|
|
|
Kitab Tarjamah al-Quran versi Departemen Agama RI
Kumpulan Hadits Arba’in, Karya Imam an Nawawi
1. Waktu kurban
· Hadis riwayat Jundab bin Sufyan ra., ia berkata:
Aku pernah berhari raya kurban bersama Rasulullah saw. Beliau sejenak sebelum menyelesaikan salat. Dan ketika beliau telah menyelesaikan salat, beliau mengucapkan salam. Tiba-tiba beliau melihat hewan kurban sudah disembelih sebelum beliau menyelesaikan salatnya. Lalu beliau bersabda: Barang siapa telah menyembelih hewan kurbannya sebelum salat (salat Idul Adha), maka hendaklah ia menyembelih hewan lain sebagai gantinya. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah. (Shahih Muslim No.3621)
· Hadis riwayat Barra’ ra., ia berkata:
Pamanku, Abu Burdah ra. menyembelih kurban sebelum salat (Idul Adha) lalu Rasulullah saw. bersabda: Itu adalah kambing daging untukmu semata bukan kurban dan tidak ada pahala kurban. Abu Burdah berkata: Ya Rasulullah saw., aku mempunyai kambing kacang yang masih muda (kira-kira berumur dua tahun). Rasulullah saw. bersabda: Sembelihlah itu, tetapi bagi orang selainmu tidak boleh (tidak sah), kemudian beliau melanjutkan: Barang siapa menyembelih kurban sebelum salat, maka ia menyembelih hanya untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih sesudah salat, berarti sempurnalah ibadahnya (kurbannya) dan menepati sunah kaum muslimin. (Shahih Muslim No.3624)
· Hadis riwayat Anas bin Malik ra. beliau berkata:
Rasulullah saw. bersabda pada hari Raya Kurban: Barang siapa telah menyembelih kurbannya sebelum salat, maka hendaklah ia mengulangi. Seorang lelaki berdiri dan berkata: Ya Rasulullah, ini adalah hari di mana daging dibutuhkan. Lalu ia menuturkan hajat para tetangganya seakan-akan Rasulullah saw. mempercayainya. Orang itu meneruskan: Aku mempunyai kambing muda (jadzaah) yang lebih aku sukai daripada dua ekor kibas. Bolehkah aku menyembelihnya (sebagai kurban). Rasulullah saw. memberinya kemurahan. Kata Anas: Aku tidak tahu apakah kemurahan itu juga sampai kepada orang selain ia atau tidak. Kemudian Rasulullah saw. menghampiri dua ekor kibas, lalu beliau menyembelih keduanya. Orang-orang menuju ke kambing dan membagi-bagikannya (memotong-motongnya). (Shahih Muslim No.3630)
2. Umur hewan kurban
· Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memberinya kambing-kambing untuk dibagikan kepada para sahabat sebagai kurban. Lalu tinggallah seekor anak kambing kacang. Uqbah melaporkannya kepada Rasulullah saw. maka beliau bersabda: Sembelihlah itu olehmu! Perkataan Qutaibah kepada kawannya. (Shahih Muslim No.3633)
3. Sunah berkurban dan menyembelih sendiri, tanpa mewakilkan, serta menyebut nama Allah dan takbir
· Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Nabi saw. berkurban dengan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, seraya menyebut asma Allah dan bertakbir (bismillahi Allahu akbar). Beliau meletakkan kaki beliau di atas belikat kedua kambing itu (ketika hendak menyembelih). (Shahih Muslim No.3635)
4. Boleh menyembelih dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah, kecuali gigi, kuku dan tulang
· Hadis riwayat Rafi` bin Khadij ra., ia berkata:
Saya berkata kepada Rasulullah saw.: Wahai Rasulullah, kami akan bertemu musuh besok sedangkan kami tidak mempunyai pisau. Rasulullah saw. bersabda: Segerakanlah atau sembelihlah dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah dan sebutlah nama Allah, maka engkau boleh memakannya selama alat itu bukan gigi dan kuku. Akan kuberitahukan kepadamu: Adapun gigi maka itu adalah termasuk tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah. Kemudian kami mendapatkan rampasan perang berupa unta dan kambing. Lalu ada seekor unta melarikan diri. Seseorang melepaskan panah ke arah unta itu sehingga unta itupun tertahan. Rasulullah saw. bersabda: Memang unta itu ada juga yang liar seperti binatang-binatang lain karena itu apabila kalian mengalami keadaan demikian, maka kalian dapat bertindak seperti tadi. (Shahih Muslim No.3638)
5. Menerangkan larangan makan daging kurban setelah tiga hari pada permulaan Islam, serta menerangkan penghapusan larangan tersebut dan diperbolehkan hingga sekarang
· Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Dari Abu Ubaid, ia berkata: Aku pernah salat Idul Adha bersama Ali bin Abu Thalib ra. Beliau memulai dengan salat terlebih dulu sebelum khutbah dan beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang kami makan daging kurban sesudah tiga hari. (Shahih Muslim No.3639)
· Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seseorang tidak boleh makan daging kurbannya lebih dari tiga hari. (Shahih Muslim No.3641)
· Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Abdullah bin Waqid ra. ia berkata: Rasulullah saw. melarang makan daging kurban sesudah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata: Hal itu aku sampaikan kepada Amrah, lalu dia berkata: Dia benar, aku mendengar Aisyah berkata: Pada zaman Rasulullah beberapa orang wanita badui berjalan perlahan-lahan menuju ke tempat penyembelihan kurban. Dan Rasulullah saw. bersabda: Simpanlah tiga hari, setelah itu sedekahkanlah apa yang masih tersisa. Suatu ketika setelah itu para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang menyimpan daging kurban dan membawa sebagian dari lemaknya. Rasulullah bertanya: Mengapa begitu? Mereka menjawab: Dahulu engkau melarang makan daging kurban setelah tiga hari. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya dahulu aku melarang kamu hanyalah karena orang-orang pendatang yang sedang menuju kemari. Dan sekarang silakan makan atau menyimpan atau bersedekah (dengan daging kurban tersebut). (Shahih Muslim No.3643)
· Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Dari Nabi saw. beliau melarang makan daging kurban sesudah tiga hari. Sesudah itu beliau bersabda: Makanlah, berbekal dan simpanlah. (Shahih Muslim No.3644)
· Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa di antara kalian menyembelih kurban, maka janganlah ia menyisakan sedikitpun di rumahnya sesudah tiga hari. Pada tahun berikutnya, orang-orang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kami harus berbuat seperti tahun lalu? Rasulullah saw. menjawab: Tidak! Tahun itu (tahun lalu) kaum muslimin masih banyak yang kekurangan. Jadi aku ingin daging kurban itu merata pada mereka. (Shahih Muslim No.3648)
6. Fara` dan atirah
· Hadis riwayat Abu Hurairah ra. beliau berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada lagi fara` (anak unta pertama yang disembelih untuk berhala-berhala mereka) dan tidak pula atirah (hewan ternak yang disembelih pada sepuluh hari pertama dari bulan Rajab). Ibnu Rafi` menambahkan dalam riwayatnya: Fara` adalah anak ternak pertama yang disembelih oleh pemiliknya. (Shahih Muslim No.3652)
Sumber: Kumpulan Hadits Shahih Muslim
Bab Ke-28: Mengerjakan Shalat Sunnah Sesudah Shalat Wajib
(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar dan Hafshah yang tercantum pada nomor 501 dan 502 di muka.”)
Bab Ke-29: Orang yang Tidak Mengerjakan Shalat Sunnah Sesudah Mengerjakan Shalat Fardhu
(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 303 di muka.”)
Bab Ke-30: Shalat Dhuha di dalam Bepergian
607. Muwarriq berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Umar, ‘Apakah Anda shalat dhuha?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Aku bertanya lagi, ‘Kalau Umar, bagaimana?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Aku bertanya lagi, ‘Kalau Abu Bakar?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Aku bertanya, ‘Nabi?’ Ia menjawab, ‘Aku kira tidak.'”[18]
Bab Ke-31: Orang yang Tidak Mengerjakan Shalat Dhuha dan Berpendapat bahwa Meninggalkannya Itu Mubah
(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 586 di muka.”)
Bab Ke-32: Mengerjakan Shalat Dhuha di Waktu Hadhar (di Waktu Sedang Tidak Bepergian)
Demikian dikatakan oleh Itban bin Malik dari Nabi.[19]
608. Abu Hurairah berkata, “Kekasih (baca: Rasulullah) aku berpesan kepadaku dengan tiga hal yang tidak aku tinggalkan sampai mati. Yaitu, puasa tiga hari setiap bulan, shalat (dua rakaat, 2/274) dhuha, dan tidur di atas witir (sebelum tidur shalat witir dulu).”[20]
Bab Ke-33: Dua Rakaat Sebelum Zhuhur
609. Aisyah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat sebelum subuh.
Bab Ke-34: Shalat Sebelum Magrib
610. Abdullah al-Muzanni mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Shalat lah sebelum shalat magrib.” Pada ketiga kalinya beliau bersabda, “Bagi siapa yang mau.”[21] Karena, beliau tidak senang orang-orang menjadikannya sebagai kebiasaan yang tetap (sunnah).
611. Yazid bin Abu Habib berkata, “Aku mendengar Martsad bin Abdullah al-Yazani berkata, ‘Aku mendatangi ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani, lalu aku bertanya, ‘Tidak patutkah aku menunjukkan keherananku kepadamu perihal Abu Tamim yang mengerjakan shalat dua rakaat sebelum shalat magrib?’ Uqbah lalu menjawab, ‘Kami juga mengerjakan hal itu pada zaman hidup Rasulullah.’ Aku bertanya, ‘Apa yang menghalang-halangi kamu untuk mengerjakan shalat itu sekarang?’ Ia menjawab, ‘Kesibukan.'”
Bab Ke-35: Shalat Shalat Sunnah dengan Berjamaah
Hal ini dikemukakan oleh Anas dan Aisyah r.a. dari Nabi.[22]
(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Itban bin Malik yang tercantum pada nomor 227 di muka.”)
Bab Ke-36: Shalat Sunnah di Rumah
612. Ibnu Umar r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Kerjakanlah beberapa di antara shalatmu di rumahmu, dan jangan kamu jadikan rumahmu itu seperti kuburan (tidak kamu tempati shalat sunnah).'”
Catatan Kaki:
[1] Di-maushul-kan oleh Malik, Muslim, dan Ahmad (1/298 dan 308). Saya (al-Albani) berkata, ‘Tambahan ini adalah mu’allaq, dan ia tidak menurut syarat Ash-Shahih, karena diriwayatkan dengan sanadnya dari Sufyan yang berkata, ‘Abdul Karim Abu Umayyah menambahkan’ Lalu ia menyebutkannya. Di samping Abu Umayyah tidak menyebutkan isnadnya dalam tambahan ini, sedangkan dia sendiri dhaif dan sudah terkenal kelemahannya di kalangan para ahli hadits. Al-Hafizh berkata, ‘Bukhari tidak bermaksud mentakhrijnya. Oleh karena itu, para ahli hadits tidak menganggapnya sebagai perawi Bukhari. Tambahan darinya hanya terjadi pada informasi, bukan dimaksudkan untuk riwayatnya.'”
[2] Di-maushul-kan oleh al-Faryabi di dalam tafsirnya.
[3] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid di dalam Fadhaa’ilul Qur’an dan Ibnu Abi Daud di dalam al-Mashaahif dari beberapa jalan dari Umar.
[4] Akan disebutkan secara maushul pada “96 AL-I’TISHAM/18- BAB”.
[5] Demikianlah lafal ini di sini (yakni “lausabbihuha”), demikian pula di tempat lain yang diisyaratkan dalam matan ini. Akan tetapi, al-Hafizh mengatakan di dalam mensyarah lafal ini, “Demikianlah di sini dari kata subhah. Telah disebutkan di muka dalam bab Tahridh ala qiyaamil-lail dengan lafal, “Wa innii la astahibbuhaa,” dari kata istihbab ‘menyukai’, dan ini dari riwayat Malik.” Saya (al-Albani) berkata, “Anda lihat bahwa lafal ini sesuai dengan lafal yang di sana. Tampaknya ini karena perbedaan para perawi Ash-Shahih, juga terjadi pada perawi-perawi al Muwaththa’ (1/168). Silakan periksa.”
[6] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam “65 -AT-TAFSIR / Fath – 3”.
[7] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dengan isnad yang sahih darinya.
[8] Juga di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dari jalan Mujahid: “asyaddu wath’an” berarti cocok dengan pendengaran, pandangan, dan hatimu.
[9] Al-Hafizh berkata, “Kalimat ini merupakan penafsiran bebas, dan disebutkannya kalimat ini di sini hanyalah untuk menguatkan penafsiran pertama. Riwayat ini di-maushul-kan oleh ath-Thabari dari Ibnu Abbas tetapi dengan lafal, ‘Kiyusyaabihuu.'”
[10] AI-Hafizh Ibnu Hajar mengikuti jumhur ulama menakwilkan turunnya Allah ini dengan turunnya perintah-Nya atau turunnya malaikat yang berseru seperti itu. Ia menguatkan takwil ini dengan membawakan riwayat Nasa’i yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah memberi kesempatan hingga berlalu tengah malam. Kemudian memerintahkan penyeru (malaikat) yang menyerukan, ‘Adakah orang yang mau berdoa lalu dikabulkan doanya?'” Al-Hafizh tidak memberi komentar apa-apa tentang riwayat hadits ini, sehingga menimbulkan dugaan bahwa beliau mensahihkannya. Padahal tidak demikian, karena hadits Nasa’i itu syadz ‘ganjil’ lagi mungkar, karena lafal ini diriwayatkan sendirian oleh Hafsh bin Ghiyats tanpa ada perawi lain yang meriwayatkannya dengan lafal itu dari Abu Hurairah. Padahal, hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah melalui tujuh jalan periwayatan dengan isnad-isnad yang sahih dengan lafal seperti yang tercantum di dalam kitab ini, yang secara tegas dan jelas mengatakan bahwa Allahlah yang berfirman, “Adakah orang yang mau berdoa”, dan bukan malaikat yang berkata begitu. Dalam riwayat itu dari semua jalan periwayatannya secara tegas disebutkan turunnya Allah yang tidak dikemukakan oleh Hafsh. Masalah turun dan berfirmannya Allah itu juga disebutkan pada semua jalan hadits dari sahabat-sahabat selain Abu Hurairah, hingga mencapai tingkat mutawatir. Aku telah men-tahqiq kesimpulan ini di dalam al-Ahaditsudh Dha’ifah nomor 3898.
[11] Ini adalah bagian hadits Abu Juhaifah yang di-maushul-kan penyusun pada “30 -ASH-SHAUM / 51 – BAB”.
[12] Al-Hafizh berkata, “Ini mengisyaratkan bahwa hal itu terjadi di dalam mimpi. Karena, sudah menjadi kebiasaan Nabi menceritakan mimpinya dengan mengungkapkan apa yang beliau lihat pada sahabat-sahabat beliau-sebagaimana yang akan disebutkan pada Kitab at Ta’bir-sesudah shalat subuh.” Aku (Albani) katakan, “Yakni hadits bab 48 pada ’91-AT-TA’BIR’.”
[13] Lafal “Ta’aarra” artinya bangun disertai dengan mengucapkan istighfar, tasbih, atau lainnya.
[14] Yakni nasihat-nasihatnya. Tampaknya perkataan, “Sesungguhnya saudaramu” adalah perkataan Abu Hurairah sendiri sebagaimana dijelaskan dalam al-Fath. Silakan periksa.
[15] Al-Hafizh berkata, “Mengenai riwayat Ammar, seolah-olah Imam Bukhari mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan Abdur Rahman ibnul-Harits bin Hisyam dari Ammar bin Yasir bahwa dia masuk masjid, lalu mengerjakan shalat dua rakaat yang singkat. Isnad riwayat ini hasan. Sedangkan riwayat Abu Dzar, seolah-olah beliau mengisyaratkan apa yang diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah dari Malik bin Aus dari Abu Dzar, bahwa dia masuk masjid. Lalu datang ke suatu tiang, dan mengerjakan shalat dua rakaat di sebelahnya. Dalam riwayat Anas, seakan Imam Bukhari mengisyaratkan kepada haditsnya yang populer mengenai shalat Nabi dengan mereka di rumahnya dua rakaat. Hadits ini sudah disebutkan dalam bab Shaf-Shaf, dan disebutkannya di sini secara ringkas. Jabir bin Zaid (perawinya) adalah Abusy Sya’sya’ al-Bashri, tetapi aku tidak mendapatkan keterangan tentang dia. Adapun riwayat Ikrimah, ialah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Hurma bin Imarah, dari Abu Khaldah, dia berkata, “Aku melihat Ikrimah masuk masjid, lalu mengerjakan shalat dua rakaat.” Sedangkan riwayat az-Zuhri, aku tidak menjumpai darinya riwayat yang maushul mengenai masalah ini.
[16] Ini adalah bagian dari hadits yang akan diriwayatkan secara maushul dan lengkap di sini sebentar lagi (32 – BAB).
[17] Ini adalah bagian dari hadits Itban di muka yang diriwayatkan secara maushul pada “8-ASH-SHALAT/46-BAB”.
[18] Bahkan, terdapat riwayat dari Ibnu Umar yang menetapkan bahwa shalat dhuha itu bid’ah sebagaimana akan disebutkan pada permulaan “26-KITABUL UMRAH”. Semua itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar tidak mengetahui kesunnahan shalat dhuha ini, padahal mengenai shalat ini terdapat riwayat yang sah dari Nabi, baik berupa perbuatan maupun perkataan, sebagaimana akan Anda lihat pada bab berikut.
[19] Di-maushul-kan oleh Imam Ahmad (5/450) dengan sanad sahih darinya, dan oleh penyusun dengan riwayat yang semakna dengannya, dan sudah disebutkan pada “8-ASH-SHALAT / 46-BAB”.
[20] Hadits ini memiliki beberapa jalan periwayatan pada Imam Ahmad sebagaimana diisyaratkan pada hadits mu’allaq nomor 162.
[21] Tampaklah bahwa beliau mengucapkan perkataan ini tiga kali, dan pada kali yang ketiga beliau berkata, “Bagi siapa yang mau.”
[22] Hadits Anas disebutkan pada nomor 397, dan hadits Aisyah disebutkan pada nomor 398 di muka.
Sumber: Kitab Ringkasan Shahih Bukhary, Penulis : Syaikh al Albany
1. Larangan mencaci-maki masa (waktu)
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu, ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda: Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung berfirman: Seorang anak Adam mencaci-maki masa padahal Akulah masa, siang dan malam hari ada di tangan-Ku. (Shahih Muslim No.4165)
2. Hukum menggunakan lafal “budak lelaki”, “budak perempuan”, “baginda” dan “tuan”
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu:
Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bahwa beliau bersabda: Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian mengatakan: Budak lelakiku (abdi), budak perempuanku! Karena setiap lelaki kamu adalah hamba Allah dan setiap perempuanmu adalah hamba Allah. Tetapi hendaklah ia mengatakan: Hai gulami (anak lelaki kecil), hai jariati (anak perempuan kecil), hai pemuda dan pemudiku. (Shahih Muslim No.4177)
3. Makruh berucap: “Sial aku”
· Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda: Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian mengatakan: Sial sekali aku! Akan tetapi sebaiknya dia mengatakan: Diriku tidak mampu lagi menanggung derita ini. (Shahih Muslim No.4180)
· Hadis riwayat Sahal bin Hunaif Radhiyallahu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda: Janganlah salah seorang di antara kalian mengatakan: Sial sekali aku! Akan tetapi sebaiknya dia mengatakan: Diriku tidak mampu lagi menanggung derita ini. (Shahih Muslim No.4181)
Sumber: Kumpulan Hadits Shahih Muslim
Penulis : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany
Sumber: Buku Ringkasan Shahih Bukhari – Oleh: Muhammad Nashiruddin Al-Albany – Penerbit Gip
[114.1] Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.
[114.2] Raja manusia.
[114.3] Sembahan manusia.
[114.4] dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi,
[114.5] yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia.
[114.6] dari (golongan) jin dan manusia.
[113.1] Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh,
[113.2] dari kejahatan makhluk-Nya,
[113.3] dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
[113.4] dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul,
[113.5] dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki”.
[112.1] Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa,
[112.2] Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.
[112.3] Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan,
[112.4] dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia”.