Kitab Kurban

1. Waktu kurban

·         Hadis riwayat Jundab bin Sufyan Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku pernah berhari raya kurban bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Beliau sejenak sebelum menyelesaikan salat. Dan ketika beliau telah menyelesaikan salat, beliau mengucapkan salam. Tiba-tiba beliau melihat hewan kurban sudah disembelih sebelum beliau menyelesaikan salatnya. Lalu beliau bersabda: Barang siapa telah menyembelih hewan kurbannya sebelum salat (salat Idul Adha), maka hendaklah ia menyembelih hewan lain sebagai gantinya. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah. (Shahih Muslim No.3621)

·         Hadis riwayat Barra’ Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Pamanku, Abu Burdah Radhiyallahu’anhu menyembelih kurban sebelum salat (Idul Adha) lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Itu adalah kambing daging untukmu semata bukan kurban dan tidak ada pahala kurban. Abu Burdah berkata: Ya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam., aku mempunyai kambing kacang yang masih muda (kira-kira berumur dua tahun). Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Sembelihlah itu, tetapi bagi orang selainmu tidak boleh (tidak sah), kemudian beliau melanjutkan: Barang siapa menyembelih kurban sebelum salat, maka ia menyembelih hanya untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih sesudah salat, berarti sempurnalah ibadahnya (kurbannya) dan menepati sunah kaum muslimin. (Shahih Muslim No.3624)

·         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu beliau berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda pada hari Raya Kurban: Barang siapa telah menyembelih kurbannya sebelum salat, maka hendaklah ia mengulangi. Seorang lelaki berdiri dan berkata: Ya Rasulullah, ini adalah hari di mana daging dibutuhkan. Lalu ia menuturkan hajat para tetangganya seakan-akan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mempercayainya. Orang itu meneruskan: Aku mempunyai kambing muda (jadzaah) yang lebih aku sukai daripada dua ekor kibas. Bolehkah aku menyembelihnya (sebagai kurban). Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. memberinya kemurahan. Kata Anas: Aku tidak tahu apakah kemurahan itu juga sampai kepada orang selain ia atau tidak. Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menghampiri dua ekor kibas, lalu beliau menyembelih keduanya. Orang-orang menuju ke kambing dan membagi-bagikannya (memotong-motongnya). (Shahih Muslim No.3630)

2. Umur hewan kurban

·         Hadis riwayat Uqbah bin Amir Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. memberinya kambing-kambing untuk dibagikan kepada para sahabat sebagai kurban. Lalu tinggallah seekor anak kambing kacang. Uqbah melaporkannya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. maka beliau bersabda: Sembelihlah itu olehmu! Perkataan Qutaibah kepada kawannya. (Shahih Muslim No.3633)

3. Sunah berkurban dan menyembelih sendiri, tanpa mewakilkan, serta menyebut nama Allah dan takbir

·         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Nabi Shallallahu alaihi wassalam. berkurban dengan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, seraya menyebut asma Allah dan bertakbir (bismillahi Allahu akbar). Beliau meletakkan kaki beliau di atas belikat kedua kambing itu (ketika hendak menyembelih). (Shahih Muslim No.3635)

4. Boleh menyembelih dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah, kecuali gigi, kuku dan tulang

·         Hadis riwayat Rafi` bin Khadij Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Saya berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.: Wahai Rasulullah, kami akan bertemu musuh besok sedangkan kami tidak mempunyai pisau. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Segerakanlah atau sembelihlah dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah dan sebutlah nama Allah, maka engkau boleh memakannya selama alat itu bukan gigi dan kuku. Akan kuberitahukan kepadamu: Adapun gigi maka itu adalah termasuk tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah. Kemudian kami mendapatkan rampasan perang berupa unta dan kambing. Lalu ada seekor unta melarikan diri. Seseorang melepaskan panah ke arah unta itu sehingga unta itupun tertahan. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Memang unta itu ada juga yang liar seperti binatang-binatang lain karena itu apabila kalian mengalami keadaan demikian, maka kalian dapat bertindak seperti tadi. (Shahih Muslim No.3638)

5. Menerangkan larangan makan daging kurban setelah tiga hari pada permulaan Islam, serta menerangkan penghapusan larangan tersebut dan diperbolehkan hingga sekarang

·         Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu’anhu:
Dari Abu Ubaid, ia berkata: Aku pernah salat Idul Adha bersama Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu’anhu Beliau memulai dengan salat terlebih dulu sebelum khutbah dan beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang kami makan daging kurban sesudah tiga hari. (Shahih Muslim No.3639)

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam., beliau bersabda: Seseorang tidak boleh makan daging kurbannya lebih dari tiga hari. (Shahih Muslim No.3641)

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu:
Dari Abdullah bin Waqid Radhiyallahu’anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang makan daging kurban sesudah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata: Hal itu aku sampaikan kepada Amrah, lalu dia berkata: Dia benar, aku mendengar Aisyah berkata: Pada zaman Rasulullah beberapa orang wanita badui berjalan perlahan-lahan menuju ke tempat penyembelihan kurban. Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Simpanlah tiga hari, setelah itu sedekahkanlah apa yang masih tersisa. Suatu ketika setelah itu para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang menyimpan daging kurban dan membawa sebagian dari lemaknya. Rasulullah bertanya: Mengapa begitu? Mereka menjawab: Dahulu engkau melarang makan daging kurban setelah tiga hari. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Sesungguhnya dahulu aku melarang kamu hanyalah karena orang-orang pendatang yang sedang menuju kemari. Dan sekarang silakan makan atau menyimpan atau bersedekah (dengan daging kurban tersebut). (Shahih Muslim No.3643)

·         Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau melarang makan daging kurban sesudah tiga hari. Sesudah itu beliau bersabda: Makanlah, berbekal dan simpanlah. (Shahih Muslim No.3644)

·         Hadis riwayat Salamah bin Akwa` Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa di antara kalian menyembelih kurban, maka janganlah ia menyisakan sedikitpun di rumahnya sesudah tiga hari. Pada tahun berikutnya, orang-orang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kami harus berbuat seperti tahun lalu? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menjawab: Tidak! Tahun itu (tahun lalu) kaum muslimin masih banyak yang kekurangan. Jadi aku ingin daging kurban itu merata pada mereka. (Shahih Muslim No.3648)

6. Fara` dan atirah

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu beliau berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Tidak ada lagi fara` (anak unta pertama yang disembelih untuk berhala-berhala mereka) dan tidak pula atirah (hewan ternak yang disembelih pada sepuluh hari pertama dari bulan Rajab). Ibnu Rafi` menambahkan dalam riwayatnya: Fara` adalah anak ternak pertama yang disembelih oleh pemiliknya. (Shahih Muslim No.3652)

 Sumber: Kumpulan Hadits Shahih Muslim

 

Published in: on September 11, 2007 at 2:51 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Kurban  

Kitab Haji

 1. Perkara yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan bagi orang yang berihram haji atau umrah dan penjelasan tentang pengharaman memakai minyak wangi

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tentang pakaian yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang berihram? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah kalian mengenakan baju, kain serban, celana, tutup kepala dan sarung kaki kulit, kecuali bagi orang yang memang tidak memiliki sandal, maka ia boleh memakai sarung kaki tersebut dengan syarat ia harus memotongnya sampai di bawah mata kaki. Juga jangan memakai pakaian apapun yang dicelup dengan minyak za`faran dan wares. (Shahih Muslim No.2012)

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. ketika sedang berkhutbah, beliau bersabda: Celana (boleh dikenakan) bagi orang yang tidak mempunyai lembaran kain dan sarung kaki bagi orang yang tidak mempunyai sepasang sandal. Maksudnya untuk orang yang sedang berihram. (Shahih Muslim No.2015)

·         Hadis riwayat Ya`la bin Umayah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Salah seorang sahabat datang menemui Nabi Shallallahu alaihi wassalam. ketika beliau berada di Ji`ranah, dengan mengenakan jubah yang sudah ditaburi minyak wangi. Atau bekas dari minyak wangi. Sahabat itu bertanya: Apa yang baginda perintahkan untuk aku lakukan dalam umrahku? Saat itu wahyu sedang turun kepada Nabi Shallallahu alaihi wassalam. dan beliau ditutup dengan pakaian. Ya`la berkata: Aku senang sekali jika aku dapat menyaksikan Nabi Shallallahu alaihi wassalam. sedang menerima wahyu. Umar berkata: Apakah engkau suka menyaksikan Nabi Shallallahu alaihi wassalam. sedang menerima wahyu? Kemudian Umar menyingkap kain yang menutupi beliau, lalu aku memandang beliau sedang mendengkur. Aku memperhatikan seperti suara anak unta. Ketika wahyu telah turun, beliau terbangun dan bertanya: Di mana orang yang bertanya tentang umrah tadi? Selanjutuya beliau bersabda: Bersihkanlah dirimu dari bekas minyak wangi yang engkau pakai, lepaslah jubahmu dan lakukanlah umrah seperti engkau melakukan haji. (Shahih Muslim No.2017)

2. Mikat haji dan umrah

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menetapkan mikat-mikat berikut: untuk penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, untuk penduduk Syam adalah Juhfah, untuk penduduk Najed adalah Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam. Mikat-mikat itu adalah untuk penduduk daerah-daerah tersebut dan selain penduduk tersebut yang datang melewatinya untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Adapun untuk penduduk daerah sebelum mikat-mikat tersebut, maka mikat mereka adalah dari rumah mereka dan seterusnya sampai penduduk Mekah, mereka niat ihram dari rumah-rumah mereka. (Shahih Muslim No.2022)

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Penduduk Madinah berniat ihram dari (mikat) Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, sedangkan penduduk Najed dari Qarnul Manazil. Abdullah bin Umar berkata: Aku diberitahu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Penduduk Yaman berniat ihram dari (mikat) Yalamlam. (Shahih Muslim No.2024)

3. Lafal talbiah dan waktunya

·         Hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa talbiah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. adalah Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik innal hamda wan ni‘mata laka wal mulku laa syarika lak (Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan semua kerajaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu). (Shahih Muslim No.2029)

4. Rasulullah menyuruh penduduk Madinah untuk berihram dari Mesjid Dzul Hulaifah

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Baida inilah tempat yang engkau kira Rasulullah pernah memulai ihramnya. Padahal Rasulullah tidak pernah memulai ihramnya kecuali dari mesjid Dzul Hulaifah. (Shahih Muslim No.2033)

5. Memakai minyak wangi bagi orang yang hendak ihram

 

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku pernah memberi minyak wangi ke tubuh Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. saat beliau hendak berihram dan juga ketika hendak bertahallul sebelum beliau tawaf di Baitullah. (Shahih Muslim No.2040)

6. Haram berburu bagi orang yang sedang ihram

·         Hadis riwayat Sha`ab bin Jatsamah Al-Laitsi Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Ia pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. ketika beliau berada di desa Abwa’ atau Waddan. Namun Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mengembalikan keledai itu kepadanya. Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melihat perubahan wajah Sha`ab karena pemberiannya dikembalikan, beliau bersabda: Aku tidak akan menolak pemberianmu ini jika aku tidak sedang dalam keadaan ihram. (Shahih Muslim No.2059)

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Sha`ab bin Jatsamah pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. yang sedang berihram. Kemudian beliau mengembalikannya kepadanya dan bersabda: Kalau saja kami tidak dalam keadaan ihram, maka kami akan terima pemberianmu itu. (Shahih Muslim No.2060)

·         Hadis riwayat Abu Qatadah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. hingga ketika sampai di daerah Qahah, di antara kami ada yang sedang berihram dan ada pula yang tidak, aku melihat sahabat-sahabatku sedang mengintai sesuatu dan setelah kulihat ternyata seekor keledai liar, segera aku memasang pelana kudaku dan mengambil tombakku. Baru saja tubuhku berada di atas kuda, tiba-tiba cambukku terjatuh. Maka aku katakan kepada teman-temanku, yang dalam keadaan ihram: Berikan kepadaku cambukku itu! Namun mereka semua berkata: Demi Allah kami tidak akan membantumu sama sekali. Maka aku pun turun dari kuda untuk mengambilnya sendiri. Lalu aku naik kuda lagi dan aku temukan keledai dari belakang yang telah berada di balik sebuah bukit kecil dan akhirnya aku menikamnya. Setelah aku sembelih, aku membawanya kepada teman-temanku. Kutawarkan kepada mereka. Sebagian dari mereka berkata: Makanlah! Sedang sebagian yang lain mengatakan: Jangan kalian makan! Saat itu Nabi Shallallahu alaihi wassalam. berada di depan kami maka aku gerakkan kudaku dan aku kejar beliau, kemudian bersabda: Daging itu halal, makanlah!. (Shahih Muslim No.2062)

7. Hewan yang disunatkan membunuhnya bagi orang yang ihram dan yang lain baik di tanah haram atau tanah halal

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, istri Nabi Shallallahu alaihi wassalam. ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Ada empat macam binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah halal dan tanah haram, yaitu burung elang, burung gagak, tikus dan anjing buas. (Shahih Muslim No.2068)

·         Hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Ada lima macam binatang yang tidak berdosa atas pembunuhnya di tanah haram dan dalam keadaan ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang dan anjing buas. (Shahih Muslim No.2073)

8. Orang yang berihram boleh mencukur rambut kepala jika kepalanya sedang sakit dan untuk itu ia wajib membayar fidyah dan keterangan kadarnya

·         Hadis riwayat Kaab bin Ujrah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mendatangiku pada waktu perjanjian Hudaibiyah. Ketika aku sedang menyalakan api, Qawariri berkata: Di bawah periukku, sedang Abu Rabi` berkata: Di bawah kualiku dan banyak sekali kutu bertaburan di wajahku. Melihat hal itu, beliau bertanya kepadaku: Bukankah kutu di kepalamu itu menyusahkanmu? Aku jawab: Ya. Beliau bersabda: Cukurlah dan berpuasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin atau sembelihlah seekor kambing. (Shahih Muslim No.2080)

9. Boleh berbekam bagi orang yang berihram

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. pernah berbekam dalam keadaan sedang ihram. (Shahih Muslim No.2087)

·         Hadis riwayat Ibnu Buhainah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. pernah membekam tengah kepalanya ketika beliau berada di jalan menuju kota Mekah ketika beliau dalam keadaan ihram. (Shahih Muslim No.2088)

10. Orang yang ihram boleh mandi dan mencuci kepala

·         Hadis riwayat Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu’anhu:
Dari Abdullah bin Hunain, ia berkata: Aku diutus oleh Abdullah bin Abbas untuk menemui Abu Ayyub Al-Anshari dan aku dapati ia sedang mandi di antara dua batang pohon dengan bertabir selembar kain. (Abdullah bin Hunain) berkata: Aku mengucapkan salam kepadanya. Dia bertanya: Siapakah itu? Aku menjawab: Aku, Abdullah bin Hunain, Ibnu Abbas mengutusku untuk bertanya kepadamu tentang bagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mencuci kepalanya ketika sedang ihram. Abu Ayyub kemudian menarik pakaian tadi dan menunduk hingga yang tampak olehku kepalanya saja, lalu berkata kepada seseorang yang menuangkan air: Siramlah! Si pelayan tadi menyiram kepalanya. Lalu aku lihat dia menggerakkan kepalanya dengan membolak-balikkan kedua belah tangannya seraya berkata: Beginilah aku melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melakukannya. (Shahih Muslim No.2091)

11. Ketentuan bagi orang berihram yang meninggal dunia

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam., seorang lelaki jatuh dari untanya sehingga lehernya patah dan meninggal dunia. Kemudian Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Mandikanlah ia dengan daun bidara (sidr), kafanilah ia dengan kedua pakaiannya, dan janganlah engkau tutup kepalanya, sebab sesungguhnya Allah akan membangkitkannya kembali pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah. (Shahih Muslim No.2092)

12. Orang yang berihram boleh menyaratkan tahallul dengan alasan sakit dan sebagainya

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. masuk di kediaman Dhuba`ah binti Zubair dan bertanya kepadanya: Apakah engkau tidak ingin pergi haji? Ia menjawab: Demi Allah, aku melihat diri saya sedang sakit-sakitan. Beliau bersabda: Berhajilah, ajukan syarat dan katakanlah: Ya Allah, aku akan bertahallul di mana saja Engkau menghalangi aku. Ketika itu adalah istri Miqdad. (Shahih Muslim No.2101)

13. Penjelasan jenis ihram, boleh ifrad atau tamattu atau qiran dalam melaksanakan haji dan waktu tahallul orang yang haji qiran

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pada tahun haji wada, kemudian kami berihram untuk menunaikan umrah (tamattu). Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa yang membawa hewan sembelihan, maka sebaiknya ia berihram haji dan umrah (qiran), dan jangan bertahallul dahulu hingga ia bertahallul untuk keduanya secara bersamaan. Ternyata setibanya di Mekah aku datang haid, padahal aku belum tawaf di Baitullah dan belum sai antara Shafa dan Marwah. Kemudian hal itu aku adukan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dan beliau bersabda: Lepaskanlah jalinan rambut kepalamu dan sisirlah, kerjakanlah ihram haji dan tinggalkanlah umrah. Lalu saya mengerjakannya. Dan ketika aku selesai haji, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menyuruh saya bersama dengan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara laki-laki Aisyah) pergi ke Tan`im (untuk berniat ihram umrah di sana), lalu aku mengerjakan umrah. Beliau bersabda: Ini adalah tempat umrahmu (umrah saja). Kemudian orang-orang yang umrah melakukan tawaf di Baitullah, lalu sai antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul. Kemudian mereka melakukan tawaf (tawaf ifadhah) untuk ibadah haji setelah kembali dari Mina. Adapun mereka yang menggabung ibadah haji dan umrah, mereka hanya melakukan tawaf satu kali saja. (Shahih Muslim No.2108)

·         Hadis riwayat Abdurrahman bin Abu Bakar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. menyuruhnya untuk memboncengkan Aisyah pergi ke Tan`im untuk berihram umrah dari sana. (Shahih Muslim No.2126)

·         Hadis riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dalam keadaan berihram haji ifrad, sedangkan Aisyah Radhiyallahu’anhu untuk berihram umrah. Hingga ketika kami sampai di Sarif, tiba-tiba ia (Aisyah) datang haid. Sehingga ketika kami tiba, kami melakukan tawaf di Kakbah dan sai antara Shafa dan Marwah. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menyuruh kami yang tidak membawa hewan sembelihan untuk bertahallul. Kami bertanya: Apa saja yang dihalalkan? Beliau menjawab: Semuanya sudah dihalalkan. Maka kami menggauli istri-istri kami, memakai minyak wangi dan berpakaian lengkap. Sedang antara kami dan hari Arafah ketika itu hanya empat malam saja. Kemudian kami berihram pada hari Tarwiyah (8 Zulhijah). Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menemui Aisyah yang sedang menangis. Beliau bertanya: Ada apa dengan dirimu? Ia menjawab: Aku sedang haid, orang-orang sudah bertahallul, sedang aku belum bertahallul dan tawaf di Baitullah, bahkan sekarang ini, mereka sedang berangkat haji. Beliau bersabda: Sesungguhnya masalah ini (haid) sudah merupakan ketentuan Allah atas setiap wanita anak-cucu Adam, maka mandilah kemudian berihramlah untuk haji! Lalu ia melaksanakannya (perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.) lalu melaksanakan manasik haji, hingga ketika sudah suci dari haidnya, ia melakukan tawaf di Kakbah, sai antara Shafa dan Marwah. Setelah itu beliau bertanya: Bukankah engkau sudah bertahallul dari haji dan umrahmu sekaligus? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku berniat tidak tawaf di Baitullah sebelum aku selesai haji. Mendengar itu beliau bersabda kepada Abdurrahman: Hai Abdurrahman, antarkan dia berniat umrah dari Tan`im. dan itu dilaksanakan pada malam Hashbah (malam kembalinya jamaah haji dari Mekah setelah hari tasyrik atau setelah selesai haji). (Shahih Muslim No.2127)

·         Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu:
Dari Atha, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu mengatakan: Saat aku bersama beberapa orang, kami para sahabat Muhammad Shallallahu alaihi wassalam. pernah hanya berihram haji saja. Atha berkata: Jabir berkata: Pada pagi hari tanggal empat bulan Zulhijah, Nabi Shallallahu alaihi wassalam. datang lalu beliau memerintahkan kepada kami untuk bertahallul. Atha berkata: Jabir berkata: Bertahallul-lah kalian dan gauli istri. Atha berkata: Rasulullah tidak mewajibkan mereka, tapi beliau membolehkannya untuk mereka. Selanjutnya Jabir berkata: Ketika kesempatan kami tinggal lima hari sebelum berangkat ke Arafah, beliau menganjurkan kami agar menggauli istri-istri kami. Setelah itu kami berangkat ke Arafah dan kemaluan kami masih meneteskan mani (maksudnya kami baru saja selesai menggauli istri kami). Ia berkata: Jabir berkata dengan tangannya seakan-akan aku melihatnya menggerakkan tangannya, ia berkata: Lalu Nabi Shallallahu alaihi wassalam. berdiri di hadapan kami dan bersabda: Kalian sudah tahu bahwa sesungguhnya aku adalah orang yang paling takwa kepada Allah, orang yang paling jujur dan yang paling berbakti di antara kalian semua. Kalaulah (aku tidak membawa) hewan sembelihanku, niscaya aku akan bertahallul sebagaimana kalian bertahallul. Seandainya aku tahu dari awal, aku tentu tidak akan menyembelih hewan sembelihan. Karena itu, maka bertahallul-lah. Lalu kami semua bertahallul, kami dengar dan kami taati. Atha berkata: Jabir berkata: Lalu datang Ali dari tempat tugasnya dan bertanya kepada Jabir: Engkau berniat ihram apa? Ia (Jabir) menjawab: Seperti ihramnya Nabi Shallallahu alaihi wassalam. Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. lalu bersabda kepadanya: Sembelihlah hewan kurban dan tetaplah engkau dalam keadaan ihram. Kemudian Ali menyembelih hewan sembelihan. Melihat hal itu Suraqah bin Malik bin Ju`tsum berkata: Wahai Rasulullah, Apakah umrah itu hanya untuk tahun ini saja ataukah untuk selamanya (sekali saja)? Beliau menjawab: (Sekali) untuk selamanya. (Shahih Muslim No.2131)

14. Wukuf dan firman Allah Taala: Kemudian bertolaklah kalian dari tempat bertolaknya orang banyak

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Pada zaman dahulu, orang-orang Quraisy dan orang-orang yang seagama dengannya biasa wukuf di Muzdalifah. Mereka dinamakan dengan Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), padahal orang Arab, seluruhnya wukuf di Arafah. Ketika Islam datang, Allah Taala menyuruh Nabi-Nya untuk menuju ke Arafah dan berwukuf di sana kemudian bertolak dari sana (dari Arafah ke Muzdalifah). Yang demikian itu sesuai dengan firman Allah: Kemudian kalian bertolaklah dari tempat bertolaknya orang banyak. (Shahih Muslim No.2140)

·         Hadis riwayat Jubair bin Muth`im Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku pernah kehilangan unta, lalu aku pergi mencarinya pada hari Arafah. Saat itu aku melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersama orang banyak sedang berwukuf di Arafah. Aku berkata: Demi Allah, sesungguhnya ini yang yang benar-benar Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), ada urusan apa beliau di sini? Dahulu orang-orang Quraisy termasuk dalam katagori Hums (ketika mereka wukuf di Muzdalifah). (Shahih Muslim No.2142)

15. Penghapusan tahallul dari ihram dan perintah menyempurnakannya

·         Hadis riwayat Abu Musa Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku pernah menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. saat beliau sedang beristirahat di Bathha’. Beliau bertanya kepadaku: Bukankah engkau sedang berhaji? Aku menjawab: Betul. Beliau bertanya lagi: Bagaimana engkau melakukan ihram? Aku menjawab: Aku datang memenuhi panggilan Allah dengan berihram seperti ihram Nabi Shallallahu alaihi wassalam. Beliau bersabda: Kalau demikian engkau telah melakukan yang terbaik. Sekarang lakukanlah tawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan Marwah, dan bertahallul-lah. Kemudian aku tawaf di Baitullah sai antara Shafa dan Marwah. Setelah itu aku menemui seorang wanita dari Bani Qais untuk membantu mencarikan kutu di kepalaku, baru kemudian aku berihram haji. Aku pernah memberi fatwa kepada manusia tentang hal sampai masa kekhalifahan Umar bin Khathab. Suatu hari ada seorang laki-laki datang menemuiku dan berucap: Wahai Abu Musa, atau wahai Abdullah bin Qais, untuk sementara tahanlah dalulu fatwamu itu. Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang hendak diperbaharui oleh Amirul mukminin, Umar bin Khathab tentang ibadah haji ini. Aku lalu memberitahukan kepada orang-orang yang pernah aku beri fatwa supaya jangan tergesa-gesa mengamalkan fatwaku, karena Amirul mukminin, Umar bin Khathab akan memberikan fatwanya kepada kalian, maka ikutilah fatwanya. Tidak lama kemudian Umar Radhiyallahu’anhu datang, aku laporkan kepadanya mengenai masalah itu, ia berkata: Jika kalian berpegang teguh pada Kitabullah, maka Kitabullah itu menyuruh kalian untuk menyempurnakannya. Tetapi jika kalian berpegang teguh pada sunah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam., maka sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tidak bertahallul sebelum hewan sembelihannya sudah siap di tempat sembelihannya (Mina). (Shahih Muslim No.2143)

·         Hadis riwayat Umar Radhiyallahu’anhu:
Dari Abu Musa bahwa ia pernah memberikan fatwa tentang haji tamattu. Lalu seorang lelaki berkata kepadanya: Tahanlah dahulu fatwamu itu. Sebab sesungguhnya engkau belum tahu apa yang akan difatwakan Amirul mukminin nanti tentang ibadah haji. Lelaki itu kemudian menemui Amirul mukminin Umar bin Khathab dan menanyakan masalah tersebut kepadanya. Lalu Umar berkata: Aku tahu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. pernah melakukan hal itu, demikian pula dengan sahabatnya. Tetapi aku tidak suka mereka masih menggauli istri di daerah Arak, kemudian mereka berangkat haji dan kepala mereka masih meneteskan air (basah karena mandi jinabat). (Shahih Muslim No.2145)

16. Boleh bertamattu

·         Hadis riwayat Ali Radhiyallahu’anhu:
Dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Usman pernah melarang haji tamattu dan Ali malah memerintahkannya. Suatu hari Usman menemui Ali dan membicarakan masalah tersebut. Lalu Ali berkata: Engkau sudah tahu bahwa kita pernah berhaji tamattu bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Kemudian ia (Usman) menanggapi: Betul, namun kami merasa khawatir. (Shahih Muslim No.2146)

·         Hadis riwayat Imran bin Hushain Radhiyallahu’anhu:
Dari Mutharrif, ia berkata: Imran bin Hushain pernah berkata kepadaku: Pada hari ini aku akan menceritakan sebuah hadis kepadamu. Semoga Allah memberikan manfaatnya kepadamu setelah hari ini. Ketahuilah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah memerintahkan sekelompok keluarganya untuk umrah pada tanggal sepuluh Zulhijah. Dan tidak turun ayat yang menghapus tentang hal itu (kebolehan bertamattu) dan beliau tidak melarangnya hingga wafat. Masing-masing orang mempunyai pertimbangan setelah itu (wafatnya Rasulullah) menurut pendapat sendiri. (Shahih Muslim No.2153)

17. Wajib membayar dam bagi orang yang bertamattu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia wajib berpuasa selama tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika ia sudah kembali ke negerinya

·         Hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. haji tamattu pada haji wada dan menyediakan binatang sembelihan. Beliau menggiring binatang sembelihan itu dari Dzul Hulaifah. Beliau memulai dengan ihram niat umrah lalu ihram niat haji (haji tamattu). Para sahabat ikut mengerjakan haji tamattu bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam., mengerjakan umrah dahulu kemudian mengerjakan haji. Sebagian mereka ada yang menyediakan binatang sembelihan dan menggiringnya bersamanya, sebagian yang lain tidak menyediakan binatang sembelihan. Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tiba di Mekah, beliau berpidato kepada manusia: Barang siapa di antara kalian yang telah menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaklah jangan bertahallul dahulu sebelum ia menyelesaikan ibadah hajinya dan barang siapa di antara kalian yang tidak menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaknya ia tawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan Marwah, memendekkan rambut kepala dan bertahallul. Kemudian nanti hendaklah ia niat ihram haji (pada hari Tarwiyah) dan menyembelih dam. Sedang barang siapa yang tidak mempunyai binatang sembelihan, maka hendaknya ia berpuasa tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke keluarganya. Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tiba di Mekah, beliau melaksanakan tawaf. Pertama beliau menyalami hajar Aswad, lalu berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran dari tujuh putaran. Setelah menyelesaikan empat putaran tawaf di Baitullah, beliau melakukan salat sunat dua rakaat di Maqam Ibrahim. Sesudah salam, beliau menuju Shafa dan melaksanakan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Tetapi beliau tidak tahallul (bebas dari pekerjaan yang diharamkan selama ihram) hingga beliau menyelesaikan ibadah hajinya dan menyembelih kurban pada tanggal 10 Zulhijah lalu bertolak untuk melakukan tawaf ifadhah di Baitullah. Dan setelah itu halal baginya segala yang semula diharamkan kepada beliau. Orang-orang yang telah menyediakan dan membawa binatang sembelihan juga melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah. (Shahih Muslim No.2159)

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, istri Nabi Shallallahu alaihi wassalam.:
Dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam., (Aisyah memberitahu) tentang tamattu yang dilakukan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam., menunggu waktu haji setelah tahallul dari ihram umrah dan para sahabat juga melakukan haji tamattu bersama beliau. (Shahih Muslim No.2160)

18. Penjelasan bahwa orang yang melaksanakan haji qiran tidak boleh bertahallul kecuali pada waktu tahallul orang yang melaksanakan haji ifrad

·         Hadis riwayat Hafshah Radhiyallahu’anhu, istri Nabi Shallallahu alaihi wassalam. ia bertanya:
Wahai Rasulullah, kenapa para sahabat sudah bertahallul, sementara baginda belum tahallul dari umrah? Beliau menjawab: Karena aku sudah terlanjur mengucir rambut kepalaku dan mengalungkan hewan sembelihanku (sudah menyiapkan dan membawanya), jadi aku tidak bertahallul sebelum berkurban. (Shahih Muslim No.2161)

19. Penjelasan mengenai boleh bertahallul karena terkepung dan penjelasan boleh haji qiran

·         Hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu:
Dari Nafi`, bahwa Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu pergi umrah sewaktu terjadi kekacauan. (Sebelum berangkar) ia berkata: Jika aku sampai terhalang mencapai Baitullah, maka aku akan melakukan seperti yang pernah aku lakukan bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Kemudian ia berangkat dan niat ihram untuk umrah. Ia berangkat hingga ketika tiba di Baida, ia berpaling kepada teman-temannya dan berkata: Tidak ada yang memerintahkan kita kecuali satu, aku bersaksi di hadapan kalian bahwa telah wajib atas diriku beribadah haji dan umrah sekaligus. Kemudian ia terus melanjutkan perjalanan hingga tiba di Baitullah, ia langsung melakukan tawaf sebanyak tujuh putaran dan sai antara Shafa dan Marwah. Tidak lebih dari itu. Ia berpendapat bahwa hal itu sudah cukup lalu ia menyembelih binatang dam. (Shahih Muslim No.2164)

20. Tentang ifrad dan qiran dalam haji dan umrah

·         Hadis riwayat Anas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku mendengar Nabi Shallallahu alaihi wassalam. mengucapkan talbiah haji dan umrah sekaligus. (Shahih Muslim No.2168)

21. Tawaf dan sai yang harus dilakukan oleh orang yang haji setelah tiba di Mekah

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Suatu kali Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tiba dan langsung melakukan tawaf di Baitullah sebanyak tujuh putaran, salat sunat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim dan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sesungguhnya pada diri Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. terdapat suri teladan yang baik bagi kalian. (Shahih Muslim No.2172)

22. Keharusan tetap berihram dan meninggalkan tahallul bagi orang yang tawaf di Baitullah dan sai

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Bahwa yang dilakukan pertama kali oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. ketika tiba di Mekah ialah beliau berwudu lalu tawaf di Baitullah. (Shahih Muslim No.2173)

·         Hadis riwayat Asma Radhiyallahu’anhu:
Dari Abdullah, sahaya Asma binti Abu Bakar bahwa ia pernah mendengar Asma setiap melewati Hajun, ia berkata: Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan kesejahteraan kepada Rasul-Nya. Sesungguhnya aku pernah singgah bersama beliau di tempat ini. Saat itu aku membawa sebuah koper kecil yang berisi perbekalan dan barang-barang lain yang tidak seberapa banyaknya. Kemudian aku menunaikan umrah bersama saudariku (Aisyah), Zubair, fulan dan fulan. Setelah menyentuh (tawaf di) Kakbah, kami bertahallul. Kemudian kami berihram haji pada petang. (Shahih Muslim No.2175)

23. Haji tamattu

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Nabi Shallallahu alaihi wassalam. berihram umrah dan para sahabat berihram haji. Kemudian Nabi Shallallahu alaihi wassalam. dan beberapa orang sahabat yang kebetulan membawa hewan sembelihan belum bertahallul, sedangkan yang lainnya sudah bertahallul. Thalhah bin Ubaidillah termasuk yang membawa hewan sembelihan maka ia belum bertahallul. (Shahih Muslim No.2177)

24. Boleh mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Orang-orang jahiliyah dahulu berpandangan bahwa umrah pada bulan-bulan haji termasuk dosa yang paling besar di muka bumi. Mereka merubah bulan Muharam menjadi bulan Safar dan mengatakan: Jika kepenatan telah sirna, bekas telapak kaki sudah hilang dan bulan Safar sudah habis, maka orang yang ingin umrah sudah boleh mengerjakan umrah. Pada pagi hari tanggal empat (Zulhijah), Nabi Shallallahu alaihi wassalam. dan para sahabatnya tiba dalam keadaan berihram haji. Selanjutnya beliau memerintahkan mereka untuk merubah ihram mereka menjadi ihram umrah. Namun hal itu terasa berat bagi mereka dan mereka berkata: Wahai Rasulullah, apa saja yang sudah dihalalkan? Beliau menjawab: Semuanya sudah dihalalkan. (Shahih Muslim No.2178)

25. Memberi kalung dan tanda pada binatang sembelihan ketika hendak ihram

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melakukan salat Zuhur di Dzul Hulaifah. Kemudian minta tolong agar diambilkan untanya. Selanjutnya beliau memberi tanda pada bagian punuk unta sebelah kanan, membersihkan hewan dam, mengalungkan lehernya dengan sepasang sandal. Lalu beliau menaiki unta tunggangannya. Ketika tiba di Baida beliau berniat haji. (Shahih Muslim No.2184)

26. Berpangkas dalam (tahallul) umrah

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Muawiyah berkata kepadaku: Tahukah engkau bahwa aku pernah memangkas rambut Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dengan ujung anak panah yang tajam di Marwah? Aku berkata kepadanya: Aku tidak tahu kecuali hanya suatu alasan yang akan memberatkan engkau. (Shahih Muslim No.2188)

27. Ihram Nabi Shallallahu alaihi wassalam. dan waktu menyembelih kurban

·         Hadis riwayat Anas Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Ali telah tiba dari Yaman, Lalu Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bertanya kepadanya: Bagaimana engkau niat ihram? Ia menjawab: Aku niat ihram seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wassalam. Beliau bersabda: Seandainya aku tidak membawa hewan sembelihan, niscaya aku sudah tahallul. (Shahih Muslim No.2193)

·         Hadis riwayat Anas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. niat ihram umrah dan haji dengan ucapan: Labbaika umratan wa hajjan, labbaika umratan wa hajjan (Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan haji. Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan haji). (Shahih Muslim No.2194)

28. Penjelasan tentang jumlah dan waktu umrah yang pernah dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wassalam.

·         Hadis riwayat Anas Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah empat kali menunaikan umrah. Semuanya dilakukan pada bulan Zulkaidah, kecuali yang bersamaan dengan haji, yaitu umrah dari Hudaibiyah atau yang terjadi pada masa peristiwa Hudaibiyah pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah tahun berikutnya pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah dari Ji`ranah ketika beliau membagi-bagikan rampasan perang Hunain pada bulan Zulkaidah dan umrah yang dihimpun dengan haji. (Shahih Muslim No.2197)

·         Hadis riwayat Zaid bin Arqam Radhiyallahu’anhu:
Dari Abu Ishak, ia berkata: Aku bertanya kepada Zaid bin Arqam: Berapa kali engkau ikut perang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.? Zaid menjawab: Tujuh belas kali. Selanjutnya Zaid bin Arqam bercerita kepadaku bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. telah berperang sebanyak sembilan belas kali dan bahwa beliau menunaikan satu kali haji setelah hijrah, yaitu haji wada. (Shahih Muslim No.2198)

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu:
Dari Urwah bin Zubair, ia berkata: Aku dan Ibnu Umar pernah duduk bersandar di kamar Aisyah dan saat itu kami mendengar suara siwaknya yang ia gunakan. Aku bertanya kepada temanku: Wahai Abu Abdurrahman, pernahkah Nabi Shallallahu alaihi wassalam. menunaikan umrah pada bulan Rajab? Dia menjawab: Pernah. Selanjutnya aku bertanya kepada Aisyah: Wahai Ummul mukminin, bukankah engkau mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdurrahman? Ia berkata: Apa yang ia katakan? Aku menjawab: Dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. Ia berkata: Semoga Allah mengampuni Abu Abdurrahman. Aku bersumpah, beliau tidak pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. Dan tidak pernah beliau menunaikan umrah, kecuali ia (Ibnu Umar) selalu bersamanya. Ia (Urwah bin Zubair) berkata, saat itu Ibnu Umar mendengar bahwa ia (Ibnu Umar) tidak mengatakan “tidak” atau “ya”, ia hanya diam. (Shahih Muslim No.2199)

29. Keutamaan umrah di bulan Ramadan

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Dari Atha, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bertanya kepada seorang wanita dari Ansar, di mana Ibnu Abbas pernah menyebutkannya, kemudian lupa, kata beliau: Apa yang menghalangi engkau pergi haji bersama kami? Wanita itu menjawab: Tidak ada yang menghalangiku, kecuali karena dua unta kami. Suami dan anaknya pergi haji dengan mengendarai seekor unta dan yang seekor lagi ditinggal untuk diurus, maka aku mengurus unta itu. Beliau lalu bersabda: Apabila tiba bulan Ramadan, maka berumrahlah engkau, sesungguhnya umrah pada bulan tersebut (pahalanya) sebanding dengan (pahala) haji. (Shahih Muslim No.2201)

30. Sunat memasuki kota Mekah dari dataran tinggi dan keluar melalui dataran rendah. Masuk ke suatu negeri tidak dari jalan ia keluar dari negeri tersebut

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. biasa keluar lewat jalan Syajarah dan masuk lewat jalan Mu`arras. Jika masuk ke kota Mekah, beliau masuk lewat dataran tinggi dan keluar lewat dataran rendah. (Shahih Muslim No.2203)

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. ketika datang ke Mekah, beliau memasukinya lewat dataran tingginya dan keluar lewat dataran rendahnya. (Shahih Muslim No.2204)

31. Sunat menginap di Dzi Thuwa apabila akan memasuki Mekah, mandi terlebih dahulu, dan sebaiknya memasukinya pada siang hari

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bermalam di Dzi Thuwa sampai pagi. (Setelah itu) beliau masuk ke kota Mekah. (Shahih Muslim No.2206)

·         Hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menghadap dua jalan gunung yang terletak di antara beliau dan gunung panjang (mengarah) ke Kakbah, dan mesjid yang dibangun di sebelah kiri mesjid yang berada di ujung bukit, sedang tempat salat Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. berada di bawahnya, yaitu kira-kira sepuluh hasta dari bukit tersebut. Kemudian beliau salat menghadap dua celah gunung panjang yang terletak antara engkau dan Kakbah. (Shahih Muslim No.2209)

32. Sunat jalan cepat dalam tawaf dan umrah sera dalam tawaf pertama dari haji

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. jika melakukan tawaf di Baitullah sebagai tawaf pertama dalam haji dan umrah, maka beliau berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran dan berjalan biasa sebanyak empat putaran. Lalu beliau melakukan sai antara Shafa dan Marwah. (Shahih Muslim No.2210)

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Dari Abu Thufail, ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Bagaimana pendapatmu tentang lari-lari kecil di Baitullah tiga putaran dan jalan biasa sebanyak empat putaran, apakah hukumnya sunat? Kaummu menyangka bahwa hal itu adalah sunat. Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Mereka benar dan juga tidak benar. Ia (Abu Thufail) bertanya: Apa maksud ucapanmu: mereka benar dan mereka tidak benar? Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Bahwa ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tiba di Mekah, orang-orang musyrik berkata dengan ejekan bahwa Muhammad dan para sahabatnya tidak mampu melakukan tawaf di Baitullah. Mereka hasad kepada beliau. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. memerintahkan para sahabatnya untuk lari-lari kecil sebanyak tiga putaran dan berjalan biasa sebanyak empat putaran. Ia (Abu Thufail) bertanya kepadanya: Kabarkan kepadaku tentang sai antara Shafa dan Marwah sambil naik kendaraan, apakah hukumnya sunat? Karena kaummu menyangka bahwa hal itu hukumnya sunat. Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Mereka benar dan mereka tidak benar. Aku (Abu Thufail) bertanya: Apa maksud ucapanmu: Mereka benar dan mereka tidak benar? Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah dikerumuni orang banyak, mereka berkata: Ini Muhammad. Ini Muhammad, sampai gadis-gadis tanggung keluar dari rumahnya. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tidak menghiraukan orang banyak dan ketika semakin banyak, beliau naik hewan tunggangan dan (namun) berjalan kaki dan jalan cepat (dalam sai) itu lebih utama. (Shahih Muslim No.2217)

33. Sunat mengusap dua pojok Yamani saat tawaf, bukan dua pojok lainnya

·         Hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku tidak pernah melihat Rasulullah mengusap sesuatu yang ada di Baitullah, kecuali dua pojok Yamani. (Shahih Muslim No.2222)

34. Sunat mencium Hajar Aswad dalam tawaf

·         Hadis riwayat Umar bin Khathab Radhiyallahu’anhu:
Ketika Umar bin Khathab mencium Hajar Aswad (batu hitam), ia berkata: Demi Allah, aku tahu bahwa engkau hanyalah sebongkah batu, seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu. (Shahih Muslim No.2228)

35. Boleh tawaf dengan naik unta dan lainnya dan boleh menyalami Hajar Aswad dengan menggunakan tongkat dan lainnya bagi yang naik kendaraan

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tawaf dalam haji wada di atas seekor unta. Beliau mengusap batu dengan menggunakan tongkat (yang ujungnya bengkok). (Shahih Muslim No.2233)

·         Hadis riwayat Ummu Salamah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku mengadu kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bahwa aku sakit. Beliau bersabda: Lakukanlah tawaf di belakang orang-orang dengan naik kendaraan. Kemudian aku tawaf dan saat itu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. sedang salat di samping Baitullah dengan membaca surat At-Thur. (Shahih Muslim No.2238)

36. Keterangan bahwa sai antara Shafa dan Marwah merupakan rukun yang harus dilakukan dalam ibadah haji

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu:
Dari Urwah Radhiyallahu’anhu bahwa ia berkata: Aku berkata kepada Aisyah Radhiyallahu’anhu: Aku menyangka bahwa orang seandainya ia tidak sai antara Shafa dan Marwah, apa akibatnya. Ia (Aisyah) bertanya: Kenapa? Aku jawab: Karena Allah Taala berfirman: Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah, sampai akhir ayat. Ia (Aisyah) berkata: Allah tidak menganggap telah sempurna haji dan umrah seseorang yang tidak sai antara Shafa dan Marwah. Kalau benar yang engkau katakan, niscaya tidak ada dosa bagi orang yang tidak sai antara kedua tempat tersebut. Apakah engkau tahu, sebab turunnya ayat itu? Sesungguhnya pada zaman jahiliyah, orang-orang Ansar niat haji untuk dua berhala yang berada di tepi laut yang bernama Isaf dan Nailah. Kemudian mereka datang dan melakukan sai antara Shafa dan Marwah, lalu mencukur rambut. Ketika Islam datang, mereka enggan melakukan sai antara kedua tempat tersebut karena kebiasaan yang telah mereka lakukan pada masa jahiliyah. Ia (Aisyah) melanjutkan: Maka Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung menurunkan ayat: Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah sebahagian dari syiar Allah, sampai akhir ayat. Ia (Aisyah) berkata: Lalu mereka mau melakukan sai. (Shahih Muslim No.2239)

·         Hadis riwayat Anas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Kaum Ansar enggan melakukan sai antara Shafa dan Marwah sampai turun ayat: Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah sebahagian syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tiada berdosa untuk melakukan sai antara keduanya. (Shahih Muslim No.2243)

37. Sunat untuk selalu membaca talbiah bagi yang haji sampai melontar jumrah Aqabah pada hari raya Kurban

·         Hadis riwayat Usamah bin Zaid Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku membonceng Rasulullah dari Arafah. Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. sampai di lereng kiri sebelum Muzdalifah, beliau turun dari unta lalu buang air kecil. Kemudian aku tuangkan air untuk berwudu dan beliau berwudu secukupnya. Lalu aku bertanya: Mau melaksanakan salat wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Salat akan dilaksanakan nanti di depanmu (di Muzdalifah). Beliau lalu naik hewan tunggangannya hingga tiba di Muzdalifah dan salat. Kemudian Fadhel membonceng Nabi di atas unta beliau menuju Jami` esok harinya. (Shahih Muslim No.2245)

·         Hadis riwayat Abdullah bin Abbas Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. senantiasa bertalbiah hingga beliau tiba di jumrah Aqabah. (Shahih Muslim No.2246)

38. Talbiah dan takbir ketika berangkat dari Mina menuju Arafah pada hari Arafah

·         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu:
Dari Muhammad bin Abu Bakar As-Tsaqafi, bahwa dalam suatu perjalanan dari Mina ke Arafah, ia bertanya kepada Anas bin Malik: Apa yang dahulu kalian lakukan pada hari ini Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.? Ia (Anas) menjawab: Di antara kami ada yang bertalbiah dan beliau tidak mengingkarinya. Di antara kami ada yang membaca takbir dan beliau tidak mengingkarinya. (Shahih Muslim No.2254)

39. Bertolak dari Arafah ke Muzdalifah, dan sunat menjamak (menggabung) salat Magrib dan Isyak di Muzdalifah pada malam tersebut

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bertolak dari Arafah, sementara Usamah membonceng di belakang beliau. Usamah berkata: Beliau terus berjalan sampai tiba di Jami`. (Shahih Muslim No.2262)

·         Hadis riwayat Usamah bin Zaid Radhiyallahu’anhu:
Dari Urwah bin Zubair, ia berkata: Usamah bin Zaid ditanya dan saya menyaksikan, atau ia berkata: Aku bertanya kepada Usamah bin Zaid, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah memboncengkannya ketika berangkat dari Arafah. Aku berkata: Bagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melakukan perjalanan ketika bertolak dari Arafah. Ia (Usamah) menjawab: Beliau berjalan tidak cepat dan tidak lambat, jika sampai pada tempat yang lapang, beliau berjalan cepat. (Shahih Muslim No.2263)

·         Hadis riwayat Abu Ayyub Radhiyallahu’anhu:
Bahwa ia pernah salat Magrib dan Isyak bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. di Muzdalifah pada haji wada. (Shahih Muslim No.2264)

40. Sunat melakukan salat Subuh agak dini pada hari raya Kurban di Muzdalifah, jika fajar sudah jelas

·         Hadis riwayat Abdullah bin Masud Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku tidak pernah menyaksikan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mengerjakan salat, selain pada waktunya, kecuali dua salat, yakni salat Magrib dan salat Isyak di Jami` dan pada waktu itu beliau melakukan salat fajar sebelum waktunya. (Shahih Muslim No.2270)

41. Sunat mendahulukan wanita yang lemah berangkat dari Muzdalifah ke Mina pada akhir malam manusia berdesakan dan untuk selain mereka sunat berhenti (bermalam) di Muzdalifah hingga mereka melaksanakan salat Subuh

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Pada suatu malam di Muzdalifah, Saudah meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. untuk bertolak lebih dahulu sebelum beliau dan sebelum manusia berdesakan karena ia wanita tsabithah. Qasim berkata: Maksud tsabithah adalah gemuk. Beliau mengizinkannya. Lalu ia (Saudah) bertolak lebih dahulu sebelum beliau dan kami harus menunggu sampai pagi hari lalu bertolak bersama beliau. Jika aku minta izin kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. sebagaimana Saudah telah meminta izin, maka aku berangkat dengan izinnya itu lebih aku sukai dari sesuatu yang paling menyenangkan. (Shahih Muslim No.2271)

·         Hadis riwayat Asma Radhiyallahu’anhu:
Dari Abdullah, anak angkat Asma, ia berkata: Pada waktu Asma berada di Muzdalifah, ia berkata: Apakah rembulan telah tenggelam? Aku menjawab: Belum. Kemudian ia salat dan bertanya lagi: Wahai anakku, apakah rembulan telah tenggelam? Aku jawab: Ya. Maka ia berkata: Ayolah pergi bersamaku. Maka kami berangkat hingga ia melempar jumrah, kemudian salat di rumahnya dan aku bertanya kepadanya: Bukankah ini masih terlalu malam. Ia menjawab: Tidak wahai anakku, sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wassalam. telah mengizinkan untuk wanita. (Shahih Muslim No.2274)

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Pada suatu malam aku diutus Rasulullah membawa barang dan bekal perjalanan dari Jami`. (Shahih Muslim No.2277)

·         Hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu:
Dari Salim bin Abdullah, bahwa Abdullah bin Umar mendahulukan keluarganya yang lemah untuk berangkat dan pada malam harinya mereka berhenti di Masy`arilharam di Muzdalifah. Lalu mereka berzikir kepada Allah. Kemudian mereka berangkat sebelum imam berdiri (salat Subuh) dan sebelum bertolak (meninggalkan Muzdalifah). Di antara mereka ada yang langsung menuju Mina untuk menunaikan salat Subuh (di sana) dan sebagian tiba setelah itu. Ketika semua sudah tiba, mereka melontar jumrah (Aqabah). Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. telah memberikan keringanan untuk mereka. (Shahih Muslim No.2281)

42. Melontar jumrah Aqabah dari tengah lembah dan kota Mekah berada di sebelah kiri serta membaca takbir setiap lontaran

·         Hadis riwayat Abdullah bin Masud Radhiyallahu’anhu:
Dari Abdurrahman bin Yazid Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Abdullah (bin Masud) melontar jumrah (Aqabah) dari tengah lembah. Aku berkata: Wahai Abu Abdurrahman, manusia melontar jumrah dari atasnya. Abdullah bin Masud berkata: Demi Zat (Allah) yang tidak ada Tuhan selainnya, itulah tempat orang yang diturunkan surat Al-Baqarah. (Shahih Muslim No.2282)

43. Keutamaan mencukur dari memangkas dan boleh memangkas

·         Hadis riwayat Abdullah bin Masud Radhiyallahu’anhu:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mencukur gundul rambutnya dan sebagian sahabatnya juga mencukur gundul. Sahabat yang lain hanya memangkas. Abdullah berkata bahwa Rasulullah berdoa: “Mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang mencukur bersih rambutnya”, satu atau dua kali. Kemudian beliau berdoa: “Dan orang-orang yang hanya memendekkan”. (Shahih Muslim No.2292)

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. berdoa: “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya”. Para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, dan orang-orang yang memangkasnya. Beliau berdoa: “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya”. Mereka berkata: Wahai Rasulullah, dan kepada orang-orang yang memangkasnya. Beliau berdoa: “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya”. Kembali berkata lagi: Wahai Rasulullah, dan juga orang-orang yang hanya memangkasnya. Beliau berdoa: “Dan orang-orang yang hanya memangkasnya”. (Shahih Muslim No.2295)

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. mencukur bersih rambut kepalanya pada haji wada. (Shahih Muslim No.2297)

44. Keterangan bahwa yang disunatkan pada hari Kurban adalah melontar terlebih dahulu, kemudian berkurban, kemudian mencukur. Dalam mencukur hendaknya dimulai dari sebelah kanan kepala orang yang dicukur

·         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tiba di Mina, lalu menuju jumrah (Aqabah) dan melontarnya. Kemudian beliau kembali ke kediamannya di Mina lalu menyembelih kurban. Kemudian beliau bersabda kepada tukang cukur: Mulailah ini, sambil menunjuk pada bagian kanan kepalanya, kemudian yang kiri. Kemudian beliau memberikannya kepada para sahabat. (Shahih Muslim No.2298)

45. Hukum orang yang bercukur sebelum berkurban atau berkurban sebelum melontar jumrah

·         Hadis riwayat Abdullah bin Amru bin Ash Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Pada haji Wada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah berhenti di daerah Mina agar para sahabat dapat bertanya kepada beliau. Kemudian datanglah seorang lelaki bertanya: Wahai Rasulullah! Tanpa sadar aku telah bercukur sebelum menyembelih kurban. Beliau menjawab: Tidak apa-apa, sembelihlah kurbanmu! Kemudian datang lagi lelaki lain bertanya: Wahai Rasulullah! Tanpa sadar aku telah menyembelih kurban sebelum melontar. Beliau menjawab: Tidak apa-apa, melontarlah! Dia (Abdullah bin Amru bin Ash) melanjutkan: Setiap kali Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. ditanya tentang suatu perkara yang didahulukan atau diakhirkan, beliau menjawab: Tidak apa-apa, kerjakanlah!. (Shahih Muslim No.2301)

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. pernah ditanya mengenai masalah mendahulukan dan mengakhirkan penyembelihan kurban, mencukur serta melontar lalu beliau menjawab: Tidak apa-apa. (Shahih Muslim No.2306)

46. Sunah tawaf ifadah pada hari Kurban

·         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu:
Dari Abdul Aziz bin Rufai` ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: Ceritakanlah kepadaku tentang sesuatu yang kamu ketahui dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam., di manakah beliau melakukan salat Zuhur pada hari Tarwiah? Anas menjawab: Di Mina. Aku bertanya lagi: Di manakah beliau melakukan salat Asar pada hari Nafar? Anas menjawab: Di Abthah. Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh pemimpin-pemimpinmu. (Shahih Muslim No.2308)

47. Sunah berhenti dan melakukan salat di Muhashab pada hari Nafar

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam., Abu Bakar dan Umar pernah berhenti di Abthah. (Shahih Muslim No.2309)

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Berhenti di daerah Abthah tidak termasuk sunah, karena Rasulullah berhenti di sana disebabkan tempat itu lebih memudahkan keberangkatan beliau apabila ingin bertolak kembali. (Shahih Muslim No.2311)

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Berhenti di Muhashab itu tidak termasuk apa-apa karena ia hanya sebuah tempat yang pernah disinggahi oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.. (Shahih Muslim No.2313)

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Insya Allah, besok hari kita akan singgah di lembah Bani Kinanah, tempat mereka saling berjanji untuk tetap dalam kekafiran. (Shahih Muslim No.2315)

48. Wajib bermalam di Mina pada hari-hari tasyrik dan dibolehkan tidak bermalam bagi orang yang bertugas memberi minum

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Abbas bin Abdul Muthalib pernah meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. untuk bermalam di Mekah pada malam-malam mabit di Mina karena tugas memberi minuman lalu beliau mengizinkannya. (Shahih Muslim No.2318)

49. Menyedekahkan daging kurban, kulit dan bagiannya yang terbaik

·         Hadis riwayat Ali Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah menyuruhku untuk mengurusi hewan kurbannya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta bagian-bagiannya yang terbaik dan melarangku memberikannya kepada tukang jagal. Beliau bersabda: Kita akan memberinya dari yang kita miliki. (Shahih Muslim No.2320)

50. Berserikat dalam berkurban dan satu ekor sapi atau unta cukup untuk tujuh orang

·         Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Pada tahun Hudaibiah kami berkurban bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula. (Shahih Muslim No.2322)

51. Menyembelih unta dalam keadaan berdiri dan terikat

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa ia menghampiri seorang lelaki yang sedang menyembelih untanya dalam keadaan menderum lalu ia (Ibnu Umar) berkata: Bangunkanlah agar dalam keadaan berdiri dan terikat karena demikianlah sunah Nabi kamu sekalian. (Shahih Muslim No.2330)

52. Sunah mengirimkan hewan kurban ke Tanah Haram (Mekah) bagi orang yang tidak ingin pergi ke sana dan sunah mengalunginya serta memintal tali kalungnya dan bahwa pengirimnya tidak menjadi seorang yang berihram sehingga tidak ada yang diharamkan atasnya

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah mengirim hewan kurban dari Madinah sehingga akulah yang memintal tali kalung hewan kurbannya itu kemudian beliau tidak menjauhi apapun yang dijauhi oleh orang yang berihram. (Shahih Muslim No.2331)

53. Boleh menunggangi hewan kurban bagi orang yang membutuhkannya

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melihat seorang lelaki menuntun seekor unta, lalu beliau berkata: Naikilah! Lelaki itu menjawab: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ia adalah seekor unta kurban. Beliau berkata lagi: Naikilah! Bodoh amat kamu! Dalam sabdanya yang kedua atau yang ketiga. (Shahih Muslim No.2342)

·         Hadis riwayat Anas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melewati seorang lelaki yang sedang menuntun seekor unta, kemudian beliau berkata: Naikilah! Lelaki itu menjawab: Sesungguhnya ia adalah seekor unta kurban. Beliau berkata lagi: Naikilah! Beliau mengulangi perkataannya itu dua atau tiga kali. (Shahih Muslim No.2344)

54. Wajib tawaf wada, kecuali bagi wanita yang haid

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Orang-orang (yang melaksanakan ibadah haji) berpencar untuk kembali ke tempat masing-masing, lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Tidak ada seorang pun yang meninggalkan Baitullah sebelum mengakhiri dengan bertawaf di Baitullah. (Shahih Muslim No.2350)

55. Sunah memasuki Kakbah bagi orang yang menunaikan ibadah haji dan yang lainnya serta salat di dalamnya dan berdoa pada setiap sudutnya

·         Hadis riwayat Bilal Radhiyallahu’anhu:
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah memasuki Kakbah bersama Usamah, Bilal dan Usman bin Thalhah Al-Hajabi kemudian beliau menutup pintunya lalu berdiam di dalam. Ibnu Umar berkata: Aku bertanya kepada Bilal ketika sudah keluar: Apa yang dilakukan Rasulullah? Dia menjawab: Beliau mengambil tempat di mana dua tiang di sebelah kirinya, satu tiang lagi di sebelah kanan serta tiga tiang yang lain di belakang beliau karena saat itu terdapat enam buah tiang di dalam Baitullah, selanjutnya beliau mengerjakan salat. (Shahih Muslim No.2358)

·         Hadis riwayat Usamah bin Zaid Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, ia berkata: Aku bertanya kepada Atha: Apakah kamu pernah mendengar Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya kamu sekalian hanya diperintahkan untuk bertawaf dan tidak diperintahkan untuk masuk ke dalamnya? Atha berkata: Ibnu Abbas tidak melarang orang memasukinya tetapi aku pernah mendengar ia berkata: Usamah bin Zaid mengabarkan kepadaku, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. ketika memasuki Baitullah, beliau berdoa di setiap sudutnya dan tidak mengerjakan salat sampai beliau keluar. Setelah keluar beliau salat dua rakaat di bagian muka Baitullah lalu bersabda: Ini adalah kiblat. Kemudian aku bertanya kepada Usamah bin Zaid: Apakah yang dimaksud dengan sudut-sudutnya itu, pojok-pojoknyakah? Usamah bin Zaid menjawab: Tetapi setiap sudut yang menghadap ke kiblat adalah termasuk Baitullah. (Shahih Muslim No.2364)

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah memasuki Kakbah yang di dalamnya terdapat enam buah tiang lalu beliau berdiri di dekat sebuah tiang dan berdoa tanpa mengerjakan salat. (Shahih Muslim No.2365)

·         Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa Radhiyallahu’anhu:
Dari Isma`il bin Abu Khalid, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa Radhiyallahu’anhu, seorang sahabat Rasulullah: Apakah Nabi Shallallahu alaihi wassalam. pernah memasuki Baitullah ketika menunaikan ibadah umrah? Dia menjawab: Tidak. (Shahih Muslim No.2366)

56. Tentang peruntuhan Kakbah dan pembangunannya kembali

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah berkata kepadaku: Kalau tidak karena kaummu baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku telah meruntuhkan Kakbah lalu membangunnya kembali di atas fondasi Ibrahim as. Sebab orang-orang Quraisy dahulu ketika membangun Baitullah tidak menyempurnakannya. Dan aku juga akan membuat sebuah pintu belakang. (Shahih Muslim No.2367)

57. Menghajikan orang yang lemah karena penyakit yang menahun, lanjut usia atau wafat dan sebagainya

·         Hadis riwayat Abdullah bin Abbas Radhiyallahu’anhu:
Fadhl bin Abbas pernah dibonceng Rasulullah, tiba-tiba datanglah seorang wanita dari suku Khats`am menghampiri beliau untuk bertanya. Lalu mulailah Fadhl memandang ke arah wanita itu dan wanita itu juga memandang ke arahnya kemudian Rasulullah mengalihkan wajah Fadhl ke arah lain. Wanita itu berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kewajiban Allah atas hamba-hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji diwajibkan ketika ayahku sudah lanjut usia sehingga tidak mampu bertahan duduk di atas unta tunggangan. Apakah aku harus menghajikannya? Beliau menjawab: Ya! Peristiwa itu terjadi ketika haji Wada. (Shahih Muslim No.2375)

·         Hadis riwayat Fadhl Radhiyallahu’anhu:
Bahwa seorang wanita suku Khats`am pernah bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku sudah lanjut usia yang masih menanggung kewajiban ibadah, padahal ia tidak mampu bertahan duduk di atas punggung untanya? Nabi Shallallahu alaihi wassalam. menjawab: Berhajilah atas namanya. (Shahih Muslim No.2376)

58. Haji diwajibkan hanya sekali dalam seumur hidup

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah pernah berpidato di hadapan kami, beliau berkata: Wahai manusia! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ibadah haji atas kamu sekalian, maka berhajilah! Seorang lelaki bertanya: Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah? Beliau diam tidak menjawab. Sehingga lelaki itu mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. kemudian menjawab: Jika aku katakan “ya”, niscaya akan wajib setiap tahun dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya. Beliau melanjutkan: Biarkanlah apa yang telah aku katakan kepada kamu sekalian! Sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah binasa karena mereka banyak bertanya dan berselisih dengan nabi-nabinya. Maka apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kamu sekalian, laksanakanlah sesuai dengan kemampuanmu dan jika aku melarang sesuatu kepada kamu sekalian, janganlah kamu kerjakan!. (Shahih Muslim No.2380)

59. Tentang kepergian seorang wanita yang harus disertai muhrimnya baik untuk ibadah haji atau lainnya

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Seorang wanita tidak boleh pergi selama tiga hari kecuali bersama muhrimnya. (Shahih Muslim No.2381)

·         Hadis riwayat Abu Said Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah kamu sekalian bepergian selain menuju ke tiga mesjid; mesjidku ini, Masjidilharam dan Masjidilaksa. Aku juga pernah mendengar beliau bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama dua hari kecuali bersama muhrim atau suaminya. (Shahih Muslim No.2383)

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita muslimah bepergian selama satu malam kecuali bersama seorang lelaki muhrimnya. (Shahih Muslim No.2386)

·         Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. telah bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk bepergian selama tiga hari dan seterusnya kecuali bersama ayah, anak, suami, saudara, atau mahramnya yang lain. (Shahih Muslim No.2390)

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu alaihi wassalam. berpidato: Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya. Tiba-tiba seorang lelaki bangkit berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan aku terkena kewajiban mengikuti peperangan ini. Beliau bersabda: Berangkatlah untuk berhaji bersama istrimu!. (Shahih Muslim No.2391)

60. Doa ketika pulang dari perjalanan menunaikan ibadah haji atau yang lainnya

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Bila Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pulang dari peperangan ekspedisi, ibadah haji atau ibadah umrah lalu melewati jalan setapak atau tempat yang tinggi, beliau membaca takbir tiga kali dan berdoa: Tiada Tuhan melainkan Yang Esa tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kami pulang, bertobat, mengabdi, bersujud, dan kami memuji kepada Tuhan kami. Allah telah menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan sekutu musuh dengan sendiri-Nya. (Shahih Muslim No.2394)

·         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Kami pernah berangkat pulang bersama Rasulullah, Abu Thalhah dan Shafiah yang dibonceng di belakang unta beliau sampai ketika kami telah menjelang Madinah, beliau berdoa: Kami pulang, bertobat, mengabdi dan kami memuji kepada Tuhan kami. Beliau selalu membaca doa itu sampai kami tiba di Madinah. (Shahih Muslim No.2395)

61. Tentang singgah di Dzul Hulaifah dan melakukan salat di sana ketika seseorang pulang dari ibadah haji atau umrah

·         Hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah menderumkan untanya di tanah lapang Dzul Hulaifah untuk salat di sana. (Shahih Muslim No.2396)

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah didatangi malaikat ketika sedang beristirahat di Dzul Hulaifah kemudian dikatakan kepada beliau: Sesungguhnya engkau berada di tanah lapang yang penuh berkah. (Shahih Muslim No.2399)

62. Tentang orang musyrik tidak boleh haji Baitullah, dan orang yang telanjang bulat tidak boleh tawaf Baitullah serta penjelasan tentang hari haji akbar

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Abu Bakar Sidik mengutus aku pada musim haji di mana ia diangkat Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. sebagai pemimpin rombongan sebelum haji Wada bersama beberapa orang yang lain untuk mengumumkan kepada manusia pada hari Nahar: Tidak boleh orang musyrik melaksanakan haji setelah tahun ini dan tidak boleh orang yang telanjang bulat tawaf di Baitullah!. (Shahih Muslim No.2401)

63. Keutamaan haji, umrah dan hari Arafah

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga. (Shahih Muslim No.2403)

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. telah bersabda: Barang siapa datang (haji) ke Baitullah ini lalu tidak berbicara kotor dan tidak berbuat maksiat, maka ia akan kembali seperti ketika dilahirkan oleh ibunya. (Shahih Muslim No.2404)

64. Singgah di Mekah bagi orang yang melakukan ibadah haji, dan masalah pewarisan beberapa rumah di Mekah

·         Hadis riwayat Usamah bin Zaid bin Haritsah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah engkau akan singgah di tempat kediamanmu di Mekah? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menjawab: Apakah kamu mengira Aqil meninggalkan beberapa rumah untuk kita!. (Shahih Muslim No.2405)

65. Boleh menetap di Mekah selama tiga hari bagi orang yang berhijrah setelah selesai ibadah haji dan umrah

·         Hadis riwayat `Ala bin Al-Hadhrami Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Bagi orang yang berhijrah boleh menetap di Mekah selama tiga hari setelah selesai haji. (Shahih Muslim No.2408)

66. Pengharaman Mekah berikut binatang buruan, rumput, pohon-pohon serta barang temuannya kecuali bagi orang yang mau mengumumkan untuk selamanya

·         Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Pada hari penaklukan kota Mekah, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Tidak ada lagi hijrah, tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Apabila kamu digerakkan untuk berperang, maka bergeraklah. Dan pada hari penaklukan kota Mekah itu juga beliau bersabda: Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan Allah sejak hari Ia menciptakan langit dan bumi, maka ia menjadi tanah haram karena pengharaman dari Allah sampai hari kiamat. Dan sesungguhnya di negeri ini tidak pernah dihalalkan berperang untuk seorang pun sebelumku dan itu juga tidak dihalalkan bagiku kecuali selama beberapa saat saja di waktu siang hari. Karena ia adalah tanah haram dengan pengharaman dari Allah sampai hari kiamat. Pohonnya yang berduri tidak boleh ditebang, hewan buruannya tidak boleh dibunuh dan barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali bagi orang yang mengumumkan serta rumputnya juga tidak boleh dipotong. Abbas berkata: Kecuali tumbuhan izkhir wahai Rasulullah, karena bermanfaat untuk tukang pandai besi dan rumah-rumah mereka. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menjawab: Ya, kecuali tumbuhan izkhir. (Shahih Muslim No.2412)

·         Hadis riwayat Abu Syuraih Al-Adawi Radhiyallahu’anhu:
Bahwa ia pernah berkata kepada Amru bin Said, yang mengutus beberapa orang utusan ke Mekah: Izinkanlah aku, wahai Amir, untuk menceritakan kepada Anda perkataan yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pada keesokan hari setelah penaklukan kota Mekah yang didengar oleh telingaku dan diserap oleh hatiku serta dilihat kedua mataku ketika beliau mengucapkannya. Bahwa setelah memuji Allah dan mengagungkan-Nya, beliau bersabda: Sesungguhnya kota Mekah diharamkan oleh Allah dan bukan manusia yang mengharamkannya. Maka tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat menumpahkan darah dan menebang pohon di sana. Apabila terdapat seorang yang menyangkal dan berdalih dengan perang Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. di Mekah, maka katakanlah kepadanya: Sesungguhnya Allah mengizinkan untuk rasul-Nya bukan untuk kamu. Dan sesungguhnya Allah mengizinkan perang bagiku di sana hanya beberapa saat di waktu siang hari dan hari ini pengharamannya telah kembali lagi seperti kemarin. Hendaklah orang yang hadir menyaksikan menyampaikan kepada orang yang tidak hadir!. (Shahih Muslim No.2413)

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Ketika Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung memberikan kemenangan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. untuk menaklukkan kota Mekah, beliau berdiri di hadapan para manusia. Setelah memanjatkan puja-puji kehadirat Allah, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Mekah dari pasukan bergajah dan menjadikan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin sebagai penguasanya. Sesungguhnya ia tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelumku dan ia dihalalkan bagiku selama beberapa saat saja di siang hari dan ia juga tidak akan dihalalkan untuk seorang pun setelah aku. Binatang buruannya tidak boleh diusir, pohon berdurinya tidak boleh ditebang dan barang temuannya tidak halal kecuali bagi orang yang mengumumkannya. Barang siapa yang anggota keluarganya terbunuh, maka hanya ada dua pilihan; ditebus (diyat) atau dikisas. Abbas mengatakan: Kecuali tumbuhan izkhir, wahai Rasulullah! Karena kami menanamnya di tempat pemakaman dan di rumah-rumah kami. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Ya, kecuali tumbuhan izkhir. Tiba-tiba seorang lelaki dari Yaman bernama Abu Syah berdiri dan berkata: Tuliskanlah untukku, wahai Rasulullah! Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Tuliskanlah untuk Abu Syah!. (Shahih Muslim No.2414)

67. Boleh memasuki Mekah tanpa berihram

·         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. pernah memasuki kota Mekah pada tahun penaklukan kota itu dengan memakai topi baja di kepala. Ketika beliau melepasnya, datanglah seorang lelaki menghampiri beliau dan berkata: Ibnu Khathal sedang bergantung pada kain tirai Kakbah. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wassalam. menyuruh: Bunuhlah ia!. (Shahih Muslim No.2417)

68. Keutamaan Madinah, doa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. agar kota itu diberkahi, penjelasan tentang pengharaman kota itu berikut hewan buruan serta pohonnya dan penjelasan tentang batas-batasnya

·         Hadis riwayat Abdullah bin Zaid bin `Ashim Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Mekah dan mendoakan penduduknya dan sesungguhnya aku pun mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim telah mengharamkan Mekah. Dan sesungguhnya aku juga berdoa agar setiap sha` dan mudnya diberkahi dua kali lipat dari yang didoakan Ibrahim untuk penduduk Mekah. (Shahih Muslim No.2422)

·         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu:
Dari `Ashim ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Apakah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. telah mengharamkan Madinah? Anas menjawab: Ya, yaitu antara gunung ini sampai gunung ini, maka barang siapa yang berbuat bidah di Madinah. Ia melanjutkan: Kemudian ia berkata lagi kepadaku: Ini adalah ancaman, barang siapa yang berbuat bidah, maka ia akan terkutuk oleh laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia dan Allah tidak akan menerima tobat dan tebusan darinya pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.2429)

·         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. berdoa: Ya Allah! Jadikanlah keberkahan Madinah dua kali lipat dari keberkahan Mekah. (Shahih Muslim No.2432)

·         Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu’anhu:
Dari Yazid bin Syarik bin Thariq, ia berkata: Ali bin Abu Thalib berpidato di hadapan kami, ia berkata: Barang siapa yang beranggapan bahwa kita mempunyai sesuatu yang kita baca selain Alquran dan shahifah ini, (yaitu shahifah yang tergantung pada sarung pedangnya), maka ia telah berdusta. Di dalamnya terdapat beberapa masalah tentang gigi unta dan luka serta sabda Nabi Shallallahu alaihi wassalam.: Madinah adalah tanah haram, dari gunung `Air sampai gunung Tsaur, maka barang siapa yang berbuat bidah di dalamnya atau melindungi seorang pembidah, maka ia akan dikutuk dengan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia dan Allah tidak akan menerima tobat dan tebusannya pada hari kiamat. Tanggung jawab kaum muslimin itu satu yang turut diemban oleh orang yang paling rendah (derajat) di antara mereka. Barang siapa yang dinasabkan kepada selain bapaknya atau berloyalitas kepada selain tuannya, maka ia akan dikutuk dengan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia dan Allah tidak akan menerima tobat serta tebusannya pada hari kiamat nanti. (Shahih Muslim No.2433)

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Madinah itu adalah tanah haram. Barang siapa yang berbuat bidah di dalamnya atau melindungi seorang pembidah, maka ia akan terkutuk dengan laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan Allah tidak akan menerima tobat serta tebusannya pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.2434)

69. Anjuran menetap di Madinah dan bersabar atas penderitaan yang terjadi di kota itu

·         Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Kami tiba di Madinah, ketika kota tersebut dilanda wabah penyakit sehingga Abu Bakar dan Bilal mengeluhkan keadaan itu. Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menyaksikan keluhan para sahabatnya, beliau berdoa: Ya Allah, jadikanlah kami sebagai pecinta Madinah sebagaimana Engkau membuat kami mencintai Mekah bahkan lebih besar lagi, bersihkanlah lingkungannya, berkahilah untuk kami dalam setiap sha` serta mudnya dan alihkanlah wabah penyakit (Madinah) ke daerah Juhfah. (Shahih Muslim No.2444)

70. Tentang kota Madinah terlindung dari taun dan Dajjal

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Di setiap jalan-jalan Madinah itu terdapat malaikat (yang menjaga) agar tidak dimasuki wabah penyakit dan Dajjal. (Shahih Muslim No.2449)

71. Tentang orang-orang kafir dan munafik akan terusir dari Madinah

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Akan datang suatu zaman di mana seorang lelaki mengajak saudara sepupunya atau kerabatnya yang lain: Marilah bersenang-senang! Marilah bersenang-senang! Padahal Madinah itu lebih baik bagi mereka seandainya mereka mengetahui. Demi Tuhan yang jiwaku berada dalam genggaman tangan-Nya, setiap orang dari mereka yang meninggalkan Madinah karena tidak menyukainya, maka Allah akan menggantikan dengan orang yang lebih baik daripadanya. Ketahuilah, sesungguhnya Madinah itu seperti alat peniup api yang akan mengeluarkan segala yang kotor (orang kafir dan munafik). Kiamat tidak akan terjadi sebelum Madinah mengeluarkan orang-orang jahat yang berada di dalamnya seperti alat peniup api yang menyisihkan kotoran besi. (Shahih Muslim No.2451)

·         Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa seorang Arab badui membaiat Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. kemudian ia terserang penyakit demam yang hebat sekali di Madinah sehingga datanglah ia menghadap Nabi Shallallahu alaihi wassalam. kembali dan berkata: Wahai Muhammad, batalkanlah baiatku! Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menolak. Kemudian ia menemui beliau lagi dan berkata: Batalkanlah baiatku! Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menolak kembali. Kemudian ia datang lagi kepada beliau dan berkata: Batalkanlah baiatku! Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. tetap menolak sehingga keluarlah orang badui itu lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Sesungguhnya Madinah itu seperti alat peniup api yang akan mengeluarkan segala kemaksiatan dan memurnikan segala kebaikan yang ada di dalamnya. (Shahih Muslim No.2453)

·         Hadis riwayat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Sesungguhnya ia adalah negeri yang baik sekali yaitu Madinah, sesungguhnya ia akan mengeluarkan segala kotoran seperti api mengeluarkan kotoran perak. (Shahih Muslim No.2454)

72. Tentang siapa yang bermaksud jahat kepada penduduk Madinah, maka Allah akan menghancurkannya

·         Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Barang siapa yang bermaksud jahat terhadap penduduk Madinah, maka Allah akan melarutkannya (membinasakannya) seperti garam yang larut di dalam air. (Shahih Muslim No.2458)

73. Anjuran mencintai Madinah setelah penaklukan beberapa kota lain

·         Hadis riwayat Sufyan bin Abu Zuhair Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda: Kota Syam ditaklukkan, lalu keluarlah orang-orang bersama keluarga mereka dari Madinah sambil mempengaruhi yang lain untuk ikut keluar (pindah). Padahal Madinah itu lebih baik bagi mereka jika mereka mengetahui. Kemudian kota Yaman ditaklukkan, lalu keluarlah orang-orang bersama keluarga mereka dari Madinah sambil mempengaruhi yang lain untuk ikut keluar. Padahal Madinah itu lebih baik bagi mereka jika mereka mengetahui. Kemudian kota Irak ditaklukkan juga, lalu keluarlah orang-orang bersama keluarga mereka dari Madinah sambil mempengaruhi yang lain untuk ikut keluar. Padahal Madinah itu lebih baik bagi mereka jika mereka mengetahui. (Shahih Muslim No.2459)

74. Tentang kota Madinah ketika ditinggalkan penduduknya

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda tentang Madinah: Kota Madinah itu akan ditinggalkan oleh penduduknya dan ia akan tetap baik seperti sebelumnya meskipun hanya dihuni oleh awafi, yaitu binatang buas dan burung. (Shahih Muslim No.2461)

75. Antara makam Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dan mimbarnya adalah termasuk taman surga

·         Hadis riwayat Abdullah bin Zaid Al-Mazini Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Antara rumahku dan mimbarku itu adalah termasuk taman surga. (Shahih Muslim No.2463)

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah bersabda: Antara rumahku dan mimbarku adalah termasuk taman surga dan mimbarku berada di atas telagaku. (Shahih Muslim No.2465)

76. Uhud adalah bukit yang mencintai kita dan kita cintai

·         Hadis riwayat Abu Humaid Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dalam perang Tabuk kemudian kami datang sampai tiba di Wadil Qura lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Sesungguhnya aku akan bergegas dan barang siapa yang ingin, maka bergegaslah ia bersamaku dan barang siapa yang ingin menetap maka silakan ia menetap! Lalu kami pun keluar sampai mendekati Madinah, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Ini adalah Thabah dan itu adalah Uhud, bukit yang kita cintai dan mencintai kita. (Shahih Muslim No.2466)

·         Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Sesungguhnya Uhud adalah gunung yang mencintai kita dan kita cintai. (Shahih Muslim No.2467)

77. Tentang keutamaan salat di Masjidilharam dan Mesjid Nabawi

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Satu kali salat di mesjidku ini lebih utama daripada seribu salat di mesjid yang lain kecuali di Masjidilharam. (Shahih Muslim No.2469)

78. Tidak disunatkan bepergian kecuali ke Tiga Mesjid

·         Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Tidak dianjurkan bepergian kecuali ke tiga mesjid, yaitu mesjidku ini (Mesjid Nabawi), Masjidilharam dan Masjidilaksa. (Shahih Muslim No.2475)

79. Keutamaan Mesjid Quba dan salat di dalamnya serta keutamaan menziarahinya

·         Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menziarahi mesjid Quba dengan berkendaraan dan berjalan kaki. (Shahih Muslim No.2478)

 Sumber: Kumpulan Hadits Shahih Muslim

 

Published in: on September 11, 2007 at 2:22 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Haji  

Kitab Zakat

Bab 1: Diwajibkannya Zakat Dan Firman Allah, “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (a1-Baqarah: 110)


Ibnu Abbas berkata, “Aku diberitahu oleh Abu Sufyan , lalu ia menyebutkan hadits Nabi. Ia mengatakan, ‘Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf ‘menahan diri dari perbuatan buruk’.'”[1]


698. Abu Hurairah mengatakannya bahwa seorang dusun datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam lalu berkata, “Tunjukkan kepadaku amal yang apabila saya amalkan, maka saya masuk surga.” Beliau menjawab, “Kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat fardhu, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” Ia berkata, “Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya (kekuasaan-Nya), saya tidak menambah atas ini.” Ketika orang itu berpaling, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barangsiapa yang ingin melihat seseorang dari penghuni surga, maka lihat lah orang ini.”


699. Abu Hurairah berkata, “Ketika Rasulullah wafat, dan yang menjadi Khalifah sepeninggal beliau adalah Abu Bakar, maka kafirlah orang-orang yang kafir dari kalangan bangsa Arab. Umar berkata kepada Abu Bakar, ‘Bagaimana engkau akan memerangi orang-orang, sedangkan Rasulullah telah bersabda, ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan, ‘Tiada tuhan melainkan Allah.’ Barangsiapa yang telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara daripadaku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, dan hisabnya atas Allah ta’ala?’ Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat itu hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menghalangi saya dari anak kambing (dalam satu riwayat: seikat tali) yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah, niscaya saya perangi karena pencegahannya itu.’ Umar berkata, ‘Demi Allah, hal itu tidak lain karena (aku melihat bahwa 2/125) Allah telah membuka hati Abu Bakar untuk (memeranginya), maka saya tahu bahwa hal itu betul.'”

 

Ibnu Bukair dan Abdullah berkata dari al-Laits, “Lafal ‘anaq’ ‘anak kambing’ itulah yang lebih tepat.”[2]

 


Bab 2: Bai’at Untuk Menunaikan Zakat. Firman Allah, ‘Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (at-Taubah: 11)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Jarir bin Abdullah yang tertera pada nomor 41 di muka.”)

 


Bab 3: Dosa Orang Yang Menolak Untuk Membayar Zakat. Firman Allah, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam. Lalu, dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka. (Kemudian dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'” (at-Taubah: 34-35)

700. Abu Hurairah berkata, “Nabi bersabda, ‘Unta itu akan datang kepada pemiliknya dengan keadaan yang sebaik-baiknya. Tetapi, ternyata pemiliknya tidak memberikan haknya. Maka, unta itu menginjaknya dengan telapak kakinya. Kambing itu akan datang kepada pemiliknya dalam keadaan yang sebaik-baiknya. Tetapi, ternyata pemilik nya tidak memberikan haknya. Maka, kambing itu menginjaknya dengan telapak kakinya dan menanduk dengan tanduknya. Di antara haknya ialah diperas susunya di tempat air untuk diminum orang-orang miskin. Salah seorang di antaramu akan membawa kambing di atas tengkuknya (pada hari kiamat) dan kambing itu bersuara. Orang itu berkata, ‘Hai Muhammad.’ Lalu, aku menjawab, ‘Aku tidak kuasa menolongmu dari (azab) Allah barang sedikit pun, aku telah menyampaikan.’ Tidaklah seseorang datang membawa unta di atas tengkuknya dan unta itu bersuara. Orang itu berkata, ‘Hai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku tidak kuasa menolongmu dari (azab) Allah sedikit pun, dan aku telah menyampaikan.'”


701. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan dijadikan seperti ular jantan botak (karena banyak racunnya dan sudah lama usianya). Ular itu mempunyai dua taring yang mengalungi lehernya pada hari kiamat. Kemudian ular itu menyengatnya dengan kedua taringnya. Ia mencengkeram kedua rahangnya dengan berkata, ‘Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.’ Kemudian beliau membaca ayat, ‘Sekali-kali janganlah orang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Tetapi, kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di leher mereka di hari kiamat. Kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (Dalam satu jalan periwayatan dengan redaksi yang berbunyi: ‘Harta simpanan seseorang dari kamu itu besok pada hari kiamat akan menjadi ular jantan yang botak, dan pemiliknya lari menjauhinya. Tetapi, ular itu mengejarnya sambil berkata, ‘Aku adalah harta simpananmu.’ Rasulullah bersabda, ‘Demi Allah, ular itu terus mengejarnya. Sehingga, ia membentangkan tangannya, lalu ular itu mengunyahnya dengan mulutnya.’ Sabda beliau selanjutnya, ‘Apabila pemilik binatang ternak itu tidak memberikan haknya (zakat nya), niscaya ternak itu akan dikuasakan atasnya pada hari kiamat. Lalu, akan menginjak-injak wajahnya dengan telapak kakinya.’ 8/60).”

 


Bab 4: Sesuatu yang Telah Dikeluarkan Zakatnya, Maka Itu Bukanlah Harta Simpanan, Mengingat Sabda Nabi, “Pada harta yang kurang dari lima uqiyah tidak wajib dizakati.”

Dari Khalid bin Aslam,[3] ia berkata, “Kami pernah keluar bersama Abdullah bin Umar , lalu ada seorang desa berkata, ‘Beritahukanlah kepadaku tentang firman Allah, ‘walladziina yaknizuu nadzdzahaba wal-fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah’ ‘Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak menafkahkannya di jalan Allah’.’ Ibnu Umar berkata, ‘Barangsiapa yang menyimpannya dan tidak mau mengeluarkan zakatnya, maka celakalah dirinya. Ketentuan ini adalah sebelum kewajiban zakat itu diturunkan. Lalu, setelah diturunkan, maka zakat itu dijadikan oleh Allah sebagai pencuci bagi seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang.'”


702. Abu Sa’id berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Tidak ada zakat pada apa yang di bawah lima uqiyah (20 mitsqal emas atau 200 dirham perak), tidak ada zakat pada apa (unta) yang di bawah lima ekor, dan tidak ada zakat pada apa (hasil tanaman) yang di bawah lima wasaq.”[4]

703. Zaid bin Wahab berkata, “Saya berjalan-jalan melalui suatu desa yang bernama Rabdzah. Tiba-tiba saya bertemu dengan Abu Dzar. Lalu, saya bertanya kepadanya, ‘Apakah yang menyebabkan engkau berdiam di rumah kediamanmu sekarang ini?’ Ia (Abu Dzar) menjawab, ‘Dahulu saya berada di Spin. Pada suatu saat saya berselisih dengan Mu’awiyah dalam persoalan ayat yang berbunyi, ‘walladziina yaknizuu nadzdzahaba wal-fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah’ ‘Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak menafkahkannya di jalan Allah’.’ Mu’awiyah berkata, ‘Ayat tersebut diturunkan untuk Ahli Kitab.’ Tetapi, saya sendiri berpendapat bahwa ayat itu turun untuk golongan kita kaum muslimin dan juga untuk Ahli Kitab. Akhirnya, terjadilah sesuatu yang tidak menggembirakan antara saya dan Mu’awiyah karena penafsiran yang berbeda tadi. Kemudian Mu’awiyah menulis surat kepada Utsman untuk mengadukan pendapatku. Lalu, Utsman kirim surat kepadaku supaya saya datang di Madinah. Ketika saya datang di Madinah, banyak sekali orang yang mengerumuni saya, seakan-akan mereka belum pernah melihat saya sebelum itu. Segala peristiwa itu saya sampaikan kepada Utsman, lalu Utsman berkata, ‘Jika engkau mau, engkau menyingkir saja agar menjadi dekat.’ Itulah yang menyebabkan saya berdiam di tempat kediamanku sekarang ini. Seandainya yang memerintahku itu orang Habasyah, tentu akan kudengarkan dan kutaati perintahnya.'”

704. Ahnaf bin Qais berkata, “Saya duduk mengawani suatu kelompok dari golongan kaum Quraisy. Kemudian datang seseorang yang tidak teratur rambutnya, kusut masai pakaiannya serta keadaannya. Sehingga, ia sampai kepada mereka. Kemudian ia memberi salam, lalu berkata, ‘Beritahukanlah kepada orang-orang yang menyimpan harta bendanya dan enggan menunaikan zakatnya, bahwa mereka itu akan disiksa dengan batu-batuan yang dipanaskan dalam neraka Jahannam. Kemudian diletakkan batu-batuan itu di tempat yang menonjol dari susu setiap orang dari mereka itu. Sehingga, keluarlah batu itu dari tulang bagian atas bahunya. Kemudian diletakkan di atas tulang bagian atas dari bahunya. Sehingga, keluar dari tempat yang menonjol dari susunya sambil bergerak-gerak.’ Setelah itu orang tersebut pergi, lalu duduk di sebuah tiang. Saya terus mengikuti ke mana saja orang itu pergi. Setelah ia duduk, maka saya pun ikut duduk di dekatnya. Namun, saya tidak mengetahui siapa dia sebenarnya. Tidak lama kemudian saya berkata kepadanya, ‘Saya tidak melihat orang-orang yang engkau datangi itu, kecuali mereka tidak menyukai apa yang engkau katakan.’ Orang itu berkata, ‘Memang mereka itu tidak menggunakan akal mereka sama sekali. Kekasihku.’ Saya bertanya, ‘Siapakah kekasihmu?’ Dia menjawab, ‘Nabi.’ Orang itu berkata, ‘Nabi bersabda kepadaku, ‘Wahai Abu Dzar, apakah engkau melihat seseorang?’ Lalu, saya (Abu Dzar) melihat ke arah matahari. Agaknya waktu siang sudah tidak ada. Namun, saya mengira bahwa Rasulullah akan mengutusku untuk suatu keperluan. Maka, saya mengatakan, ‘Siap.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Saya tidak senang jika saya memiliki emas sebanyak Gunung Uhud. Jika saya memiliki itu, pasti seluruhnya akan saya infak kan selain tiga dinar.’ Orang-orang itu tidak mau menggunakan akal pikirannya. Mereka hanya ingin mengumpulkan harta. Demi Allah, aku tidak akan meminta harta dunia sedikit pun dari mereka. Saya tidak akan meminta fatwa kepada mereka mengenai persoalan agama, sehingga saya menemui Allah azza wa jalla.'”


Bab 5: Menafkahkan Harta pada Haknya


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Mas’ud yang tercantum pada nomor 56 di muka.”)

 


Bab 6: Pamer (Riya) dalam Bersedekah Mengingat Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)”, hingga firmannya, “Dan Allah tidak akan memberikan petunjuk bagi orang-orang kafir.”


Ibnu Abbas berkata, “Shaldan artinya tidak ada sesuatu pun di atasnya.”[5]

Ikrimah berkata, “Waabil berarti hujan lebat, dan thall berarti hujan gerimis.”[6]

 

Bab 7: Allah Tidak Menerima Sedekah dari Hasil Pengkhianatan (Korupsi) dan Tidak Menerima Melainkan dari Hasil Usaha yang Halal Mengingat Firmannya, “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diungkit-ungkit. Allah Maha kaya lagi Maha Penyantun.”

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari tidak meriwayatkan dengan isnadnya suatu hadits pun.”)

 

Bab 8: Sedekah dari Hasil Usaha yang Halal Mengingat Firman Allah, “Dia menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.”


705. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang bersedekah dengan seharga sebutir tamar (kurma) dan usaha yang halal, dan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kananNya. Kemudian Dia membesarkannya bagi pemiliknya sebagaimana salah seorang di antaramu membesarkan anak kuda, sehingga kebaikan itu seperti gunung.”


Bab 9: Keutamaan Sedekah dari Hasil yang Baik

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari tidak meriwayatkan sesuatu pun.”)

 

Bab 10: Memberikan Sedekah Sebelum Ditolak


706. Haritsah bin Wahab (al-Khuza’i 2/116) berkata, “Saya mendengar Nabi bersabda, ‘Bersedekahlah! Sesungguhnya akan datang atasmu suatu masa ketika seseorang berjalan membawa sedekahnya lalu ia tidak menjumpai orang yang mau menerimanya. Seseorang berkata, ‘Seandainya kamu membawanya kemarin, niscaya saya terima. Adapun hari ini maka saya tidak membutuhkannya.'”


707. Abu Musa r.a mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa yang mana seseorang berkeliling-keliling dengan (membawa) sedekah emasnya. Kemudian ia tidak mendapati seseorang yang mau mengambilnya. Tampaklah (pada masa itu) seorang laki-laki diikuti oleh 40 orang wanita, yang mereka bersenang-senang dengan laki-laki itu, karena sedikitnya jumlah kaum laki-laki dan banyaknya kaum wanita.”

 

Bab 11: Takutlah kepada Neraka Meskipun dengan Memberikan Sedekah Separuh Butir Kurma, Sesuai Firman Allah, “Dan perumpamaan orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka.”; Dan Firmannya, “Dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan.”

708. Abu Mas’ud berkata, “Ketika turun ayat yang berisi perintah (dalam satu riwayat: ketika kami diperintahkan melakukan) sedekah, maka kami (para sahabat) membawakan barang-barang orang lain agar mendapat upahnya. Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang bersedekah dengan memberikan pemberian yang banyak sekali. Lalu, orang banyak (dalam satu riwayat: lalu orang-orang munafik) mengatakan, ‘Orang itu sebenarnya hanya berbuat riya (pamer).’ Datang pula lelaki lain (dalam satu riwayat: maka datanglah Abu Aqil) yang bersedekah dengan memberikan satu sha’. Lalu, orang-orang munafik itu mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah benar-benar tidak memerlukan satu sha ini.’ Kemudian turunlah ayat 80 surah at Taubah, ‘Orang-orang munafik yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekadar kesanggupannya.'” (Dalam satu riwayat) Abi Mas’ud al-Anshari berkata, “Apabila Rasulullah memerintah kami untuk berzakat, maka salah seorang di antara kami berangkat ke pasar untuk bekerja mengangkut barang agar mendapatkan upah. Lalu, ia membetulkan mud (takaran). Sesungguhnya sebagian dari mereka pada saat itu ada yang mendapat 100.000 (dirham), seakan-akan dia menawarkan dirinya. (Dalam satu riwayat: tidak ada yang terlihat oleh kami kecuali dirinya.” 3/52).


Bab 12: Sedekah Manakah yang Lebih Utama, dan Sedekah Orang yang Kikir dan Sehat Tubuhnya, Mengingat Firman Allah, “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu.” Dan Firman-nya, “Hai orangorang yang beriman, belanjakandah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab.”


709. Abu Hurairah berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya (dalam satu riwayat: paling utama 3/188)?’ Beliau bersabda, ‘Kamu bersedekah, dan kamu dalam keadaan sehat dan kikir (dalam satu riwayat: rakus). Kamu takut fakir dan mencita-citakan kaya. Namun, jangan menunda sehingga (nyawamu) sampai di tenggorokan baru kamu berkata, ‘Untuk si Fulan sekian dan si Fulan sekian, padahal benda itu telah ada pada Fulan.'”

 

Bab 13:

710. Aisyah berkata, “Sebagian istri Nabi bertanya kepada Nabi, ‘Siapakah yang pertama menyusul engkau?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang paling panjang tangannya di antaramu.’ Lalu, mereka mengambil bambu yang mereka (pergunakan) untuk mengukur hasta mereka. Ternyata Saudahlah yang tangannya paling panjang. Kemudian kami mengetahui sesudah itu bahwa maksud tangannya panjang adalah sedekah. Memang Saudahlah orang yang paling dahulu menyusul beliau, dan ia senang bersedekah.”

 


Bab 14: Sedekah dengan Terang-terangan Dan Firman Allah, “Orangorang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (al-Baqarah: 274)

 

Bab 15: Sedekah Sirri (dengan Dirahasiakan)

Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Orang yang bersedekahkan dengan suatu sedekah, lalu dirahasiakannya. Sehingga, tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diperbuat oleh tangan kanannya.”[7] Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 271, “Jika kamu menampakkan sedekah, maka baiklah hal itu. Dan, jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.”

 


Bab 16: Jika Bersedekah kepada orang Kaya dan Ia Tidak Mengetahui bahwa Yang Diberi Itu Adalah Orang Kaya


711. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Seseorang berkata, ‘Sungguh saya akan bersedekah dengan suatu sedekah.’ Lalu, ia mengeluarkan sedekahnya, dan sedekah itu diberikan ke tangan seorang pencuri. Maka, orang-orang memperbincangkannya, ‘Pencuri diberi sedekah.’ Ia mengucapkan, ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu,[8] sungguh saya akan bersedekah.’ Lalu, sedekah itu diberikan kepada wanita pezina. Maka, sedekahnya itu menjadi pembicaraan, ‘Tadi malam wanita pezina diberi sedekah.’ Lalu, ia mengucapkan, ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu, sedekah itu jatuh ke tangan wanita pezina. Sungguh saya akan bersedekah.’ Lalu, ia mengeluarkan sedekahnya, dan sedekah itu diberikan kepada orang kaya. Kemudian hal itu menjadi pembicaraan orang banyak, ‘Orang kaya diberi sedekah.’ Lalu, ia mengatakan, ‘Ya Allah, bagi-Mu segala puji, sedekah itu jatuh ke tangan pencuri, pezina (pelacur), dan orang kaya.’ Ia didatangi (malaikat dalam mimpi) dan dikatakan kepadanya, ‘Adapun sedekahmu kepada pencuri mudah-mudahan ia menjaga diri dari mencuri. Adapun pezina semoga dia menjaga diri dari zinanya. Adapun orang kaya, semoga ia mengambil pelajaran. Lalu, ia menginfakkan terhadap apa yang telah diberikan kepadanya.'”

 


Bab 17: Apabila Bersedekah kepada Anaknya Sendiri Tetapi Ia Tidak Mengetahui bahwa Yang Diberi Itu Adalah Anaknya

712. Ma’n bin Yazid berkata, “Saya berbai’at kepada Rasulullah demikian juga ayah dan kakekku. Ayah meminangkan saya, dan saya menentang pernikahan itu. Ayahku, Yazid, mengeluarkan beberapa dinar untuk bersedekah. Sedekah itu diletakkan di sisi seorang laki-laki di masjid. Saya datang dan mengambil sedekah itu. Lalu, saya membawa sedekah itu kepadanya. Ia (ayah) berkata, ‘Demi Allah, (sedekah) itu tidak saya maksudkan buatmu.’ Kemudian saya mengadukan hal itu kepada Rasulullah. Lalu, beliau bersabda, ‘Bagimu apa yang telah kamu niatkan, hai Yazid, dan bagimu apa yang telah kamu ambil, hai Ma’n.'”

 


Bab 18: Sedekah dengan Tangan Kanan

 

Bab 19: Orang yang Menyuruh Pelayannya Memberikan Sedekah dan Yang Diserahi Itu Tidak Mengambil Apa Pun dari Sedekah Itu Untuk Dirinya Sendiri

Abu Musa mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Dia adalah salah satu dari dua orang yang bersedekah.”[9]

713. Aisyah berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila seorang istri memberikan makanan dari rumah suaminya dengan tidak merusakkan, maka istri itu mendapat pahala karena memberikan itu. Suaminya juga mendapat pahala karena usahanya. Bagi penyimpannya seperti itu pula. Sebagian dari mereka tidak mengurangi pahala sebagian yang lain sedikit pun.'”

Bab 20: Tiada Sedekah Kecuali Selebihnya dari Kebutuhan. Orang Yang Bersedekah Sedang Dia Sendiri atau Keluarganya Membutuhkan, atau Dia Menanggung Utang. Maka, Membayar Utang Itu Harus Didahulukan daripada Bersedekah, Memerdekakan Budak, dan Memberi Hibah, Perbuatannya Itu Tertolak. Dia Tidak Boleh Merusak Harta Orang lain.


Nabi bersabda, “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain dengan maksud hendak merusaknya, maka Allah akan merusak dia, kecuali ia bersabar dengan baik. Lalu, mengutamakan orang lain, meskipun dia sendiri sangat membutuhkan.”[10]

Seperti tindakan Abu Bakar ketika ia menyedekahkan hartanya.[11]

Demikian pula tindakan kaum Anshar yang mengutamakan kaum Muhajirin.[12]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang menyia-nyiakan harta. Maka, seseorang tidak boleh menyia-nyiakan harta orang lain dengan alasan bersedekah.[13]

Ka’ab berkata, “Saya berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, di antara tanda tobatku itu adalah menghabiskan seluruh hartaku untuk disedekahkan buat kepentingan agama Allah dan Rasul-Nya.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Tahanlah dulu sebagian dari hartamu, sebab yang demikian itu adalah lebih baik bagimu.’ Saya berkata, ‘Saya masih memegang bagianku berupa harta di Khaibar.'”

 

714. Hakim bin Hizam mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah selebihnya dari kebutuhan. Barangsiapa yang berusaha menjaga diri, niscaya Allah memelihara dirinya. Barangsiapa yang memohon kekayaan kepada Allah, niscaya Allah menjadikannya kaya (berkecukupan).”


715. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Rasulullah bersabda di atas mimbar sewaktu beliau menyebutkan masalah sedekah, menjaga diri dari meminta-minta, dan masalah meminta-minta, “Tangan yang di atas itu lebih baik daripada tangan yang di bawah. Tangan yang di atas adalah yang memberi infak, sedang tangan yang di bawah adalah tangan yang meminta.”


Bab 21: Menyebut-nyebut Pemberian Mengingat Firman Allah, “Orang-orang yang menafkahkan harta mereka di jalan Allah kemudian mereka tidak mengikutinya dengan menyebut-nyebut dan menyakiti (perasaan si penerima).”

 

Bab 22: Orang yang Menyukai Menyegerakan Pemberian Sedekah pada Hari Memperoleh Apa yang Dapat Disedekahkan

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Uqbah bin Amir yang tertera pada nomor 458 di muka.”)


Bab 23: Suatu Anjuran yang Sangat Agar Bersedekah dan Memberikan Pertolongan

 


Bab 24: Bersedekah Sesuai dengan Kemampuannya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Asma’ yang tercantum pada ’52 – AL-HIBAH / 14 – BAB’.”)

 


Bab 25: Sedekah Itu Dapat Menebus Dosa

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Hudzaifah yang tersebut pada nomor 293 di muka.”)

 


Bab 26: Orang yang Bersedekah Sewaktu Ia Masih Musyrik Lalu Masuk Islam


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Hakim bin Hizam pada ’50-AL-‘ITQ / 11-BAB’.”)

Bab 27: Pahala Pelayan Apabila Bersedekah dengan Perintah Tuannya, Tanpa Membuat Kerusakan

716. Dari Abu Burdah bin Abu Musa dari ayahnya bahwa ia berkata, “Apabila Rasulullah didatangi oleh pengemis atau suatu keperluan dimintakan kepada beliau, beliau bersabda, ‘Tolonglah, maka kamu diberi pahala.’ Allah menetapkan lewat lidah Nabi-Nya akan sesuatu yang dikehendaki-Nya.”


717. Abu Musa mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Penyimpan muslim yang terpercaya adalah orang yang melaksanakan atau memberikan (dalam satu riwayat: menunaikan 3/48; dan dalam riwayat lain: menginfakkan 3/66) sesuatu yang diperintahkan kepadanya dengan sempurna serta dengan hati yang baik. Lalu, ia memberikannya kepada orang yang ia diperintahkan oleh salah seorang yang memberi sedekah untuk menyerahkan kepadanya.”

 


Bab 28: Pahala Wanita Jika Bersedekah dan Memberi Makanan dari Rumah Suaminya Tanpa Membuat Kerusakan

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang baru disebutkan pada nomor 713.”)

 

Bab 29: Firman Allah, “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kelak Kami akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan, adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” Ya Allah, Berilah Ganti kepada Orang yang Mengeluarkan Infak.


718. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Tidak satu hari pun seorang hamba memasuki pagi harinya melainkan dua malaikat turun. Lalu, salah satu dari keduanya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang menginfakkan (hartanya).’ Malaikat yang lain lagi berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kehancuran kepada orang yang menahan (infak).'”

 

 

Bab 30: Perumpamaan Orang yang Suka Bersedekah dan Yang Kikir

719. Abu Hurairah mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda, “Perumpamaan orang yang kikir dan orang yang berinfak (dalam satu riwayat: bersedekah 2/120) adalah seperti dua orang yang memakai jubah (dalam satu riwayat perisai) besi dari susu sampai tulang selangka. Adapun orang yang berinfak, maka tidaklah ia memberikan infak melainkan jubah itu semakin sempurna atau memenuhi (meliputi) seluruh kulitnya. Sehingga, jubah itu menutupi jari-jarinya dan menghapus bekasnya. Sedangkan, orang yang kikir, maka tidaklah ia bermaksud membelanjakan sesuatu, melainkan setiap lingkarannya menempel pada tempatnya, (dan kedua tangannya menempel ke tulang selangkanya 3/231). Ia (berusaha) melonggarkan jubah itu, tetapi jubah itu tidak bertambah longgar.” Abu Hurairah berkata, “Maka, aku melihat Rasulullah berbuat demikian dengan jarinya pada kedua sakunya. Kalau aku melihat beliau melonggarkan jubah itu, tidak juga ia menjadi longgar.”


Bab 31: Sedekah/Zakat Hasil Usaha dan Perdagangan, Mengingat Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”, Hingga Firman-Nya, “Sesungguhnya Allah Maha kaya lagi Maha Terpuji.”


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari tidak membawakan satu hadits pun.”)


Bab 32: Setiap Muslim Itu Harus Bersedekah. Barangsiapa yang Tidak Menemukan Sesuatu untuk Disedekahkan, Hendaklah Mengerjakan Kebaikan


720. Abu Musa mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Tiap-tiap muslim itu harus bersedekah.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah orang yang tidak mendapatkan (sesuatu untuk bersedekah)?” Beliau bersabda, “Ia bekerja dengan tangannya. Lalu, ia manfaatkan untuk dirinya dan menyedekahkannya.” Mereka bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mendapatkan?” Beliau bersabda, “Menolong orang yang mempunyai keperluan yang dalam kesusahan.” Mereka bertanya, “Bagaimana jika tidak mendapatkan?” Beliau bersabda, “Hendaklah ia mengamalkan (dalam satu riwayat: menyuruh kepada kebaikan atau berkata 3/79) dengan kebaikan dan menahan diri.” (Dalam satu riwayat mereka bertanya, “Jika ia tidak melakukan kebaikan?” Beliau menjawab, “Maka hendaklah ia menahan diri) dari kejahatan dan hal itu menjadi sedekah baginya.”

 


Bab 33: Berapa Kadar yang Mesti Diberikan dari Zakat yang Wajib dan Sedekah yang Sunnah, serta Hukum Orang yang Memberikan Seekor Domba

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Athiyah yang tercantum pada nomor 743 yang akan datang.”)


Bab 34: Zakat Perak

721. Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Rasulullah bersabda (dalam satu riwayat darinya: saya mendengar Nabi bersabda), ‘Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor; tidak ada zakat pada (perak 2/125) yang kurang dari lima uqiyah, dan tidak ada zakat pada (kurma) yang kurang dari lima wasaq.'”


Thawus berkata, “Mu’adz berkata kepada penduduk Yaman, ‘Bawalah kepadaku harta yang berupa kain berjahit dari sutra atau wol, atau pakaian, sebagai sedekah pengganti gandum dan jagung. Yang demikian itu lebih mudah bagimu dan lebih baik bagi sahabat sahabat Nabi di Madinah.”[14]

 

Bab 35: Masalah Benda (Selain Emas dan Perak) dalam Zakat

Nabi bersabda, “Adapun Khalid, maka dia telah menahan baju-baju dan perangkat perangnya di jalan Allah.'”[15]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,[16] “Bersedekahlah kalian, walaupun dengan perhiasan.”

Dalam hal ini beliau tidak mengecualikan sedekah yang wajib dengan lainnya. Maka, kaum wanita itu melemparkan anting-anting dan kalungnya. Beliau tidak mengkhususkan emas dan perak saja.

 


Bab 36: Tidak Boleh Dikumpulkan Barang Yang Terpisah[17] dan Tidak Boleh Dipisahkan Barang yang Terkumpul.

 

Disebutkan dari Salim dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam yang seperti itu.[18]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abu Bakar ash-Shiddiq r.a yang tercantum pada nomor 722 yang akan datang.”)

 

Bab 37: Sesuatu yang Terdiri dari Dua Campuran, Maka Keduanya Diambil Secara Sama


Thawus dan Atha’ berkata, “Apabila dua orang yang mencampur hartanya mengetahui, maka tidak boleh dikumpulkan harta mereka.”[19] Sufyan berkata, “Tidak wajib zakat, sehingga si ini memiliki 40 ekor kambing dan si itu 40 ekor kambing.”[20]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian lain dari hadits Abu Bakar yang diisyaratkan tadi.”)

 


Bab 38: Zakat Unta

Hal ini disebutkan oleh Abu Bakar, Abu Dzar, dan Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.[21]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Said yang tersebut pada ’52 AL-HIBAH / 34 – BAB’.”)

 


Bab 39: Orang yang Sudah Berkewajiban Mengeluarkan Zakat Berupa Bintu Makhadh (Unta yang Sudah Berumur Satu Tahun dan Memasuki Tahun Kedua), Tetapi Ia Tidak Memilikinya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian besar dari hadits Abu Bakar yang akan disebutkan berikutnya.”)


Bab 40: Zakat Kambing

722. Anas mengatakan bahwa Abu Bakar (setelah diangkat menjadi khalifah 4/46) menulis surat ini kepada nya, ketika ia mengutusnya ke Bahrain. (Surat itu distempel dengan stempel Nabi. Stempel itu bertuliskan tiga baris yaitu “Muhammad” pada satu baris, “Rasul” pada satu baris, dan “Allah” pada satu baris). Adapun surat itu berbunyi, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kewajiban zakat yang telah difardhukan oleh Rasulullah atas kaum muslimin dan yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya. Barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta menurut ketentuan itu, maka hendaklah ia memberikannya. Barangsiapa yang diminta melebihi itu, maka janganlah ia memberikan. Dalam 24 ekor unta dan di bawahnya zakatnya berupa kambing, setiap 5 ekor unta zakatnya seekor kambing. Apabila unta itu mencapai 25 ekor sampai dengan 35 ekor, zakatnya bintu makhadh.[22] Apabila unta itu 36 ekor sampai dengan 45 ekor, zakatnya seekor ‘bintu labun’ ‘unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga hingga akhir tahun’. Apabila unta itu mencapai 46 hingga 60 ekor, maka zakatnya seekor hiqqah.[23] Apabila unta itu mencapai 61 ekor hingga 75 ekor, zakatnya adalah jadza’ah.[24] Apabila unta itu mencapai 76 ekor sampai dengan 90 ekor, zakatnya adalah 2 ekor bintu labun. Apabila unta itu mencapai 91 ekor sampai 120 ekor, zakatnya 2 ekor hiqqah. Apabila unta itu melebihi 120 ekor, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor bintu labun; dan dalam setiap 50 ekor, zakatnya seekor hiqqah. Barangsiapa yang hanya memiliki 4 ekor unta, maka tidak ada wajib zakat padanya kecuali pemiliknya mau mengeluarkan. Apabila unta itu mencapai 5 ekor, zakatnya seekor kambing. (Barangsiapa yang mempunyai unta mencapai bilangan wajib mengeluarkan zakat jadza’ah, tetapi ia tidak mempunyai jadza’ah, sedang ia mempunyai hiqqah, maka bisa diterima kalau ia mengeluarkan zakat dengan hiqqah. Tetapi, ia harus menambah dengan 20 dirham perak. Barangsiapa yang memiliki unta yang bilangannya mencapai kewajiban zakat dengan hiqqah, sedangkan ia tidak mempunyai hiqqah, tetapi ia memiliki jadza’ah, maka bolehlah ia berzakat dengan jadza’ah. Tetapi, si penerima zakat harus memberikan kepadanya uang 20 dirham atau 2 ekor kambing. Barangsiapa yang memiliki unta hingga bilangannya mencapai kewajiban mengeluarkan zakat dengan hiqqah, tetapi ia hanya mempunyai bintu labun, maka dapatlah diterima kalau ia mengeluarkan zakat dengan bintu labun. Tetapi, ia harus menambah 2 ekor kambing atau 20 dirham perak. Barangsiapa yang memiliki unta yang jumlahnya mencapai kewajiban zakat dengan bintu labun, sedangkan dia mempunyai hiqqah, maka bolehlah ia mengeluarkan zakat berupa hiqqah. Tetapi, si penerima zakat harus membayar kepada si pemberi zakat 20 dirham atau 2 ekor kambing. Orang yang memiliki unta yang jumlahnya mencapai kewajiban membayar zakat berupa bintu labun tetapi ia tidak memilikinya, dan hanya memiliki bintu makhadh, maka dapatlah diterima zakatnya dengan bintu makhadh. Tetapi, ia harus menambah 20 dirham atau 2 ekor kambing. Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat berupa bintu makhadh, tetapi ia tidak memilikinya, melainkan hanya bintu labun, maka dapatlah diterima zakatnya berupa bintu labun. Tetapi, si penerima zakat harus memberinya 20 dirham atau 2 ekor kambing. Jika ia tidak memiliki bintu makhadh sebagai yang telah ditetapkan, tetapi ia mempunyai ‘ibnu labun’ ‘unta jantan yang usianya sudah memasuki tahun ketiga’, maka dapatlah diterima zakatnya itu dengan tanpa menambah atau tanpa mendapat pengembalian sesuatu pun. 2/ 122). Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila telah mencapai 40 ekor sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Apabila kambing itu lebih dari 120 ekor sampai dengan 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing. Apabila kambing itu lebih dari 200 ekor sampai 300 ekor kambing, maka tiap 100 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. (Binatang yang digunakan untuk membayar zakat itu tidak boleh yang tua renta, tidak boleh yang buta sebelah, dan tidak boleh dengan kambing hutan, kecuali kalau si penerima mau). (Dan tidak boleh dikumpulkan barang yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan barang yang terkumpul, karena takut terkena kewajiban zakat).[25] (Dan orang yang berkongsi, maka harta mereka sama sama dikenakan zakat.[26] 2/123). Apabila kambing yang digembalakan itu kurang dari seekor dari 40 ekor, ia tidak terkena zakat kecuali pemiliknya menghendaki. Tentang perak, zakatnya 1/40-nya (2 ½ %). Jika ia hanya memiliki 190 ekor, maka tidak dikenakan zakat sedikit pun melainkan pemiliknya mau (mengeluarkan zakatnya).”

 


Bab 41: Tidak Boleh Digunakan Sedekah Binatang yang Tua, Buta, dan Pejantan Kecuali yang Dikehendaki oleh Penarik Zakat


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari bagian-bagian akhir hadits Abu Bakar di muka.”)

 


Bab 42: Mempergunakan Anak Kambing Betina untuk Bersedekah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abu Bakar ash-Shiddiq yang tercantum pada nomor 699 di muka.”)

 


Bab 43: Tidak Boleh Diambil Kemuliaan Harta Orang-Orang dalam Zakat

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas pada ’64-BAB’.”)

 

Bab 44: Tidak Wajibnya Zakat untuk Pemilik Unta di Bawah Lima Ekor


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Said al-Khudri yang tersebut pada nomor 722 di muka.”)


Bab 45: Zakatnya Sapi

Abu Humaid berkata, “Nabi bersabda, ‘Sungguh aku akan melihat kedatangan seseorang kepada Allah dengan sapi yang berteriak-teriak.'”[27]


723. Abu Dzar berkata, “Pada suatu ketika saya kembali kepada Rasulullah, beliau bersabda, ‘Demi Zat yang jiwaku di dalam kekuasaan-Nya. (Dalam riwayat lain disebutkan: ‘Demi Zat yang tiada tuhan selain Dia.’ Atau, menyebutkan suatu sumpah yang senada dengan lafal di atas.) Tiada seorang pun yang mempunyai unta, sapi, ataupun kambing dan ia sudah berkewajiban mengeluarkan zakat, namun ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan nanti pada hari kiamat akan didatangkan apa yang dimiliki itu dalam keadaan yang lebih besar dan gemuk dari yang ada sewaktu di dunia. Lalu, binatang yang tidak dikeluarkan zakatnya itu menginjak-nginjak orang tersebut dengan kuku-kuku kakinya dan menanduk dengan tanduknya. Setiap kali yang terakhir telah melaluinya, maka dikembalikan kepadanya yang pertama kalinya. Keadaan demikian ini terus berlangsung sehingga diberi keputusan di antara semua manusia.”


Diriwayatkan oleh Bukair oleh Abi Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.[28]

 

Bab 46: Memberikan Zakat kepada Keluarga

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.”


724. Anas bin Malik berkata, “Abu Thalhah adalah orang Anshar di Madinah yang paling banyak hartanya, yakni dari hasil pohon kurma. Sedangkan, harta yang paling dicintainya adalah di Bairuha’ (kata Anas, ‘Ia adalah suatu kebun’ 3/192) yang berhadapan dengan masjid. Rasulullah kadangkala masuk ke dalamnya (dan berteduh di sana), serta minum airnya yang baik.” Anas berkata, “Ketika turun ayat ini, ‘Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang hakiki) sehingga kamu menginfakkan sebagian dari apa yang kamu cintai’, Abu Thalhah berangkat kepada Rasulullah seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Yang Mahasuci dan Mahatinggi berfirman, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang hakiki) sehingga kamu menginfakkan sebagian dari apa yang kamu cintai.’ Sesungguhnya harta yang paling saya senangi adalah Bairuha’. Tanah itu saya sedekahkan karena Allah yang saya mengharap kebajikannya dan simpanannya di sisi Allah ta’ala. Pergunakanlah wahai Rasulullah menurut apa yang diberitahukan Allah kepada engkau. (Dan dalam satu riwayat: menurut yang engkau kehendaki).’ Maka, Rasulullah bersabda, ‘Bagus (wahai Abu Thalhah), itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. (Dalam satu riwayat: harta yang terus mengalir pahalanya di dua tempat. Dan, dalam riwayat lain: harta yang laris 5/170). Aku telah mendengar apa yang kamu katakan. (Kami terima darimu, dan kami kembalikan kepadamu), dan menurut pendapatku, hendaknya tanah itu kamu berikan kepada sanak kerabat.’ Abu Thalhah berkata, ‘Saya kerjakan, wahai Rasulullah.’ Lalu, Abu Thalhah membaginya kepada kerabat-kerabatnya dan anak-anak pamannya. Di antara mereka (yang mendapatkan bagian itu) adalah Ubay dan Hassan. Hassan menjual bagiannya kepada Muawiyah, kemudian ditanyakan kepadanya, ‘Engkau menjual sedekah Abu Thalhah?’ Dia menjawab, ‘Apakah saya tidak boleh menjual satu sha’ kurma dengan satu sha’ sha’ dirham?’ Ternyata kebun itu berada di tempat istana Bani Jadilah yang dibangun Muawiyah.”[29]

725. Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Rasulullah pergi ke mushalla pada waktu hari raya Adha atau Fithri. Setelah beliau selesai shalat, beliau menghadap orang banyak untuk memberi nasihat dan memerintahkan mereka agar gemar bersedekah. Beliau bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, bersedekahlah kamu semua!’ Kemudian beliau pergi kepada jamaah wanita (yang barisannya ada di belakang orang laki-laki), lalu beliau bersabda, ‘Wahai para wanita, bersedekahlah kamu. Karena, sesungguhnya saya melihat bahwa kebanyakan kamu (kaum wanita) itu adalah penghuni neraka.’ Para wanita yang ada di situ bertanya, ‘Mengapa begitu, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Mereka itu suka sekali mencaci maki dan menutup-nutupi kebaikan suami. Tidak pernah saya melihat manusia yang begitu kurang akal pikirannya dan kurang dalam hal agamanya sehingga menggoyahkan hati lelaki yang berhati teguh dan sangat besar penipuannya yang melebihi daripada salah seorang dari kamu semua, hai segenap kaum wanita!’ (Mereka bertanya, ‘Apakah kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?’ Beliau balik bertanya, ‘Bukankah kesaksian wanita itu separuh dari kesaksian laki-laki?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah di antara kekurangan akalnya. Bukankah wanita itu apabila haid ia tidak mengerjakan shalat dan tidak berpuasa?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah di antara kekurangan agamanya.’ 1/87). Setelah beliau bersabda sebagaimana di atas, beliau lalu pulang. Ketika beliau sampai di rumah, datanglah Zainab istri Ibnu Mas’ud mohon izin untuk bertemu dengan beliau. Lalu dikatakan, ‘Wahai Rasulullah, ini ada Zainab.’ Beliau bertanya, ‘Zainab yang mana?’ Dijawab, ‘Istri Ibnu Mas’ud.’ Beliau bersabda, ‘Ya, izinkanlah ia.’ Lalu, ia diizinkan. Ia berkata, ‘Wahai Nabiyullah, sesungguhnya pada hari ini engkau menyuruh untuk bersedekah. Saya mempunyai perhiasan, dan saya bermaksud untuk menyedekahkannya. Akan tetapi, Ibnu Mas’ud mengira bahwa ia dan anaknya adalah orang yang paling berhak menerima sedekahku.’ Maka, Nabi bersabda, ‘Benarlah Ibnu Mas’ud. Suamimu dan anakmu adalah orang yang paling berhak kamu beri sedekah.'”


Bab 47: Tidak Ada Zakat bagi Seorang Muslim pada Kudanya

726. Abu Hurairah berkata, “Nabi bersabda, Tidak ada zakat atas muslim pada kuda dan budaknya.'”

 

Bab 48: Tidak Ada Zakat atas Seorang Muslim pada Hamba Sahayanya


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Abu Hurairah di atas.”)


Bab 49: Sedekah kepada Anak-Anak Yatim

727. Abu Said al-Khudri’ mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam pada suatu hari duduk di atas mimbar dan kami duduk di sekelilingnya. Beliau bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari sesuatu yang aku takutkan atasmu sesudahku adalah dibukanya untuk kamu sebagian dari (dan dalam satu riwayat: ‘sesungguhnya kebanyakan sesuatu yang aku takutkan atas kamu ialah dikeluarkannya beberapa berkah bumi oleh Allah.’ Ditanyakan: ‘Apakah berkah bumi itu?’ Beliau menjawab, 7/173) ‘bunga-bunga dan perhiasan dunia.’ Seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, apakah kebaikan itu membawa keburukan?” Lalu, Nabi diam. Dikatakan kepada orang itu, “Bagaimana urusanmu, kamu berbicara kepada Nabi, sedang beliau tidak bersabda kepadamu?” Maka, kami melihat bahwa wahyu sedang turun kepada beliau. (Dan dalam satu riwayat: lalu, Nabi diam. Kami berkata, “Sedang diturunkan wahyu kepada beliau, dan orang-orang terdiam, seakan-akan di atas kepala mereka ada burung.” 3/214). Nabi mengusap keringat yang banyak (dalam satu riwayat: dari kedua pelipis beliau). Kemudian beliau bertanya, “Manakah orang yang bertanya tadi?” Seolah-olah beliau memujinya. Lalu, beliau bersabda, “Apakah ia baik? (diucapkan tiga kali). Kebaikan itu tidaklah membawa keburukan (dalam satu riwayat: kecuali kebaikan. Sesungguhnya harta itu hijau dan manis). Sesungguhnya sebagian dan apa yang tumbuh pada musim semi ada yang mematikan (dengan perut busung), atau menyakitkan (semua yang memakannya). Kecuali, hewan-hewan pemakan tumbuh-tumbuhan yang makan sehingga kedua lambungnya memanjang. Ia menghadap kepada matahari, lalu (tunduk), kemudian rontok, kencing, dan menggembala. (Dalam satu riwayat: kemudian ia kembali lagi dan makan). Sesungguhnya harta-harta itu hijau lagi manis. Sebaik-baik milik orang muslim adalah bagi orang yang memperolehnya dengan benar, yang dapat diberikan kepada orang-orang miskin, anak yatim, dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). Atau, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi, (dan dalam satu riwayat: orang yang memperolehnya dengan benar, menaruhnya dengan hak, maka sebaik-baik pertolongan ialah ia). “Sesungguhnya orang yang mengambilnya tanpa hak adalah seperti orang yang makan tetapi tidak merasa kenyang. Ia akan menjadi saksi pada hari kiamat.””

 


Bab 50: Berzakat kepada Suami dan Anak-Anak Yatim yang dalam Peliharaan

Demikian dikatakan oleh Abu Sa’id dari Nabi.[30]

728. Zainab istri Abdullah berkata, “Saya berada dalam masjid, lalu saya melihat Nabi. Kemudian beliau bersabda, ‘Bersedekahlah, walaupun dengan perhiasanmu!’ Saya (Zainab) biasa memberi belanja (natkah) untuk Abdullah (suaminya) dan untuk anak yatim yang dipeliharanya. Saya berkata kepada Abdullah, ‘Cobalah tanyakan kepada Rasulullah, apakah cukup bagiku apa yang saya belanjakan untuk engkau dan yatim yang saya pelihara?’ Abdullah berkata, ‘Engkau sendirilah yang bertanya kepada beliau.’ Kemudian saya berangkat kepada Nabi. Saya mendapatkan wanita Anshar di depan pintu yang keperluannya seperti keperluanku. Kemudian Bilal lewat di muka bumi, lalu kami berkata, ‘Tanyakan kepada Nabi, apakah cukup bagiku dengan memberi nafkah kepada suamiku dan anak-anak yatimku dalam pemeliharaanku?’ Kami berkata, ‘Jangan engkau beritahukan siapa kami.’ Maka, Bilal menemui Nabi dan menanyakan kepada beliau, lalu beliau bertanya, ‘Siapakah mereka itu? Bilal menjawab, ‘Zainab.’ Beliau bertanya lagi, ‘Zainab yang mana?’ Bilal menjawab, ‘Istri Abdullah.’ Lalu, beliau bersabda, ‘Ya, cukup. Ia mendapat dua pahala, yaitu pahala kerabat dan pahala sedekah.'”


Bab 51: Firman Allah, “Wafirriqaabi Wal-gharimiina Wa Fii Sabilillah.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas , “Yaitu, memerdekakan budak dengan menggunakan zakat hartanya, dan memberikannya untuk naik haji.”[31]

Al-Hasan berkata, “Jika seseorang menebus bapaknya dengan uang zakat, maka hal itu diperbolehkan. Boleh juga ia memberikan untuk para mujahid, dan untuk orang yang belum pernah menunaikan haji.” Kemudian dia membaca ayat, “Sesungguhnya zakat itu adalah untuk orang-orang fakir.” Untuk yang mana saja engkau berikan, maka hal itu dipandang cukup.”[32]

Nabi bersabda, “Sesungguhnya Khalid menahan baju-baju perang (dagangannya) untuk sabilillah.”[33]


Diriwayatkan dari Abu Laas, “Nabi pernah membawa kami naik unta zakat untuk naik haji.”[34]

729. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah memerintahkan zakat, lalu orang-orang mengatakan, ‘Ibnu Jamil, Khalid ibnul Walid, dan Abbas bin Abdul Muthalib tidak melaksanakannya.’[35] Maka, Nabi bersabda, ‘Ibnu Jamil tidaklah menolak membayar zakat, melainkan ia adalah orang yang fakir. Kemudian dicukupkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Adapun Khalid ibnul Walid, sungguh kamu menganiaya Khalid, karena ia telah menahan baju-baju besi dan peralatan-peralatan perangnya di jalan Allah. Sedangkan, Abbas bin Abdul Muthalib, maka ia adalah paman Rasulullah. Ia wajib berzakat dua kali lipat.'”

 


Bab 52: Menahan Diri dari Meminta-minta

730. Abu Said al-Khudri mengatakan bahwa orang-orang Anshar meminta kepada Rasulullah, lalu beliau memberi kepada mereka. Kemudian mereka meminta kepada beliau lagi, lalu beliau memberi kepada mereka. Sehingga, habislah apa yang ada di sisi beliau. Lalu, beliau bersabda (kepada mereka ketika sudah habis segala sesuatu yang beliau infakkan dengan kedua tangan beliau 7/183), “Di tempatku tidak ada harta, aku tidak menyimpannya darimu. (Sesungguhnya) barangsiapa yang menjaga diri, maka Allah menjaganya. Barangsiapa yang memohon kecukupan kepada Allah, maka Allah akan mencukupkannya. Barangsiapa yang menyabarkan diri, maka Allah akan memberinya kesabaran. Tidaklah seseorang dikaruniai pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.”


731. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya, sungguh seseorang mengarnbil talinya, (kemudian pergi [saya kira beliau bersabda] ke gunung 2/132), lalu mengambil kayu bakar (seikat 3/9) di atas punggungnya. Setelah itu menjualnya, lalu memakan hasilnya dan bersedekah. Perbuatan itu adalah lebih baik baginya daripada ia datang kepada seseorang lalu meminta kepadanya, yang boleh jadi dia diberi atau ditolaknya.”

732. Zubair bin Awwam mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila kamu menyiapkan seutas tali (dalam satu riwayat: beberapa utas tali 3/9), lalu pergi mencari kayu bakar, kemudian dibawanya seikat kayu di punggungnya lalu dijualnya, dan dengan itu Allah menjaga wajahnya (harga dirinya), maka hal itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang banyak diberi ditolak.”


733. Hakim bin Hizam berkata, “Saya pernah meminta kepada Rasulullah lalu beliau memberiku. Kemudian saya meminta lagi kepada beliau, lalu beliau memberiku. Setelah itu saya meminta lagi kepada beliau, lalu beliau memberiku. Kemudian beliau bersabda, ‘Hai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau (indah dan menarik) dan manis. Barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa dermawan (dalam satu riwayat dengan jiwa yang bersih 7/176), maka ia diberkahi. Barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang rakus, maka ia tidak diberkahi. Ia seperti orang makan tetapi tidak pernah kenyang. Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (peminta).’ Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, demi Zat yang mengutus engkau dengan haq (benar), saya tidak akan mengambil sedikit pun dari orang lain setelah engkau hingga aku meninggal dunia.'” Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk diberi suatu pemberian. Namun, ia menolak untuk menerima pemberian itu. Kemudian Umar memanggilnya untuk diberinya. Namun, ia enggan untuk menerimanya barang sedikit pun. Lalu, Umar berkata, “Sesungguhnya saya mempersaksikan kepada kalian wahai kaum muslimin atas Hakim, bahwa saya menawarkan haknya (yang merupakan pembagian dari Allah untuknya) dari fai’ (rampasan perang tanpa terjadi kontak senjata) ini. Namun, ia enggan mengambilnya.” Hakim tidak mengambilnya (sesuatu) dari seseorang setelah Rasulullah sampai ia meninggal dunia (mudah-mudahan Allah merahmatinya).


Bab 53: Orang yang Dikaruniai Allah Sesuatu Bukan karena Ia Meminta-minta dan Bukan karena Jiwa yang Tamak, dan Firman Allah, “Pada harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta.”


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Umar ibnul-Khaththab yang akan disebutkan pada ’93 AL-AHKAM / 17-BAB’.”)

 

Bab 54: Orang yang Meminta kepada Orang-Orang Lain karena Ingin Memperbanyak Harta Secara Berlebihan

734. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Seseorang senantiasa meminta-minta kepada manusia. Sehingga, besok pada hari kiamat ia datang sedang di wajahnya tidak ada sepotong daging pun. Pada hari kiamat matahari begitu dekat sehingga keringat sampai pertengahan telinga. Ketika mereka dalam keadaan demikian, mereka minta pertolongan kepada Adam, kemudian Musa, kemudian Muhammad.”

 


Bab 55: Firman Allah, “Mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak”, dan Berapa Jumlah Kekayaan, dan Sabda Nabi, “Ia tidak mendapatkan kekayaan yang mencukupinya,”[36] Mengingat Firman Allah, “Kepada orang-orang miskin yang tertahan di jalan Allah, mereka tidak dapat melakukan bepergian di muka bumi,”[37] Hingga Firmannya, “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadapnya.”


735. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia yang kemudian ia diberi sesuap dan dua suap makanan, satu butir dan dua butir kurma. Tetapi, orang miskin adalah orang yang tidak mendapat kekayaan yang mencukupinya dan keadaannya itu tidak diketahui (ditampak-tampakkan kepada) orang lain sehingga diberi sedekah, dan (ia merasa malu atau) tidak mau meminta-minta kepada manusia (dengan mendesak/nyinyir). (Ia selalu menjaga harga diri. Bacalah firman Allah ini jika kamu mau, ‘Mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan nyinyir/mendesak.’)”

 


Bab 56: Jumlah Perkiraan Buah dalam Kebun Kurma


736. Abu Humaid as-Sa’idi berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah dalam Perang Tabuk. Ketika tiba di Wadil Qura tiba-tiba ada seorang wanita di kebunnya. Maka, Nabi bersabda kepada para sahabat, ‘Taksirlah (jumlah kurma dalam kebun)!’ Rasulullah menaksir sepuluh wasaq. Beliau bersabda kepadanya, ‘Hitunglah apa (hasil) yang keluar darinya.’ Ketika kami sampai di Tabuk, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya nanti malam akan berembus angin kencang, maka janganlah seseorang berdiri. Barangsiapa yang mempunyai unta, hendaklah ia mengikatnya.’ Lalu, kami mengikatnya. Maka, berembuslah angin kencang. Kemudian ada seseorang yang berdiri, maka ia terlempar sampai di bukit Thayyi’. Raja Ailah memberi hadiah kepada Nabi seekor begal (peranakan kuda dan keledai) putih, dan diberi pakaian kain bergaris. Beliau memberikan jaminan keamanan buat mereka di (pantai) laut mereka (dengan pembayaran jizyah itu). Ketika beliau sampai di Wadil Qura, beliau bersabda kepada wanita itu, ‘Kebunmu menghasilkan berapa?’ Ia menjawab, ‘Sepuluh wasaq.’ Sesuai dengan taksiran Rasulullah, lalu Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya aku ingin segera ke Madinah. Barangsiapa di antara kalian yang ingin segera bersamaku, maka hendaklah ia menyegerakan diri.’ Ketika beliau mendaki Madinah, beliau bersabda, ‘Ini adalah Thabah (salah satu nama Madinah).’ Ketika beliau melihat Uhud beliau bersabda, ‘Ini adalah gunung yang mencintai kami dan kami cinta kepadanya. Maukah saya beritahukan kepadamu sebaik-baik perkampungan Anshar?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Perkampungan bani Najjar, kemudian perkampungan bani Abdil Asyhal, kemudian perkampungan bani Sa’idah atau perkampungan banil Harits bin Khazraj, (dan dalam satu riwayatkan didahulukan penyebutan banil Harits atas bani Sa’idah, dan yang pertama itulah yang lebih tepat), dan pada masing-masing perkampungan Anshar ada kebaikannya.'” (Kemudian kami menemui Sa’ad bin Ubadah, lalu Abu Usaid berkata, “Bukankah Nabi telah memberikan pilihan kepada kaum Anshar, lalu dijadikannya kita sebagai yang terakhir?” Kemudian Sa’ad menemui Nabi seraya berkata, “Wahai Rasulullah, perkampungan Anshar telah diberikan pilihan kebaikan. Tetapi, kami dijadikan yang terakhir penyebutannya?” Beliau menjawab, “Apakah tidak cukup bagi kamu kalau kamu termasuk orang yang baik-baik?” 3/224).

 

Dalam riwayat mu’allaq dari Sahl dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., beliau bersabda, “Uhud adalah gunung yang cinta kepada kami dan kami cinta kepadanya.”[38]

 

Abu Abdillah berkata, “Setiap kebun yang ada pagarnya (batasnya) adalah hadiqah, dan kalau tidak ada pagarnya (batasnya atau pematangnya) tidak dikatakan hadiqah.”

 

Bab 57: Zakat Sepersepuluh pada Sesuatu yang Disiram dengan Air Hujan dan dengan Air yang Mengalir Seperti Sungai


Umar bin Abdul Aziz tidak memandang wajib zakat pada madu.[39]

737. Abdullah (bin Umar) mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Pada apa yang disiram oleh langit (hujan) dan mata air atau irigasi (zakatnya) sepersepuluh (10 %). Sesuatu yang disiram dengan alat penyiram (zakatnya) adalah seperduapuluhnya (5%).” Abu Abdillah berkata, “Ini adalah penafsiran terhadap hadits pertama,[40] karena pada yang pertama itu tidak ditentukan waktunya, yakni hadits Ibnu Umar, ‘Pada yang disiram oleh air hujan zakatnya sepersepuluh.’ Di sini dijelaskan dan ditentukan waktunya. Tambahan ini dapat diterima. Apa yang ditafsirkan itu dapat diberlakukan terhadap yang tidak jelas, apabila diriwayatkan oleh orang yang dapat dipercaya, sebagaimana al-Fadhl bin Abbas meriwayatkan bahwa Nabi tidak pernah shalat di dalam Ka’bah.[41] Sedangkan Bilal berkata, “Beliau pernah shalat (di dalam Ka’bah).”[42] Maka, dipakailah perkataan Bilal, dan ditinggalkan perkataan al-Fadhl.

 


Bab 58: Tidak Ada Zakat Hasil Tanaman di Bawah Lima Wasaq

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Sa’id al-Khudri yang tercantum pada nomor 702 di muka.”)


Abu Abdillah berkata, “Ini adalah penafsiran terhadap hadits yang pertama,[43] ketika beliau bersabda, ‘Pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq tidak wajib zakat.’ Akan tetapi, hadits itu tidak dijelaskan. Hukum itu dapat ditetapkan berdasarkan pengetahuan yang ditambahkan oleh orang yang dapat dipercaya, atau yang mereka jelaskan.”

 


Bab 59: Mengambil Zakat Kurma pada Saat Menuai, dan Apakah Anak-Anak Dibiarkan Saja Jika Mengambil Kurma Sedekah (Zakat)?

738. Abu Hurairah berkata, “Didatangkan kurma kepada Rasulullah di masa panen. (Orang) ini membawa kurmanya dan (orang) ini sebagian kurmanya, sehingga menjadi seonggok kurma. Kemudian Hasan dan Husain bermain-main dengan kurma itu. Salah satu dari keduanya mengambil kurma itu dan memasukkannya ke dalam mulutnya. Rasulullah melihatnya, (lalu beliau berkata dengan bahasa Persia 4/36, ‘Kikh kikh,’ agar dia membuangnya 2/135), lalu dia mengeluarkan dari mulutnya. Beliau bersabda, ‘Tidakkah kamu tahu bahwa keluarga Muhammad itu tidak makan benda zakat?'”


Bab 60: Orang yang Menjual Buah-buahan, Kurma, Tanah yang Ada Buah-buahannya atau Tanamannya, Padahal Sudah Wajib Mengeluarkan Zakat Sepersepuluh, Lalu Ia Membayar Zakat dengan Barang lain, atau Menjual Buah-Buahnya yang Belum Wajib Zakat

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., “Janganlah kamu menjual buah kurma sehingga tampak kelayakannya.”[44]

Maka, beliau tidak melarang menjual kepada seseorang setelah layak dipetik. Beliau tidak mengkhususkan kepada orang yang telah wajib zakat saja dari orang yang belum wajib zakat.

739. Ibnu Umar berkata, “Nabi melarang menjual (dalam satu riwayat: bersabda, “Janganlah kamu menjual 3/31) buah-buahan sebelum nyata baiknya.” (Beliau melarang penjual dan pembeli 3/34). Ketika Nabi ditanya tentang apa yang dimaksud dengan baiknya, beliau menjawab, “Hingga hilang penyakitnya (cacatnya).”

 

Bab 61: Bolehkah Seseorang Membeli Sedekahnya Sendiri?

Tidak mengapa kalau orang lain yang membeli sedekahnya (zakatnya). Karena, Nabi hanya melarang orang yang berzakat saja untuk membeli kembali zakat nya, dan tidak melarang orang lain.

 

740. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab telah menyedekahkan kuda (dalam satu riwayat: dia menaikkan di atasnya seorang laki-laki 3/197) untuk kepentingan fisabilillah, (yang diberikan kepadanya oleh Rasulullah). Kemudian didapatinya kuda itu dijual orang, dan dia bermaksud hendak membelinya. Tetapi, dia terlebih dahulu pergi kepada Nabi meminta nasihat beliau (apakah dia boleh membelinya)? Beliau bersabda, “(Janganlah engkau membelinya, dan) janganlah engkau ambil kembali sedekahmu.” Oleh sebab itu, Abdullah bin Umar tidak membeli suatu benda pun yang telah disedekahkan olehnya, melainkan sedekah untuk selama-lamanya.


741. Umar ibnul Khaththab berkata, “Saya menaikkan seseorang di atas kuda[45] di jalan Allah, (lalu ia menjualnya, atau 4/18) karena menghabiskan sesuatu yang dimilikinya.[46] Maka, saya ingin membelinya (darinya 3/143), dan saya menduga bahwa ia menjualnya dengan murah. Lalu, saya menanyakan (hal itu) kepada Nabi. Kemudian beliau bersabda, ‘Janganlah kamu membelinya, dan jangan pula kamu menarik kembali sedekahmu, meskipun ia memberikannya kepadamu dengan satu dirham. Karena, sesungguhnya orang yang menarik kembali sedekahnya (dalam satu riwayat: hibahnya) adalah seperti orang yang menjilat kembali (dan dalam satu riwayat: seperti anjing yang menjilat kembali) muntahnya.'”

 


Bab 62: Keterangan Tentang Bersedekah Untuk Nabi

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu Hurairah yang tercantum pada nomor 739 di muka.”)

 


Bab 63: Bersedekah Kepada Para Hamba Sahaya Istri-Istri Nabi yang Telah Dimerdekakan

742. Ibnu Abbas berkata, “Nabi menjumpai kambing mati yang diberikan oleh maula (mantan budak) wanita milik Maimunah dari zakatnya. Nabi bersabda, (40/2) ‘Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?’ Mereka menjawab, ‘Kambing itu sudah mati.’ Beliau bersabda, ‘Yang diharamkan adalah memakannya.'”

 


Bab 64: Apabila Sedekah Berubah Statusnya Menjadi Hadiah

743. Ummu Athiyyah al-Anshariyah berkata, “Nabi masuk ke rumah Aisyah, lalu beliau bertanya, ‘Adakah padamu sesuatu (makanan)?’ Aisyah menjawab, ‘Tidak! Kecuali daging yang dikirimkan Nusaibah (dalam satu riwayat: Ummu Athiyah 3/132), dari domba yang engkau sedekahkan (dalam satu riwayat: disedekahkan dan inilah yang benar) kepadanya.’ Nabi bersabda, ‘ (Bawalah ke mari, karena 121/2) sesungguhnya sedekah itu telah sampai ke penghalalannya.'”


744. Anas mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dibawakan kepada beliau daging, (lalu dikatakan 3/131), “Daging zakat yang diberikan untuk Barirah.” Beliau bersabda, “Daging itu adalah zakat untuk nya, dan bagi kami adalah hadiah.”

 

Bab 65: Mengambil Zakat dari Orang Kaya dan Diberikan Kepada Orang-Orang Fakir di Tempat Mereka Berada


745. Ibnu Abbas berkata, “Nabi bersabda kepada Mu’adz ketika beliau mengutusnya ke Yaman, ‘Sesungguhnya engkau akan datang kepada kaum Ahli Kitab. Maka, ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah. (Dalam satu riwayat: Maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah beribadah kepada Allah 2/125, dan dalam riwayat lain: mengesakan Allah 8/164). Jika mereka telah menaati hal itu (dan dalam satu riwayat: Jika mereka telah mengakui Allah), maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah memfardhukan kepada mereka shalat lima waktu dalam setiap sehari dan semalam. Jika mereka telah menaati hal itu (dan dalam satu riwayat: apabila mereka telah mau menunaikan shalat 2/108), maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah memfardhukan atas mereka zakat di dalam harta yang dipungut dari orang kaya mereka dan dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang fakir mereka. Jika mereka telah menaatinya, maka berhati-hatilah terhadap kekayaan yang mereka muliakan. Takutlah terhadap doa orang yang teraniaya, karena di antara dia dan Allah tak ada tabir penghalang.'”

 


Bab 66: Memohonkan Rahmat dan Mendoakan oleh Imam Untuk Orang yang Bersedekah, dan Firman Allah, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dam menyucikan mereka, dam doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (at-Taubah: 103)

746. Abdullah bin Abi Aufa (salah seorang pemilik pohon 65/5) berkata, “Apabila Nabi didatangi suatu kaum yang membawa zakat mereka, beliau berdoa, ‘Ya Allah, berilah rahmat atas keluarga Fulan.’ (Dalam satu riwayat: ‘Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.’) Maka, ayahku membawa zakatnya kepada beliau, lalu beliau berdoa, ‘Ya Allah, berilah rahmat atas keluarga Abu Aufa.'”

 


Bab 67: Sesuatu yang Dikeluarkan dari Laut

Ibnu Abbas berkata, “Anbar itu bukan barang tambang, tetapi ia adalah sesuatu yang terlempar ke pantai.”[47]

Al-Hasan berkata, “Anbar dan mutiara itu zakatnya seperlima.”[48]

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam hanya menjadikan kewajiban zakat khumus (seperlima) pada barang tambang, bukan pada barang yang terdapat dalam air.[49]

Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Seorang laki-laki dari bani Israel meminta kepada salah seorang dari bani Israel untuk meminjaminya sebanyak seribu dinar. Lalu, uang itu diberikan kepadanya. Kemudian ia keluar ke laut, namun ia tidak menjumpai kapal. Lalu ia mengambil kayu, dan kayu itu dilubanginya. Lalu, uang seribu dinar itu dimasukkan ke dalamnya. Kayu itu dilemparkannya ke laut. Kemudian keluarlah orang yang dulu mengutangkan uangnya kepadanya. Tiba-tiba ia mendapatkan kayu, lalu kayu itu diambil untuk istrinya sebagai kayu bakar. (Lalu ia menuturkan hadits ini). Ketika membelah kayu itu, ia mendapatkan uang itu.”

 


Bab 68: Zakat Rikaz Itu Adalah Seperlima

Imam Malik dan Ibnu Idris berkata, “Rikaz ialah barang yang ditanam di dalam tanah pada zaman jahiliah, sedikit ataupun banyak terkena pungutan seperlima. Dan ‘ma’din’ ‘barang tambang’ itu bukan rikaz.”[50]


Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Pada ma’din sia-sia, dan pada rikaz terdapat khumus ‘zakat sebesar seperlima’.”[51]

Umar bin Abdul Aziz memungut zakat barang-barang tambang, pada setiap dua ratus dipungutnya lima (2,5 %).[52]

Al-Hasan berkata, “Barang-barang rikaz di tanah perang terkena khumus, dan di tanah damai terkena zakat. Jika menemukan barang temuan di negeri musuh, maka perkenalkanlah (umumkanlah). Jika barang itu berasal dari pihak musuh, maka dikenakan khumus.”[53]

Sebagian ulama (Imam Abu Hanifah) mengatakan, “Ma’din adalah rikaz, seperti barang yang ditanam dalam tanah pada zaman jahiliah. Karena dikatakan, ‘Arkazal ma’dinu’ ‘apabila ada sesuatu yang keluar darinya.’ Dikatakan kepada nya, ‘Kadang-kadang dikatakan kepada orang yang diberi sesuatu atau mendapatkan keuntungan yang banyak atau memanen buah-buahan yang banyak, ‘Arkazta’ (engkau mendapatkan rikaz).’ Kemudian ia membantah dan berkata, ‘Tidak mengapa ia menyembunyikannya, dan tidak mengeluarkan khumus.'”


747. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Binatang yang luka itu cuma-cuma, sumur itu cuma-cuma, (47/8) harta tambang itu cuma-cuma, dan rikaz itu zakatnya seperlimanya (20 %).”

 


Bab 69: Firman Allah, “Pengurus-pengurus Zakat”, dan Perhitungan Para Pengurus Zakat dengan Imam

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu Humaid as-Sa’idi yang akan disebutkan pada ’83 -‘AN-NUDZUR / 2-BAB’.”)


Bab 70: Menggunakan Unta Sedekah dan Air Susunya untuk Ibnu Sabil

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas bin Malik yang tercantum pada nomor 139 di muka.”)

 

Bab 71: Imam Memberi Stempel Besi pada Unta Zakat

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas bin Malik yang tercantum pada ’71-AL-AQIQAH / 1-BAB’.”)

 


Bab 72: Kefardhuan Zakat Fitrah

Abu Aliyah, Atha’, dan Ibnu Sirin berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib.[54]


748. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, laki-laki dan wanita dari kalangan kaum muslimin. Beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (Maka, orang-orang menyamakannya dengan setengah sha’ burr. Ibnu Umar memberikan zakat fitrah berupa kurma, lantas orang-orang Madinah membutuhkan kurma. Lalu, Ibnu Umar memberikan zakat berupa gandum, maka dia memberikan zakat fitrah dari anak kecil dan orang dewasa. Sehingga, dia juga membayar zakat anak-anak saya. Ibnu Umar memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka mengeluarkan zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri 139/2.)

 


Bab 73: Zakat Fitrah Itu Diwajibkan Atas Hamba Sahaya dan Lainnya dari Kaum Muslimin

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Ibnu Umar di atas.”)

 

Bab 74: Zakat Fitrah Berupa Satu Sha’ Gandum

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu Sa’id yang akan disebutkan di bawah ini.”)

 

Bab 75: Zakat Fitrah Berupa Satu Sha’ Makanan

749. Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah (pada zaman Rasulullah 2/139) satu sha’ dari makanan, atau satu sha’ dari gandum, atau satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari keju, atau satu sha’ dari kismis.”

 

Bab 76: Zakat Fitrah Berupa Satu Sha’ Kurma

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar di atas.”)

 

Bab 77: Satu Sha’ dari Kismis (Anggur Kering)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Sa’id di atas tadi.”)

 

Bab 78: Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Shalat ‘Id

 

Bab 79: Zakat Fitrah Itu Wajib Atas Orang Merdeka dan Hamba Sahaya

Az-Zuhri berkata mengenai budak-budak yang diperjualbelikan, “Ia dizakati sebagai harta perdagangan, dan dikeluarkan zakat fitrahnya pada waktu Idul Fitri.”[55]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang tersebut pada nomor 748 di muka.”)

 

Bab 80: Zakat Fitrah Itu Wajib Atas Anak Kecil dan Orang Dewasa

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang diisyaratkan di atas.”)


Catatan Kaki:

 

[1] Ini adalah bagian dari haditsnya yang panjang mengenai kisah Abu Sufyan sebelum masuk Islam bersama Hiraklius, Kaisar Rumawi, dan akan disebutkan secara lengkap pada “65 -AL-JIHAD / 102- BAB”.


[2] Riwayat ini mu’allaq, dan al-Hafizh tidak mentakhrijnya di tempatnya. Ia mengatakan pada bab selanjutnya (40) bahwa adz-Dzahili me-maushul-kannya di dalam az-Zuhriyyat dari Abu Shalih (yakni Abdullah bin Shalih) dari al-Laits. Saya (al-Albani) berkata, “Dan penyusun (Imam Bukhari) me-maushul-kannya pada ’88-AL-MURTADDIN’ dari Yahya bin Bukair seorang diri.”


[3] Benluk isnadnya seperti bentuk mu’allaq, dan di-maushul-kan oleh Abu Dawud di dalam an Nasikh wal-Mansukh.


[4] Satu wasaq = 60 sha’; dan satu sha’ = empat mud. (Fiqhuz-Zakat [terjemahan] karya Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 344-345 – Penj.)

[5] Di-maushul-kan oleh Ibnu Jarir dengan isnad yang lemah dari Ibnu Abbas.

 

[6] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dari Ikrimah.

[7] Ini adalah bagian dari haditsnya yang panjang yang telah disebutkan secara lengkap pada “10-AL-ADZAN / 37 – BAB”.

[8] Yakni: bukan bagiku. Karena sedekahku jatuh ke tangan orang yang tidak berhak menerimanya, maka segala puji adalah bagi-Mu. Karena, hal itu terjadi atas kehendak-Mu, bukan atas kehendakku. Karena iradah (kehendak) Allah itu semuanya bagus. (Fahtul Bari)

[9] Di-maushul-kan oleh penyusun pada nomor 717 mendatang.

[10] Di-maushul-kan oleh penyusun pada permulaan “43-AL-ISTIQRADH”.


[11] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya dari Umar dalam kisah berlombanya dengan Abu Bakar , dan perkataan Abu Bakar sesudah menyedekahkan seluruh hartanya, “Kutinggalkan Allah dan Rasul-Nya untuk mereka (keluargaku).” Sanadnya hasan, dan disahkan oleh Tirmidzi dan Hakim.


[12] Cerita ini sangat populer di dalam kitab-kitab sirah (sejarah), dan mengenai kisah ini terdapat beberapa buah hadits marfu yang sebagiannya tercantum dalam kitab ini. Silakan periksa “21-AL-HIBAH / 34 -BAB” dan “65-AT-TAFSIR / 59-AL-HASYR”.


[13] Ini adalah bagian dari hadits al-Mughirah yang disebutkan secara lengkap dan maushul pada “81-AR-RAQAAIQ / 21- BAB”.

[14] Di-maushul-kan oleh Yahya bin Adam di dalam kitab al Kharaj dengan sanad sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim hingga Thawus. Al-Hafizh berkata, “Akan tetapi, Thawus tidak mendengar dari Mu’adz, karena itu riwayat ini munqathi ‘terputus sanadnya’. Karena itu, janganlah Anda teperdaya oleh orang yang mengatakan bahwa riwayat ini disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq sebagai riwayat yang sahih di sisinya. Karena, perkataan demikian itu hama menunjukkan kesahihan hingga kepada orang yang me-mu’allaq-kannya saja. Sedangkan, sisa sanadnya (sanad berikutnya) tidaklah demikian. Hanya saja pemuatan riwayat ini untuk menjadi hujah menjadikannya kuat di sisinya, seakan-akan riwayat ini didukung oleh hadits-hadits yang diriwayatkannya di dalam bab ini.”

[15] Di-maushul-kan oleh penyusun pada nomor 730 yang akan datang.


[16] Di-maushul-kan oleh penyusun pada “13-AL-‘IDAIN / 19-BAB”.

[17] Misalnya, si A mempunyai 40 ekor kambing dan si B juga mempunyai 40 ekor kambing. Lantas, mereka kumpulkan jadi satu kambing-kambing itu. Kemudian mereka keluarkan zakat seluruhnya dengan 1 ekor kambing, karena zakat 40 – 120 ekor kambing hanya 1 ekor kambing. Padahal, kalau sendiri-sendiri, maka masing-masing terkena kewajiban zakat 1 ekor kambing. Dan tidak boleh dipisahkan barang yang terkumpul, misalnya si A dan si B berkongsi harta senilai 30 dinar emas hingga sudah terkena kewajiban zakat. Tetapi, kemudian mereka pisahkan untuk masing-masing senilai 15 dinar, untuk menghindari zakat. Atau, misalnya si A dan B join 50 ekor kambing yang dengan demikian sudah terkena kewajiban zakat 1 ekor kambing. Tetapi, kemudian seluruh kambing itu mereka bagi dua menjadi 25 ekor bagi masing-masing orang. Dengan demikian, mereka tidak terkena kewajiban zakat karena belum sampai nishab. (Penj.)


[18] Di-maushul-kan oleh Ahmad dan Abu Dawud dan lain-lainnya, dan ini adalah hadits shahih li ghairih.

 

[19] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid di dalam al Amwal dengan sanad sahih dari mereka.

 

[20] Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq darinya.

[21] Hadits Abu Bakar akan disebutkan dengan panjang lebar pada bab berikutnya (40), juga terdapat hadits lain yang berhubungan dengan memerangi para penolak membayar zakat yang sudah disebutkan pada nomor 699. Hadits Abu Dzar akan disebutkan secara maushul setelah dua hadits berikut. Sesudah itu disebutkan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara mu’allaq, dan akan saya sebutkan siapa yang me-maushul-kannya di sana.

[22] Yaitu, unta yang telah genap setahun usianya dan memasuki tahun kedua, dan induknya telah bunting lagi. Al-makhidh berarti yang bunting, yakni telah memasuki waktu bunting, meskipun tidak bunting. Sebutan untsa ‘betina’ begitu pula dzakar ‘jantan’ adalah sebagai penegasan. Dan, bintu labun dan ibnu labun adalah unta yang usianya telah genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Sehingga, induknya menjadi labun, yakni mempunyai air susu, karena ia telah mengandung kandungan lain dan melahirkannya.


[23] Yaitu, unta yang usianya telah memasuki tahun keempat hingga akhir tahun itu. Ia disebut dengan hiqqah, karena telah pantas dinaiki dan dimuati beban. Bentuk jamaknya adalah hiqaaq dan haqaaiq. Disebut tharuuqatul jamal artinya dilewati, dan yang dimaksud ialah telah pantas dinaiki unta pejantan.

[24] yaitu, unta yang telah genap berusia empat tahun dan memasuki tahun kelima.


[25] Yakni, tidak diperbolehkan bagi dua orang pemilik harta yang masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat. Sedangkan, harta mereka terpisah, yakni masing-masing memiliki 40 ekor kambing, yang berarti masing-masing wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Tetapi, kemudian mereka mengumpulkannya menjadi satu ketika tiba waktu membayar zakat. Sehingga, mereka dapat berzakat dengan separonya saja (seekor kambing untuk dua orang). Karena, dengan dikumpulkan ini, maka seluruh kambing itu hanya terkena zakat seekor. Benda-benda lain dapat dikiaskan dengan ini. Dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang terkumpul, maksudnya ialah dua orang yang berkongsi dengan menghimpun harta mereka menjadi satu, yang masing-masing memiliki 101 ekor kambing. Sehingga, kalau dikumpulkan jumlahnya menjadi 202 ekor dan terkena zakat 3 ekor. Lantas, dipisahkan kepemilikannya (menjadi 101 ekor bagi masing-masing orang). Dengan demikian, masing-masing hanya terkena zakat 1 ekor kambing saja. Demikian keterangan as-Sindi.

[26] Khaliith sama dengan mukhaalith, yakni seorang sekutu yang mencampur hartanya dengan milik sekutunya. Dan yang dimaksud dengan taraaju ‘bergantian’ ialah sama-sama dikenakan zakat. Misalnya, yang satu mempunyai 40 ekor sapi dan yang lain memiliki 30 ekor sapi. Lalu, harta mereka dicampur, maka yang memiliki 40 ekor dikenakan zakat seekor ‘musinnah’ ‘sapi betina umur 2 tahun’, dan yang memiliki 30 ekor dikenakan zakat seekor ‘tabi’ ‘sapi jantan atau betina berumur 1 tahun’. Maka, yang mengeluarkan musinnah itu sama dengan mendapat bagian 3/7 atas sekutunya, dan yang mengeluarkan tabi’ itu seperti mendapatkan 4/7 atas sekutunya. Karena masing-masing umur itu wajib atas kepemilikan bersama, maka harta itu seperti milik satu orang. “Nihayah”.


[27] Ini adalah bagian dari hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada “83 – AN-NUDZUR / 2- BAB”, dan akan disebutkan dengan izin Allah.


[28] Al-Hafizh berkata, “Maksud Imam Bukhari itu ialah kesesuaian riwayat ini dengan hadits Abu Dzar yang menyebut sapi, karena kedua hadits itu sama isinya. Imam Muslim telah meriwayatkannya dengan maushul melalui jalan Bukair dengan isnad ini secara panjang.”


[29] Tambahan ini diriwayatkan secara mu’allaq oleh Imam Bukhari, dan al-Hafizh tidak me-maushul-kannya.

[30] Yaitu sebagaimana disebutkan dalam haditsnya yang tercantum pada nomor 725 di muka.


[31] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid di dalam al-Amwal dengan sanad yang bagus.

[32] Riwayat ini sahih, bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Demikian keterangan dalam al-Fath.

 

[33] Akan diriwayatkan secara maushul dalam bab ini.

[34] Di-maushul-kan oleh Ahmad dan lainnya. Al-Hafizh berkata, “Dan perawi-perawinya tepercaya. Cuma di dalamnya Ibnu Ishaq meriwayatkan secara mu’an’an (dengan menggunakan lafal ‘an’ ‘dari’). Karena itu, Ibnul Mundzir tidak memberi komentar di dalam menetapkannya.”


[35] Abu Ubaid menambahkan dari jalan Abu Zinad. “Hendaklah mereka mengeluarkan zakat.” Dia berkata, “Lalu Rasulullah berkhotbah, kemudian beliau membela dua orang, yaitu Abbas dan Khalid.”

[36] Akan diriwayatkan dengan lengkap secara maushul dalam bab ini.

[37] Yakni, karena sibuk berjuang di jalan Allah, sehingga tidak sempat bepergian di bumi untuk melakukan perdagangan atau usaha lain.

[38] Riwayat ini adalah mu’allaq menurut penyusun (Imam Bukhari), tetapi ia di-maushul-kan oleh Ali Ibnu Khuzaimah dalam al Fawaid.

[39] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dan Ibnu Abi Syaibah dengan dua sanad yang sahih. Diriwayatkan pula dari Umar riwayat yang sebaliknya dari ini, tetapi sanadnya tidak sah. Diriwayatkan juga secara marfu, tetapi tidak sah.

[40] Yakni, hadits Abu Sa’id yang tersebut pada nomor 702 di muka. Maksudnya, hadits Ibnu Umar itu umum, sedang hadits Abu Said ini khusus. Maka, keumuman hadits Ibnu Umar dikhususkan olehnya. Hal ini tampak jelas bagi orang yang mengerti. Relevansinya dengan uslub penyusunan ialah disebutkannya pembahasan ini sesudah hadits Abu Sa’id yang diisyaratkan di muka. Hal ini juga terjadi dalam beberapa naskah kitab ini. Silakan baca al-Fath.

[41] Di-maushul-kan oleh Ahmad (1/210, 211, dan 212) dari beberapa jalan dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas darinya, dan di-maushul-kan oleh Imam Bukhari pada “25-AL-HAJJ / 54-BAB” dari jalan lain dari Ibnu Abbas yang tidak melampaui riwayat ini.

[42] Di-maushul-kan oleh penyusunan pada beberapa tempat, dan akan disebutkan pada “56-AL-JIHAD / 127 -BAB”.


[43] Yakni, hadits Ibnu Umar yang tercantum pada nomor 737 dan perkataan penyusun ini tidak terdapat di sini dalam naskah al Fath dan lainnya. Silakan baca catatan kaki 40 di muka.


[44] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada “29-AL-BUYU / 82-BAB” dari hadits Ibnu Umar. Akan kami sebutkan di sana insya Allah, karena mengikuti yang lain, dan akan disebutkan juga di sini secara maushul.


[45] Yakni memberikannya untuk berjihad, karena kalau hanya menunggangi saja niscaya tidak boleh menjualnya.


[46] Yakni tidak bisa ditunggangi dengan baik. Bahkan, ia malah hanya memberinya makan dan melayaninya. Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah bahwa ia tidak mengetahui ukuran harganya, maka ia hendak menjualnya tanpa menentukan harganya.

[47] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi’i, Ibnu Abi Syaibah, dan lain-lainnya dengan sanad sahih.

 

[48] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid dalam Al-Amwal.

 

[49] Akan disebutkan secara maushul pada bab sesudah ini.

[50] Perkataan Imam Malik di-maushul-kan oleh Abu Ubaid dalam al Amwal dengan sanad yang sahih, dan perkataan ini terdapat di dalam al-Muwaththa’.


[51] Akan diriwayatkan secara maushul dalam bab ini.

 

[52] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid dalam al-Amwal.

 

[53] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah.


[54] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Abul Aliyah dan Ibnu Sirin, dan oleh Abdur Razaq dari Atha’.


[55] Al-Hafizh berkata, “Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir di dalam kitabnya Al-Kabir, tetapi aku tidak menjumpai isnadnya. Sebagiannya disebutkan oleh Abu Ubaid dalam Al-Amwal.”

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:55 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Zakat  

Kitab Wudhu

Bab Ke-1: Apa-apa yang diwahyukan mengenai wudhu dan firman Allah, “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (al-Maa’idah: 6)


Abu Abdillah berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. menjelaskan bahwa kewajiban wudhu itu sekali-sekali.[1] Beliau juga berwudhu dua kali-dua kali.[2] Tiga kali-tiga kali,[3] dan tidak lebih dari tiga kali.[4] Para ahli ilmu tidak menyukai berlebihan dalam berwudhu, dan melebihi apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.”

 


Bab Ke-2: Tiada Shalat yang Diterima Tanpa Wudhu

90. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats sehingga ia berwudhu.’ Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, “Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?” Ia menjawab, “Kentut yang tidak berbunyi atau kentut yang berbunyi.”

 


Bab Ke-3: Keutamaan Wudhu dan Orang-Orang yang Putih Cemerlang Wajah, Tangan, serta Kakinya karena Bekas Wudhu


91. Nu’aim al-Mujmir berkata, “Saya naik bersama Abu Hurairah ke atas masjid. Ia berwudhu lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya pada hari kiamat nanti umatku akan dipanggil dalam keadaan putih cemerlang dari bekas wudhu. Barangsiapa yang mampu untuk memperlebar putihnya, maka kerjakanlah hal itu.'”[5]

 

Bab Ke-4: Tidak Perlunya Berwudhu karena Ada Keragu-raguan Saja Hingga Dia Yakin Sudah Batal Wudhunya

92. Dari Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwa ia mengadu kepada Rasululah Shallallahu ‘alaihi wassalam. tentang seseorang yang membayangkan bahwa ia mendapat sesuatu (mengeluarkan buang angin) dalam shalat, maka beliau bersabda, “Janganlah ia menoleh atau berpaling sehingga ia mendengar suara, atau mendapatkan baunya.”

(Dan dalam riwayat mu’allaq : Tidak wajib wudhu kecuali jika engkau mendapatkan baunya atau mendengar suaranya 3/5).[6]

 

Bab Ke-5: Meringankan dalam Melakukan Wudhu

93. Ibnu Abbas berkata, “Pada suatu malam saya menginap di rumah bibiku, yaitu Maimunah [binti al-Harits, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, 1/38] [dan pada malam itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berada di sisinya karena saat gilirannya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mengerjakan shalat isya, kemudian pulang ke rumah, lalu mengerjakan shalat empat rakaat]. [Saya berkata, “Sungguh saya akan memperhatikan shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam..” 5/175]. [Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bercakap-cakap dengan istrinya sesaat, lantas istrinya melemparkan bantal kepada beliau], [kemudian beliau tidur 5/174]. [Kemudian saya berbaring di hamparan bantal itu, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. berbaring dengan istrinya di bagian panjangnya bantal itu, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam tidur hingga tengah malam, atau kurang sedikit atau lebih sedikit 2/58]. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bangun malam itu (dan dalam satu riwayat: Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bangun, lalu duduk, lantas mengusap wajahnya dengan tangannya terhadap bekas tidurnya [lalu memandang ke langit], kemudian membaca sepuluh ayat dari bagian-bagian akhir surah Ali Imran). (Dan pada suatu riwayat: Yaitu ayat “Inna fii khalqis samaawaati wal-ardhi wakhtilaafil-laili wannahaari la-aayaatin li-ulil albaab“). Lalu beliau menyelesaikan keperluannya, mencuci mukanya dan kedua tangannya, kemudian tidur]. Pada malam harinya itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bangun dari tidur. Setelah lewat sebagian waktu malam (yakni tengah malam), Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. berdiri lalu berwudhu dari tempat air yang digantungkan dengan wudhu yang ringan -Amr menganggapnya ringan dan sedikit [sekali 1/208]. (Dan pada satu riwayat disebutkan: dengan satu wudhu di antara dua wudhu tanpa memperbanyak 7/148), [dan beliau menyikat gigi], [kemudian beliau bertanya, “Apakah anak kecil itu sudah tidur?” Atau, mengucapkan kalimat lain yang serupa dengan itu]. Dan (dalam satu riwayat: kemudian) beliau berdiri shalat [Lalu saya bangun], (kemudian saya membentangkan badan karena takut beliau mengetahui kalau saya mengintipnya 7/148]. Kemudian saya berwudhu seperti wudhunya. Saya datang lantas berdiri di sebelah kirinya (dengan menggunakan kata “yasar”)- dan kadang-kadang Sufyan menggunakan kata “syimal”. [Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. meletakkan tangan kanannya di atas kepalaku, dan memegang telinga kanan saya sambil memelintirnya]. (Dan menurut jalan lain: lalu beliau memegang kepala saya dari belakang 1/177. Pada jalan lain lagi, beliau memegang tangan saya atau lengan saya, dan beliau berbuat dengan tangannya dari belakang saya 1/178). Lalu, beliau memindahkan saya ke sebelah kanannya,[7] kemudian beliau shalat sebanyak yang dikehendaki oleh Allah. (Dan menurut satu riwayat : lalu beliau shalat lima rakaat, kemudian shalat dua rakaat. Pada riwayat lain lagi, beliau shalat dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dan dua rakaat lagi, kemudian shalat witir. Dan dalam satu riwayat, beliau mengerjakan shalat sebelas rakaat). (Dan pada riwayat lain disebutkan bahwa sempurnalah shalat nya tiga belas rakaat). Kemudian beliau berbaring lagi dan tidur sampai suara napasnya kedengaran. (Dalam satu riwayat: sehingga saya mendengar bunyi napasnya) [dan apabila beliau tidur biasa berbunyi napasnya]. Kemudian muazin (dalam satu riwayat: Bilal) mendatangi beliau dan memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba, [lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan/ringkas, kemudian keluar]. Kemudian Nabi pergi bersamanya untuk shalat, lalu beliau mengimami [shalat Subuh bagi orang banyak] tanpa mengambil wudlu yang baru.” [Dan beliau biasa mengucapkan dalam doanya:


‘Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, cahaya di dalam pandanganku, cahaya di dalam pendengaranku, cahaya di sebelah kananku, cahaya di sebelah kiriku, cahaya di atasku, cahaya di bawahku, cahaya di depanku, cahaya di belakangku. Dan, jadikanlah untukku cahaya.’]”.
Kuraib berkata, “Dan, tujuh di dalam tabut (peti). Kemudian saya bertemu salah seorang anak Abbas, lalu ia memberitahukan kepadaku doa itu, kemudian dia menyebutkan:

 

“Dan (cahaya) pada sarafku, pada dagingku, pada darahku, pada rambutku, dan pada kulitku.”
Dia menyebutkan dua hal lagi. Kami (para sahabat) berkata kepada Amr, “Sesungguhnya orang-orang itu mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam itu tidur kedua matanya dan tidak tidur hatinya.” Amr menjawab, “Aku mendengar Ubaid bin Umair[8] mengatakan bahwa mimpi Nabi adalah wahyu. Kemudian Ubaid membacakan ayat, “Innii araa fil manami annii adzbahuka” ‘Aku (Ibrahim) bermimpi (wahai anakku) bahwa aku menyembelihmu (sebagai kurban bagi Allah)’.” (ash-Shaaffat: 102)

 

Bab Ke-6: Menyempurnakan Wudhu

Ibnu Umar berkata, “Menyempurnakan wudhu berarti mencuci anggota wudhu secara sempurna.”[9]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Usamah dengan isnadnya yang akan disebutkan pada [25 -Al Hajj/ 94 – BAB].”

 

 

Bab Ke-7: Membasuh Muka dengan Kedua Belah Tangan dengan Segenggam Air

94. Ibnu Abbas mengatakan bahwa ia berwudhu, yaitu ia membasuh wajahnya, ia mengambil seciduk air, lalu berkumur dan istinsyaq ‘menghirup air ke hidung’ dengannya. Kemudian ia mengambil seciduk air dan menjadikannya seperti itu, ia menuangkan ke tangannya yang lain lalu membasuh mukanya (wajahnya) dengannya. Kemudian ia mengambil seciduk air lalu membasuh tangannya yang kanan. Lalu ia mengambil seciduk air lalu membasuh tangannya yang kiri dengannya, kemudian mengusap kepalanya. Kemudian ia mengambil seciduk air lalu memercikkan pada kakinya yang kanan sambil membasuhnya. Kemudian ia mengambil seciduk yang lain lalu membasuh kakinya yang kiri. Kemudian ia berkata, “Demikianlah saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam berwudhu.”

 


Bab Ke-8: Mengucapkan Basmalah dalam Segala Keadaan dam ketika Hendak Bersetubuh

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada [67 -An Nikah / 67 – BAB].”)

 

Bab Ke-9: Apa yang Diucapkan ketika Masuk ke W.C.


95. Anas berkata, “Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. masuk (dan dalam riwayat mu’allaq[10] : datang, dan pada riwayat lain[11]: apabila hendak masuk) ke kamar kecil (toilet) beliau mengucapkan,

 

 

“Allaahumma inni a’uudzu bika minal khubutsi wal khabaa itsi ‘Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Mu dari setan laki-laki dan setan wanita’.”

 


Bab Ke-10: Meletakkan Air di Dekat W.C.

96. Ibnu Abbas r.a mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam masuk ke kamar kecil (W.C.), lalu saya meletakkan air wudhu untuk beliau. Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang meletakkan ini (air wudhu)?” Kemudian beliau diberitahu. Maka, beliau berdoa, “Allaahumma faqqihhu fiddiin ‘YaAllah, pandaikanlah ia dalam agama'”

 


Bab Ke-11: Tidak Boleh Menghadap Kiblat ketika Buang Air Besar atau Kecil Kecuali Dibatasi Bangunan, Dinding, atau yang Sejenisnya

97. Abu Ayyub al-Anshari berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Apabila salah seorang di antaramu datang ke tempat buang air besar, maka janganlah ia menghadap ke kiblat dan jangan membelakanginya. [Akan tetapi, l/103] menghadaplah ke timur atau ke barat (karena letak Madinah di sebelah utara Kabah-penj).'”

[Abu Ayyub berkata, “Lalu kami datang ke Syam, maka kami dapati toilet-toilet menghadap ke kiblat. Kami berpaling dan beristighfar (memohon ampun) kepada Allah Ta’ala”]

 


Bab Ke-12: Buang Air Besar dengan Duduk di Atas Dua Buah Batu

98. Abdullah bin Umar berkata, “Sesungguhnya orang-orang berkata, ‘Apabila kamu berjongkok untuk menunaikan hajat (buang air besar/kecil), maka janganlah menghadap ke kiblat dan jangan pula ke Baitul Maqdis'” Lalu Abdullah bin Umar berkata, “Sungguh pada suatu hari saya naik ke atap rumah kami (dan dalam satu riwayat: rumah Hafshah, karena suatu keperluan 1/46), lalu saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam di antara dua batu [membelakangi kiblat] menghadap ke Baitul Maqdis (dan dalam satu riwayat: menghadap ke Syam) untuk menunaikan hajat beliau.” Beliau bersabda, “Barangkali engkau termasuk orang-orang yang shalat di atas pangkal paha.” Saya menjawab, “Tidak tahu, demi Allah.” Imam Malik berkata, “Yakni orang yang shalat tanpa mengangkat tubuhnya dari tanah, sujud dengan menempel di tanah.”

 


Bab Ke-13: Keluarnya Wanita untuk Buang Air Besar

99. Aisyah mengatakan bahwa istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam keluar malam hari apabila mereka buang air besar/kecil di Manashi‘ yaitu tempat tinggi yang sedap. Umar berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., “Tirai-lah istri engkau.” Namun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam tidak melakukannya. Saudah bin Zam’ah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam keluar pada salah satu malam di waktu isya. Ia adalah seorang wanita yang tinggi, lalu Umar memanggilnya [pada waktu itu dia di dalam majelis, lalu berkata], “Ingatlah, sesungguhnya kami telah mengenalmu, wahai Saudah!” Dengan harapan agar turun (perintah) bertirai. [Saudah berkata], “Maka, Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tentang hijab (perintah untuk bertirai).”[12]

 

Bab Ke-14: Buang Air di Rumah-Rumah

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang termaktub pada nomor 98 di muka.”)

 


Bab Ke-15: Bersuci dengan Air Setelah Buang Air Besar

100. Anas bin Malik berkata, “Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam keluar untuk (menunaikan) hajat beliau, maka saya menyambut bersama anak-anak [kami 1/ 47] [sambil kami bawa tongkat, dan 1/127] kami bawa tempat air. [Maka setelah beliau selesai membuang hajat nya, kami berikan tempat air itu kepada beliau] untuk bersuci dengannya.”

 


Bab Ke-16: Orang yang Membawa Air untuk Bersuci

Abud Darda’ berkata, “Tidak adakah di antara kalian orang yang mempunyai dua buah sandal dan air untuk bersuci serta bantal?”[13]

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari telah meriwayatkan dengan sanadnya hadits Anas di muka tadi.”)

 

Bab Ke-17: Membawa Tongkat Beserta Air dalam Beristinja

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang diisyaratkan di muka.”)

 

Bab Ke-18: Larangan Beristinja dengan Tangan Kanan

101. Abu Qatadah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, Apabila salah seorang dari kamu minum, maka jangan bernapas di tempat air itu; dan apabila datang ke kamar kecil, maka janganlah memegang (dalam satu riwayat: jangan sekali-kali memegang) kemaluannya dengan tangan kanannya. [Apabila salah seorang dari kamu mengusap, maka 6/ 250] jangan mengusap (dan dalam riwayat lain: bersuci) dengan tangan kanannya.”

 

 

Bab Ke-19: Tidak Boleh Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan ketika Kencing

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah sebelum ini.”)

 

Bab Ke-20: Beristinja dengan Batu

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan pada [62-Al-Manaqib/20-BAB].”)

 


Bab Ke-21: Tidak Boleh Beristinja dengan Kotoran Binatang

102. Abdullah (bin Mas’ud) berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam hendak buang air besar, lalu beliau menyuruh saya untuk membawakan beliau tiga batu. Saya hanya mendapat dua batu dan saya mencari yang ketiga namun saya tidak mendapatkannya. Lalu, saya mengambil kotoran binatang, kemudian saya bawa kepada beliau. Beliau mengambil dua batu itu dan melemparkan kotoran tersebut, dan beliau bersabda, ‘Ini adalah kotoran.'”

 


Bab Ke-22: Berwudhu Sekali-Sekali

103. Ibnu Abbas berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berwudhu sekali-sekali.”

 


Bab Ke-23: Berwudhu Dua Kali-Dua Kali

104. Dari Abbad bin Tamim dari Abdullah bin Zaid bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. berwudhu dua kali-dua kali.

 

Bab Ke-24: Berwudhu Tiga Kali-Tiga Kali

105. Humran, bekas hamba sahaya Utsman, mengatakan bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta dibawakan bejana (air). (Dan dalam satu riwayat darinya, ia berkata, “Aku membawakan Utsman air untuk bersuci, sedang dia duduk di atas tempat duduk, lalu dia berwudhu dengan baik 7/174). Lalu ia menuangkan air pada kedua belah tangannya tiga kali, lalu ia membasuh kedua nya. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia berkumur, menghirup air ke hidung [dan mengeluarkannya, l/49]. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, dan membasuh kedua tangannya sampai ke siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya sampai ke dua mata kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, [“Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. berwudhu di tempat ini dengan baik, kemudian] beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian [datang ke masjid, lalu] shalat dua rakaat, yang antara kedua shalat itu ia tidak berbicara kepada dirinya [tentang sesuatu 2/235], [kemudian duduk,] maka diampunilah dosanya yang telah lampau.'” [Utsman berkata, “Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, ‘Janganlah kamu terpedaya!’].

Dalam satu riwayat dari Humran disebutkan bahwa setelah Utsman selesai berwudhu, ia berkata, “Maukah aku ceritakan kepada kalian suatu hadits yang seandainya bukan karena suatu ayat Al-Qur’an, niscaya aku tidak akan menceritakannya kepada kalian? Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Tidaklah seseorang berwudhu dengan wudhu yang baik lalu mengerjakan shalat, kecuali diampuni dosanya yang ada di antara wudhu dan shalat sehingga ia melakukan shalat. Urwah berkata, “Ayatnya ialah, “Innalladziina yaktumuuna maa anzalnaa minal bayyinaati” ‘Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Kami turunkan berupa keterangan-keterangan yang jelas'”

 


Bab Ke-25: Menghirup Air Ke Hidung dan Mengembuskannya Kembali

Hal ini diriwayatkan oleh Utsman, Abdullah bin Zaid, dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu a’laihi wa sallam.[14]

106. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang air besar), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak genap).”

 


Bab Ke-26: Mencuci Sisa-Sisa Buang Air Besar dengan Batu yang Berjumlah Ganjil

107. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu wudhu hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya kemudian hendaklah ia mengembuskannya, dan barangsiapa yang bersuci (dari buang air besar) hendaklah ia melakukannya dengan hitungan ganjil (tidak genap). Apabila salah seorang dari kamu bangun dari tidurnya, hendaklah ia membasuh tangannya sebelum ia memasukkan ke dalam air wudhunya. Sesungguhnya, salah seorang di antaramu tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.”

 


Bab Ke-27: Membasuh Kedua Kaki[15]

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan pada Kitab ke-2  ‘Ilmu’, Bab ke-3, nomor hadits 42.”)

 

Bab Ke-28: Berkumur-Kumur dalam Wudhu


Hal ini diceritakan oleh Ibnu Abbas dan Abdullah bin Zaid dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.[16]

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Utsman yang baru saja disebutkan pada hadits nomor 105.”)

 

Bab Ke-29: Membasuh Tumit

 

Ibnu Sirin biasa mencuci tempat cincinnya bila berwudhu[17]

108. Muhammad bin Ziyad berkata, “Aku mendengar Abu Hurairah sewaktu ia sedang berjalan melalui tempat kami dan pada saat itu orang-orang sedang berwudhu dari tempat air untuk bersuci, ia berkata, ‘Sempurnakanlah olehmu semua wudhumu[18] karena Abul Qasim (yakni Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.) telah bersabda, ‘Celakalah bagi tumit-tumit itu dari siksa api neraka.'”

 

Bab Ke-30: Membasuh Kaki dalam Kedua Terompah dan Bukannya Mengusap di Atas Kedua Terompah[19]

109. Ubaid bin Juraij berkata kepada Abdullah bin Umar, “Hai Abu Abdurrahman, aku melihat Anda mengerjakan empat hal yang tidak pernah kulihat dari seorang pun dari golongan-golongan sahabat Anda yang mengerjakan itu.” Abdullah bertanya, “Apa itu, wahai Ibnu Juraij?” Ibnu Juraij berkata, “Aku melihat Anda tidak menyentuh tiang kecuali hajar aswad, aku melihat Anda memakai sandal yang tidak dengan bulu yang dicelup, aku melihat Anda mencelup dengan warna kuning, dan aku melihat Anda apabila di Mekah orang-orang mengeraskan suara bila melihat bulan, sedangkan Anda tidak mengeraskan suara sehingga tiba hari Tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah).” [Lalu, 7/48] Abdullah bin Umar berkata [kepadanya], “Adapun tiang, karena aku tidak melihat Rasulullah menyentuh kecuali pada hajar aswad; adapun sandal yang tidak dengan bulu yang dicelup, karena aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengenakan sandal yang tidak ada rambutnya dan beliau wudhu dengan mengenakannya[20], lalu aku senang untuk mencelup dengannya. Adapun mengeraskan suara karena melihat bulan, aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. mengeraskan suara karena melihat bulan sehingga kendaraan keluar dengannya.”

 

Bab Ke-31: Mendahulukan yang Kanan dalam Berwudhu dan Mandi

110. Aisyah berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam tertarik [dalam satu riwayat: senang, 6/197] untuk mendahulukan yang kanan (sedapat mungkin) dalam bersandal, bersisir, dan dalam seluruh urusan beliau.”

 


Bab Ke-32: Mencari Air Wudhu Apabila Telah Tiba Waktu Shalat

Aisyah berkata, “Waktu shalat subuh sudah tiba, lalu dicarilah air, tetapi tidak dijumpai, kemudian beliau bertayamum.”[21]

111. Anas bin Malik berkata, “Aku melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam sedangkan waktu ashar telah tiba; orang-orang mencari air wudhu, namun mereka tidak mendapatkannya. [Maka pergilah orang yang rumahnya dekat masjid, 4/170] [kepada keluarganya, l/57] [untuk berwudhu, dan yang lain tetap di situ], lalu dibawakan tempat air wudhu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam., lalu beliau meletakkan tangan beliau di bejana itu, (dalam satu riwayat: lalu didatangkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. bejana tempat mencuci/mencelup kain yang terbuat dari batu dan berisi air. Beliau lalu meletakkan telapak tangan beliau, tetapi bejana tempat mencelup ini tidak muat kalau telapak tangan beliau direnggangkan, lalu beliau kumpulkan jari jari beliau, kemudian beliau letakkan di dalam tempat mencuci/mencelup itu), dan beliau menyuruh orang-orang berwudhu dari air itu.” Anas berkata, “Aku melihat air itu keluar dari bawah jari-jari beliau sehingga orang yang terakhir dari mereka selesai berwudhu.” [Kami bertanya, “Berapa jumlah kalian?” Dia menjawab, “Delapan puluh orang lebih.”][22]


Bab Ke-33: Air yang Digunakan untuk Membasuh atau Mencuci Rambut Manusia

Atha’ memandang tidak ada salahnya untuk membuat benang-benang dan tali-tali dari rambut manusia. Dalam bab ini juga disebutkan tentang pemanfaatan sesuatu yang dijilat atau digigit oleh seekor anjing dan lewatnya anjing melewati masjid.[23]

Az-Zuhri berkata, “Apabila seekor anjing menjilat suatu bejana yang berisi air, sedangkan selain di tempat itu tidak ada lagi air yang dapat digunakan untuk berwudhu, bolehlah berwudhu dengan menggunakan air tersebut.”[24]

Sufyan berkata, “Ini adalah fatwa agama yang benar. Allah Ta’ala berfirman, “Falam tajiduu maa-an fatayammamuu” ‘dan apabila kamu tidak mendapatkan air, lakukanlah tayamum.'” Demikian itulah persoalan air, dan dalam hal bersuci ada benda yang dapat digunakan untuk berwudhu dan bertayamum.”[25]

 

112. Ibnu Sirin berkata, ‘Aku berkata kepada Abidah, ‘Kami mempunyai beberapa helai rambut Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam yang kami peroleh dari Anas atau keluarga Anas.’ Ia lalu berkata, ‘Sungguh, kalau aku mempunyai sehelai rambut dari beliau, itu akan lebih aku senangi daripada memiliki dunia dan apa saja yang ada di dunia ini.'”

 

113. Anas berkata bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mencukur kepalanya, Abu Thalhah adalah orang pertama yang mengambil rambut beliau.


Bab Ke-34: Apabila Anjing Minum di dalam Bejana Salah Seorang dari Kamu, Hendaklah Ia Mencucinya Tujuh Kali

114. Abu Hurairah berkata, “Sesungguhnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Apabila anjing minum dari bejana salah seorang di antaramu, cucilah bejana itu tujuh kali.'”

115. Abdullah (Ibnu Umar) berkata, “Anjing-anjing datang dan pergi (mondar-mandir) di masjid pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan mereka tidak menyiramkan air padanya.”

 


Bab Ke-35: Orang yang Berpendapat Tidak Perlu Berwudhu Melainkan karena Adanya Benda yang Keluar dari Dua Jalan Keluar Yakni Kubul dan Dubur Karena firman Allah, “Atau salah seorang dari kalian keluar dari tempat buang air (toilet).” (al-Maa’idah: 6)


Atha’ berkata mengenai orang yang dari duburnya keluar ulat atau dari kemaluannya keluar benda semacam kutu, maka orang itu wajib mengulangi wudhunya jika hendak melakukan shalat.[26]

Jabir bin Abdullah berkata, “Apabila seseorang tertawa di dalam shalat, ia harus mengulangi shalatnya, tetapi tidak mengulangi wudhunya.”[27]

Hasan berkata, “Apabila seseorang mengambil (memotong) rambutnya atau kukunya atau melepas sepatunya, ia tidak wajib mengulangi wudhunya.”[28]

Abu Hurairah berkata, ‘Tidaklah wajib mengulangi wudhu kecuali bagi orang-orang yang berhadats.”[29]

Jabir berkata, “Nabi berada di medan perang Dzatur Riqa’ dan seseorang terlempar karena sebuah panah dan darahnya mengucur, tetapi dia ruku, bersujud, dan meneruskan shalatnya.”[30]

Al-Hasan berkata, “Orang orang muslim tetap saja shalat dengan luka mereka.”[31]

Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’ dan orang-orang Hijaz berkata, “Berdarah tidak mengharuskan pengulangan wudhu.”[32]

Ibnu Umar pernah memijit luka bisulnya sampai keluarlah darahnya, tetapi ia tidak berwudhu lagi.[33]

Ibnu Aufa pernah meludahkan darah lalu diteruskannya saja shalatnya itu.[34]

Ibnu Umar dan al-Hasan berkata, “Apabila seseorang mengeluarkan darahnya (yakni berbekam / bercanduk), yang harus dilakukan baginya hanyalah mencuci bagian yang dicanduk.”[35]

116. Zaid bin Khalid bertanya kepada Utsman bin Affan r.a., “Bagaimana pendapat Anda apabila seseorang bersetubuh [dengan istrinya, 1/76], namun tidak mengeluarkan air mani?” Utsman berkata, “Hendaklah ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat dan membasuh kemaluannya.” Utsman berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.” Zaid bin Khalid berkata, “Aku lalu menanyakan hal itu kepada Ali, Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka’ab, mereka menyuruh aku demikian.”[36]

 

[Urwah ibnuz-Zubair berkata bahwa Abu Ayyub menginformasikan kepada nya bahwa dia mendengar yang demikian itu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.]

117. Abu Said al-Khudri berkata bahwa Rasululah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengutus kepada seorang Anshar, lalu ia datang dengan kepala meneteskan (air), maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barangkali kami telah menyebabkanmu tergesa-gesa.” Orang Anshar itu menjawab, “Ya”. Rasululah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Apabila kamu tergesa-gesa atau belum keluar mani maka wajib atasmu wudhu”.

 

Bab Ke-36: Seseorang yang Mewudhui Sahabatnya*1*)


Bab Ke-37: Membaca AI-Qur’an Sesudah Hadats dan Lain-lain

Manshur berkata dari Ibrahim, “Tidak apa-apa membaca Al-Qur’an di kamar mandi dan menulis surah tanpa berwudhu.”[37]

Hammad berkata dari Ibrahim, “Kalau dia memakai sarung, ucapkanlah salam, sedangkan jika tidak, jangan ucapkan salam”[38]

[Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Ibnu Abbas yang tersebut pada nomor 92 di muka.”]

 

Bab Ke-38: Orang yang tidak Mengulangi Wudhu Kecuali Setelah Tertidur Nyenyak

118. Asma’ binti Abu Bakar berkata, “Aku mendatangi Aisyah (istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.) pada saat terjadi gerhana matahari. Tiba-tiba orang-orang sudah sama berdiri melakukan shalat gerhana, Aisyah juga berdiri untuk melakukan shalat itu. Aku berkata kepada Aisyah, ‘Ada apa dengan orang-orang itu?’ Dia lalu mengisyaratkan tangannya [dalam satu riwayat: kepalanya, 2/69] ke arah langit dan berkata, ‘Subhanallah.’ Aku bertanya kepadanya, ‘Adakah suatu tanda di sana?’ Dia berisyarat [dengan kepalanya, yakni], ‘Ya.’ Maka, aku pun melakukan shalat, [lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memanjangkan shalatnya lama sekali, 1/221] sampai aku tidak sadarkan diri, dan [di samping aku ada tempat air yang berisi air, lalu aku buka, kemudian] aku mengucurkan air ke kepalaku. [Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. lalu berdiri dan memanjangkan masa berdirinya, kemudian ruku’ dan memanjangkan masa ruku’nya, kemudian berdiri lama sekali, lalu ruku’ lama sekali, kemudian beliau bangun[39], kemudian beliau sujud lama sekali, kemudian bangun, kemudian sujud lama sekali, kemudian berdiri lama sekali, kemudian ruku’ lama sekali, kemudian bangun dan berdiri lama sekali, kemudian ruku’ lama sekali, kemudian bangun, lalu sujud lama sekali, lalu bangun, kemudian sujud lama sekali, 1/181]. Setelah shalat [dan matahari telah cerah kembali, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam berkhotbah kepada orang banyak, dan] memuji Allah serta menyanjung-Nya [dengan sanjungan yang layak bagiNya], seraya berkata, ‘[Amma ba’du, Asma’ berkata, Wanita-wanita Anshar gaduh, lalu aku pergi kepada mereka untuk mendiamkan mereka. Aku lalu bertanya kepada Aisyah, ‘Apa yang beliau sabdakan?’ Dia menjawab,] “Tidak ada sesuatu yang tidak pernah aku lihat sebelumnya melainkan terlihat olehku di tempatku ini, termasuk surga dan neraka.” [Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya, surga mendekat kepadaku, sehingga kalau aku berani memasukinya tentu aku bawakan kepadamu buah darinya; dan neraka pun telah dekat kepadaku, sehingga aku berkata, ‘Ya Tuhan, apakah aku akan bersama mereka?’ Tiba-tiba seorang perempuan-aku kira beliau berkata-, ‘Dicakar oleh kucing.’ Aku bertanya, ‘Mengapa perempuan ini?’ Mereka menjawab, ‘Dahulu, ia telah menahan kucing ini hingga mati kelaparan, dia tidak memberinya makan dan tidak melepaskannya untuk mencari makan sendiri-perawi berkata, ‘Aku kira, beliau bersabda, ‘Serangga.'”] Sesungguhnya, telah diwahyukan kepadaku bahwa kalian akan mendapatkan ujian di dalam kubur seperti atau mendekati fitnah Dajjal. ‘Aku pun (kata perawi [Hisyam]) tidak mengerti mana yang dikatakan Asma’ itu.’ [Karenanya, setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. selesai menyebutkan yang demikian itu, kaum muslimin menjadi gaduh, 2/102] Seseorang dari kamu semua akan didatangkan, lalu kepadanya ditanyakan, Apakah yang kamu ketahui mengenai orang ini?’ Adapun orang yang beriman atau orang yang mempercayai-aku pun tidak mengetahui mana di antara keduanya itu yang dikatakanAsma’-[Hisyam ragu-ragu], lalu dia (orang yang beriman) itu menjawab, ‘Dia adalah Muhammad, [dia] adalah Rasulullah, dan beliau datang kepada kami dengan membawa keterangan-keterangan yang benar serta petunjuk. Karenanya, kami terima ajaran-ajarannya, kami mempercayainya, kami mengikutinya, [dan kami membenarkannya], [dan dia adalah Muhammad (diucapkannya tiga kali)]. Malaikat-malaikat itu lalu berkata kepadanya, Tidurlah dengan tenang karena kami mengetahui bahwa engkau adalah orang yang percaya (dalam satu riwayat: engkau adalah orang yang beriman kepadanya). Adapun orang munafik-aku tidak mengetahui mana yang dikatakan Asma’ (Hisyam ragu-ragu)- maka ditanyakan kepadanya, Apa yang engkau ketahui tentang orang ini (yakni Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.)? Dia menjawab, Aku tidak mengerti, aku mendengar orang-orang mengatakan sesuatu dan aku pun mengatakan begitu.'” [Hisyam berkata, “Fatimah-istrinya-berkata kepadaku, ‘Maka aku mengerti,’ hanya saja dia menyebutkan apa yang disalahpahami oleh Hisyam.”] [Asma’ berkata, “Sesungguhnya,[40] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan memerdekakan budak pada waktu terjadi gerhana matahari.”]


Bab Ke-39: Mengusap Kepala Seluruhnya Karena firman Allah, “Dan Usaplah Kepalamu” (al-Maa’idah: 6)

Ibnul Musayyab berkata, “Wanita adalah sama dengan laki-laki, yakni mengusap kepala juga.”[41]

Imam Malik ditanya, “Apakah membasuh sebagian kepala cukup?” Dia mengemukakan fatwa ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid.[42]

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan di bawah ini)

 

Bab Ke-40: Membasuh Kedua Kaki Hingga Mata Kaki


119. Dari Amr [bin Yahya, l/54] dari ayahnya, ia berkata, “Aku menyaksikan [pamanku, 1/85] Amr bin Abu Hasan [yang banyak berwudhu] bertanya kepada Abdullah bin Zaid mengenai cara wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Abdullah lalu meminta sebuah bejana [dari kuningan, l/57] yang berisi air, kemudian melakukan wudhu untuk diperlihatkan kepada orang banyak perihal wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Dia lalu menuangkan sampai penuh di atas tangannya dari bejana itu, lalu membasuh tangannya tiga kali (dan dalam satu riwayat: dua kali),[43] kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya kembali [masing-masing] tiga cidukan air [dari satu tapak tangan]. Sesudah itu, ia memasukkan tangannya lagi [lalu menciduk dengannya], kemudian membasuh mukanya (tiga kali), kemudian membasuh lengan bawahnya sampai siku-sikunya dua kali, kemudian memasukkan tangannya lagi seraya mengusap kepalanya dengan memulainya dari sebelah muka ke sebelah belakang satu kali [ia mulai dengan mengusap bagian depan kepalanya hingga dibawanya ke kuduknya, kemudian dikembalikannya lagi kedua tangannya itu ke tempat ia memulai tadi]. Sesudah itu, ia membasuh kedua kakinya sampai kedua mata kaki, [kemudian berkata, ‘Inilah cara wudhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.’]”

 

Bab Ke-41: Menggunakan Sisa Air Wudhu Orang Lain

Jarir bin Abdullah memerintahkan keluarganya supaya berwudhu dengan sisa air yang dipergunakannya bersiwak.[44]


Abu Musa berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam meminta semangkok air, lalu dia mencuci kedua tangannya dan membasuh wajahnya di dalamnya, dan mengeluarkan air dari mulutnya, kemudian bersabda kepada mereka berdua (dua orang sahabat yang ada di sisi beliau), ‘Minumlah dari air itu dan tuangkanlah pada wajah dan lehermu.'”[45]

Urwah berkata dari al-Miswar yang masing-masing saling membenarkan, “Apabila Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam selesai berwudhu, mereka (para sahabat) hampir saling menyerang karena memperebutkan sisa air wudhu beliau.”[46]

 

Bab Ke-42:

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari membawakan hadits as-Saaib bin Yazid yang akan disebutkan pada Kitab ke-28 ‘al-Manaqib’, Bab ke-22.”)

 


Bab Ke-43: Orang yang Berkumur dan Menghisap Air Ke Hidung dari Sekali Cidukan

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abdullah bin Zaid yang sudah disebutkan pada nomor 119.”)

 

Bab Ke-44: Mengusap Kepala Satu Kali


(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang diisyaratkan di muka.”)


Bab Ke-45: Wudhu Orang Iaki-Iaki Bersama Istrinya dan Penggunaan Air Sisa Wudhu Perempuan


Umar pernah berwudhu dengan air panas[47] dan (pernah berwudhu) dari rumah seorang perempuan Nasrani.[48]

120. Abdullah bin Umar berkata, “Orang-orang laki-laki dan orang-orang perempuan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam wudhu bersama.”[49]

 

Bab Ke-46: Nabi Mutuunmad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Menuangkan Air Wudhunya Kepada Orang yang Tidak Sadarkan Diri

121. Jabir berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam datang menjengukku [sedang beliau tidak naik baghal dan tidak naik kuda tarik] ketika aku sedang sakit (dan dalam satu riwayat: Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam menjengukku bersama Abu Bakar di perkampungan Bani Salimah sambil berjalan kaki, lalu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam mendapatiku, 5/178) tidak sadar, [kemudian beliau meminta air] lalu beliau berwudhu [dengan air itu] dan menuangkan dari air wudhu beliau kepada ku, lalu aku sadar, kemudian aku berkata, Wahai Rasulullah, untuk siapakah warisan itu, karena yang mewarisi aku adalah kalalah (orang yang tidak punya anak dan orang tua)? (dalam satu riwayat: sesungguhnya, aku hanya mempunyai saudara-saudara perempuan). Maka, turunlah ayat faraidh.'” (Dalam riwayat lain: beliau kemudian memercikkan air atas aku, lalu aku sadar [maka ternyata beliau adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam., 7/4], lalu aku bertanya, ‘Apakah yang engkau perintahkan kepadaku untuk aku lakukan terhadap hartaku, wahai Rasulullah?” [Bagaimanakah aku harus memutuskan tentang hartaku? Beliau tidak menjawab sedikit pun] Kemudian turunlah ayat, “Yuushikumullaahu fii aulaadikum….”

 


Bab Ke-47: Mandi dan Wudhu dalam Tempat Celupan Kain, Mangkuk, Kayu, dan Batu

 

Bab Ke-48: Berwudhu dari Bejana Kecil

 

Bab Ke-49: Berwudhu dengan Satu Mud (Satu Gayung)

122. Anas berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. mandi dengan satu sha’ (empat mud) sampai lima mud dan beliau berwudhu dengan satu mud.”

 

Bab Ke-50: Mengusap Bagian Atas Kedua Sepatu

123. Dari Abdullah bin Umar dari Sa’ad bin Abi Waqash bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. menyapu sepasang khuf (semacam sepatu) dan Abdullah bin Umar bertanya kepada Umar tentang hal itu, lalu Umar menjawab, “Ya, apabila Sa’ad menceritakan kepadamu akan sesuatu dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam., janganlah kamu bertanya kepada orang lain.”


124. Amr bin Umayyah adh-Dhamri berkata, “Aku melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam mengusap atas serban dan sepasang khuf beliau.”

 


Bab Ke-51: Apabila Memasukkan Kedua Kaki dalam Keadaan Suci

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits al-Mughirah bin Syubah yang akan disebutkan pada Kitab ke-8 ‘ashShalah’, Bab ke-7.”)


Bab Ke-52: Orang yang Tidak Berwudhu Setelah Makan Daging Kambing dan Rod Tepung

Abu Bakar, Umar, dan Utsman pernah memakannya, tetapi mereka tidak berwudhu lagi. (HR. ath-Thabrani)

 

Bab Ke-53: Orang yang Berkumur-Kumur Setelah Makan Rod Tepung dan tidak Berwudhu Iagi

125. Suwaid bin Nu’man [salah seorang peserta bai’at di bawah pohon, 5/ 66] berkata, “Aku keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. pada tahun Khaibar [ke Khaibar, 6/213], sehingga ketika kami ada di Shahba’, yaitu tempat paling dekat dengan Khaibar, beliau shalat (dan dalam satu riwayat: lalu kami shalat) ashar, kemudian [Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.] minta diambilkan bekal (dan dalam satu riwayat: makanan), tetapi yang diberikan hanyalah Shallallahu ‘alaihi wassalamik (makanan dibuat dari gandum), lalu beliau menyuruh makanan itu dibasahi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. lalu makan dan kami pun makan (dan dalam riwayat lain: lalu beliau mengunyahnya dan kami pun mengunyah bersama beliau) (dan kami minum, l/60], kemudian beliau berdiri untuk shalat maghrib, [lalu meminta air] kemudian berkumur dan kami pun berkumur-kumur, kemudian beliau shalat [maghrib mengimami kami] dan tidak wudhu lagi.”


126. Maimunah berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam makan belikat di sisinya kemudian shalat dan tidak wudhu.

 


Bab Ke-54: Apakah Harus Berwudhu Sesudah Minum Susu?

127. Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam minum susu lalu beliau berkumur dan bersabda, “Sesungguhnya, susu itu berminyak.”

 


Bab Ke-55: Berwudhu Setelah Tidur dan Orang yang Menyatakan tidak Penting untuk Mengulangi Wudhu Setelah Mengantuk Satu Kali, Dua Kali, atau dari sebab Sedikitnya Hilang Kesadaran

128. Aisyah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu mengantuk dan ia sedang shalat, hendaklah ia tidur sehingga tidur itu menghilangkan kantuknya. Ini karena sesungguhnya salah seorang di antaramu apabila shalat, padahal ia sedang mengantuk, maka ia tidak tahu barangkali ia memohon ampun lantas ia mencaci maki dirinya.”


129. Anas berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila salah seorang di antaramu mengantuk dalam shalat, hendaklah ia tidur sehingga ia mengetahui apa yang dibacanya.”

 


Bab Ke-56: Berwudhu Tanpa Adanya Hadats


130. Anas berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam berwudhu pada setiap shalat” Aku bertanya, “Bagaimana kamu berwudhu?” Ia berkata, “Satu kali wudhu cukup bagi salah seorang di antara kami selama tidak berhadats.”

 


Bab Ke-57: Termasuk Dosa Besar ialah Tidak Bersuci dari Kencing

131. Ibnu Abbas berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. melewati salah satu dinding dari dinding-dinding Madinah atau Mekah, lalu beliau mendengar dua orang manusia yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam lalu bersabda,’ [Sesungguhnya, mereka benar-benar, 2/99] sedang disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar.’ Beliau kemudian bersabda, ‘O ya, [sesungguhnya, dosanya besar, 7/86] yang seorang tidak bersuci dalam kencing dan yang lain berjalan ke sana ke mari dengan menebar fitnah (mengadu domba / memprovokasi).’ Beliau kemudian meminta diambilkan pelepah korma yang basah, lalu dibelah menjadi dua, dan beliau letakkan pada masing-masing kuburan itu satu belahan. Lalu dikatakan, ‘Wahai Rasulullah, mengapakah engkau berbuat ini?’ Beliau bersabda, ‘Mudah-mudahan keduanya diringankan selama dua belah pelepah itu belum kering.'”

 


Bab Ke-58: Tentang Mencuci Kencing

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda tentang orang yang disiksa di dalam kubur, “Dia tidak bersuci dari kencing.”[50] Beliau tidak menyebut selain kencing manusia.

(Aku berkata, “Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnad-nya bagian dari hadits Anas yang tersebut di muka pada nomor 100.”)

 


Bab Ke-59: Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. dan Orang-Orang Meninggalkan (tidak Mengganggu) Seorang Badui Sehingga Dia Menyelesaikan Kencingnya di Masjid

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tersebut pada bab berikut ini.”)

 


Bab Ke-60: Menuangkan Air di atas Kencing dalam Masjid

132. Abu Hurairah berkata, “Seorang pedesaan berdiri di masjid lalu ia kencing, maka orang-orang menangkapnya (dan dalam satu riwayat: lalu orang-orang berhamburan untuk menghukumnya, 7/102). Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. lalu bersabda kepada mereka, ‘Biarkan dia dan alirkan air setimba besar atas air kencingnya atau segeriba air. Kamu diutus dengan membawa kemudahan dan kamu tidak diutus untuk menyulitkan.'”

 


Bab Ke-61: Menyiramkan Air di atas Kencing

133. Anas bin Malik berkata, “Seorang pedesaan datang lalu kencing di suatu tempat dalam lingkungan masjid, kemudian orang banyak membentak-bentaknya, kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang mereka berbuat demikian itu (dan dalam satu riwayat: kemudian beliau bersabda, ‘Biarkanlah!’, 1/61) [Jangan kamu putuskan kencingnya, 7/80]. Setelah orang itu selesai dari kencingnya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan mengambil setimba air, lalu disiramkanlah air itu di atas kencingnya.”

 


Bab Ke-62: Kencing Anak Kecil

134. Aisyah, Ummul mukminin, berkata, “[Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. biasa didatangkan kepadanya anak-anak kecil, lalu beliau memanggil mereka, maka, 7/156] dibawalah kepadanya seorang anak laki-laki yang masih kecil (dalam satu riwayat: beliau meletakkan seorang anak laki-laki kecil di pangkuan beliau untuk beliau suapi, 7/76), lalu anak itu kencing di atas pakaian beliau. Beliau kemudian meminta air, lalu menyertai kencing itu dengan air tadi (yakni tempat yang terkena kencing diikuti dengan air yang dituangkan di atasnya) [dan beliau tidak mencucinya].”


135. Ummu Qais binti Mihshan berkata bahwa ia membawa anak laki-lakinya yang masih kecil dan belum memakan makanan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Beliau lalu mendudukkan anak itu di pangkuannya, lalu anak itu kencing pada pakaian beliau. Beliau lalu minta dibawakan air, lalu beliau memercikinya dan tidak mencucinya.

 


Bab Ke-63: Kencing dengan Berdiri dan Duduk

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian hadits Hudzaifah pada bab yang akan datang.”)

 

Bab Ke-64: Kencing di Tempat Kawannya dan Bertirai (Menutupi Diri) dengan Dinding

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnad-nya potongan hadits Hudzaifah pada bab berikutnya”)

 

Bab Ke-65: Kencing di Tempat Pembuangan Sampah Suatu Kaum

136. Abu Wail berkata, “Abu Musa al-Asy’ari itu sangat ketat mengenai persoalan kencing. Ia mengatakan, ‘Sesungguhnya, kaum Bani Israel itu apabila kencingnya mengenai pakaian seseorang dari kalangan mereka, pakaian yang terkena itu dipotong.’ Hudzaifah berkata, ‘Semoga dia bisa berdiam. [Aku pernah berjalan bersama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.], lalu beliau mendatangi tempat sampah suatu kaum di belakang dinding, lalu beliau berdiri sebagaimana seorang dari kamu berdiri, kemudian beliau kencing sambil berdiri, lalu aku menjauhi beliau, kemudian beliau berisyarat memanggilku, lalu aku datang kepada beliau dan berdiri di belakangnya hingga beliau selesai, [kemudian beliau meminta dibawakan air, lalu aku bawakan air kepada beliau, kemudian beliau berwudhu].'”

 


Bab Ke-66: Mencuci Darah

137. Aisyah berkata, “Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang berhaid, namun aku tidak suci-suci, apakah aku boleh meninggalkan shalat?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Tidak, hal itu hanyalah urat (gangguan pada urat) dan bukan haid. Apabila haidmu datang, tinggalkanlah shalat [selama hari-hari engkau berhaid itu, 1/84], dan apabila haid itu telah hilang (dan dalam satu riwayat: habis waktunya), cucilah darah darimu kemudian shalatlah. Selanjutnya, berwudhulah engkau untuk tiap-tiap shalat hingga datang waktunya itu.'”

 


Bab Ke-67: Membasuhi Mani dan Menggaruknya serta Membasuh Apa yang Terkena Sesuatu dari Perempuan

138. Sulaiman bin Yasar berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah tentang pakaian yang terkena mani. Dia menjawab, ‘Aku mencucinya dari pakaian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan beliau pun keluar untuk shalat, pada hal noda-noda mani itu masih terlihat.'”

 


Bab Ke-68: Membasuhi Bekas Janabah atau lainnya, tetapi tidak Dapat Hilang Bekasnya

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah di atas.”)

 

Bab Ke-69: Kencing Unta dan Binatang lainnya, Kambing, dan Tempat Tempat Pendekamannya (Kandangnya)

Abu Musa melakukan shalat di lingkungan yang dingin dan bersampah, sedangkan di sebelahnya ada tanah lapang, lalu dia berkata, “Di sini dan di sana sama saja”[51]

139. Anas berkata, “Ada beberapa orang Ukal [yang sedang sakit, 7/13] atau dari suku Urainah (dalam satu riwayat: dan dari suku Urainah, 5/70) [yang berjumlah delapan orang, 4/22] yang datang [kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dan mereka membicarakan agama Islam (dan dalam satu riwayat: dan masuk Islam, 8/19), lalu mereka berkata, ‘Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami adalah warga dari negeri yang kurus, bukan dari negeri yang subur), [berilah kami tempat tinggal dan makanan].’ Lalu [mereka bertempat di teras masjid], [tetapi] mereka tidak suka tinggal (dan dalam satu riwayat: merasa keberatan untuk tinggal) di Madinah. (Dalam satu riwayat: Setelah sehat, mereka berteriak, ‘Sesungguhnya, udara Madinah ini tidak cocok untuk kami.) [Mereka lalu berkata, Wahai Rasulullah, bantulah kami dengan beberapa ekor unta.’ Beliau menjawab, ‘Kami tidak dapat membantu kamu kecuali dengan beberapa ekor unta (antara dua hingga sembilan ekor)] [dan seorang penggembala]. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam lalu menyuruh beberapa orang sahabatnya untuk mengantarkan kepada mereka yang datang itu beberapa ekor unta yang banyak air susunya (dalam satu riwayat: lalu beliau memberi kemurahan kepada mereka untuk mengambil unta zakat, 2/137) agar dapat mereka minum air seni serta air susunya. Setelah itu, mereka berangkat [maka mereka minum air seni dan air susu unta itu], tetapi sesudah mereka merasa sehat (dalam satu riwayat: baik / sehat badannya) [dan gemuk] [tiba tiba mereka kafir kembali setelah memeluk Islam, dan] membunuh penggembala yang di utus oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dan menghalau unta-unta itu. Beritanya sampai kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. (pada) keesokan harinya, lalu Nabi mengirim beberapa orang untuk mengejar mereka. Ketika hari sudah sore, mereka tertangkap dan dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. Beliau lalu menyuruh agar tangan dan kaki mereka dipotong, dan mata mereka ditusuk dengan besi panas (dalam satu riwayat: dan dicukil mata mereka, 8/19), (dalam satu riwayat: beliau kemudian menyuruh membakar besi, kemudian dicelakkan pada mata mereka), [kemudian tidak memotong mereka]. Mereka lalu dilemparkan ke tempat yang panas. Ketika mereka minta minum, tak seorang pun memberinya. [Aku melihat seseorang dari mereka mengisap tanah dengan lidahnya (dalam satu riwayat: menggigit batu), [hingga mereka mati dalam keadaan seperti itu].” Abu Qilabah berkata, “Mereka itu adalah orang-orang yang telah mencuri, membunuh, dan kafir sesudah beriman. Mereka memerangi Allah dan Rasul-Nya [dan melakukan perusakan di muka bumi].”

 

[Salam bin Miskin berkata, “Aku mendapat informasi bahwa Hajjaj berkata kepada Anas, ‘Ceritakanlah kepadaku hukuman yang paling berat yang dijatuhkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.’ Anas lalu menceritakan riwayat ini. Informasi ini lalu sampai kepada al-Hasan, lalu al-Hasan berkata, ‘Aku senang kalau Anas tidak menyampaikan hal ini kepada Hajjaj.'”]

[Qatadah berkata, “Muhammad bin Sirin memberitahukan kepadaku bahwa hal itu terjadi sebelum diturunkannya hukum had.”]

[Qatadah berkata, ‘Telah sampai berita kepada kami bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. sesudah itu menganjurkan sedekah dan melarang melakukan penyiksaan terlebih dahulu dalam menjatuhkan hukuman had.”][52]

140. Anas berkata, “Dahulu, sebelum dibangun masjid, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam shalat di tempat menderumnya kambing.”

 

Bab Ke-70: Suatu Benda Najis yang Jatuh dalam Minyak Samin atau Air


Az-Zuhri berkata, “Tidak apa-apa mempergunakan air apabila rasa, bau, dan warnanya belum berubah.”[53]

Hammad berkata, “Tidak apa-apa dengan bulu bangkai yang jatuh ke dalamnya (air).”[54]

Az-Zuhri berkata tentang tulang-tulang binatang mati (bangkai) seperti gajah dan lain-lainnya, “Aku sempat menemui beberapa orang ulama dari golongan salaf yang menggunakan sisir dengan tulang-belulang bangkai dan sebagai tempat minyak. Para ulama salaf menganggapnya tidak apa-apa.”[55]

Ibnu Sirin dan Ibrahim berka,ta, ‘Tidak apa-apa memperjualbelikan gading gajah.”[56]

141. Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak samin. Beliau bersabda, “Buanglah (dalam satu riwayat: ambillah) tikus itu dan apa yang ada di sekitarnya, dan makanlah minyak saminmu.”

[Sufyan ditanya, “Apakah Ma’mar menceritakannya dari Zuhri dari Sa’id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah?” Sufyan menjawab, “Aku tidak pernah mendengar perkataan dari Zuhri kecuali dari Ubaidullah dari ibnu Abbas dari Maimunah dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dan aku pernah mendengarnya darinya beberapa kali.” 6/232][57]

 

Bab Ke-71: Air yang Tidak Mengalir

143. Abu Hurairah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Jangan sekali-kali seseorang dari kamu kencing di dalam air yang berhenti, tidak mengalir, lalu ia mandi di dalamnya.”


142. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Setiap luka yang diderita oleh seorang muslim di jalan Allah (dalam satu riwayat: Demi Allah yang diriku di tangan Nya, tidaklah terluka seseorang di jalan Allah-dan Allah lebih mengetahui siapa yang terluka di jalan-Nya itu-kecuali, 3/204) besok pada hari kiamat luka itu seperti keadaannya ketika ditikam dengan memancarkan darah, warnanya warna darah sedangkan baunya bau kesturi.”

 

Bab Ke-72: Apabila Suatu Kotoran atau Bangkai Diletakkan di atas Punggung Orang yang Sedang Shalat, Shalatnya Tidak Rusak

Apabila Abdullah bin Umar melihat ada darah di pakaiannya, sedangkan waktu itu ia shalat, ia membuang darah itu dan ia meneruskan shalatnya.[58]

Ibnul Musayyab dan asy-Sya’bi berkata, “Apabila seseorang melakukan shalat, padahal di bajunya ada darah atau ada janabah, atau shalat menghadap selain kiblat (secara tidak sengaja), atau dengan tayamum dan mendapatkan air sebelum waktu shalat berlalu, dia tidak harus mengulang shalatnya.”[59]

144. Abdullah bin Mas’ud berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. melakukan shalat di Baitullah [di bawah bayang-bayang Ka’bah, 3/234], sedangkan Abu Jahal dan teman-temannya duduk-duduk. Ketika sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain (dalam satu riwayat: Abu Jahal dan beberapa orang Quraisy-dan ada unta yang disembelih di jalan ke arah Mekah) [Tidakkah kalian lihat orang yang sok pamer ini?,1/131], ‘Siapakah di antara kalian yang dapat membawa tempat kandungan (tembuni) unta bani Fulan (dan dalam satu riwayat: dapat membawa kotorannya, darahnya, dan tembuninya), lalu meletakkannya pada punggung Muhammad apabila sujud?’ Bangkitlah orang yang paling keparat (celaka) di antara kaum itu [yaitu Uqbah bin Abi Mu’ith, 4/71], lalu ia datang membawanya, kemudian ia memperhatikan, sehingga ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam sujud ia meletakkannya pada punggung beliau di antara kedua pundak beliau. Aku melihatnya, namun sedikit pun aku tidak dapat berbuat apa-apa meskipun aku mempunyai penahan. Mereka mulai tertawa-tawa, sebagian mereka menempati tempat sebagian yang lain dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sujud tidak mengangkat kepala beliau sehingga Fatimah datang kepada beliau (dalam satu riwayat: maka ada seseorang yang pergi kepada Fatimah yang ketika itu Fatimah masih gadis kecil, lalu ia bergegas pergi), kemudian melemparkan tembuni dan kotoran itu dari punggung beliau [ia menghadapi mereka dan mencaci maki mereka. Dalam satu riwayat: dan ia mendoakan jelek kepada orang yang berbuat begitu], lalu beliau mengangkat kepalanya, kemudian [menghadap Ka’bah seraya berdoa, 5/5] (dan dalam satu riwayat: maka setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam selesai shalat), beliau berdoa, ‘Ya Allah, atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang Quraisy (tiga kali).’ Karenanya, mereka menjadi ketakutan karena beliau mendoakan jelek atas mereka-Kata Ibnu Mas’ud, ‘Karena, mereka tahu bahwa berdoa di tempat itu sangat mustajab.’-kemudian beliau menyebut nama mereka satu per satu, ‘Ya Allah atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap Abu Jahal [bin Hisyam], atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Walid bin Utbah, Umaiyah (dalam satu riwayat: dan Ubay; dalam riwayat lain: atau Ubay) bin Khalaf, Uqbah bin Abu Mu’aith, dan Imarah bin al-Walid.” Berkatalah [Abdullah bin Mas’ud], “Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku melihat orang-orang yang dihitung oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam itu terbanting ke sumur, yakni sumur Badar.” (Dalam satu riwayat: Sungguh aku melihat mereka terbunuh dalam Perang Badar [kemudian diseret], lalu dilemparkan ke dalam sumur, kecuali Umaiyyah atau Ubay, karena tubuhnya tambun (gemuk). Karenanya, ketika orang-orang menyeretnya, terputus-putuslah sebelum ia dilemparkan ke dalam sumur [mereka sudah berubah oleh sinar matahari karena hari itu sangat panas]. [Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam lalu bersabda, “Dan orang-orang yang dimasukkan ke dalam sumur ini diikuti kutukan.”]

 


Bab Ke-73: Ludah, Ingus, dan Lain-lainnya Pada Pakaian

Urwah berkata, “Dari Miswar dan Marwan, ia berkata, ‘Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam keluar untuk berperang pada waktu terjadinya perdamaian Hudaibiyah.'” (Yang meriwayatkan hadits ini lalu melanjutkan hadits ini sampai panjang, lalu ia berkata, “Tidaklah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam itu berdahak, melainkan dahaknya itu selalu jatuh pada tapak tangan seseorang (yakni golongan kaum muslimin), kemudian orang itu menggosokkannya pada muka dan kulitnya.”[60]

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas bin Malik yang disebutkan pada Kitab ke-8 ‘ash-Shalah’, Bab ke-29.”

 


Bab Ke-74: Tidak Boleh Berwudhu dengan Perasan Buah dan Tidak Boleh Pula dengan Sesuatu yang Memabukkan


Al-Hasan dan Abul Aliyah tidak menyukainya (yakni berwudhu dengan dua macam benda di atas)[61]

Atha’ berkata, “Aku lebih senang bertayamum daripada berwudhu dengan perasan anggur dan susu.”[62]

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada Kitab ke-74 ‘al-Asyribah’, Bab ke-4.”)

 

Bab Ke-75: Wanita Mencuci Darah dari Wajah Ayahnya

Abul Aliyah berkata, “Usapilah kakiku karena ia sakit”[63]


(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl bin Sa’ad yang tertera pada Kitab ke-64 ‘al-Maghazi’, Bab ke-24.”)

 


Bab Ke-76: Bersiwak (Menggosok Gigi)

Ibnu Abbas berkata, “Aku pernah bermalam di rumah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam., lalu beliau membersihkan giginya dengan siwak.”[64]

145. Hudzaifah berkata, “Apabila Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.”[65]

 


Bab Ke-77: Memberikan Siwak Kepada Orang yang Lebih Tua

Ibnu Umar berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Aku bermimpi, aku menggosok gigi dengan siwak, lalu datanglah dua orang yang salah satunya lebih besar (tua) dari yang lain. Aku memberikan siwak itu kepada orang yang lebih muda di antara dua orang itu. Dikatakanlah kepadaku, ‘Dahulukanlah yang tua.’ Karenanya, aku berikan siwak itu kepada orang yang lebih tua di antara keduanya.”[66]


Bab Ke-78: Keutamaan Orang yang Tidur Malam dengan Berwudhu

146. Barra’ bin Azib berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda kepadaku, ‘Apabila kamu datang ke tempat tidurmu (hendak tidur), berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat, kemudian kamu tidur miring pada bagian kanan kemudian ucapkanlah,

  

“Allahumma aslamtu [nafsii ilaika wa wajjahtu, 8/196] wajhii ilaika, wa fawwadhtu amrii ilaika, wa alja’tu zhahrii ilaika, raghbatan wa rahbatan ilaika, laa malja a wa la manjaa minka illaa ilaika. Allahumma aamantu bi kitaabikal-ladzii anzalta wa nabiyyakal-ladzii arsalta” ‘Ya Allah, aku serahkan [diriku kepada Mu dan aku hadapkan, 8/196] wajahku kepada Mu dan aku limpahkan urusanku kepada Mu, aku perlindungkan punggungku kepada Mu, karena cinta dan takut kepada Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tempat berlari dari Mu kecuali kepada Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus’. ‘Jika engkau meninggal pada malammu itu, engkau (dalam satu riwayat: meninggal, 7/174) dalam fitrah, (dan jika engkau bangun pagi, engkau mendapatkan pahala], dan jadikanlah kalimat itu kata-kata yang paling akhir engkau ucapkan (sebelum tidur).'”

Al-Barra’ berkata, “Aku ulangi kalimat itu pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Ketika aku sampai pada kalimat Allahumma aamantu bi kitaabikal-ladzi anzalta ‘Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan’, aku mengucapkan wa Rasuulika ‘dan Rasul-Mu’ (dalam satu riwayat: aku mengucapkan wa bi Rasuulikal-ladzii arsalta), maka beliau bersabda, ‘Jangan (begitu) dan (ucapkan, ‘wa nabiyyakal-ladzii arsalta’ ‘dan Nabi Mu yang Engkau utus’).”


Catatan Kaki:

 

[1] Menunjuk kepada hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan secara maushul pada 22 – BAB.

[2] Menunjuk kepada hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan pada 23 – BAB.

[3] Menunjuk kepada hadits Utsman yang akan disebutkan secara maushul pada 24 – BAB.

[4] Yakni tidak ada satu pun hadits marfu’ yang menerangkan cara wudhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bahwa beliau pernah berwudhu lebih dari tiga kali. Bahkan, terdapat riwayat dari beliau bahwa beliau mencela orang yang berwudhu lebih dari tiga kali-tiga kali, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dengan sanad hasan, sebagaimana dijelaskan dalam Shahih Abi Dawud (124).

[5] Saya katakan, “Perkataan ‘Man istathaa’a’…. ‘barangsiapa yang mampu …’ bukan dari kelengkapan hadits. Tetapi, ini adalah sisipan sebagaimana tahqiq sejumlah ahli ilmu di antaranya al-Hafizh Ibnu Hajar. Anda dapat mengetahui lebih luas tentang hal itu dalam Ash-Shahihah (1030).

[6] Riwayat ini mu’allaq menurut penyusun (Imam Bukhari), dan tampaknya menurut dia riwayat ini mauquf pada Zuhri perawi hadits yang maushul ini. Akan tetapi, al-Hafizh rahimahullah menguatkan bahwa hadits ini marfu’, karena telah di-maushul-kan oleh as-Saraj di dalam Musnad-nya secara marfu’ dengan lafal mu’allaq ini, dan di-maushul-kan oleh Ahmad dan lainnya dari hadits Abu Hurairah secara marfu’, dan sanadnya sahih. Penyusun meriwayatkannya secara mu’allaq pada hadits yang akan disebutkan pada nomor 46.

 

[7] Yakni sejajar dengan beliau sebagaimana disebutkan dalam al-Musnad, dan sudah saya takhrij dalam Ash-Shahihah (606).

 

[8] Al-Hafizh berkata, “Ubaid bin Umair adalah seorang tabi’in besar, dan ayahnya Umar bin Qatadah adalah seorang sahabat. Dan perkataannya, “Mimpi para nabi itu adalah wahyu” diriwayatkan oleh Muslim secara marfu’, dan akan disebutkan pada 97 -At-Tauhid dari riwayat Syarik dari Anas. Saya katakan bahwa hadits Anas yang akan disebutkan pada “BAB 37″ dengan lafal : Tanaamu ‘ainuhu wa laa yanaamu qalbuhu”, dan di situ tidak disebutkan kalimat Ru’yal Anbiyaa’i haqqun” ‘mimpi para nabi itu benar sebagaimana dikesankan oleh perkataannya. Dan yang berbunyi demikian ini juga tidak saya jumpai di dalam riwayat Muslim, baik yang marfu’ maupun mauquf. Sesungguhnya perkataan itu hanya diriwayatkan secara mauquf pada Ibnu Abbas oleh Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (nomor 463 dengan tahqiq saya) dengan sanad hasan menurut syarat Muslim.

[9] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq darinya dengan sanad sahih.

 

[10] Di-maushul-kan oleh al-Bazzar dengan sanad sahih.

[11] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam Al-Adabul Mufrad dan di dalam sanadnya terdapat Sa’id bin Zaid, dia itu sangat jujur tetapi banyak kekeliruannya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh dalam At-Taqrib.

 

[12] Cerita ini akan disebutkan pada 65 – At-Tafsir dengan ada perbedaan redaksi dengan apa yang disebutkan di sini. Kami akan menyebutkannya dengan mengumpulkannya insya Allah (Al-Ahzab / 9 – BAB).

[13] Di-maushul-kan oleh penyusun pada hadits yang akan disebutkan pada “62 -Al Fadhaail / 21- BAB”.

[14] Adapun yang diriwayatkan oleh Utsman sudah disebutkan secara maushul pada bab sebelumnya, sedangkan riwayat Abdullah bin Zaid akan disebutkan secara maushul pada Bab ke-40, sedangkan hadits Ibnu Abbas baru saja disebutkan secara maushul pada Bab ke-7 dengan lafal, ‘Wa istansyaqa’ tanpa menyebut “istintsar” secara eksplisit. Hal itu disebutkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara marfu’ dengan lafal, ‘Istantsiruu marrataini baalighataini au tsalaatsa’ yang diriwayatkan oleh penyusun (Imam Bukhari) sendiri dalam at-Tarikh dan ath-Thayalisi, Ahmad, dan lain-lainnya. Hadits ini sudah di-takhrij dalam Shahih Abi Dawud (129).

 

[15] Abu Dzar menambahkan, “Dan tidak mengusap kedua tumit”.

 

[16] Takhrij-nya sudah disebutkan di muka.

[17] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam at-Tarikh dengan sanad yang sahih darinya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits serupa darinya dengan isnad lain dan riwayatnya juga sahih.

[18] Bagian kalimat ini adalah mauquf dari Abu Hurairah, tetapi hal serupa juga diriwayatkan secara marfu’ dengan isnad yang sahih dari hadits Ibnu Amr, diriwayatkan oleh Muslim (1/147-148) dan Ahmad (2/164,193, 201).

[19] Aku katakan, “Seakan-akan hadits ini tidak sah menurut penyusun (Imam Bukhari) rahimahullah menurut syaratnya, yakni tentang mengusap atas kedua terompah (sepatu), sedangkan menurut ulama lain adalah sah dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. dan dari beberapa orang sahabat. Silakan baca catatan kaki kami terhadap risalah al Mashu ‘alal-Jaurabaini karya al-Allamah al-Qasimi (hlm. 47-50, terbitan al-Maktab al-Islami).

[20] Aku katakan, “Yakni beliau tidak melepaskannya melainkan hanya mengusap atasnya, sebagaimana beliau mengusap kedua kaus kaki dan khuff (sepatu tinggi). Dengan semua ini, sah lah riwayat-riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. sebagaimana yang sudah aku tahqiq dalam catatan kaki dan catatan susulan aku terhadap kitab al Mashu ‘alal-Khuffaini karya al-Allamah al-Qasimi, dan ini merupakan riwayat yang paling sahih untuk menafsirkan perkataan Ibnu Umar, ‘Dan, beliau berwudhu dengan memakainya,’ karena riwayat ini sah dari Ibnu Umar sendiri dalam riwayat bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. mengusap atas keduanya. Sah pula riwayat yang sama dengan itu dari sejumlah sahabat antara lain Ali r.a.. Maka, perkataan penyusun (Imam Bukhari),’Dan, beliau tidak mengusap atas keduanya‘, adalah tertolak, sesudah sahnya riwayat dari Khalifah ar-Rasyid Ali bin Abu Thalib r.a..'”

[21] Ini adalah bagian dari hadits Aisyah yang disebutkan secara maushul pada Kitab ke-7 “Tayamum”, Bab ke-1.

[22] Aku berkata, “Cerita ini bukanlah cerita yang tersebut pada Kitab ke-61 ‘Al-Manaqib’, Bab ke-25 “A’lamun-Nubuwwah” karena pada salah satu cerita (riwayat) itu disebutkan bahwa kaum itu kurang lebih tiga ratus orang dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi dalam berpergian, sedang dalam riwayat ini disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di dekat masjid.

[23] Di-maushul-kan oleh al-Fakihi di dalam Akhbaaru Makkah dengan sanad sahih dari Atha’ bin Abi Rabah.

[24] Diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim di dalam Mushannaf-nya dan Ibnu Abdil Barr dari jalan az-Zuhri dengan sanad sahih.

[25] Diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim dari Sufyan, yakni Sufyan ats-Tsauri.

[26] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Atha’.

[27] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dan ad-Daruquthni dan lain-lainnya, dan riwayat ini sahih.

[28] Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dengan sanad sahih darinya pada masalah pertama dan di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya pada masalah lain, dan sanadnya juga sahih.

[29] Di-maushul-kan oleh Ismail al-Qadhi di dalam al Ahkam dengan sanad sahih darinya secara marfu’, dan ini adalah sebuah riwayat dalam hadits paman Ubadah bin Tamim sebagaimana disebutkan pada Bab ke-4.

[30] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan dari Jabir, dan hadits ini telah ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud (192).

[31] Al-Hafizh tidak meriwayatkannya.

[32] Atsar Thawus di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad sahih darinya. Atsar Muhammad bin Ali yakni Abu Ja’far al-Baqir di-maushul-kan oleh Samwaih dalam al-Fawaid. Yang dimaksud dengan Atha’ ialah Atha’ bin Abu Rabah. Riwayat ini di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih. Atsar Ahli Hijaz diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abu Hurairah dan Said bin Jubair; diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar dan Said bin al-Musayyab, dan diriwayatkan oleh Ismail al-Qadhi dari tujuh fuqaha Madinah, dan ini adalah perkataan Imam Malik dan Imam Syafi’i.

[33] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi (1/141) dari jalannya dengan sanad sahih dari Ibnu Umar dengan lafal, “Ia kemudian mengerjakan shalat dan tidak berwudhu lagi.”

[34] Di-maushul-kan oleh Sufyan ats-Tsauri di dalam Jami’-nya dengan sanad sahih dari Ibnu Abi Aufa dan dia ini adalah Abdullah bin Abi Aufa, seorang sahabat putra seorang sahabat radhiyallahu ‘anhuma.

[35] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari keduanya dan di-maushul-kan oleh Syafi’i dan Baihaqi (1/140) dari Ibnu Umar sendiri dengan sanad sahih.

 

[36] Aku berkata, “Hadits ini pun diriwayatkan dari Ubay secara marfu’ pada akhir Kitab ke-5 ‘al-Ghusl’. Hadits ini mansukh (dihapuskan) menurut kesepakatan ulama empat mazhab dan lain-lainnya, dan hadits yang me-nasakh-kannya (menghapuskannya) sudah populer, lihat Shahih Muslim (1/187). Dalam masalah ini terdapat keterangan yang sangat bagus: bahwa sunnah itu adakalanya tersembunyi (tidak diketahui) oleh beberapa sahabat besar, yang demikian ini lebih pantas lagi tidak diketahui oleh sebagian imam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i, ‘Tidak ada seorang pun melainkan pergi atasnya sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.. Karenanya, apabila aku mengucapkan suatu perkataan, atau aku menyandarkan sesuatu pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. yang bertentangan dengan apa yang sudah pernah aku katakan, pendapat yang harus diterima ialah apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. dan itulah pendapatku (yang aku maksudkan dan aku pakai).’ (Shifatush Shalah, hlm. 29 & 30, cetakan keenam, al-Maktab al-Islami). Karenanya, riwayat ini menolak dengan tegas sikap sebagian muqallid (orang yang taklid) yang akal mereka tidak mau menerima kenyataan bahwa imam mereka tidak mengetahui sebagian hadits-hadits Nabi dan karena itu mereka menolaknya dengan alasan bahwa imam mereka tidak mungkin tidak mengetahuinya. (Maka adakah orang yaxg mau sadar?)

*1*) Dalam bab ini, Syekh Nashiruddin al-Albani tidak membawakan satu pun riwayat, akan tetapi di dalam sahih Bukhari disebutkan dua buah hadits, yaitu:

 

Pertama: Dari Usamah bin Zaid bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. ketika berangkat dari Arafah, beliau berbalik menuju sebuah gunung lalu beliau memenuhi hajatnya (buang air). Usamah bin Zaid berkata, “Aku lalu menuangkan air dan beliau berwudhu. Aku kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau hendak melakukan shalat? Beliau menjawab, ‘Mushalah ada di depanmu (di Muzdalifah).'”


Kedua: Dari mughirah bin Syu’bah bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. dalam suatu perjalanan dan beliau pergi untuk buang air, dan Mughirah menuangkan air atas beliau dan beliau berwudhu. Beliau membasuh muka dan kedua tangan beliau, mengusap kepala, dan mengusap kedua khuff (sepatu yang menutup mata kaki) beliau. (Silakan periksa Matan al-Bukkari (1/46), terbitan Darul Kitab al-Islami, Beirut-Penj.)

[37] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dengan sanad sahih darinya dan ini lebih sahih daripada apa yang juga diriwayatkan oleh Sa’id dari Hammad bin Abu Sulaiman yang berkata, “Aku bertanya kepada Ibrahim tentang membaca Al-Qur’an di dalam kamar mandi, lalu Ibrahim menjawab, “Kami tidak menyukai hal itu.” Atsar lainnya di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan sanadnya juga sahih.

[38] Di-maushul-kan oleh ats-Tsauri di dalam Jami’-nya dari Hammad dan sanadnya hasan.

 

[39] Yakni, bangun dari ruku’ kedua untuk berdiri sesudah itu dan berdirinya ini juga lama sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits shalat kusuf, dan hadits-hadits ini telah aku himpun dalam juz tersendiri.

 

[40] Aku berkata, “Perkataan ini terdapat di dalam al-Musnad (6/345) dengan lafal, “Walaqad amaranaa …. “Dengan tambahan wawu athaj.

 

[41] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/24).

[42] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya (157).

[43] Aku katakan bahwa riwayat ini ganjil karena bertentangan dengan semua riwayat.

 

[44] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ad-Daruquthni (hlm. 51), dan dia berkata, “Isnad-nya sahih.”

[45] Ini adalah bagian dari hadits Abu Musa yang di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ke-64 “al-Maghazi, Bab ke-58.”

[46] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ke-54 “asy-Syurut”, Bab ke 15.”

[47] Di-maushul-kan oleh Sa’ad bin Manshur dan Abdur Razzaq dan lain-lainnya dengan isnad sahih darinya.

 

[48] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi’i dan Abdur Razzaq dengan isnad yang perawi-perawinya terpercaya, tetapi munqathi’. Di-maushul-kan oleh al-Ismaili dan al-Baihaqi dengan sanad yang bagus.

[49] Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan, “Dari satu bejana, semuanya bersuci darinya.” Aku katakan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum turunnya ayat hijab. Adapun setelah turunnya ayat hijab maka wudhu bersama itu hanya antara orang laki-laki dan istrinya serta muhrimnya.

 

[50] Imam Bukhari me-maushul-kannya di dalam bab sebelumnya.

 

[51] Di-maushul-kan oleh Abu Nu’aim, guru Imam Bukhari, di dalam “Kitab ash-Shalat” dengan sanad sahih dari Abu Musa, dan diriwayatkan pula oleh Sufyan ats-Tsauri dari Abu Musa juga.

 

[52] Informasi ini di-maushul-kan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Qatadah dari al-Hasan dari Hayyaj bin Imran bin Hushain dan dari Samurah secara marfu’ tanpa perkataan “sesudah itu”, dan sanadnya adalah kuat sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh (7/369).

[53] Di-maushul-kan oleh Ibnu Wahb di dalam Jami’-nya dengan sanad sahih dari az-Zuhri. Al-Baihaqi juga meriwayatkan yang sama dengannya.

[54] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih darinya, yaitu Hammad bin Abu Sulaiman al-Faqih.

[55] Al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.

[56] Atsar Ibnu Sirin di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq, sedangkan atsar Ibrahim tidak di-takhrij oleh al-Hafizh, dan dia menjelaskan bahwa as-Sarkhasi tidak menyebutkan Ibrahim di dalam riwayatnya dan tidak menyebutkan banyak perawi dari al-Farbari.

 

[57] Aku katakan, “Sufyan-bin Uyainah-mengisyaratkan kekeliruan Ma’mar di dalam meriwayatkannya dari Zuhri dari ibnul Musayyab dari Abu Hurairah dan dia mengisyaratkan bahwa yang terpelihara ialah apa yang diriwayatkannya dari Zuhri-dan didengarnya dari Zuhri beberapa kali-dari Ubaidullah dari Ibnu Abbas dari Maimunah. Karena itu, Tirmidzi menukil dari Bukhari bahwa jalan periwayatan Ma’mar ini keliru dan yang terpelihara ialah riwayat Zuhri dari jalan Maimunah. Al-Hafizh berkata, “Adz-Dzahali memastikan bahwa kedua jalan ini sahih,” dan al-Hafizh condong kepada pendapat adz-Dzahali ini. Akan tetapi, yang akurat menurutku ialah apa yang dikatakan penyusun (Imam Bukhari) sebagaimana sudah aku tahqiq di dalam kitab “adh-Dha’ifah” (1532).

[58] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Ibnu Umar.

[59] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dengan beberapa isnad yang sahih dari Ibnul Musayyab dan asy-Sya’bi secara terpisah.

 

[60] Ini adalah bagian dari hadits Perdamaian Hudaibiyah yang panjang dan akan disebutkan pada Kitab ke-54 ‘asy-Syurut’, Bab ke-15.”

 

[61] Atsar Al-Hasan di-maushul-kan oleh ibnu Abi Syaibah dan Abdur Razzaq dari dua jalan darinya dengan redaksi yang mirip dengannya, dan atsar Abul Aliyah di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan Abu Ubaid dengan sanad sahih darinya dengan redaksi yang hampir sama, dan atsar itu tercantum di dalam Shahih Abi Dawud nomor 87.

[62] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud juga, lihat di dalam Shahih-nya nomor 77.

[63] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih.

[64] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada hadits nomor 92 di muka.

[65] Aku katakan, “Hadits: Lau laa an asyuqqa ‘alaa ummatii … dibawakan oleh penyusun pada Kitab ke-11 ‘al-Jum’ah’ dan akan disebutkan di sana insya Allah pada Bab ke-9.”

[66] Riwayat ini dibawakan secara mu’allaq (tanpa menyebut rentetan sanadnya) oleh Imam Bukhari rahimahullahu Ta’ala dan di-maushul-kan oleh Imam Muslim pada dua tempat di dalam Shahih-nya (7/57 dan 8/229). Hal ini samar (tidak diketahui) oleh al-Hafizh, lalu dia menisbatkannya kepada Abu Awanah, Abu Nu’aim, dan Baihaqi saja! Riwayat ini tercantum di dalam Sunan al-Baihaqi (1/40) dan dia berkata, “Imam Bukhari menjadikannya saksi (penguat).”

 

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:55 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Wudhu  

Kitab Witir

Bab Ke-1: Keterangan-Keterangan Mengenai Shalat Witir


526. Nafi’ mengatakan bahwa Abdullah bin Umar shalat antara serakaat dan dua rakaat dalam shalat witir. Sehingga, ia memerintahkan seseorang untuk melakukan sesuatu yang dihajatkan olehnya.


527. Al-Qasim berkata, “Kamu melihat orang banyak sejak saat kami dewasa, semuanya mengerjakan shalat witir tiga rakaat, dan sesungguhnya masing-masing[1] leluasa dikerjakan. Aku berharap tidak ada suatu kesalahan pun.”


528. Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah selalu shalat sebelas rakaat. Itulah shalat beliau, maksudnya di malam hari. Lalu beliau sujud selama sekitar salah seorang di antaramu membaca lima puluh ayat sebelum beliau mengangkat kepala. Beliau shalat dua rakaat sebelum shalat subuh. Beliau berbaring pada lambung yang sebelah kanan sehingga muadzin datang untuk (iqamah) shalat (subuh).

 


Bab Ke-2: Waktu-Waktu Melakukan Witir

Abu Hurairah berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berpesan kepadaku supaya melakukan shalat witir sebelum tidur.”[2]

529. Anas bin Sirin berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Umar, ‘Apakah yang Anda ketahui mengenai shalat sunnah dua rakaat sebelum mengerjakan shalat subuh, apakah aku boleh memperpanjang bacaan padanya?’ Ibnu Umar menjawab, ‘Nabi shalat di waktu malam dua rakaat dua rakaat dan melakukan witir satu rakaat. Lalu, shalat dua rakaat sebelum shalat subuh dan seolah-olah azan (yakni iqamah) sudah ada di kedua telinganya.” Hammad berkata, “Yakni dilakukan dengan cepat.”[3]

530. Aisyah berkata, “Setiap malam Rasulullah melakukan witir dan witirnya berakhir sampai waktu sahur.”

 


Bab Ke-3: Nabi Membangunkan Istrinya Supaya Mengerjakan Shalat Witir

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 289 di muka.”)


Bab Ke-4: Hendaklah Seseorang Menjadikan Shalat Witir Sebagai Akhir Shalatnya (di Waktu Malam)

531. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Jadikanlah akhir shalatmu pada malam hari dengan witir.”

 

Bab Ke-5: Mengerjakan Shalat Witir di Atas Kendaraan

532. Sa’id bin Yasar berkata, “Pada suatu ketika aku berjalan bersama-sama Abdullah bin Umar di jalan menuju Mekah. Ketika aku merasa khawatir subuh akan datang, aku turun dari kendaraan lalu aku shalat witir, sesudah itu aku susul Abdullah. Abdullah bertanya, ‘Ke mana engkau?’ Aku menjawab, ‘Aku khawatir kedahuluan masuk waktu subuh. Karena itu, aku turun dari kendaraan lalu aku shalat witir.’ Abdullah berkata, ‘Bukankah pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagimu?’ Aku menjawab, ‘Sudah tentu, demi Allah.’ Abdullah menjawab, ‘Sesungguhnya Rasulullah pernah melakukan shalat witir di atas kendaraan.'”[4]

 

Bab Ke-6: Mengerjakan Shalat Witir di Perjalanan

533. Ibnu Umar berkata, “Nabi shalat dalam perjalanan di atas kendaraannya. Ke arah mana pun kendaraannya menghadap, maka ke situ pulalah beliau menghadap sambil berisyarat sebagai melaksanakan shalatullail. Ini beliau lakukan selain shalat-shalat yang difardhukan. Beliau juga berwitir di atas kendaraannya.”

 

Bab Ke-7: Qunut Sebelum Ruku dan Sesudahnya

534. Anas berkata, “Qunut itu pada shalat magrib dan subuh.”


Catatan Kaki:

 

[1] Yakni witir satu rakaat dan tiga rakaat. Akan tetapi, witir tiga rakaat dengan dua tasyahhud kemudian salam, terdapat riwayat sahih yang melarangnya. Maka, cara mengerjakan shalat witir tiga rakaat ini boleh jadi dengan satu kali tasyahud, atau dibagi dua dengan melakukan dua rakaat lalu salam, kemudian satu rakaat lagi lantas salam. Penjelasan mengenai masalah ini dapat dilihat di dalam risalah saya Shalatut Tarawih halaman 111-115.


[2] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) di dalam bab yang akan datang pada “19 AT-TAHAJJUD / 33 – BAB”, dan di-maushul-kan oleh Ahmad dari beberapa jalan (2/299, 254, 258, 260, 265, 271, 277, 311, 329, 331, 347, 392, 412, 459, 472, 484, 489, 497, 499, 505, 526).


[3] Dalam sebagian naskah disebutkan dengan lafal bi sur’atin ‘dengan cepat’. Dan yang dimaksud dengan azan di sini adalah iqamah. Yakni, shalatnya cepat seperti cepatnya orang yang mendengar iqamah untuk shalat (gugup).


[4] Hadits ini ditentang oleh golongan Hanafiah. Mereka berkata, “Tidak boleh mengerjakan shalat witir di atas kendaraan.” Akan tetapi, hadits ini menyangkal pendapat mereka. Ath-Thahawi menganggap di dalam Syarhul Ma’ani (1/249) bahwa pendapat itu mansukh, karena tidak ada dalilnya melainkan semata-mata pemikiran.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:54 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Witir  

Kitab Waktu Shalat

Bab Ke-1: Waktu-waktu Shalat Dan Keutamaannya Serta Firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (an-Nisaa’: 103)


291. Ibnu Syihab mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz pada suatu hari mengakhirkan shalat (dalam satu riwayat: suatu shalat Ashar 4/18) pada masa pemerintahannya (5/17). Lalu, masuklah ke tempatnya itu Urwah bin Zubair. Kemudian Urwah memberitahukan kepadanya bahwa al-Mughirah bin Syu’bah juga pernah pada suatu hari mengakhirkan shalatnya ketika ia sedang berada di Irak (dalam suatu riwayat: ketika ia menjadi Gubernur Kufah). Pada waktu itu masuklah ke tempatnya Abu Mas’ud (Uqbah bin Amr) al-Anshari (kakek Zaid bin Hasan yang turut perang Badar). Lalu, Abu Mas’ud berkata, “Apa-apaan ini wahai Mughirah? Bukankah telah Anda ketahui bahwa pada suatu hari Jibril a.s. datang kemudian shalat dan Rasulullah juga shalat. Lalu, ia datang lagi dan melakukan shalat lantas Rasulullah melakukannya pula. Kemudian ia shalat lagi dan Rasulullah melakukannya pula. Lalu, ia shalat lagi dan Rasulullah melakukannya pula. (Abu Mas’ud menghitung dengan jarinya lima kali shalat). Sesudah itu beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, ‘Dengan lima kali shalat inilah aku diperintahkan.'”
Umar bin Abdul Aziz berkata kepada Urwah, “Ketahuilah apa yang Anda percakapkan itu (wahai Urwah). Adakah Anda meyakini bahwa Jibril itulah yang membacakan iqamah untuk Rasulullah pada saat telah tiba waktu shalat?” Urwah berkata, “Demikian itulah yang saya yakini, Basyir bin Abi Mas’ud memberitahukan hal itu dari ayahnya.”


292. Urwah berkata, “Aku benar-benar telah diberitahu oleh Aisyah bahwa Rasulullah shalat Ashar pada waktu sinar matahari masih berada di dalam kamarnya sebelum ia muncul.” (dalam satu riwayat: sebelum ia keluar dari dalam kamarnya.[1] Dalam riwayat lain: belum tampak kembalinya sesudah itu dari tempatnya [1/137]).

 


Bab Ke-2: Firman Allah Ta’ala, “Dengan kembali bertobat kepada Nya, dan bertakwalah kepada Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah.” (ar-Ruum: 31)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada nomor 40 di muka.”)

 


Bab Ke-3: Melakukan Bai’at untuk Melakukan Shalat

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Jarir bin Abdullah yang tersebut pada nomor 41 di muka.”)

 

Bab Ke-4: Shalat Adalah Kafarat (Penebus Dosa)

293. Hudzaifah berkata, “Kami duduk di sisi Umar r.a., lalu ia bertanya, ‘Siapakah di antaramu yang hafal sabda Rasulullah tentang fitnah?’ Saya menjawab, ‘Saya (hafal 2/119) sebagaimana yang beliau sabdakan.’ Ia berkata, ‘Sesungguhnya kamu atas beliau atau atasnya (fitnah) sungguh berani, bagaimana? Saya berkata, ‘Yaitu, fitnah seorang laki-laki pada istrinya, hartanya, anaknya, dan tetangganya. Fitnah itu dapat ditebus dengan shalat, puasa, sedekah, menyuruh berbuat kebaikan dan melarang dari keburukan.’ Ia berkata, ‘Bukan ini yang saya kehendaki. Tetapi, yang saya kehendaki ialah fitnah yang bergelombang sebagaimana bergelombangnya lautan.’ Saya berkata, Tidak mengapa atasmu wahai Amirul Mu’minin, karena antara engkau dengannya ada pintu yang tertutup.’ Umar berkata, ‘Apakah perlu dipecahkan pintu itu atau dapat dibuka?’ Saya berkata, ‘Bahkan dipecahkan.’ Ia berkata, ‘Jika demikian, selamanya ia tidak tertutup.’ Saya berkata, ‘Ya.’ Maka, para sahabat berkata kepada Masruq, Tanyakanlah kepada Hudzaifah (2/226), ‘Apakah Umar mengetahui siapakah pintu itu? Ia berkata, ‘Ya, sebagaimana saya ketahui malam ini bukan besok. Yaitu, bahwa saya menceritakan kepadanya hadits dengan tidak ada kesalahan-kesalahan. Maka, biarkanlah kami bertanya kepada Hudzaifah, ‘Siapakah pintu itu?’ Lalu kami perintahkan Masruq bertanya kepada Hudzaifah, ‘Siapakah pintu itu?’ (4/174). Saya menjawab, ‘Umar.'”


294. Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa seorang laki-laki mencium seorang wanita. Kemudian ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. lalu ia memberitakannya. Kemudian Allah azza wa jalla menurunkan ayat, ‘Aqimish Shalaata Tharafayin nahaari wazulafan minallaili innalhasanaati yudzhibnas sayyiaati, (dzaalika dzikraa lidzdzaakiriin 5/255) ‘Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian pada permulaan dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Yang demikian itu adalah peringatan bagi orang-orang yang mau ingat [5/2551).” Laki-laki itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini untuk saya?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (Dan dalam satu riwayat, “Untuk orang yang mengamalkannya dari umatku.”)

 

 

Bab Ke-5: Keutamaan Shalat pada Waktunya

295. Abdullah (bin Mas’ud) berkata, “Saya bertanya kepada Nabi, ‘Apakah amal yang paling dicintai oleh Allah?’ (Dalam satu riwayat: yang lebih utama 3/200) Beliau bersabda, ‘Shalat pada waktunya’ Saya bertanya, ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau bersabda, ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Saya bertanya, ‘Kemudian apa lagi’? Beliau bersabda, ‘Jihad (berjuang) di jalan Allah.”‘ Ia berkata, “Beliau menceritakan kepadaku. (dalam satu riwayat: “Saya berdiam diri dari Rasulullah.”) Seandainya saya meminta tambah, niscaya beliau menambahkannya.”

 


Bab Ke-6: Shalat Lima Waktu Adalah Penebus Dosa

296. Abu Hurairah mengatakan bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Bagaimana pendapatmu seandainya di depan pintu salah seorang di antara kamu ada sungai yang ia mandi lima kali tiap hari di dalamnya, apakah kamu katakan, ‘Kotorannya masih tinggal?'” Mereka menjawab, “Kotorannya sedikit pun tidak bersisa.” Beliau bersabda, “Itulah perumpamaan shalat yang lima waktu. Allah menghapus kesalahan-kesalahan dengannya.”

 


Bab Ke-7: Menyia-nyiakan Shalat dari Waktunya

297. Az-Zuhri berkata, “Saya datang kepada Anas bin Malik di Damaskus, kebetulan ia sedang menangis. Lalu saya bertanya, ‘Mengapa engkau menangis?’ Ia menjawab, ‘Saya tidak tahu lagi amal yang kudapati di masa Nabi yang masih diindahkan (dipedulikan) orang sekarang, selain shalat itu pun sudah disia-siakan orang.’ (Di dalam riwayat lain: ‘Kamu telah menyia nyiakan apa yang kamu sia siakan.)”

 


Bab Ke-8: Orang yang Shalat Itu Adalah Bermunajat (Berbicara Secara Langsung) kepada Tuhannya

 

Bab Ke-9: Menantikan Dingin untuk Shalat Zhuhur pada Waktu Hari Sangat Panas

298&299. Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar menceritakan hadits yang diterima dari Rasulullah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Apabila hari sangat terik, maka dirikanlah shalat zhuhur sewaktu (matahari) agak dingin sedikit. Karena, teriknya panas adalah berasal dari uap api neraka.”

300. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Neraka mengadu kepada Tuhannya seraya berkata, ‘Wahai Tuhanku, sebagianku memakan sebagian yang lain.’ Lalu Tuhan mengizinkannya dua napas, napas pada musim dingin dan napas pada musim panas. Yaitu, suhu yang kamu dapati sangat panas dan suhu yang kamu dapati sangat dingin.”


301. Abu Sa’id berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Shalat zhuhurlah pada waktu panas sudah reda. Karena, sesungguhnya panas yang sangat terik itu dari uap neraka Jahannam.'”


Bab Ke-10: Menantikan Dingin untuk Shalat Zhuhur pada Waktu Bepergian

302. Abu Dzar al-Ghifari berkata, “Kami bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, lalu muadzin mau azan untuk shalat zhuhur. Kemudian Nabi bersabda, ‘(Tunggulah hingga) dingin.’ (‘Tunggulah hingga dingin.’ Atau, beliau bersabda, ‘Tunggulah, tunggulah!’ 1/135). Kemudian muadzin itu mau azan lalu beliau bersabda, ‘(Tunggulah hingga) dingin.’ (Kemudian muadzin hendak azan lagi, lalu beliau bersabda, ‘Tunggulah hingga dingin.’ 1/155), sehingga kami melihat bayang-bayang tumpukan tanah atau pasir. Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya panas yang amat sangat terik itu dari pengapnya Jahannam. Apabila udara sangat panas, maka shalatlah pada waktu panas itu reda.'”


Ibnu Abbas berkata, “Tatafayya-u sama dengan tatamayyalu.”[2]

 

Bab Ke- 11: Waktu Shalat Zhuhur Adalah Ketika Matahari Condong ke Barat (Persis Setelah Tengah Hari)

Jabir berkata, “Nabi shalat zhuhur persis setelah tengah hari (begitu matahari condong di siang hari).”[3]

 

Bab Ke-12: Mengakhirkan Zhuhur Hingga Ashar

303. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam shalat di Madinah tujuh rakaat [jama’,1/140] dan delapan rakaat jama’, yaitu zhuhur dan ashar, maghrib dan isya’. Ibnu Abbas berkata, ‘Wahai Abu Sya’tsa’! Saya kira beliau memundurkan shalat zhuhur dan memajukan shalat ashar, dan memajukan shalat isya’ dan memundurkan shalat maghrib.” Abu Sya’tsa’ menjawab, “Saya juga mengira begitu.” (2/53). Ayub berkata, “Barangkali pada malam ketika turun hujan?” Jawabnya, “Mungkin saja.”[4]

 

Bab Ke-13: Waktu Shalat Ashar

304. Sayyar bin Salamah berkata, “Saya datang bersama ayahku kepada Abu Barzah al-Islami. Lalu, ayahku berkata kepadanya, ‘Ceritakanlah kepada kami (1/148) bagaimana cara Rasulullah melakukan shalat fardhu?’ Abu Barzah berkata, ‘Nabi melakukan shalat zhuhur yang Anda namakan dengan al-Uula ‘shalat pertama’ ialah ketika matahari tergelincir ke barat. Beliau shalat ashar, ketika salah seorang dari kami kembali dari perjalanannya ke ujung kota, sedangkan matahari masih terasa panasnya. (Sayyar lupa ucapannya tentang shalat maghrib). Nabi suka mengundurkan shalat isya’ yang kamu namakan Atamah hingga sepertiga malam. Kemudian ia berkata, ‘Hingga separuh malam.’ Beliau tidak suka tidur sebelum shalat isya dan bercakap-cakap sesudahnya. Selesai shalat shubuh ketika seseorang telah mengenal orang yang duduk di sampingnya. Sedangkan, Nabi membaca dalam shalat itu sebanyak 60 ayat dalam dua rakaat atau salah satunya (dan dalam satu riwayat: antara 60 ayat sampai 100 ayat).'”


305. Abu Umamah berkata, “Kami shalat zhuhur bersama Umar bin Abdul Aziz. Kemudian kami pergi kepada Anas bin Malik. Tiba-tiba kami mendapatinya sedang mengerjakan shalat ashar. Aku bertanya kepadanya, ‘Wahai Paman, shalat apa yang engkau lakukan?’ Dia menjawab, ‘Ashar, dan ini adalah (waktu) shalat Rasulullah yang kami biasa shalat dengannya.'”[5]

 

Bab Ke-14: Waktu Ashar

306. Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shalat ashar ketika matahari masih tinggi dan belum berubah warna dan panasnya. Maka, pergilah orang-orang yang pergi (di antara kami) ke tempat-tempat tinggi. Ia datang kepada mereka dan matahari masih tinggi (dari suatu riwayat: ke Quba. Dari jalan periwayatan lain: ke perkampungan bani Amr bin Auf). Lalu, ia sampai kepada mereka, sedangkan matahari masih tinggi. Sebagian (riwayat mu’allaq[6] disebutkan jarak 8/153) tempat yang tinggi dari Madinah adalah empat mil atau sekitar itu.”

 

 

Bab Ke-15: Dosa Orang yang (Sengaja) Mengabaikan Shalat Ashar

307. Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Orang yang tertinggal oleh shalat ashar seolah-olah ia dirampas (kehilangan) keluarganya dan hartanya.”
Abu Abdillah berkata, “Makna kata Yatirakum a’maalakum’, ‘Watarturrajula’, apabila engkau membunuh buruannya atau merampas hartanya.”

 

Bab Ke-16: Orang Yang Sengaja Meninggalkan Shalat Ashar

308. Abu Malih berkata, “Kami bersama-sama dengan Buraidah di dalam suatu peperangan pada hari yang berawan, lalu ia berkata, ‘Segerakanlah shalat ashar, karena sesungguhnya Nabi bersabda, ‘Barangsiapa yang meninggalkan shalat ashar, maka gugurlah amalnya.'”

 


Bab Ke-17: Keutaman Shalat Ashar

309. Jarir berkata, “Kami duduk-duduk pada suatu malam (6/48) bersama Nabi. Lalu, beliau pada suatu malam melihat bulan yakni bulan purnama (dalam satu riwayat: pada tanggal empat belas). Lalu beliau bersabda, ‘[Ingatlah 1/143], sesungguhnya kamu akan melihat Tuhanmu [dengan jelas 8/179[7]] sebagaimana kamu melihat bulan ini. Kamu tidak teraniaya (tidak lelah) dalam melihat-Nya. Jika kamu mampu untuk tidak kamu dikalahkan atas shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, maka kerjakanlah!’ Kemudian Jarir membaca ayat, “Wasabbih bihamdi rabbika qabla thuluu’isy-syamsi waqablal ghuruubi ‘Sucikanlah dengan memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya’.”


310. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Silih bergantilah malaikat malam dan malaikat siang padamu. Mereka berkumpul pada shalat shubuh dan shalat ashar. Kemudian naiklah [kepadaNya 4/81] malaikat yang telah berjaga malam padamu. Lalu Dia menanyakan kepada mereka, dan Dia lebih tahu tentang mereka, ‘Bagaimana kamu tinggalkan hamba-hamba-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Kami tinggalkan mereka dan mereka sedang shalat, dan kami datang kepada mereka dan mereka sedang shalat’.”

 


Bab Ke-18: Orang Yang Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Ashar Sebelum Matahari Terbenam

311. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila salah seorang di antara kamu mendapatkan satu sujud (satu rakaat) dari shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka hendaklah ia menyempurnakan shalatnya. Dan apabila ia mendapatkan satu sujud (satu rakaat) dari shalat shubuh sebelum matahari terbit, maka hendaklah ia menyempurnakan shalatnya.'”


312. Dari Abdullah (bin Umar) bahwa ia mendengar Rasulullah (sambil berdiri di atas mimbar 8/191) bersabda, ‘Tetapmu (masamu/waktumu) dibandingkan dengan umat-umat yang telah lalu sebelummu adalah seperti masa antara shalat ashar sampai matahari terbenam. Taurat diberikan kepada ahli Taurat, lalu mereka mengamalkannya. Sehingga, ketika sampai tengah hari, mereka lemah, lalu mereka diberi satu qirath-satu qirath (satu bagian-satu bagian dari pahala). Kemudian Injil diberikan kepada ahli Injil. Lalu, mereka mengamalkannya sampai shalat ashar, kemudian mereka lemah, lalu mereka diberi satu qirath-satu qirath. Kemudian kita diberi Al-Qur’an, lalu kita mengamalkan sampai terbenamnya matahari, maka kita diberi dua qirath-dua qirath. Kedua Ahli Kitab (Taurat dan Injil) berkata, ‘Wahai Tuhan kami, Engkau berikan kepada mereka (ahli Al-Qur’an) dua qirath-dua qirath dan Engkau berikan kepada kami satu qirath-satu qirath, padahal kami lebih banyak amalnya’.”
Dalam satu riwayat Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya ajalmu dibandingkan dengan ajal umat-umat sebelum kamu adalah seperti waktu antara shalat ashar dan terbenamnya matahari. Perumpamaan kamu dengan kaum Yahudi dan Nasrani adalah bagaikan seseorang yang mempekerjakan beberapa orang karyawan. Lalu, ia berkata kepada para karyawan itu, ‘Siapakah yang mau bekerja untukku [dari pagi 3/94] hingga tengah hari dengan mendapat upah satu qirath-satu qirath?’ Lalu kaum Yahudi bekerja hingga tengah hari dengan mendapat upah masing-masing orang satu qirath. Kemudian orang itu berkata lagi, ‘Siapakah yang mau bekerja untukku dari tengah hari hingga waktu shalat Ashar dengan mendapat upah masing-masing orang satu qirath?’ Lalu kaum Nasrani bekerja sejak tengah hari hingga waktu ashar dengan mendapat upah masing-masing satu qirath. Kemudian orang itu berkata lagi, ‘Siapakah yang mau bekerja untukku sejak waktu ashar hingga terbenamnya matahari dengan mendapat upah masing-masing dua qirath?’ Maka, kamulah orang-orang yang bekerja dari waktu shalat ashar hingga terbenamnya matahari dengan mendapat pahala dua qirath-dua qirath.'”
Allah berfirman, ‘Ketahuilah! Kamu mendapatkan pahala dua kali lipat.’ Maka, orang-orang Yahudi dan Nasrani marah seraya berkata, ‘Bagaimana bisa terjadi, kita lebih banyak amalnya tetapi lebih sedikit pahalanya?’ Allah berfirman, ‘Apakah Aku menganiaya terhadap pahalamu barang sedikit?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Allah berfirman, ‘Itu adalah karunia Ku, Aku berikan kepada siapa yang Aku kehendaki.'”

 


Bab Ke-19: Waktu Shalat Maghrib

Atha’ berkata, “Orang yang sakit boleh menjama’ shalat maghrib dan isya’.”[8]

313. Rafi’ bin Khadij berkata, “Kami shalat maghrib bersama Nabi, lalu seorang di antara kami pergi, dan sesungguhnya dia masih dapat melihat jatuhnya anak panahnya.”

314. Muhammad bin Amr bin Hasan bin Ali berkata, “Hajjaj datang, lalu kami bertanya kepada Jabir bin Abdullah (tentang shalat Nabi 1/141). Kemudian dia berkata, ‘Nabi shalat zhuhur pada tengah hari setelah tergelincirnya matahari, shalat ashar di kala matahari bersih (terang sinarnya), shalat maghrib ketika matahari terbenam, lalu shalat isya. Kadang-kadang bila beliau melihat mereka telah berkumpul, maka beliau menyegerakan shalat. Apabila mereka lambat-lambat, maka beliau akhirkan. Mereka atau Nabi shalat shubuh di remang-remang akhir malam.”


315. Salamah berkata, “Kami shalat maghrib bersama Nabi apabila matahari telah tertutup oleh tabir (yakni sewaktu matahari telah hilang dari horison).”

 

Bab Ke-20: Orang yang Tidak Senang Jika Maghrib Diberi Nama Isya

316. Abdullah al-Muzani mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Janganlah orang-orang Arab dusun mengalahkan kamu atas penamaan shalat maghribmu.” Beliau berkata, “Orang-orang Arab dusun itu menyebut shalat maghrib dengan Isya.”

 

Bab Ke-21: Menyebut Isya dan Atamah Serta Orang yang Berpendapat bahwa Isya Itu Luas Waktunya

Abu Hurairah berkata dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah (shalat) isya’ dan fajar.” Beliau bersabda pula, “Andaikata mereka mengetahui betapa besar pahala (shalat-shalat) Atamah (isya) dan fajar, (maka mereka akan mendatanginya meskipun harus merangkak).”[9]

 

Abu Abdullah berkata, “Yang terpilih (yakni yang terbaik) hendaklah disebut shalat isya, karena Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan sesudah shalat isya’.'”


Disebutkan dari Abu Musa, “Kita semua bergiliran untuk shalat isya dengan Nabi, maka beliau sering melambatkan waktu mengerjakan shalat itu (yakni mengakhirkan dari awal waktunya).”[10]

Ibnu Abbas dan Aisyah berkata, “Nabi mengakhirkan waktunya untuk mengerjakan shalat isya.” Sebagian sahabat berkata dari Aisyah, “Nabi mengkhirkan waktu dalam mengerjakan shalat Atamah.”[11]

Jabir berkata, “Nabi mengerjakan shalat isya.”[12]

Abu Barzah berkata, “Nabi sering mengakhirkan shalat isya.”[13]

Anas berkata, “Nabi mengakhirkan shalat isya pada bagian waktu yang akhir.”[14]

Ibnu Umar, Abu Ayyub, dan Ibnu Abbas berkata, “Nabi mengerjakan shalat maghrib dan isya.”[15]

(Saya [al-Albani] berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Umar yang disebutkan pada nomor 79 di muka.”)

 


Bab Ke-22: Waktu Shalat Isya’ Apabila Orang Banyak Sudah Berkumpul atau Mereka Terlambat Berkumpulnya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Jabir yang sudah disebutkan pada nomor 214.”)

 


Bab Ke-23: Keutamaan Shalat Isya

317. Urwah mengatakan bahwa Aisyah memberitahukan kepadanya. Ia berkata, “Pada suatu malam Rasulullah melambatkan shalat isya, hal itu terjadi sebelum Islam tersiar. Beliau tidak keluar sehingga Umar mengatakan, ‘Shalat …! (Sesungguhnya 1/209) orang-orang wanita dan anak-anak telah tidur!’ Lalu beliau keluar dan bersabda kepada ahli masjid, ‘Tidak ada seseorang pun dari penduduk bumi yang menantikan shalat Isya selain kamu.'” [Kata Urwah, “Pada waktu itu tidak dilakukan shalat kecuali di Madinah. Mereka mengerjakan shalat isya antara terbenamnya mega merah hingga sepertiga malam yang pertama.”]


318. Abu Musa berkata, “Saya dan teman-teman yang datang bersamaku dalam perahu singgah di daerah Buthhan, sedang Nabi di Madinah. Sekelompok dari mereka silih berganti datang kepada Nabi ketika shalat Isya. Kami bersepakat dengan Nabi, yakni saya dan teman-teman saya. Namun, beliau mempunyai kesibukan, maka beliau melambatkan shalat, sehingga tengah malam. Kemudian Nabi keluar, lalu beliau shalat dengan mereka. Ketika beliau telah selesai menunaikan shalat, beliau bersabda kepada orang-orang yang datang kepada beliau, ‘Perlahan-lahanlah, berilah kabar gembira, sesungguhnya sebagian dari nikmat Allah atasmu adalah tidak seorang pun dari manusia yang shalat pada saat itu selain kamu.'” Atau beliau bersabda, “Tidak shalat di saat ini selain kamu.” Ia tidak tahu manakah di antara dua kalimat itu yang beliau sabdakan. Abu Musa berkata, “Maka, kami kembali dengan riang gembira karena apa yang telah kami dengar dari Rasulullah itu.”

 


Bab Ke-24: Tidak Disukai Tidur Sebelum Shalat Isya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abi Barzah yang tercantum pada nomor 304 di muka.”)

 

Bab Ke-25: Tidur Sebelum Mengerjakan Shalat Isya bagi Orang yang Terlelap

319. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Rasulullah disibukkan oleh suatu urusan dan terlambat shalat isya. Sehingga, kami tidur di masjid kemudian bangun, kemudian tertidur kemudian bangun lagi.[16] Sesudah itu Rasulullah datang kepada kami, kemudian beliau bersabda, ‘Tidak seorang pun penduduk bumi yang menantikan shalat selain kamu semua.” Ibnu Umar tidak peduli, apakah melakukan shalat pada saat permulaannya atau pada akhir waktunya, kecuali dia khawatir tidur lelap sehingga dia melalaikan shalat, dan dia sering tidur sebelum isya.


320. Ibnu Abbas berkata, “Pada suatu malam Rasulullah terlambat melakukan shalat isya sehingga jamaah (yang menunggu beliau) tertidur, kemudian mereka bangun, tertidur dan bangun kembali. Maka, berdirilah Umar ibnul Khaththab, kemudian dia berkata, ‘Shalat! [Wahai Rasulullah, orang-orang wanita dan anak-anak sudah tidur!’ 8/131].” Ibnu Abbas berkata, “Maka, datanglah Nabi seperti masih kelihatan olehku sekarang sedang kepala beliau meneteskan air, dan beliau meletakkan tangannya di atas kepalanya [mengusap kepala dari samping] dan bersabda, ‘Kalau tidak akan memberatkan bagi umatku, akan kuperintahkan mereka melakukan shalat isya pada waktu begini.'”

Saya bertanya kepada Atha’, “Bagaimana cara Nabi meletakkan tangan di atas kepala sebagaimana yang diberitahukan oleh Ibnu Abbas?” Kemudian Atha’ merenggangkan jari-jarinya kepadaku (perawi), lalu meletakkan ujung jari-jarinya di atas tanduk kepala lalu merapatkannya. Kemudian menjalankannya di atas kepala, sehingga ibu jarinya menyentuh ujung telinga pada pelipis dan janggut. Dia tidak pelan-pelan dan tidak juga tergopoh-gopoh dalam melakukannya, melainkan seperti itu. Nabi bersabda, “Seandainya tidak karena memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka melakukan shalat (isya) pada waktu demikian ini.” (Dan dalam riwayat lain: “Sesungguhnya inilah waktunya (yang terbaik) seandainya tidak memberatkan umatku.”)

 


Bab Ke-26: Waktu Isya Sampai Pertengahan Malam

Abu Barzah berkata, “Nabi senang mengakhirkannya.”[17]


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang akan datang pada “10 – AZAN / 36 – BAB”.)

 

Bab Ke-27: Keutamaan Shalat Fajar (Subuh)

321. Abu Musa mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang shalat pada dua waktu dingin (Subuh dan ashar), maka ia masuk surga.”

 


Bab Ke-28: Waktu Shalat Fajar (Yakni Subuh)

322. Dari Anas bin Malik (dan dalam satu riwayat darinya bahwa Zaid bin Tsabit bercerita kepadanya) bahwa Nabiyullah dan Zaid bin Tsabit[18] makan sahur bersama. Tatkala keduanya telah selesai sahur, Nabi berdiri pergi shalat, maka shalatlah beliau. Aku bertanya kepada Anas, “Berapa lama antara keduanya selesai makan sahur dan mulai shalat?” Anas berkata, “Sekitar (membaca) lima puluh ayat”

323. Sahl bin Sa’ad berkata, “Saya pernah makan sahur dengan keluarga ku, kemudian saya bergegas agar mendapatkan shalat fajar (dalam satu riwayat: Kemudian saya bergegas untuk mendapatkan sujud) bersama Rasulullah.”

 


Bab Ke-29: Orang yang Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Fajar (Subuh)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tersebut pada nomor 311 di muka.”)

 

Bab Ke-30: Orang yang Mendapatkan Satu Rakaat dari Suatu Shalat

324. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat (pada waktunya), maka dia telah mendapatkan shalat itu.”

 


Bab Ke-31: Shalat Sesudah Mengerjakan Shalat Fajar Sehingga Matahari Tampak Agak Tinggi

325. Ibnu Abbas berkata, “Datanglah orang-orang yang diridhai-dan yang paling saya sukai adalah Umar-bahwa Nabi melarang shalat sesudah subuh sehingga matahari bersinar, dan sesudah ashar sehingga matahari tenggelam.”[19]

326. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Janganlah kamu sengaja untuk shalat pada waktu tepat terbitnya matahari dan juga terbenamnya. [Karena ia terbit dari kedua tanduk setan, atau asy-syaithan. Saya tidak tahu yang mana yang dikatakan oleh Hisyam 4/92]. (Dari jalan lain dari Ibnu Umar: Saya mendengar Nabi melarang shalat tepat pada waktu terbitnya matahari dan pada waktu terbenamnya 2/166).


327. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila sinar matahari terbit, maka akhirkanlah shalat sehingga matahari naik (dalam satu riwayat: hingga muncul 4/92). Dan, apabila sinar matahan tenggelam, maka akhirkanlah shalat sehingga matahari terbenam.”


328. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah melarang dari dua cara jual-beli, dua cara berpakaian, shalat sesudah shalat subuh sampai matahari terbit, dan sesudah shalat ashar sampai matahari tenggelam. Beliau juga melarang melingkupkan selembar pakaian [dengan tidak ada kain di salah satu lambungnya 7/42][20] dan ber-ihtiba’ (yakni duduk dengan mengenakan pakaian sempit sambil melingkarkan jari-jari dari kedua tangan kanan dan kirinya) dalam secarik kain sehingga kemaluannya ditampak-tampakkan ke (dalam satu riwayat: yang tidak ada pakaian yang menutup antara kemaluannya dengan 7/41) langit. Beliau juga melarang jual-beli perasan anggur yang akan dibuat minuman keras, dan melarang jual-beli dengan cara mulamasah. Yakni, menjual sesuatu dalam keadaan dilipat atau di tempat gelap. Sehingga, tidak dapat diketahui cacat tidaknya benda yang diperjualbelikan dan dengan syarat tidak boleh dikembalikan olek pembeli, sekalipun jelas ada cacatnya.”

 


Bab Ke-32: Tidak Boleh Menyengaja Shalat Sebelum Terbenamnya Matahari

329. Muawiyah berkata, “Sesungguhnya kamu melakukan suatu shalat. Kami telah menemani Rasulullah, maka kami tidak pernah melihat beliau melakukan shalat yang beliau telah melarang melakukannya,[21] yakni dua rakaat sesudah shalat ashar.”

 


Bab Ke-33: Orang yang Tidak Memakruhkan Shalat Kecuali Sesudah Ashar dan Subuh (Diriwayatkan oleh Umar, Ibnu Umar, Abu Sa’id, dan Abu Hurairah)[22]

330. Ibnu Umar berkata, “Saya shalat sebagaimana saya melihat sahabat-sahabatku shalat. Saya tidak melarang seorang pun untuk mengerjakan shalat, baik pada waktu malam maupun siang, menurut apa yang dikehendaki olehnya. Kecuali, pada waktu terbitnya matahari dan terbenamnya.”

 

Bab Ke-34: Mendirikan Shalat-Shalat yang Terlalaikan dan Semacamnya Setelah Shalat Ashar

Kuraib berkata dari Ummu Salamah, “Nabi shalat dua rakaat sesudah shalat ashar, kemudian beliau bersabda, ‘Orang-orang dari suku Abdul Qais telah membuatku sibuk yang menyebabkanku terhalang melakukan shalat dua rakaat sesudah zhuhur.'”[23]

331. Aiman mendengar Aisyah berkata, “Demi Zat yang telah mewafatkan Nabi, beliau tidak meninggalkan kedua rakaat itu sehingga beliau bertemu dengan Allah ta’ala, dan beliau tidak bertemu Allah (wafat) sehingga beliau repot terhadap shalat. Beliau banyak melakukan shalat dengan duduk, yakni shalat dua rakaat sesudah ashar. Nabi biasa melakukan shalat itu. Hanya saja beliau tidak melakukannya di masjid karena takut memberatkan umat beliau. Karena beliau menyukai keringanan bagi mereka.'”[24]

Pada jalan kedua dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, yaitu dua rakaat sebelum shalat subuh dan dua rakaat sesudah ashar.”


Dari dua jalan lain dari Aisyah, ia berkata, “Nabi tidak pernah datang kepadaku pada suatu hari sesudah Ashar, melainkan beliau shalat dua rakaat.”


Bab Ke-35: Mengawalkan Waktu untuk Mengerjakan Shalat pada Hari yang Berawan (Mendung)


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abul Malih yang tersebut pada nomor 308 di muka.”)

 

Bab Ke-36: Berazan Setelah Habis Waktu Shalat

332. Abu Qatadah berkata, “Pada suatu malam kami berjalan bersama Nabi, lalu sebagian kaum berkata, ‘Alangkah senangnya seandainya engkau singgah di malam hari di tempat kami wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Saya khawatir kamu tertidur dari shalat’ Bilal berkata, ‘Saya akan membangunkan kalian.’ Lalu mereka berbaring, dan Bilal menyandarkan punggungnya ke kendaraannya. Lalu, kedua matanya mengantuk, kemudian ia tertidur. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bangun padahal matahari telah terbit, lalu beliau bersabda, ‘Wahai Bilal, mana yang kamu katakan?’ Ia menjawab, ‘Saya tak pernah tidur seperti itu.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah menahan ruh kamu ketika Dia menghendaki, dan mengembalikannya ketika Dia menghendaki. Hai Bilal, berdirilah dan berazanlah untuk memanggil manusia buat mengerjakan shalat.’ Lalu beliau berwudhu. (Dan dalam satu riwayat: Lalu mereka menunaikan hajat dan berwudhu hingga matahari terbit 8/ 192). Ketika matahari naik dan putih, beliau berdiri lalu melakukan shalat.'”

 


Bab Ke-37: Orang yang Shalat Berjamaah dengan Orang Banyak Sesudah Habis Waktu Shalat

333. Jabir bin Abdullah mengatakan bahwa Umar ibnul Khaththab datang pada hari (Perang) Khandaq setelah matahari terbenam. Lalu, ia mencaci maki orang-orang kafir Quraisy [dan 5/48] berkata, “Wahai Rasulullah, saya hampir tidak shalat ashar sampai matahari terbenam.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Demi Allah, saya juga belum shalat ashar.” Lalu kami ke Buth-han. Kemudian beliau berwudhu untuk shalat, dan kami juga berwudhu untuk shalat. Kemudian beliau melakukan shalat ashar setelah matahari terbenam. Lalu, beliau mengerjakan shalat maghrib sesudah itu.”

 


Bab Ke-38: Orang yang Lupa Terhadap Suatu Shalat, Maka Hendaklah Ia Melakukan Shalat Itu Sesudah Ia Ingat, dan Tidak Perlu Mengulangi Kecuali Shalat yang Dilupakan Itu

Ibrahim berkata, “Barangsiapa yang meninggalkan satu kali shalat selama dua puluh tahun, maka ia tidak perlu mengulangi kecuali satu shalat itu saja.”[25]

334. Dari Anas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., beliau bersabda, “Barangsiapa yang lupa shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat, tidak ada tebusannya kecuali itu.” (“Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Ku.”). (Dan dalam satu riwayat: Lidz-dzikraa ‘untuk mengingat’).[26]

 

Bab Ke-39: Mengqadha Beberapa Shalat, yang Terdahulu Lalu Yang Dahulu Lagi (Yakni Tertib Menurut Urutannya)

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Jabir di muka.”)

 

Bab Ke-40: Tidak Disukai Bercakap-cakap Sesudah Shalat Isya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Barzah yang disebutkan pada nomor 304 di muka.”)

 

Bab Ke-41: Barcakap-cakap dalam Hal Fiqih (Ihnu Pengetahuan) dan Hal yang Berupa Kebaikan Sesudah Shalat Isya

 

Bab Ke-42: Bercakap-cakap di Waktu Malam dengan Tamu dan Keluarga

(Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdur Rahman bin Abu Bakar ash-Shiddiq yang tercantum pada “AL-MANAKIB/ 25-BAB”)

 


Catatan Kaki:

 

[1] Tambahan ini diriwayatkan secara mu’allaq oleh penyusun (Imam Bukhari) rahimahullah dengan redaksi yang memastikan, dan di-maushul-kan oleh al-Ismaili di dalam Mustakhraj-nya dengan lafal, “Wasysyamsu waaqi’atun fi hujrii ‘dan sinar matahari masih ada di dalam kamarku’.” Saya berkata, “Ia di-maushul-kan pula oleh Ahmad (6/204) dengan lafal ini, dan sanadnya menurut Bukhari dan Muslim. Dan yang dimaksud dengan kamar ialah rumah, dan yang dimaksud dengan asyiyams ‘matahari’ ialah sinarnya.”


[2] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam tafsirnya.

[3] Penyusun memaushulkannya di sini setelah tujuh bab.

[4] Saya katakan bahwa Mat ‘alasan’ dilakukannya jama’ ini adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umat, sebagaimana komentar Said bin Jubair pada akhir hadits itu, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Untuk apa beliau berbuat begitu?’ Jawabnya, ‘Agar tidak menyulitkan umatnya.'” (Diriwayatkan oleh Muslim, 2/152).

[5] Silakan periksa hadits Rafi’ bin Khadij dalam Ta’jiilu Shalatil Ashri pada 47-Asy-Syirkah 11-BAB. Karena ini termasuk hadits-hadits yang tidak dibawakan oleh penyusun.

[6] Di-maushul-kan oleh Baihaqi, tetapi di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Shalih. Sedang pada dirinya terdapat kelemahan dari segi hafalannya.

[7] Tambahan ini juga diriwayatkan oleh Thabrani dalam al Mu’jamul Kabir (1/107/2) dari jalan periwayatan penyusun (Imam Bukhari), kemudian dia berkata, “Abu Syihab bersendirian dengan riwayat ini, dan dia adalah seorang hafizh yang teliti, termasuk orang muslim yang tepercaya.”

[8] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq di dalam Mushannaf-nya dari Ibnu Juraij dari Atha’. Dengan atsar ini beliau mengisyaratkan bahwa waktu maghrib itu ialah hingga menjelang memasuki waktu isya. Sebab, kalau waktu maghrib itu sempit, niscaya akan terpisah dari waktu isya. (al-Fath).

[9] Kedua riwayat ini adalah bagian dari hadits Abu Hurairah yang dimaushulkan oleh Imam Bukhari pada “KITAB AZAN”. Adapun yang pertama dimaushulkannya pada “34 – BAB”, dan yang kedua pada “9 – BAB”.

[10] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam bab sesudah ini nanti secara panjang.

[11] Hadits Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh penyusun pada “24 – BAB”, sedang hadits Aisyah di-maushulkannya pada bab berikut ini.

[12] Ini adalah bagian dari hadits Jabir, dan telah disebutkan secara maushul pada dua bab sebelumnya.

[13] Ini adalah bagian dari hadits Abu Barzah yang telah disebutkan dengan lengkap secara maushul pada “12 – BAB”.

[14] Ini adalah bagian dari hadits yang disebutkan pada “10 – AZAN 120 – BAB”

[15] Hadits Ibnu Umar dan Abu Ayyub dimaushulkan oleh penyusun pada “25 -AL-HAJJ 97 – BAB”, sedang hadits Ibnu Abbas di-maushul-kan pada “11- BAB” di muka.

[16] Saya (al-Albani) katakan bahwa ini adalah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dijawab dengan jawaban yang masih perlu didiskusikan. Menurut lahirnya, peristiwa ini terjadi sebelum diwajibkannya berwudhu karena tidur. Akan tetapi, terdapat riwayat yang sahih dari para sahabat bahwa mereka pernah tidur mendengkur, kemudian setelah itu melakukan shalat dengan tidak berwudhu lagi. Pendapat ini tidak dapat diberi jawaban lagi kecuali dengan apa yang kami sebutkan tadi.

[17] Ini adalah bagian dari hadits Abu Barzah yang disebutkan pada nomor 300.

[18] Perbedaan antara kedua riwayat itu ialah bahwa hadits yang pertama itu dari Musnad Anas, sedang yang kedua dari Musnad Zaid. Al-Hafizh mengkompromikan antara kedua riwayat itu bahwa Anas menghadiri peristiwa itu, akan tetapi ia tidak makan sahur bersama mereka (Nabi dan Anas). Kemudian al-Hafizh menyebutkan hadits yang menyebutkan peristiwa itu dengan jelas. Silakan periksa jika Anda mau.

[19] Ketahuilah bahwa hadits ini dan yang semacarnnya tidaklah bersifat umum, melainkan dengan qayid ‘ketentuan’ apabila matahari tidak jernih lagi, yakni kuning, mengingat hadits Ali yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya yang sudah saya takhrij dalam Ash-Shahihah (200). Oleh karena itu, tidak benar pendapat yang memakruhkan dua rakaat sesudah shalat Ashar, khususnya yang dilakukan Rasulullah.

[20] Yakni, tanpa ada pakaian lain sehingga auratnya kelihatan.

[21] Sesungguhnya Aisyah pernah melihat beliau melakukannya sebagaimana akan disebutkan pada bab berikutnya, dan orang yang menjadikannya hujjah atas orang yang tidak mengerjakannya, yaitu orang-orang yang dilihat Muawiyah melakukan shalat. Perkataan Muawiyah, “Sedangkan beliau telah melarangnya”, barangkali yang dimaksud adalah larangan secara umum sebagaimana disebutkan dalam hadits Umar dan lain-lainnya di muka, sedang Anda pun telah mengetahui jawabannya.

[22] Menunjuk kepada hadits Umar yang telah disebutkan pada nomor 325, hadits Ibnu Umar pada nomor 326-327, dan hadits Abu Hurairah nomor 328. Sedangkan, hadits Abu Sa’id akan disebutkan pada “30- ASH-SHAUM/67-BAB”.

[23] Di-maushul-kan oleh penyusun pada (22 – AS-SAHWI / 9 – BAB), dan tersebut dalam al Musnad (6/300, 302, 309, dan 315) dari beberapa jalan lain dari Ummu Salamah, dan dalam sebagian riwayatnya ia berkata, “Maka saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah boleh kami meng-qadha-nya apabila kami terluput melakukannya?’ Beliau menjawab, ‘Tidak’.” Akan tetapi isnadnya dhaif dilihat dari semua segi sebagaimana sudah saya jelaskan dalam catatan saya terhadap kitab “Subulus-Salam” 1/181.

[24] Akan disebutkan pada “25-AL-HAJJ/73-BAB” dari dua jalan lain dari Aisyah.

[25] Di-maushul-kan oleh an-Nawawi di dalam “Jami’ah” dari Manshur dan lainnya dari Ibrahim sebagaimana disebutkan dalam “al-Fath”. Riwayat ini sahih isnadnya.

[26] Pada asalnya adalah “li dzikri”, maka yang “lidz-dzikraa” itu adalah keliru.

 

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:53 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Waktu Shalat  

Kitab Tayamum

Bab Ke-1: Firman Allah Ta’ala, “…lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu….” (al-Maa’idah: 6)


185. Aisyah istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam sebagian perjalanan-perjalanan beliau, sehingga ketika kami di Baida’ atau di Dzatul Jaisy [ketika kami memasuki Madinah, 5/ 187], terputuslah kalungku [lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menderumkan untanya dan turun]. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam berkenan mencarinya dan orang-orang menyertai (mengikuti) beliau. Mereka tidak di tempat yang ada air [dan mereka tidak membawa air, 4/ 195], [lalu beliau meletakkan kepala beliau di pangkuanku untuk tidur]. Orang-orang lalu datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq dengan berkata, ‘Tidaklah engkau lihat apa yang diperbuat oleh Aisyah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan orang banyak? Mereka tidak di (tempat yang ada) air dan mereka tidak mempunyai air.’ Abu Bakar lalu datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. yang sedang tidur dengan meletakkan kepalanya atas pahaku. Abu Bakar berkata, ‘Kamu menahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. dan orang-orang, sedangkan mereka tidak di (tempat yang ada) air dan mereka tidak memiliki air.’ Abu Bakar memarahiku dan ia mengatakan apa yang dikehendaki Allah untuk diucapkan olehnya. Ia mulai memukulku dengan tangannya pada lambung aku. (Dalam satu riwayat: dan dia meninjuku dengan keras seraya berkata, ‘Engkau telah menahan orang banyak gara-gara seuntai kalung?!’ Mati aku, karena keberadaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang demikian itu menyakitkanku) dan aku terhalang untuk bergerak karena Rasulullah masih tidur di pahaku. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bangun ketika (dan dalam satu riwayat: lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam tidur hingga) masuk waktu subuh tanpa ada air. Selanjutnya, Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tayamum dan mereka pun bertayamum. Usaid bin Hudhair berkata, ‘Apakah permulaan berkahmu, wahai keluarga Abu Bakar?’ Aku (Aisyah) berkata, ‘Kami mencari unta yang dahulu kami di atasnya. Kami menemukan kalung itu di bawahnya.’ (Dan dari jalan lain dari Aisyah bahwa dia meminjam kalung kepada Asma’, lalu kalung itu hilang, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menyuruh seseorang [untuk mencarinya, 7/54], kemudian orang itu menemukannya, kemudian datang waktu shalat, sedangkan mereka tidak membawa air. Shalatlah mereka [dengan tanpa berwudhu, 4/220]. Mereka lalu melaporkan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam., lalu turun ayat tentang tayamum. Usaid bin Hudhair berkata kepadaku (Aisyah), ‘Mudah-mudahan Allah memberi balasan yang baik kepadamu. Demi Allah, tidaklah terjadi padamu sesuatu yang sama sekali tidak engkau sukai, melainkan Allah menjadikan untukmu [jalan keluar darinya], dan [menjadikan] padanya kebaikan bagi kaum muslimin (dalam satu riwayat: berkah).'”


186. Jabir bin Abdillah berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang [nabi] pun sebelumku. Aku ditolong dengan ditimbulkan ketakutan (kepada musuh) dari jarak satu bulan, dijadikan Nya bumi bagiku sebagai masjid (tempat shalat) dan suci. Siapa pun dari umatku masuk waktu shalat, hendaklah ia shalat; dihalalkan Nya rampasan perang bagiku, padahal rampasan itu tidak halal bagi seorang pun sebelumku; aku diberi syafaat, dan nabi (selain aku) diutus khusus kepada kaumnya saja, sedangkan aku diutus kepada manusia pada secara umum (dalam satu riwayat: keseluruhan).”

 


Bab Ke-2: Apabila Seseorang Tidak Menemukan Air dan Debu (Untuk Tayamum)

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tersebut sebelumnya dari jalan lain.”)

 


Bab Ke-3: Melakukan Tayamum Pada Waktu Tidak Musafir Jika Tidak Menemukan Air dan Takut Terlambat dari Waktu Shalat


Atha’ berpendapat seperti itu.[1]


Al-Hasan berkata, “Apabila seorang yang sakit mempunyai air, tetapi tidak ada seorang pun yang memindahkan kepadanya, dia dapat melakukan tayamum.”[2]

Ibnu Umar pernah datang dari tanah miliknya di daerah Jaraf, lalu datanglah waktu shalat ashar setibanya di Marbadul Ghanam,[3] maka dia (melakukan tayamum) dan shalat di sana lalu memasuki Madinah ketika matahari telah tinggi, tetapi dia tidak mengulangi shalat itu.[4]

187. Umair, hamba sahaya Ibnu Abbas, berkata, “Aku pernah datang dan bersamaku di waktu itu adalah Abdullah bin Yasar, hamba sahaya Maimunah, istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam., sehingga kami masuk tempat Abu Juhaim bin Harits bin Shimmah dari golongan kaum Anshar. Abu Juhaim berkata, ‘Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam datang dari arah sumur Jamal, lalu ada seorang laki-laki bertemu beliau dan mengucapkan salam dan beliau tidak menjawabnya sampai beliau datang di dinding. Beliau lalu mengusap wajah dan kedua tangan beliau, kemudian beliau menjawab salam.'”

 


Bab Ke-4: Orang Bertayamum, Apakah Harus Meniup Debu yang Ada di Kedua Tangannya?

188. Dari Sa’id bin Abdurrahman bin Abza dari ayahnya, ia berkata, “Ada seorang laki-laki datang ke rumah Umar ibnul Khaththab, lalu berkata, ‘Sesungguhnya, aku ini sedang menanggung janabah, tetapi aku tidak mendapatkan air.’ Ammar bin Yasir berkata kepada Umar ibnul Khaththab, ‘Tidakkah engkau ingat bahwa kami dalam suatu perjalanan (dalam suatu riwayat: dalam pasukan infantri, lalu kita junub 1/88), yakni aku dan engkau. Engkau tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling di tanah, lalu aku kerjakan shalat, kemudian aku ceritakan hal itu kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam., lalu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Cukup bagimu (wajah dan kedua telapak tapak/dan punggung tangan) demikian ini. Beliau lalu memukulkan kedua telapak tangannya ke tanah kemudian meniupnya dan beliau mengusapkan kedua telapak beliau ke muka (wajah) dan telapak beliau (dan punggung tangan hingga pergelangan).'”[5]

 


Bab Ke-5: Bertayamum dengan Mengusap Wajah dan Kedua Telapak Tangan

189. Ammar berkata, “Debu yang suci adalah sebagai air wudhu seorang muslim dan mencukupi untuknya sebagai pengganti air.”


(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya kisah Ammar bersama Umar tadi.”)

 

 

Bab Ke-6: Debu yang Suci Adalah Sebagai Air Wudhu Seorang Muslim dan Cukup Baginya untuk Mengganti Air[6]

Al-Hasan berkata,’Tayamum itu cukup bagi seseorang selama dia belum berhadats.”[7]

Ibnu Abbas mengimami shalat dengan tayamum.

Yahya bin Sa’id berkata, “Tidak apa-apa shalat di tanah gersang (yang bergaram) dan melakukan tayamum dengannya.”[8]

190. Imran berkata, “Kami berada dalam perjalanan malam bersama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam, dan ketika kami tidur sejenak di akhir malam, di mana tidak ada tidur di akhir malam yang lebih enak daripada dalam perjalanan, tidak ada yang membangunkan kami kecuali sinar matahari dan orang yang paling dahulu bangun adalah Fulan (dalam satu riwayat: Abu Bakar, 4/169), kemudian Fulan, kemudian Fulan-Abu Raja’ menyebut nama-nama mereka, tetapi Auf lupa-kemudian Umar ibnul Khaththab sebagai orang keempat yang bangun, sedangkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam apabila tidur maka kami tidak membangunkan beliau sehingga beliau bengun sendiri, karena kami tidak mengetahui apa yang terjadi dalam tidur beliau. [Abu Bakar lalu duduk di sebelah kepala beliau, kemudian Umar bertakbir dengan suara keras], maka ketika Umar bangun dan melihat apa yang terjadi pada orang-orang, sedangkan ia adalah seorang yang keras, ia bertakbir dan mengeraskan suara takbirnya. Ia terus saja bertakbir dengan suara keras hingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bangun karena suaranya. Setelah beliau bangun, mereka mengadukan kepada beliau tentang sesuatu yang menimpa mereka. Beliau menjawab, ‘Tidak ada kerugian dan tidak merugikan. Pergilah kalian!’ Mereka lalu pergi dan beliau pun pergi tidak jauh, kemudian turun dan minta air wudhu, dan beliau pun berwudhu. Dikumandangkanlah azan, lalu beliau shalat dengan orang-orang. Ketika beliau berpaling dari shalat, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang menyendiri, tidak shalat bersama kaum itu. Beliau bertanya, ‘Apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang itu, wahai Fulan? Ia menjawab, ‘Aku terkena junub, padahal tidak ada air.’ Beliau menjawab, ‘Per gunakanlah debu karena sesungguhnya debu itu cukup bagimu.’ [Orang itu lalu melakukan shalat], lalu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam berjalan, [dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menempatkanku dalam kendaraan di depan beliau]. Orang-orang lalu mengadukan kehausan kepada beliau. Beliau turun dan memanggil Ali dan seorang laki-laki lain, beliau bersabda, ‘Pergilah dan carilah air.’ Keduanya pergi dan menjumpai seorang wanita [yang menurunkan kedua kakinya] di antara dua tempat air (terbuat dari kulit) penuh air di atas untanya. Kedua orang itu bertanya kepadanya, ‘Di manakah ada air?’ [Ia lalu berkata, ‘Tidak ada air sama sekali.’ Kami bertanya, ‘Berapa jarak antara keluargamu dan air?’] Ia menjawab, ‘Kemarin, aku berjanji untuk mendapatkan air saat ini (dalam satu riwayat: sehari semalam), sedangkan orang-orang lelaki kami pergi dari kampung.’ Keduanya berkata, ‘Kalau demikian, berangkatlah!’ Ia bertanya, ‘Kemana?’ Keduanya menjawab, ‘Kepada RasuIullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.’ Ia menjawab, ‘Kepada orang yang dikatakan keluar dari agamanya?’. Dua orang itu menjawab, ‘Dialah orang yang kamu maksudkan, maka berangkatlah!’ Dua orang itu lalu membawanya kepada (dan dalam satu riwayat: Ia bertanya, ‘Apakah Rasulullah itu?’ Maka kami tidak dapat berbuat apa-apa sehingga kami hadapkan dia kepada) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan diceritakan pembicaraan itu kepada beliau. Beliau bersabda, ‘Mintalah dia turun dari untanya!’ [Dia lalu berkata kepada beliau seperti apa yang dikatakannya kepada kami, hanya saja dia menceritakan kepada beliau bahwa dia mempunyai anak yatim, lalu beliau mengusap bagian bawah tempat air]. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam minta diambilkan bejana, lalu beliau menuangkan ke dalamnya dari mulut tempat air dan menegakkan mulut-mulutnya dan melepaskan lobang air (bagian bawahnya) dan orang-orang diseru, ‘Berilah minum atau carilah air!’ Maka, ada orang yang memberi minum dan ada pula yang mencari air. (Dalam satu riwayat: Dan kami beri minum empat puluh orang yang haus hingga kami puas dan kami penuhi setiap bejana yang kami bawa, hanya saja kami tidak memberi minum unta). Beliau lalu memberikan air satu bejana kepada orang yang junub. Beliau bersabda, ‘Pergilah, lalu tuangkanlah atasmu.’ Wanita itu berdiri memperhatikan apa yang dilakukan dengan airnya. Demi Allah, wanita itu tertahan dan sesungguhnya terbayangkan oleh kami bahwa tempat air itu lebih penuh daripada ketika permulaannya (dalam satu riwayat: airnya hampir tumpah karena penuh). Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam lalu bersabda, ‘Kumpulkanlah untuknya!’ Mereka lalu mengumpulkan untuknya di antara korma (yang disimpan sebagai makanan), tepung, dan tepung gandum, sehingga mereka mengumpulkan untuk nya makanan dan mereka meletakkannya di dalam kain, dan mereka muat di atas untanya, dan mereka letakkan kain itu di mukanya. Beliau bersabda kepadanya, ‘Engkau tahu bahwa kami tidak mengurangi airmu sedikit pun, tetapi Allahlah yang memberi kami minum.’ Wanita itu lalu datang kepada keluarganya dan wanita itu tertahan dari mereka. Mereka lalu bertanya, ‘Apakah yang menghalangimu, wahai Fulanah? Wanita itu menjawab, ‘Kekaguman. Aku bertemu dua orang laki-laki, lalu mereka membawaku kepada seseorang yang oleh orang lain dikatakan sebagai orang yang telah pindah agama, lalu ia berbuat begini dan begini. Sungguh, ia orang yang paling penyihir di antara ini dan ini.’ Wanita itu berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuk, dengan mengangkatnya ke langit, yakni langit dan bumi. Atau sesungguhnya dia itu benar-benar utusan Allah [sebagaimana anggapan mereka]. Setelah itu, orang-orang muslim itu cemburu atas orang yang di sekeliling wanita itu yang terdiri atas kalangan orang-orang musyrik dan mereka tidak menempatkan kelompok orang-orang yang mana wanita itu berasal. Wanita itu pada suatu hari berkata kepada kaumnya, ‘Aku tidak melihat kaum itu meninggalkan kamu sekalian dengan sengaja, maka apakah kalian mau masuk Islam?’ Mereka lalu menaatinya, kemudian mereka masuk Islam. (Dalam riwayat lain: Wanita itu lalu memeluk Islam dan mereka pun masuk Islam.)”


Abul Aliyah berkata, “Shabi’in ialah segolongan ahli kitab yang membaca kitab Zabur.”[9]

 

Bab Ke-7: Apabila Orang Junub Mengkhawatirlan Dirinya Akan Sakit, Mati, atau Takut Kehausan, Ia Boleh Bertayamum

Diceritakan bahwa Amr bin Ash pernah junub pada malam yang sangat dingin, lalu dia bertayamum dan membaca ayat, “Dan, janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisaa’ : 29). Kejadian itu diceritakan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam., maka beliau tidak mencelanya.[10]

191. Syaqiq bin Salamah berkata, “Aku [duduk] di sisi Abdullah [bin Mas’ud] dan Abu Musa [al-Asy’ari]. Abu Musa berkata kepada Abdullah, ‘Bagaimana pendapatmu, wahai Abu Abdurrahman, jika seseorang itu berjanabah, lalu tidak mendapatkan air [selama sebulan], apakah yang harus ia lakukan?’ Abdullah menjawab, ‘Janganlah ia mengerjakan shalat sampai ia mendapatkan air.’ Abu Musa berkata, ‘Bagaimana pendapatmu tentang ucapan Ammar ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepadanya, ‘Cukup bagimu (dalam satu riwayat: tidakkah engkau mendengar perkataan Ammar kepada Umar, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengutusku [aku dan engkau] untuk suatu keperluan, lalu aku junub, tetapi aku tidak mendapatkan air. Aku lalu berguling-guling di atas tanah sebagaimana binatang berguling-guling. Aku lalu menceritakan hal itu kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam., lalu beliau bersabda, ‘Cukup bagimu berbuat demikian,’ kemudian beliau menepukkan tangannya sekali tepukan ke tanah, kemudian meniupnya, lalu mengusapkannya pada punggung telapak tangan kanannya dengan tangan kirinya dan punggung telapak tangan kirinya dengan tangan kanannya, lalu mengusapkannya pada wajahnya [satu kali]? Abdullah berkata, ‘Tidakkah engkau melihat Umar tidak puas terhadap yang demikian itu?’ Abu Musa menjawab, ‘Biarkanlah kita tinggalkan perkataan Ammar, tetapi apa yang akan engkau perbuat terhadap ayat [surat al-Maa’idah ini, ‘…lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayumumlah dengan tanah yang baik (bersih)’?’]. Abdullah tidak tahu apa yang harus dikatakannya, lalu berkata, ‘Kalau kita memperbolehkan bagi mereka melakukan hal ini niscaya apabila seseorang dari mereka kedinginan terhadap air, ia akan meninggalkan air dan bertayamum saja [dengan debu.’ Aku berkata,] ‘Aku lalu berkata kepada Syaqiq, ‘Apakah Abdullah hanya tidak suka yang demikian?’ (Dalam satu riwayat, ‘Apakah karena ini kalian tidak suka terhadap yang demikian?’) Syaqiq menjawab,’Ya.'”

 


Bab Ke-8: Bertayamum dengan Sekali Pukulan (Tepukan)

(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnad-nya hadits Ibnu Mas’ud dan Abu Musa di atas.”)


Catatan Kaki:

 

[1] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dari jalan yang sahih dan Ibnu Abi Syaibah dari jalan lain.


[2] Di-maushul-kan oleh Ismail al-Qadhi dalam al-Ahkam dari jalan yang sahih.


[3] Dalam sebagian naskah ditulis dengan “marbadun-na’am”, yaitu daerah yang landai (miring) di Madinah.

 

[4] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi’i (125) dengan sanad hasan darinya, dengan tambahan, “Dia tayamum dengan mengusap wajahnya dan kedua tangannya, dan melakukan shalat ashar.” Al-Hafizh berkata, “Tidak jelas bagi aku apa sebabnya beliau tidak menyebutkan tayamum, padahal itulah yang dimaksud dalam bab ini.”

[5] Dan diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya (266, 267) secara ringkas, “Tayamum itu satu pukulan/tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan.”

[6] Judul ini teks haditsnya diriwayatkan oleh al-Bazzar dari Abu Hurairah secara marfu’ dan disahkan oleh Ibnul Qaththan, tetapi Daruquthni membenarkan kemursalannya. Akan tetapi, hadits ini memiliki syakid (saksi/penguat) dari hadits Abu Dzarr yang marfu’ yang lafalnya mirip dengannya dan disahkan oleh banyak orang, dan telah aku takhrij dalam Shahih Sunan Abi Dawud (357).

[7] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq, Ibnu Abi Saibah, Sa’id bin Manshur, dan Hammad bin Salamah dalam Mushnnaf nya dengan sanad sahih dari al-Hasan.

[8] Al-Hafizh tidak men-takkrij-nya.

[9] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Hatim.

[10] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan Hakim dan lain-lainnya dengan sanad yang kuat darinya (Amr bin Ash) sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh. Hadits ini di-takkrij dalam Shahih Abi Dawud (360).

 

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:52 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Tayamum  

Kitab Umrah

Bab 1: Kewajiban Mengerjakan Umrah dan Keutamaannya

Ibnu Umar berkata, “Tiada seorang pun melainkan atas dirinya ada kewajiban mengerjakan haji dan umrah.”[1]

Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya ibadah haji itu kawan seiring dengan Umrah, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Allah yang artinya, ‘Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah itu karena Allah’.”[2]

861. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Umrah ke umrah yang lain adalah menghapuskan dosa di antara keduanya. Haji yang mabrur itu tidak ada balasannya melainkan surga.”

 

 

Bab 2: Mengerjakan Umrah Sebelum Mengerjakan Haji

862. Ikrimah bin Khalid mengatakan bahwa dia bertanya kepada Ibnu Urnar tentang umrah sebelum haji, lalu Ibnu Umar menjawab, “Tidak mengapa.” Ikrimah berkata, “Ibnu Umar berkata, ‘Nabi berumrah sebelum haji’.”


Bab 3: Berapa Kali Nabi Mengerjakan Umrah?


863. Mujahid berkata, “Saya dan Urwah Ibnuz Zubair pernah masuk ke masjid, tiba-tiba di sana ada Abdullah bin Umar sedang duduk bersandar kamar Aisyah, dan orang-orang melakukan shalat dhuha di masjid. Lalu, kami bertanya kepada Ibnu Umar tentang shalat mereka itu. Dia menjawab, ‘Bid’ah.’[3] Kemudian aku bertanya kepadanya, ‘Berapa kalikah Nabi berumrah?’ Ia menjawab, ‘Empat kali, salah satunya dalam bulan Rajab.’ Maka, kami tidak mau mengulangi lagi, dan kami mendengar bunyi gosok gigi Aisyah Ummul Mukminin di dalam kamar. Kemudian Urwah berkata, ‘Wahai ibunda, tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan ayah Abdur Rahman?’ Aisyah balik bertanya, ‘Apa yang dikatakannya?’ Urwah berkata, ‘Ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah berumrah empat kali, salah satunya dalam bulan Rajab.’ Aisyah berkata, ‘Semoga Allah memberikan rahmat kepada Abu Abdurrahman (Ibnu Umar). Setiap beliau berumrah, ia selalu menyaksikannya. Beliau tidak pernah umrah dalam bulan Rajab.”


864. Qatadah berkata, “Saya bertanya kepada Anas, ‘Berapa kali Nabi mengerjakan umrah?’ Ia menjawab, ‘ (Beliau mengerjakan umrah) empat kali, (semuanya pada bulan Dzulqai’dah, kecuali yang bersama hajinya), yaitu umrah dari Hudaibiyah pada bulan Dzulqai’dah ketika beliau dihalang-halangi kaum musyrik. Umrah pada tahun berikutnya dalam bulan Dzulqai’dah, sesuai dengan perjanjian damai dengan mereka, dan umrah Jira’nah, yaitu ketika membagi rampasan Hunain, (dan umrah bersama hajinya).’ Saya (Qatadah) bertanya, ‘Berapa kali beliau mengerjakan haji?’ Ia menjawab, ‘Satu kali.'”

865. Abu Ishaq berkata, “Aku bertanya kepada Masruq, Atha’, dan Mujahid, lalu mereka berkata, ‘Rasulullah melakukan umrah pada bulan Dzulqai’dah sebelum beliau mengerjakan haji.’ Ia berkata, “Saya mendengar Bara’ bin Azib berkata, ‘Rasulullah berumrah dua kali pada bulan Dzulqai’dah sebelum beliau berhaji.'”


Bab 4: Berumrah pada Bulan Ramadhan

 

Bab 5: Mengerjakan Umrah Pada Waktu Bermalam di Hashbah dan Waktu Malam Selain Itu

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Aisyah yang tertera pada nomor 178.”)

 

Bab 6: Mengerjakan Umrah dari Tan’im

866. Abdurrahman bin Abu Bakar ra. mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam menyuruhnya memboncengkan Aisyah di belakangnya dan mengerjakan umrah dari Tan’im.


Bab 7: Berihram Umrah Sesudah Mengerjakan Haji Tanpa Memberikan Hadyu

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada nomor 178.”)


Bab 8: Pahala Umrah Itu Menurut Kadar Kelelahan Badan

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang diisyaratkan di atas.”)

 

Bab 9: Orang yang Berumrah Apabila Sudah Berthawaf Umrah Kemudian Keluar, Apakah Itu Sudah Mencukupinya dari Mengerjakan Thawaf Wada’?


(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang diisyaratkan di atas.”)

 

Bab 10: Amalan-Amalan yang Dilakukan dalam Umrah Adalah Sebagaimana yang Dilakukan Dalam Haji


867. Ya’la bin Umayyah mengatakan bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ketika beliau berada di Ji’ranah (waktu itu beliau mengenakan kain untuk berlindung, dan beliau disertai oleh beberapa orang sahabat 5/103) (Dalam satu riwayat: Tiba-tiba datanglah seorang Arab dusun) dengan mengenakan jubah dan di jubahnya ada bekas minyak, atau ia berkata: kekuning-kuningan [dalam satu riwayat: berlumuran dengan wewangian]), kemudian orang itu berkata, “Bagaimanakah yang engkau perintahkan kepadaku mengenai apa yang harus kukerjakan di waktu aku mengerjakan umrah?” (Nabi diam sejenak),[4] tiba-tiba Allah menurunkan wahyu kepada Nabi (dan dalam satu riwayat: lalu datanglah wahyu kepada beliau), lalu ditutuplah wajah Nabi dengan sehelai pakaian. Ya’la berkata, “Aku sendiri sebenarnya ingin sekali melihat wajah Nabi di saat beliau mendapatkan wahyu itu. Maka, Umar bertanya, ‘Apakah engkau ingin melihat Nabi pada saat Allah menurunkan wahyu kepada beliau?’ Aku menjawab, ‘Ya.’ (Lalu Ya’la datang sedang Rasulullah mengenakan pakaian yang digunakan untuk berlindung, lalu beliau memasukkan kepala beliau). Lalu, beliau menyingkap ujung pakaian itu dan aku melihat beliau. Tiba tiba wajah Nabi menjadi merah, mengeluarkan suara (saya kira ia berkata, “Bagaikan dengkur orang tidur”). Hal itu terjadi sesaat. Sesudah beliau sadar, beliau bertanya, ‘Manakah orang yang bertanya tentang umrah tadi?’ Lalu dicarilah orang itu, kemudian dibawa kepada beliau. Lalu, beliau bersabda, “Jika engkau hendak berumrah, maka lepaskanlah jubahmu dan bersihkanlah bekas wangiwangian dari dirimu dan pakaianmu. Bersihkanlah bekas kekuning-kuningannya. (Dalam satu riwayat: Adapun wewangian yang ada padamu, maka cucilah tiga kali, dan lepaskanlah jubahmu). Kemudian kerjakanlah dalam umrahmu itu sebagaimana apa yang engkau kerjakan dalam hajimu.” (Saya bertanya kepada Atha’, “Apakah yang beliau maksudkan dengan mencuci tiga kali itu membersihkannya?” Dia menjawab, “Ya.”)

 

Bab 11: Kapankah Seseorang yang Berumrah Itu Bertahalul

Atha’ berkata dari Jabir, “Nabi menyuruh para sahabatnya agar haji mereka diubah menjadi umrah, dan agar mereka melakukan thawaf, lalu memendekkan (menggunting) rambut, dan bertahalul.”[5]

868. Abdullah bin Aufa berkata, “(Kami bersama Nabi ketika 3/69) mengerjakan umrah, dan kami pun mengerjakan umrah bersama beliau. Ketika beliau memasuki kota Mekah, maka beliau mengerjakan thawaf dan kami berthawaf pula bersama beliau (dan beliau mengerjakan dan kami pun shalat bersama beliau). Kemudian beliau menuju (dalam satu riwayat: mengerjakan sa’i antara) Shafa dan Marwah, dan kami menuju ke sana bersama beliau. Kami menutupi (melindungi) beliau dari anak-anak kaum musyrikin dan dari kaum musyrikin itu sendiri kalau-kalau mereka mengganggu Rasulullah (5/85). Seorang kawanku bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa, ‘Apakah Nabi masuk ke dalam Ka’bah?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Sahabatku berkata, ‘Ceritakanlah kepada kami apa yang beliau sabdakan mengenai Khadijah.’ Ia berkata, “Beliau bersabda, ‘Berilah kabar gembira kepada Khadijah bahwa ia akan memperoleh sebuah rumah di dalam surga yang terbuat dari bambu yang tidak beruas. Di dalamnya tidak terdapat keributan dan tidak pula ada kelelahan.'”

869. Abdullah mantan budak Asma’ binti Abu Bakar mengatakan bahwa ia mendengar Asma’ setiap kali melewati Hajun, ia mengucapkan, “SHALLALLAAHU ALAA MUHAMMAD” ‘Semoga Allah melimpahkan rahmat atas Muhammad’, sungguh kami telah singgah bersama beliau di sini. Kami pada hari itu lemah, kendaraan kami sedikit, dan bekal kami juga sedikit. Maka, berumrahlah saya, saudaraku Aisyah, Zubair, Fulan, dan Fulan. Ketika kami menyentuh Baitullah kami bertahalul, kemudian kami membaca talbiyah haji pada sore harinya.”

 


Bab 12: Apa yang Diucapkan Oleh Seseorang Apabila Telah Kembali dari Menunaikan Ibadah Haji, Umrah, atau Peperangan

870. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa apabila Rasulullah pulang dari perang atau haji atau umrah, beliau bertakbir pada setiap kali (naik 4/16) ke tempat yang tinggi (dalam satu riwayat: dataran tinggi) di bumi tiga kali takbir, kemudian beliau mengucapkan:

 

 

“LAAILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WALAHULHAMDU, WAHUWA ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR, AAYIBUUNA (INSYA-ALLAH), TAA-IBUUNA, ‘ABI DUUNA, SAAJIDUUNA, LIRABBINAA HAAMIDUUNA, SHADAQALLAAHU WA’DAHU, WANASHARA ABDAHU, WAHAZAMALAHZAABA WAHDAHU” “Tidak ada Tuhan melainkan Allah sendiri, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Kami kembali (insya Allah) bertobat, beribadah, sujud, dan memuji kepada Tuhan kami, Mahabenar Allah dalam janji-Nya. Dia menolong hamba-Nya, dan menghancurkan musuh-Nya sendirian)’.”

 


Bab 13: Menyambut Orang Haji yang Baru Tiba dan Tiga Orang di atas Kendaraan

871. Ibnu Abbas berkata, “Ketika Nabi tiba di Mekah, beliau disambut oleh anak-anak kecil dari Banil Abdul Muthalib. Lalu, beliau membawa seorang di muka beliau dan yang lain di belakang beliau.” (Dan dari jalan Ayyub, dia berkata, “Disebutkan tiga anak yang nakal di sisi Ikrimah, lalu ia berkata, ‘Ibnu Abbas berkata, ‘Rasulullah datang sambil membawa Qutsam di depan beliau dan Fadhl di belakang beliau, atau Qutsam di belakang beliau dan Fadhl di depan beliau. Maka, manakah di antara mereka yang nakal? Atau, manakah di antara mereka yang baik?'” 7/67-68).


Bab 14: Datangnya Orang Bepergian di Rumah pada Waktu Pagi

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang tertera pada nomor 760 di muka.”)

 

Bab 15: Masuk Rumah pada Waktu Sore

872. Anas berkata, “Nabi tidak datang pada istrinya di malam hari (ketika pulang dari bepergian), beliau tidak masuk melainkan pada pagi atau sore hari.”

 

Bab 16: Janganlah Seseorang Mengetuk Pintu Rumah Keluarganya (Pada Waktu Malam) Jika Telah Sampai di Madinah (Kotanya)


873. Jabir berkata, “Nabi melarang seseorang mengetuk pintu keluarganya pada malam hari.” (Dalam satu riwayat: Beliau tidak menyukai seseorang datang dan mengetuk pintu keluarganya (pada waktu malam) 6/161. Dan dari jalan lain dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila seseorang dari kamu lama bepergian, maka janganlah ia mengetuk pintu keluarganya pada malam hari (ketika pulang).'”

 

Bab 17: Orang yang Mempercepat Kendaraannya Ketika Telah Sampai di Madinah (Kotanya)

874. Anas berkata, “Rasulullah apabila telah datang dari bepergian, lalu ia melihat pepohonan yang besar-besar kota Madinah, maka beliau mempercepat untanya. Dan, jika untanya merayap, maka digerak-gerakkannya (karena rindu kepada keluarga 2/224).”[6]


Bab 18: Firman Allah, “Masuklah Ke Rumah-Rumah Itu dari Pintu-Pintunya”

875. Al-Bara’ berkata, “Ayat ini diturunkan mengenai keadaan kami. Kaum Anshar itu apabila mengerjakan haji (dalam satu riwayat: apabila telah melakukan ihram pada zaman jahiliah 5/ 157), kemudian setelah datang dari haji, mereka tidak mau memasuki rumah mereka dari arah pintu rumah mereka, tetapi masuk dari arah belakang rumah. Kemudian ada seorang Anshar datang dari haji dan memasuki rumahnya dari pintu depannya. Kelihatannya orang tersebut diolok-olok oleh kawannya, kemudian turunlah ayat 189 surah al-Baqarah, ‘WALAISAL BIRRA BI ANTA TA’TUL BUYUUTA MIN ZHUHUURIHA, WALAKINNAL BIRRA MANITTAQAA, WA’ TUL BUYUUTA MIN ABWAABIHAA’ ‘Dan bukanlah kebaktian itu memasuki rumah-rumah dari belakangnya. Tetapi, kebaikan itu adalah kebaktian orang yang bertakwa. Masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya’.'”

 

Bab 19: Bepergian Itu Adalah Sepotong dari Siksa

876. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Bepergian itu adalah sepotong dari siksaan yang menghalangi seseorang dari kamu dari makannya, minumnya, dan tidurnya. Apabila ia telah menyelesaikan keperluannya, maka hendaklah ia segera (pulang) kepada istrinya.”

 


Bab 20: Orang yang Bepergian Apabila Menganggap Penting Perjalanannya, Supaya Mempercepat Jalannya Agar Dapat Segera Pulang Kembali Kepada Keluarganya

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Ibnu Umar yang tertera pada nomor 572.”)


Catatan Kaki:

 

[1] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan Daruquthni (hlm. 282), al-Hakim (1/471), dan al-Baihaqi (4/351) dengan lafal, “Tiada seorang pun dari makhluk Allah melainkan haji dan umrah menjadi dua kewajiban atas dirinya (yaitu bagi orang yang mampu pergi ke sana). Barangsiapa yang menambah lagi sesudah itu, maka tambahan itu bagus dan tathawwu’ (sunnah).” Al-Hakim berkata, “Sahih menurut syarat Syaikhaini”, dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Kedudukannya memang seperti apa yang mereka katakan. Akan tetapi, al-Hafizh tidak memberi komentar apa-apa dalam al-Fath. Al-Baihaqi juga meriwayatkan darinya dengan sanad sahih, katanya, “Haji dan umrah itu adalah dua buah kewajiban.” Diriwayatkan secara marfu dari Ibnu Abbas dan lainnya tetapi riwayat marfu ini tidak sah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Ahaditsudh Dha’ifah ‘Silsilah hadits Dha’if’ (nomor 200 dan 3520).


[2] Di-maushul-kan oleh asy-Syafi’i dan al-Baihaqi dengan sanad yang sahih dari Ibnu Abbas. Peringatan: Dari permulaan Bab V hingga di sini telah hilang beberapa pokok dari sebagian penerbitan. Karena itu, saya terpaksa menyusulinya dengan tergesa-gesa. Oleh karena itu, jika tampak suatu kekurangan, maka kami mohon maaf, dan permohonan maaf di sisi orang-orang yang mulia tentu diterima.


[3] Saya katakan bahwa shalat dhuha itu adalah sunnah yang tetap, berdasarkan sabda Nabi dan perbuatan beliau sebagaimana sudah disebutkan pada “19-AT-TAHAJJUD / 33 – BAB”. Ini termasuk sunnah yang terluput dari (tidak diketahui oleh) Ibnu Umar, karena itulah ia mengatakannya bid’ah. Tetapi, boleh jadi yang dimaksudkannya ialah mengerjakannya secara ajeg dan menampakkannya di masjid-masjid itu yang bid’ah. Wallahu a’lam.


[4] Tambahan ini dan riwayat sesudahnya diriwayatkan oleh penyusun (Imam Bukhari) secara mu’allaq dan yang mu’allaq ini tidak diketahui oleh al-Hafizh ada yang memaushulkannya.


[5] Ini adalah bagian dari hadits yang akan disebutkan di dalam kitab ini secara maushul pada “94 -AT-TAMANNI / 3 – BAB”.

[6] Tambahan ini diriwayatkan secara mu’allaq oleh penyusun di sini, dan dimaushulkannya di tempat yang diisyaratkan, dan dimaushulkan juga oleh Ahmad.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:51 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Umrah  

Kitab Tahajud

Bab Ke-1: Shalat Tahajud di Waktu Malam dan Firman Allah, “Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu tambahan ibadah bagimu.”


582. Ibnu Abbas berkata, “Apabila Rasulullah bangun pada malam hari, beliau selalu bertahajud. Beliau berdoa:

 

‘Allaahumma lakalhamdu anta qayyimus (dan dalam riwayat mu’allaq:[1] Qayyamu 8/184) samawaati wal ardhi wa man fiihinna, walakal hamdu, laka mulku (dan dalam satu riwayat: Anta rabbus) samaawaati wal ardhi wa man fiihinna, walakal hamdu, anta nuurus samaawaati wal ardhi wa man fiihinna, wa lakal hamdu, anta malikus samaawaati wal ardhi, wa lakal hamdu, antal haqqu, wawa’dukal haqqu, waliqaa uka haqqun, waqauluka haqqun, wal jannatu haqqun, wan naaru haqqun, wannabbiyuuna haqqun, wa muhammadun sallaahu ‘alaihi wa sallama haqqun, wassa’atu haqqun. Allaahumma laka aslamtu, wa bika aamantu, wa’alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wabika khaashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfir lii maa qaddamtu wamaa akhrartu, wamaa asrartu wamaa a’lantu, [wamaa anta a’lamu bihii minnii], antal muqaddimu wa antal muakhkhiru, (anta ilaahii 8/ 198), laa ilaaha illaa anta, au laa ilaaha (lii 8/167) ghairuka.’

 

‘Ya Allah, bagi Mu segala puji, Engkau penegak langit, bumi dan apa yang ada padanya. Bagi-Mulah segala puji, kepunyaan Engkaulah kerajaan (dalam satu riwayat: Engkaulah Tuhan) langit, bumi, dan apa yang ada padanya. Bagi-Mulah segala puji, Engkaulah Pemberi cahaya langit dan bumi dan apa saja yang ada di dalamnya. Bagi-Mulah segala puji, Engkaulah Penguasa langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji, Engkaulah Yang Maha Benar, janji-Mu itu benar, bertemu dengan-Mu adalah benar, firman-Mu adalah benar, surga itu benar, neraka itu benar, para nabi itu benar, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu benar, kiamat itu benar. Ya Allah, hanya kepada-Mulah saya berserah diri, kepada-Mulah saya beriman, kepada-Mu saya bertawakal. Kepada-Mu saya kembali, kepada-Mu saya mengadu, dan kepada-Mu saya berhukum. Maka, ampunilah dosaku yang telah lampau dan yang kemudian, yang saya sembunyikan dan yang terang-terangan, dan yang lebih Engkau ketahui daripada saya. Engkaulah yang mendahulukan dan Engkaulah yang mengemudiankan. (Engkaulah Tuhanku 8/198), tidak ada tuhan melainkan Engkau, atau tiada tuhan (bagiku 8/167) selain Engkau’.”


Mujahid[2] berkata, “Al-Qayyuum artinya yang mengurusi segala sesuatu.” Umar[3] membaca “Al-Qayyaam”, dan keduanya adalah benar.

 


Bab Ke-2: Keutamaan Melakukan Shalat Malam

(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang tersebut pada ’91 -AT-TA’BIR /25 – BAB’.”)

 

Bab Ke-3: Panjangnya Sujud dalam Melakukan Shalat Malam

583. Aisyah berkata, “Rasulullah shalat (malam) sebelas (dan dalam satu riwayat: tiga belas 2/52) rakaat. Memang begitulah shalat beliau. Beliau sujud dalam shalat nya itu untuk satu kali sujud selama seseorang dari kamu membaca kira-kira lima puluh ayat sebelum beliau mengangkat kepalanya. Beliau biasa melakukan shalat (sesudah mendengar azan subuh) dua rakaat yang ringan dan (sebelum shalat subuh) sehingga aku bertanya-tanya, ‘Apakah beliau membaca al-Faatihah?’ (2/53). Kemudian beliau berbaring di lambungnya yang kanan, hingga datang orang memberitahukannya untuk shalat (subuh).”


Bab Ke-4: Meninggalkan Shalatullail untuk Orang Sakit

584. Jundub berkata, “Nabi sakit, maka beliau tidak mendirikan shalat satu malam atau dua malam.”


585. Jundub bin Abdullah berkata, “Jibril tidak mendatangi Nabi, kemudian ada seorang wanita dari kaum Quraisy berkata, ‘Setannya Muhammad terlambat datang kepada Muhammad (yakni agak lama tidak datang kepada beliau).’ Kemudian turunlah ayat, ‘Wadhdhuhaa wal-laili idzaa sajaa. Maa wadda’aka Rabbuka wamaa qalaa.'”

 

 

Bab Ke-5: Anjuran Nabi dengan Sangat untuk Mengerjakan Shalatullail dan Shalat-Shalat Sunnah lain, Tetapi Tidak Mewajibkannya

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. mengetuk pintu Fatimah dan Ali pada suatu malam untuk shalat.[4]

586. Aisyah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah meninggalkan amal padahal beliau senang untuk mengamalkannya, karena takut manusia mengamalkannya lalu difardhukan atas mereka. Saya tidak (pernah melihat Rasulullah 2/54) melakukan shalat sunnah seperti shalat sunnah dhuha, dan sesungguhnya saya mengerjakannya.”[5]

 

Bab Ke-6: Berdirinya Nabi dalam Shalat Malam Sehingga Kedua Kakinya Bengkak

Aisyah berkata, “Nabi biasa melakukan shalat malam hingga bengkak kedua kaki beliau.”[6]

587. Mughirah bin Syu’bah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah bangun untuk shalat sehingga kedua telapak kaki atau kedua betis beliau bengkak. Lalu dikatakan kepada beliau, ‘Allah mengampuni dosa-dosamu terdahulu dan yang kemudian, mengapa engkau masih shalat seperti itu?’ Lalu, beliau menjawab, ‘Apakah tidak sepantasnya bagiku menjadi hamba yang bersyukur?'”

 

Bab Ke-7: Orang yang Tidur di Waktu Sahar (Dini Hari Menjelang Subuh)

588. Masruq berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, ‘Apakah amal yang paling disukai Nabi?’ Ia menjawab, ‘Amal yang dilakukan secara terus-menerus.’ (Dalam satu riwayat: ‘Amal yang paling disukai Rasulullah ialah yang dilakukan oleh pelakunya secara konstan/ajeg.’ 7/181). Lalu aku bertanya lagi, ‘Kapan beliau bangun?’ Aisyah menjawab, ‘Apabila telah mendengar kokok ayam.'” (Dalam satu riwayat: ‘Apabila mendengar kokok ayam, beliau bangun lalu mengerjakan shalat)


589. Aisyah berkata, “Pada waktu sahar (dini hari menjelang subuh) aku tidak menjumpai beliau (Nabi) di tempatku kecuali dalam keadaan tidur.”

 


Bab Ke-8: Orang yang Bangun pada Waktu Sahar Tetapi Tidak Tidur Sehingga Mengerjakan Shalat Subuh

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas bin Malik yang tercantum pada nomor 322.”)

 

Bab Ke-9: Lamanya Berdiri dalam Shalatullail

590. Abdullah (bin Mas’ud) berkata, “Aku shalat bersama Nabi pada suatu malam, maka beliau senantiasa berdiri sehingga aku bermaksud dengan buruk.” Ditanyakan (kepada Abdullah), “Apakah yang Anda maksudkan?” Ia menjawab, “Aku bermaksud duduk dan membiarkan Nabi.”

 


Bab Ke-10: Cara Shalat Nabi dan Berapa Rakaat Shalat Beliau pada Waktu Malam

591. Masruq berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah tentang shalat malam Rasulullah.’ Aisyah menjawab, ‘Adakalanya tujuh, sembilan, dan ada kalanya sebelas rakaat, selain dua rakaat fajar.'”

592. Aisyah berkata, “Nabi biasa melakukan shalat malam tiga belas rakaat, termasuk witir dan shalat fajar dua rakaat.”

 


Bab Ke-11: Shalat Malam Nabi, Tidurnya, serta Mengenai Apa yang Dihapuskan dari Shalat Malam Itu, dan Firman Allah, “Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (darinya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu. Bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat. Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan. Sesungguhnya kamu pada waktu siang hari mempunyai urusan yang panjang (banyak).” (al-Muzzammil: 1-7)


Firman Allah, ‘Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu. Karena itu, bacalaah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah. Maka, bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu, niscaya kamu memperoleh (balasan) nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan paling besar pahalanya.” (al-Muzzammil: 20)


Ibnu Abbas berkata, “Nasya’a berarti berdiri, menggunakan bahasa Habasyah.[7] Witha’an berarti merasa cocok dengan Al-Qur’an, lebih mengesankan pada pendengaran, pandangan, dan hati.[8] Dan, liyuwaathi’uu berarti mendapat kecocokan.”[9]


593. Anas berkata, “Rasulullah tidak berpuasa dalam satu bulan sehingga aku menduga beliau tidak puasa pada bulan itu. Beliau berpuasa dalam bulan lain sehingga aku menduga bahwa beliau tidak berbuka sedikit pun darinya. Jika kamu ingin melihatnya shalat tengah malam, kamu akan dapat melihatnya. Dan, jika kamu ingin melihatnya tidur, kamu juga bisa melihatnya.”

 


Bab Ke-12: Ikatan Setan pada Tengkuk (Leher) Jika Seseorang Tidak Shalat Malam

594. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Setan mengikat tengkuk salah seorang di antara kamu pada waktu tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatan dikatakan, ‘Bagimu malam yang panjang, maka tidurlah.’ Apabila ia bangun dan ingat kepada Allah, maka lepaslah satu ikatan. Jika ia berwudhu, maka terlepaslah satu ikatan (lagi). Dan, jika ia mengerjakan shalat, maka terlepaslah seluruh ikatannya. Ia memasuki pagi hari dengan tangkas dan segar jiwanya. Jika tidak, maka ia masuk pagi dengan jiwa yang buruk dan malas.”

 


Bab Ke-13: Jika Seseorang Tidur dan Tidak Shalat Malam, Maka Setan Telah Kencing di Telinganya

595. Abdullah berkata, “Disebutkan di sisi Nabi bahwa ada seorang laki-laki yang selalu tidur sampai pagi tanpa mengerjakan shalat (malam). Lalu beliau bersabda, ‘Setan telah kencing di telinganya.'”

 


Bab Ke-14: Berdoa dan Shalat pada Akhir Malam

Allah berfirman, “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun kepada Allah.” (adz-Dzaariyaat: 17-18)


596. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, ‘Tuhan kita Yang Mahasuci dan Mahatinggi turun ke langit dunia[10] setiap malam ketika tinggal sepertiga malam yang akhir dengan berfirman, ‘Siapakah yang mau berdoa kepada-Ku lalu Aku kabulkan? Siapakah yang mau meminta kepada-Ku lalu Aku kabulkan? Siapa yang mau meminta ampun kepada-Ku lalu Aku ampuni?'”

 

 

Bab Ke-15: Orang yang Tidur di Permulaan Malam dan Menghidupkan (Yakni Bangun untuk Shalatullail) pada Akhir Malam Itu

Salman berkata kepada Abud Darda’ r.a., “Tidurlah.” Kemudian pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Salman benar.”[11]

597. Al-Aswad berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, ‘Bagaimanakah shalat Rasulullah di malam hari?’ Ia menjawab, ‘Beliau tidur pada permulaan malam, dan bangun di akhir malam, lalu shalat. Kemudian kembali ke tempat tidur beliau. Apabila muadzin mengumandangkan azan, maka beliau melompat. Jika beliau mempunyai keperluan, maka beliau mandi. Jika tidak, maka beliau berwudhu dan keluar.'”


Bab Ke-16: Berdirinya Nabi di Waktu Malam dalam Bulan Ramadhan dan Bulan Iainnya


598. Abu Salamah bin Abdurrahman mengatakan bahwa ia bertanya kepada Aisyah, “Bagaimanakah shalat Nabi di bulan Ramadhan?” Aisyah menjawab, “Rasulullah baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lain tidak pernah menambah atas sebelas rakaat, yaitu beliau shalat empat rakaat. Namun, jangan kamu tanyakan lagi tentang baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat (lagi), dan jangan kamu tanyakan lagi tentang baik dan panjangnya. Lalu, beliau shalat tiga rakaat. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum witir?’ Beliau menjawab, ‘Wahai Aisyah, kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak tidur.'”

 


Bab Ke-17: Keutamaan Bersuci dan Shalat Sesudah Wudhu di Waktu Malam dan Siang

599. Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi pernah bersabda kepada Bilal pada waktu subuh,[12] “Hai Bilal, coba ceritakan kepadaku amal yang paling kamu sukai dalam Islam. Karena aku mendengar bunyi terompahmu di hadapanku di surga.” Bilal berkata, ‘Tidak ada amal yang paling kusukai melainkan apabila aku selesai berwudhu pada waktu siang ataupun malam, melainkan aku shalat dengan wudhu itu, seberapa dapat aku kerjakan.”

 


Bab Ke-18: Tidak Disukai Memberatkan Diri Sendiri dalam Beribadah

600. Anas bin Malik berkata, “Nabi masuk, tiba-tiba ada tali membentang antara dua tiang masjid. Beliau bertanya, ‘Tali apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah tali Zainab. Apabila ia letih, maka ia bergantung (bersandar) padanya.’ Lalu Nabi bersabda, ‘Tidak, lepaskan tali itu. Hendaklah salah seorang di antaramu shalat secara tangkas. Apabila letih, maka duduklah.'”


Bab Ke-19: Makruh Meninggalkan Shalat di Waktu Malam bagi Orang yang Sudah Biasa Mengerjakannya

601. Abdullah bin Amru ibnul Ash berkata, “Rasulullah berkata kepadaku, ‘Wahai Abdullah, janganlah kamu menjadi seperti Fulan. Ia dahulu biasa mengerjakan shalat malam, lalu meninggalkan shalat malam itu.'”

 


Bab Ke-20: Keutamaan Orang yang Bangun Malam Lantas Mengucapkan Istighfar, Tasbih, atau Lainnya, Kemudian Mengerjakan Shalatullail

602. Ubadah bin Shamit mengatakan bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa yang bangun[13] di malam hari dan mengucapkan:

 

 

‘Tiada tuhan melainkan Allah Yang Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan segala pujian, Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah, Mahasuci Allah, tidak ada tuhan melainkan Allah, Allah Mahabesar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah’, kemudian ia mengucapkan, ‘Ya Allah, ampunilah aku’, atau ia berdoa, maka dikabulkanlah doanya. Jika ia berwudhu dan shalat, maka diterima (shalatnya).”

603. Al-Haitsam bin Abu Sinan mengatakan bahwa ia mendengar Abu Hurairah menceritakan kisah-kisahnya.[14] Ia menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya saudaramu tidak berkata jelek.” Maksud beliau adaIah Abdullah bin Rawahah, ketika ia berkata, “Di sisi kami ada Rasulullah yang membaca kitab Allah. Ketika itulah kebaikan gemerlap memancar dari fajar. Beliau memperlihatkan petunjuk setelah kita buta. Dan hati kita percaya apa yang disabdakan bakal terjadi. Beliau bermalam dengan menjauhkan lambung dari hamparan di kala pembaringan-pembaringan merasa berat oleh orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

 


Bab Ke-21: Mengekalkan Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Subuh

604. Aisyah berkata, “Nabi melakukan shalat isya. Sesudah itu beliau shalat delapan rakaat. Kemudian shalat dua rakaat sambil duduk. Lalu, beliau shalat lagi dua rakaat antara azan dan iqamah. Beliau tidak pernah meninggalkan yang dua rakaat (antara azan dan iqamah subuh) itu.”

Bab Ke-22: Tidur Berbaring pada Sisi Badan Sebelah Kanan Sesudah Mengerjakan Dua Rakaat Fajar

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 528 dan 581 di muka.”)

 


Bab Ke-23: Orang yang Bercakap-cakap Sesudah Mengerjakan Dua Rakaat Sunnah Fajar dan Tidak Berbaring

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang tertera pada nomor 581 tadi.”)

 

Bab Ke-24: Keterangan Mengenai Shalat Sunnah Dikerjakan Dua Rakaat Dua Rakaat

Hal itu diriwayatkan dari Abu Ammar, Abu Dzar, Anas, Jabir bin Zaid, Ikrimah, dan az-Zuhri radhiyallahu ‘anhum.[15]

Yahya bin Sa’id al-Anshari berkata, “Aku tidak melihat fuqaha-fuqaha negeri kami melainkan mereka memberi salam pada setiap dua rakaat dari shalat sunnah siang hari.”


605. Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah mengajarkan kepada kami untuk istikharah (minta dipilihkan Allah) dalam seluruh urusan sebagaimana beliau mengajarkan surah Al-Qur’an kepada kami. Beliau bersabda, ‘Apabila salah seorang di antara kamu sekalian bermaksud akan sesuatu, maka hendaklah ia shalat dua rakaat selain fardhu. Kemudian hendaklah ia mengucapkan:

 


‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan kepada Mu dari anugerah Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa dan aku tidak berkuasa. Engkau mengetahui dan aku tidak mengetahui, dan Engkaulah Zat Yang Maha Mengetahui perkara-perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini (kemudian ia sebutkan hal itu 8/168) baik bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akibat urusanku, (atau beliau bersabda: kesegeraan/keduniaan urusan aku dan keakhirannya/keakhiratannya) maka kuasakanlah bagiku, mudahkanlah bagiku, kemudian berkahilah bagiku padanya. Jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini (kemudian ia sebutkan hal itu) buruk bagiku dalam hal agama, kehidupan, dan kesudahan urusanku (atau beliau bersabda: kesegaraan/keduniaan urusan aku dan keakhirannya/keakhiratannya), maka palingkanlah ia dariku dan palingkanlah aku darinya. Dapatkanlah bagiku kebaikan di mana saja ia berada, kemudian ridhailah aku dengannya.’ Kemudian ia sebutkan keperluannya.'”


Abu Abdillah (Imam Bukhari) berkata, “Abu Hurairah berkata, ‘Nabi berpesan kepadaku supaya melakukan shalat dhuha dua rakaat.”[16]

Itban berkata, “Pada suatu hari ketika, sudah agak siang, Rasulullah datang kepadaku bersama Abu Bakar. Lalu, kami berbaris di belakang beliau, dan beliau shalat dua rakaat.”[17]

 

Bab Ke-25: Bercakap-cakap Setelah Mengerjakan Shalat Fajar Sebanyak Dua Rakaat

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 581 di muka.”)

 


Bab Ke-26: Kesungguhan Memperhatikan Dua Rakaat Sunnah Fajar dan Orang Yang Menamakannya Shalat Tathawwu’

 

606. Aisyah berkata, “Nabi tidak memelihara shalat-shalat sunnah melebihi perhatiannya terhadap dua rakaat fajar.”

 

 

Bab Ke-27: Apa yang Dibaca dalam Shalat Sunnah Dua Rakaat Fajar

 


 

Bab-Bab Shalat Tathawwu’

 

 

Bab Ke-28: Mengerjakan Shalat Sunnah Sesudah Shalat Wajib

 

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar dan Hafshah yang tercantum pada nomor 501 dan 502 di muka.”)

 

 

Bab Ke-29: Orang yang Tidak Mengerjakan Shalat Sunnah Sesudah Mengerjakan Shalat Fardhu

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 303 di muka.”)

 


Bab Ke-30: Shalat Dhuha di dalam Bepergian

607. Muwarriq berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Umar, ‘Apakah Anda shalat dhuha?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Aku bertanya lagi, ‘Kalau Umar, bagaimana?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Aku bertanya lagi, ‘Kalau Abu Bakar?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Aku bertanya, ‘Nabi?’ Ia menjawab, ‘Aku kira tidak.'”[18]

Bab Ke-31: Orang yang Tidak Mengerjakan Shalat Dhuha dan Berpendapat bahwa Meninggalkannya Itu Mubah

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 586 di muka.”)


Bab Ke-32: Mengerjakan Shalat Dhuha di Waktu Hadhar (di Waktu Sedang Tidak Bepergian)

Demikian dikatakan oleh Itban bin Malik dari Nabi.[19]

608. Abu Hurairah berkata, “Kekasih (baca: Rasulullah) aku berpesan kepadaku dengan tiga hal yang tidak aku tinggalkan sampai mati. Yaitu, puasa tiga hari setiap bulan, shalat (dua rakaat, 2/274) dhuha, dan tidur di atas witir (sebelum tidur shalat witir dulu).”[20]

 

Bab Ke-33: Dua Rakaat Sebelum Zhuhur

609. Aisyah mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat sebelum subuh.

 


Bab Ke-34: Shalat Sebelum Magrib

610. Abdullah al-Muzanni mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Shalat lah sebelum shalat magrib.” Pada ketiga kalinya beliau bersabda, “Bagi siapa yang mau.”[21] Karena, beliau tidak senang orang-orang menjadikannya sebagai kebiasaan yang tetap (sunnah).

611. Yazid bin Abu Habib berkata, “Aku mendengar Martsad bin Abdullah al-Yazani berkata, ‘Aku mendatangi ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani, lalu aku bertanya, ‘Tidak patutkah aku menunjukkan keherananku kepadamu perihal Abu Tamim yang mengerjakan shalat dua rakaat sebelum shalat magrib?’ Uqbah lalu menjawab, ‘Kami juga mengerjakan hal itu pada zaman hidup Rasulullah.’ Aku bertanya, ‘Apa yang menghalang-halangi kamu untuk mengerjakan shalat itu sekarang?’ Ia menjawab, ‘Kesibukan.'”

 


Bab Ke-35: Shalat Shalat Sunnah dengan Berjamaah

Hal ini dikemukakan oleh Anas dan Aisyah dari Nabi.[22]

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Itban bin Malik yang tercantum pada nomor 227 di muka.”)

 


Bab Ke-36: Shalat Sunnah di Rumah

612. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Kerjakanlah beberapa di antara shalatmu di rumahmu, dan jangan kamu jadikan rumahmu itu seperti kuburan (tidak kamu tempati shalat sunnah).'”


Catatan Kaki:

 

[1] Di-maushul-kan oleh Malik, Muslim, dan Ahmad (1/298 dan 308). Saya (al-Albani) berkata, ‘Tambahan ini adalah mu’allaq, dan ia tidak menurut syarat Ash-Shahih, karena diriwayatkan dengan sanadnya dari Sufyan yang berkata, ‘Abdul Karim Abu Umayyah menambahkan’ Lalu ia menyebutkannya. Di samping Abu Umayyah tidak menyebutkan isnadnya dalam tambahan ini, sedangkan dia sendiri dhaif dan sudah terkenal kelemahannya di kalangan para ahli hadits. Al-Hafizh berkata, ‘Bukhari tidak bermaksud mentakhrijnya. Oleh karena itu, para ahli hadits tidak menganggapnya sebagai perawi Bukhari. Tambahan darinya hanya terjadi pada informasi, bukan dimaksudkan untuk riwayatnya.'”

[2] Di-maushul-kan oleh al-Faryabi di dalam tafsirnya.

[3] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid di dalam Fadhaa’ilul Qur’an dan Ibnu Abi Daud di dalam al-Mashaahif dari beberapa jalan dari Umar.

[4] Akan disebutkan secara maushul pada “96 AL-I’TISHAM/18- BAB”.

[5] Demikianlah lafal ini di sini (yakni “lausabbihuha”), demikian pula di tempat lain yang diisyaratkan dalam matan ini. Akan tetapi, al-Hafizh mengatakan di dalam mensyarah lafal ini, “Demikianlah di sini dari kata subhah. Telah disebutkan di muka dalam bab Tahridh ala qiyaamil-lail dengan lafal, “Wa innii la astahibbuhaa,” dari kata istihbab ‘menyukai’, dan ini dari riwayat Malik.” Saya (al-Albani) berkata, “Anda lihat bahwa lafal ini sesuai dengan lafal yang di sana. Tampaknya ini karena perbedaan para perawi Ash-Shahih, juga terjadi pada perawi-perawi al Muwaththa’ (1/168). Silakan periksa.”

[6] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam “65 -AT-TAFSIR / Fath – 3”.

[7] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dengan isnad yang sahih darinya.

[8] Juga di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dari jalan Mujahid: “asyaddu wath’an” berarti cocok dengan pendengaran, pandangan, dan hatimu.

[9] Al-Hafizh berkata, “Kalimat ini merupakan penafsiran bebas, dan disebutkannya kalimat ini di sini hanyalah untuk menguatkan penafsiran pertama. Riwayat ini di-maushul-kan oleh ath-Thabari dari Ibnu Abbas tetapi dengan lafal, ‘Kiyusyaabihuu.'”

[10] AI-Hafizh Ibnu Hajar mengikuti jumhur ulama menakwilkan turunnya Allah ini dengan turunnya perintah-Nya atau turunnya malaikat yang berseru seperti itu. Ia menguatkan takwil ini dengan membawakan riwayat Nasa’i yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah memberi kesempatan hingga berlalu tengah malam. Kemudian memerintahkan penyeru (malaikat) yang menyerukan, ‘Adakah orang yang mau berdoa lalu dikabulkan doanya?'” Al-Hafizh tidak memberi komentar apa-apa tentang riwayat hadits ini, sehingga menimbulkan dugaan bahwa beliau mensahihkannya. Padahal tidak demikian, karena hadits Nasa’i itu syadz ‘ganjil’ lagi mungkar, karena lafal ini diriwayatkan sendirian oleh Hafsh bin Ghiyats tanpa ada perawi lain yang meriwayatkannya dengan lafal itu dari Abu Hurairah. Padahal, hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah melalui tujuh jalan periwayatan dengan isnad-isnad yang sahih dengan lafal seperti yang tercantum di dalam kitab ini, yang secara tegas dan jelas mengatakan bahwa Allahlah yang berfirman, “Adakah orang yang mau berdoa”, dan bukan malaikat yang berkata begitu. Dalam riwayat itu dari semua jalan periwayatannya secara tegas disebutkan turunnya Allah yang tidak dikemukakan oleh Hafsh. Masalah turun dan berfirmannya Allah itu juga disebutkan pada semua jalan hadits dari sahabat-sahabat selain Abu Hurairah, hingga mencapai tingkat mutawatir. Aku telah men-tahqiq kesimpulan ini di dalam al-Ahaditsudh Dha’ifah nomor 3898.

[11] Ini adalah bagian hadits Abu Juhaifah yang di-maushul-kan penyusun pada “30 -ASH-SHAUM / 51 – BAB”.

[12] Al-Hafizh berkata, “Ini mengisyaratkan bahwa hal itu terjadi di dalam mimpi. Karena, sudah menjadi kebiasaan Nabi menceritakan mimpinya dengan mengungkapkan apa yang beliau lihat pada sahabat-sahabat beliau-sebagaimana yang akan disebutkan pada Kitab at Ta’bir-sesudah shalat subuh.” Aku (Albani) katakan, “Yakni hadits bab 48 pada ’91-AT-TA’BIR’.”

[13] Lafal “Ta’aarra” artinya bangun disertai dengan mengucapkan istighfar, tasbih, atau lainnya.

[14] Yakni nasihat-nasihatnya. Tampaknya perkataan, “Sesungguhnya saudaramu” adalah perkataan Abu Hurairah sendiri sebagaimana dijelaskan dalam al-Fath. Silakan periksa.

[15] Al-Hafizh berkata, “Mengenai riwayat Ammar, seolah-olah Imam Bukhari mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan Abdur Rahman ibnul-Harits bin Hisyam dari Ammar bin Yasir bahwa dia masuk masjid, lalu mengerjakan shalat dua rakaat yang singkat. Isnad riwayat ini hasan. Sedangkan riwayat Abu Dzar, seolah-olah beliau mengisyaratkan apa yang diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah dari Malik bin Aus dari Abu Dzar, bahwa dia masuk masjid. Lalu datang ke suatu tiang, dan mengerjakan shalat dua rakaat di sebelahnya. Dalam riwayat Anas, seakan Imam Bukhari mengisyaratkan kepada haditsnya yang populer mengenai shalat Nabi dengan mereka di rumahnya dua rakaat. Hadits ini sudah disebutkan dalam bab Shaf-Shaf, dan disebutkannya di sini secara ringkas. Jabir bin Zaid (perawinya) adalah Abusy Sya’sya’ al-Bashri, tetapi aku tidak mendapatkan keterangan tentang dia. Adapun riwayat Ikrimah, ialah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Hurma bin Imarah, dari Abu Khaldah, dia berkata, “Aku melihat Ikrimah masuk masjid, lalu mengerjakan shalat dua rakaat.” Sedangkan riwayat az-Zuhri, aku tidak menjumpai darinya riwayat yang maushul mengenai masalah ini.


[16] Ini adalah bagian dari hadits yang akan diriwayatkan secara maushul dan lengkap di sini sebentar lagi (32 – BAB).

[17] Ini adalah bagian dari hadits Itban di muka yang diriwayatkan secara maushul pada “8-ASH-SHALAT/46-BAB”.

[18] Bahkan, terdapat riwayat dari Ibnu Umar yang menetapkan bahwa shalat dhuha itu bid’ah sebagaimana akan disebutkan pada permulaan “26-KITABUL UMRAH”. Semua itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar tidak mengetahui kesunnahan shalat dhuha ini, padahal mengenai shalat ini terdapat riwayat yang sah dari Nabi, baik berupa perbuatan maupun perkataan, sebagaimana akan Anda lihat pada bab berikut.


[19] Di-maushul-kan oleh Imam Ahmad (5/450) dengan sanad sahih darinya, dan oleh penyusun dengan riwayat yang semakna dengannya, dan sudah disebutkan pada “8-ASH-SHALAT / 46-BAB”.


[20] Hadits ini memiliki beberapa jalan periwayatan pada Imam Ahmad sebagaimana diisyaratkan pada hadits mu’allaq nomor 162.


[21] Tampaklah bahwa beliau mengucapkan perkataan ini tiga kali, dan pada kali yang ketiga beliau berkata, “Bagi siapa yang mau.”


[22] Hadits Anas disebutkan pada nomor 397, dan hadits Aisyah disebutkan pada nomor 398 di muka.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:51 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Tahajud  

Kitab Sujud Sahwi

Bab Ke-1: Sujud Sahwi Apabila Berdiri dari Rakaat Kedua Shalat Fardhu (Tanpa Duduk Tasyahud Awal)

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Buhainah yang tercantum pada nomor 449 di muka.”)

 

Bab Ke-2: Apabila Melakukan Shalat Lima Rakaat

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas’ud yang tercantum pada nomor 224 di muka.”)

 


Bab Ke-3: Jika Bersalam Setelah Mendapat Dua Rakaat atau Tiga Rakaat, lalu Sujud (Sahwi) Dua Kali Seperti Sujudnya Shalat atau Lebih Lama dari Itu

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abu Hurairah yang tertera pada nomor 268.”)

 

626. Sa’ad (bin Ibrahim) berkata, “Aku melihat Urwah ibnuz Zubair shalat magrib dua rakaat, lalu salam dan berbicara. Kemudian shalat untuk memenuhi yang tertinggal, dan bersujud dua kali. Ia, berkata, ‘Demikianlah apa yang pernah dikerjakan oleh Nabi.'”[1]

 

Bab Ke-4: Orang yang Tidak Bertasyahud dalam Dua Sujud Sahwi


Anas dan Aa-Hasan mengucapkan salam dan tidak membaca tasyahud (dalam sujud sahwi).[2] Qatadah berkata, “Tidak perlu membaca tasyahud (dalam sujud sahwi).”[3]

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang diisyaratkan di muka.’)

627. Dari Salamah bin ‘Alqamah, ia berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (bin Sirin), apakah dalam sujud sahwi itu membaca tasyahud?” Muhammad menjawab, “Hal itu tidak terdapat dalam hadits Abu Hurairah.”[4]

 

Bab Ke-5: Orang yang Bertakbir dalam Kedua Sujud Sahwi

 


Bab Ke-6: Apabila Tidak Ingat Berapa Rakaat yang Sudah Dikerjakan dalam Shalat, Hendaklah Bersujud Dua Kali Sambil Duduk

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tercantum pada nomor 327.”)

 

Bab Ke-7: Kelupaan dalam Shalat Fardhu dan Shalat Sunnah


Ibnu Abbas bersujud dua kali sesudah melakukan witir.[5]

(Aku berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abu Hurairah yang diisyaratkan tadi.”)

 

Bab Ke-8: Jika Orang yang Sedang Shalat Diajak Bicara Lalu Ia Memberi Isyarat dan Mendengarkan Pembicaraannya


628. Kuraib mengatakan bahwa Ibnu Abbas, Miswar bin Makhramah, dan Abdurrahman bin Azhar mengirimnya supaya pergi ke tempat Aisyah. Mereka berkata, “Sampaikanlah salam kami kepadanya dan tanyakanlah kepadanya perihal dua rakaat sesudah shalat ashar. Katakanlah kepadanya bahwa kami semua telah diberi tahu oleh seseorang bahwa engkau (Aisyah) juga mengerjakan shalat sunnah dua rakaat sesudah ashar itu. Padahal, engkau telah mendapatkan berita dari Nabi bahwa beliau melarang melakukan shalat sunnah itu.” Ibnu Abbas berkata, “Aku pernah memukul orang yang bersama dengan Umar ibnul Khaththab karena mengerjakan shalat sunnah dua rakaat sesudah mengerjakan shalat ashar itu.” Kemudian Kuraib berkata, “Lalu aku memasuki tempat Aisyah. Aku menyampaikan apa yang diperintahkan oleh ketiga orang itu.” Maka, Aisyah berkata, “Bertanyalah kepada Ummu Salamah.” Kemudian Kuraib keluar dari tempat Aisyah dan menuju kepada tiga orang yang mengutusnya tadi. Lalu, ia memberitahukan kepada mereka apa yang dikatakan Aisyah itu. Kemudian mereka menyuruhnya kembali kepada Ummu Salamah dengan maksud sebagaimana ketika mereka menyuruhnya ke tempat Aisyah. Ummu Salamah berkata, “Aku mendengar Nabi melarang shalat sesudah ashar. Kemudian aku melihat beliau melakukan shalat itu setelah beliau selesai melakukan shalat ashar. Kemudian beliau masuk dan di tempat aku ada beberapa wanita Anshar, lalu aku mengutus seorang wanita (dan dalam satu riwayat: pembantu laki-laki 5/117) kepada beliau. Aku katakan kepadanya, ‘Berdirilah di samping beliau, katakan olehmu kepada beliau, ‘Ummu Salamah bertanya kepada engkau, “Wahai Rasulullah, aku mendengar engkau melarang shalat dua rakaat sesudah shalat ashar ini, tetapi engkau melakukannya?” Jika beliau mengisyaratkan dengan tangan supaya engkau mundur, maka mundurlah dari beliau.’ Lalu anak wanita itu melakukannya. Nabi mengisyaratkan dengan tangan, kemudian aku mundur dari beliau. Ketika beliau berpaling, beliau bersabda, ‘Wahai putri Abu Umayyah, engkau menanyakan tentang dua rakaat sesudah shalat ashar. Sesungguhnya orang-orang dari Abdul Qais datang kepadaku (menyampaikan keislaman kaumnya), lalu mereka menyibukkan aku (sehingga aku ketinggalan) dari dua rakaat sesudah zuhur. Maka, kedua rakaat yang kukerjakan setelah shalat Ashar itulah sebagai gantinya.'”

 


Bab Ke-9: Memberi Isyarat dalam Shalat

Kuraib berkata dari Ummu Salamah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.[6]


Catatan Kaki:

 

[1] Urwah bin Zubair ini seorang Tabi’in yang tidak mendapati zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. Oleh karena itu, hadits ini mursal, dan Imam Bukhari meriwayatkannya sebagaimana yang terjadi pada akhir hadits yang diisyaratkan tadi dari jalan Abu Salamah dari Abu Hurairah secara maushul. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Riwayat mursal Urwah ini untuk menguatkan jalan periwayatan Abu Salamah yang maushul, dan boleh jadi Urwah meriwayatkannya dari Abu Hurairah.”

[2] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan lainnya dari jalan Qatadah dari Anas dan al-Hasan.

[3] Al-Hafizh berkata, “Demikianlah yang aku jumpai dalam buku asal dari al-Bukhar. Tetapi, hal ini perlu mendapat perhatian, karena Abdur Razzaq meriwayatkannya dari Ma’mar, dari Qatadah, katanya, ‘Bertasyahud pada dua sujud sahwi dan mengucapkan salam.’ Maka, kemungkinan lafal ‘tidak’ di dalam bab ini sebagai tambahan, atau Qatadah mempunyai pendapat yang berbeda dalam masalah ini.'”

[4] Tidak terdapat dari lainnya melalui jalan yang dapat dijadikan hujah. Hadits Ibnu Mas’ud adalah mungkar sebagaimana sudah aku tahqiq di dalam Dha’if Abi Dawud nomor 186. Demikian juga dengan hadits Imran sebagaimana dapat Anda lihat di sana (193).


[5] Al-Hafizh berkata, “Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad yang sahih dari Abul Aliyah. Ia berkata, ‘Aku melihat Ibnu Abbas bersujud dua kali sesudah shalat witir.’ Ia mengaitkan riwayat ini dengan judul bab di mana Ibnu Abbas berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib, tetapi dalam hal itu ia melakukan sujud sahwi (ketika ada yang terlupakan).” Aku (al-Albani) mengatakan, “Riwayat ini tidak aku dapati di dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah sebagaimana dugaan al-Hafizh, dan tidak ada penegasan tentang pengaitannya dengan bab ini. Karena, dua kali sujud sesudah witir itu boleh jadi sebagai kiasan mengenai shalat dua rakaat yang secara sah diriwayatkan dari Nabi sesudah witir sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Muslim dan lainnya. Maka, Ibnu Abbas dalam hal ini mengikuti Nabi. Karena itulah, Ibnu Abi Syaibah tidak memasukkannya di dalam bab ‘Seseorang Terlupa dalam Shalat Sunnah, Apakah yang Harus Diperbuat?’ Namun, dia juga membawakan dalam bab ini (2/29) dengan sanad sahih dari Sa’id ibnul-Musayyab, katanya, “Dua sujud sahwi dalam shalat sunnah itu seperti dua sujud sahwi dalam shalat wajib.” Ibnu Abi Syaibah dan Abdur Razzaq (2/326-327) juga meriwayatkan dari beberapa orang tabi’in bahwa mereka berpendapat tidak perlu sujud sahwi bagi orang yang terlupa dalam shalat sunnah. Akan tetapi, pendapat Sa’ad dan lainnya yang mengharuskan sujud sahwi lebih tepat, karena sesuai dengan keumuman beberapa hadits seperti sabda Nabi, ‘Li kulli sahwin sajdataani ba’da maa sallama’ ‘tiap-tiap kelupaan terdapat dua sujud sahwi sesudah salam’, diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (3533) dan lainnya, dan hadits ini telah aku takhrij dalam Shahih Abu Dawud (954) dan Irwaa-ul Ghalil (338).


[6] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) dalam hadits sebelumnya.

Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani

 

Published in: on September 11, 2007 at 1:50 pm  Komentar Dinonaktifkan pada Kitab Sujud Sahwi