ia berpuasa, dan hendak berbuka). Lalu, ia berkata, ‘Mush’ab bin Umair terbunuh, dan ia lebih baik daripada aku. Ketika meninggal, tidak ada selembar kain pun yang dapat dipergunakan sebagai kafannya, melainkan hanya selembar kain bergaris yang dikenakan di tubuhnya. Jika ditutupkan pada kepalanya, maka kedua kakinya tampak. Jika ditutupkan pada kedua kakinya, maka kepalanya kelihatan.’ Aku lihat Abdur Rahman bin Auf berkata, ‘Hamzah juga terbunuh, (sedang dia) lebih baik daripada aku. Tidak ada yang dapat dijadikan kafan melainkan selembar kain bergaris yang sedang dikenakan di tubuhnya. (Kemudian dibentangkan kekayaan dunia kepada kami sedemikian rupa.’ Atau dia berkata, ‘Kemudian kami diberi kekayaan dunia sedemikian rupa.) Aku takut kalau-kalau telah disegerakan kepada kami kesenangan-kesenangan kami (dan dalam satu riwayat: kebaikan-kebaikan kami) di dalam kehidupan dunia sekarang ini.’ Setelah itu Abdur Rahman menangis, (hingga dibiarkannya makanan itu).”

 


Bab Ke-26: Jika Tidak Didapatkan Melainkan Hanya Selembar Kain

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdur rahman bin Auf di atas.”)

 

Bab Ke-27: Jika Tidak Memperoleh Kafan Kecuali yang Dapat Menutupi Kepala atau Kedua Kakinya Saja, Maka Ditutupi Kepalanya Saja

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Khabbab bin Arat yang tersebut pada ’64-AL-MAGHAZI/28-BAB’.”)


Bab Ke-28: Orang yang Menyiapkan Kafannya Sebelum Meninggal Dunia pada Zaman Nabi, Lalu Beliau Tidak Melarangnya

645. Sahl (bin Sa’ad) mengatakan bahwa seorang wanita berselendang tenun yang ada tepinya datang kepada Rasulullah. (Lalu Sahl bertanya kepada orang banyak 7/82), “Apakah kalian mengetahui selendang itu?” Mereka menjawab, “Kain belud.” Sahl menimpali, “Ya.” Wanita itu berkata, “(Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku 7/40) menenun kain itu dengan tanganku, aku datang untuk mengenakannya kepada engkau.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mengambilnya sebagai orang yang membutuhkannya, (lalu beliau mengenakannya). Kemudian beliau keluar kepada kami dan selendang itu dipakainya sebagai sarung. Lalu, si Fulan (dari kalangan sahabat) memandangnya baik-baik (tertarik kepadanya) seraya berkata, “Wahai Rasulullah, kenakanlah kepadaku, alangkah indahnya.” (Nabi menjawab, “Ya.” Lalu beliau duduk di majelis sekehendak Allah. Kemudian beliau kembali, lantas melipatnya. Sesudahnya beliau mengirimkan kain itu kepada orang tersebut. Maka 3/14) ketika Nabi telah pergi, orang itu dicela oleh sahabat-sahabatnya dengan berkata kepadanya, “Kamu tidak berbuat baik. Nabi mengenakannya karena membutuhkan, kemudian kamu memintanya. Padahal, kamu mengetahui bahwa beliau tidak pernah menolak permintaan.” Lelaki itu berkata, “Demi Allah, sesungguhnya aku tidak memintanya untuk aku pakai. Tetapi, aku minta kepada beliau untuk menjadi kafanku.” (Dan dalam satu riwayat: “Aku mengharapkan berkahnya ketika dipakai oleh Nabi, mudah-mudahan aku nanti dikafani dengan kain itu pada waktu aku meninggal dunia.”) Sahl berkata, “Maka, selimut (selendang) itu menjadi kafannya.”

 


Bab Ke-29: Kaum Wanita Mengikuti Jenazah

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Athiyah yang tertera pada nomor 176 di muka.”)

 


Bab Ke-30: Berkabungnya Wanita terhadap Orang yang Bukan Suaminya

 

Bab Ke-31: Ziarah Kubur

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas yang tercantum pada ’93-AL-AHKAM/10-BAB’.”)

 

Bab Ke-32: Sabda Nabi, “Mayat Itu Disiksa Sebab Ditangisi Keluarganya,” Bila Ratap Tangis Itu Atas Anjurannya, Mengingat Firman Allah, “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”


Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya.”[18]


Kalau ratapan itu bukan atas anjuran si mayat (sewaktu hidup), maka hal itu menjadi tanggung jawab si pelaku sendiri, sebagaimana dikatakan oleh Aisyah mengutip firman Allah, “Seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”(Fathiir: 18)[19] Dan, seperti firman-Nya, “Jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosa itu, tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun.” (Fathiir: 18)

Tentang kemurahan untuk menangis kalau bukan ratapan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Tidak ada seseorang yang dibunuh secara aniaya melainkan anak Adam yang pertama juga turut menanggung dosanya. Pasalnya, dialah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan.”[20]

646. Usamah bin Zaid berkata, “Putri Nabi mengirimkan utusan kepada beliau. (Dalam satu riwayat: Aku berada di sisi Nabi, tiba-tiba datang utusan salah seorang putri beliau 7/211 dengan membawa pesan) bahwa anaknya meninggal (dalam satu riwayat: menghembuskan napas yang penghabisan 7/211, dan dalam riwayat lain: sampai ajalnya 8/176), maka datanglah kepadanya. Maka, beliau mengirimkan utusan untuk menyampaikan salam dan pesan, “Sesungguhnya bagi Allah apa yang diambil-Nya dan bagi-Nya apa yang diberikan-Nya. Segala sesuatu di sisi-Nya dengan waktu yang tertentu, maka (suruhlah ia 8/165) bersabar dan mengharapkan pahala.” Kemudian ia mengutus kepada beliau seraya bersumpah agar beliau mendatanginya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berdiri bersama Sa’d bin Ubadah, Muadz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, (Ubadah bin Shamit), dan beberapa orang lagi. Lalu dibawalah anak itu kepada Nabi (kemudian beliau dudukkan dia dipangkuan beliau 7/223), sedang napasnya tersengal-sengal seolah-olah girbah ‘tempat air’ dari kain usang yang kering, lalu kedua mata beliau berlinang. Sa’ad berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah ini?” Beliau bersabda, “Ini adalah kasih sayang yang dijadikan oleh Allah dalam hati hamba-hamba Nya (yang dikehendaki-Nya), dan Allah hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang penyayang.”

 

647. Anas bin Malik berkata, “Kami menyaksikan putri Rasulullah. Ia berkata, ‘Rasulullah duduk di atas kubur. Lalu aku melihat kedua mata beliau berlinang. Beliau bersabda, ‘Apakah di antara kalian ada orang yang tidak mencampuri[21] istrinya tadi malam? Abu Thalhah berkata, ‘Aku.’ Beliau bersabda, ‘Turunlah (ke dalam kuburnya 2/93).’ Kemudian ia turun di kuburnya, lantas menguburnya.'” Ibnul Mubarak berkata, “Fulaih berkata, ‘Aku menganggapnya, yakni dosa.’ Abu Abdillah (Imam Bukhari) berkata, “Kata liyaqtarifuu berarti hendaklah mereka berusaha.”


648. Abdullah bin Ubaidillah bin Abu Mulaikah berkata, “Putri Utsman bin Affan meninggal dunia di Mekah dan kami datang hendak menghadirinya. Di sini datang pula Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas. Aku sendiri duduk di antara kedua orang itu atau aku duduk mendekati salah seorang dari keduanya. Kemudian ada orang lain yang baru datang dan langsung duduk di dekatku. Abdullah bin Umar berkata kepada Amr bin Utsman, ‘Mengapa engkau tidak melarang menangis? Sebab, Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya mayat itu disiksa karena tangisan keluarganya atasnya.’ Ibnu Abbas berkata, ‘Umar memang pernah mengatakan sebagian dari hadits itu.’ Ibnu Abbas berkata, ‘Aku pernah keluar untuk bepergian bersama Umar dari Mekah. Setelah kami berada di Baida’ tampaklah di situ sebuah kafilah dengan beberapa ekor unta yang sedang bepergian dan jumlahnya lebih dari sepuluh ekor. Mereka sedang beristirahat di bawah pohon berduri. Umar berkata, ‘Pergilah, perhatikanlah siapa rombongan itu.’ Kemudian aku perhatikan, ternyata Shuhaib sebagai pemimpin mereka. Lalu saya memberitahukan kepada Umar, lalu dia berkata, ‘Panggillah dia supaya datang kepadaku.’ Kemudian aku kembali kepada Shuhaib dan aku berkata kepadanya, ‘Pergilah menemui Amirul Mu’minin.’ Ketika Umar terkena musibah (tusukan pisau yang menyebabkan kematiannya), Shuhaib datang sambil menangis dan berkata, ‘Aduhai saudaraku, aduhai sahabatku!’ Mendengar tangis Shuhaib itu, Umar berkata, ‘Wahai Shuhaib, apakah engkau menangisiku, sedangkan Rasulullah telah bersabda, ‘Sesungguhnya mayat itu disiksa karena sebagian tangisan keluarganya (dan dalam satu riwayat: tangisan orang yang hidup 2/82) atasnya (dan dalam riwayat lain: di dalam kuburnya, karena diratapi).’ Ibnu Abbas berkata, ‘Pada waktu Umar sudah wafat, aku menyebutkan hal itu kepada Aisyah r.a., lalu ia berkata, ‘Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada Umar. Demi Allah, Rasulullah tidak mensabdakan bahwa Allah menyiksa orang-orang mukmin karena ditangisi keluarganya. Akan tetapi, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang kafir itu semakin bertambah siksanya karena ditangisi keluarganya.’ Cukup bagimu Al-Qur’an (surah al-Fathiir ayat 18) yang mengatakan, ‘Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.'” Ketika terjadi hal tersebut, maka Ibnu Abbas berkata, “Allah itulah yang membuat orang tertawa dan menangis.” Ibnu Abi Mulaikah berkata, “Demi Allah, Abdullah bin Umar tidak mengatakan sesuatu pun.”


649. Aisyah r.a., istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., berkata, “Nabi melewati seorang wanita Yahudi yang ditangisi oleh keluarganya. Lalu, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya mereka menangisinya, dan sesungguhnya ia sedang disiksa di dalam kuburnya.'”

650. Abu Burdah dari Ayahnya, berkata, “Ketika Umar terkena musibah, maka Shuhaib berkata, ‘Aduhai saudaraku!’ Kemudian Umar berkata, ‘Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya mayat itu di siksa karena ditangisi orang yang hidup.'”

 


Bab Ke-33: Tidak Disukai Meratapi Mayat

Umar berkata, “Biarkanlah mereka menangisi Abu Sulaiman,[22] asalkan tidak menaburkan tanah di atas kepala dan tidak berteriak-teriak.”[23]

651. Al-Mughirah berkata, “Aku mendengar Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah seperti berdusta atas seseorang yang lain. Barangsiapa yang berdusta atasku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka.’ Aku (Mughirah) mendengar Nabi bersabda pula, ‘Barangsiapa yang diratapi, maka ia disiksa sebab diratapi itu.'”[24]

 

Bab Ke-34: Bukan Termasuk Golongan Kaum Muslimin Orang yang Merobek-robek Pakaian (Ketika Ditinggal Mati Seseorang)


652. Abdullah (bin Mas’ud) mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Bukan dari golongan kami orang yang menampar-nampar (dalam satu riwayat: memukul-mukul 2/83) pipi, merobek leher baju, dan berseru dengan seruan jahiliah.”

 

Bab Ke-35: Nabi Bersedih atas Kematian Sa’ad bin Khaulah

 

653. Sa’ad bin Abi Khaulah berkata, “Rasulullah menjengukku pada tahun Haji Wada’ (ketika aku di Mekah 3/186) karena sakit keras yang menimpaku (apakah aku akan sembuh darinya menghadapi kematian 4/267). (Dan dia tidak suka meninggal dunia di negeri yang dia tinggalkan hijrah). Aku berkata, ‘Sesungguhnya sakitku telah parah seperti apa yang engkau lihat, dan aku mempunyai harta, padahal yang mewarisi aku hanyalah seorang anak wanita. Apakah boleh aku mewasiatkan seluruh hartaku?’ Nabi menjawab, ‘Tidak.’ Aku berkata (6/189), ‘Apakah boleh aku sedekahkan dua pertiga hartaku? (dan aku tinggalkan sepertiganya? (7/6) Beliau bersabda, ‘Jangan.’ Aku bertanya, ‘Separo (dan aku tinggalkan separonya)?’ Beliau menjawab, ‘Jangan.’ Aku bertanya, ‘Apakah boleh aku wasiatkan sepertiga dan aku tinggalkan dua pertiga untuknya?’ Beliau bersabda, ‘Sepertiga, dan sepertiga itu besar atau banyak. Karena engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir, minta-minta kepada orang-orang. Sesungguhnya engkau tidak menafkahkan suatu nafkah dengan mengharapkan ridha Allah melainkan engkau pasti diberi pahala, (dalam satu riwayat: maka yang demikian itu menjadi sedekah bagimu), hingga apa yang engkau letakkan di dalam mulut istrimu.’ Kemudian beliau meletakkan tangan beliau ke wajah beliau, lalu mengusapkan tangan beliau ke wajah dan tanganku, seraya berkata, ‘Ya Allah, sembuhkanlah Sa’ad, dan sempurnakanlah hijrahnya.’ Maka, aku senantiasa merasakan dinginnya tangan beliau di dadaku hingga sekarang. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku ketinggalan oleh teman-temanku?’ (Dan dalam satu riwayat: ‘doakanlah agar Allah tidak mengembalikanku ke belakang lagi.’ 3/187). Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau tidak ketinggalan. Karena tidaklah engkau melakukan suatu amal saleh (dengan mengharapkan ridha Allah) kecuali engkau bertambah derajat dan ketinggianmu. Kemudian mudah-mudahan engkau tidak akan tertinggal (meninggal di Mekah) sehingga orang-orang itu mendapat manfaat denganmu dan orang-orang lain mendapat mudharat. Ya Allah, lestarikanlah hijrah sahabat-sahabatku dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke belakang (jangan Engkau jadikan murtad – penj.).'” Akan tetapi, orang yang merana adalah Sa’ad bin Khaulah yang diratapi oleh Rasulullah karena meninggal di Mekah. (Sa’ad berkata 7/160),[25] “Rasulullah bersedih atas kematiannya di Mekah.” (Sufyan berkata, “Sa’ad bin Khaulah adalah seorang lelaki dari bani Amir bin Luai.” 8/6).

 


Bab Ke-36: Larangan Mencukur Rambut Kepala Ketika Mendapat Musibah

Abu Burdah bin Abi Musa berkata, “Abu Musa sakit keras, lalu ia pingsan. Kepalanya di pangkuan seorang wanita keluarganya, maka ia tidak dapat menolak sesuatu pun tehadap wanita itu. Ketika telah sadar, ia berkata, ‘Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah berlepas diri dari orang yang berteriak-teriak ketika tertimpa musibah, orang yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, dan orang yang merobek-robek pakaiannya ketika tertimpa musibah.'”[26]

 

Bab Ke-37: Tidak Termasuk Golongan Kami Orang yang Menampar-nampar Pipinya

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas’ud yang tercantum pada nomor 652 di muka.”)

 

Bab Ke-38: Larangan Mengatakan, “Celaka!” Dan Berseru dengan Seruan Jahiliah Ketika Mendapat Musibah


(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas’ud di muka.”)

 


Bab Ke-39: Orang yang Duduk Ketika Mendapatkan Musibah dan Tampak Adanya Kesedihan di Wajahnya

 

Bab Ke-40: Orang yang Tidak Menampakkan Kesedihan Ketika Mendapatkan Musibah

Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi berkata, “Keluh kesah adalah perkataan yang buruk dan persangkaan yang buruk.” Nabi Ya’qub a.s. berkata, “Sesungguhnya aku hanya mengadukan kesusahan dan kesedihan hatiku kepada Allah.”


(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tercantum pada ’71-AL-AQIQAH/1-BAB’.”)

 


Bab Ke-41: Kesabaran Itu Hanyalah pada Awal Kejadian


Umar berkata, “Alangkah baiknya memperoleh separo beban pada dua sisi lambung binatang tunggangan. Alangkah baiknya apa yang ada di antara beban dua lambung itu, yaitu, ‘Orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’ ‘Sesungguhnya kami kepunyaan Allah, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Nya.’ Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (al-Baqarah: 156-157). Juga firman-Nya, “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu.” (al-Baqarah: 45)

 

Bab Ke-42: Sabda Nabi, “Sesungguhnya Kami Bersedih karena Berpisah denganmu.”


Ibnu Umar mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Air mata mengalir, dan hati pun bersedih.”[27]

654. Anas bin Malik berkata, “Kami masuk bersama Nabi pada Abu Saif al-Qain (si pandai besi), suami wanita yang menyusui Ibrahim. Lalu, Rasulullah mengambil Ibrahim dan menciumnya. Sesudah itu kami masuk kepadanya dan Ibrahim mengembuskan napas yang penghabisan. Maka, air mata Rasulullah mengucur. Lalu Abdurrahman bin Auf berkata kepada beliau, ‘Engkau (menangis) wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Wahai putra Auf, sesungguhnya air mata itu kasih sayang.’ Kemudian air mata beliau terus mengucur. Lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya air mata mengalir, dan hati pun bersedih. Namun, kami hanya mengucapkan perkataan yang diridhai oleh Tuhan kami. Sungguh kami bersedih karena berpisah denganmu wahai Ibrahim.'”

 


Bab Ke-43: Menangis di Dekat Orang Sakit

655. Abdullah bin Umar berkata, “Sa’ad bin Ubadah mengeluhkan sakitnya. Lalu Nabi datang menjenguknya bersama Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdullah bin Mas’ud. Ketika beliau masuk kepadanya, ia sedang dikerumuni keluarganya. Nabi bertanya, ‘Sudah meninggal?’ Mereka menjawab, ‘Belum wahai Rasulullah.’ Lalu Nabi menangis. Ketika orang-orang melihat beliau menangis, mereka pun menangis pula. Beliau bersabda, ‘Tidakkah kalian mendengar bahwa Allah tidak menyiksa karena air mata dan hati yang sedih, tetapi Allah menyiksa atau mengasihani karena ini.’ Seraya menunjuk ke lidah beliau, ‘Sesungguhnya mayat itu disiksa karena tangis keluarganya atas mayit itu.’ Umar biasa memukul orang yang menangisi mayat dengan tongkat, melemparnya dengan batu, dan menaburkan debu padanya.”

 


Bab Ke-44: Larangan Berteriak-teriak, Menangis, dan Boleh Membentak Orang yang Berbuat Begitu

656. Aisyah berkata, “Ketika berita terbunuhnya Zaid bin Haritsah, Ja’far (bin Abu Thalib 5/87), dan Abdullah Ibnu Rawahah sampai kepada Nabi, beliau duduk dengan tampak susah, dan aku melihat dari balik pintu. Lalu, datanglah seorang laki-laki seraya mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri Ja’far meratapi kematian suaminya. Lalu, beliau menyuruh untuk melarang mereka, maka laki-laki itu pergi. Kemudian datanglah ia (untuk kedua kalinya) seraya berkata, ‘Aku telah melarang tetapi mereka tidak menaatinya.’ Beliau menyuruhnya lagi untuk melarangnya. Kemudian lelaki itu pergi (untuk melarangnya). Lalu, ia datang lagi (untuk ketiga kalinya) seraya berkata, ‘Demi Allah, mereka mengalahkanku atau mengalahkan kami-keraguan ini dari Muhammad bin Abdullah bin Hausyab-wahai Rasulullah.’ Maka, aku menduga bahwa beliau bersabda, ‘Taburkanlah debu ke dalam mulut mereka.’ Aku berkata, ‘Kepastian Allah atas kamu. Demi Allah, engkau tidak mengerjakan apa yang diperintahkan Rasulullah kepadamu, dan engkau tidak berusaha menghilangkan kesedihan Rasulullah.'”

 


Bab Ke-45: Berdiri untuk Menghormati Jenazah

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Amir bin Rabi’ah pada bab berikut.”)

 


Bab Ke-46: Kapankah Seseorang Itu Duduk Jika Telah Berdiri untuk Menghormati Jenazah


657. Amir bin Rabi’ah r.a mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila salah seorang di antaramu melihat jenazah, jika dia tidak berjalan bersamanya, maka berdirilah sehingga membelakanginya atau jenazah itu mendahului dia, atau hingga jenazah itu diletakkan sebelum mendahului dia.”


658. Abu Sa’id al-Maqburi berkata, “Kami bersama-sama mengantarkan jenazah seseorang, lalu Abu Hurairah memegang tangan Marwan. Kemudian mereka duduk sebelum jenazah diletakkan. Lalu Abu Sa’id datang, dan memegang tangan Marwan seraya berkata, ‘Berdirilah. Demi Allah bahwa orang ini telah mengetahui bahwa Nabi melarang hal itu.'” (Dan dari jalan lain disebutkan: Beliau bersabda, “Apabila kamu melihat jenazah, maka berdirilah. Barangsiapa yang mengantarkannya, maka janganlah ia duduk sebelum jenazah itu diletakkan.” 2/87). Lalu Abu Hurairah berkata, “Dia benar.”


Bab Ke-47: Orang yang Mengantarkan Jenazah Jangan Duduk Sebelum Jenazah Diletakkan dari Bahu Para Pemikulnya. Jika Ada Yang Duduk Supaya Diperintahkan Berdiri

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Sa’id yang tercantum sebelumnya pada riwayat lain.”)

 

Bab Ke-48: Orang yang Berdiri karena Jenazah Orang Yahudi

659. Jabir bin Abdullah berkata, “Suatu jenazah melewati kami, lalu Nabi berdiri karenanya, dan kami pun berdiri. Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jenazah itu adalah jenazah orang Yahudi.’ Beliau bersabda, ‘Jika kamu melihat jenazah, maka berdirilah!'”[28]

660. Abdur Rahman bin Abu Laila berkata, “Ketika Sahal bin Hunaif dan Qais bin Sa’ad sedang duduk-duduk di Qadisiyah, tiba-tiba lewat di hadapan mereka suatu jenazah. Lalu keduanya berdiri. Setelah itu dikatakan orang kepada mereka bahwa jenazah itu adalah jenazah dzimmi (bukan orang Islam). Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya (dalam satu riwayat: Abdur Rahman berkata, ‘Aku bersama Qais dan Sahl r.a., lalu keduanya berkata, ‘Kami bersama Nabi[29]) pernah pula lewat sebuah jenazah di hadapan Nabi, lantas beliau berdiri. Sesudah itu di katakan orang kepada beliau bahwa jenazah itu adalah orang Yahudi.  Maka, beliau bersabda, ‘Bukankah ia manusia juga?'”


Ibnu Abi Laila berkata, “Abu Mas’ud dan Qais berdiri untuk menghormati jenazah.”[30]

 

Bab Ke-49: Kaum Lelaki yang Membawa Jenazah, Bukan Kaum Wanita


661. Abu Sa’id al-Khudri mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila jenazah diletakkan dan orang-orang mengangkatnya di atas pundak mereka, jika jenazah itu baik, maka ia berkata, ‘Cepatkanlah aku, (cepatkanlah aku, 2/103).’ Dan, jika jenazah itu tidak baik, maka ia berkata kepada keluarganya, ‘Wahai celakanya,[31] hendak ke manakah kalian pergi membawaku?’ Segala sesuatu mendengarnya kecuali manusia. Seandainya manusia mendengarnya, niscaya ia pingsan.”

 


Bab Ke-50: Mempercepat dalam Membawa Jenazah


Anas berkata, “Jika kalian mengantarkan jenazah, maka berjalanlah di depannya, di belakangnya, di sebelah kanannya, dan di sebelah kirinya.”[32] Dan yang lain berkata, “Dekat dengannya.”[33]

662. Abu Hurairah mengatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Segerakanlah mengantarkan jenazah. Jika jenazah itu baik, maka itu adalah kebaikan yang kamu ajukan (segerakan) kepadanya. Jika jenazah itu tidak demikian (tidak baik), maka itu adalah keburukan yang kalian lepaskan dari pundak-pundak kalian.”

 


Bab Ke-51: Ucapan Mayat Sewaktu Berada di Keranda Mayat, “Cepatkanlah Aku!”

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Sa’id yang baru disebutkan di atas.”)

 

Bab Ke-52: Orang yang Membuat Shaf Dua atau Tiga Shaf dalam Shalat Jenazah di Belakang Imam

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Jabir yang akan disebutkan di bawah ini.”)

 

Bab Ke-53: Shaf-Shaf dalam Shalat Jenazah

663. Jabir bin Abdullah berkata, “Nabi bersabda, ‘Telah meninggal dunia hari ini seorang laki-laki yang saleh, bangsa Habasyah. Karena itu, marilah kita shalatkan ia.’ (Dalam satu riwayat: ‘Maka, lakukanlah shalat atas saudara mu, Ashhamah.’) Jabir berkata, “Lalu kami berbaris (di belakang beliau 4/ 246), lantas Nabi menshalatinya dan kami berbaris menjadi beberapa baris. Maka, aku berada pada baris kedua atau ketiga. Kemudian beliau bertakbir empat kali.”

 

Bab Ke-54: Shaf Anak Anak Lelaki Bersama dengan Orang-orang Lelaki di Dalam Shalat Jenazah

664. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah lewat dekat sebuah kuburan yang baru semalam dikuburkan, (dan beliau bertanya tentang orang itu, “Siapakah ini?” Mereka menjawab, “Fulan.” 2/93). Lalu beliau bertanya lagi, “Kapan mayit ini dikuburkan?” Mereka menjawab, “(Dikuburkan 2/90) tadi malam.” Nabi bertanya, “Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” Mereka menjawab, “Kami kuburkan ia tengah malam yang sangat gelap. Karena itu, kami tidak mau membangunkan engkau.” Nabi berdiri, dan kami berbaris di belakang beliau untuk shalat.” Ibnu Abbas berkata, “Aku ketika itu berada di antara mereka, lalu beliau menshalatinya, (dan bertakbir empat kali).”

 

Bab Ke-55: Sunnahnya[34] Shalat Pada Jenazah

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barangsiapa yang shalat atas jenazah.”[35]

Beliau bersabda, “Shalatlah atas jenazah sahabatmu.”[36]

Dan, beliau bersabda pula, “Shalatlah atas jenazah Najasyi.”[37]

Beliau menamakan semua ini dengan “shalat’, padahal di dalam shalat jenazah ini tidak terdapat ruku, sujud, dan perkataan-perkataan. Di dalam shalat jenazah ini terdapat takbir dan salam.

 

Ibnu Umar tidak mengerjakan shalat jenazah melainkan dengan bersuci terlebih dahulu.[38] Ia tidak mau mengerjakan shalat tepat pada waktu matahari terbit dan terbenam.[39] Ia mengangkat kedua tangannya.[40]

Al-Hasan berkata, “Aku dapati orang-orang, dan yang lebih berhak terhadap jenazah mereka ialah orang-orang yang merelakan mereka terhadap kewajiban-kewajiban mereka.” Apabila al-Hasan berhadats pada waktu (hendak) shalat Id atau shalat jenazah, dia meminta air, tidak bertayamum. Jika al-Hasan baru sampai ke tempat jenazah ketika orang-orang sedang menshalatinya, maka dia mengikuti shalat mereka dengan bertakbir.[41]

Ibnul Musayyab berkata, “Hendaklah orang bertakbir empat kali dalam shalat jenazah, baik pada waktu malam maupun siang, ketika dalam bepergian maupun ketika di rumah.”[42]

Anas berkata,[43] “Takbir kesatu adalah sebagai pembukaan shalat.” Dia berkata lagi, “Janganlah sekali-kali kamu shalat atas seseorang dari mereka (orang munafik) yang meninggal dunia.”


Dalam shalat jenazah ini terdapat shaf-shaf dan imam.

 

Bab Ke-56: Keutamaan Mengantar Jenazah

Zaid bin Tsabit berkata, “Apabila Anda telah melaksanakan shalat (jenazah), maka Anda telah menunaikan kewajiban Anda.”[44]

Humaid bin Hilal berkata, “Kami tidak melihat adanya izin untuk tidak mengurusi jenazah. Tetapi, barangsiapa yang telah menunaikan shalat (jenazah), kemudian ia pulang, maka ia mendapat (pahala) satu qirath.”[45]

665. Nafi’ berkata, “Diceritakan kepada Ibnu Umar bahwa Abu Hurairah berkata, ‘Barangsiapa yang mengiringkan jenazah, maka ia mendapatkan satu qirath.’ Ibnu Umar berkata, ‘Abu Hurairah terlalu banyak mengatakannya kepada kami.’ Lalu Aisyah membenarkan Abu Hurairah seraya berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah bersabda begitu.’ Kemudian Ibnu Umar berkata, ‘Sungguh kami telah mengabaikan banyak qirath.'”

 

Bab Ke-57: Orang yang Menantikan Jenazah Sehingga Dikebumikan


666. Abu Sa’id al-Maqburi mengatakan bahwa dia bertanya kepada Abu Hurairah r.a., lalu Abu Hurairah berkata, “Aku mendengar Nabi bersabda, ‘Barangsiapa yang menyaksikan (menghadiri/melayat) jenazah seseorang hingga menshalatinya, maka baginya pahala satu qirath. Barangsiapa yang melayatnya lalu menshalatinya sampai dikebumikan, maka ia mendapatkan dua qirath.’ Kemudian ditanyakan kepada beliau, ‘Berapakah besarnya dua qirath itu?’ Beliau menjawab, ‘Seperti dua gunung yang besar-besar.'”

 


Bab Ke-58: Shalatnya Anak Anak Bersama Orang Banyak terhadap Jenazah

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 664 di muka.”)

 

Bab Ke-59: Mengerjakan Shalat Jenazah di Mushalla dan Masjid

 

Bab Ke-60: Dimakruhkan Membuat Masjid di Atas Kuburan

Ketika al-Hasan bin al-Hasan bin Ali meninggal dunia, istrinya membuat kubah di atas kuburnya selama satu tahun, kemudian dibongkar. Lalu, mereka mendengar seseorang berteriak, “Apakah mereka tidak menjumpai apa yang hilang itu?” Kemudian ada orang lain yang menjawab, “Bahkan mereka sudah putus asa, kemudian kembali.”[46]

667. Aisyah mengatakan bahwa dalam keadaan sakit yang membawa kepada kematian, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” Aisyah berkata, “Seandainya tidak karena sabda itu, niscaya mereka menampakkan kuburan beliau. Hanya saja aku khawatir (dalam satu riwayat: beliau khawatir atau dikhawatirkan 2/106) kuburan itu dijadikan masjid.”


Hilal berkata, “Urwah ibnuz-Zubair pernah menyindirku, padahal ia tidak dilahirkan untukku.”[47]

 

Bab Ke-61: Menshalati Jenazah Wanita yang Meninggal karena Nifas

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Samurah bin Jundub yang tercantum pada nomor 184 di muka.”)

 

Bab Ke-62: Di Mana Seseorang Berdiri Ketika Menshalati Jenazah Wanita dan Jenazah Lelaki

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Samurah bin Jundub di muka.”)

 

Bab Ke-63: Takbir Shalat Jenazah Itu Empat Kali

Humaid berkata, “Anas shalat (jenazah) mengimami kami, lalu ia bertakbir tiga kali, kemudian salam. Maka, ditanyakanlah hal itu kepadanya. Lalu, ia menghadap kiblat, kemudian bertakbir yang keempat, dan salam.”[48]

 

Bab Ke-64: Membaca al-Faatihah Ketika Shalat Jenazah

Al-Hasan berkata, “Hendaklah orang yang menshalati jenazah anak kecil membaca al-Faatihah, dan membaca, ‘Ya Allah, jadikanlah ia sebagai pendahuluan (penjemput), tabungan, dan pahala bagi kami.'”[49]

668. Thalhah bin Abdullah bin Auf berkata, “Aku shalat di belakang Ibnu Abbas atas suatu jenazah, lalu dia membaca al-Faatihah.[50] Dia berkata, ‘Agar mereka mengetahui bahwa itu adalah sunnah (jalan syara).'”

 


Bab Ke-65: Shalat Jenazah di Kuburan Sesudah Mayat Dikebumikan

 

Bab Ke-66: Mayat Dapat Mendengar Suara Sandal Para Pengantarnya

669. Anas mengatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “(Sesungguhnya 2/102) manusia apabila diletakkan di dalam kuburnya, setelah teman-temannya berpaling dan pergi darinya[51] sehingga ia mendengar ketukan bunyi sandal mereka, lalu datanglah dua orang malaikat. Kemudian mereka mendudukkannya dan bertanya kepadanya, ‘Apakah yang kamu katakan dahulu ketika di dunia tentang orang ini, Muhammad?’ Adapun orang yang beriman menjawab, ‘Aku bersaksi bahwa beliau adalah hamba dan utusan Allah.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Lihatlah tempat dudukmu di neraka, Allah telah menggantikannya untukmu dengan tempat duduk di surga.’ Lalu ia melihat keduanya (surga dan neraka). (Qatadah berkata, ‘Dan diterangkan kepada kami bahwa orang itu dilapangkan di dalam kuburnya.’) Adapun orang kafir atau munafik maka ditanyakan kepadanya, ‘Apa yang engkau katakan mengenai Muhammad ini?’ Ia menjawab, ‘Aku tidak tahu. Aku dulu mengatakan apa yang dikatakan oleh orang-orang.’ Maka, dikatakan kepadanya, ‘Kamu tidak tahu dan tidak mau membaca.’ Kemudian ia dipukul dengan palu dari besi di antara kedua telinganya. Lalu, ia berteriak sekeras-kerasnya yang didengar oleh apa yang didekatnya selain jin dan manusia.”

 


Bab Ke-67: Orang yang Ingin Dimakamkan di Bumi yang Disucikan (Mekah, Madinah, Baitul Maqdis) atau yang Semacamnya


670. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Malaikat pencabut nyawa diutus kepada Musa as.. Ketika malaikat itu sampai kepada Musa, maka Musa memukulnya dengan keras.[52] Lalu, malaikat itu kembali menghadap Tuhan dan berkata, ‘Engkau mengutusku kepada hamba yang tidak menginginkan kematian.’ Kemudian Allah mengembalikannya seraya berfirman, ‘Kembalilah dan katakan kepadanya agar ia meletakkan tangannya di punggung sapi jantan. Maka, baginya satu tahun pada setiap bulu yang tertutup oleh tangannya.’ Musa bertanya, ‘Wahai Tuhan, kemudian apa?’ Allah berfirman, ‘Kemudian meninggal dunia.’ Musa berkata, ‘Sekarang?’ Lalu dia memohon kepada Allah ta’ala untuk mendekatkannya dari tanah suci sejauh sepelemparan batu. Seandainya aku (Rasulullah) di sana, niscaya aku tunjukkan kuburannya, di samping jalan pada (dan dalam satu riwayat: di bawah) onggokan pasir merah.”

 


Bab Ke-68: Memakamkan Jenazah pada Malam Hari

Abu Bakar dimakamkan pada malam hari.[53]

 

Bab Ke-69: Mendirikan Masjid di Atas Kubur

671. Aisyah berkata, “Ketika Nabi sakit (yakni yang menyebabkan kematian beliau), ada sebagian di antara istri beliau menyebut-nyebut perihal gereja yang pernah mereka lihat di negeri Habasyah yang diberi nama gereja Mariyah. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang ke negeri Habasyah. Kemudian mereka menceritakan keindahannya dan beberapa lukisan (patung) yang ada di gereja itu. Setelah mendengar uraian itu, beliau mengangkat kepalanya, lalu bersabda, “(Sesungguhnya 4/245) mereka itu, jika ada orang yang saleh di antara mereka meninggal dunia, mereka mendirikan masjid (tempat ibadah) di atas kuburnya. Lalu, mereka membuat berbagai lukisan dalam masjid itu. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah (pada hari kiamat).”[54]

 

Bab Ke-70: Orang yang Masuk ke Dalam Kubur Wanita

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tertera pada nomor 647.”)

 

Bab Ke-71: Shalat atas Orang yang Mati Syahid

672. Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah mengumpulkan antara dua orang laki-laki yang terbunuh dalam Perang Uhud dalam satu helai kain. Kemudian beliau bersabda, ‘Siapakah yang lebih banyak mengambil (hafal) Al-Qur’an?’ Ketika ditunjukkan kepada salah satunya, maka beliau mendahulukannya ke dalam liang kubur (sebelum yang satunya. Jabir berkata, ‘Maka, ayah dan paman dikafani dengan selembar kain bergaris’ 2/94) dan beliau bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi bagi mereka pada hari kiamat nanti.’ Beliau menyuruh untuk menguburkan mereka dengan darah mereka tanpa dimandikan (Dan dalam satu riwayat, kuburkanlah mereka dengan darah mereka.’ Beliau tidak memandikan mereka) dan tidak pula mereka dishalati.”


673. Uqbah bin Amir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam pada suatu hari keluar. Lalu, beliau menshalati orang-orang yang gugur pada Perang Uhud seperti shalat beliau atas mayat biasa (setelah delapan tahun, seperti orang yang sedang berpamitan kepada orang-orang yang hidup dan orang-orang yang sudah meninggal 5/29). Kemudian beliau pergi (dan dalam satu riwayat: naik) ke mimbar dan bersabda, “Sesungguhnya aku adalah orang yang terdepan di antaramu dan aku menjadi saksi atasmu, (dan yang dijanjikan untukmu adalah telaga). Demi Allah, sungguh aku melihat telagaku sekarang dari tempatku ini. Sungguh aku diberi kunci perbendaharaan bumi atau kunci-kunci bumi. Demi Allah, sesungguhnya aku tidak mengkhawatirkan kamu akan menyekutukan Allah sesudahku nanti. Tetapi, aku mengkhawatirkan kemewahan duniawi atas kamu di mana kamu akan berlomba-lomba terhadapnya.” Uqbah berkata, “Maka, itu adalah pemandangan terakhir yang melihat Rasulullah.”

 


Bab Ke-72: Memakamkan Dua atau Tiga Orang dalam Satu Kubur

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Jabir yang tercantum pada nomor 672 di muka.”)

 

Bab Ke-73: Orang yang Berpendapat bahwa Orang yang Mati Syahid Tidak Usah Dimandikan

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Jabir di muka.”)

 

Bab Ke-74: Orang Yang Didahulukan Dimasukkan ke Liang Lahad

Lubang itu disebut lahd ‘liang landak’, karena ia berada di suatu sisi. Setiap orang yang menyimpang disebut mulhid. Kata “multahadan” berarti ma’dilan ‘hal menyimpang’, dan kalau lurus disebut dharih ‘kuburan’.

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Jabir tadi.”)

 

Bab Ke-75: Rumput Idzkhir dan Hasyisy dalam Kubur


(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tersebut pada ’28-JAZAAUL MUHSHAR / 9 – BAB’.”)

 

Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “(Rumput-rumput itu) untuk kubur-kubur kita dan rumah-rumah kita.”[55]

Shafiyah binti Syaibah berkata, “Aku mendengar hal seperti itu dari Nabi.”[56]

Mujahid berkata dari Atha’ dari Ibnu Abbas r.a., “(Rumput itu) untuk tukang besi dan rumah mereka.”[57]

 

Bab Ke-76: Apakah Boleh Mayat Dikeluarkan dari Kuburan Atau Lahadnya karena Suatu Sebab?

674. Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah mendatangi makam Abdullah bin Ubay sesudah dimasukkan ke dalam lubangnya. Kemudian beliau menyuruh supaya diangkat sebentar dari kuburnya, lalu dikeluarkanlah ia. Setelah itu beliau meletakkannya di atas kedua lutut beliau dan meniupkan ludah beliau pada tubuh Abdullah bin Ubay. Lalu Rasulullah mengenakan gamis beliau pada tubuh Abdullah bin Ubay. Maka, Allahlah yang lebih mengetahui. Abdullah bin Ubay pernah memberikan gamis kepada Abbas. Sufyan berkata, “Abu Hurairah[58] berkata, ‘Rasulullah memiliki dua buah gamis. Lalu, anak Abdullah bin Ubay berkata, ‘Wahai Rasulullah, kenakanlah gamismu yang menempel pada kulit engkau itu kepada ayahku.'” Sufyan berkata, “Maka, orang-orang mengetahui bahwa Nabi mengenakan gamisnya kepada Abdullah bin Ubay sebagai balasan terhadapnya yang dahulu pernah memberikan gamis kepada Abbas.”


675. Jabir bin Abdullah berkata, “Ketika Perang Uhud terjadi, aku dipanggil oleh ayahku pada waktu malam hari, kemudian dia berkata, ‘Aku tidak melihat diriku melainkan akan terbunuh dalam peperangan ini, yaitu sebagai orang yang pertama-tama terbunuh di kalangan sahabat-sahabat Nabi. Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang dapat kutinggalkan sepeninggalku nanti yang lebih mulia untukmu selain dari Rasulullah. Karena aku mempunyai utang, maka lunasilah semua utangku dan berwasiatlah yang baik-baik kepada saudara-saudara wanitamu.’ Pada keesokan harinya, ayahnya adalah orang yang pertama kali terbunuh. Kemudian ia dimakamkan bersama orang lain dalam satu kubur. Setelah agak lama berjalan, hatiku terasa tidak enak dan gelisah, karena ayahku dimakamkan menjadi satu kubur dengan orang lain. Maka, mayat ayahku aku keluarkan dari kuburnya sesudah dimakamkan selama enam bulan. Setelah kukeluarkan, ternyata keadaan ayahku seperti pada hari sewaktu kuletakkan di kubur dalam waktu sebentar saja, selain sedikit perubahan pada telinganya (kemudian kutaruh dalam suatu kubur tersendiri).”

 


Bab Ke-77: Liang Lahad dan Belahan Tanah dalam Kubur

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Jabir yang tercantum pada nomor 672 di muka.”)

 

Bab Ke-78: Jika Seorang Anak Masuk Islam Lalu Meninggal Dunia, Apakah Dishalati Jenazahnya? Apakah kepada Anak Perlu Ditawarkan untuk Masuk Islam ?

Al-Hasan, Syuraih, Ibrahim, dan Qatadah berkata, “Apabila salah satu dari keduanya (ayah dan ibu), maka si anak mengikuti yang muslim.”[59]

Ibnu Abbas bersama ibunya dari kalangan orang-orang lemah (tertindas), dan tidak bersama ayahnya mengikuti agama kaumnya.[60] Ia berkata, “Islam itu tinggi dan tidak dapat diungguli.”[61]

676. Anas berkata, “Ada seorang Yahudi melayani Nabi, kemudian ia jatuh sakit. Maka, Nabi datang menjenguknya, duduk di dekat kepalanya seraya bersabda kepadanya, ‘Masuk Islamlah.’ Lalu, ia melihat ayahnya yang ada di sisinya. Ayahnya berkata kepadanya, ‘Taatilah Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wassalam.’ Lalu ia masuk Islam, kemudian Nabi keluar seraya mengucapkan, ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan ia dari neraka.'”


677. Ibnu Abbas berkata, “Aku dan ibuku itu termasuk golongan yang lemah. Aku adalah dari golongan anak-anak dan ibuku dari golongan kaum wanita.”


678. Ibnu Syihab berkata, “Setiap anak yang dilahirkan lalu meninggal dunia, maka harus dishalati, sekalipun ia belum tampak berperilaku lurus.[62] Karena anak itu sewaktu dilahirkan atas dasar fitrah Islam. Hal ini bisa terjadi karena kedua orang tuanya beragama Islam atau ayahnya saja, sekalipun ibunya tidak beragama Islam. Apabila si anak dilahirkan dalam keadaan bergerak-gerak dan bersuara (lalu meninggal dunia), maka ia harus dishalati. Jika tidak tampak gerakannya dan tidak terdengar suaranya, maka tidak perlu dishalati, karena anak itu termasuk gugur.


Sesungguhnya Abu Hurairah menceritakan bahwa Nabi bersabda, “Tidak ada anak yang dilahirkan, kecuali dilahirkan atas kesucian. Dua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi sebagaimana binatang itu dilahirkan dengan lengkap. Apakah kamu melihat binatang lahir dengan terputus (hidung, telinga, dan sebagainya)?” Kemudian Abu Hurairah membaca ayat, ‘fithratallaahil-latii fatharannaasa ‘alaihaa’ ‘Fitrah Allah yang Dia menciptakan manusia menurut fitrah itu’.”


679. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak ada anak yang dilahirkan, kecuali dilahirkan atas kesucian. Maka, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Sebagaimana binatang itu dilahirkan dengan lengkap, apakah kamu melihat binatang lahir dengan terputus (hidung, telinga, dan sebagainya)?” Kemudian Abu Hurairah membaca ayat, ‘fithratallaahil-latii fatharannaasa ‘alaihaa laa tabdiila likhalqillaahi dzaalikad-diinul qayyimu’ ‘Fitrah Allah yang Dia menciptakan manusia menurut fitrah itu, tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus’.”

 


Bab Ke-79: Jika Orang Musyrik Mengucapkan, “Laa Ilaaha Illallaah”, Ketika Akan Meninggal Dunia

680. Sa’id bin Musayyib dari ayah berkata, “Ketika Abu Thalib hampir meninggal dunia, Rasulullah berkunjung kepadanya. Disitu beliau berjumpa dengan Abu Jahal bin Hisyam dan Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah bersabda kepada Abu Thalib, ‘Wahai pamanku, ucapkanlah, ‘Laa ilaaha illallaah.’ Suatu kalimat yang dengannya aku bersaksi (dalam satu riwayat: berargumentasi 5/208) untukmu di sisi Allah.’ Abu Jahal dan Abdullah bin Umayyah berkata, ‘Wahai Abu Thalib, apakah kamu benci terhadap agama Abdul Muthalib?’ Rasulullah senantiasa menawarkan kalimat itu kepada Abu Thalib, namun kedua orang itu mengulangi kata-katanya itu. Sehingga, Abu Thalib mengucapkan kalimat yang terakhir bahwa ia tetap mengikuti agama Abdul Muthalib dan enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallaah. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Demi Allah, aku akan memohonkan ampunan untukmu, selama aku tidak dilarang.’ Maka, Allah Ta’ala menurunkan ayat 112 surah at-Taubah, ‘maa kaana linnabiyyi wal-ladziina aamanuu an yastaghfiruu lil-musyrikiina walau kaanuu ulii qurbaa min ba’di maa tabayyana lahum annamun ashhaabul jahiim’ ‘Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam.’ Allah menurunkan ayat itu mengenai Abu Thalib, seraya berfirman kepada Rasul-Nya, ‘innaka laa tahdii man ahbabta walaakinnallaaha yahdii man yasyaa’ ‘Sesungguhnya engkau tidak akan dapat memberikan petunjuk (hidayah/taufik untuk menjadikan hati mau menerima ajaran) kepada orang yang engkau cintai. Tetapi, Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki Nya’.”(6/18).”

 


Bab Ke-80: Meletakkan Pelepah di Atas Kubur

Buraidah al Aslami berpesan agar diletakkan dua batang pelepah kurma di dalam kuburnya.[63]

Ibnu Umar melihat tenda di atas kubur Abdur Rahman, lalu ia berkata, “Buanglah dia wahai anak muda, karena sesungguhnya dia akan dinaungi oleh amalnya.”[64]

Kharijah bin Zaid berkata, “Kami, anak-anak muda pada zaman Utsman bin Affan memiliki rasa percaya diri yang besar. Orang yang paling hebat di antara kami ialah yang dapat melompati kubur Utsman bin Mazh’un sehingga dapat melintasinya.”[65]

Utsman bin Hakim berkata, “Kharijah menggandeng tanganku, lalu mendudukkan aku di atas kubur.”[66] Ia memberitahukan kepadaku dari pamannya, Zaid bin Tsabit, ia berkata, “Yang demikian itu tidak disukai bagi orang yang mengada adakan demikian.”


Nafi’ berkata, “Ibnu Umar pernah duduk di atas kubur.”[67]

 

Bab Ke-81: Nasihat Orang yang Menyampaikan Petuah di Kubur Sedang Kawan-kawannya Duduk di Sekelilingnya


681. Ali berkata, “Kami berada pada suatu jenazah di tanah pekuburuan Gharqad. Kemudian Nabi datang kepada kami, lalu beliau duduk dan kami pun duduk di sekitar beliau. Beliau membawa tongkat panjang (dalam satu riwayat: ranting pohon 7/212) lalu memukul-mukulkannya (ke tanah 6/85) kemudian bersabda, ‘Tidak ada seorang pun di antara kamu, tidak ada jiwa yang diciptakan, kecuali telah ditulis tempatnya di surga atau neraka, kecuali telah ditulis celaka atau bahagia.’ Seseorang berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya kita berserah diri saja atas catatan kita dan meninggalkan amal? Karena barangsiapa di antara kita yang termasuk ahli kebahagiaan, maka ia akan mengerjakan amal ahli kebahagiaan. Sedangkan, orang yang termasuk ahli celaka, maka akan mengerjakan perbuatan orang-orang yang celaka?’ Beliau bersabda, ‘Jangan, (beramallah, karena masing-masing akan dimudahkan kepada sesuatu yang untuk itu ia diciptakan 6/86). Adapun yang ahli bahagia, mereka akan dimudahkan untuk melakukan amal ahli bahagia. Orang yang ahli celaka, maka akan dimudahkan kepada amalan orang yang celaka.’ Kemudian beliau membaca ayat, ‘fa ammaaa man a’thaa wattaqaa’ ‘Adapun yang mendermakan dan bertakwa’.”

 

 

Bab Ke-82: Mengenai Orang yang Bunuh Diri


Bab Ke-83: Tidak Disukai Shalat atas Orang-Orang Munafik dan Beristighfar untuk Orang-orang Musyrik


Diriwayatkan oleh Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.[68]

 

682. Umar ibnul Khaththab berkata, “Ketika Abdullah bin Ubay bin Salul[69] meninggal, Rasulullah diminta datang untuk menshalati jenazahnya. Ketika Rasulullah berdiri untuk shalat, aku melompat kepada beliau dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau shalat untuk anak si Ubay itu, padahal pada hari ini dan hari ini dia mengatakan begini dan begitu?’ Lalu aku sebutkan kepada beliau semua perkara nya itu. Rasulullah tersenyum dan bersabda, ‘Hai Umar, biarkanlah aku.’ Setelah berulang-ulang aku mengatakan, maka beliau bersabda, ‘Sesungguhnya aku boleh memilih, maka aku telah memilih. Sekiranya aku tahu, kalau aku mohonkan ampunan baginya lebih dari tujuh kali, niscaya dia akan diampuni, tentu aku akan menambahnya.'” Umar berkata, “Kemudian Rasulullah menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, lalu salam. Tetapi, tidak beberapa lama sesudah itu, turunlah ayat 84 surah at-Taubah (Bara’ah), ‘walaa tushalli ‘alaa ahadin minhum maata abadan walaa taqum ‘alaa qabrihi innahum kafaruu billaahi warasuulihi wamaatuu wahum faasiquun’ ‘janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) orang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.’ Umar berkata, “Maka, aku merasa heran sesudah turunnya ayat itu, mengapa aku begitu berani kepada Rasulullah pada hari itu. Allah lebih mengetahui.”

 


Bab Ke-84: Pujian atau Celaan Orang terhadap Mayat

683. Anas bin Malik berkata, “Orang-orang melewati jenazah (di hadapan Nabi 3/148), lalu mereka memujinya dengan kebaikan.[70] Lantas Nabi bersabda, ‘Pasti.’ Kemudian mereka melewati jenazah lain, tapi mereka mengucapkan keburukan atasnya. Maka, beliau bersabda, ‘Pastilah.’ Kemudian Umar ibnul Khaththab bertanya kepada beliau, ‘Apakah yang pasti itu?’ Beliau menjawab, ‘Ini kamu puji dengan kebaikan, maka pastilah surga baginya. Sedangkan, ini yang kamu katakan buruk atasnya, maka pastilah neraka baginya. Kalian adalah saksi Allah di bumi.’ (Dan dalam satu riwayat: kesaksian orang-orang yang beriman).”


684. Abul Aswad berkata, “Aku datang di Madinah dan di situ sedang terjangkit penyakit yang mengenai orang banyak. Aku lalu duduk di dekat Umar ibnul Khaththab. Kemudian ada jenazah lewat, lalu jenazah itu dipuji. Umar berkata, “Pastilah.” Kemudian Abul Aswad bertanya kepada Umar ibnul Khaththab, “Wahai Amirul Mu’minin, apa yang pasti?” Umar ibnul Khaththab berkata, “Aku mengatakan sebagaimana yang di katakan Nabi yang bersabda, ‘Muslim mana pun yang disaksikan oleh empat orang bahwa dia baik, maka Allah memasukkannya ke surga.’ Kami bertanya, ‘Tiga orang?’ Beliau menjawab, ‘Ya, tiga orang.’ Kami bertanya, ‘Dua orang?’ Beliau menjawab, ‘Ya, dua orang.’ Kemudian kami tidak menanyakan tentang seorang.”

 


Bab Ke-85: Keterangan-keterangan yang Ada Hubungannya dengan Siksa Kubur

 

Firman Allah Ta’ala, “Orang-orang yang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakaratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata), ‘Keluarkanlah nyawamu!’ Pada hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan.” (al-An’aam: 93)

“Nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar.” (at-Taubah: 101)

“Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang. Pada hari terjadinya kiamat, dikatakan kepada malaikat, ‘Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.'” (al-Mu’min: 45-46)

685. Bara’ bin Azib mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila seorang mukmin didudukkan di dalam kuburnya, maka ia didatangi (malaikat). Ia bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Maka, itulah firman Allah, ‘yutsabbitul-laahul-ladziina aamanuu bilqaulits-tsaabiti’ ‘Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan perkataan yang teguh’.” (Ayat ini turun mengenai azab kubur).

 

 

Bab Ke-86: Mohon Perlindungan dari Siksa Kubur

686. Abu Ayyub berkata, “Nabi keluar, sedang matahari telah terbenam. Lalu, beliau mendengar suara, dan beliau bersabda, ‘Orang-orang Yahudi sedang disiksa dalam kuburnya.'”


687. Musa bin Uqbah berkata, “Aku diberitahu oleh (Ummu Khalid 7/158) anak wanita Khalid bin Said bin Ash (Musa berkata, “Aku tidak mendengar seorang pun mendengar dari Nabi selain dia) bahwa putri Khalid itu mendengar Nabi memohon perlindungan dari siksa kubur.”

688. Abu Hurairah berkata, “Nabi selalu berdoa:

 

‘Allaahumma innii a’uudzubika min ‘adzaabil qabri wamin ‘adzaabinnaari wamin fitnatil mahyaa wal mamaati wamin fitnatil masiihid dajjaali’ ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, siksa neraka, dari fitnah hidup dan mati, dan dari fitnah al-Masih Dajjal’.”

 


Bab Ke-87: Siksa Kubur karena Menggunjing dan Kencing

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada nomor 131 di muka.”)

 

Bab Ke-88: Diperlihatkan kepada Mayat Tempat yang Akan Dimasukinya Nanti pada Waktu Pagi dan Petang

689. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya salah seorang di antaramu apabila sudah meninggal dunia, maka akan ditampakkan tempat duduknya (tempat tinggalnya yang akan ditempati pada hari kiamat) pada waktu pagi dan sore. Jika ia termasuk calon penghuni surga, maka ditampakkan tempat duduknya dari penghuni surga. Dan, jika termasuk calon penghuni neraka, maka ditampakkan tempat duduknya dari penghuni neraka. Lalu dikatakan, ‘Inilah tempat dudukmu (tempat tinggalmu) sehingga Allah membangkitkan kamu pada hari kiamat.'”[71]

 


Bab Ke-89: Ucapan Mayat di Keranda Sebelum Dikubur

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatlm dengan isnadnya hadits Abu Sa’id al-Khudri yang tercantum pada nomor 661.”)

 


Bab Ke-90: Mengenai Anak-Anak Kaum Muslimin

Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barangsiapa yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya yang belum mencapai waktu balig, maka anak itu menjadi penghalang baginya dari neraka, atau dia akan masuk surga.”[72]

690. Al-Bara’ berkata, “Ketika Ibrahim meninggal, Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Ibrahim mempunyai orang yang menyusuinya di surga.'”

 


Bab Ke-9 1: Mengenai Anak-Anak Kaum Musyrikin

691. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah ditanya tentang anak-anak musyrik, lalu beliau bersabda, ‘Ketika Allah menciptakan mereka, Dia lebih mengetahui tentang apa yang mereka kerjakan.'”

 


Bab Ke-92: Mati Pada Hari Senin

692. Aisyah berkata, “Aku masuk ke rumah Abu Bakar,[73] lalu dia bertanya, ‘Berapa helai engkau mengafani Nabi?’ Aku menjawab, ‘Tiga helai kain (Yaman 2/75) putih halus dari benang. Tidak termasuk baju dam sorban.’ Abu Bakar bertanya, ‘Kapan beliau meninggal?’ Aku menjawab, ‘Hari Senin.’ Abu Bakar berkata, ‘Aku berharap (mudah-mudahan) mulai sekarang sampai malam nanti (aku meninggal dunia).’ Dia melihat kepada kain yang telah dilumuri dengan za’faran yang digunakan untuk merawatnya. Dia berkata, ‘Cucilah kainku ini dan tambah dua helai lagi untuk kafanku.’ Aku berkata, ‘Kain ini telah usang.’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya orang yang hidup lebih berhak terhadap pakaian yang baru daripada orang mati. Kain itu hanya untuk sementara.’ Pada malam Selasa dia wafat, dan dikebumikan sebelum subuh.”

 


Bab Ke-93: Meninggal Dunia Dengan Mendadak

693. Aisyah mengatakan bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dengan mendadak. Aku menduga seandainya ia berkata, niscaya ia bersedekah. Apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya?” Beliau bersabda, “Ya, (bersedekahlah untuknya 3/393).”

 

Bab Ke-94: Mengenai Kubur Nabi, Abu Bakar, dan Umar

694. Sufyan an Tammar mengatakan bahwa ia melihat kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. agak ditinggikan sedikit.

695. Urwah berkata, “Ketika dinding kamar Aisyah roboh sehingga menutup kubur mereka (Nabi, Abu Bakar, dan Umar) pada zaman pemerintahan al-Walid bin Abdul Malik, orang-orang mulai membangunkannya kembali. Tiba-tiba tampaklah oleh mereka suatu jejak tapak kaki. Mereka terperanjat ketakutan dan mereka mengira yang tampak itu adalah jejak kaki Nabi. Mereka tidak mendapatkan seorang pun yang dapat menerangkan kaki siapa sebenarnya yang tampak itu. Sehingga, Urwah berkata, ‘Bukan, demi Allah, yang tampak itu bukan kaki Nabi. Itu tiada lain kecuali kaki Umar.”


696. Aisyah mengatakan bahwa ia memberikan wasiat kepada Abdullah ibnuz Zubair, “Janganlah kamu memakamkan aku bersama beliau-beliau (yakni Nabi, Abu Bakar, dan Umar). Tetapi, makamkanlah aku bersama sahabat-sahabat wanitaku (yakni para istri Nabi ) di Baqi’. Aku sama sekali tidak ingin dianggap sebagai orang suci karena dimakamkan bersama dengan beliau-beliau itu.”

 

Bab Ke-95: Larangan Mencaci Maki Orang-orang yang Telah Meninggal Dunia

697. Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu mencaci maki orang-orang yang telah meninggal dunia. Karena, sesungguhnya mereka telah sampai pada apa yang mereka dahulukan (amalkan, baik atau buruk).”

 


Bab Ke-96: Menyebut-nyebut Kejelekan Orang yang Telah Meninggal Dunia

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tersebut pada ’65 AT-TAFSIR/ASYSYUARA’/1-BAB’.”)


Catatan Kaki:

 

[1] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam at-Tarikh (1/1/95) dan Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (4/66) dari jalan Muhammad bin Said bin Rummanah, ia berkata: “Ayahku memberitahukan kepadaku, katanya ditanyakan kepada Wahab.” Muhammad bin Sa’id ini ditengarai sebagai ‘mahjul hal’ ‘tidak dikenal jati dirinya’. Abdul Malik bin Muhammad adz-Dzimari meriwayatkan atsar ini darinya, juga diriwayatkan oleh Qudamah bin Musa darinya, sebagaimana disebutkan dalam ‘al-Jarh (3/2/264). Akan tetapi ayahnya, Said bin Rummanah, tidak aku dapati biografinya.


[2] Hadits ini diriwayatkan secara marfu dari Jabir yang diriwayatkan oleh Muslim (1/65-66), Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhid halaman 233-234, dan Ahmad (3/325, 345, 347, 391, dan 391-392) dari beberapa jalan dari Jabir.


[3] Yakni dari sisi Nabi, sesudah Abu Bakar mencium beliau yang sudah wafat. Lihat cerita ini secara lengkap pada “62-AL-FADHAIL / 5-BAB”.

[4] Ibnu Abi Syaibah menambahkan, demikian pula penyusun (Imam Bukhari) dalam at-Tarikh dengan tambahan: “di langit”, sebagaimana dalam Ijtima’ul Juyusy (hlm. 39), dan sanadnya sahih dari Ibnu Umar.


[5] Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Salamah dari Ibnu Abbas. Dalam kitab sebelumnya juga diriwayatkan dari Abu Salamah dari Aisyah dengan lafal yang hampir sama dengan ini. Karena Imam Bukhari telah memuatnya dalam Fadhlu Abi Bakar dengan lebih lengkap daripada yang dikemukakan di sini, maka aku sengaja tidak menyebutkannya di sini. Silakan periksa di sana “62-AL-FADHAIL / 5-BAB”.

[6] Tambahan ini diriwayatkan di sini secara mu’allaq, dan di-maushul-kan pada akhir bab “Syahadat” (3/164) dan “at-Ta’bir” (7/74), dan insya Allah akan disebutkan pada “25-ASY-SYAHADAT”.


[7] Ini adalah bagian dari hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun pada “8-ASH-SHALAH / 12-BAB” di muka.


[8] Tambahan ini diriwayatkan oleh penyusun secara mu’allaq pada Syarik dengan sanadnya dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, dan di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah. Syarik ini dhaif, tetapi didukung oleh riwayat Syubah yang diriwayatkan oleh Muslim (8/39) dari Abu Hurairah, dan di-maushul-kan oleh Ahmad (2/276, 473, 510, dan 536) dad beberapa jalan darinya, salah satunya menurut syarat Syaikhaini. Ini adalah jalan periwayatan penyusun (Imam Bukhari) yang maushul.


[9] Di-maushul-kan oleh Malik dalam al Muwaththa’ dan oleh Abdur Razzaq (6116) dengan sanad sahih dari Ibnu Umar, dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/275) secara ringkas.


[10] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dengan isnad yang sahih dari Ibnu Abbas secara mauquf, dan diriwayatkan juga olehnya darinya secara marfu.

[11] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/267-268) dengan sanad sahih darinya dengan lafal, “Niscaya aku tidak akan memandikannya.”


[12] Telah disebutkan di muka secara maushul pada nomor 162 dari Abu Hurairah.

[13] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dari jalan Ayyub dari Ibnu Sirin, dan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/325) dari jalan lain dari Ibnu Sirin yang semakna dengan itu, dan sanadnya sahih.

[14] Perkataan Atha’ di-maushul-kan oleh ad-Darimi dan Abdur Razzaq (6222) dengan sanad sahih. Perkataan Zuhri dan Qatadah dimaushulkan oleh Abdur Razzaq (6221) dengan sanad sahih.


[15] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (6222) dari jalan lain dengan sanad sahih.

[16] Dia adalah Ibrahim bin Yazid an-Nakha’i, dan riwayat ini di-maushul-kan oleh ad-Darimi dan Abdur Razzaq (6224) dengan sanad sahih.

[17] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (6224) dan Sufyan ini adalah ats-Tsauri, dan kelengkapan nama ini aku ambil dari Fathul Bari.

[18] Ini adalah bagian dari hadits mu’allaq sebagaimana yang disebutkan pada “11-AL-JUM’AH/11-BAB”, dan telah kami jelaskan ke-maushul-annya di sana.


[19] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada hadits yang akan disebutkan pada nomor 648.

 

[20] Di-maushul-kan oleh penyusun pada “60-AL-ANBIYA’/2-BAB”.

[21] Arti yang tepat bagi kata “yuqaarifu”di sini adalah mencampuri (menyetubuhi), berdasarkan tambahan dalam riwayat Ahmad dan lainnya yang berbunyi, “‘Al-lailata ahlahu’ ‘istrinya tadi malam’.” Lafal ini tidak boleh ditakwilkan lain, seperti takwil yang dikemukakan Fulaih perawi hadits ini pada akhir hadits. Silakan baca bukuku Kitabul Janaiz (hlm.148-149).


[22] Ini adalah sebutan bagi Khalid bin Walid r.a.. Perkataan ini diucapkan Umar ketika datang berita kematian Khalid dan para wanita berkumpul menangisinya.

[23] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam at-Tarikh dan Ibnu Sa’ad.


[24] Imam Muslim menambahkan dalam satu riwayat: “pada hari kiamat”, dan ini tidak bertentangan dengan tambahan di muka: “di dalam kuburnya”. Karena, antara keduanya dapat dikompromikan, yaitu dia disiksa di dalam kuburnya dan pada hari kiamat. Tambahan Muslim ini menolak penafsiran “azab” (siksa) dengan penderitaan sebagaimana pendapat sebagian imam. Silakan periksa buku Kitabul Janaiz.

[25] Tambahan ini menjadikan al-Hafizh kesulitan, sehingga ia tidak menyebutkannya. Bahkan, karena ia tidak menyebutkannya ketika mensyarah hadits ini, maka ia berpendapat bahwa perkataan, “Rasulullah bersedih atas kematiannya di Mekah”, sebagai mudraj ‘sisipan’ dalam hadits, dari perkataan az-Zuhri. Padahal, sebenarnya tidak demikian. Tetapi, perkataan ini termasuk bagian dari hadits itu sebagaimana ditunjuki oleh konteks. Tambahan ini dikuatkan dalam ash-shahih, dan ini dengan kenyataan dalil-dalilnya yang banyak justru menunjukkan halusnya “orang yang akan meninggal” ini dan banyaknya faedahnya. Maka, segala puji kepunyaan Allah atas taufik-Nya, dan aku memohon tambahan karunia-Nya. Sa’ad dalam tambahan ini adalah Ibnu Abi Waqqash yang meriwayatkan hadits ini.


[26] Hadits ini diiiwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq, tetapi di-mausuhul-kan oleh Muslim dan Abu Ya’la.


[27] Diriwayatkan dengan maushul oleh penyusun dalam hadits berikutnya dengan lafal yang mirip dengannya, dan di-maushul-kan oleh Muslim dari Anas dengan lafal ini.

[28] Imam Tirmidzi menulis suatu bab dengan judul Bab ‘Fir-Rukhshah fi Tarkil-Qiyam lahaa’ ‘Bab Perkenan untuk Tidak Berdiri Menghormati Jenazah’. Dalam hal ini beliau meriwayatkan hadits Ali yang berkata, “Dulu Rasulullah berdiri apabila melihat jenazah. Tetapi, kemudian beliau tidak berdiri lagi ketika melihat jenazah.” Berdasarkan hadits Ali ini, Imam Ahmad berkata, “Kalau mau, silakan berdiri atau silakan tidak berdiri.” (Silakan baca Sunan Tirmidzi, Bab Fir-Rukhshah fi Tarkil-Qiyam lahaa, hadits nomor 1049, juz 2, halaman 254 -Penj.)


[29] Riwayat ini dibawakan secara mu’allaq oleh Imam Bukhari, dan di-maushul-kan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Mustakhraj.


[30] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dengan sanad yang sahih darinya.

[31] Sebagai perbandingan dapat saja ia berkata, “Wahai celakanya aku!” Akan tetapi, dalam hadits ini disandarkan kepada orang ketiga untuk menunjukkan kandungan maknanya, seakan-akan ketika melihat dirinya tidak baik. Maka, yang bersangkutan lari darinya dan menjadikannya seolah-olah jenazah itu bukan dirinya.


[32] Diriwayatkan secara mu’allaq oleh Imam Bukhari, dan di-maushul-kan oleh Abu Bakar asy-Syafi’i di dalam ar-Ruba’iyyat dengan sanad sahih dari Anas, dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah dan lainnya.


[33] Menunjuk kepada hadits Mughirah yang marfu, “Orang yang berkendaraan berjalan di belakang jenazah. Orang yang berjalan kaki terserah kemauannya, di belakangnya atau di depannya, di sebelah kanannya atau di sebelah kirinya, yang dekat dengannya.” Diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan dan disahkan oleh semua ulama hadits. Dan, hadits ini telah aku takhrij di dalam Ahkamul Janaiz (halaman 73).


[34] Yang dimaksud dengan sunnah di sini lebih umum daripada wajib dan mandub.


[35] Di-maushul-kan oleh penyususn setelah bab ini.

[36] Akan disebutkan secara maushul pada “28 AL-HIWALAT/3 – BAB” dari hadits Salamah bin al-Akwa’.


[37] Ini adalah bagian dari hadits Jabir yang di-maushul-kan oleh penyusun pada bab yang lalu, hadits nomor 663.

 

[38] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’ dengan sanad sahih dari Ibnu Umar, tetapi dari perkataannya.

[39] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur yang semakna dengannya dengan sanad sahih.

[40] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam Juz-u Raf’il Yadain dan Baihaqi dengan sanad sahih. Sedangkan, riwayat mengangkat kedua tangan secara marfu (dari Nabi) adalah ‘syadz’ ‘dhaif’.


[41] Aku tidak menjumpai yang maushul melainkan kalimat ketiga, dan kalimat ketiga ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari al-Hasan, dan dia adalah al-Bashri.


[42] Al-Hafizh berkata, “Aku tidak mendapati riwayat yang maushul darinya. Akan tetapi, mendapati yang semakna dengannya dengan isnad yang kuat dari Uqbah bin Amir ash-Shahabi, yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya secara mauquf.”


[43] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dengan sanad sahih darinya.

[44] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan lainnya dengan sanad sahih darinya.

 

[45] Tidak ditemukan yang me-maushul-kannya.


[46] Diriwayatkan oleh al-Mahamili di dalam al Amali, juz 16.


[47] Hilal ini adalah al-Wazzan perawi hadits ini dari Urwah. Dengan ini Imam Bukhari berargumentasi bahwa Hilal pernah bertemu Urwah.

[48] Al-Hafizh berkata, “Aku tidak melihatnya sebagai riwayat yang maushul dari Humaid. Akan tetapi, atsar ini diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Ma’mar dari Qatadah, darinya.” Isnadnya sahih.


[49] Di-maushul-kan oleh Abdul Wahab bin Atha’ di dalam Kitabul Janaiz dengan isnad yang sahih.

[50] Ditambahkan dalam suatu riwayat: “dan surah”. Riwayat ini adalah sah dari Ibnu Abbas melalui beberapa jalan, sebagaimana sudah aku tahqiq dalam kitab Shifatush Shalah cetakan ke-5, hlm. 4-7.


[51] Perkataan “tawallaa wa dzahaba ‘anhu ashkaabuhu'” adalah termasuk bab Tanazu’ul ‘Amilaini, perebutan dua amil (unsur), yaitu “anhu” diperebutkan oleh “tawallaa” dan”dzahaba”. Yakni, asalnya “tawallaa ‘anhu” dan “dzahaba ‘anhu”, tetapi kemudian disebutkan sekali saja.


[52] Dalam riwayat Ahmad dari jalan lain dari Abu Hurairah secara marfu dengan lafal, “Adalah malaikat maut datang kepada manusia dengan terang-terangan, lalu dia datang kepada Musa. Kemudian Musa mencukil kedua matanya.” Sanadnya sahih, dan al-Hafizh adz-Dzahabi menisbatkan hadits ini di dalam al-Ulwu (hlm. 16-17, Manar) kepada Muttafaq’alaihi, dan ini adalah kekeliruan yang telah aku ingatkan mengenai hal ini di dalam bukuku Mukhtasharal Ulwi, hadits nomor 13. Mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan untuk menerbitkannya.


[53] Akan disebutkan secara maushul dengan lafal yang mirip dengan itu pada “94 – BAB”.

[54] Dalam bab ini terdapat hadits lain dari Aisyah yang baru saja disebutkan di muka pada nomor 667.

[55] Ini adalah bagian dari hadits yang panjang yang diriwayatkan secara maushul pada AL-‘ILM nomor 76.


[56] Diriwayatkan dengan isnad yang mu’allaq oleh penyusun (Imam Bukhari), dan diriwayatkan secara maushul oleh Ibnu Majah dengan isnad hasan. Riwayat ini menunjukkan bahwa Shafiyah binti Syaibah mendengar dari Nabi. Akan tetapi, hal ini disangkal oleh Daruquthni, namun yang lebih kuat ialah yang menetapkan adanya pendengar Shafiyah dari Nabi ini mengenai hadits ini. Terdapat hadits lain yang menerangkan bahwa Shafiyah melihat Nabi pada tahun pembebasan kota Mekah. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan isnad hasan juga.

[57] Di-maushul-kan oleh penyusun pada “28-JAZAAUL MUHSHAR/9-BAB”. Hadits ini dihukumi marfu (marfu; hukman) sebagaimana tampak dari konteksnya di sana.


[58] Demikianlah yang tersebut dalam sebagian riwayat kitab ini, dan ini adalah perubahan tulisan, yang benar adalah “Abu Harun” yang namanya menurut keterangan yang akurat adalah Isa bin Abu Musa, salah seorang tabi’ut tabi’in. Dengan demikian, haditsnya mu’dhal. Demikian keterangan al-Fath.


[59] Atsar al-Hasan dan Syuraih diriwayatkan oleh Baihaqi dengan dua sanad yang sahih. Sedangkan, atsar Ibrahim dan Qatadah di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan dua sanad yang sahih pula.

[60] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam hadits di bawah di dalam bab ini.

[61] Ibnu Hazm menyebutkannya dalam al Muhalla dari jalan Hammad bin Zaid dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Diriwayatkan secara marfu dari hadits Aidz bin Amr al-Madani, diriwayatkan oleh ar-Ruyani dan lainnya dengan sanad hasan sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh, dan telah aku takhrij dalam Irwa-ul Ghalil (1255).

[62] Karena ibunya kafir atau pezina.

[63] Di-maushul-kan oleh Ibnu Sa’ad dengan sanad sahih darinya, sebagaimana aku sebutkan di dalam Ahkamul Janaiz (hlm. 203). Atsar ini sebagai penjelasan bahwa tidak terdapat dalil untuk menaruh pelepah di atas kubur. Silakan periksa, karena masalah ini penting.

[64] Di-maushul-kan oleh Ibnu Sa’ad pula.

[65] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam at-Tarikhush Shaghir hlm. 23 dengan sanad hasan.


[66] Atsar ini bertentangan dengan sabda Nabi, “‘Laa tajlisuu ‘alal-qubuur’ ‘Janganlah kamu duduk di atas kubur’.” Diriwayatkan oleh Muslim. Tampaknya hadits ini tidak sampai kepada Kharijah dan Ibnu Umar. Lihatlah masalah ini dengan dalil-dalilnya di dalam buku Ahkamul Janaiz (hlm. 209-210).


[67] Di-maushul-kan oleh Thahawi. Atsar ini dan yang sebelumnya bertentangan dengan hadits-hadits yang dengan jelas melarangnya. Silakan baca buku Ahkamul Janaiz halaman 208-209.


[68] Menunjuk kepada hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan secara maushul pada nomor 642 di muka.

[69] Abdullah bin Ubay bin Salul di sini menggunakan huruf alif (Ibnu) untuk Ibnu Salul, sebagai sifat bagi Abdullah, karena Salul itu adalah ibunya.


[70] Perkataan “atsnaa” bisa digunakan untuk memuji kebaikan dan bisa digunakan untuk mencela kejelekan. Lihat kamus al-Mishbahul Munir.


[71] Dan lafal Muslim berbunyi, “Inilah tempat dudukmu (tempat tinggalmu) yang kamu akan dibangkitkan untuk menempatinya pada hari kiamat ”

[72] Al-Hafizh berkata, “Aku tidak mendapatinya maushul dari hadits Abu Hurairah dari jalan ini.” Kemudian al-Hafizh membawakan hadits yang mirip dengannya sebagai riwayat Muslim dan lainnya. Yang paling dekat kepadanya ialah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/510) darinya secara marfu dengan lafal, “Tidak ada orang muslim yang kematian anak tiga orang yang belum dewasa, melainkan Allah akan memasukkan mereka dan dia ke dalam surga berkat rahmat-Nya.”


[73] Ayahnya sendiri, ketika sakit yang membawa kematiannya. Abu Nu’aim menambahkan dalam al-Mustakhraj dari jalan ini, “Lalu aku melihat tanda kematian padanya, maka aku berkata, ‘Haij haij’. Barangsiapa yang air matanya selalu membuatnya puas, maka pada suatu kali ia akan dipancarkan.” Kemudian Abu Bakar berkata, “Janganlah engkau berkata begitu, tetapi katakan, ‘Telah datang sakaratul-maut dengan benar.'” Lalu Abu Bakar bertanya, “Hari apakah?” Tambahan ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad sendirian, dan perkataan Aisyah, “Haij”, adalah bunyi tangisnya.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:36 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Jenazah  

Kitab Keutamaan Lailatul Qadar

 Bab 1: Keutamaan Lailatul Qadar Allah berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan, tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (al-Qadr: 1-5)


Ibnu ‘Uyainah berkata, “Apa yang disebutkan di dalam AI-Qur’an dengan kata ‘Maa adraaka’ ‘apakah yang telah memberitahukan kepadamu’ sesungguhnya telah diberitahukan oleh Allah. Apa yang disebutkan dengan kata kata ‘Maa yudriika’ ‘apakah yang akan memberitahukan kepadamu’, maka Allah belum memberitahukannya.”[1]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tertera pada nomor 26 di muka.”)


Bab 2: Mencari Lailatul Qadar pada Tujuh Malam yang Terakhir

 

Bab 3: Mencari Lailatul Qadar pada Malam yang Ganjil dalam Sepuluh Malam Terakhir

 

Dalam hal ini terdapat riwayat Ubadah.[2]

987. Aisyah berkata, “Rasulullah ber’itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dan beliau bersabda, ‘Carilah malam qadar pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.”

 

988. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Carilah Lailatul Qadar pada malam sepuluh yang terakhir dari (bulan) Ramadhan. Lailatul Qadar itu pada sembilan hari yang masih tersisa,[3] tujuh yang masih tersisa, dan lima yang masih tersisa.” (Yakni Lailatul Qadar 2/255).


989. Ibnu Abbas berkata, “Carilah pada tanggal dua puluh empat.”[4]

 

Bab 4: Dihilangkannya Pengetahuan tentang Tanggal Lailatul Qadar karena Adanya Orang yang Bertengkar

990. Ubadah ibnush-Shamit berkata, “Nabi keluar untuk memberitahukan kepada kami mengenai waktu tibanya Lailatul Qadar. Kemudian ada dua orang lelaki dari kaum muslimin yang berdebat. Beliau bersabda, ‘(Sesungguhnya aku 1/18) keluar untuk memberitahukan kepadamu tentang waktu datangnya Lailatul Qadar, tiba-tiba si Fulan dan si Fulan berbantah-bantahan. Lalu, diangkatlah pengetahuan tentang waktu Lailatul Qadar itu, namun hal itu lebih baik untukmu. Maka dari itu, carilah dia (Lailatul Qadar) pada malam kesembilan, ketujuh, dan kelima.’ (Dalam satu riwayat: Carilah ia pada malam ketujuh, kesembilan, dan kelima).”[5]

 

Bab 5: Amalan pada Sepuluh Hari Terakhir dalam Bulan Ramadhan

991. Aisyah berkata, “Nabi apabila telah masuk sepuluh malam (yang akhir dari bulan Ramadhan) beliau mengikat sarung beliau,[6] menghidupkan malam, dan membangunkan istri beliau.”


Catatan Kaki:

 

[1] Di-maushul-kan oleh Muhammad bin Yahya bin Abu Umar di dalam Kitab Al-Iman, “Telah diinformasikan kepada kami oleh Sufyan bin Uyainah. Lalu, ia menyebutkan riwayat itu.”

 

[2] Yaitu, hadits Ubadah yang maushul yang disebutkan sesudah bab ini.


[3] Sebagai badal dari perkataan ‘al-Asyr al-awaakhir’ ‘sepuluh hari terakhir’. Sembilan hari yang masih tersisa, maksudnya tanggal dua puluh satu, tujuh hari yang masih tersisa maksudnya tanggal dua puluh tiga, dan lima hari yang masih tersisa maksudnya tanggal dua puluh lima.

[4] Riwayat ini mauquf (yakni perkataan Ibnu Abbas sendiri), tetapi dirafakan oleh Ahmad. Hadits ini telah ditakhrij di dalam Silsilatul Ahaditsish Shahihah (nomor 1471). Al-Hafizh berkata, “Terdapat kesulitan mengenai perkataan ini yang di dalam riwayat lain dikatakan pada tanggal ganjil. Kesulitan ini dijawab dengan mengkompromikan bahwa lafal yang lahirnya menunjukkan genap itu adalah dihitung dari akhir bulan, sehingga malam dua puluh empat (yang genap) itu adalah malam ketujuh (dihitung dari belakang).”


[5] Al-Hafizh berkata di dalam Kitab al-Iman di dalam al-Fath, “Demikianlah dalam kebanyakan riwayat, dengan mendahulukan lafal sab ‘tujuh’ daripada tis ‘sembilan’. Hal ini mengisyaratkan bahwa harapan terjadinya Lailatul Qadar pada tanggal ketujuh (dari belakang, yakni dua puluh tiga) itu lebih kuat mengingat dipentingkannya tanggal itu dengan disebutkan di depan. Akan tetapi, di dalam riwayat Abu Nu’aim di dalam al-Mustakhraj lafal tis secara berurutan.” Saya (al-Albani) katakan bahwa terdapat riwayat penyusun (Imam Bukhari) di sini yang terluput dikomentari, sebagaimana Anda lihat. Kemudian al-Hafizh lupa mensyarah riwayat ini di sini. Ia tidak menyebutkan di sana, karena ia menyebutkan di sini bahwa riwayat lain di sisi penyusun di dalam Al-Iman dengan lafal, “Carilah ia pada malam sembilan, tujuh, dan lima.” Yakni, dengan mendahulukan lafal sembilan daripada tujuh, demikian pula syarahnya di sini. Seakan-akan terjadi kerancuan di sisinya antara riwayat Imam Bukhari di sini dengan riwayat Abu Nu’aim yang disebutkan di sana. Hanya Allahlah yang dapat memberikan perlindungan.


[6] Yakni, menjauhi hubungan biologis dengan istri beliau. Peringatan: Imam Nawawi membawakan hadits ini pada dua tempat dalam kitabnya Riyadhush Shalihin, dan pada tempat pertama ia menambahkan sesudah perkataan “lailahu” dengan “kullahu”, dan menisbatkannya kepada Muttafaq’alaih (Bukhari dan Muslim). Tetapi, tidak saya jumpai tambahan ini di dalam riwayat kedua syekh itu dan lainnya. Namun, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad (6/41).

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:35 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Keutamaan Lailatul Qadar  

Kitab I’tikaf

Bab 1: I’tikaf pada Sepuluh Hari Terakhir (Bulan Ramadhan) dan I’tikaf dalam Semua Masjid, Firman Allah, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan aya-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (al-Bagarah: 187)


992. Abdullah bin Umar r.a. berkata, “Rasulullah biasa melakukan i’tikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan.”

993. Aisyah r.a. istri Nabi mengatakan bahwa Nabi saw. selalu beri’tikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan sehingga Allah mewafatkan beliau. Setelah itu para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.

 

Bab 2: Wanita yang Sedang Haid Menyisir Rambut Orang yang Sedang Beri’tikaf


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang tertera pada nomor 167 di muka.”)


Bab 3: Orang yang Beri’tikaf Tidak Boleh Masuk Rumah Kecuali karena Ada Keperluan

994. Aisyah r.a. berkata, “Sungguh Rasulullah memasukkan kepala beliau kepadaku ketika beliau sedang beri’tikaf di masjid, lalu saya menyisirnya. Apabila beliau beri’tikaf, maka beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena ada keperluan.”

 

Bab 4: Membasuh atau Mencuci Orang yang Sedang Beri’tikaf

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang diisyaratkan di muka.”)

 

Bab 5: Mengerjakan I’tikaf pada Waktu Malam


995. Ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa Umar bertanya kepada Nabi saw. (dalam satu riwayat: dari Ibnu Umar dari Umar ibnul Khaththab bahwa dia 2/259) berkata, “(Wahai Rasulullah! Pada zaman jahiliah dulu, saya bernazar untuk beri’tikaf semalam di Masjidil Haram.” Beliau bersabda, “Penuhilah nazarmu.” (Lalu Umar beri’tikaf semalam 2/260).

 

Bab 6: I’tikafnya Kaum Wanita

996. Aisyah r.a. berkata, “Nabi beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari (dalam satu riwayat: setiap 2/259) bulan Ramadhan. Maka, saya buatkan untuk beliau sebuah tenda. Setelah shalat subuh, beliau masuk ke dalam tenda itu. (Apakah Aisyah meminta izin kepada beliau untuk beri’tikaf? Lalu Nabi memberinya izin, lantas dia membuat kubah di dalamnya. Maka, Hafshah mendengarnya). Kemudian Hafshah meminta izin kepada Aisyah untuk membuat sebuah tenda pula, maka Aisyah mengizinkannya. Kemudian Hafshah membuat tenda (dalam satu riwayat: kubah). Ketika Zainab binti Jahsy melihat tenda itu, maka ia membuat tenda untuk dirinya. Ketika hari telah subuh, Nabi melihat tenda-tenda itu (dalam satu riwayat: melihat empat buah kubah). Lalu, Nabi bertanya, ‘Tenda-tenda apa ini?’ Maka, diberitahukan orang kepada beliau (mengenai informasi tentang mereka). Lalu, Nabi bersabda, ‘Apakah yang mendorong mereka berbuat begini? Bagaimanakah sebaiknya menurut pikiran kamu mengenai mereka? (Aku tidak melakukan i’tikaf sekarang 2/260).’ Lalu, beliau menghentikan i’tikafnya dalam bulan itu. Kemudian beliau beri’tikaf pada sepuluh hari (terakhir) bulan Syawwal.”

 

Bab 7: Beberapa Tenda di dalam Masjid

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadits Aisyah di atas.”)

 

Bab 8: Apakah Dibolehkan Orang yang Beri’tikaf Itu Keluar ke Pintu Masjid Sebab Ada Keperluan

997. Shafiyyah istri Nabi mengatakan bahwa ia datang mengunjungi Rasulullah pada saat beliau i’tikaf di masjid pada sepuluh (malam) yang akhir pada bulan Ramadhan. (Pada waktu itu di sisi beliau ada istri-istri beliau, lalu mereka bubar 2/285). Lalu, ia bercakap-cakap kepada beliau sesaat, kemudian ia berdiri hendak pulang. (Beliau berkata kepada Shafiyyah binti Huyai, “Janganlah tergesa-gesa sehingga aku pulang bersamamu.” Dan rumah Shafiyyah berada di kampung Usamah bin Zaid 4/203). Kemudian Nabi berdiri bersama untuk mengantarkannya pulang. Sehingga, ketika sampai di (sekat 4/45) pintu masjid yang ada di pintu (dalam satu riwayat: tempat tinggal) Ummu Salamah (istri Nabi), lewatlah dua orang laki-laki kalangan Anshar. Lalu, mereka memberi salam kepada Rasulullah (Dalam satu riwayat: lalu mereka memandang kepada Rasulullah, kemudian keduanya berlalu. Dalam riwayat lain: bergegas). Maka, Nabi bersabda kepada keduanya, “Tunggu! (Kemarilah), dia adalah Shafiyyah binti Huyyai.” Kemudian mereka berkata, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Hal itu berat dirasa oleh kedua orang itu, maka Nabi bersabda, “Sesungguhnya setan itu dapat mencapai pada manusia pada apa yang dicapai oleh (dalam satu riwayat: mengalir di dalam tubuh anak Adam pada tempat mengalirnya) darah. Aku khawatir setan itu melemparkan (suatu keburukan, atau beliau bersabda:) sesuatu ke dalam hatimu berdua.” (Aku bertanya kepada Sufyan, “Apakah Shafiyyah datang kepada Nabi pada waktu malam?” Dia menjawab, “Bukankah ia tidak lain kecuali malam hari?” 2/259).


Bab 9: Nabi Keluar Mengerjakan I’tikaf pada Pagi Hari Tanggal Dua Puluh

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadits Abu Sa’id yang tertera pada nomor 442 di muka.”)

 

Bab 10: I’tikafnya Wanita Istihadhah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada nomor 174 di muka.”)

 

Bab 11: Kunjungan Seorang Wanita Kepada Suaminya yang Sedang Beri’tikaf

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Shafiyyah di muka.”)

 

Bab 12: Apakah Orang yang Beri’tikaf Itu Boleh Membela Dirinya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Shafiyyah di atas.”)

 

Bab 13: Orang Yang Keluar dari I’tikaf ketika Subuh

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Abu Sa’id yang diisyaratkan di atas.”)

 

Bab 14: Mengerjakan I’tikaf dalam Bulan Syawwal

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah (nomor 996 -penj.) di muka.”)

 

Bab 15: Orang yang Tidak Memandang Harus Berpuasa Jika Hendak Mengerjakan I’tikaf


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar pada dua hadits sebelumnya [yakni nomor 995 penj.].”)


Bab 16: Apabila Seseorang Bernazar pada Zaman Jahiliah untuk Beri’tikaf, Kemudian Ia Masuk Islam


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar tadi.”)

 


Bab 17: Beri’tikaf dalam Sepuluh Hari Pertengahan Bulan Ramadhan

998. Abu Hurairah r.a. berkata, “Nabi biasa beri’tikaf dalam setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Kemudian setelah datang tahun yang pada tahun itu beliau dicabut ruhnya (yakni wafat), beliau itikaf selama dua puluh hari.”

 


Bab 18: Orang Yang Hendak Beritikaf, Kemudian Terlintas dalam Hatinya untuk Keluar

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang disebutkan pada dua hadits sebelum ini.”)

 

 

Bab 19: Orang yang Itikaf Memasukkan Kepalanya ke Rumah untuk Dibasuh atau Dicuci

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang tertera pada nomor 167 di muka.”)


 

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:33 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab I’tikaf  

Kitab Istisqa’

 Bab Ke-1: Shalat Istisqa’ (Yakni Shalat Mohon Turunnya Hujan) dan Keluarnya Nabi untuk Mengerjakannya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid al-Anshari yang akan disebutkan pada nomor 537.”)

 


Bab Ke-2: Doa Nabi, “Jadikanlah Tahun-Tahun Ini Membawa Bencana kepada Mereka Seperti Tahun-Tahun Paceklik di Zaman Nabi Yusuf.”


Bab Ke-3: Orang-Orang Meminta kepada Imam Supaya Berdoa Memohon Turunnya Hujan di Saat Mereka dalam Keadaan Terputus dan Turunnya Hujan

535. Abdullah bin Dinar berkata, “Saya mendengar Ibnu Umar mempresentasikan syair Abu Thalib, ‘Semoga awan putih disiramkan dengan pertolongan (Zat)-Nya. Untuk menolong anak-anak yatim dan melindungi janda janda.'”


Dari jalan yang mu’allaq[1] dari Ibnu Umar, ia berkata, “Barangkali saya ingat perkataan seorang penyair ketika saya melihat wajah Rasulullah memohon hujan, dan beliau tidak turun sehingga tiap-tiap saluran (selokan) mengalir, ‘Semoga awan putih disiramkan (dijadikan hujan dengan pertolongan) Zat-Nya, untuk menolong anak-anak yatim dan melindungi para janda.’ Syair itu adalah perkataan Abu Thalib.”


536. Anas bin Malik mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab apabila terjadi kemarau panjang, dia memohon hujan dengan wasilah (perantaraan) Abbas bin Abdul Muthalib, lalu Umar berkata, “Ya Allah, sesungguhnya kami dahulu membuat wasilah (perantaraan) dengan (doa) Nabi-Mu, kemudian Engkau turunkan hujan. Sesungguhnya kami (sekarang) berperantaraan dengan (doa) paman Nabi-Mu, maka berilah kami hujan.” Anas berkata, “Lalu mereka diberi hujan.”[2]

 

Bab Ke-4: Memindahkan atau Membalikkan Selendang di Waktu Mengerjakan Shalat Istisqa’

537. Abdullah bin Zaid (salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. 2/20) mengatakan bahwa Nabi mengajak masyarakat pergi ke al-Mushalla (tanah lapang tempat shalat) untuk melakukan shalat istisqa’. Lalu, beliau berdoa kepada Allah sambil berdiri dan meminta hujan. Kemudian beliau menghadap kiblat dan memalingkan punggungnya kepada orang banyak. Beliau membalikkan selendangnya (menjadikan yang kanan di atas yang kiri), dan shalat mengimami kami dua rakaat dengan mengeraskan bacaannya dalam kedua rakaat itu. Lalu, mereka dituruni hujan.” Abu Abdillah berkata, “Ibnu Uyainah berkata, ‘Dia adalah seorang juru azan, tetapi anggapan ini keliru. Karena, dia ini adalah Abdullah bin Zaid bin Ashim al-Mazini, yang berlagak seperti kaum Anshar. (Dan yang pertama itu adalah orang Kufi, yaitu Ibnu Yazid).'”

 


Bab Ke-5: Istisqa’ di Masjid Jami’

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tertera pada nomor 497 di muka.”)

 


Bab Ke-6: Istisqa’ di dalam Khotbah Jumat Tanpa Menghadap ke Arah Kiblat

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas tadi.”)

 


Bab Ke-7: Istisqa’ di Mimbar

(Saya katakan, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Anas tadi.”)

 

Bab Ke-8: Orang yang Merasa Cukup Memohon Turunnya Hujan dengan Shalat Jumat


(Saya katakan, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Anas tadi.”)

 


Bab Ke-9: Berdoa Jika Jalan-Jalan Terputus karena Banyaknya Hujan yang Turun

(Saya katakan, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Anas tadi.”)

 


Bab Ke-10: Apa yang Dikatakan bahwa Nabi Tidak Mengubah Posisi Selendangnya Sewaktu Memohon Hujan pada Hari Jumat

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Anas tadi.”)

 

Bab Ke-11: Apabila Masyarakat Meminta Pertolongan kepada Imam Supaya Meminta Diturunkan Hujan buat Mereka, Maka Imam Jangan Sampai Menolak Permintaan Mereka Itu


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadits Anas tadi.”)


Bab Ke-12: Apabila Orang-Orang Musyrik Meminta Pertolongan kepada Kaum Muslimin Ketika Terjadi Paceklik atau Kekurangan Makanan

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas’ud yang tercantum pada ’65 AT-TAFSIR/20 – SURAH’.”)

 


Bab Ke-13: Berdoa Apabila Hujan Terlampau Banyak, Supaya Mengucapkan “Hawaalaina Wa Laa ‘Alainaa

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas tadi.”)

 

Bab Ke-14: Berdoa untuk Turunnya Hujan dengan Berdiri

537. Abu Ishaq berkata, “Abdullah bin Yazid al-Anshari keluar bersama Barra’ bin Azib dan Zaid bin Arqam untuk mengerjakan shalat istisqa’. Abdullah bin Yazid berdiri bersama dengan kawan-kawannya itu di atas kedua kakinya tanpa mimbar. Lalu ia beristigfar. Kemudian mengerjakan shalat dua rakat dengan mengeraskan bacaannya, tanpa didahului azan dan iqamah.” Abu Ishak berkata, “Abdullah bin Yazid mengetahui cara shalat istisqa’ itu ketika shalat bersama Nabi.”

 

Bab Ke-15: Mengeraskan Bacaan dalam Shalat Istisqa’

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang tertera pada nomor 537.”)

 

Bab Ke-16: Bagaimana Nabi Membalikkan Punggungnya dan Membelakangi Orang Banyak

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid di atas.”)

 


Bab Ke-17: Shalat Istisqa’ Dua Rakaat

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid tadi.”)

 


Bab Ke-18: Memohon Hujan di Mushalla

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Abdullah bin Zaid tadi.”)

 

Bab Ke-19: Menghadap Kiblat dalam Shalat Istisqa’

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid tadi.”)

 

Bab Ke-20: Orang-Orang Mengangkat Tangan Bersama Imam Ketika Berdoa di Dalam Shalat Istisqa’

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang akan disebutkan di bawah ini.”)

 

Bab Ke-21: Imam Mengangkat Tangannya dalam Shalat Istisqa’


539. Anas bin Malik berkata, “Nabi tidak mengangkat kedua tangan beliau sedikit pun dalam berdoa kecuali pada shalat istisqa’. Sesungguhnya beliau mengangkat kedua tangannya sehingga tampak putih kedua ketiak beliau.”


Bab Ke-22: Apa yang Diucapkan Apabila Hujan Turun

Ibnu Abbas berkata, “Lafal shayyib pada kashayyibin berarti hujan.”[3] Dan yang lain berkata, “Kata itu berasal dari kata shaaba wa ashaaba yashuubu.”


540. Aisyah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. apabila melihat hujan, beliau berdoa:

  

“Ya Allah, jadikanlah hujan yang bermanfaat”

 

Bab Ke-23: Orang yang Berhujan-Hujan Sehingga Airnya Menetes Ke Janggutnya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tercantum pada nomor 497 di muka.”)

 

Bab Ke-24: Apabila Angin Bertiup Kencang

541. Anas bin Malik berkata, “Apabila angin berembus kencang, maka hal itu diketahui pada wajah Nabi.”

 

Bab Ke-25: Sabda Nabi, “Aku Diberi Pertolongan dengan Adanya Angin Timur”

542. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Saya ditolong dengan angin timur, dan (kaum) Ad dibinasakan dengan angin barat.”

 


Bab Ke-26: Apa yang Diucapkan Jika Terjadi Gempa Bumi dan Ayat-Ayat (Tanda Kekuasan) Allah

543. Abu Hurairah berkata, “Nabi bersabda, ‘Tidak akan tiba hari kiamat sehingga ilmu pengetahuan (agama) dilenyapkan, banyak gempa bumi, masa saling berdekatan (semakin singkat), banyak timbul fitnah, banyak huru-hara yaitu pembunuhan, hingga harta benda melimpah ruah di antara kamu.'”


544. Ibnu Umar berkata, “Nabi berdoa, ‘Ya Allah, berkahilah kami pada negeri Syam dan Yaman kami.’ Mereka berkata, Terhadap Najd kami.’[4] Beliau berdoa, ‘Ya Allah, berkahilah Syam dan Yaman kami.’ Mereka berkata, ‘Dan Najd kami.’ Beliau berdoa, ‘Ya Allah, berkahilah kami pada negeri Syam. Ya Allah, berkahilah kami pada negeri Yaman.’ Maka, saya mengira beliau bersabda pada kali yang ketiga, ‘Di sana terdapat kegoncangan-kegoncangan (gempa bumi), fitnah-fitnah, dan di sana pula munculnya tanduk setan.'”


545. Zaid bin Khalid al Juhani berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiah, lalu kami ditimpa hujan pada suatu malam. Kemudian (5/62) Rasulullah menunaikan shalat subuh bersama kami di Hudaibiah pada bekas hujan yang turun semalam. Ketika selesai, beliau menghadap orang banyak dengan wajahnya seraya bersabda, ‘Apakah kalian tahu apa yang difirmankan Tuhan kalian?’ Mereka berkata, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Allah berfirman, ‘Di antara hamba-hamba Ku ada orang yang beriman kepada Ku dan ada yang orang kafir kepada-Ku. Adapun orang yang berkata, ‘Telah diturunkan hujan kepada kami sebab anugerah dan rezeki Allah serta rahmat Nya,’ maka orang yang berkata demikian adalah orang yang beriman kepada-Ku dan mengkufuri bintang. Ada pun orang yang mengatakan, ‘Telah diturunkan hujan kepada kami karena bintang ini dan ini,’ maka orang yang berkata begini adalah kafir terhadap Aku, dan beriman kepada bintang.'”

 

Bab Ke-27: Firman Allah, “Kamu (mengganti) rezeki yang Allah berikan dengan mendustakan (Allah).” (al-Waa’qiah: 82)

Ibnu Abbas berkata, “Yakni kamu mengganti syukurmu dengan mendustakan Allah.”[5]

 

 

Bab Ke-28: Tiada Seorang Pun yang Mengetahui Kapan Datangnya Hujan Kecuali Allah

Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Ada lima perkara yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah.”[6]

546. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Kunci-kunci gaib ada lima, yang hanya diketahui oleh Allah. Yaitu, tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi besok (kecuali Allah 5/219). Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang ada di dalam kandungan kecuali Allah. Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan ia lakukan besok. Tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan turunnya hujan.'” (Dan tidak ada yang mengetahui kapan terjadinya hari kiamat kecuali Allah)[7] Dalam jalan (riwayat) lain: kemudian beliau membaca ayat, ‘Sesungguhnya Allah, pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan, tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (5/193)


Catatan Kaki:

 

[1] Di-mu’allaq-kan oleh penyusun pada Umar bin Hamzah, dan di-maushul-kan oleh Ahmad (2/93) dan lainnya, tetapi di dalamnya terdapat kelemahan. Al-Hafizh berkata, “Dia diperselisihkan tentang kekuatannya untuk dijadikan hujjah. Demikian juga Abdur Rahman bin Abdullah bin Dinar yang tersebut pada jalan yang maushul. Maka, saya menguatkan salah satu dari kedua jalan itu dengan jalan lain, dan ini termasuk contoh salah satu dari dua jalan yang sahih sebagaimana ditetapkan dalam ilmu hadits.”


[2] Pada permulaan hadits terdapat tambahan yang penting pada riwayat al-Ismaili dengan isnad Bukhari hingga Anas, katanya, “Orang-orang ditimpa kekeringan pada masa Nabi, meminta hujan dengan doa beliau. Lalu, beliau memintakan mereka agar diturunkan hujan. Kemudian diturunkan hujan buat mereka. Maka, pada waktu pemerintahan Umar.” Lalu Anas melanjutkan hadits itu. Yang dimaksud dengan permohonan hujan mereka kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. ialah meminta kepada beliau agar mendoakan kepada Allah buat mereka agar Dia menurunkan hujan kepada mereka. Dengan alasan, lafal “Fayastasqii lahum“, yakni memohonkan hujan kepada Allah untuk mereka, lalu Allah menurunkan hujan kepada mereka. Kisah Anas pada bab al-Jum’ah di muka merupakan contoh tindakan paling jelas yang menggambarkan hakikat permohonan hujan dan tawasul mereka kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. untuk memintakan hujan. Demikian pula istisqa’ Umar kepada Abbas, bukanlah berperantara minta hujan dengan zat Abbas, melainkan dengan doanya. Hal ini diperkuat oleh hadits Ibnu Abbas, “Umar meminta hujan di mushalla (tanah lapang tempat shalat), lalu ia berkata kepada Abbas, ‘Berdirilah dan mintakan hujan. ‘ Lalu Abbas berdiri seraya mengucapkan, ‘Ya Allah, sesungguhnya di sisi-Mu ada awan.” Hingga akhir doa. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (4913) dengan isnad yang lemah, tetapi al-Hafizh diam saja, barangkali karena banyak syahid ‘pendukungnya’. Kalau sudah jelas demikian, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil untuk memperbolehkan bertawasul (berperantara) dengan orang yang sudah meninggal dunia (mayit). Karena, semua peristiwa di atas adalah merupakan tawasul dengan doa orang yang masih hidup, dan yang demikian ini tidak mungkin terjadi sesudah yang bersangkutan meninggal dunia. Inilah yang menyebabkan Umar bertawasul dengan Abbas (yang masih hidup), bukan dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. (vang sudah wafat). Ini tidak termasuk bab bertawasul dengan orang yang kurang utama dengan adanya orang yang utama sebagaimana anggapan mereka. Dan yang memperkuat pendapat ini lagi ialah bahwa tidak ada seorang salaf pun yang bertawasul meminta hujan dengan zat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. sesudah wafat beliau. Mereka hanya bertawasul meminta hujan dengan doa orang yang hidup, sebagaimana yang dilakukan oleh adh-Dhahhak bin Qais ketika ia meminta hujan dengan perantaraan Yazid bin Aswad al-Jarasyi pada zaman pemerintahan Muawiyah r.a.. Adapun apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa ada seorang laki-laki datang ke kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, pada zaman pemerintahan Umar, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, mintakanlah hujan untuk umatmu karena mereka telah binasa.” Kemudian orang itu bermimpi, dan ia mendengar perkataan dalam mimpinya, “Datanglah kepada Umar.” “Hingga akhir hadits, maka hadits ini tidak sah sanadnya. Berbeda dengan pemahaman sebagian mereka terhadap perkataan al-Hadits dalam al-Fath, “dengan isnad sahih dari riwayat Abu Shalih as-Samman dari Malikud-Dar”, karena isnad yang sahih itu hanya sampai pada Abu Shalih. Sedangkan, sesudah itu tidak demikian. Karena, Malik ini sepengetahuan saya tidak ada seorang pun ahli hadits yang menganggapnya dapat dipercaya, dan Ibnu Abi Hatim memutihkannya (4/1/213). Dan orang yang meminta hujan itu pun tidak diketahui namanya, sehingga dia adalah majhul. Dan penyebutan Saif di dalam kitabnya al-Futuh bahwa orang itu bernama Bilal bin al-Harits al-Muzani salah seorang sahabat, sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena Saif ini adalah Ibnu Umar at-Tamimi al-Asadi, dan adz-Dzahabi berkata, “Para ulama hadits meninggalkannya dan menuduhnya sebagai zinddiq.”


[3] Di-maushul-kan oleh ath-Tbabari dengan sanad munqathi ‘terputus’ dari Ibnu Abbas.


[4] Yakni dengan diturunkan hujan di sana. Saya (al-Albani) berkata, “Lafal Najdina di situ maksudnya adalah negeri Irak kami, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa riwayat yang sahih. Demikian pulalah penafsiran al-Khaththabi dan al-Asqalani sebagaimana telah saya jelaskan di dalam risalah saya Fadhaailusy Syam (halaman 9-10, hadits nomor 8). Berbeda dengan pendapat kebanyakan orang sekarang yang karena ketidaktahuannya, menganggap bahwa yang dimaksud dengan Najd adalah Najd yang terkenal itu. Juga menganggap bahwa hadits itu menunjuk kepada Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya. Semoga Allah menyucikan mereka, karena merekalah yang mengibarkan bendera tauhid di negeri Najd dan lain-lainnya. Mudah-mudahan Allah membalas mereka dengan balasan yang sebaik-baiknya atas usahanya memperjuangkan Islam.”

[5] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas bahwa dia membaca, “Wa taj’aluuna syukrakum annakum tukadzdzibuun“. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu, tetapi redaksinya menunjukkan penafsiran, bukan membaca ayat. Silakan periksa al-Fath.


[6] Di-maushul-kan oleh penyusun di muka dalam hadits pertanyaan Jibril tentang iman dan Islam (48).


[7] Dengan tambahan ini, maka urusan tersebut menjadi enam macam. Hal ini merupakan sesuatu yang rumit, dan bukan kerumitan pada asal-usulnya, karena pokok yang ketiga tidak disebutkan. Akan tetapi, keenam urusan ini dikompromikan dalam riwayat Ahmad (2/52) untuk menegaskan kemusykilannya. Karena itu, ada kemungkinan urusan atau pokok masalah yang pertama ini merupakan sesuatu yang syadz ‘ganjil’ karena tidak disebutkan di dalam ayat tersebut, dan tidak disebutkan dalam kebanyakan riwayat hadits pada penyusun (Imam Bukhari) dan Imam Ahmad (2/24,58,122). Wallahu a’lam.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:31 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Istisqa’  

Kitab Iman

Bab Ke-1: Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., “Islam itu didirikan atas lima perkara.”[1] Iman itu adalah ucapan dan perbuatan. Ia dapat bertambah dan dapat pula berkurang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)” (al-Fath: 4), “Kami tambahkan kepada mereka petunjuk.”(al-Kahfi: 13), “Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk.” (Maryam: 76), “Orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketakwaannya” (Muhammad: 17), “Dan supaya orang yang beriman bertambah imannya” (al-Muddatstsir: 31), “Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surah ini? Adapun orang-orang yang beriman, maka surah ini menambah imannya.” (at-Taubah: 124), “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka, maka perkataan itu menambah keimanan mereka.” (Ali Imran: 173), dan “Yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan (kepada Allah).” (al-Ahzab: 22) Mencintai karena Allah dan membenci karena Allah adalah sebagian dari keimanan.


1.[2] Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Adi bin Adi sebagai berikut, “Sesungguhnya keimanan itu mempunyai beberapa kefardhuan (kewajiban), syariat, had (yakni batas/hukum), dan sunnah. Barangsiapa mengikuti semuanya itu maka keimanannya telah sempurna. Dan barangsiapa tidak mengikutinya secara sempurna, maka keimanannya tidak sempurna. Jika saya masih hidup, maka hal-hal itu akan kuberikan kepadamu semua, sehingga kamu dapat mengamalkan secara sepenuhnya. Tetapi, jika saya mati, maka tidak terlampau berkeinginan untuk menjadi sahabatmu.” Nabi Ibrahim a.s. pernah berkata dengan mengutip firman Allah, “Walakin liyathma-inna qalbii” ‘Agar hatiku tetap mantap [dengan imanku]’. (al-Baqarah: 260)

2.[3] Mu’adz pernah berkata kepada kawan-kawannya, “Duduklah di sini bersama kami sesaat untuk menambah keimanan kita.”


3.[4] Ibnu Mas’ud berkata, “Yakin adalah keimanan yang menyeluruh.”


4.[5] Ibnu Umar berkata, “Seorang hamba tidak akan mencapai hakikat takwa yang sebenarnya kecuali ia dapat meninggalkan apa saja yang dirasa tidak enak dalam hati.”


5.[6] Mujahid berkata, “Syara’a lakum” (Dia telah mensyariatkan bagi kamu) (asy-Syuura: 13), berarti, “Kami telah mewasiatkan kepadamu wahai Muhammad, juga kepadanya[7] untuk memeluk satu macam agama.”

6.[8] Ibnu Abbas berkata dalam menafsiri lafaz “Syir’atan wa minhaajan”, yaitu jalan yang lempang (lurus) dan sunnah.


7.[9] “Doamu adalah keimananmu sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya, “Katakanlah, Tuhanku tidak mengindahkan (memperdulikan) kamu, melainkan kalau ada imanmu.” (al-Furqan: 77). Arti doa menurut bahasa adalah iman.


5. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Islam dibangun di atas lima dasar: 1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah Utusan Allah; 2) menegakkan shalat; 3) membayar zakat; 4) haji; dan 5) puasa pada bulan Ramadhan.'”

 


Bab Ke-2: Perkara-Perkara Iman dan firman Allah, “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan. Tetapi, sesungguhnya kebajikan itu ialah orang yang beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. “(al-Baqarah: 177) Dan firman Allah, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman.” (al-Mu’miniin: 1)

6. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Iman itu ada enam puluh lebih cabangnya, dan malu adalah salah satu cabang iman.”[10]

 


Bab Ke-3: Orang Islam Itu Ialah Seseorang yang Orang-Orang Islam Lain Selamat dari Ucapan lisannya dan Perbuatan Tangannya

7. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Orang Islam itu adalah orang yang orang-orang Islam lainnya selamat dari lidah dan tangannya; dan orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.”

 

Bab Ke-4: Islam Manakah yang Lebih Utama?

 

8. Abu Musa berkata, “Mereka (para sahabat) bertanya, Wahai Rasulullah, Islam manakah yang lebih utama?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang orang-orang Islam lainnya selamat dari lidah dan tangannya. “‘

 

 

Bab Ke-5: Memberikan Makanan Itu Termasuk Ajaran Islam

 

9. Abdullah bin Amr mengatakan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam., “Islam manakah yang lebih baik?” Beliau bersabda, “Kamu memberikan makanan dan mengucapkan salam atas orang yang kamu kenal dan tidak kamu kenal.”

 


Bab Ke-6: Termasuk Iman Ialah Apabila Seseorang Itu Mencintai Saudaranya (Sesama Muslim) Sebagaimana Dia Mencintai Dirinya Sendiri

10. Anas mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Tidak beriman salah seorang di antaramu sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.”


Bab Ke-7: Mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Termasuk Keimanan

11. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya (kekuasaan-Nya), salah seorang di antara kamu tidak beriman sehingga saya lebih dicintai olehnya daripada orang tua dan anaknya.”


12. Anas berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, ‘Salah seorang di antaramu tidak beriman sehingga saya lebih dicintai olehnya daripada orang tuanya, anaknya, dan semua manusia.'”

 

Bab Ke-8: Manisnya Iman


13. Dari Anas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Tiga hal yang apabila terdapat pada diri seseorang maka ia mendapat manisnya iman yaitu Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai olehnya daripada selain keduanya, mencintai seseorang hanya karena Allah, dan ia benci untuk kembali ke dalam kekafiran (1/11) sebagaimana bencinya untuk dicampakkan ke dalam neraka.”

 


Bab Ke-9: Tanda Keimanan Ialah Mencintai Kaum Anshar

14. Dari Anas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Tanda iman adalah mencintai orang-orang Anshar dan tanda munafik adalah membenci orang-orang Anshar”

 


Bab Ke-10:

15. Dari Ubadah bin Shamit – Ia adalah orang yang menyaksikan yakni ikut bertempur dalam Perang Badar (bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. 4/251). Ia adalah salah seorang yang menjadi kepala rombongan pada malam baiat Aqabah – (dan dari jalan lain: Sesungguhnya aku adalah salah satu kepala rombongan yang dibaiat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda dan di sekeliling beliau ada beberapa orang sahabatnya (Dalam riwayat lain : ketika itu kami berada di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam suatu majelis 8/15) [dalam suatu rombongan, lalu beliau bersabda 8/18, “Kemarilah kalian”], “Berbaiatlah kamu kepadaku (dalam riwayat lain: Kubaiat kamu sekalian) untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, dan tidak membunuh anak-anakmu (dan kamu tidak akan merampas). Jangan kamu bawa kebohongan yang kamu buat-buat antara kaki dan tanganmu, dan janganlah kamu mendurhakai(ku) dalam kebaikan. Barangsiapa di antara kamu yang menepatinya, maka pahalanya atas Allah. Barang siapa yang melanggar sesuatu dari itu dan dia dihukum (karenanya) di dunia, maka hukuman itu sebagai tebusannya (dan penyuci dirinya). Dan, barangsiapa yang melanggar sesuatu dari semua itu kemudian ditutupi oleh Allah (tidak terkena hukuman), maka hal itu terserah Allah. Jika Dia menghendaki, maka Dia memaafkannya. Dan, jika Dia menghendaki, maka Dia akan menghukumnya.” (Ubadah berkata ), “Maka kami berbaiat atas hal itu.”

 


Bab Ke- 11: Lari dari Berbagai Macam Fitnah adalah Sebagian dan Agama

(Imam Bukhari mengisnadkan dalam bab ini hadits Abu Sa’id al-Khudri yang akan datang kalau ada izin Allah dalam Al Manaqib 61/25 – Bab”)

 


Bab Ke-12: Sabda Nabi Saw., “Aku lebih tahu di antara kamu semua tentang Allah”[11], dan bahwa pengetahuan (ma’rifah ) ialah perbuatan hati sebagaimana firman Allah, “Walaakin yuaakhidzukum bimaa kasabat quluubukum ‘Tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) dalam hatimu’.” (al-Baqarah: 225)


16. Aisyah berkata, “Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. menyuruh mereka, maka beliau menyuruh untuk beramal sesuai dengan kemampuan. Mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami tidak seperti keadaan engkau wahai Rasulullah, karena Allah telah mengampuni engkau terhadap dosa yang terdahulu dan terkemudian.’ Lalu beliau marah hingga kemarahan itu diketahui (tampak) di wajah beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang paling takwa dan paling kenal tentang Allah dari kamu sekalian adalah saya.'”

 


Bab Ke-13: Barangsiapa yang Benci untuk Kembali kepada Kekufuran Sebagaimana Kebenciannya jika Dilemparkan ke dalam Neraka adalah Termasuk Keimanan

(Imam Bukhari mengisnadkan dalam bab ini hadits Anas yang telah disebutkan pada nomor 13).

 

Bab Ke-14: Kelebihan Ahli Iman dalam Amal Perbuatan


17. Abu Said al-Khudri berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, ‘Ketika aku tidur, aku bermimpi manusia. Diperlihatkan kepadaku mereka memakai bermacam-macam baju, ada yang sampai susu, dan ada yang (sampai 4/201) di bawah itu. Umar ibnul Khaththab diperlihatkan juga kepadaku dan ia memakai baju yang ditariknya.’ Mereka berkata, ‘Apakah takwilnya, wahai Rasulullah?’ Nabi bersabda, ‘Agama.'”

 


Bab Ke-15: Malu Termasuk Bagian dari Iman

18. Salim bin Abdullah dari ayahnya, mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam lewat pada seorang Anshar yang sedang memberi nasihat (dalam riwayat lain: menyalahkan 7/100) saudaranya perihal malu. (Ia berkata, “Sesungguhnya engkau selalu merasa malu”, seakan-akan ia berkata, “Sesungguhnya malu itu membahayakanmu.”) Lalu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Biarkan dia, karena malu itu sebagian dari iman.”

 


Bab Ke-16: Firman Allah “Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (at-Taubah: 5)

19. Ibnu Umar ra. mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Saya diperintah untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan memberikan zakat. Apabila mereka telah melakukan itu, maka terpelihara daripadaku darah dan harta mereka kecuali dengan hak Islam, dan hisab mereka atas Allah.”

 


Bab Ke-17: Orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya keimanan itu adalah amal perbuatan, berdasarkan pada firman Allah Ta’ala, “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan (dalam kehidupan).” (az-Zukhruf: 72)


8.[12] Ada beberapa orang dari golongan ahli ilmu agama mengatakan bahwa apa yang difirmankan oleh Allah Ta’ala dalam surah al-Hijr ayat 92-93, “Fawarabbika lanas-alannahum ajma’iina ‘ammaa kaanuu ya’maluuna” ‘Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu’, adalah tentang kalimat “laa ilaaha illallaah” ‘Tiada Tuhan selain Allah’. Dan firman Allah, “Limitsli haadzaa falya’malil ‘aamiluun” ‘Untuk kemenangan semacam ini hendaklah berusaha orang-orang yang bekerja’.” (ash-Shaaffat: 61)

 

20. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. ditanya, “Apakah amal yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad (berjuang) di jalan Allah.” Ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Haji yang mabrur.”

 


Bab Ke-18: Jika masuk Islam tidak dengan sebenar-benarnya tetapi karena ingin selamat atau karena takut dibunuh. Hal tersebut dapat terjadi, karena Allah telah berfirman, “Orang-orang Badui itu berkata, ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah, ‘Kami telah tunduk.” (al-Hujuurat: 14). Dan, jika masuk Islam dengan sebenar-benarnya, maka hal itu didasarkan pada firman Allah, “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam” (Ali Imran: 19), “Dan barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) daripadanya.”(Ali-Imran: 85)


21. Dari Sa’ad bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. memberikan kepada sekelompok orang, dan Sa’ad sedang duduk, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam meninggalkan seorang laki-laki (Beliau tidak memberinya, dan 2/131). Lelaki itu adalah orang yang paling menarik bagi saya (lalu saya berjalan menuju Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. dan saya membisikkan kepadanya) lantas saya berkata, “wahai Rasulullah, ada apakah engkau terhadap Fulan? Demi Allah saya melihat dia seorang mukmin.” Beliau berkata, “Atau seorang muslim.” Saya diam sebentar, kemudian apa yang saya ketahui dari Beliau itu mengalahkan saya, lalu saya ulangi perkataan saya. Saya katakan, “Ada apakah engkau terhadap Fulan? Demi Allah saya melihatnya sebagai sebagai seorang mukmin.” Beliau berkata, “Atau seorang muslim”. Saya diam sebentar, kemudian apa yang saya ketahui dari Beliau mengalahkan saya, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. mengulang kembali perkataannya. (Dan dalam satu riwayat disebutkan: kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. menepukkan tangannya di antara leher dan pundakku). Kemudian beliau bersabda, “(Kemarilah) wahai Sa’ad! Sesungguhnya saya memberikan kepada seorang laki-laki sedang orang lain lebih saya cintai daripada dia, karena saya takut ia dicampakkan oleh Allah ke dalam neraka.”

Abu Abdillah berkata, “Fakubkibuu ‘dibolak-balik’. Mukibban, seseorang itu akabba apabila tindakannya tidak sampai menjadi kenyataan terhadap seseorang lainnya. Apabila tindakan itu terjadi dalam kenyataan, maka saya katakan, “Kabbahul-Laahu bi wajhihi ‘Allah mencampakkan wajahnya’, wa kababtuhu ana ‘dan saya mencampakkannya’.” [Abu Abdillah berkata, “Shalih bin Kaisan[13] lebih tua daripada az-Zuhri, dan dia telah mendapati Ibnu Umar” 2/132].

 


Bab ke-19: Salam Termasuk Bagian Dari Islam

 

9.[14] Ammar berkata, “Ada tiga perkara yang barangsiapa yang dapat mengumpulkan ketiga hal itu dalam dirinya, maka ia telah dapat mengumpulkan keimanan secara sempurna. Yaitu, memperlakukan orang lain sebagaimana engkau suka dirimu diperlakukan oleh orang lain, memberi salam terhadap setiap orang (yang engkau kenal maupun yang tidak engkau kenal), dan mengeluarkan infak di jalan Allah, meskipun hanya sedikit.”

 

(Saya [Al-Albani] mengisnadkan dalam bab ini hadits yang telah disebutkan di muka pada nomor 9 [bab 5]).

 

Bab Ke-20: Mengkufuri Suami, dan Kekufuran di Bawah Kekufuran

Dalam bab ini terdapat riwayat Abu Said dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. (Saya katakan, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sepotong dari hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada [16 – al-Kusuf  / 8 – Bab]).”

 

Bab Ke-21: Kemaksiatan Termasuk Perbuatan Jahiliah, dan Pelakunya tidak Dianggap Kafir Kecuali Jika Disertai dengan Kemusyrikan, mengingat sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., “‘Sesungguhnya kamu adalah orang yang ada sifat kejahiliahan dalam dirimu’.” Dan firman Allah Ta’ala, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya’.” (an-Nisaa’: 48)


Bab Ke-22: “Apabila Dua Golongan Kaum Mukminin Saling Berperang, Maka Damaikanlah Antara Keduanya Itu” (al-Hujuraat : 9), dan Mereka Itu Tetap Dinamakan Kaum Mukminin.

 

22. Ahnaf bin Qais berkata, “Aku pergi (dengan membawa senjataku pada malam-malam fitnah 8/92) hendak memberi pertolongan kepada orang lain, (dalam riwayat lain: anak paman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.) kernudian aku bertemu Abu Bakrah, lalu ia bertanya, ‘Hendak ke manakah kamu?’ Aku menjawab, ‘Aku hendak memberi pertolongan kepada orang ini.’ Abu Bakrah berkata, ‘Kembali sajalah.’ Karena saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, ‘Apabila dua orang Islam bertemu dengan pedangnya (berkelahi), maka orang yang membunuh dan orang yang dibunuh sama-sama di neraka.’ Lalu kami bertanya, ‘Ini yang membunuh, lalu bagaimanakah orang yang dibunuh?’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya ia (orang yang terbunuh) berkeinginan keras untuk membunuh temannya.'”

 


Bab Ke-23: Kezaliman yang Tingkatnya di Bawah Kezaliman

23. Abdullah (bin Mas’ud) berkata, “Ketika turun [ayat ini 8/481, ‘Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk’ (al-An’aam: 82), maka hal itu dirasa sangat berat oleh sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. (Maka mereka berkata, ‘Siapakah gerangan di antara kita yang tidak pernah menganiaya dirinya?’ Lalu Allah menurunkan ayat, ‘Sesungguhnya syirik itu adalah benar-benar kezaliman yang besar.’ (Luqman: 13) (Dan dalam riwayat lain : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, Tidak seperti yang kamu katakan itu. (Mereka tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman). Itu ialah kemusyrikan. Apakah kamu tidak mendengar perkataan Luqman kepada anaknya bahwa sesungguhnya syirik itu adalah benar-benar kezaliman yang besar?)

 

 

Bab Ke-24: Tanda-Tanda Orang Munafik

 

24. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Tanda tanda orang munafik itu ada tiga, yaitu apabila berbicara dia berdusta, apabila berjanji dia ingkar, dan apabila dipercaya dia berkhianat.”

 

25. Abdullah bin Amr mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Empat (sikap 4/69) yang barangsiapa terdapat pada dirinya keempat sikap itu, maka dia adalah seorang munafik yang tulen. Barangsiapa yang pada dirinya terdapat salah satu dari sifat sifat itu, maka pada dirinya terdapat salah satu sikap munafik itu, sehingga dia meninggalkannya. Yaitu, apabila dipercaya dia berkhianat (dan dalam satu riwayat: apabila berjanji dia ingkar), apabila berbicara dia berdusta, apabila berjanji dia menipu, dan apabila bertengkar dia curang.”

 

Bab Ke-25: Mendirikan Shalat Pada Malam Lailatul Qadar Termasuk Keimanan

26. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, bersabda, ‘Barangsiapa yang menegakkan (shalat) pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mencari keridhaan Allah, maka diampunilah dosanya yang telah lalu.'”

 

Bab Ke-26: Melakukan Jihad Termasuk Keimanan

 

27. Abu Hurairah mengatakan bahwa (dan dalam jalan lain disebutkan: Dia berkata, “Saya mendengar 3/203) Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, ‘Allah menjamin orang yang keluar di jalan Nya, yang tidak ada yang mengeluarkannya kecuali karena iman kepada Nya dan membenarkan rasul-rasul Nya, bahwa Dia akan memulangkannya dengan mendapatkan pahala atau rampasan (perang), atau Dia memasukkannya ke dalam surga. Kalau bukan karena akan memberatkan umatku, niscaya saya tidak duduk-duduk di belakang. (Dari jalan lain disebutkan: Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya, kalau bukan karena khawatir bahwa banyak orang dari kaum mukminin tidak senang hatinya ketinggalan dari saya, dan saya tidak dapat mengangkut mereka, niscaya saya tidak akan tertinggal dari 3/ 203) pasukan [yang berperang di jalan Allah]. [Tetapi, saya tidak mendapatkan kendaraan dan tidak mendapatkan sesuatu untuk mengangkut mereka, dan berat bagi saya kalau mereka tertinggal dari saya 8/11]. [Dan demi Zat yang diriku berada dalam genggaman Nya 8/ 128] sesungguhnya saya ingin terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, kemudian terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi, kemudian terbunuh lagi.”

 


Bab Ke-27: Melakukan Sunnah Shalat Malam Bulan Ramadhan Termasuk Keimanan


28. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barangsiapa menunaikan shalat malam Ramadhan (tarawih) karena iman dan mengharap keridhaan Allah, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.”

 


Bab Ke-28: Melakukan Puasa Ramadhan Karena Mengharap Keridhaan Allah Termasuk Keimanan

29. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, ‘Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman dan mencari keridhaan Allah, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.”

 


Bab Ke-29: Agama Itu Mudah,[15] dan Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., “Agama yang Paling Dicintai Allah Ialah yang Lurus dan Lapang.”

30. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidak akan seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan akan mengalahkannya. Maka, berlaku luruslah, berlaku sedanglah, bergembiralah, dan mintalah pertolongan pada waktu pagi, sore, dan sedikit pada akhir malam.”

 


Bab Ke-30: Shalat Termasuk Iman, dan Firman Allah, “Allah tidak akan menyia-nyiakan keimananmu”, yakni Shalatmu di Sisi Baitullah

31. Al-Barra’ mengatakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. pertama kali tiba di Madinah, beliau singgah pada kakek-kakeknya atau paman-pamannya dari kaum Anshar. Beliau melakukan shalat dengan menghadap ke Baitul Maqdis selama enam belas bulan atau tujuh belas bulan. Tetapi, beliau senang kalau kiblatnya menghadap ke Baitullah. (Dan dalam satu riwayat disebutkan: dan beliau ingin menghadap ke Ka’bah 1/104). Shalat yang pertama kali beliau lakukan ialah shalat ashar, dan orang-orang pun mengikuti shalat beliau. Maka, keluarlah seorang laki-laki yang telah selesai shalat bersama beliau, lalu melewati orang-orang di masjid [dari kalangan Anshar masih shalat ashar dengan menghadap Baitul Maqdis] dan ketika itu mereka sedang ruku. Lalu laki-laki itu berkata, “Aku bersaksi demi Allah, sesungguhnya aku telah selesai melakukan shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dengan menghadap ke Mekah.” Maka, berputarlah mereka sebagaimana adanya itu menghadap ke arah Baitullah [sambil ruku 8/134], [sehingga mereka semua menghadap ke arah Baitullah].
Orang-orang Yahudi dan Ahli Kitab suka kalau Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. shalat dengan menghadap ke Baitul Maqdis. Maka, ketika beliau menghadapkan wajahnya ke arah Baitullah, mereka mengingkari hal itu, [lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat 144 surat al-Baqarah, “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit.” Lalu, beliau menghadap ke arah Ka’bah. Maka, berkatalah orang-orang yang bodoh, yaitu orang-orang Yahudi, “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah, “Kepunyaan Allahlah timur dan barat. Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.” 7/104]. [Dan orang-orang yang telah meninggal dunia dan terbunuh dengan masih menghadap kiblat sebelum dipindahkannya kiblat itu, maka kami tidak tahu apa yang harus kami katakan tentang mereka, lalu Allah menurunkan ayat, “Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (Surat al-Baqarah – 143)].

 


Bab Ke-31: Baiknya Keislaman Seseorang


6.[16] Abu Sa’id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya.”


32. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Apabila seseorang di antara kamu memperbaiki keislamannya, maka setiap kebaikan yang dilakukannya ditulis untuknya sepuluh kebaikan yang seperti itu hingga tujuh ratus kali lipat. Dan setiap kejelekan yang dilakukannya ditulis untuknya balasan yang sepadan dengan kejelekan itu.”

 


Bab Ke-32: Amalan dalam Agama yang Paling Dicintai Allah Azza wa Jalla Ialah yang Dilakukan Secara Konstan (Terus Menerus / Berkesinambungan)

33. Aisyah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam: masuk ke tempatnya dan di sisinya ada seorang wanita [dari Bani Asad 2/48], lalu Nabi bertanya, “Siapakah ini?” Aisyah menjawab, “Si Fulanah [ia tidak pernah tidur malam], ia menceritakan shalatnya.” Nabi bersabda, “Lakukanlah [amalan] menurut kemampuanmu. Karena demi Allah, Allah tidak merasa bosan (dan dalam satu riwayat: karena sesungguhnya Allah tidak merasa bosan) sehingga kamu sendiri yang bosan. Amalan agama yang paling disukai-Nya ialah apa yang dilakukan oleh pelakunya secara kontinu (terus menerus / berkesinambungan).”

 


Bab Ke-33: Keimanan Bertambah dan Berkurang. Firman Allah, “Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk” (al-Muddatstsir: 31) dan “Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu” (al-Maa’idah: 3). Apabila seseorang meninggalkan sebagian dari kesempurnaan agamanya, maka agamanya tidaklah sempurna.

 

34. Anas mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, ‘Tidak ada Tuhan melainkan Allah’ dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 – di dalam riwayat yang mu’alaaq: iman [17]) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, ‘Tidak ada Tuhan melainkan Allah’, sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, ‘Tidak ada Tuhan melainkan Allah’, sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom.”


35. Umar ibnul-Khaththab mengatakan bahwa seorang Yahudi berkata (dan dalam suatu riwayat: beberapa orang Yahudi berkata 5/127) kepadanya, “Wahai Amirul Mu’minin, suatu ayat di dalam kitabmu yang kamu baca seandainya ayat itu turun atas golongan kami golongan Yahudi, niscaya kami jadikan hari raya.” Umar bertanya, “Ayat mana itu?” Ia menjawab, “Al-yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matii waradhiitu lakumul islaamadiinan” ‘Pada hari ini Aku sempurnakan bagimu agamamu dan Aku sempurnakan atasmu nikmat-Ku dan Aku rela Islam sebagai agamamu’.” Lalu Umar berkata, “Kami telah mengetahui hari itu dan tempat turunnya atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., yaitu beliau sedang berdiri di Arafah pada hari Jumat. [Demi Allah, saya pada waktu itu berada di Arafah].”

 


Bab Ke-34: Membayar Zakat adalah Sebagian dari Islam. Firman Allah, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.”


36. Thalhah bin Ubaidillah berkata, “Seorang laki-laki (dalam satu riwayat disebutkan: seorang Arab dusun 2/225) penduduk Najd datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. dengan morat-marit (rambut) kepalanya. Kami mendengar suaranya tetapi kami tidak memahami apa yang dikatakannya sehingga dekat. Tiba-tiba ia bertanya tentang Islam (di dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, beri tahukanlah kepadaku, apa sajakah shalat yang diwajibkan Allah atas diriku?). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Shalat lima kali dalam sehari semalam.” Lalu ia bertanya lagi, “Apakah. ada kewajiban atasku selainnya?” Beliau bersabda, “Tidak, kecuali kalau engkau melakukan yang sunnah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Dan puasa (dan di dalam satu riwayat disebutkan: “Beri tahukanlah kepadaku, apa sajakah puasa yang diwajibkan Allah atasku?” Lalu beliau menjawab, “Puasa pada bulan”) Ramadhan.” Ia bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban atasku selainnya?” Beliau bersabda, “Tidak, kecuali sunnah.” [Lalu dia berkata, “Beri tahukanlah kepadaku, apakah zakat yang diwajibkan Allah atasku?” 2/225]. Thalhah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. menyebutkan kepadanya zakat” (Dan dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memberitahukan kepadanya tentang syariat-syariat Islam). Lalu dia bertanya, “Apakah ada kewajiban selainnya atas saya?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali jika engkau mau melakukan yang sunnah.” Kemudian laki-laki itu berpaling seraya berkata, “Demi Allah, saya tidak menambah dan tidak pula mengurangi [sedikit pun dari apa yang telah diwajibkan Allah atas diri saya] ini.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Berbahagialah dia, jika (dia) benar.”


Bab Ke-35: Mengantarkan Jenazah adalah Sebagian dari Keimanan

37. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barangsiapa yang mengiringkan jenazah orang Islam karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah, dan ia bersamanya sehingga jenazah itu dishalati dan selesai dikuburkan, maka ia kembali mendapat pahala dua qirath yang masing-masing qirath seperti Gunung Uhud. Barangsiapa yang menyalatinya kemudian ia kembali sebelum dikuburkan, maka ia kembali dengan (pahala) satu qirath.”

 


Bab Ke-36: Kekhawatiran Orang yang Beriman jika Sampai Terhapus Amalnya Tanpa Disadarinya

9.[18] Ibrahim at Taimi berkata, ‘Tidak pernah perkataanku sebelum aku melakukan (atau) aku menunjukkan amal perbuatanku, melainkan aku takut kalau-kalau aku nanti akan disudutkan oleh amalan yang tidak jadi aku lakukan.”


10.[19] Ibnu Abi Mulaikah berkata, “Aku mengunjungi tiga puluh sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. dan masing-masing khawatir dengan munafik dan tak seorang pun di antara mereka yang mengatakan bahwa keimanannya sama kuatnya seperti yang ada pada Jibril dan Mikail.”


11.[20] Al-Hasan al-Bashri berkata, ‘Tiada seorang pun yang takut akan hal itu (yakni kemunafikan) melainkan ia adalah orang mukmin yang sebenar-benarnya dan tiada seorang pun yang merasa aman akan hal itu melainkan ia pasti seorang yang munafik.”


38. Ziad berkata, “Aku bertanya kepada Wa-il tentang golongan Murji-ah,[21] lalu dia berkata, ‘Aku diberi tahu oleh Abdullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda’, “Mencaci maki orang muslim adalah fasik dan memeranginya adalah kafir.”

 

 

Bab Ke-37: Pertanyaan Malaikat Jibril kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam tentang iman, Islam, ihsan, pengetahuan tentang hari kiamat, dan keterangan yang diberikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. kepadanya, lalu beliau bersabda, “Malaikat Jibril as. datang untuk mengajarkan kepada kalian agama kalian.” Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. menganggap bahwa semuanya itu sebagai agama.[22] Semua yang diterangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. kepada tamu Abdul Qais (tersebut) termasuk keimanan. Dan firman Allah, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima agama itu daripadanya. ” (Ali Imran : 85)

(Saya berkata, “Dalam hal ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Jibril yang diisyaratkan itu dari hadits Abu Hurairah yang akan datang [65-at-Tajsir/21-asSurah 2-Bab]”).

Abu Abdillah berkata, “Beliau menjadikan semua itu termasuk keimanan.”

 

Bab Ke-38:

(Saya berkata, “Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dan hadits Abu Sufyan yang panjang dalam dialognya dengan Heraklius sebagaimana yang akan disebutkan pada “56 – al-Jihad/102 – BAB…..”)”

 


Bab Ke-39: Keutamaan Orang yang Membersihkan Agamanya

39. An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (dan dalam satu riwayat: perkara-perkara musytabihat / samar, tidak jelas halal-haramnya, 3/ 4), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. (Dalam satu riwayat disebutkan bahwa barangsiapa yang meninggalkan apa yang samar atasnya dari dosa, maka terhadap yang sudah jelas ia pasti lebih menjauhinya; dan barangsiapa yang berani melakukan dosa yang masih diragukan, maka hampir-hampir ia terjerumus kepada dosa yang sudah jelas). Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya (dan dalam satu riwayat: kemaksiatan-kemaksiatan itu adalah tanah larangan Allah). Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.”

 


Bab Ke-40: Memberikan Seperlima dari Harta Rampasan Perang Termasuk Keimanan

40. Abi Jamrah berkata, “Aku duduk dengan Ibnu Abbas dan ia mendudukkan aku di tempat duduknya. Dia berkata, Tinggallah bersamaku sehingga aku berikan untukmu satu bagian dari hartaku.’ Maka, aku pun tinggal bersamanya selam dua bulan. (Dan dalam satu riwayat: ‘Aku menjadi juru bicara antara Ibnu Abbas dan masyarakat 1/ 30). (Kemudian pada suatu saat dia berkata kepadaku). (Dan dalam satu riwayat: Aku berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Sesungguhnya aku mempunyai guci untuk membuat nabidz ‘minuman keras’, lalu aku meminumnya dengan terasa manis di dalam guci itu jika aku habis banyak. Kemudian aku duduk bersama orang banyak dalam waktu yang lama karena aku takut aku akan mengatakan sesuatu yang memalukan.’ (Lalu Ibnu Abbas berkata 5/116), ‘Sesungguhnya utusan Abdul Qais ketika datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., beliau bertanya, ‘Siapakah kaum itu atau siapakah utusan itu?’ Mereka menjawab, ‘[Kami adalah satu suku dari 7/114] Rabi’ah.’ (Dan dalam satu riwayat: ‘Maka kami tidak dapat datang kepadamu kecuali pada setiap bulan Haram’ 4/157). Beliau bersabda, ‘Selamat datang kaum atau utusan (yang datang) tanpa tidak kesedihan dan penyesalan.” Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tidak dapat datang kepada engkau kecuali pada bulan Haram, karena antara kita ada perkampungan ini yang (berpenghuni) kafir mudhar. [Kami datang kepadamu dari tempat yang jauh], maka perintahkanlah kami dengan perintah yang terperinci (dan dalam satu riwayat: dengan sejumlah perintah). [Kami ambil dari engkau dan 1/133] kami beri tahukan kepada orang-orang yang di belakang kami dan karenanya kami masuk surga [jika kami mengamalkannya’ 8/217]. Mereka bertanya kepada beliau tantang minuman. Lalu beliau menyuruh mereka dengan empat perkara dan melarang mereka (dan dalam satu riwayat disebutkan bahwa beliau bersabda, ‘Aku perintahkan kamu dengan empat perkara dan aku larang kamu) dari empat perkara, yaitu aku perintahkan kamu beriman kepada Allah (Azza wa Jalla) saja.’ Beliau bertanya, ‘Tahukah kalian apakah iman kepada Allah sendiri itu? Mereka berkata, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Bersaksi tidak ada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah [dan beliau menghitung dengan jarinya 4/44], mendirikan shalat, memberikan zakat, puasa Ramadhan, dan kalian memberikan harta seperlima harta rampasan perang. Lalu, beliau melarang mereka dari empat hal yaitu (dan dalam satu riwayat: Janganlah kamu minum dalam) guci hijau, labu kering, pohon korma yang diukir, dan sesuatu yang dilumuri fir (empat hal ini adalah alat untuk membuat minuman keras).’ Barangkali beliau bersabda (juga), ‘Barang yang dicat.’ Dan beliau bersabda, ‘Peliharalah semua itu dan beri tahukanlah kepada orang yang di belakang kalian!”

 


Bab Ke-41: Keterangan tentang apa yang terdapat dalam hadits bahwa sesungguhnya semua amal perbuatan itu tergantung pada niat dan harapan memperoleh pahala dari Allah sesuai dengan apa yang diniatkannya. Bab ini meliputi keimanan, wudhu, shalat, zakat, haji, puasa, dan hukum-hukum. Allah berfirman, “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing. ” (al-Israa’: 84)

10.[23] Nafkah yang dikeluarkan seorang laki-laki untuk keluarganya dengan niat untuk memperoleh suatu pahala dari Allah adalah sedekah.


11.[24] Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Tetapi jihad dan niat.”

 


Bab Ke-42: Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., “Agama adalah nasihat (kesetiaan) kepada Allah, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin kaum muslimin dan umat nya.”[25] Dan firman Allah Ta’ala, “Apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul Nya.”(at-Taubah: 91)

41. Jarir bin Abdullah berkata, “Saya berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. untuk [bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan 3/27] mendirikan shalat, memberikan zakat, [mendengar dan patuh, lalu beliau mengajarkan kepadaku apa yang mampu kulakukan 8/122], dan memberi nasihat kepada setiap muslim.” Dan, menurut riwayat lain dari Ziyad bin Ilaqah, ia berkata, “Saya mendengar Jarir bin Abdullah berkata pada hari meninggalnya Mughirah bin Syu’bah. Ia (Jarir) berdiri, lalu memuji dan menyanjung Allah, lalu berkata, ‘Hendaklah kamu semua bertakwa kapada Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Juga hendaklah kamu semua bersikap tenang dan tenteram sehingga amir, penguasa daerah, datang padamu, sebab ia nanti akan datang ke sini.’ Kemudian ia berkata lagi, ‘Berilah maaf pada amirmu (pemimpinmu), sebab pemimpin (kalian) senang memberi maaf orang lain. Seterusnya Jarir berkata, ‘Amma ba’du, (kemudian) aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. dan aku berkata, ‘Aku berbaiat kepadamu atas Islam.’ Lalu beliau mensyaratkan atasku agar menasihati setiap muslim. Maka, saya berbaiat kepada beliau atas yang demikian ini. Demi Tuhan Yang Menguasai masjid ini, sesungguhnya aku ini benar-benar memberikan nasihat kepada kamu sekalian.’ Sehabis itu ia mengucapkan istighfar (mohon pengampunan kepada Allah), lalu turun (yakni duduk).”


Catatan Kaki:

 

[1] Ini adalah potongan dari hadits Ibnu Umar, yang di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam bab ini.

[2] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Kitab al-Iman nomor 135 dengan pentahkikan saya, dan sanadnya adalah sahih. Ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Iman sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh.

[3] Di-maushul-kan juga oleh Ibnu Abi Syaibah nomor 105 dan 107, dan oleh Abu Ubaid al-Qasim bin Salam dalam Al-Iman juga nomor 30 dengan pentahkikan saya dengan sanad yang sahih. Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad.

[4] Di-maushul-kan oleh Thabrani dengan sanad sahih dari Ibnu Mas’ud secara mauquf, dan diriwayatkan secara marfu’ tetapi tidak sah, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh.

[5] Al-Hafizh tidak memandangnya maushul. Akan tetapi, hadits yang semakna dengan ini terdapat di dalam Shahih Muslim dan lainnya dari hadits an-Nawwas secara marfu. Silakan Anda periksa kalau mau di dalam kitab saya Shahih al-Jami’ ash-Shaghir (2877).

[6] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid darinya.

[7] Yakni Nuh a.s. sebagaimana disebutkan dalam konteks ayat, “Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali (kepada-Nya). ” (asy-Syuura: 13)

 

[8] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq di dalam Tafsirnya dengan sanad sahih darinya (Ibnu Abbas).

 

[9] Di-maushul-kan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas juga.

[10] Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya dengan lafal Sab’uuna ‘tujuh puluh’, dan inilah yang kuat menurut pendapat saya, mengikuti pendapat Al-Qadhi Iyadh dan lainnya, sebagaimana telah saya jelaskan dalam Silsilatul Ahaditsish Shahihah (17).

 

[11] Ini adalah potongan dari hadits Aisyah yang akan datang dalam bab ini secara maushul.

 

[12] Al-Hafizh berkata, “Di antaranya adalah Anas, yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan lain-lainnya, tetapi di dalam isnadnya terdapat kelemahan. Dan di antaranya lagi Ibnu Umar sebagaimana disebutkan dalam Tafsir ath-Thabari dan kitab Ad-Du’a karya ath-Thabrani. Dan di antaranya lagi adalah Mujahid sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Abdur Razzaq, dan lain-lainnya.”

 

[13] Saya katakan, “Yakni yang disebutkan pada salah satu jalan periwayatan hadits ini.”


[14] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman (131) dengan sanad sahih dari Ammar secara mauquf. Lihat takhrijnya di dalam catatan kaki saya terhadap kitab Al-Kalimuth Thayyib nomor 142, terbitan Al-Maktabul-Islami.

 

[15] Di-maushul-kan oleh penyusun di dalarn Al-Adabul Mufrad dan oleh Ahmad dan lain-lainnya dari hadits Ibnu Abbas recara marfu’, sedangkan dia adalah hadits hasan sebagaimana sudah saya jelaskan dalam Al-Ahaadiitsush Shahihah (879).

 

[16] Hadits Ini menurut penyusun (Imam Bukhari) rahimahullah adalah mu’allaq, dan dia di-maushul-kan oleh Nasaa’i denqan sanad sahih, sebagaimana telah ditakhrij dalam Al-Ahaadiitsush Shahihah (247).

 

[17] Di-maushul-kan oleh Hakim dalam Kitab Al-Arba’in dan di situ Qatadah menyampaikan dengan jelas dengan menggunakan kata tahdits ‘diinformasikan’ dari Anas. Saya (Al-Albani) katakan, “Dan di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dari jalan lain dari Anas di dalam hadits safa’at yang panjang, dan akan disebutkan pada “(7 -At-Tauhid / 36)”.

[18] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam At-Tarikh dan Ahmad dalam Az-Zuhd dengan sanad sahih darinya.


[19] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Khaitsamah di dalam Tarikh-nya, tetapi dia tidak menyebutkan jumlahnya. Demikian pula Ibnu Nashr di dalam Al-Iman, dan Abu Zur’ah ad-Dimasyqi di dalam Tarikh-nya dari jalan lain darinya sebagaimana disebutkan di sini.


[20] Di-maushul-kan oleh Ja’far al-Faryabi di dalam Shifatul Munafiq dari beberapa jalan dengan lafal yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan sahihnya riwayat ini darinya. Maka, bagaimana bisa terjadi penyusun meriwayatkannya dengan menggunakan kata-kata “wa yudzkaru” ‘dan disebutkan’ yang mengesankan bahwa ini adalah hadits dhaif? Al-Hafizh menjawab hal itu yang ringkasnya bahwa penyusun (Imam Bukhari) tidak mengkhususkan redaksi tamridh ‘melemahkan’ ini sebagai melemahkan isnadnya, bahkan dia juga menyebutkan matan dengan maknanya saja atau meringkasnya juga. Hal ini perlu dipahami karena sangat penting.


[21] Mereka adalah salah satu dari kelompok-kelompok sesat. Mereka berkata, “Maksiat itu tidak membahayakan iman.”

[22] Menunjuk hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan secara maushul sesudah dua bab lagi.

 

[23] Ini adalah bagian dari hadits Abu Mas’ud al-Badri yang di-maushul-kan oleh penyusun pada (69 – an-Nafaqat / 1- BAB).


[24] Ini adalah bagian dari hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan secara maushul pada (56 al-Jihad / 27-BAB).

 

[25] Di-maushul-kan oleh Muslim dan lainnya dari hadits Tamim ad-Dari, dan hadits ini telah ditakhrij dalam Takhrij al-Halal (328) dan Irwa-ul Ghalil (25).

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:28 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Iman  

Kitab Haji

Bab 1: Wajib Haji dan Keutamaannya, dan Firman Allah, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(Ali Imran: 97)

 

750. Abdullah bin Abbas berkata, “Al-Fadhl bin Abbas mengiringi Rasulullah, lalu datang seorang wanita dari Khats’am. Kemudian al-Fadhl melihat kepadanya dan wanita itu melihat Fadhl. Lalu, Nabi mengalihkan wajah al-Fadhl ke arah lain. Wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-Nya untuk haji. Ayahku terkena kewajiban itu, namun ia sudah tua bangka, tidak kuat duduk di atas kendaraan. Apakah saya menghajikannya?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Hal itu pada Haji Wada’.”

Bab 2: Firman Allah, “Niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka.” (al-Hajj: 27-28)


751. Ibnu Umar berkata, “Saya melihat Rasulullah mengendarai kendaraannya di Dzul Hulaifah. Kemudian beliau membaca talbiyah dengan suara keras sehingga kendaraan itu berdiri tegak.”


752. Jabir bin-Abdullah mengatakan bahwa Rasulullah memulai ihram dari Dzul Hulaifah. Yaitu, ketika beliau telah siap berada di atas kendaraan beliau. Diriwayatkan oleh Anas dan Ibnu Abbas.[1]

 

Bab 3: Melakukan Haji dengan Naik Kendaraan

Umar berkata, “Pergilah dengan berkendaraan untuk mengerjakan ibadah haji. Sebab, sesungguhnya haji itu adalah salah satu dari dua macam jihad.”[2]

753. Abu Tsumamah bin Abdullah bin Anas berkata, “Anas menunaikan haji di atas kendaraan, dan ia itu bukan orang yang pelit. Ia menceritakan bahwa Rasulullah menunaikan haji dengan naik kendaraan. Kendaraan itulah yang mengangkut beliau dan barang-barang beliau.”


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan secara bersanad juga secara mu’allaq bagian dari hadits Aisyah yang tertera pada nomor 178 di muka.”)


Bab 4: Keutamaan Haji Mabrur

754. Abu Hurairah berkata, “Nabi ditanya, ‘Amal apakah yang lebih utama?’ Beliau bersabda, ‘Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.’ Ditanyakan, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Berjuang di jalan Allah.’ Ditanyakan, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Haji yang mabrur.'”


755. Aisyah Ummul Mukminin berkata, “Wahai Rasulullah, kami melihat bahwa jihad (berperang) itu seutama-utama amal, apakah kami tidak perlu berjihad?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, ‘Tidak, bagi kalian jihad yang paling utama adalah haji mabrur.” (Dalam satu riwayat: Rasulullah ditanya oleh istri-istri beliau tentang haji, lalu beliau bersabda, “Sebaik-baik jihad adalah haji.” 3/221)


756. Abu Hurairah berkata, “Saya mendengar Nabi bersabda, ‘Barangsiapa yang haji (ke Baitullah 2/209) karena Allah, ia tidak berkata porno dan tidak fasik (melanggar batas-batas syara’), maka ia pulang seperti hari ketika dilahirkan oleh ibunya.'”


Bab 5: Ketentuan Miqat-Miqat Ibadah Haji dan Umrah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang tercantum pada nomor 88 di muka.”)

 

Bab 6: Firman Allah, “Berbekallah, sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah takwa.” (al-Baqarah: 197)

757. Ibnu Abbas berkata, “Penduduk Yaman pergi haji dan mereka tidak menyiapkan bekal apa pun untuk perjalanan mereka. Bahkan, mereka berkata, ‘Kita semua bertawakal kepada Allah.’ Apabila mereka telah tiba di Mekah, mereka meminta-minta kepada orang banyak. Kemudian Allah menurunkan ayat yang berbunyi, ‘Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.'”


Bab 7: Tempat Ihram Penduduk Mekah Untuk Haji dan Umrah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan sesudah bab berikut ini.”)

 

Bab 8: Miqat Penduduk Madinah dan Mereka Tidak Boleh Memulai Ihram Sebelum Berada Di Dzul Hulaifah[3]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang disebutkan pada dua bab sebelum ini.”)

 

Bab 9: Permulaan Tempat Ihram Penduduk Syam

758. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah telah menetapkan miqat (tempat mulai berihram haji atau umrah), yaitu bagi orang Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam dari al-Juhfah, orang Najed dari Qarnul Manazil, orang Yaman dari Yalamlam, itu semua bagi mereka dan bagi orang-orang yang dari tempat-tempat itu walaupun bukan penduduk tempat itu, yang akan ihram haji atau umrah. Adapun orang-orang yang tempatnya lebih dekat ke Mekah dari tempat-tempat itu, maka ihramnya dari tempat tinggalnya (dalam satu riwayat: dari mana saja ia datang). Begitulah, sehingga penduduk Mekah berihram dan talbiyah dari Mekah.”

 

Bab 10: Permulaan Tempat Ihram Ahli Najed


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang diisyaratkan di muka.”)


Bab 11: Permulaan Tempat Ihram Orang yang Tidak Berada Pada Miqat-Miqat yang Tertentu

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di muka.”)


Bab 12: Permulaan Tempat Ihram Penduduk Yaman

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di atas.”)

Bab 13: Zatu Irqin Untuk Penduduk Irak

759. Ibnu Umar r.a.. berkata, “Setelah ke dua negeri ini (Kufah dan Bashrah) dikalahkan (menyerah), mereka datang kepada Umar dan berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Rasulullah telah menentukan Qarn untuk tempat ihram orang-orang dari Najed. Tetapi, Qarn itu menyimpang dari jalan kami. Sedangkan, kalau kami pergi ke Qarn lebih dahulu, tentu akan menyulitkan bagi kami.’ Umar berkata, ‘Telitilah tempat yang sejajar dengan Qarn itu di jalan yang kamu lalui.’ Maka, ditetapkannya Zatu Irqin untuk mereka.”


Bab 14: Keluarnya Nabi Melalui Jalan Syajarah

760. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Rasulullah keluar dari jalan Syajarah dan masuk dari jalan Mu’arras. Sesungguhnya Rasulullah apabila berangkat ke Mekah, beliau shalat di masjid Syajarah. Apabila beliau pulang, maka beliau shalat di Dzul Hulaifah di Bathnul Wadi, dan bermalam sehingga pagi.


Bab 15: Sabda Nabi , “Al-‘aqiq Adalah Lembah yang Diberkahi.”

761. Umar berkata, “Saya mendengar Rasulullah di Wadil ‘Aqiq bersabda, ‘Tadi malam datang kepadaku utusan dari Tuhanku, ia berkata, ‘Shalat lah di lembah yang diberkahi ini, dan ucapkanlah, ‘Umrah dalam (dan dalam satu riwayat: dan 8/155) haji (Ihram umrah dan haji bersama-sama).'”

762. Musa bin Uqbah dari Salim bin Abdullah (Ibnu Umar) dari ayahnya dari Nabi, bahwa ia berkata, “Nabi pernah menerima wahyu ketika beliau sedang istirahat dalam suatu perjalanan di perut lembah di Dzul Hulaifah. Diwahyukan kepada beliau, ‘Sesungguhnya engkau sedang berada di Bath-ha’ yang diberkahi.’ Salim menghentikan kami di tempat pemberhentian yang Abdullah pernah berhenti di situ, mencari tempat berhentinya Rasulullah. Letaknya ialah di bagian bawah dari masjid yang ada di pertengahan lembah yang ada antara mereka dengan jalan. Yakni, pertengahan antara tempat yang disebutkan itu.

 

Bab 16: Membersihkan Wangi-Wangian dari Pakaian Sebanyak Tiga Kali

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ya’la yang akan disebutkan pada “26-AL-UMRAH / 10′.”)


Bab 17: Wangi-Wangian Ketika Ihram dan Pakaian yang Dipakai Ketika Akan Berihram, Perihal Menyisir Rambut dan Menggunakan Minyak


Ibnu Abbas berkata, “Orang yang sedang ihram boleh mencium wewangian, bercermin, dan berobat dengan apa yang biasa ia makan seperti minyak dan samin.”[4]


Atha’ berkata, “Boleh memakai cincin dan mengenakan kain yang berkantong.”[5]

Umar melakukan thawaf ketika sedang ihram, sedangkan ia mengikat perutnya dengan kain.[6]

Aisyah tidak menganggap bersalah terhadap orang-orang yang hanya mengenakan simpak (cawat) ketika menjalankan sekedupnya.[7]

763. Manshur dari Sa’id bin Jubair, berkata, “Ibnu Umar memakai minyak,[8] lalu hal itu kuberitahukan kepada Ibrahim.[9] Lalu, Ibrahim berkata, ‘Jika engkau tidak menyetujui itu, maka bagaimanakah pendapat engkau perihal ucapan Ibnu Umar yang menyatakan, ‘Aku diberi tahu oleh Aswad dari Aisyah, ia berkata, ‘Seakan-akan aku dapat melihat (dan dalam satu riwayat: Aku mengenakan wewangian pada Rasulullah ketika beliau hendak ihram 7/61) (dengan parfum yang paling wangi yang beliau miliki, hingga aku dapati 7/60) mengkilatnya minyak wangi pada dahi Nabi (dan jenggotnya) ketika beliau berihram.'”

764. Abdur Rahman ibnul-Qasim (orang yang paling utama pada zamannya 2/195) dari ayahnya (orang yang paling utama pada zamannya) Aisyah istri Nabi, ia berkata, “Saya mengenakan minyak wangi kepada Rasulullah (dan dia membentangkan kedua tangannya), (dengan kedua tanganku ini) (dengan suatu jenis harum-haruman pada waktu haji wada’ 7/61) untuk ihram ketika beliau berihram, dan pada waktu halal setelah beliau tahalul (di Mina 7/60) sebelum beliau thawaf di Baitullah (dan dalam satu riwayat: sebelum thawaf ifadhah).”

Bab 18: Orang yang Memulai Ihram dengan Mengikat Rambut

765. Dari Salim dari ayahnya (Ibnu Umar) r.a., ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah membaca talbiyah dengan suara keras dengan mengikatkan kain di kepalanya sambil mengucapkan (dan dalam satu riwayat: Bahwa bacaan talbiyah Rasulullah 2/147):

Labbaika Allahumma labbaik, laa syariika laka labbaik, innal-hamda wan-ni’mata laka wal-mulka, laa syariika laka

‘Aku sambut panggilan-Mu ya Allah, aku sambut panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu, demikian pula kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu (dengan tidak menambah kalimat lain dari ini. 7/59)’.”

 

Bab 19: Memulai Ihram di Masjid Dzul Hulaifah

766. Salim bin Abdullah mendengar ayahnya berkata, “Rasulullah tidak membaca talbiyah dengan suara keras melainkan dari sisi masjid, yakni masjid Dzul Hulaifah.”

Bab 20: Pakaian yang Tidak Boleh Dikenakan Oleh Orang yang Berihram

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang tersebut pada nomor 89 di muka.”)


Bab 21: Naik Kendaraan dan Membonceng di Belakang Ketika Mengerjakan Haji

767. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Usamah membonceng Nabi dari Arafah sampai Mudzalifah. Kemudian beliau memboncengkan al-Fadhl dari Mudzalifah sampai ke Mina. Ia, berkata, “Nabi selalu membaca talbiyah dengan suara keras sehingga beliau melempar jumrah Aqabah.”

 

Bab 22: Pakaian yang Boleh di Pakai Oleh Orang Berihram, Selendang dan Kain Panjang

Aisyah mengenakan pakaian yang dicelup warna kuning ketika dia sedang ihram.[10]


Aisyah berkata, “Janganlah menutup hidung/muka dengan kain, janganlah memakai cadar, janganlah mengenakan pakaian yang dicelup dengan waras,[11] dan jangan mengenakan pakaian yang dicelup dengan za’faran.”[12]


Jabir berkata, “Saya tidak melihat kain yang dicelup kuning itu sebagai wewangian.”[13]


Aisyah memandang tidak terlarang mengenakan perhiasan, kain hitam, merah mawar, dan mengenakan khuf (kaos kaki) bagi wanita.[14]

Ibrahim berkata, ‘Tidak mengapa orang yang berihram mengganti pakaiannya.”[15]


768. Abdullah Ibnu Abbas r.a berkata, “Nabi berangkat dari Madinah setelah bersisir dan meminyaki rambut, dan mengenakan kain dan selendang. Beliau tidak melarang sedikit pun dari selendang dan kain kecuali yang dicelup dengan za’faran yang za’faran itu melekat di kulit. Beliau memasuki waktu pagi di Dzul Hulaifah, dan beliau mengendarai kendaraan beliau. Sehingga, beliau tinggal di Baida’. Beliau dan para sahabat membaca talbiyah (untuk haji 2/35), dan beliau mengalungi unta beliau. Demikian itu lima hari (dalam satu riwayat: pagi hari keempat) terakhir Dzulqai’dah, lalu beliau tiba di Mekah pada empat malam (dalam satu riwayat: pagi hari keempat) dari bulan Dzulhijjah, lalu beliau melakukan thawaf di Baitullah. Beliau melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah. Beliau tidak bertahalul karena unta beliau, karena beliau telah mengalunginya. Kemudian beliau singgah di daerah atas Mekah di Hajun di mana beliau membaca talbiyah untuk haji. Beliau tidak mendekati Ka’bah setelah thawaf di sana sehingga beliau pulang dan Arafah, dan menyuruh para sahabat untuk thawaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shafa dan Marwah. Kemudian mereka mencukur sebagian kepala mereka, dan bertahalul. (Dalam riwayat lain: Lalu beliau memerintahkan mereka menjadikannya sebagai umrah), dan yang demikian itu bagi yang tidak membawa unta yang dikalungi. Bagi orang yang bersama istrinya, maka istrinya itu halal baginya. Halal juga harum-haruman serta pakaian.”


Bab 23: Orang yang Bermalam di Dzul Hulaifah Sampai Pagi Hari

Demikian dikatakan oleh Ibnu Umar dari Nabi’Shallallahu ‘alaihi wassalam.[16]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang akan disebutkan sesudah tiga bab lagi.”)


Bab 24: Mengeraskan Suara pada Waktu Memulai Ihram

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas yang diisyaratkan di muka.”)


Bab 25: Talbiyah

769. Aisyah berkata, “Sungguh aku mengetahui bahwa Nabi mengucapkan talbiyah, yaitu:

Labbaikallaahumma labbaika, labbaika laasyariika laka labbaika, innal hamda wanni’mata laka

‘Kami penuhi pangilan-Mu, ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu. Kami penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kami penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan kenikmatan adalah bagi-Mu’.”


Bab 26: Bertahmid, Bertasbih, dan Bertakbir Sebelum Mengerjakan Ihram Ketika Menaiki Kendaraan

770. Anas berkata, “Rasulullah dan kami shalat zhuhur empat rakaat di Madinah dan shalat ashar dua rakaat di Dzul Hulaifah. Kemudian beliau bermalam di sana sampai pagi. Kemudian beliau berkendaraan sehingga ketika kendaraan itu sampai di Baida’, beliau memuji Allah, beliau membaca tasbih dan bertakbir. Kemudian beliau membaca talbiyah untuk haji dan umrah, dan seluruh manusia membaca talbiyah (dan saya mendengar mereka mengeraskannya) untuk haji dan umrah. (Dan dalam satu riwayat: Saya membonceng Abu Thalhah, dan mereka mengeraskan talbiyah untuk haji dan umrah 4/14). Ketika kami datang, beliau menyuruh manusia bertahalul, maka mereka bertahalul. Sehingga, pada hari tarwiyah mereka membaca talbiyah untuk haji, dan Nabi menyembelih beberapa ekor unta dengan tangan beliau sambil berdiri. Di Madinah Rasulullah menyembelih dua ekor kibas yang gemuk.”

Bab 27: Orang yang Memulai Berihram di Waktu Kendaraannya Siap Untuk Membawanya Berangkat


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang disebutkan pada nomor 751 di muka.”)


Bab 28: Memulai Ihram dengan Menghadap Kiblat


Nafi’ berkata, “Ibnu Umar apabila telah selesai mengerjakan shalat subuh di Dzul Hulaifah, ia menyuruh menyediakan kendaraannya. Kemudian ia menaikinya. Ketika kendaraannya telah siap membawanya berangkat, ia menghadap kiblat sambil berdiri. Kemudian ia membaca talbiyah sehingga sampai di tanah Haram. Kemudian ia berhenti bertalbiyah. Sehingga, apabila ia sampai di Dzi Thuwa (suatu lembah terkenal di dekat Mekah), ia bermalam di sana. Ketika ia selesai mengerjakan shalat subuh, ia mandi. Ia menduga bahwa Rasulullah melakukan hal itu.”[17]

771. Nafi’ berkata, “Apabila Ibnu Umar hendak pergi ke Mekah, lebih dahulu ia memakai minyak yang tidak harum. Kemudian ia pergi ke Masjid al-Hulaifah, lalu shalat. Sesudah itu ia naik kendaraan. Ketika kendaraannya telah siap membawanya dengan berdiri, ia pun mulai berihram. Kemudian ia bekata, ‘Beginilah yang saya lihat yang dilakukan oleh Nabi.'”


Bab 29: Mengucapkan Talbiyah Apabila Orang yang Berihram Itu Turun di Lembah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada ’60-AL ANBIYA / 8′- BAB’.”)


Bab 30: Bagaimana Orang yang Haid dan Nifas Berihram?

Kata “ahalla” bisa berarti membicarakan. Kata “istahlalnaa” dan “ahlalnaa alhilaala” berarti kita melihat bulan sabit tampak seluruhnya. Kata “istahalla almatharu” berarti hujan keluar dari awan. Kata “wa maa uhilla li ghairillahi bihi” berarti apa yang diseru (ketika disembelih) untuk selain Allah. Dan, kata “istahalla ash-shabiyyu” artinya telah bersuara anak bayi.


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang telah disebutkan pada nomor 178 di muka.”)


Bab 31: Orang yang Berihram di Zaman Nabi Seperti Ihram Nabi

Demikian dikatakan oleh Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.[18]

772. Anas bin Malik berkata, “Ali datang kepada Nabi setibanya dari Yaman. Beliau bertanya, ‘Dengan cara bagaimanakah kamu berihram?’ Ia menjawab, ‘Dengan cara ihram yang dikerjakan oleh Nabi.’ Kemudian ia berkata, ‘Seandainya saya tidak membawa kurban, tentulah saya melakukan tahalul.'”

773. Abu Musa berkata, “Nabi mengutus saya ke (negeri 5/109) kaum (saya) di Yaman. Saya datang, dan beliau (tinggal 2/204) di Bathha’, beliau bersabda, ‘Apakah sudah melakukan haji wahai Abdullah bin Qais?’ Saya jawab, ‘Sudah.’ Beliau bertanya (2/188), ‘Dengan cara bagaimanakah engkau bertalbiyah?’ Saya jawab, ‘Saya membaca talbiyah seperti talbiyah Nabi.’ Beliau bersabda, ‘Bagus, apakah engkau menggiring binatang kurban?’ Saya menjawab, ‘Tidak’. Lalu, beliau menyuruh saya. Kemudian saya thawaf (dalam satu riwayat: Beliau bersabda, ‘Pergilah thawaf’) di Baitullah, dan (sa’i) di Shafa dan Marwah. Kemudian beliau menyuruh saya, lalu saya bertahallul. Setelah itu saya mendatangi seorang wanita dari kaum saya, (dalam satu riwayat dari wanita Bani Qais), lalu ia menyisir saya, atau mencuci kepala saya. (Dalam satu riwayat: lalu ia melepaskan kepala saya, kemudian saya bertalbiyah untuk haji. Kemudian saya memberi fatwa kepada manusia hingga datang masa pemerintahan Umar r.a.) Maka, datanglah Umar Kemudian saya ceritakan hal itu kepadanya, lalu ia berkata, ‘Jika kita mengambil kitab Allah, sesungguhnya Dia memerintahkan kita agar melakukannya dengan sempurna. Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah haji dan umrah itu karena Allah.’ Dan, jika kita mengambil sunnah Nabi, maka sesungguhnya beliau tidak bertahalul sehingga beliau menyembelih binatang kurban.'”[19]

 

Bab 32: Firman Allah, “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats ‘bersetubuh’ , berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (al-Baqarah: 197) Dan, Firman-Nya, “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.” (al-Baqarah: 189)


Ibnu Umar berkata, “Bulan-bulan haji itu adalah Syawal, Dzulqai’dah, dan sepuluh hari dari Dzulhijjah.”[20]

Ibnu Abbas berkata, “Di antara aturan sunnah ialah bahwa tidak boleh orang berihram haji kecuali pada bulan-bulan haji.”[21]


Utsman tidak menyukai orang melakukan ihram dari Khurasan atau Kirman.”[22]


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang telah disebutkan pada nomor 178 di muka.”)


Bab 33: Haji Tamattu’, Iqran, dan Ifrad serta Menukarkan Haji dengan Umrah Jika Tidak Mempunyai Hadyu (Binatang Kurban)

774. Ibnu Abbas berkata, “Mereka berpendapat bahwa umrah dalam bulan-bulan haji termasuk seburuk-buruk keburukan di bumi. Mereka menjadikan bulan Muharram sebagai bulan Shafar, dan mereka mengatakan, ‘Jika luka sudah sembuh, dan bekas (haji) telah tiada, dan bulan Shafar telah lewat, maka halallah umrah itu bagi orang yang berumrah.’ Lalu (4/334) Nabi dan para sahabat pada pagi tanggal empat datang dengan membaca talbiyah untuk berhaji. Kemudian beliau menyuruh mereka untuk menjadikannya sebagai umrah. Maka, hal itu dirasa sebagai urusan yang besar di kalangan mereka, lalu mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, manakah yang halal?’ Beliau bersabda, ‘Halal seluruhnya.[23]‘”

775. Hafshah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah keadaan manusia yang bertahalul dari umrah, sedang engkau tidak bertahalul dari umrah?” (Dan dalam satu riwayat: Nabi menyuruh istri-istri beliau bertahalul pada tahun haji wada’, lalu Hafshah bertanya, “Apakah yang menghalangimu untuk bertahalul?” 5/124). Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku menempelkan (mengikatkan) kain di kepalaku, aku mengalungi binatang kurbanku, dan aku tidak bertahalul sehingga aku menyembelih binatang kurban. (Dan dalam satu riwayat: Sehingga aku bertahalul dari haji.).”


776. Abu Jamrah, yaitu Nashr bin Imran adh-Dhuba’i, ia berkata, “Suatu ketika saya mengerjakan haji tamattu’, lalu orang-orang melarang saya. Kemudian saya bertanya kepada Ibnu Abbas (tentang hal itu), lalu ia menyuruhku (melakukannya. Saya bertanya kepada nya tentang hadyu ‘binatang kurban’, lalu ia menjawab, ‘Kurban itu bisa berupa unta, sapi, atau kambing, atau bersekutu dalam membayar dam. Tetapi, orang-orang tidak menyukainya. Lalu, saya tidur 2/180), kemudian saya bermimpi. Seolah-olah ada orang yang berkata kepadaku, ‘Haji yang mabrur dan umrah (dalam satu riwayat: tamattu) yang diterima.’ Lalu, saya beritahukan kepada Ibnu Abbas, dan ia berkata, ‘Allah Maha Besar, sunnah Nabi (dan dalam satu riwayat: sunnah Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wassalam.).’ Kemudian ia berkata kepadaku, ‘Silakan engkau bermukim di tempatku ini. Sebab, saya hendak memberikan sebagian dari hartaku kepadamu.'” Syubah berkata, “Saya bertanya, ‘Mengapa?’ Ia berkata, ‘Karena mimpiku itu.'”


777. Abu Syihab berkata, “Saya datang di Mekah melakukan umrah tamattu’. Maka, kami memasuki Mekah tiga hari sebelum hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah). Kemudian beberapa orang dari penduduk Mekah berkata, ‘Sekarang jadilah hajimu itu haji warga Mekah.’ Lalu, saya menemui Atha’ untuk menanyakan hal itu. Kemudian dia berkata, “Aku telah diberi tahu oleh Jabir bin Abdullah bahwa ia berhaji bersama Nabi pada hari beliau menggiring unta bersamanya. Mereka telah membaca talbiyah untuk haji ifrad (dalam satu riwayat: Dan kami mengucapkan, ‘Labbaika Allahumma labbaik, 2/153), lalu beliau bersabda kepada mereka, ‘Bertahalullah dari ihrammu dengan thawaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shafa dan Marwah, potonglah rambutmu. Kemudian berdiamlah dengan halal (tidak ihram). Sehingga, apabila telah tiba hari Tarwiyah, maka bacalah talbiyah untuk haji, dan jadikanlah apa yang telah terdahulu sebagai tamattu’!’ Mereka bertanya, ‘Bagaimanakah kami menjadikannya tamattu’, padahal kami telah menyebutnya haji? Beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu. Seandainya aku tidak menggiring binatang kurban, niscaya aku kerjakan seperti apa yang aku perintahkan kepadamu. Tetapi, ihram itu tidak menghalalkan bagiku sehingga kurban itu sampai di tempatnya.’ Lalu, mereka mengerjakannya.”


778. Sa’id ibnul Musayyab berkata, “Ali dan Utsman berbeda pendapat mengenai tamattu’ ketika keduanya berada di Usfan. (Utsman melarang melakukan tamattu’ dan mengumpulkan haji dan umrah, 2/151). Maka, Ali berkata kepada Utsman, ‘Apakah yang engkau kehendaki dengan melarang suatu urusan yang dilakukan oleh Nabi?'” Sa’id ibnul Musayyab berkata, “Pada waktu Ali mengetahui hal itu (yakni apa yang dilarang oleh Utsman perihal tamattu’), maka Ali mulai mengerjakan Ihram untuk haji dan umrah secara bersamaan waktunya. (Dia berkata, ‘Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi karena mengikuti perkataan seseorang.’)”


Bab 34: Orang yang Bertalbiyah Haji dan Menyebutkan Namanya (Yakni Haji atau Umrah)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Jabir di muka.”)

 

Bab 35: Mengerjakan Tamattu’

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Imran bin Hushain yang tercantum pada ’65 – TAFSIR AL BAQARAH / 28 – BAB’.”)

 

Bab 36: Firman Allah, “Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah).” (al-Baqarah: 196)

Ibnu Abbas[24] mengatakan bahwa ia ditanya tentang mengerjakan haji tamattu’. Lalu, ia berkata, “Kaum Muhajirin, kaum Anshar, dan istri-istri Nabi berihram pada waktu beliau mengerjakan haji wada’ dan kami telah berihram. Setelah kami datang di Mekah, Rasulullah bersabda, ‘Jadikanlah ihrammu itu untuk mengerjakan haji itu sebagai umrah, melainkan orang yang membawa hadyu ‘kurban’.’ Setelah tiba di Mekah, kami mengerjakan thawaf mengelilingi Kabah, juga bersa’i antara Shafa dan Marwah. Kami menyetubuhi istri-istri kami, dan mengenakan pakaian yang berjahit. Nabi bersabda, ‘Barangsiapa yang membawa hadyu, maka tidak halal (tidak dibolehkan) mengerjakan semua yang dilarang selama ihram itu sehingga hadyu itu datang di tempatnya (yakni di Mina lalu disembelih). Kemudian pada sore hari Tarwiyah, beliau memerintahkan kepada kami melakukan ihram haji. Setelah kami selesai melaksanakan semua manasik ibadah haji, kami datang di Mekah. Kemudian berthawaf mengelilingi Baitullah, juga bersa’i antara Shafa dan Marwah. Dengan demikian, sempurnalah haji kami, dan kami diwajibkan menyembelih hadyu, sebagaimana firman Allah, ‘Wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat. Tetapi, jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali ke negerimu.’ Hadyu itu cukup seekor kibas. Maka, orang-orang mengumpulkan dua macam ibadah dalam satu tahun yaitu haji dan umrah. Sebab, sesungguhnya Allah telah memfirmankannya di dalam kitab-Nya dan diperkokoh oleh sunnah Nabi-Nya. Hal yang demikian ini diperkenankan untuk semua orang selain penduduk Mekah. Dalam hal ini, Allah telah berfirman, ‘Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah). Adapun bulan-bulan haji yang disebutkan oleh Allah ialah Syawal, Dzulqai’dah, dan Dzulhijjah. Barangsiapa yang mengerjakan tamattu’ dalam bulan-bulan di atas, maka wajiblah membayar dam atau berpuasa.'” Kata “rafats” berarti bersenggama. “Fusuq” berarti maksiat-maksiat, dan “Jidaal” berarti berbantahan.


Bab 37: Mandi Ketika Memasuki Mekah


779. Nafi’ berkata, “Ibnu Umar apabila sudah dekat memasuki tanah suci, ia menghentikan bacaan talbiyah. Kemudian bermalam di Dzi Thuwa, lalu mengerjakan shalat subuh dan mandi. Ia memberitahukan bahwa Nabi mengerjakan yang demikian itu.”


Bab 38: Memasuki Mekah Pada Siang atau Malam Hari

Nabi bermalam di Dzi Tuwa sehingga pagi, lalu masuk ke Mekah. Demikian pula yang dilakukan Ibnu Umar.


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar di muka.”)


Bab 39: Dari Mana Memasuki Kota Mekah Itu?

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Ibnu Umar berikut ini.”)


Bab 40: Dari Mana Keluar dari Mekah?

780. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam masuk ke Mekah dari Kada’ dari Tsaniyatil Ulya di Bath-ha’, dan beliau keluar dari Tsaniyatis Sufla.


Abu Abdillah berkata, “Saya mendengar Yahya bin Win berkata, ‘Saya mendengar Yahya bin Sa’id mengatakan bahwa Musaddad saya datangi di rumahnya. Lalu, saya katakan kepadanya bahwa dia berhak terhadap hal itu. Saya tidak menghiraukan apakah kitab-kitab saya ada pada saya atau pada Musaddad.'”[25]

781. Aisyah mengatakan bahwa pada waktu Fathu Makkah (pembebasan Mekah) Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam masuk dari Kada’ (yang berada di) kawasan atas Mekah, (dan keluar dari kawasan bawahnya) (dan dalam satu riwayat: dari Kuda kawasan atas kota Mekah).


Hisyam berkata, “Urwah biasa masuk dari keduanya, yaitu dari Kada’ dan Kuda, tetapi ia lebih sering masuk dari Kada’ yang lebih dekat ke rumahnya.”


Abu Abdillah berkata, “Kada’ dan Kuda adalah dua tempat.”


Bab 41: Keutamaan Kota Mekah Dan Membangunnya. Firman Allah, “Dan (Ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Jadikanlah sebagian dari maqam Ibrahim tempat shalat. Telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaf, yang ruku, dan sujud.’ Dan (Ingatlah), ketika Ibrahim berdoa, ‘Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman dan sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduk yang beriman di antara mereka kepada Allah di hari kemudian.’ Allah berfirman, ‘Dan kepada orang yang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa mereka menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.’ Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), ‘Ya Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau. Tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. ” (al-Baqarah: 125-128)


782. Jabir bin Abdullah berkata, “Ketika Ka’bah sedang diperbaiki, Nabi turut mengangkut batu bersama Abbas. Abbas berkata kepada Nabi, ‘Ikatkanlah sarungmu di kudukmu (untuk melindungimu dari batu 4/234).’ Lalu, Nabi terjatuh dan matanya terbelalak ke langit, (kemudian sadar). Lalu beliau bersabda, ‘Bawalah sarungku kemari!’ (Dalam satu riwayat: ‘Sarungku! Sarungku!). Lalu, beliau mengikatkannya kembali.'”*1*)


783. Dari al-Aswad bin Yazid dan lain-lainnya dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata, “(dan dalam satu riwayat darinya: Ibnuz Zubair berkata kepadaku, ‘Aisyah sering berbisik kepadamu, maka apakah yang diceritakannya kepadamu tentang Ka’bah?’ Saya menjawab, ‘Dia pernah berkata kepadaku 1/40), ‘Aku pernah bertanya kepada Nabi tentang dinding, apakah ia termasuk Baitullah?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Aku bertanya, ‘Mengapakah mereka tidak memasukkannya ke dalam Baitullah?’ Beliau menjawab, ‘Tidakkah engkau tahu bahwa kaummu (pada waktu membangun Ka’bah) keterbatasan dana?’ Aku bertanya, ‘Mengapa pintunya tinggi?’ Rasulullah menjawab, ‘Hal itu dilakukan kaummu supaya mereka dapat memasukkan orang yang mereka kehendaki dan mencegah orang yang mereka kehendaki.’ Maka, aku (Aisyah) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak mengembalikannya di atas fondasi yang dibangun Ibrahim?’ Beliau bersabda, ‘Kalau bukan karena kaummu baru saja lepas dari zaman jahiliah (Ibnuz Zubair berkata, ‘Dari kekufuran’), dan aku khawatir hati mereka mengingkari kalau aku memasukkan dinding itu ke dalam Baitullah, dan kalau aku lekatkan pintunya ke tanah, niscaya aku lakukan. (Menurut jalan periwayatan lain: Niscaya aku perintahkan supaya Baitullah itu dirobohkan, (kemudian kubangun lagi di atas fondasi yang dibangun Ibrahim ‘alaihissalam). Kemudian aku masukkan ke dalamnya apa yang telah dikeluarkan darinya dan aku lekatkan ke tanah. Aku buat untuknya dua buah pintu, satu pintu di timur dan satu pintu (dalam satu riwayat: di belakang (yakni pintu) barat. Lalu, aku sambung dengan fondasi Ibrahim.’ Maka, itulah yang memotivasi Ibnuz Zubair untuk merobohkannya. (Kemudian Abdullah (Ibnu Umar 5/150) berkata, ‘Sungguh seandainya Aisyah mendengar hal ini dari Nabi, niscaya saya tidak akan melihat Rasulullah meninggalkan menjamah dua rukun yang mengiringi Hijr, melainkan karena Baitullah tidak disempurnakan bangunannya di atas fondasi-fondasi Ibrahim.'” Yazid (bin Ruman) berkata, “Saya menyaksikan Ibnuz Zubair ketika merobohkan dan membangun kembali Baitullah, dan memasukkan Hijr ke dalamnya. Saya melihat fondasi Ibrahim berupa batu seperti kelasa unta.” Jarir berkata, “Lalu saya bertanya kepadanya, ‘Di mana tempatnya?’ Dia menjawab, ‘Di sini.’ Maka, saya memperkirakan jaraknya dari Hijr enam hasta, atau sekitar itu.”


Bab 42: Keutamaan Tanah Haram (Tanah Suci). Firman Allah, “Aku hanya diperintah untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) yang telah menjadikannya suci dan kepunyaanNyalah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (an-Naml: 91) “Apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram yang aman, dan didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk rezeki (bagi mu) dari sisi Kami? Tetapi, kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (al-Qashash: 57)


Bab 43: Mewariskan Rumah-rumah di Mekah, Menjual dan Membelinya dan Bahwa Seluruh Manusia di Masjidil Haram Itu Sama Keistimewaannya, Mengingat Firman Allah, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia di jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.” (al-Hajj : 25)

784. Usamah bin Zaid berkata (pada waktu Fathu Makkah 5/92,[26] (dalam satu riwayat: pada waktu hajinya), “Wahai Rasulullah, di manakah engkau akan tinggal (besok 4/33) di kampung engkau Mekah?” Beliau bersabda, “Apakah Aqil meninggalkan (untuk kita) tempat tinggal atau rumah? (Dalam satu riwayat: Apakah Aqil meninggalkan rumah untuk kita?” Kemudian beliau bersabda, “Kita akan tinggal di dataran Bani Kinanah yang berkerikil, karena kaum Quraisy berjanji setia atas kekafiran. Hal itu karena Bani Kinanah telah mengadakan janji setia dengan kaum Quraisy terhadap Bani Hasyim untuk tidak berjual beli dengan mereka dan tidak memberi tempat berlindung kepada mereka.” Aqil dan Thalib mewarisi Abu Thalib, sedang Ja’far dan Ali tidak mewarisinya sedikitpun. Karena, keduanya beragama Islam, sedang Aqil dan Thalib adalah kafir. Umar ibnul-Khaththab berkata, “Orang mukmin tidak menerima warisan dari orang kafir.” Ibnu Syihab berkata, “Orang-orang mentakwilkan firman Allah, ‘Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka behijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dan mereka. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.'” (al-Anfaal: 72)


Bab 44: Turunnya (Singgahnya) Nabi di Mekah

785. Abu Hurairah berkata, “Nabi bersabda sejak keesokan hari Nahar (Hari Raya Kurban) dan pada saat itu beliau berada di Mina (ketika hendak datang ke Mekah) (dan dalam satu riwayat: hendak ke Hunain 3/247), ‘Kita besok akan singgah insya Allah (bila Allah membukakan 5/92) di lembah Bani Kinanah di mana mereka bersumpah atas kekafiran, yakni di tanah yang berkerikil itu. Demikian itu karena suku Quraisy dan Kinanah bersumpah terhadap bani Hasyim dan banil Muthalib (dan dalam satu riwayat yang mu’allaq: dan Banil Muthalib-tanpa ragu-ragu) untuk tidak kawin dan berjual beli dengan mereka sampai menyerahkan Nabi kepada mereka.'”


Bab 36: Firman Allah, “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata, Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala. Ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan dari manusia. Barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhhya orang itu termasuk golonganku. Barangsiapa yang mendurhakaiku, maka sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami, (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka.” (Ibrahirn: 35-37)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari tidak membawakan satu hadits pun.”)

 

Bab 47: Firman Allah, “Allah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan haram, hadya, dan qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (al-Maa’idah: 97)

786. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Orang yang mempunyai dua pasukan kecil dari Habasyah hendak menghancurkan Ka’bah.”


787. Abu Sa’id al-Khudri mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Sungguh Baitullah akan dipakai untuk berhaji dan umrah setelah keluarnya Ya’juj dan Ma’juj. (Dan dalam riwayat yang mu’allaq, beliau bersabda, “Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga ibadah haji tidak dilaksanakan lagi.”)[27]

 

Bab 47: Selubung Penutup Ka’bah

788. Abu Wail berkata, “Saya pernah duduk bersama Syaibah di atas kursi di dalam Kabah, lalu ia berkata, ‘Kursi ini pernah diduduki oleh Umar. Kemudian ia berkata, ‘Benar-benar aku mempunyai maksud tidak akan membiarkan di Ka’bah ini suatu benda berwarna kuning dan tidak juga berwarna putih,[28] melainkan kedua benda itu tentu akan kubagi-bagikan.’ (Saya berkata, ‘Engkau tidak akan melakukannya.’ Dia bertanya, ‘Mengapa?’ 8/139) Saya berkata, “Sesungguhnya kedua sahabatmu (yakni Nabi dan Abu Bakar) tidak pernah bermaksud melakukan itu.’ Umar berkata, ‘Kedua orang itu adalah orang-orang yang menjadi ikutan (teladan).'”


Bab 48: Robohnya Ka’bah

Aisyah berkata, “Nabi bersabda, ‘Ka’bah itu akan diperangi oleh tentara. Tetapi, kemudian mereka itu akan ditenggelamkan dalam bumi (yakni di Baida’, suatu tempat antara Mekah dan Madinah).'”[29]

789. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Seolah-olah saya di Bait itu berjalan dengan menjauhkan tumit (dari tanah), menghindari batu demi batu.”

 

Bab 49: Keterangan Mengenai Hajar Aswad


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Umar ibnul-Khaththab yang akan disebutkan pada nomor 795.”)

 

Bab 50: Menutup Ka’bah dan Bolehnya Shalat ke Arah Mana Saja yang Dikehendaki dalam Ka’bah


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Umar yang akan disebutkan pada ’56-AL-JIHAD / 127 BAB’.”)


Bab 51: Shalat di Dalam Ka’bah

790. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa apabila ia memasuki Ka’bah, maka ia berjalan ke arah jurusan muka pada waktu memasuki Kabah dan menjadikan pintu Ka’bah di jurusan punggung pada waktu berjalan. Sehingga, antara dirinya dan dinding yang ada di hadapannya dekat sekali kira-kira tiga hasta. Kemudian shalat menghadap tempat yang ditunjukkan oleh Bilal bahwa Rasulullah shalat di situ. Namun, siapa pun tidak apa-apa kalau dia shalat di dalam Ka’bah dengan menghadap ke jurusan mana pun dari Baitullah yang ia kehendaki.

 

Bab 52: Orang Yang Tidak Masuk Ka’bah

Ibnu Umar sering naik haji dan tidak memasuki Ka’bah.[30]

791. Abdullah bin Abu Aufa berkata, “Rasulullah melakukan umrah. Lalu, beliau thawaf di Baitullah, dan melakukan shalat dua rakaat di belakang maqam. Beliau bersama-sama dengan orang-orang yang menutupinya. Seorang laki-laki berkata kepadanya, ‘Apakah Rasulullah memasuki Ka’bah?’ Ia menjawab, ‘Tidak.'”

 

Bab 53: Orang yang Bertakbir di Beberapa Penjuru Ka’bah

792. Ibnu Abbas r.a berkata, “Sesungguhnya ketika Rasulullah tiba (di Mekah), beliau enggan masuk ke Baitullah karena di dalamnya ada berhala-berhala. Lalu, beliau memerintahkan supaya berhala-berhala itu dikeluarkan (dalam satu riwayat dimusnahkan 4/111). Lalu, mereka keluarkan patung Ibrahim dan Ismail yang sedang memegang panah untuk berundi. Rasulullah bersabda, ‘Semoga Allah mengutuk mereka. Demi Allah, mereka mengetahui bahwa keduanya (Ibrahim dan Ismail) tidak pernah mengadakan undian semacam itu.’ (Dan dalam riwayat lain: Beliau menjumpai patung Ibrahim dan patung Maryam. Kemudian beliau bersabda, ‘Ketahuilah, sesungguhnya mereka sudah mendengar bahwa malaikat tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung. Dan, ini Ibrahim dipatungkan, bahkan didesain melakukan undian pula!) Lalu beliau masuk ke Baitullah. Kemudian beliau bertakbir di seluruh penjurunya, (dan keluar). Namun, tidak melakukan shalat di dalamnya.”


Bab 54: Bagaimana Permulaan Disyariatkannya Berlari Kecil

793. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah dan para sahabat datang (pada tahun meminta keamanan 5/86), lalu orang-orang musyrik berkata, ‘Ia berani menghadapmu karena mereka telah dilemahkan oleh demam Yatsrib. Lalu, Nabi menyuruh mereka untuk berlari-lari kecil pada tiga tempat yang mulia, (dalam satu riwayat: Beliau bersabda, “Berlari-lari kecillah kamu untuk menunjukkan kekuatan mereka kepada kaum musyrikin. Sedangkan, kaum musyrikin dari arah Qaiqa’an.), dan untuk berjalan di antara dua rukun. Tidak ada yang menghalangi beliau untuk menyuruh mereka berlari-lari kecil seluruhnya melainkan untuk mengekalkan atas mereka.”

 

Bab 55: Menjamah Hajar Aswad Ketika Datang di Mekah pada Pertama Kalinya Berthawaf dan Berlari Kecil Tiga Kali

794. Abdullah bin Umar berkata, “Saya melihat Rasulullah ketika datang ke Mekah (pada waktu haji 2/163) dan umrah menyentuh Rukun al Aswad pada pertama kalinya beliau thawaf. Beliau menyempatkan tiga thawaf dari tujuh thawaf, dan berjalan empat kali. (Kemudian sujud dua kali, dan beliau berjalan di perut saluran apabila thawaf antara Shafa dan Marwah 2/163).” (Aku bertanya kepada Nafi’, “Apakah Abdullah berjalan kaki apabila telah sampai di Rukun Yamani?” Ia menjawab, ‘Tidak, kecuali menempel Rukun, karena dia tidak meninggalkannya sebelum menjamahnya.” 2/170).

 

Bab 56: Berlari Kecil Dalam Haji dan Umrah

795. Aslam mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab r.a berkata kepada rukun (yakni Hajar Aswad), (dalam riwayat lain: bahwa ia datang ke Hajar Aswad, lalu menciumnya seraya berkata 2/160), “Sebenarnya, demi Allah, sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau adalah sebuah batu yang tidak dapat memberi bahaya dan tidak dapat pula memberikan kemanfaatan. Andaikata aku tidak melihat Nabi menjamahmu, tentu aku tidak akan menjamahmu.” (Dalam riwayat lain: menciummu, niscaya aku tidak menciummu). Lalu Umar menjamahnya, kemudian ia berkata, “Bagaimanakah dengan kami berjalan cepat dalam thawaf? Sebenarnya kami hanya ingin memperlihatkan (keperkasaan kami) kepada orang-orang musyrik, padahal mereka telah dihancurkan oleh Allah?” Kemudian Umar berkata, “Sesuatu yang diperbuat oleh Nabi, maka kami tidak senang untuk meninggalkannya.”


796. Ibnu Umar berkata, “Saya tidak pernah meninggalkan menyentuh dua rukun ini dalam waktu sulit maupun mudah sejak saya melihat Nabi menyentuhnya.” Ubaidullah berkata kepada Nafi’, “Apakah Ibnu Umar berjalan antara kedua rukun itu?” Ia menjawab, “Ibnu Umar hanyalah berjalan biasa (yakni tidak berlari kecil) agar lebih mudah baginya untuk menyentuh itu.”


Bab 57: Menjamah Rukun (Hajar Aswad) Dengan Tongkat

797. Ibnu Abbas berkata, “Nabi thawaf (di Baitullah 2/166) pada waktu haji wada’ di atas unta (beliau. Setiap kali tiba di Rukun 6/175), beliau menyentuh rukun (dalam satu riwayat: berisyarat kepadanya) dengan tongkat yang melengkung pangkalnya (yang ada pada beliau, dan beliau bertakbir 2/163).”

 

Bab 58: Orang yang Tidak Menyentuh Selain Dua Buah Rukun Yamani

Abusy Sya’sya’[31] berkata, “Siapakah[32] yang menjaga sesuatu dari Baitullah? Muawiyah pernah menjamah semua rukun. Lalu, Ibnu Abbas berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya kedua rukun ini tidak boleh disentuh.’ Muawiyah menjawab, ‘Tidak ada sesuatu pun dari Baitullah yang terlarang untuk disentuh.’ Ibnuz Zubair biasa menyentuh (menjamah) semua rukun.”


798. Salim bin Abdullah dari ayahnya berkata, “Saya tidak pernah melihat Nabi menyentuh Ka’bah selain dua rukun Yamani.”

 

Bab 59: Mencium Hajar Aswad


799. Zubair bin Arabi berkata, “Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang menyentuh Hajar (Aswad), lalu ia menjawab, ‘Saya melihat Rasulullah menyentuh dan menciumnya.’ Aku bertanya, ‘Bagaimanakah pendapatmu jika saya terdesak? Bagaimana pendapatmu jika saya kalah?’ Ia berkata, “Jadikanlah, bagaimanakah pendapatmu tentang sunnah? Karena saya melihat Rasulullah menyentuh dan menciumnya.'”

 

Bab 61: Orang yang Memberi Isyarat Kepada Rukun (Hajar Aswad) Jika Datang di Tempatnya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada nomor 797 di muka.”)


Bab 62: Bertakbir di Sisi Rukun

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di muka.”)

 

Bab 63: Orang yang Thawaf di Baitullah Jika Datang di Mekah Sebelum Kembali ke Rumahnya, Kemudian Shalat Dua Rakaat, Lalu Pergi ke Shafa


Bab 64: Thawafnya Kaum Wanita Bersama Kaum Laki-laki


800. Ibnu Juraij mengatakan bahwa mereka diberi tahu oleh Atha’ ketika Ibnu Hisyam melarang kaum wanita mengerjakan thawaf bersama-sama dengan kaum lelaki. Atha’ berkata, “Bagaimana Anda melarang orang-orang wanita, padahal istri-istri Nabi juga rnengerjakan thawaf bersama para lelaki?” Ibnu Juraij bertanya kepada Atha’, “Apakah larangan Abu Hisyam itu sesudah adanya perintah atau sebelum turunnya ayat hijab itu?” Atha’ berkata, “Ya, demi umurku, saya mengetahui sesudah turunnya ayat hijab.” Ibnu Juraij bertanya kepada Atha’, “Bagaimanakah kaum wanita itu bercampur dengan kaum lelaki?” Ia berkata, “Bukannya kaum wanita itu bercampur (bergaul bebas). Aisyah melakukan thawaf di tempat terpisah dari kaum lelaki sehingga tidak bercampur-baur dengan mereka. Kemudian ada seorang wanita berkata, ‘Marilah kita berangkat untuk menyentuh Hajar Aswad, wahai Ummul Mukminin.’ Aisyah berkata, “Kamu sendiri sajalah melakukannya.’ Aisyah tidak mengikuti ajakannya. Para wanita keluar dengan tidak dapat dikenal siapa dirinya di waktu malam. Kemudian mereka melakukan thawaf dengan kaum lelaki. Tetapi, bila mereka memasuki Baitullah, mereka tetap berdiri sehingga betul-betul masuk dan kaum lelaki disuruh keluar. Aku mendatangi Aisyah bersama Ubaid bin Umair dan ia berdiam di suatu tempat bernama Jauf Tsabir. Aku bertanya, “Apakah yang dijadikan sebagai tabirnya?’ Ia berkata, “Dia berada di dalam kemah kecil buatan Turki. Kemah itu mempunyai tutup, dan antara kami dengannya tidak ada sesuatu selain itu. Aku sendiri melihat ia mengenakan baju kurung yang berwarna bunga mawar.'”


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Salamah yang tercantum pada nomor 257 di muka.”)


Bab 64: Bercakap-cakap Pada Waktu Mengerjakan Thawaf

801. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. ketika thawaf di Ka’bah, beliau melewati orang yang mengikatkan tangannya kepada orang lain dengan tali kulit atau benang atau barang selain itu, (dalam satu riwayat: melewati seseorang yang menuntun orang lain dengan tali kekang di hidungnya 7/234). Lalu, Nabi memutuskannya dengan tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Tuntunlah tangannya.'”

 

Bab 65: Apabila Melihat Tali Kulit atau Benda Lain yang Tidak disenangi, Maka Benda Itu Supaya Dipotong

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas di atas.”)

 

Bab 66: Tidak Boleh Orang Telanjang Berthawaf dan Tidak Boleh Orang Musyrik Mengerjakan Ibadah Haji

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan pada ’65-AT-TAFSIR /9 / 2 – BAB’.”)

 

Bab 67: Apabila Berhenti Pada Waktu Thawaf

Atha’[33] berkata mengenai orang yang melakukan thawaf, lalu diiqamati shalat. Atau, ia ditolak dari tempatnya, apabila telah salam, “Hendaklah ia kembali ke tempat di mana thawafnya tadi diputuskan, lalu ia bangun (lanjutkan) lagi.[34] Hal serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abdur Rahman bin Abu Bakar r.a.[35]

 

Bab 68: Shalat Nabi Sebanyak Dua Rakaat Untuk Tujuh Kali Putaran Thawaf


Nafi’ berkata, “Ibnu Umar biasa melakukan shalat dua rakaat untuk tiap-tiap tujuh putaran thawaf.”[36]

Ismaili bin Umayyah berkata, “Saya berkata kepada az-Zuhri, ‘Sesungguhnya Atha’ berkata, ‘Cukuplah baginya melakukan shalat wajib untuk mewakili shalat dua rakaat thawaf.’ Az-Zuhri menjawab, ‘Sunnah Nabi itu lebih utama. Nabi tidak pernah melakukan tujuh putaran thawaf melainkan beliau lakukan shalat dua rakaat.'”[37]

802. Amr (bin Dinar 2/170) berkata, “Kami bertanya kepada Ibnu Umar, ‘Bolehkah seseorang mencampuri istrinya pada waktu umrah sebelum ia melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah?’ Ibnu Umar menjawab, “Ketika Nabi sampai (di Mekah 2/171), beliau melakukan thawaf di Ka’bah tujuh kali. Kemudian shalat dua rakaat di maqam Ibrahim, (kemudian beliau keluar ke Shafa 2/166), lalu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah (tujuh kali 2/203), padahal Allah Ta’ala telah berfirman, ‘Sungguh telah ada bagi kamu pada diri Rasulullah itu teladan yang baik.'”

803. Amr bertanya kepada Jabir bin Abdullah r.a., lalu ia menjawab, “Janganlah seorang laki-laki itu mendekati istrinya, sehingga ia mengerjakan thawaf (yakni sa’i) antara Shafa dan Marwah.”

 

Bab 69: Orang yang Tidak Mendekati Ka’bah dan Tidak Berthawaf Sehingga Keluar ke Arafah dan Kembali Sesudah Thawaf Pertama (Yakni Thawaf Rudum)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 768 di muka.’)

 

Bab 70: Orang yang Shalat Dua Rakaat Thawaf di Luar Masjidil Haram

Umar shalat di luar tanah Haram.[38]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Salamah yang tercantum pada nomor 257.”)


Bab 71: Orang yang Shalat Dua Rakaat Thawaf di Belakang Maqam

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang tersebut pada dua bab sebelumnya.”)

 

Bab 72: Mengerjakan Shalat Sunnah Sehabis Thawaf Sesudah Mengerjakan Shalat Subuh dan Ashar


Ibnu Umar biasa melakukan shalat dua rakaat thawaf selama matahari belum terbit.[39]

Umar melakukan thawaf sesudah shalat subuh. Lalu, naik kendaraan hingga melakukan shalat dua rakaat di Dzi Thuwa.[40]

804. Aisyah mengatakan bahwa orang-orang melakukan thawaf mengelilingi Baitullah sesudah mengerjakan shalat subuh. Kemudian mereka duduk mendengarkan keterangan juru nasihat. Sehingga, apabila matahari terbit, mereka lakukan shalat sunnah thawaf. Aisyah berkata, “Orang-orang itu duduk. Sehingga, apabila telah datang waktu yang pada saat itu tidak disukai melakukan shalat, mereka baru mengerjakan shalat.”


805. Abdul Aziz bin Rufai’ berkata, “Aku melihat Abdullah bin Zubair mengerjakan thawaf sesudah mengerjakan shalat subuh, dan dia melakukan shalat dua rakaat thawaf.” Abdul Aziz berkata pula, “Aku melihat Abdullah bin Zubair mengerjakan shalat dua rakaat sesudah shalat ashar. Ia menceritakan bahwa Aisyah memberitahukan kepadanya bahwa Nabi tidak pernah masuk dalam rumahnya (rumah Aisyah) melainkan sesudah mengerjakan dua rakaat (shalat dua rakaat thawaf itu sehabis mengerjakan shalat Ashar).” (Dan dari jalan Urwah, dia berkata, “Aisyah berkata, ‘Hai anak saudaraku, Nabi sama sekali tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat sesudah shalat ashar di sisiku.'”)[41]

 

Bab 73: Orang Sakit Melakukan Thawaf dengan Berkendaraan

 

Bab 74: Memberi Minum kepada Orang yang Sedang Menunaikan Ibadah Haji

806. Ibnu Umar berkata, “Abbas bin Abdul Muthalib meminta izin kepada Rasulullah untuk bermalam di Mekah, pada malam-malam Mina, karena ia bertugas memberi minum. Maka, Rasulullah mengizinkannya.”

807. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah datang ke Siqayah (urusan minum jamaah haji), dan beliau minta minum. Maka, Abbas berkata, “Hai Fadhl, pergilah kepada ibumu, bawalah minuman dari sisinya untuk Rasulullah!” Nabi bersabda, “Berilah saya minum!” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka memasukkan tangan padanya.” Beliau bersabda, “Berilah saya minum!” Maka, beliau minum daripadanya. Kemudian beliau datang ke zamzam di mana mereka sedang memberi minum dan bekerja di sana. Beliau bersabda, “Kerjakanlah, karena sesungguhnya kamu sekalian sedang melakukan amal saleh. Seandainya tidak karena kamu akan terkalahkan, niscaya aku turun sehingga aku letakkan tali di atas ini.” Yakni belikat beliau, dan beliau menunjuk ke belikat itu.


Bab 75: Keterangan Mengenai air Zam-Zam

808. Ashim dari-asy-Sya’bi mengatakan bahwa Ibnu Abbas bercerita kepadanya. Kata Ibnu Abbas, “Saya memberi minum kepada Rasulullah dari air zam-zam lalu beliau minum sambil berdiri.”Ashim berkata, “Ikrimah bersumpah bahwa pada hari itu beliau di atas unta.”[42]

 

Bab 76: Thawaf Orang yang Melakukan Haji Qiran


Bab 77: Mengerjakan Thawaf Setelah Wudhu

809. Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal al-Qurasyi bertanya kepada Urwah ibnuz Zubair. Lalu, Urwah berkata, “Nabi telah berhaji, maka Aisyah memberitahu kepadaku[43] bahwa yang pertama kali dilakukan oleh Nabi ketika sampai di Mekah ialah berwudhu, lalu thawaf di Ka’bah dan tidak ada umrah (yakni tidak tahalul hingga selesai hajinya). Abu Bakar juga berhaji dan yang pertama kali ia lakukan adalah thawaf di Ka’bah dan tidak ada umrah. Kemudian Umar juga berbuat seperti itu. Lalu, Usman berhaji dan yang pertama kali ia lakukan adalah thawaf di Ka’bah dan tidak ada umrah. Kemudian Muawiyah dan Abdullah bin Umar. Lalu, aku mengerjakan haji bersama Ibnuz Zubair. Maka, yang pertama kali ia kerjakan adalah thawaf di Ka’bah dan tidak ada umrah. Kemudian aku melihat sahabat muhajirin dan Anshar berbuat seperti itu, dan tidak ada yang menjadikannya umrah. Orang terakhir yang aku lihat ialah Ibnu Umar. Ia juga tidak mengubahnya menjadi umrah. Ini dia Ibnu Umar yang masih ada di sisi mereka, tetapi mereka tidak bertanya kepadanya. Tiada seorang pun yang bertanya kepadanya tentang apa yang pertama dilakukan ketika meletakkan kaki di Mekah, yaitu thawaf di Ka’bah, kemudian tidak melakukan tahalul. Juga aku melihat ibu dan bibiku ketika sampai di Mekah. Pertama yang dilakukan adalah thawaf di Ka’bah, lalu tidak bertahalul. Kemudian ibuku memberitahu kepadaku bahwa ia dan saudara wanitanya, az-Zubair, Fulan dan Fulan, mereka berihram untuk umrah. Ketika telah selesai menyentuh rukun (selesai thawaf) langsung melakukan tahalul.”


Bab 78: Wajib Sa’i Antara Shafa dan Marwah dan Dijadikannya Salah Satu Syi’ar (Tanda Kebesaran) Allah

810. Urwah berkata, “Saya pernah bertanya kepada Aisyah (ketika usia saya masih muda 2/203), ‘Bagaimanakah pendapat Anda tentang firman Allah Ta’ala, ‘Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syiar-syiar Allah, maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa atasnya untuk bersa’i di antara keduanya.’ Saya berkata, ‘Demi Allah, tidak ada dosa atas seseorang dengan tidak melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah.’ Aisyah berkata, “Buruk sekali apa yang kamu katakan, hai anak saudara wanitaku. (Dalam satu riwayat: Tidak demikian!). Seandainya ayat ini seperti apa yang kamu takwilkan, maka tidak ada dosa atas seseorang untuk tidak melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah. Tetapi, ayat itu diturunkan pada orang-orang Anshar, mereka (dan orang-orang Ghassan) sebelum masuk Islam, mereka membaca talbiyah untuk Manat si berhala yang mereka sembah di Musyallal Gurus dengan arah Qadid). Maka, orang yang membaca talbiyah, ia rasa berdosa untuk sa’i di Shafa dan Marwah. Ketika mereka telah masuk Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami merasa berdosa untuk (dalam satu riwayat: untuk tidak) melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah (karena menghormati Manat).’ Maka, Allah menurunkan ayat ini, ‘Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah termasuk syiar-syiar Allah.’ Aisyah berkata, ‘Rasulullah telah menjalankan sa’i antara Shafa dan Marwah, maka tidak ada seorang pun untuk meninggalkan sa’i (dalam satu riwayat: Mudah-mudahan Allah tidak menyempurnakan haji dan umrah seseorang yang tidak melakukan sa’i) antara kedua nya.’ Masalah di atas (yakni perbedaan pendapat antara aku dan Aisyah) kuberitahukan kepada Abu Bakar bin Abdurrahman. Kemudian Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya masalah ini adalah benar-benar suatu ilmu yang belum pernah aku dengar. Aku memang pernah mendengar orang-orang dari golongan ahli ilmu agama menyebutkan bahwa seluruh manusia mengerjakan thawaf (yakni sa’i) antara Shafa dan Marwah, kecuali orang yang disebutkan oleh Aisyah, yaitu memulai ihramnya di Manat. Sewaktu Allah mewajibkan berthawaf mengelilingi Baitullah, Allah tidak menyertakan penyebutan masalah sa’i antara Shafa dan Marwah di dalam AlQur ‘an. Selanjutnya mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, kita semua dahulunya mengerjakan thawaf yakni sa’i antara Shafa dan Marwah. Sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu yang menyebutkan adanya kewajiban berthawaf mengelilingi Baitullah, tetapi mengenai masalah Shafa tidak disebutkan oleh-Nya. Oleh karena itu, apakah kita semua akan mendapatkan dosa jika melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah?’ Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang berbunyi, ‘Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syiar-syiar Allah, maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau ber-umrah, tidak dosa atasnya untuk bersa’i atas keduanya.’ Kemudian Abu Bakar bin Abdurrahman berkata, ‘Aku mendengar bahwa ayat ini diturunkan kepada dua pihak sekaligus. Yaitu, pada orang-orang yang merasa keberatan untuk melakukan thawaf atau sa’i yang biasa mereka lakukan di zaman jahiliah antara Shafa dan Marwah. Juga diturunkan kepada orang-orang yang melakukan thawaf, lalu merasa keberatan melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah itu, sekalipun sudah memeluk agama Islam. Mereka merasa keberatan karena Allah memerintahkan melakukan thawaf mengelilingi Baitullah, tetapi Allah tidak menyebutkan Shafa. Sehingga, menyebutkan hal itu sesudah menyebutkan kewajiban thawaf mengelilingi Baitullah.'”


Bab 79: Keterangan Mengenai Sa’i antara Shafa dan Marwah

Ibnu Umar berkata, “Sa’i itu dari kampung bani Abbad ke lorong bani Abi Husein.”[44]

811. Ashim berkata, “Saya bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah kamu enggan bersa’i antara Shafa dan Marwah?’ Ia menjawab, ‘Ya, sebab keduanya dahulu termasuk syiar (lambang) jahiliah (dalam satu riwayat: Kami memandang keduanya merupakan urusan jahiliah, maka ketika Islam datang, kami menahan diri dari keduanya 5/153), sehingga Allah menurunkan ayat, ‘Sesunggguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syiar-syiar Allah, maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa atasnya untuk bersa’i pada keduanya.'”


812. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah berthawaf mengelilingi Baitullah dan bersa’i antara Shafa dan Marwah, hanyalah dengan tujuan untuk memperlihatkan kekuatannya kepada kaum musyrikin.”


Bab 80: Wanita yang Sedang Haid Boleh Menyelesaikan Semua Ama1an Haji Kecuali Thawaf, dan Orang yang Bersa’i Antara Shafa dan Marwah Tanpa Berwudhu

Bab 81: Berihram dari Bath-ha’ dan Lain-Lainnya untuk Orang yang Bertempat Tinggal di Mekah dan untuk Orang yang Berhaji Apabila Telah Keluar ke Mina

Atha’ pernah ditanya tentang orang yang dekat tempat tinggalnya yang melakukan talbiyah untuk haji. Lalu, ia berkata, “Ibnu Umar bertalbiyah pada hari Tarwiyah, apabila telah shalat dan naik di atas kendaraannya.”[45]

Abdul Malik berkata dari Atha’ dari Jabir r.a., “Kami datang bersama Nabi. Lalu, kami tahalul hingga hari Tarwiyah, dan kami jadikan Mekah sebagai permulaan kami bertalbiyah untuk haji.”[46]

Abu Zubair berkata dari Jabir, “Kami berihram dari Bath-ha’.'”[47]


Ubaid bin Juraij berkata kepada Ibnu Umar r.a., “Aku melihat Anda apabila sudah berada di Mekah, orang-orang berihram ketika telah melihat bulan sabit. Tetapi, Anda belum berihram hingga hari Tarwiyah.” Ibnu Umar menjawab, “Saya tidak melihat Rasulullah berihram sehingga kendaraan beliau bersemangat dulu untuk membawa beliau.”[48]

Bab 82: Di Manakah Shalat Zhuhur pada Hari Tarwiyah

813. Abdul Aziz bin Rufai’ berkata, (“Saya keluar ke Mina pada hari Tarwiyah, lalu saya berjumpa Anas yang sedang naik himar, lalu) saya berkata kepadanya, ‘Beritahukanlah kepadaku tentang sesuatu yang kamu dapat dari Nabi. Di manakah beliau shalat zhuhur dan ashar pada hari Tarwiyah?’ Ia menjawab, ‘Di Mina.’ Saya bertanya, ‘Di manakah beliau shalat ashar pada hari Nafar?’ Ia menjawab, ‘Di al-Abthah.’ Kemudian Anas berkata, ‘Lakukanlah seperti yang dilakukan oleh para amirmu (pemimpinmu).'” (Dan dalam satu riwayat: “Perhatikanlah, di mana para amirmu shalat, maka hendaklah engkau shalat di situ.”)

 

Bab 83: Shalat di Mina

Bab 84: Berpuasa Pada Hari Arafah (9 Dzulhijjah)

814. Ummul Fadhl berkata, “Orang-orang ragu (dalam satu riwayat: berdebat 2/248) (dan dalam riwayat lain: bersilang pendapat di sebelahnya 2/174) pada hari (dalam satu riwayat: sore hari 6/248) Arafah terhadap puasa Nabi. (Sebagian mereka berkata, ‘Beliau berpuasa pada hari itu,’ dan sebagian lagi berkata, ‘Beliau tidak berpuasa.’) Lalu, saya mengutus seseorang kepada Nabi membawa minuman (dan dalam satu riwayat: dengan membawa semangkok susu ketika beliau sedang berada di atas kendaraannya). Maka, beliau mengambil dengan tangan beliau sendiri, lantas meminumnya.'”


Bab 85: Bertalbiyah dan Bertakbir Apabila Berangkat dari Mina ke Arafah

815. Muhammad bin Abu Bakar ats-Tsaqafi mengatakan bahwa ia bertanya kepada Anas bin Malik ketika pada suatu pagi keduanya berangkat dari Mina ke Arafah, “Apakah yang engkau.kerjakan pada hari ini beserta Rasulullah ?” Anas menjawab, “Di antara kami ada yang membaca talbiyah, beliau tidak melarangnya; dan ada pula yang mengucapkan takbir, beliau pun tidak melarangnya.”

 

Bab 86: Berangkat di Tengah Haji pada Hari Arafah

816. Salim berkata, “Abdul Malik menulis sepucuk surat kepada al-Hajjaj agar dia jangan sampai menyalahi Ibnu Umar dalam mengerjakan ibadah haji. Ia berteriak di kemah orang-orang yang berhaji, ‘(Di manakah ini? 2/175).’ Lalu, ia keluar dengan mengenakan sarung besar yang dicelup dengan usfur. Ia berkata, ‘Ada apakah engkau, wahai Abu Abdir Rahman?’ Abu Abdir Rahman menjawab, ‘Berangkat awal, jika kamu menghendaki sunnah.’ Ia bekata, ‘Saat ini?’ Abdir Rahman menjawab, ‘Ya.’ Ia berkata, ‘Tunggulah saya sehingga saya menuangkan air di atas kepalaku.’ Kemudian saya (Salim) keluar, lalu Ibnu Umar turun sehingga al-Hajjaj dan berjalan di antaraku dan ayahku (Ibnu Umar). Lalu saya berkata, ‘Jika kamu menghendaki sunnah, maka pendekkanlah khutbah dan segeralah wuquf.’ Kemudian ia melihat Abdullah. Ketika Abdullah melihat hal itu ia berkata, ‘Benarlah ia.'”


Bab 87: Melakukan Wuquf di Atas Kendaraan di Arafah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummul-Fadhl yang baru saja disebutkan pada nomor 814.”)

Bab 88: Menjama Antara Dua Shalat di Arafah

Ibnu Umar apabila terluput melakukan suatu shalat bersama imam, maka dia menjama antara keduanya.[49]

Salim mengatakan bahwa Hajjaj bin Yusuf pada tahun ketika menyerbu pasukan Ibnuz Zubair, ia bertanya kepada Abdullah, “Bagaimanakah yang engkau lakukan di tempat berwuquf pada hari Arafah?” Salim menjawab, “Jika engkau berkehendak mengikuti apa yang dikerjakan oleh Nabi, maka shalatlah di saat sedang teriknya matahari pada hari Arafah itu.” Kemudian Abdullah bin Umar (yakni ayah Salim) berkata, “Benar, sesungguhnya para sahabat dahulu menjama antara shalat zhuhur dan ashar sesuai apa yang ada di dalam sunnah Nabi” Aku (Ibnu Syihab) berkata kepada Salim, “Apakah yang demikian itu memang dikerjakan oleh Rasulullah?” Salim menjawab, “Dalam hal ini, tidakkah Anda mengikuti melainkan kepada sunnah Nabi?”[50]

 

Bab 89: Memendekkan Khutbah Di Arafah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang baru saja disebutkan pada nomor 816.”)

Bab 90: Bersegera ke Tempat Wuquf


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari tidak membawakan satu riwayat pun.”)


817. Jubair bin Muth’im berkata, “Saya lepaskan untaku, lalu saya mencarinya pada hari Arafah. Maka, saya melihat Nabi wuquf di Arafah, kemudian saya berkata, ‘Ini, demi Allah, termasuk warga Hums (Quraisy), bagaimana keadaannya di sini?'”

Bab 91: Wuquf Di Arafah


818. Dari Hisyam bin Urwah, Urwah berkata, “Pada zaman jahiliah orang-orang biasa melakukan thawaf dengan telanjang kecuali al-Humus,[51] dan al-Humus adalah kaum Quraisy dan anak-anaknya. Kaum Quraisy itu suka meminjami pakaian kepada orang lain jika akan thawaf. Yaitu, orang laki-laki meminjami pakaian kepada sesama laki-laki untuk thawaf, dan wanita meminjami pakaian kepada sesama wanita untuk thawaf. Barangsiapa yang tidak dipinjami pakaian oleh orang Quraisy, maka ia thawaf dengan telanjang. Masyarakat umum biasa datang dari Arafah untuk wuquf; sedang al-Humus (Quraisy) dari Mudzalifah.”


Hisyam bin Urwah berkata, “Ayahku memberitahukan kepadaku dari Aisyah bahwa ayat, ‘Kemudian bertolaklah kalian dari mana orang-orang bertolak’, itu diturunkan untuk orang-orang Humus. (Dalam satu riwayat: Dahulu orang-orang Quraisy dan yang mengikuti agamanya biasa melakukan wuquf di Muzdalifah. Maka, ketika Islam datang, Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk datang ke Arafah dan berwuquf di sana, kemudian bertolak dari sana. Itulah maksud firman Allah Ta’ala 5/158, ‘Kemudian bertolaklah kalian dari mana orang-orang bertolak.) Urwah berkata, “Dahulu mereka bertolak dari Mudzalifah, kemudian diperintahkan supaya bertolak dari Arafah.”


Bab 92: Berjalan Sedang Ketika Berangkat dari Arafah

819. Urwah berkata, “Usamah ditanya dan pada waktu itu aku duduk di dekatnya, ‘Bagaimana yang dilakukan Rasulullah pada haji wada’ ketika beliau berangkat dari Arafah?’ Ia menjawab, ‘Beliau berjalan sedang (antara cepat dan lambat). Apabila beliau mendapatkan lembah, maka beliau bersegera.”


Bab 93: Singgah di antara Arafah dan Jam’i

820. Nafi’ berkata, “Abdullah bin Umar biasa menjama antara shalat maghrib dan ashar di Jam’i. Hanya saja sebelumnya ia berjalan melalui bukit yang biasa dilalui Rasulullah. Kemudian ia masuk, memenuhi hajatnya (yakni buang air), dan berwudhu. Tetapi, tidak langsung melakukan shalat, sehingga melakukannya di Jam’i.”


821. Dari Kuraib, mantan budak Ibnu Abbas, dari Usamah bin Zaid bahwa ia berkata, “Saya membonceng di belakang kendaraan Nabi (ketika[52] keluar dari Arafah). Maka ketika sampai di Syi’ib sebelah kiri di dekat Muzdalifah, Nabi turun untuk kencing. Lalu, beliau berwudhu, maka aku menuangkan air wudhunya. Beliau tidak berwudhu secara lengkap, yakni yang wajib campur sunnah. Beliau berwudhu dengan wudhu yang ringan, yakni membasuh yang wajib-wajib saja. Lalu, aku bertanya, ‘Apakah shalat wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Nanti shalat di tempat yang di hadapanmu (Muzdalifah).’ Kemudian beliau berangkat lagi sehingga ketika sampai di Muzdalifah, (beliau turun dan berwudhu dengan lengkap, lalu diiqamati shalat 1/44). Kemudian beliau mengerjakan shalat maghrib. Lalu, setiap orang menambatkan untanya di tempat peristirahatannya. Kemudian diiqamati shalat isya, lalu beliau mengerjakan shalat, dan tidak mengerjakan shalat lain di antaranya. Kemudian al-Fadhal membonceng Rasulullah pada pagi hari Nahar (Idul Adha).”


822. Kuraib berkata, “Aku diberitahu oleh Abdullah bin Abbas dari Fadl bahwa Rasulullah terus bertalbiyah sehingga sampai di Jumrah Aqabah.” (Dan dari jalan periwayatan lain dari Kuraib, bahwa Usamah bin Zaid r.a membonceng Nabi dari Arafah ke Muzdalifah. Kemudian membonceng al-Fadhl dari Muzdalifah ke Mina. Ia berkata, “Keduanya berkata, ‘Nabi terus saja bertalbiyah sehingga melempar jumrah Aqabah.”)


Bab 94: Perintah Nabi Agar Tenang Ketika Pulang Kembali dari Arafah dan Isyarat Beliau Kepada Para Sahabatnya dengan Cemeti

823. Ibnu Abbas mengatakan bahwa ia berangkat dari Arafah bersama Nabi pada hari Arafah. Lalu, beliau mendengar bentakan yang keras dan pukulan terhadap unta di belakang beliau. Maka, beliau mengisyaratkan dengan cemeti kepada mereka seraya bersabda, “Wahai manusia, hendaklah kalian tenang, karena kebajikan itu tidak dengan berjalan cepat.”


Bab 95: Shalat Menjama Dua Shalat di Muzdalifah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Usamah yang baru saja disebutkan pada nomor 821.”)

 

Bab 96: Orang yang Menjama Shalat Maghrib dengan Shalat Isya dan Tidak Mengerjakan Shalat Sunnah Apa Pun

824. Ibnu Umar berkata, “Nabi pernah menjama shalat magrib dan isya ketika di Jama (Muzdalifah). Tiap-tiap shalat dari keduanya itu didahului dengan iqamah. Beliau tidak mengerjakan shalat sunnah antara keduanya dan tidak pula setelah selesai tiap-tiap shalat.”


825. Abu Ayyub al-Anshari mengatakan bahwa Rasulullah pernah menjama shalat maghrib dan isya di Mudzalifah pada waktu haji wada’.


Bab 97: Orang yang Berazan dan Beriqamah untuk Setiap Shalat dan Kedua Shalat yang Dijama

826. Abdurrahman bin Yazid berkata, “Abdullah bin Mas’ud melakukan ibadah haji. Lalu, kami datang di Muzdalifah ketika tiba waktu azan untuk shalat isya, atau sudah mendekati waktunya. Kemudian Abdullah menyuruh seorang lelaki untuk berazan dan beriqamah. Lalu, ia melakukan shalat magrib, sesudah itu shalat ba’diah magrib dua rakaat. Kemudian meminta makan malam lalu makan. Lalu, ia menyuruh seorang yang kuyakini ia seorang lelaki. Orang itu lantas berazan dan beriqamah.” Amr berkata, “Aku tidak mengetahui keraguan melainkan dari Zuhair.” Abdurrahman meneruskan ceritanya, “Kemudian Abdullah bin Mas’ud mengerjakan shalat isya dua rakaat. Setelah fajar telah menyingsing (ia mengerjakan shalat ketika fajar telah menyingsing). Seseorang mengatakan, ‘Fajar telah menyingsing.’ Ada pula yang mengatakan, ‘Belum menyingsing.’ Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya Nabi tidak pernah mengerjakan shalat pada waktu ini melainkan shalat ini di tempat ini dan pada hari ini.'”[53] Abdullah berkata, ‘Keduanya adalah shalat yang waktunya dipertukarkan dari yang semestinya, yaitu shalat magrib sesudah orang-orang datang di Muzdalifah dan shalat fajar (yakni subuh) ketika fajar shadiq menyingsing.’ Ia mengatakan, ‘Saya melihat Nabi melakukan hal itu.’ (Dan dalam satu riwayat: ‘Saya tidak pernah melihat Nabi melakukan suatu shalat di luar waktunya kecuali dua kali shalat yaitu menjama antara magrib dan Isya, dan shalat subuh sebelum waktunya.’ 2/179). Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa kemudian Abdullah berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya kedua shalat ini dipertukarkan waktunya di tempat ini yaitu magrib dan isya.’ Maka, orang-orang tidak menjama sehingga memasuki akhir waktu isya, dan melakukan shalat fajar pada waktu ini. Kemudian beliau berhenti hingga hari terang benderang.’ Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, ‘Seandainya Amirul Mu’minin bertolak sekarang, niscaya sesuai dengan sunnah. Maka, saya tidak mengetahui apakah perkataannya yang terlalu cepat ataukah karena dorongan Utsman. Maka, beliau senantiasa bertalbiyah sehingga melempar jumrah Aqabah pada hari nahar.'”


Bab 98: Orang yang Mendatangkan Orang-Orang yang Lemah dari Keluarganya di Waktu Malam, Lalu Mereka Berdiam di Muzdalifah dan Berdoa, dan Ia Mendatangkan Itu Pada Saat Bulan Telah Hilang


827. Salim berkata, “Abdullah bin Umar biasa mendahulukan orang-orang yang lemah dari keluarganya. Lalu, mereka berhenti di Masy’aril Haram pada waktu malam. Di sana mereka berzikir menyebut nama Allah sedapat-dapatnya. Kemudian kembali sebelum berdirinya imam dan sebelum bertolaknya. Maka, ada di antara mereka yang sampai di Mina pada waktu fajar dan ada sesudah itu. Apabila telah sampai di Mina, mereka segera melempar Jumrah Aqabah. Ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah telah mengizinkan yang demikian itu.'”


828. Ibnu Abbas berkata, “Aku termasuk orang-orang yang didahulukan oleh Nabi pada malam Muzdalifah. Sebab, tergolong dari keluarganya yang lemah-lemah.” (Dalam satu riwayat: dengan membawa bekal perjalanan 2/218) (dari jama pada waktu malam).


829. Abdullah mantan budak Asma’ mengatakan bahwa Asma’ tiba pada malam Arafah di Muzdalifah. Ia bangun malam untuk mengerjakan shalat. Setelah shalat sesaat, ia berkata, “Wahai anakku, apakah bulan telah terbenam?” Abdullah menjawab, “Belum.” Kemudian ia shalat sesaat, lalu bertanya, “Wahai anakku, apakah bulan telah terbenam?” Abdullah menjawab, “Ya”. Lalu ia berkata, “Berangkatlah.” Maka, kami berangkat dan terus berlalu sampai ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang lalu mengerjakan shalat Shubuh di rumahnya. Maka, Abdullah berkata kepadanya, “Wahai ini, kita tidak melihat diri kita kecuali hari masih gelap.” Ia berkata, “Hai anakku, sesungguhnya Rasulullah mengizinkan wanita dalam sekedup.”


830. Aisyah berkata, “Kami tiba di Muzdalifah, lalu Saudah minta izin kepada Nabi untuk berangkat dari Arafah sebelum banyak manusia berjejal-jejal karena ia seorang wanita yang lambat (jalannya) (dalam satu riwayat: berat tubuhnya),[54] maka beliau mengizinkannya. Ia berangkat dari Arafah sebelum banyak manusia, dan kami tinggal di sana sampai pagi. Kemudian kami berangkat bersama keberangkatan beliau. Sungguh seandainya saya meminta izin kepada Rasulullah sebagaimana Saudah meminta izin adalah lebih saya sukai daripada sesuatu yang menggembirakan.”

 

Bab 99: Orang yang Shalat Subuh di Jam’i


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas’ud yang tertera pada nomor 826 di muka.”)


Bab 100: Kapankah Orang Haji Itu Berangkat dari Jam’i (Muzdalifah)?

831. Amr bin Maimun berkata, “Saya menyaksikan sendiri bahwa Umar shalat subuh pada hari Arafah kemudian ia berdiri dan berkata, ‘Sesungguhnya orang-orang musyrik itu tidak berangkat ke Arafah sehingga terbit matahari (di atas Tsabir) dan mereka berkata, ‘Bersinarlah, hai Tsabir (nama gunung).’ Sesungguhnya Nabi menyelisihi mereka, kemudian beliau berangkat sebelum terbit matahari.”


Bab 101: Mengucapkan Talbiyah dan Takbir Pada Pagi Hari Nahar Ketika Melempar Jumrah dan Naik dengan Membonceng Sewaktu Pergi


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada nomor 822 di muka.”)


Bab 102: Firman Allah, “Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji) (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi, jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu) maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah).” (al-Baqarah: 196)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 776 di muka.”)


Bab 103: Menaiki Unta yang Akan Disembelih. Firman Allah, “Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian daripada syiar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka, sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta itu dan darahnya sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (al-Hajj: 36-37)


Mujahid berkata, “Disebut al-budn karena gemuknya. Al-Qaani’ artinya orang yang meminta, dan ‘al-mu’tarr adalah orang yang tidak meminta daging kurban itu, baik ia orang kaya maupun orang miskin. Dan sya’aairullah ialah menyembelih kurban yang besar dan baik, sedang al-‘atiiq ialah lehernya.”[55] Ada yang mengatakan bahwa kata “wajabat” itu berarti jatuh ke tanah, seperti perkataan “wajabat asy-syamsu”; artinya cahaya matahari itu telah jatuh ke tanah.[56]

832. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki menggiring unta, lalu beliau bersabda, “Naikilah.” Ia berkata, “Ini unta kurban.” Beliau bersabda, “Naikilah.” Ia berkata, “Ini unta kurban (wahai Rasulullah 3/191).” Beliau bersabda, “Naikilah, celaka kamu!” (Beliau mengucapkan demikian) pada kali yang ketiga atau kedua. (Maka, saya melihatnya menaikinya dan berjalan bersama Rasulullah, sedang sandalnya diletakkan di leher untanya 2/184).”

833. Dari Anas seperti itu. (Dan dalarn satu riwayat: Lalu beliau bersabda pada kali yang ketiga atau keempat, “Naiklah, celakalah engkau” atau “siallah engkau!” 3/191).


Bab 104: Orang yang Menggiring Unta Sendiri Untuk Hadyu


834. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah berhaji tamattu’ pada waktu haji wada’ dengan umrah haji. Beliau membawa binatang hadyu ‘kurban’ dan menggiringnya dari Dzul Hulaifah. Rasulullah memulai dengan membaca talbiyah untuk umrah kemudian membaca talbiyah untuk berhaji. Maka, orang-orang melakukan tamattu’ bersama Nabi dengan umrah ke haji. Sebagian dari manusia ada yang membawa hadyu, dan ia menggiring binatang hadyu itu. Tapi, sebagian dari mereka ada yang tidak membawa hadyu. Ketika Nabi tiba di Mekah, beliau bersabda kepada manusia, ‘Barangsiapa di antaramu yang membawa hadyu, maka sesungguhnya tidak halal baginya sesuatu yang diharamkan baginya sampai ia menyelesaikan hajinya. Dan, barangsiapa di antaramu yang tidak membawa hadyu, maka hendaklah ia thawaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shafa dan Marwah, bercukur dan bertahalul. Kamudian ia membaca talbiyah untuk haji. Barangsiapa yang tidak rnempunyai binatang hadyu, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari dalam haji dan tujuh hari apabila pulang kepada keluarganya.’ Ketika beliau tiba di Mekah, beliau melakukan thawaf (qudum). Lebih dahulu beliau menyentuh sudut, kemudian berlari tiga putaran dan berjalan empat putaran. Setelah selesai thawaf keliling Ka’bah, beliau mengerjakan shalat dua rakaat di belakang maqam. Setelah memberi salam, beliau menuju Shafa, lalu melakukan sa’i tujuh kali antara Shafa dan Marwah. Beliau belum halal (bertahalul) sebelum selesai mengerjakan haji dan menyembelih kurban pada hari Nahar dan thawaf ifadhah (yakni thawaf rukun, dilaksanakan setelah kembali dari Arafah) berkeliling Ka’bah. Setelah semuanya itu selesai, barulah beliau halal dari semua yang tadinya haram. Maka, dikerjakanlah seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah itu, oleh siapa saja yang sanggup membayar hadyu, telah menyiapkan dan menghalaunya di antara orang banyak.”


835. Aisyah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. pada waktu melakukan haji tamattu’ nya dengan umrah ke haji, maka orang-orang melakukan tamattu’ bersama beliau seperti itu.


Bab 105: Orang yang Membeli Hadyu dan Jalanan (Di Tanah Halal atau Tanah Suci)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Ibnu Umar yang akan disebutkan pada ’27 AL-HASHR/2 BAB’.”)


Bab 106: Orang yang Memberi Tanda Dan Mengalungi Hadyu di Dzul Hulaifah Kemudian Berihram

Nafi’ berkata, “Ibnu Umar apabila membeli hadyu dari Madinah, maka ia mengalunginya dan memberi tanda dengan menggores sebelah kiri kelasnya (punuknya) dengan pisau besar, sedang hadyu-nya itu menderum (duduk) dengan wajahnya menghadap ke arah kiblat.”[57]

Bab 107: Memintal Tali Untuk Kalung Unta dan Sapi

Bab 108: Memberi Tanda Kepada Unta yang Akan Dijadikan Hadyu

Urwah mengatakan bahwa Miswar berkata, “Nabi memberi kalung kepada hadyu-nya, kemudian memberinya tanda, sesudah itu beliau ihram untuk umrah.”[58]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang akan disebutkan dalam bab berikutnya ini.”)


Bab 110: Orang yang Mengalungi Hadyunya dengan Tangannya Sendiri

836. Amrah binti Abdurrahman mengatakan bahwa Ziad bin Abu Sufyan menulis sepucuk surat kepada Aisyah bahwa Abdullah bin Abbas berkata, “Barangsiapa yang membawa hadyu, maka haram atasnya apa yang diharamkan kepada orang yang haji sehingga binatang hadyu-nya disembelih.” Amrah berkata, “Lalu Aisyah berkata, ‘Tidak seperti apa yang dikatakan Ibnu Abbas. Saya memintal kalung-kalung binatang hadyu Rasulullah (dalam satu riwayat: kalung kambing Nabi) dengan bulu yang ada pada saya dengan tangan saya. Kemudian Rasulullah mengalungkannya dengan kedua tangan beliau (dan memberinya tanda 2/182). Lalu, beliau mengirimkannya bersama ayahku ke Baitullah, dan beliau berada di Madinah dalam keadaan halal. Maka, tidaklah haram atas Rasulullah sesuatu yang dihalalkan Allah untuk beliau sehingga binatang hadyu itu disembelih.'” (Dalam satu riwayat: “Beliau membawa hadyu dari Madinah, lalu saya memintal kalung hadyu-nya. Kemudian beliau tidak menjauhi sesuatu yang harus dijauhi oleh orang yang sedang ihram.”) (Dan dari jalan Masruq bahwa dia datang kepada Aisyah, lalu berkata kepadanya, “Wahai Ummul Mu’minin! Seseorang mengirim hadyu ke Ka’bah, dan dia duduk di tempatnya saja, dan berpesan agar unta kurbannya dikalungi. Pada hari itu ia tetap berihram sehingga orang-orang bertahalul?” Masruq berkata, “Lalu, saya mendengar tepuk tangan Aisyah dari balik hijab, kemudian berkata, ‘Sesungguhnya saya memintal hadyu Rasulullah. Lalu, beliau mengirimkan hadyunya ke Kabah. Maka, tidak lagi haram atas beliau apa yang halal bagi orang-orang lelaki terhadap istrinya, sehingga orang-orang kembali pulang.'” 6/239)

 

Bab 110: Memberi Kalung Kepada Kambing

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya beberapa bagian dari hadits Aisyah di atas.”)


Bab 111: Membuat Tali dari Kapas atau Bulu

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah di atas.”)


Bab 112: Mengalungkan Sandal pada Leher Hadyu

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tercantum pada nomor 832 di muka.”)


Bab 113: Pelana untuk Unta Hadyu


Ibnu Umar tidak merobek pelana kecuali pada tempat kelasa (punuk). Apabila dia menyembelihnya, maka dilepaskannya pelananya karena takut rusak oleh darah. Kemudian dia menyedekahkannya.[59]

837. Ali berkata, “(Nabi menyerahkan kurban seratus ekor unta lalu 2/186) menyuruh saya (dalam satu riwayat: mengutus saya). Kemudian saya mengurus kurban-kurban tersebut. Lalu, Rasulullah menyuruh saya agar menyedekahkan pelana dan kulit kurban yang telah disembelih. (Dalam riwayat lain: Lalu, beliau menyuruh saya membagi-bagikan dagingnya, lantas saya bagikan. Kemudian menyuruh saya membagi-bagikan pelananya, lalu saya bagikan. Lalu, menyuruh saya membagi-bagikan kulitnya dan saya bagikan. Juga agar saya tidak memberikan sedikitpun sebagai upah penyembelihannya.”[60]

Bab 114: Orang yang Membeli Hadyu dari Jalanan dan Mengalunginya dengan Tali

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang disebutkan pada ’27-AL-HASHR/2-BAB’.”)

Bab 115: Seorang Lelaki yang Menyembelih Sapi Untuk Istrinya Tanpa Perintah Istrinya Itu

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 178 di muka.”)


Bab 116: Menyembelih di Tempat Penyembelihan Milik Nabi di Mina

838. Nafi’ mengatakan bahwa Abdullah biasa menyembelih di tempat penyembelihan. Abdullah berkata (yakni) tempat penyembelihan yang biasa digunakan menyembelih oleh Rasulullah (Dan dalam satu riwayat dari Nafi’: Bahwa Ibnu Umar mengirimkan binatang kurbannya dari Jam’i pada akhir malam hingga dimasukkan ke tempat penyembelihan milik Nabi bersama orang-orang yang sedang menunaikan haji yang di antaranya ada orang merdeka dan ada pula budak).


Bab 117: Menyembelih Unta dalam Keadaan Terikat

839. Ziyad bin Jubair berkata, “Saya melihat Ibnu Umar mendatangi seorang lelaki yang menderumkan untanya dan menyembelihnya. Ia berkata, ‘Lepaskanlah pengikatnya dengan berdiri dan terikat kakinya, dengan mengikuti sunnah Muhammad.'”


Bab 118: Menyembelih Unta Sedang Unta Itu Berdiri

Ibnu Umar berkata, “Sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.”[61]

Ibnu Abbas berkata, “Yang dimaksud dengan lafal ‘shawaaffa’ (dalam Al-Qur’an) itu adalah berdiri.”[62]

840. Anas berkata, “Nabi shalat zhuhur di Madinah empat rakaat dan shalat ashar di Dzul Hulaifah dua rakaat (yakni diqashar), lalu menginap di Dzul Hulaifah. Setelah tiba waktu pagi (beliau mengerjakan shalat subuh, kemudian 2/186) beliau menaiki kendaraannya. Lalu, membaca tahlil dan tasbih. Setelah berada di tempat yang tinggi Baida’, beliau bertalbiyah dengan menggunakan kedua kalimat itu secara bersama-sama (Dalam satu riwayat: Sehingga ketika kendaraannya membawa beliau ke Baida’, beliau bertalbiyah untuk umrah dan haji). Ketika beliau memasuki kota Mekah, beliau perintahkan kepada para sahabatnya supaya bertahalul. Nabi menyembelih tujuh ekor unta dengan tangannya sedang unta-unta itu berdiri. Sedangkan, di Madinah beliau menyembelih dua ekor kambing kibas yang bulunya putih bercampur hitam dan besar tanduknya.”


Bab 119: Orang yang Menyembelih Itu Tidak Diberi Sesuatu dari Hadyunya Sebagai Upah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ali yang tercantum pada nomor 837 di muka.”)

 

Bab 120: Disedekahkannya Kulit Hadyu


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ali yang diisyaratkan di atas.”)


Bab 121: Disedekahkannya Pelana Unta

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ali di muka.”)


Bab 122: Firman Allah dalam Surah al-Hajj. Allah berfirman, “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat, dan orang-orang yang ruku dan sujud. Berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka, makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikian (perintah Allah). Barangsiapa yang mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” (al-Hajj: 26-30)


Bab 123: Apa yang Dapat dimakan dari Unta Kurban dan Apa Yang Mesti Disedekahkan


Ibnu Umar berkata, “Tidak dimakan bagian dari buruan dan nazar, dan yang selain dari itu boleh dimakan.”[63]


Atha’ berkata, “Boleh memakan dan memberi makan perbekalan.”[64]

841. Jabir bin Abdullah berkata, “Kami tidak makan dari daging unta kami lebih dari hari di Mina. Lalu, Nabi memberi kemurahan kepada kami seraya bersabda, “Makanlah dan berbekallah. Maka, kami makan dan berbekal.” Aku (perawi) bertanya kepada Atha’, “Apakah dia (Jabir) berkata, “Hingga kami tiba di Madinah?” Dia menjawab, “Tidak.”[65] (Dan dalam satu riwayat dari Jabir: “Kami berbekal dengan daging kurban pada zaman nabi ke Madinah.” Dan dia berkata tidak hanya sekali, “Daging hadyu ‘binatang kurban’ 6/239).”


Bab 125: Menyembelih Sebelum Mencukur Rambut

842. Ibnu Abbas berkata, “Ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi (dalam satu riwayat: “Nabi ditanya tentang berhari nahar ketika di Mina. Lalu beliau menjawab, ‘Tidak mengapa.’ Lalu ada laki-laki lain bertanya 2/190), ‘Saya thawaf ziyarah (thawaf ifadhah)) sebelum melontar?’ (Lalu beliau berisyarat dengan tangan beliau 1/29) seraya bersabda, ‘Tidak mengapa.’ (Lelaki lain 7/226) bertanya, ‘Saya mencukur rambut sebelum menyembelih?’ (Beliau berisyarat dengan tangan beliau seraya) bersabda, ‘Tidak mengapa.’ (Laki-laki lain lagi) berkata, ‘Saya menyembelih sebelum melontar?’ Beliau bersabda, ‘Tidak mengapa.’ (Dia bertanya, ‘Saya melontar sesudah sore hari?’[66] Beliau bersabda, ‘Tidak mengapa.’)” Dari jabir dari Nabi bahwa Jabir berkata yang semakna dengan itu.[67]

 

Bab 125: Orang yang Mengempalkan Rambut Kepalanya Ketika Berihram dan Mencukur


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Hafshah yang tertera pada nomor 775.”)

 

Bab 126: Mencukur dan Memendekkan Rambut di Waktu Bertahalul

843. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Rasulullah bercukur pada waktu haji dan segolongan sahabat beliau, dan sebagian dari mereka ada yang memendekkan rambutnya. Beliau berdoa, “Ya Allah, berilah rahmat kepada orang-orang yang bercukur.” Mereka berkata, “Dan orang-orang yang menggunting rambut, wahai Rasulullah?” Beliau berdoa, “Ya Allah, berilah rahmat kepada orang-orang yang bercukur.” Mereka berkata, “Dan orang-orang yang menggunting (rambut), wahai Rasulullah?” Beliau mengucapkan (pada kali keempat,[68]) “Dan orang-orang yang menggunting (rambut).”

844. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah mengucapkan, ‘Ya Allah, ampunilah orang-orang yang bercukur.’ Mereka berkata, ‘Dan, orang-orang yang menggunting rambut.’ Beliau mengucapkan, ‘Ya Allah, ampunilah orang-orang yang bercukur.’ Mereka berkata, ‘Dan, orang-orang yang menggunting rambut’. Beliau mengucapkannya tiga kali, sabdanya lagi, ‘Dan, kepada orang-orang yang menggunting rambut.'”


845. Mu’awiyah berkata, “Saya menggunting rambut Rasulullah dengan semacam mata panah yang panjang.”[69]

 

Bab 127: Orang yang Memendekkan Sesudah Mengerjakan Umrah


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 768 di muka.”)


Bab 128: Berziarah pada Hari Nahar (Idul Adha)

Abu Zubair berkata dari Aisyah dan Ibnu Abbas r.a., “Nabi mengakhirkan ziarah hingga malam hari.”[70] Disebutkan dari Abu Hassan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ziarah ke Baitullah pada hari-hari Mina.[71]

846. Ibnu Umar mengatakan bahwa ia berthawaf sekali thawafan, lalu tidur siang di Mekah. Kemudian mendatangi Mina, yakni pada hari nahar. Dan di-rafa’-kan dalam suatu riwayat.[72]


Bab 129: Apabila Melontar Sesudah Waktu Sore (Sesudah Tergelincirnya Matahari) atau Mencukur Sebelum Menyembelih Hadyu Karena Lupa atau Tidak Mengerti

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Ibnu Abbas yang baru disebutkan pada nomor 842 di muka.”)


Bab 130: Memberi Fatwa dengan Mengendarai Kendaraan Di Waktu Berada Di Jumrah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Amr bin Ash yang tertera pada nomor 62 di muka.”)

 

Bab 131: Berkhuthah Pada Hari-hari Mina


847. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah berkhutbah pada hari nahar. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia! Hari apakah ini?” Para sahabat menjawab, “Hari haram (suci).” Beliau bersabda, “Negeri apakah ini?” Para sahabat menjawab, “Negeri haram (suci).” Beliau bersabda, “Bulan apakah ini?” Para sahabat menjawab, “Bulan haram (suci).” Beliau bersabda, “Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram atasmu semua, sebagaimana kesucian hartamu ini, negerimu ini, dan bulanmu ini.” Kata-kata itu beliau ucapkan berulang-ulang. Kemudian beliau mengangkat kepalanya, lalu bersabda, “Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?” Ibnu Abbas berkata, “Demi Allah yang diriku dalam kekuasaan-Nya. Sesungguhnya khutbah beliau itu merupakan wasiat bagi seluruh umatnya.” (Nabi meneruskan) sabdanya, “Oleh karena itu, hendaklah yang hadir ini menyampaikan kepada yang tidak hadir. Janganlah kamu menjadi kafir kembali (dalam satu riwayat: murtad) sesudahku, yaitu sebagian kamu memukul kuduk sebagian yang lain (kamu berkelahi sesamamu).”


Bab 132: Apakah Orang-orang yang Bertugas Memberi Air Minum kepada Orang Banyak dan Orang-Orang Lain Itu Boleh Bermalam di Mekah pada Malam-Malam Hari Mina

848. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa Abbas meminta izin kepada Nabi untuk bermalam di Mekah pada malam-malam Mina, perlu memberi minum orang banyak, kemudian beliau memberi izin kepadanya.


Bab 133: Melontar Beberapa Jumrah

Jabir berkata, “Nabi melontar jumrah Aqabah pada hari nahar di waktu dhuha. Setelah itu beliau melontar jumrah yang lain-lain ketika matahari telah tergelincir.”

849. Wabarah berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Umar, ‘Kapankah saya melempar jumrah?’ Ia berkata, ‘Jika imammu melempar, maka melemparlah.’ Saya mengulangi pertanyaan itu, lalu ia berkata, ‘Kami menunggu masa (waktu). Apabila matahari tergelincir, maka kami melempar.'”


Bab 134: Melontar Beberapa Jumrah dari Dalam Lembah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas’ud yang tercantum setelah dua bab lagi.”)


Bab 135: Melontar Jumrah-Jumrah Itu dengan Tujuh Batu Kecil

Hal itu disebutkan oleh Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.[73]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits yang diisyaratkan di atas.”)

 

Bab 136: Orang yang Melontar Jumrah Aqabah Lalu Menjadikan Baitul Haram di Sebelah Kirinya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits yang diisyaratkan di muka.”)

 

Bab 137: Mengucapkan Takbir pada Setiap Kali Lontaran Kerikil

Ibnu Umar mengatakan hal itu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.

850. Al-A’masy berkata, “Aku mendengar Hajjaj berkhutbah di atas mimbar, ‘Surah yang disebut di dalamnya al-Baqarah, surah yang disebut di dalamnya Ali Imran, surah yang disebutkan di dalamnya an-Nisaa’. ‘” Al-A’masy berkata, “Kemudian aku menyampaikan berita itu kepada Ibrahim, lalu Ibrahim berkata, “Saya diceritakan oleh Abdurrahman bin Yazid ketika ia bersama Ibnu Mas’ud di saat melempar jumrah Aqabah dari tengah-tengah lembah. Sehingga, apabila hampir di pohon, ia menjauhinya, (lalu menjadikan Baitullah di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya). Lalu, ia melempar dengan tujuh batu kerikil dan bertakbir pada setiap lemparan. Kemudian berkata (dalam satu riwayat: kemudian saya berkata, ‘Wahai putra Abdur Rahman, sesungguhnya orang-orang melemparnya dari atasnya’ Lalu ia berkata), ‘Dari tempat ini, demi Zat yang tidak ada Tuhan selain-Nya, telah berdiri (dalam satu riwayat: Demikianlah melempar) orang yang diturunkan kepada nya surah al-Baqarah, yaitu Nabi.'”


Bab 138: Orang yang Melempar Jumrah Aqabah dan Tidak Berhenti

Demikian dikatakan oleh Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam..


Bab 139: Bila Orang Melempar Dua Buah Jumrah Menuruni Jurang Lalu Berdiri Sambil Menghadap Kiblat

851. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa ia melempar jumrah yang dekat (ke arah masjid Mina) dengan tujuh batu kecil, dengan bertakbir untuk mengiringi setiap batu kecil. Kemudian ia maju sampai ke tanah yang datar, lalu berdiri dengan menghadap kiblat. Ia berdiri lama, berdoa, mengangkat kedua tangannya. Kemudian melempar jumrah al-Wustha. (Dalam satu riwayat: Lalu ia melemparnya dengan tujuh batu kerikil, dengan bertakbir pada setiap kali melemparkan sebuah batu). Kemudian ia mengambil arah sebelah kiri, lalu ia mengeraskan suara dan berdiri menghadap kiblat ia berdiri lama, kemudian berdoa, dan mengangkat kedua tangannya. Kemudian ia melempar jumrah Aqabah dari dalam lembah itu (maka ia melemparnya dengan tujuh batu kerikil, dengan bertakbir pada setiap kali melemparkan kerikil). Ia tidak berhenti di sana, kemudian berangkat dan berkata, “Demikianlah saya melihat Nabi melakukannya.”


Bab 140: Mengangkat Kedua Tangan pada Jumrah Dunya dan Wustha

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar di atas.”)


Bab 141: Berdoa di Kedua Jumrah (Dunya dan Wustha)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits yang diisyaratkan di atas.”)

 

Bab 142: Mengenakan Wangi-wangian Sesudah Melontar Semua Jumrah dan Mencukur Sebelum Melakukan Thawaf Ifadhah


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang tertera pada nomor 764.”)


Bab 143: Thawaf Wada’ (Mohon Diri)

852. Ibnu Abbas berkata, “Manusia disuruh agar akhir masa mereka adalah di Baitullah. Hanya saja beliau memberi keringanan terhadap orang yang sedang haid.”

853. Anas bin Malik mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. shalat zhuhur dan ashar, maghrib dan isya, dan tidur di hamparan. Kemudian beliau berkendaraan ke Baitullah, lalu thawaf di sana.

 

Bab 144: Wanita Jika Berhaid Sesudah Mengerjakan Thawaf Ifadhah

854. Ikrimah mengatakan bahwa penduduk Madinah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai wanita yang sesudah berthawaf ifadhah kemudian haid. Ibnu Abbas berkata kepada mereka, “Wanita itu jangan kembali dulu sampai ia bersuci dan thawaf wada’.” Mereka berkata, “Kita tidak akan mengikuti ucapan engkau dan meninggalkan ucapan Zaid.” Kemudian Ibnu Abbas berkata, “Apabila kalian telah datang di Madinah, maka tanyakanlah hal itu kepada penduduk Madinah.” Setelah mereka tiba di Madinah, lalu mereka menanyakan hal itu kepada penduduk Madinah yang ahli dalam masalah tersebut. Di antara orang yang ditanya adalah Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim menyebutkan hadits Shafiyah.”[74]

 

Bab 145: Orang yang Shalat Ashar Pada Hari Nafar (Yakni Hari Kembali Dari Mina) di Abthah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tertera pada nomor 813 di muka.”)


Bab 146: Muhashshab

855. Aisyah berkata, “Muhashshab adalah sebuah tempat persinggahan yang disinggahi oleh Nabi agar lebih mudah bagi keluarnya beliau, yakni jika berada di Abthah.”

856. Ibnu Abbas berkata, “Pembuatan hamparan itu bukan apa-apa, itu hanya tempat tinggal yang disinggahi Rasulullah.”

 

Bab 147: Singgah di Dzi Thuwa Sebelum Memasuki Mekah dan Singgah di Bath-ha’ yang Berada Di Wilayah Dzul Hulaifah Apabila Kembali dari Mekah


857. Nafi’ mengatakan bahwa Ibnu Urnar bermalam di Dzi Thuwa di antara dua buah jalan di tanah tinggi. Kemudian masuk dari jalan di dataran tinggi yang ada di bagian atas dari Mekah. Apabila telah datang di Mekah untuk ibadah haji atau umrah, beliau tidaklah menghentikan untanya melainkan di pintu masjid. Kemudian beliau masuk, lalu mendatangi rukun aswad atau hajar aswad. Maka, mulai dari situlah beliau bertolak untuk mengerjakan thawaf tujuh kali. Tiga kali dengan berjalan agak cepat, sedangkan yang empat kali dengan berjalan biasa. Sehabis itu beliau berangkat ke tempat bersa’i sebelum pulang ke rumahnya. Kemudian beliau mengerjakan thawaf (yakni sa’i) antara Shafa dan Marwah. Manakala beliau kembali hendak menuju ke Madinah karena telah menyelesaikan ibadah haji atau umrah, maka beliau menghentikan untanya di Bath-ha’ yang ada di Dzul Hulaifah yang tempat itu dahulunya dipergunakan oleh Nabi untuk menghentikan untanya.”


858. Khalid al-Haris berkata, “Ubaidillah pernah ditanya tentang Muhashshab. Kemudian Ubaidillah memberitahukan kepada kami dari Nafi’, ia berkata, “Rasulullah umrah dan Ibnu Umar seringkali singgah di situ.”


859. Nafi’ mengatakan bahwa Ibnu Umar sering mengerjakan shalat zhuhur dan ashar di sana (al-Muhashshab), saya kira dia berkata, “Dan maghrib.” Khalid berkata, “Saya tidak ragu-ragu dia rnengerjakan shalat isya, kemudian ia tidur sebentar. Ia menyebutkan hal itu dari Nabi.”


Bab 148: Orang yang Singgah di Dzi Thuwa Apabila Kembali dari Mekah

Nafi’ mengatakan bahwa apabila Ibnu Umar datang, ia bermalam di Dzi Thuwa. Sehingga, apabila telah masuk waktu pagi, ia masuk. Apabila ia berangkat, ia singgah di Dzi Thuwa, ia bermalam di sana sampai masuk pagi, dan ia menyebutkan bahwa Nabi selalu melakukan hal itu.[75]

 

Bab 149: Berdagang pada Hari-Hari Musim Haji dan Jual Beli di Pasar-Pasar Jahiliah


860. Ibnu Abbas berkata, “Dzul Majas dan Ukad (dan Mijannah) adalah tempat berdagangnya orang-orang (dalam satu riwayat: pasar-pasar 5/158) pada zaman jahiliah. Setelah agama Islam datang, maka orang-orang itu seakan-akan tidak suka berjual beli di situ (dalam satu riwayat: merasa berdosa berdagang di situ 3/15), sehingga turunlah ayat, ‘Tidak ada dosa bagi kamu untuk mencari karunia dari Tuhanmu) di musim-musim haji.’ (Demikian Ibnu Abbas membaca ayat itu).'”

 

Bab 150: Berjalan pada Akhir Waktu Malam dari Muhashshab

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dan hadits Aisyah yang tertera pada nomor 178 di muka.”)


Catatan Kaki:

[1] Hadits Anas akan disebutkan secara maushul di sini (27-BAB), dan hadits Ibnu Abbas disebutkan pada (33-BAB).

[2] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Said bin Manshur dengan isnad yang sahih.

[3] Al-Hafizh berkata, “Penyusun (Imam Bukhari) mengistimbat dari membawakan kabar ini dengan redaksi kalimat berita, ‘Penduduk Madinah berihram’ dengan maksud menetapkan ketentuan seperti itu. Apalagi tidak diriwayatkan dari seorang pun yang naik haji bersama Nabi bahwa beliau berihram sebelum Dzul Hulaifah. Kalau miqatnya telah ditentukan, niscaya mereka bersegera ke sana. Karena ke sana itu lebih sulit yang sudah tentu pahalanya lebih banyak.”

[4] Mengenai masalah mencium wewangian, maka riwayat ini di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dengan sanad sahih. Adapun mengenai masalah memandang dalam cermin (bercermin), maka hal ini di-maushul-kan oleh ats-Tsauri di dalam Al-Jami’ dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih darinya (Ibnu Abbas).


[5] Di-maushul-kan oleh Daruquthni dengan isnad yang di dalamnya Ibnu Ishaq meriwayatkannya secara mu’an’an. Himyan itu kantong yang menyerupai tali celana, untuk menaruh uang di dalamnya, dan diikat bagian tengahnya.

[6] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi’i nomor 949 dengan sanad yang lemah.

[7] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dari jalan Abdur Rahman ibnul-Qasim dari ayahnya, dari ayahnya, dari Aisyah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Fath.

[8] Ketika ihram, dengan syarat tidak harum baunya, sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi dari jalan lain dari Ibnu Umar secara marfu’, dan sanadnya lemah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya secara mauquf, dan ini adalah yang paling sahih sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh. Disebutkan oleh penyusun pada “29- BAB”.

[9] Yakni, saya sebutkan kepada Ibrahim bin Yazid an-Nakha’i perkataan Ibnu Umar mengenai hal itu. Lalu Ibrahim berkata, “Apa yang engkau perbuat terhadap perkataannya?” Di dalam riwayat ini tidak disebutkan perkataan Ibnu Umar yang diisyaratkan itu, dan perkataan itu terdapat dalam riwayat lain yang telah disebutkan di muka pada “5 Al-GHUSL / 12 – BAB” dari Ibnu Umar, dia berkata, “Saya tidak suka berihram dengan mengenakan wewangian.” Imam Muslim menambahkan, “Sungguh, saya melumuri pakaian dengan aspal itu lebih saya sukai daripada saya berbuat begitu.” Dalam riwayat ini terdapat pengingkaran terhadap Aisyah. Silakan Anda baca! Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dalam hal itu Ibnu Umar mengikuti ayahnya. Karena, ayahnya tidak suka terus-menerus mengenakan wewangian sesudah ihram sebagaimana akan disebutkan nanti. Sedangkan, Aisyah mengingkari hal itu. Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari jalan Abdullah bin Umar bahwa Aisyah berkata, ‘Tidak mengapa seseorang mengenakan wewangian ketika hendak ihram.’ Abdullah berkata, ‘Saya memanggil seorang laki-laki ketika saya duduk di sebelah Ibnu Umar. Lalu, saya suruh orang itu datang kepada Aisyah, sedangkan saya sudah mengetahui apa yang pernah dikatakannya. Tetapi, saya ingin mendengar dari Aisyah. Lalu utusan saya itu datang dan berkata, ‘Sesungguhnya Aisyah berkata, ‘Tidak mengapa mengenakan wewangian ketika hendak ihram, maka kenakanlah apa yang engkau pandang perlu.’ Abdullah bin Abdullah bin Umar berkata, ‘Maka, Ibnu Umar diam saja.'” Salim bin Abdullah bin Umar juga tidak sependapat dengan ayahnya dan kakeknya mengenai masalah itu berdasarkan hadits Aisyah. Ibnu Uyainah berkata, “Aku telah diberi tahu oleh Amr bin Dinar dari Salim bahwa ada seseorang yang membicarakan perkataan Umar mengenai masalah wewangian, lalu Salim berkata, ‘Aisyah berkata, ‘…’ (sebagaimana dalam hadits itu). Salim berkata, ‘Sunnah Rasulullah lebih berhak untuk diikuti.'” Saya (al-Albani) berkata, “Demikianlah hendaknya aplikasi ‘ittiba” kepada Rasulullah. Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada bapak-bapak yang telah meninggalkan anak-anak ideal yang lebih mendahulukan sunnah Rasulullah daripada ijtihad orang tuanya sendiri. Maka, di manakah posisi orang-orang belakangan yang sudah demikian jelasnya sunnah Rasulullah bagi mereka dalam masalah ini, kemudian mereka tidak mengikutinya, dan lebih mengutamakan bertaklid kepada mazhab atau jumhur dengan alasan bahwa mereka lebih mengerti sunnah daripada kita? Bukankah Umar dan putranya Abdullah itu secara umum lebih mengerti sunnah daripada Abdullah dan Salim dua orang anak Ibnu Umar? Maka, apakah gerangan yang mendorong keduanya menyelisihi ayah dan kakeknya? Apakah karena mereka berkeyakinan lebih mengerti daripada ayah dan kakeknya? Tidak mungkin mereka bersikap begitu! Sikap mereka yang demikian itu hanyalah semata-mata karena adanya sunnah yang mereka ketahui, dan ini bukan berarti bahwa mereka lebih mengerti sunnah secara keseluruhan daripada ayah dan kakeknya. Maka, apakah orang-orang yang suka taklid itu mau mengambil pelajaran dari peristiwa ini, dan mengistimewakan Rasulullah untuk diikuti?'”

[10] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dengan sanad yang sahih dari Aisyah.

[11] Tumbuhan berwarna kuning yang sangat harum baunya yang biasa digunakan untuk mencelup pakaian menjadi warna kuning kemerah-merahan, baunya sangat terkenal di Yaman.

[12] Di-maushul-kan oleh Baihaqi 5/52 tanpa menggunakan kata-kata “memakai cadar”, dan sanadnya sahih.

[13] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi’i (969) dengan isnad yang lemah.

[14] Di-maushul-kan oleh Baihaqi (5/52) dengan sanad yang di dalamnya terdapat orang yang tidak menyebutkan darinya dengan tidak menyebut khuf dan merah mawar. Adapun tentang khuf, maka diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. Muwarrad adalah sesuatu yang dicelup warna mawar, dan hal ini akan diriwayatkan secara maushul dalam bab Thawaf Kaum Wanita pada akhir hadits Atha’ dari Aisyah.

[15] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah.

[16] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari pada nomor 760 di muka.

[17] Diriwayatkan secara mu’allaq oleh penyusun (Imam Bukhari), tetapi di-maushul-kan oleh Abu Nu’aim dalam al Mustakhraj.

[18] Di-maushul-kan oleh penyusun pada “64 – AL-MAGHAZI / 63-BAB”.

[19] Saya berkata, “Umar tidak mengetahui apa sebab Rasulullah tidak melakukan tahalul. Yaitu, sabda beliau, ‘Seandainya saya tidak membawa binatang kurban, niscaya saya bertahalul.’ Sebagaimana sahabat-sahabat yang tidak membawa kurban tidak mengetahui perintah Rasulullah untuk memfasakh haji kepada umrah, sebagaimana yang akan disebutkan pada hadits Ibnu Abbas nomor 774 dan sesudahnya.'”

[20] Di-maushul-kan oleh ath-Thabari dan ad-Daruquthni dengan sanad yang sahih darinya.

[21] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan ad-Daruquthni serta al-Hakim dengan sanad yang sahih darinya (Ibnu Abbas), dan disebutkan secara ringkas dalam akhir haditsnya yang tercantum pada nomor 259.

[22] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur, Abdur Razzaq, dan lain-lainnya dari beberapa jalan dari Utsman yang saling menguatkan antara sebagian terhadap sebagian lainnya sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh. Semua riwayat yang marfu’ tentang keutamaan ihram sebelum miqat, tidak ada yang sahih.

[23] Yakni, apakah ini kehalalan umum bagi segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, termasuk bersetubuh, ataukah ini kehalalan untuk sesuatu tertentu?

[24] Diriwayatkan secara mu’allaq oleh Imam Bukhari, tetapi di-maushul-kan oleh Ismaili. Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari sendiri dari jalan lain dari Ibnu Abbas yang semakna dengannya, dan sudah disebutkan pada hadits nomor 768.

[25] Yaitu ibnu Musarhad al-Bashri, guru penyusun (Imam Bukhari) dalam hadits ini.

*1*) Hadits Jabir yang tercantum pada nomor 205 kemudian diulang pada nomor 782, maka yang pertama itu dikesampingkan, dan yang dilengkapi ini adalah yang kedua (nomor 782) sebagai berikut: “Pada waktu Ka’bah dibangun, Nabi dan Abbas mengangkut batu (untuk membangun Ka’bah sambil beliau mengenakan sarung 1/96). Lalu (pamannya), Abbas, berkata kepada Nabi, ‘Wahai anak saudaraku! Ikatkanlah sarungmu ke lehermu. (Dan dalam satu riwayat: Alangkah baiknya kalau engkau lepaskan sarungmu dan engkau letakkan di atas pundakmu untuk melindungimu dari batu.’) Jabir berkata, “Lalu, beliau melepaskannya dan meletakkannya di atas pundak beliau. Kemudian beliau jatuh pingsan ke tanah, dan kedua mata beliau memandang ke langit. (Kemudian beliau siuman), lalu bersabda, ‘Bawa kemari sarungku!’ Lalu, beliau mengikatkannya pada tubuh beliau. (Maka, sesudah itu beliau tidak pernah terlihat tanpa pakaian).”

[26] Al-Hafizh tidak membawakan tambahan ini di dalam mensyarah hadits ini di sini. Tetapi, ia menyebutkan tambahan dari riwayat Zam’ah bin Shalih dari az-Zuhri yang menjadi sumber haditsnya dengan lafal, “Yaumal Fathi ‘pada hari Fathu Makkah’.” Sedangkan, Zam’ah itu dhaif. Kemudian al-Hafizh mengkompromikan antara riwayat itu dengan riwayat sesudahnya dengan mengemukakan kemungkinan terjadinya beberapa kisah, dan riwayat pertama didukung oleh hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan.

[27] Di-maushul-kan oleh Ahmad dengan sanad yang sahih. Tetapi, penyusun (Imam Bukhari) mengisyaratkan bahwa riwayat ini ganjil, dengan menguatkan riwayat yang pertama atas riwayat ini. Namun, kedua riwayat ini dapat dkompromikan sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh, bahwa hajinya manusia sesudah keluarnya Ya’juj dan Ma’juj itu tidak menutup kemungkinan masih dilaksanakannya haji pada waktu telah dekat munculnya tanda-tanda hari kiamat.

[28] Yakni, emas dan perak dari perbendaharaan yang ada padanya, yang diberikan orang kepadanya. Mereka biasa melemparkannya ke dalam Baitullah. Lalu, Sayyidina Umar bermaksud membagi-bagikannya kepada kaum muslimin.

[29] Ini adalah bagian dari hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun pada bagian-bagian awal “34 -AL-BUYU”.

[30] Di-maushul-kan oleh Sufyan ats-Tsauri di dalam Jami-nya, dan oleh al-Fakihi di dalam Kitabu Makkah dengan sanad yang sahih.

[31] Hadits ini diriwayatkan secara mu’allaq oleh Imam Bukhari, tetapi di-maushul-kan oleh al-Jauzaqi. Ia memiliki beberapa jalan lain dalam al-Musnad (1/217, 246, 332, 372, 4/94, 98). Pada sebagian riwayat disebutkan bahwa Muawiyah berkata kepada Ibnu Abbas, “Anda benar”, akan tetapi sanadnya lemah.

[32] Maksudnya, tidak seyogianya bagi seseorang menjaga (menghalangi).

[33] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih darinya.

[34] Tambahan ini gugur (tidak ada) dalam naskah kami, tetapi terdapat dalam sebagian naskah, di antaranya naskah Al-Fath.

[35] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dari Jamil bin Zaid dari Ibnu Umar yang serupa dengan itu. Akan tetapi, Jamil ini lemah. Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih dari Abdur Rahman bin Abu Bakar.

[36] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih darinya.

[37] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ismail secara ringkas, dan di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dari Ma’mar dari az-Zuhri secara lengkap, dan sanadnya sahih.

[38] Diriwayatkan dengan redaksi yang hampir sama maknanya pada nomor 322.

[39] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dengan dua isnad yang sahih darinya.

[40] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dengan sanad sahih darinya.

[41] Telah disebutkan di muka pada “9-AL-MAWAQIT / 33 – BAB” dari jalan lain selain Aisyah dengan redaksi yang lebih lengkap daripada yang di sini.

[42] Al-Hafizh berkata, “Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari jalan Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi melakukan thawaf di atas unta beliau. Kemudian beliau menderumkan unta itu sesudah selesai thawaf, lalu mengerjakan shalat dua rakaat” Kemungkinan pada waktu itu beliau minum air zam-zam sebelum kembali kepada unta beliau dan pergi ke Shafa. Bahkan, inilah yang sudah jelas. Karena, yang menjadi alasan Ikrimah untuk menolak keberadaan beliau minum sambil berdiri itu ialah riwayat yang ada padanya bahwa Rasulullah thawaf di atas unta, dan pergi ke Shafa di atas unta itu dan melakukan sa’i di atas unta itu juga. Akan tetapi, aktivitas itu diselingi dengan melakukan shalat dua rakaat thawaf, dan terdapat riwayat yang sah bahwa beliau melakukan shalat ini di atas tanah. Maka, apakah gerangan yang menghalangi kemungkinan beliau pada waktu itu minum air zam-zam sambil berdiri sebagaimana yang diriwayatkan asy-Syabi dari Ibnu Abbas?

[43] Al-Hafizh berkata, “Imam Bukhari tidak menyebutkan redaksi pertanyaan dan jawabannya, dan ia mencukupkan yang marfu saja. Imam Muslim meriwayatkannya dari jalan ini dengan lafal bahwa seorang laki-laki dari Irak bertanya kepadanya, ‘Tanyakanlah untukku kepada Urwah ibnuz Zubair tentang hukum seseorang yang melakukan ihram haji, apakah telah selesai thawaf, apakah ia boleh tahalul atau tidak? Jika ia berkata kepadamu, ‘Tidak boleh,’ maka katakan kepadanya bahwa ada seseorang yang berkata begitu. Lalu saya bertanya kepadanya, kemudian Urwah menjawab, ‘Tidak boleh tahalul orang yang berihram untuk haji kecuali untuk haji.’ Laki-laki itu mendesakku, lalu saya ceritakan kepadanya. Kemudian ia bekata, ‘Katakanlah kepadanya, karena ada seseorang yang memberitahukan bahwa Rasulullah pernah berbuat begitu, dan bagaimana dengan Asma dan Zubair yang telah melakukan hal itu? Ia berkata, “Lalu aku datang kepada Urwah, lantas saya beritahukan hal itu kepadanya. Kemudian ia bertanya, ‘Siapakah ini?’ Saya jawab, ‘Tidak dikenal, yakni saya tidak mengetahui namanya.’ ‘Mengapa dia tidak datang sendiri untuk menanyakannya kepadaku? Saya kira dia orang Irak, sedangkan orang-orang Irak itu keras kepala di dalam menghadapi persoalan-persoalan.’ Urwah berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah telah menunaikan haji.'” Lalu Imam Muslim menyebutkan hadits itu.

[44] Di-maushul-kan oleh al-Fakihi dari dua jalan dari Ibnu Umar, dan pada salah satunya terdapat tambahan: Sufyan berkata, “Ia adalah di antara dua tanda ini.”

[45] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur darinya dengan lafal, “Saya melihat Ibnu Umar di masjid, lalu dikatakan kepadanya bahwa bulan sabit telah tampak, kemudian disebutkan kisah ini. Lalu dia diam saja, sehingga ketlka hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah), dia datang ke Bath-ha’. Setelah kendaraannya siap, dia lantas melakukan ihram.”

[46] Di-maushul-kan oleh Muslim (4/37) darinya, dan dia adalah Ibnu Abi Sulaiman.

[47] Di-maushul-kan oleh Muslim juga (4/36).

[48] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam Ath-Thaharah (109).

[49] A1-Hafizh berkata, “Di-maushul-kan oleh Ibrahim al-Harbi di dalam ‘al-Manasik’.” Saya (Albani) katakan, “Dan pada bagian akhirnya terdapat tambahan: ‘di rumahnya’, dan sanadnya sahih. Dan atsar ini tidak terdapat di dalam ‘Nuskhah al-Manasik’ yang diterbitkan dan ditahqiq oleh rekan kami yang terhormat Ustadz Ahmad al-Jasir. Menurutnya, yang rajih (kuat) riwayat itu dari al-Harbi, tetapi menurut saya yang rajih tidak demikian.

[50] Saya berkata, “Isnadnya mu’allaq menurut penyusun, dan di-maushul-kan oleh a1-Ismaili dengan sanad yang sahih, tetapi riwayat yang serupa di-maushul-kan uleh penyusun pada bab sebelumnya.

[51] Yakni termasuk warga tanah Haram. Al-Majd berkata, “Hums adalah kawasan tandus, dan ini dijadikan gelar bagi kaum Quraisy.”

[52] Al-Hafizh berkata, “Di dalam riwayat Abul Waqt disebutkan dengan lafal ‘ketika’, dan ini lebih tepat. Karena, lafal ini adalah zharaf zaman ‘keterangan waktu’, sedangkan adalah zharaf makan ‘keterangan tempat’.”

[53] Maksudnya, ketika hari masih sangat gelap di Muzdalifah pada hari itu, dan inilah yang dimaksud dengan perkataannya “Dan mengerjakan mengerjakan shalat fajar/subuh sebelum waktunya.” Karena seluruh harinya beliau melakukan shalat subuh itu ketika hari masih gelap. Namun, sesudah mengerjakan shalat sunnah fajar di rumahnya, kemudian keluar. Akan tetapi, di dalam sanad hadits ini terdapat Abu Ishaq as-Sabi’i, yang hafalannya sudah kacau. Lagipula hadits ini mudhtharib sebagaimana telah saya jelaskan di dalam Adh-Dha’ifah (4835).

[54] Ketahuilah bahwa di dalam hadits ini tidak ditegaskan bahwa perkenan atau izin itu meliputi melempar jumrah sebelum matahari terbit. Maka, ada kemungkinan keberangkatan dari Muzdalifah itu beberapa saat sebelum fajar, dan itulah yang diizinkan menurut nash. Adapun melempar jumrah, maka hal itu semata-mata ijtihad Aisyah sendiri yang bertentangan dengan nash lain yang tidak sampai kepadanya, yaitu hadits Ibnu Abbas tadi yang di antara lafalnya menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya ialah Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah mendatangkan keluarganya yang lemah-lemah pada waktu hari masih gelap, dan memerintahkan mereka agar tidak melempar jumrah sehingga matahari terbit ” Maka, ini merupakan nash yang membedakan antara kembali dari Muzdalifah ketika hari masih gelap, dan melempar jumrah sebelum matahari terbit. Perhatikanlah masalah ini, karena sangat penting.

[55] Seluruh perkataan Mujahid ini di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid.

[56] Saya katakan bahwa ini adalah perkataan penyusun (Imam Bukhari) sendiri. Akan tetapi, al-Hafizh menyebutkan bahwa ath-Thabari meriwayatkannya melalui dua jalan dari Mujahid, dan diriwayatkan dari jalan Maqsim dari Ibnu Abbas sebagai perkataannya.

[57] Di-maushul-kan oleh Imam Malik di dalam Al Muwaththa’ (1/342) dengan isnad yang sahih.

[58] Di-maushul-kan oleh penyusun pada bab yang akan datang “54 – ASY-SYURUTH/15 – BAB”.

[59] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dengan sanad yang sahih dari Ibnu Umar secara ringkas dengan tanpa ada pengecualian. Diriwayatkan oleh Baihaqi dari jalan Yahya bin Katsir dari Imam Malik. Sesudah itu dia berkata, “Perawi lain menambahkan dari Imam Malik kecuali pada tempat kelasa…” hingga akhirnya.

[60] Yakni, tidak boleh memberikan daging kurban atau lainnya kepada penyembelihnya sebagai upah, melainkan sebagai hadiah atau sedekah. Karena kalau sebagai upah, dinilai sama dengan menjualnya. Wallahu’a1am. (Penj.)

[61] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam bab sebelumnya.

[62] Di-maushul-kan oleh Sufyan bin Uyainah di dalam tafsirnya.

[63] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih yang semakna dengannya.

[64] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih.

[65] Di dalam riwayat Muslim, Atha’ berkata, “Ya.” Al-Hafizh berkata, “Demikian yang tersebut dalam riwayat Muslim, berbeda dengan yang tersebut dalam riwayat Bukhari.” Inilah yang terpelihara menurut pendapat saya (al-Albani), berbeda dengan al-Hafizh, karena beberapa alasan diantaranya riwayat berikutnya. Telah saya sebutkan alasan-alasan lain dengan jalan-jalan dan riwayat-riwayat pendukungnya, serta saya kemukakan peringatan yang diperoleh dari hadits tersebut untuk menghindarkan orang-orang haji dari menyia-nyiakan daging kurban di negeri itu. Hal itu sudah saya jelaskan di dalam buku saya ‘Hajjatun Nabiyyi’ halaman 87-88.

[66] Yakni, sesudah matahari tergelincir. Silakan periksa al-Fath.

[67] Demikian diriwayatkan secara mu’allaq oleh penyusun rahimahullah. Di-maushul-kan oleh an-Nasa’i dan ath-Thahawi serta Ibnu Hibban dengan sanad yang sahih sebelum hadits Ibnu Abbas.

[68] Tambahan ini diriwayatkan secara mu’allaq oleh penyusun, tetapi di-maushul-kan oleh Muslim.

[69] Hal ini terjadi bukan pada waktu haji wada’, karena pada waktu itu Nabi melakukan haji qiran dan beliau tidak bertahalul kecuali sesudah nahar (menyembelih kurban) sebagaimana disebutkan dalam hadits Hafshah (775) di muka. Menurut pendapat yang kuat, hal ini terjadi pada waktu umrah Ji’raniyah. Silakan periksa Al-Fath.

[70] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya, dan Abu Zubair ini adalah mudallis ‘suka menyamarkan’ dan dia meriwayatkannya secara mu’an’an ‘menggunakan lafal’ an’. Silakan periksa Dha’if Abi Dawud 342.

[71] Di-maushul-kan oleh Thabrani dengan sanad yang sahih, dan hadits ini mempunyai syahid (saksi pendukung) dengan sanad yang sahih dari Thawus yang diriwayatkan secara mursal.

[72] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan ismaili dengan sanad yang sahih dari Ibnu Umar.

[73] Ini adalah bagian dari hadits Ibnu Umar yang di-maushul-kan oleh penyusun pada “194 – BAB”.

[74] Penyusun tidak mengeluarkan hadits Shafiyah dari riwayat Ummu Sulaim, melainkan dari riwayat Aisyah r.a., dan telah disebutkan di muka pada nomor 176. Karena itu, al-Hafizh berkata, “Sesungguhnya penyusun meringkas hadits Ikrimah ini sedemikian singkat di mana tidak jelas maksudnya, kecuali dengan mentakhrij sebagian jalannya yang menjelaskannya. Di antaranya dari Qatadah dari lkrimah dengan lafal yang hampir sama dengan itu. Dalam riwayat itu disebutkan, “Lalu orang-orang Anshar berkata, ‘Kami tidak akan mengikutimu wahai Ibnu Abbas, sedangkan engkau menyelisihi Zaid.’ Ibnu Abbas berkata, ‘Tanyakanlah kepada sahabat wanita kalian Ummu Sulaim.’ Lalu Ummu Sulaim berkata, ‘Saya haid sesudah thawaf di Baitullah pada hari nahar, lalu Rasulullah menyuruh saya berangkat. Dan Shafiyah haidh, lalu Aisyah berkata kepadanya, ‘Rugilah engkau, sesungguhnya engkau telah menahan kami.’ Lalu hal itu disampaikan kepada Nabi dan beliau bersabda, ‘Suruhlah ia berangkat.’ Diriwayatkan oleh Ahmad (6/431) dan sanadnya sahih. Penyusun (Imam Bukhari) meriwayatkan secara mu’allaq sesudah hadits tersebut, tetapi disebutkan matannya. Oleh karena itu, saya tidak mengisyaratkan matannya.”

[75] Hadits ini mu’allaq, dan telah disebutkan secara maushul pada “28-BAB” bagian awalnya. Adapun bagian akhirnya saya tidak mendapatkannya maushul.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

Published in: on September 11, 2007 at 1:21 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Haji